Bupati Lahat Cik Ujang Lantik Sekda Chandra,SH.MM Berjalan Lancar Dan Hikmad



BREAKING NEWS

Laporan : Bambang.MD/ AWDI

       POLICEWATCH.NEWS:LAHAT.

Bertepat Di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, pads rabu (29/09/2021). digelar Acara pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji Jabatan penjabat pimpinan tinggi pertama Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pengambilan sumpah Jabatan tersebut di lakukan oleh Bupati Lahat Cik Ujang S.H melantik Chandra S.H. M.M jabat Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Lahat. Sekda Lahat yang baru saja di lantik ini sebelumnya menjabat menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang.

Pelantikan Sekda definitif Kabupaten Lahat yang telah melalui mekasnisme, dengan lelang yang dilaksanakan tim seleksi itu. dan dihadiri Wabup Lahat, H Haryanto SE MM, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono, SIK Kajari Lahat Fitrah,SH, Dandim 0405 Lahat, Kepala Pengadilan Negeri Lahat, Ketua TP PKK Kabupaten Lahat,

Para Staf Khusus Lahat, pejabat eselon lingkungan Pemkab Lahat, dan tokoh masyarakat.

Dalam Sambutan Bupati Lahat Cik Ujang S.H mengucapkan selamat kepada Chandra S.H. M.M yang sekarang telah dilantik menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) secara Definitif Kabupaten Lahat.

" Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Lahat beserta jajaran mengucapkan selamat kepada Sekda Lahat yang baru saja di Lantik, saya berharap kepada sekda lahat yang baru bisa membantu saya untuk memajukan dan kerjasama membangun kabupaten lahat " BERCAHAYA " ucap Cik Ujang.

Dilanjutkan Cik Ujang S.H, mengatakan jadilah pemimpin yang bukan sekedar pejabat serta membangun pemerintah ini dengan yang Positif dan jagan takut dengan kesalahan kalau kita benar.

"Bangun hubungan kerja yang baik dengan mitra kerja, seperti DPRD Lahat serta Forum Pimpinan Daerah (FKPD) dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah dan kelancaran dalam menghadapi hambatan tugas pembangunan dan pemerintahan ," Tegas Cik Ujang

Lurah Pasar 3 Muara Enim Akui Lahan Milik Arifudin Seluas 2 hektar Masuk Wilayah Kabupaten Lahat

 



BREAKING NEWS

Laporan : Bambang.MD

      POLICEWATCH.NEWS:LAHAT.

Pengadilan Negeri Muara Enim agendakan menggelar sidang  dilapangan yang dihadiri Panitia Panitera, Ependi, Anggota Hakim Dari PN.Muara Enim,

Sidang ini digelar dilapangan Rabu(29/9/2021) turut dihadiri tergugat sdr, Arifuddin warga Tungkal yang didampingi penasehat hukum Kodratin, Hendra Agana, SH, dari pihak Pemkab Lahat Pihak Tapem Henda Syaril, Lurah Lebuay Bandung, Herwansyah, Lurah Pasar 3 Desiana, dan penggugat Palehvi,

Desiana Lurah Pasar 3 ditemui policewatch.news Rabu (29/9) dilokasi sidang lapangan ia menjelaskan bahwa memang benar lahan 2 hektar milik Arifuddin itu masuk wilayah Kabupaten Lahat, dan saya takut dan tidak mau bermasalah ucap" Lurah Desiana.

Senada juga dikatakan Lurah Lebuay Bandung Herwansyah bahwa berdasarkan keputusan peraturan menteri dalam negeri nomor : 111 tahun 2019 jelas kata " Herwansyah.

Terkait lahan milik arifudin warga Tungkal, seluas 2 hektar, milik Arifudin masuk Wilayah kabupaten Lahat.

Terpisah Arifudin selaku tergugat ia akan melaporkan penggugat ke Polres Lahat adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya yang sudah dijual oleh tergugat, berdasarkan peta peraturan Mendagri no : 111 Tahun 2019, tentang penetapan batas daerah kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Ia menambahkan bahwa obyek sengketa lahan saya  Seluas 2 hektar selaku tergugat saya serahkan kepada penasehat hukum untuk menempuh jalur hukum ungkap" Arif kepada picewatch.news saat menghadiri sidang Dilapangan yang dihadiri Panitera, Hakim dari PN.Muara Enim,

Terpisah Penasehat Hukum Tergugat Hendra Agana,SH didampingi Kodrati.SH berdasarkan surat Nomor : 9/Pdt,g/2021,/PN.MRE dia menjelaskan ini sudah diakui oleh Lurah Pasar 3 Desiana, bahwa lahan 2 hektar milik klien saya itu masuk wilayah Kabupaten Lahat, ibu Desiana telah mengakui secara fakta Dilapangan ujar " Hendra.

