Pencuri Jenset Di Rumah Kepala Bank NTB, Diringkus Tim Puma Polres Lotim.

 


POLICEWATCH-Lombok Timur.

Peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian jenset dirumah kepala Bank NTB berdasarkan,
Laporan Polisi No : LP/ B/346/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT,* Tanggal 22 September 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim " M Fajri" menjelaskan membenarkan bahwa,pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Lingkungan. Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan. Selong, Kabupaten. Lotim telah melakukan penangkapan, ungkapnya.


Ia menambahkan Tim kami  berhasil menangkap 1 Orang,dan  pelaku diancam dengan   pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.paparnya.

Adapun identitas pelaku yang berinisial"H" Laki-laki, 38 Thn,dan saat ini berdomisili di  Kecamatan Selong, Kabupaten. Lotim. Terangnya.

*Modus & Kronologis Kejadian :*
Peristiwa tersebut terjadi dirumah dinas kepalan BANK NTB dimana Korban selaku kepala BANK NTB tersebut mengetahui pencurian satu unit jenset inventaris kantor pada pagi hari setelah diberitahukan oleh tukang kebunnya, kemudian korban mengecek bersama saksi dan memang benar satu buah jenset tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lotim.

Dalam penangkapan terduga pelaku  kami tangkap di Lingk. Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan. Selong, Kabupaten. Lombok Timur beserta barang Bukti seperti, satu buah Jenset inventaris rumah dinas kepala Bank NTB paparnya.

Dan saat dua orang rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran dimana identitasnya sudah kami kantongi" tutupnya," HW".

KELUARGA KORBAN DIDUGA PEMBUNUHAN DI SUKAWANGI MINTA POLISI SECEPATNYA USUT SIAPA PELAKUNYA

 

       KAB BEKASI//POLICEWATCH.NEWS

Duka tangis keluarga masih mewarnai meninggalnya Muhammad Sam'an  Fadillah 18 tahun korban pembunuhan yang sampai saat ini masih belum ada titik terang siapa pelakunya, kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021.

Kematian Muhammad Sam'an Fadillah 18 tahun kematian yang tidak wajar dengan luka di pelipis mata sebelah kanan, menyisakan duka tangis mendalam Keluarganya, menuntut pelaku dari pembunuhan mendapatkan hukuman yang setimpal," Kamis (23/09/2021).

Pernyataan ini disampaikan oleh pihak keluarga korban Irma Erpianah selaku kakak korban. Menurutnya, siapapun pelakunya sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang berat,"Kami sekeluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kasus Pembunuhan kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Tambelang Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas kematian adik saya ini. Kami meminta, siapapun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Irma Erpianah saat ditemui wartawan di kediaman korban.

Irma Erpianah 26 tahun selaku kakak almarhum Muhammad Sam'an Fadillah menyatakan, pihak yang melakukan pembunuhan ini, akan tetapi sampai saat ini masih belum juga ada tanda-tanda pelaku pembunuhan di tangkap," Kami selaku keluarga korban, meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar oknum pelaku pembunuhan adik saya segara di tangkap dan di berikan hukuman yang setimpal," Pungkasnya.

Di sisi lain Kepala Desa Sukawangi Sekam Asmawijaya berharap kepada Kapolsek Tambelang bisa mengungkap dugaan atas kasus Pembunuhan Muhammad Sam'an Fadillah 18 tahun yang sudah hampir 45 hari sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku Pembunuhan tersebut.

Saya selaku Kepala Desa Sukawangi Meminta Kepada Kapolres metro Bekasi, Kapolsek Tambelang agar bisa menangkap pelaku Pembunuhan warga Desa Sukawangi Muhammad Sam'an Fadillah yang sampai saat ini masih misteri siapa pelakunya," Tegasnya Sekam Asmawijaya.


Andri mayadi

Beredar Vidio Yang Dilakukan Oknum EA Itu " HOAX" Dan Sudah Meminta Maaf Dengan PT.DAS

 

Laporan : Bambang.MD

           LAHAT, policewatch.news:

Beredarnya Vidio Tiktok berdurasi sekitar 29 detik, yang dibuat oleh EA sehingga menjadi viral di media sosial, sehingga nama PT. Duta Alam Sumatera (DAS), merasa tercemar dan pelakunya bisa di jerat hukum undang undang ITE Nomor 28 Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,ancamam 6 tahun penjara, 

Hal ini dikatakan KTT PT.DAS melalui Humas Iqbal Ferdiansyah dalam keterangan pers dikantornya pada Kamis (23/9) 

Iqbal menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh EA, itu tidak benar dan HOAX, Kata "  Iqbal, menjelaskan dihadapan wartawan, 

Menurut Iqbal Yang lakukan oleh EA, diunggah dalam Vidio Tiktok berdurasi 29 detik, EA sudah kita panggil kekantor  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas unggahan Vidio tersebut, setelah kita undang kekantor EA mengaku tidak ada unsur kesengajaan dan ia sudah meminta maaf kepada perusahaan dan EA juga menyatakan bahwa Vidio yang diunggahnya itu tidak benar dan saya rekayasa, EA saat dipanggil kemarin Rabu (22/9) ia sudah membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi lagi atas perbuatannya ucap" Iqbal. 

