Lamtim Ikuti Rakor Evaluasi Pendistribusian Obat Tahap II Secara Virtual

 


Lampung Timur,POLICEWATCH-NEWS-Acara Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi distribusi paket obat Bakti TNI tahap II ke Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali secara virtual berlangsung di ruang Vicon Makodim, Jl. Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (30/9).

Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Paban VI/ Taswilnas Ster TNI di ikuti Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis di dampingi Pasiops Lettu Inf. M. Syadri.

Beberapa pokok-pokok rakor diantaranya, agenda evaluasi distribusi, jumlah distribusi obat yang sudah diterima oleh pasien Isoman/isoter dan kendala yang di hadapi dalam pelaksanan pendistribusian.

Sementara untuk pendistribusian paket obat jajaran kodim 0429/Lamtim komulatif dari tanggal 6 s.d 29 September 2021 dari total 1025 paket obat tersisa 889 paket. Dengan rincian, paket 1 jumlah 325 sisa 233, paket 2 jumlah 500 sisa 478 dan paket 3 jumlah 200 sisa 178.

Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis menyampaikan bahwa saat ini paket obat Covid-19 sudah di distribusikan ke Koramil jajaran yang di peruntukan bagi Isoman/ Isoter.


“Ketersediaan paket obat Covid-19 bagi pasien Isoman/Isoter sampai dengan saat ini masih aman, apalagi akan ada nanti pendistribusian tahap II”, terang Dandim.


Terkait masih banyaknya sisa paket obat, Dandim menegaskan bahwa saat ini penurunan pasien Covid-19 sangat luar biasa.


“Kesadaran masyarakat untuk disiplin prokes semakin membaik hal ini di tandai dengan semakin menurunya pasien Covid-19 sehingga paket obat yang disiapkan Kodim sisanya lumayan banyak,” tandas Dandim.

Pewarta(SM)Kota Metro Lampung

Diakhir Operasi Patuh Rinjani 2021, Sat Lantas Polres KSB Bidik Balap Liar dan Knalpot Racing


Policewatch-Sumbawa Barat.

Polres Sumbawa Barat menggelar Operasi Patuh Rinjani 2021 selama 14 hari pada 20 September-3 Oktober 2021. Knalpot bising dan balap liar menjadi target polisi. 

"Di akhir operasi patuh rinjani kali ini, fokus kita dengan sasaran knalpot racing dan balap liar," kata Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, Jum'at (1/10/2021).


Eddy mengatakan lalu lintas adalah salah satu simbol kemajuan masyarakat. Lalu lintas juga disebut salah satu ciri masyarakat mematuhi hukum dan menjaga keteraturan sosial. 

"Polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Kasi Humas asal Jawa Barat yang di kenal dekat dengan awak media.

Menurut Eddy, polusi suara mengganggu konsentrasi masyarakat dalam berkendara. Sehingga, dapat menyebabkan kecelakaan. 

"Polusi suara menjadi awal terjadinya pidana, karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," ujarnya.

Operasi juga fokus memburu balapan liar. Eddy mengatakan kegiatan itu masuk sasaran polisi karena berisiko terjadi kecelakaan dan penularan covid-19. 

"Karena kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama, agar KSB ini semakin aman, semakin nyaman. Khususnya, di malam hari. Sehingga, jika di temukan pelanggar akan di lakukan penindakan tegas, namun tetap humanis," pungkasnya."FR".

Akhirnya PT. Shung Hyung Penuhi Hak-Hak Almarhum Nur Saadah

  


      POLICEWATCH.NEWS.PASURUAN:

Kasus meninggalnya karyawan PT. Sung hyun Indonesia almarhuma Nur Saadah 34thn warga Dusun Jejeran Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan akhirnya terselesaikan.

PT. Sung Hyun Indonesia pada Hari Kamis (30/09/21) akhirnya memenuhi semua hak-hak korban yang meninggal dunia pada saat jam kerja tersebut yang diberikan kepada Sabichis selaku suami/ahli waris Korban.

Di dampingi kuasa hukumnya dari Jayashankar & Partner, Sabichis mendatangi PT. Sung Hyun Indonesia setelah terjadi kesepakatan mufakat antara dirinya dan perusahaan untuk meminta hak-hak normatif korban selama menjadi karyawan.

Perlu diketahui bahwasanya telah terjadi kelalaian serta kecerobohan yang dilakukan oleh manajemen PT. Sung Hyun Indonesia yang mengakibatkan salah satu karyawan mereka meninggal dunia.