Sementara Kabag bagian Tapem Pemkab Lahat ia menerangkan saya sempat ditanya hakim  " Apakah obyek sengketa masuk wilayah Lahat, saya jawab benar terang " Henda Syaril

WAKIL WALI KOTA BEKASI TINJAU BANK SAMPAH DIPASAR PAGI BINTARA

 


Laporan: Amun JG

       KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tinjau cara pengelolaan bank sampah yang ada di Pasar Pagi Bintara, selasa (28/09/2021).

Dalam peninjauan terdapat sesuatu yang menarik perhatian Wakil Wali Kota Bekasi, ada sejumlah relawan yang menamakan komunitasnya dengan sebutan BOS ( Bijak Olah Sampah).

BOS sendiri terbentuk atas dasar kesadaran warga masyarakat yang peduli akan kebersihan lingkungan, terutama lingkungan Pasar Pagi Bintara Bekasi Barat.

Bank sampah yang dikelola BOS merupakan sampah yang berasal dari pasar dan beberapa sampah warga masyarakat sekitar, sampah yang dikelola BOS saat ini baru sanggup dikelola sebanyak 1 Ton perhari.

Adapun prosesnya, langkah pertama pemilahan sampah, yang kedua masuk ke proses penggilingan menggunakan mesin, sampah non organik di kumpulkan, dan sampah organik yang sudah digiling dijadikan pakan magot.

Magot yang telah dibudidaya ada yang dijadikan pakan unggas, pakan lele, dan ada juga yang dijual secara kiloan. Nilai produktivitas yang dihasilkan dari bank sampah mendapatkan perhatian dan apresiasi dari Wakil Wali Kota Bekasi.

"Saya apresiasi betul jika warga masyarakat dapat turut serta menjalankan program bank sampah, apalagi sampai memiliki nilai ekonomis, kendala kita terkait sampah memang belum teratasi dengan maksimal, karena tiap harinya ribuan ton masuk ke TPA Bantargebang, sedangkan armada dan lahan kita terbatas,"ujar Tri Adhianto.

Harapannya, kesadaran warga Kota Bekasi dapat terbangun, untuk dapat bijak memilah sampah, mengelola sampah dengan baik, sehingga dapat berdampak terhadap lingkungan yang bersih hijau dan nyaman.

Pengedar Tremadol Di Pujut Diringkus Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Pada hari Jumat  tanggal 24 September 2021 Pukul 14.06 Wita. Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika .

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan menyediakan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan/mengedarkan menyediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H.,S.I.K,. M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK,  S.I.K.  menjelaskan TKPnya adalah di Kecamatan Pujut  Kabupaten Lombok Tengah,dengan terduga pelakunya adalah inisial RO Umur 31 Tahun Alamat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, 

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim di TKP adalah 1.510 butir Tramadol 50 Kapsul,1 buah kardus warna coklat Anget Sari, 1 lembar baju kaos oblong coklat corak daun, 1lembar plastik warna hitam tertempel logo pengiriman jasa, penerima RO, pengirim OLSHOP Jakarta, 1 unit HP XIAOMI Red Mi 8 Pro warna biru dan Uang tunai Rp. 20.000.

Kasat Narkoba menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jum’at, tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 14.06 wita, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Teng, berdasarkan informasi bahwa ada kapsul Tramadol 50 yang dikirim melalu jasa pengiriman barang,

Pengirim Olshop Jakarta dan sebagai penerima tertulis RO dari Kecamata  Pujut Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya dari informasi tersebut Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melaporkan kepada Kasat selanjutnya  Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat menunggu di pinggir jalan, kemudian Tim melihat terduga tersangka membawa sebuah paket yang selanjutnya diamankan oleh Tim.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan paket yang dibawa, paket tersebut dibungkus plastik hitam dan didalamnya terdapat kardus warna coklat Anget Sari, setelah dibuka didalamnya berisikan 1lembar baju kaos oblong coklat corak daun dan dibawahnya terdapat plastik hitam yang berisikan 151 papan/strip Tramadol kapsul, dimana setiap strip berisikan 10 butir sehingga jumlah keseluruhannya 1.510 butir.