Ditambahkan Iqbal pihak management kami tidak membawa kasus ini kerana hukum dikarenakan apa yang diunggah oleh EA " itu HOAX, setelah kami kordinasi dengan lawyer kami di Jakarta tidak perlu dibesarkan apabila oknum EA sudah mengakui perbuatannya apalagi sudah meminta maaf dengan pihak perusahaan PT.DAS.

Masih Imbuh " Iqbal kami dari

management PT DAS, sangat menyayangkan atas beredar video hoax  tersebut, dan  Apabila terulang kembali hal yg seperti ini, PT.DAS akan membawa ke jalur hukum. " ungkapnya

Polsek Panipahan Polres Rohil Ringkus Pria Asal Sumbawa Selipkan Sabu Di Topi

 

RIAU, POLICE WATCH NEWS 

Polsek Panipahan Polres Rohil, berhasil meringkus seorang pria asal Sumbawa yang kedapatan membawa sabu dengan diselipkan di bawah topi.

Pria bernama Mukhtar alias Sumbawa (42 tahun ) alamat sekarang tinggal di Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir- Riau.

Tersangka, Muhktar diringkus pihak berwajib tersebut, saat melintas di

Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan. Pada Selasa 21 September 2021. Pukul 13.00 WIB. Kemarin dengan barang bukti berat kotor 1,29 gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Panipahan Polres Rohil ini.

Dikatakannya,"Awalnya beberapa personel Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka salah seorang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah tersebut, hingga dilaporkan ke Kapolsek Panipahan dan Kapolsek Panipahan itu membekali Tim Opsnal Polsek Panipahan dengan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan." mulai, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. menjelaskan.

"Tiba di TKP lalu Tim Opsnal melihat saudara Mukhtar alias Sumbawa melintas dengan mengendarai sepeda motor merk "YAMAHA MIO"warna hitam, dihentikan lalu Tim opsnal dengan disaksikan masyarakat setempat melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakan oleh Pelaku yang mana diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan diselipkan oleh Pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap saudara pelaku dan ianya mengaku bahwa 2 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, Atas itu kemudian Tim Opsnal mengamankan saudara Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut" jelas AKP Juliandi,S.H. lagi.


"Barang bukti yang dibawa 2 bungkus Plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. 1 unit Handphone Android merk "VIVO" warna hitam, 1 unit Handphone merk "NOKIA" warna hitam,1 Unit Sepeda motor matic merk "YAMAHA MIO" warna Hitam,1 buah Topi warna Biru bertuliskan huruf "STUSSY INTERNATIONAL"dan 1 lembar sobekan kertas warna putih.


Hasil tes urine, Positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sehubungan dengan itu dipersangkakan kepadanya melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" imbuh, AKP Juliandi SH.

(Muchlis Efendi)

Berikan Semangat Dan Motivasi, Kepala Sekolah SMK AL Hasanain Baraim Dan Kapolsek Praya Tengah Kumpulkan 180 Siswa Siswi Vaksinator.


POLICEWATCH-LOMBOKTENGAH .

Percepat laju Pencapaian Vaksinasi di wilayah,Desa  Braim Praya Tengah Kapolsek Praya Tengah " Ipda Geger Maspanji Surenggane" bersama Kepala sekolah  mengumpulkan sekitar 180  orang Siswa siswi SMK AL HASANAIN laksanakan kegiatan  Vaksinasi di Desa Braim Kecamatan  Praya Tengah kamis 23/09/2021.

Tim Vaksinator dari Nakes Polres  Lombok Tengah  bersama, Nakes dari Polda NTB,PWNU NTB dan IPNU  kabupaten Lombok Tengah,  memberikan motivasi dan semangat dalam pelaksanaan tugas di lapangan. 


Hal itu ditunjukkan Kapolsek Praya Tengah  bersama Kepsek SMK  Al Hasanain,ikut terjun langsung bersama Babinkamtibmas memberikan semangat sebelum dilaksanakan vaksinator terhadap  Siswa Siswi SMK AL Hasanain.

Menurut "Hasyim Asyari S.IP.MH"kita laksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya, niatkan tugas kita sebagai ibadah dan semoga apa yang kita lakukkan mendapat ridho dari yang kuasa,"terang Kepala sekolah.


Tugas yang dilakukkan oleh tim Vaksinator memang cukup berat namun demi ihktiar, mari kita sama sama berjuang demi masyarakat, agar masyarakat Lombok Tengah khususnya Desa Braim, memiliki imun yang kuat agar terhindar dari resiko  virus paparnya. 

"Mari kita laksanakan tugas kita sebagai tim Vaksinator, berikan vaksinasi sesuai dosis kepada masyarakat dan tentunya protokol kesehatan tetap kita jalankan,"tutup kepala sekolah." MN".

Sekwan Membenarkan Adanya 11 Anggota DPRD Muara Enim Menerima Surat Panggilan KPK

 


BREAKING NEWS

Laporan : Bambang.MD

     MUARA ENIM,policewatch.news  

Beredar pemberitaan di beberapa media online adanya 11 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dipanggil KPK, keterkaitan fee proyek 10 persen dari dana Aspirasi 2Milyar pada APBD Tahun 2019, 16 paket proyek senilai hampir 130 milyar,

Kasus ini bermula dari OTT oleh KPK Terhadap Elfin Muctar (sudah divonis) PPTK, selaku penerima suap yang diberikan oleh Reza Okta Palevi (Kontraktor) dan menyeret sejumlah nama mulai dari Ahmad Yani Bupati Non Aktif sudah di vonis, Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR) sudah di vonis, dan saat ini masih dalam menjalani persidangan di PN.Tipikor Palembang, Sdr, Juarsah Bupati non Aktif (terdakwa) 


Saat di konfirmasi melalui pesan Washhap ke sekwan dikirim pukul 20,25 wib "Pak sekwan bener bahwa 11 anggota DPRD ditetapkan tersangka oleh KPK mohon konfirmasinya utk pemberitaan di policewatch.news mks bambang.md" 


Ini jawaban Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septentoni.SH melalui pesan. Washhapnya " Waalaikumsalam sbelmnyo mhn maaf kareno surat panggilan langsung ke ybs, jd kito tunggu bae release dr jubir KPK utk kepastianyo t ksh.


Terpisah Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi policewatch.news (22/9) melalui pesan Washhap belum memberikan keterangan dan jawaban atas informasi adanya 11 anggota DPRD Muara Enim mendapatkan surat panggilan KPK,

Berikan Semangat Dan Motivasi, Danramil Pujut Kumpulkan 32 Vaksinator Teruwai

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Percepat laju Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di wilayah, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1620-02/Pujut Kapten Cba Abdul Hamid mengumpulkan 32 orang tim Vaksinator PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat) Teruwai di kantor Camat Pujut kabupaten Lombok Tengah, Rabu (22/9/2021), untuk memberikan motivasi dan semangat dalam pelaksanaan tugas di lapangan. 

Hal itu ditunjukkan Danramil dengan ikut terjun langsung bersama Babinsanya memberikan semangat sebelum para vaksinator PKM teruwai melaksanakan tugasnya untuk memberikan vaksinasi kepada masyarakat. 


Saat ini sebanyak 32 orang tim Vaksinator PKM teruwai kami kumpulkan dengan tujuan memberikan motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas dilapangan,"ujar Danramil di hadapan Vaksinator. 

"Mari kita laksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya, niatkan tugas kita sebagai ibadah dan semoga apa yang kita lakukkan mendapat ridho dari yang kuasa,"terang Kapten Hamid. 


Tugas yang dilakukkan oleh tim Vaksinator memang cukup berat namun demi ihktiar, mari kita sama sama berjuang demi masyarakat, agar masyarakat Lombok Tengah khususnya Desa Teruwai memiliki imun yang kuat agar terhindar dari resiko terpapar virus.

"Mari kita laksanakan tugas kita sebagai tim Vaksinator, berikan vaksinasi sesuai dosis kepada masyarakat dan tentunya protokol kesehatan tetap kita jalankan,"tutup Danramil."MN ".

Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek BNPB Bupati Kolaka Timur di Gelandang KPK

 Pewarta : Bambang MD

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN)

Jakarta, POLIICEWATCH.NEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Untuk konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan, bermula pada Maret-Agustus 2021, Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar.


Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah cair ke Pemkab Kolaka Timur.