Setelah itu Tim dihadapan saksi umum melakukan penggeledahan, dirumah terduga tersangka Tim menemukan 1 unit HP XIAOMI Red Mi 8 Pro warna biru dan Uang tunai Rp. 20.000.

setelah itu tersangka ditunjukkan semua barang bukti yang diamankan dan ditanyakan kepadanya mengenai siapa pemilik barang tersebut, tersangka menjelaskan jika semua barang bukti tersebut adalah miliknya,

Yang mana Tramadol kapsul 50 tersebut dibeli oleh terduga seharga Rp 4.500.000 dengan sistem pembayaran via transfer melalui rekening BCA Atas Nama inisil T dan uang sebesar Rp. 20.000 tersebut adalah uang untuk membayar kapsul tramadol milik tersangka jika paketnya sudah tiba.

Terduga pelaku inisial RO diamankan ke Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti guna  pertanggung jawaban perbuatannya."MN"



Sambut HUT TNI Ke 76, Bhabinkamtibmas Gotong Royong Bersihkan Pantai Bersama Stekholder Terkait

 


 POLIVEWATCH-Sumbawa Barat.

Untuk memeriahkan dan meningkatkan sinergitas, Bhabinkamtibmas Desa Goa Kecamatan Jereweh Briptu Lalu Zulkifli Hijrianto, anggota Polsek Jereweh Polres Sumbawa Barat melakukan gotong royong dalam rangka memperingati HUT TNI Ke 76.

Kegiatan itu dilakukan, pada Selasa, 28 September 2021 pukul 07.00 dilokasi pantai sawe Desa Goa," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.


Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan itu diinisiasi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa dengan sasaran masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.

"Bhabinkamtibmas Desa Goa bersama dengan Bhabinsa melakukan gotong royong dalam memperingati HUT TNI Ke 76 bertempat di pantai sawe," tutur Eddy.

Dia juga mengatakan, hadir dalam giat tersebut, Kasdim Kodim 1628/SB, pasi Log Kodim, Pasi Intel kodim 1628, Kapolsek Jereweh, Sekcam Jereweh, Danramil Jereweh, anggota Polsek Jereweh, agen PDPGR Se Kecamatan Jereweh dan perangkat Desa Goa.



Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan mengajak untuk bersama - sama menjaga kesehatan dengan cara 3 M, wajib mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan air yang mengalir dan membawa handzanitezer."FR".

Pengurus Lindu Aji DPC Kendal Sowan atau Audensi ke Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Kantor kejanya

 .

 

          Kendal policewacth.news. 

Menjelang pelantikan, Para Pengurus Kecamatan (PK) Lindu Aji Seluruh Kabupaten Kendal Pengurus DPC Lindu Aji Kendal“Sowan” atau lakukan audiensi dengan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di kantor kerjanya, Selasa (28/9/2021).

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu diawali dengan perbincangan santai, sekaligus mengulas persiapan pelantikan 20 Pengurus Kecamatan (PK)  Lindu AJI Sekabupaten Kendal yang rencananya akan diadakan pada tanggal 10 Oktober 2021 mendatang.

“Kami bersilahturahmi dengan bupati serta menyampaikan rencana pelantikan dan program kerja Lindu Aji Kendal kedepannya,” kata Ketua DPC Lindu Aji Kendal, Sigit Wiseno.

Sigit menyampaikan, selain silaturahmi dikesempatan itu pihaknya sekalian meminta ijin kaitanya dengan rencana Pelantikan Pengurus Kecamatan  Lindu Aji Kendal.

“Alhamdulillah kami didampingi Kesbangpol di perkenankan dan di ijinkan namun dengan kapasitas maksimal 100 orang dan juga prokes ketat,” jelasnya.

Sebagai ormas, kata Sigit, dia memposisikan sebagai mitra dan pengontrol sosial pemerintah. Pihaknya juga akan mengawasi jalanya pemerintahan supaya lebih baik lagi.


“Kalau kegiatanya positif kita siap membantu. Insyaallah kita kawal masa pemerintah ini sampai berakhir nanti,” beber Seno sapaan akrabnya.


Dia mengaku dalam waktu dekat, setelah dilakukan pelantikan pengurus, nantinya akan segera menggelar rapat kerja, untuk membuat program dan kegiatan kedepanya. Seno berharap Lindu Aji semakin diterima oleh masyarakat dan teman teman ormas lainya di Kendal.


“Semoga Kendal semakin kondusif, maju dan pola pikir masyarakatnya semakin luas,” tukas dia.


Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengapresiasi atas kehadiran Ormas Lindu Aji. Pihaknya mempersilahkan diadakannya kegiatan pelantikan pengurus kecamatan, namun demikian bupati tetap menggingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan.