"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR," kata Ghufron.


"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," imbuhnya.

Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

Sehingga, perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber: tribunnews.com/news

WAKIL WALI KOTA BEKASI TINJAU VAKSINASI DITERMINAL INDUK BEKASI

          Laporan:Amun JG

     KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Dalam rangka bentuk puji syukur Hut Dinas perhubungan yang ke 50, Dinas perhubungan adakan giat vaksinasi di Terminal Induk Kota Bekasi, bentuk kegiatan tersebut sekaligus membantu program Pemerintah Kota Bekasi dalam mensukseskan percepatan vaksinasi untuk warga Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi meninjau secara langsung jalannya vaksinasi di Terminal Induk Kota Bekasi, Rabu (21/09/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi disambut hangat oleh petugas Dinas Perhubungan, dan warga masyarakat yang berada di lokasi tersebut.

Adapun yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi yang diselenggarakan untuk tanggal 21 dan 22 September ialah petugas dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, kegiatan vaksinasi berjalan dengan lancar dengan tetap menjalankan Protokol kesehatan. Sasaran target peserta vaksin sendiri yaitu orang-orang yang hendak melakukan perjalanan Keluar atau Masuk ke Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto turut menyapa warga masyarakat dan petugas yang hadir  dilokasi tersebut, sekaligus memberikan informasi kepada warga masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada sanak keluarga yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melakukan vaksin.

"Informasikan kepada sanak keluarga yang belum melakukan vaksin, segera melakukan vaksin yang ditempat-tempat vaksinasi berada, untuk diterminal ada dua jenis vaksin yang disediakan oleh Dinas Perhubungan, ada Pfizer dan juga Astrazeneca," ujar Tri Adhianto.

Harapannya, herd Immunity di Kota Bekasi dapat segera terbentuk, sehingga kecemasan akan terpapar covid-19 segera menurun, dan warga masyarakat Kota Bekasi pun dapat menjalankan aktivitas diluar rumah dengan tenang dengan catatan protokol kesehatan tetap dijaga.

DKP3 Metro,Uji Coba tanam padi umur 70.Hari manen.

 

          POLICEWACTH,NEWS,LAMPUNG

Metro,Akuntannews,id.Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro melakukan percobaan tanam varietas padi terbaru yang dapat panen di usia 70 hari.

Kepala DKP3 Kota Metro, Herry Wiratno mengatakan, dalam tanam perdana ini pihaknya mencoba terlebih dahulu di 5 hektar sawah yang ada di Kelurahan Margodadi.

“Ini merupakan program dari Departemen Pertanian dimana ada varietas padi baru yang dapat dipanen pada usia 70 hari. Jadi persawahan dapan panen 3-4 kali dalam setahun. Untuk jenis nya MD 70, kalau ini sukses bisa menjadi rebutan para petani karena usianya singkat. ,” kata dia saat melakukan tanam perdana masa tanam (MT) III, Rabu, 22 September 2021.

Dia menambahkan, pada MT III kali ini dia memastikan ketersediaan pupuk dan air aman sehingga tidak terjadi masalah.

“Saya kira untuk masa tanam ini mencukupi karena nanti bulan 11 sudah tanam lagi. Kita juga sudah bekerjasama dengan PU Perairan dan Distributor Pupuk untuk pasokan yang ada,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dengan ini pihaknya perlu adanya kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI dan Polri sebagai pengawasan.

Dengan penandatanganan kesepakatan bersama peningkatan ketahanan gizi keluarga melalui gerakan tangguh Nusantara dan kebun bibit kelurahan atau kebun kolektif.

“Kita berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam mengoptimalkan ketahanan pangan di kota Metro. Kemudian, sejauh ini persentase ketahanan pangan kita bagus. Kita dapat mensuplai 3.000 ton gabah,” kata dia.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Wahdi mengatakan, Pemerintah selalu mengapresiasi kegiatan yang telah disepakati bersama baik visi dan misi semua masyarakat memahami vsrnua nya .

“Kita bangga bahwa kemarin bapak Gubernur Lampung mendapatkan abdi bakti tani dan harapan bapak Gubernur capaian kita lebih dari 350 ribu ton,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pemberian penghargaan kemarin Lampung juga dalam kategori jumlah panen tertinggi.

“Kita membutuhkan kreativitas yang sangat tinggi. Jadi bersama masyarakat para petani dan masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara baik. Selanjutnya tentu kerjasama ini harus disikapi kelanjutan nya. Ini juga sesuai dengan visi misi dan program. Termasuk juga prioritas program kedelapan,” ujarnya(Sm)Lampung