“Saya apresiasi kehadiran mereka (Lindu Aji). Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), baik berupa ormas keagamaan, pemuda hingga politik diharapkan dapat memberikan nilai manfaat bagi rakyat, khususnya di Kendal. Maka itu kami meminta agar ormas apa saja bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan,” pungkas Dico.


(Nyaman)

Paripurna DPRD Kota Metro Membahas RAPERDA Tentang ABPD Perubahan Tahun 2021.

 

METRO.LAMPUNG.POLICEWATCH,NEWS

Metro- Rapat Paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan ABPD Tahun 2021, Selasa (28/09/2021).

Sekaligus melakukan Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah

(Perda) nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin Dalam Sambutanya menjelaskan, telah menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Juga telah menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme perubahan ini guna menyempurnakan pencapaian target tahun 2021.


“Saya selaku pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif Pemerinta Kota Metro mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan saya, Kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, atas kerjasamanya dalam mendukung penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Kerja kita memang bukan hal yang mudah karena kompleksitas pembangunan dan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kerja kita juga bukan hal yang sulit ketika hambatan kita jadikan sebuah tantangan untuk meningkatkan kualitas diri,” paparnya


Selanjutnya, juga saya haturkan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang terhormat, atas kerjasamanya untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif Pemerintah Kota Metro. Tujuanya sama dan satu, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kota Metro,'' ujarnya.


Dengan berakhirnya pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun 2021, artinya tinggal satu tahap lagi untuk mengimplementasikan seluruh rencana perubahan yang telah

kita susun, tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang tentunya juga akan kita respon dan tindaklanjuti bersama untuk mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran. Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa apa yang telah kita sepakati bersama, ini akan menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.



Lebih lanjut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah dibahas, oleh karena adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, maka dirasa perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Pasal yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Metro.


“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan, saran serta dorongan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Metro, untuk itu kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang, agar mempedomani regulasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan baik dan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah benar-benar dapat di pertanggung jawabkan,” pungkasnya


Pewarta(SM)Kota Metro Lampung

Truk Bermuatan Styrofoam Ludes Terbakar di Jalan Raya Krian-Surabaya

 

 

        POLICEWATCH.NEWS,.SURABAYA.

Truk bermuatan styrofoam dari arah Krian yang hendak menuju Darmo Satelit Surabaya terbakar hebat truk yang di ketahui bernopol S9638 UN. Kejadian tersebut ketika dalam perjalanan melintasi jembatan layang Trosobo. Selasa (28/09/2021)

Seorang saksi mata mengatakan truk yang mengangkut styrefoam tersebut melaju dari arah krian menuju kota Surabaya, saat sesudah melintas jembatan layang Trosobo atau tepatnya di depan SPBU terdengar suara ledakan yang cukup kuat, seketika itu si sopir menghentikan laju truk tersebut untuk mengecek ternyata di bagian bak truk api sudah memebara membara.

"Ketika terdengar suara ledakan sopir langsung berhenti dan mengecek namun api sudah membesar dan terus membara hingga menghabiskan semua muatan dan menghabiskan seluruh bagian belakang truk, tak lama kemudian dua unit mobil PMK Kabupaten Sidoarjo datang ke lokasi dan api berhasil di padamkan.

Senada apa yang di katakan Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulityono mengatakan ke awak media9, awalnya truk yang disopiri Ratno Wahyudi, (45 tahun) asal Desa Keterungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, melaju dari arah Barat (Krian) menuju ke arah Timur (Surabaya).

"Truk bermuatan styrofoam ini berangkat dari Krian hendak mengirim muatannya ke kawasan Darmo Satelit, Surabaya. Sesampai di lokasi kejadian, atau selepas dari turunan flyover truk meledak dan berhenti,"ujarnya.

Lebih lanjut AKP Sugeng mengatakan melihat suwara ledakan tersebut sopir kemudian mencari pertolongan untuk memadamkan api karena tampak semakin membesar. Sayangnya truk yang bermuatan barang yang mudah terbakar, api dengan cepat membakar seluruh bagian truk berwarna kuning tersebut,"pungkasnya. (Dor)




 

Polsek Batukliang,Rutin Patroli Dan Menyampaikan Himbauan Kepada Warga.


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli ke pasar tradisional  Barabali Kecamatan Batukliang, Selasa (28/9/21).

Dalam kesempatan tersebut personil Polsek Batukliang menghimbau dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga yang berada di pasar agar senantiasa waspada menjaga barang bawaannya terutama barang berharga seperti dompet, HP maupun perhiasan. 


"Kami secara rutin mengingatkan dan memberikan beberapa penekanan kepada penjual maupun pembeli untuk selalu memperhatikan barang beharganya, guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan" Ucap Kapolsek Batukliang Iptu I Gede Gisiyasa. 

Di samping itu juga, Polsek Batukliang juga menghimbau kepada warga yang sedang beraktivitas di pasar agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta mengajak warga untuk melakukan vaksinasi

"Kami juga menghimbau warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,serta mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 serat sangat penting untuk meningkatkan Healt Immunity" Tutup Kapolsek.MN".





Diduga Melakukan Penyiksaan Dan Penganiayaan, Oknum Petinggi Desa Lebak Dilaporkan Ke Polisi

 

korban (A) 


Jepara , policewatch, -- Diduga adanya Tindak pidana Penyiksaan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Petinggi Desa Lebak Kec. Pakus Aji Kab. Jepara Jawa Tengah . 

Penyiksaan Dan Penganiayaan tersebut Dilakukan Dihotel restaurant Padi Golf , The Gencho Inn Country ,, dikamar No. 105 dan 205 tindakan tersebut disinyalir sudah direncanakan sebelum melakukan perbuatan Penyiksaan Dan Penganiayaan secara Keji, pada hari rabu,4/8/2021 malam hari 

Menurut keterangan pihak management Hotel tersebut yang bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Perbuatan keji Okmun petinggi Desa tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian pada 12/8/2021 berarti ada jeda waktu delapan hari semenjak terjadi penyiksaan tersebut.

 Setelah Tim awak media melakukan Investigasi ke beberapa narasuber medapatkan beberapa petunjuk dan keterangan bukti bukti, bahwasanya  perbuatan penganiayaan yang dilakukan  dengan cara diborgol oleh pelakunya terlihat dari bekas luka pada pergelangan kaki korban, selanjutnya  awak media  mecari informasi tempat kejadian perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi (Shodiq) Desa Lebak. 

Sebelum penganiayaan terjadi,Korban Diduga Pernah menganngu istri pelaku, pelaku tidak terima pelaku lalu membuat rencana menghakimi korban (A) dengan cara Brutal, Apapun alasannya apa yang dilakukan oleh Shodiq  jelas sekali hal ini adalah perbuatan yang melawan hukum, 

Hotel restaurant Padi Golf , The Gencho Inn Country 

Dengan tindakan kekerasan terhadap korban dan dilihat luka- luka yang ada di sekujur tubuh korban, pelaku tergolong sadis dalam melakukan penganiayaan, dengan cara diborgol dan dijotos, dinjak - injak kepala korbanya dan mengakibatkan plipis mata kiri korban mengalami luka sobek,dan tergolong penganiayaan berat

Kami tim awak media Akan Ikut mengawal dan berharap Perkara Penyiksaan Dan Penganiayaan INI diusut Tuntas dan pelaku dihukum seberat - beratnya karena pelaku seorang penjabat publik atau peminpin Desa, dan istrinya adalah seorang pegawai Negeri Sipil disalah satu OPD di Kabupaten Jepara. 

sesuai keterangan  Narasumber,  Penganiayaan Berat dan penyiksaan korban (A) yang dilakukan oleh oknum petinggi (S), Disinyalir tidak dilakukan sendiri tetapi ada dugaan melibatkan orang lain menurut pihak Manegement Hotel setelah Ada dua (2) orang Yang Check-in pada waktu yang disangkakan Kemudian ada satu (1) orang dengan mengunakan Sepeda Memasuki room yang diduga tempat penyiksaan.

Pencarian Bukti dan keterangan informasi sudah terjawab oleh pengelola dan scurity hotel. Tepat 21/08/2021 Pihak managemen Hotel mendapat Surat Panggilan dari Pihak kepolisian Untuk diminta kelarifikasi dan keterangan Terkait kejadian dugaan adanya penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara. 

Dugaan penganiayaan dengan cara keji seseorang inisial (A) oleh oknum (S) petinggi Desa Lebak terjawab adanya keterangan pengelola hotel Padi Golf menayakan ke security kamar hotel, security mengatarnya kemar yang dimaksud, setelah itu security kembali ke pos jaga dan tidak tau kalau ada kejadian penganiayaan ungkap salah satu petugas keamanan hotel tersebut. 

Kalau dugaan Penyiksaan Dan Penganiayaan tersebut itu benar dilakukan oleh oknum Petinggi (S), maka acaman Pasal 354 KUHP UUD 45, Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda...............juta (Red Tim)