Baik manajemen PT. Sung Hyun Indonesia maupun kelurga korban telah bertemu dan dilakukan mediasi untuk memberikan hak-hak almarhum, akan tetapi keluarga korban di buat kecewa dan murka lantaran perusahaan dianggap plin plan dan seakan-akan lepas tanggung jawab.

Aris Jayadi SH selaku pimpinan Jayashankar & Partner selepas pertemuan dengan pimpinan perusahaan menyampaikan “syukur alkhamdulillah sudah selesai, PT. Sung Hyun Indonesia sepakat dan kooperatif dengan tuntutan dari keluarga korban untuk minta hak-hak normatif almarhuma Nur Saadah,” ujar Aris Jayadi.

“Tak lupa kami dari Jayashankar & Partner sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari pimpinan perusahaan yang cukup resnponsif serta komunikatif ketika kita membutuhkan,” imbuh pria murah senyum tersebut.

Manager Personalia PT. Sung Hyun Indonesia Diana disela pertemuan pada awak media menyampaikan “kami mewakili perusahaan sekali lagi ikut berbela sungkawa, dan kami sampaikan juga banyak terima kasih kepada Jayashankar & Partner karena sudah sama-sama saling membantu untuk mencari solusi terbaik,” ujar Diana.


Sementara itu, Sabichis suami dari almarhuma Nur Saadah menyampaikan “saya ucapkan banyak terima kasih kepada Jayashankar & Partner karena sudah membantu dirinya dan keluarga untuk meminta hak-hak istrinya yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut,” papar Sabichis. (Dr)

KPK Tetapkan 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dan Langsung Ditahan

  


BREAKING NEWS

              Laporan : Bambang.MD

         POLICEWATCH.NEWS:JAKARTA:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Dalam perkara ini, 

Hal ini disampaikan dalam konfrensi Pers Kamis dinihari (31/9) di gedung merah putih Jakarta, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang Tersangka, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan

Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Setelah pihak penyidik KPK melakukan  pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, 

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka, sbb : 

1.IG (Indra Gani BS,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 - 2024

2. IJ (Ishak Joharsah,)  Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; 

3. AYS (Ari Yoca Setiadi,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 

2019-2024; 

4. ARK (Ahmad Reo Kusuma, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 

2019-2024; 

5. MS (Marsito,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023; 

6. MD (Mardiansyah,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; 

6. MH (Muhardi, tidak  Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 - 2024

7. FR (Fitrianzah, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 - 2024

8.SB (Subahan, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; 

9.PR (Piardi,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. 

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi  Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara 

Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara 

Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar kemudian dilakukan Pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi 

melalui Elfin MZ Muhtar; 

Sedangkan Pemberian uang dimaksud diterima oleh 1.Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1, 8 M, 

2.Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 Miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5 milyar dan 6  Miliar.

Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. 

Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada 

gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

6. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para 

Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s/d 19 Oktober 2021,

Mereka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1,

1.IG (Indra Gani BS, 

2. AYS (Ari Yoca Setiadi,)

3.MD (Mardiansyah,)

4. MH (Muhardi,)

Sedangkan yang Ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sbb : 

5. IJ (Ishak Joharsah, 

6. ARK (Ahmad Reo Kusuma,)

7. Mas (Marsito,)

8. FR (Fitrianzah,)

Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

9.SB (Subahan,)

10 PR (Piardi,)

Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing. 

Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok

30 September, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Bersama Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi

 


Laporan : Bambang.MD

        POLICEWATCH.NEWS:JAKARTA ,

Hari ini, bangsa kita kembali memperingati  peristiwa berdarah yang menjadi catatan kelam bagi republik ini, yakin Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI). 

Dalam catatan sejarah, laten komunis yang dibiarkan dapat merubah sikap, perilaku dan paradigma seseorang hingga kehilangan akal dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai manusia, hingga tega melakukan sesuatu hal yang keji dan pilu diluar batas pri kemanusiaan, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri, Kamis ( 30/09.)

Tidak sedikit nilai-nilai kehidupan yang dapat kita gali dari rentetan sejarah hitam ini.

Adapun, salah satunya cara menyikapi bahayanya suatu laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral dan etika, namun dianggap sebagai kultur atau budaya bangsa sehingga menjadi hal biasa dan menjadi kebiasaan ditengah masyarakat Indonesia. 

Korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan namun sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini. Ungkap Firli. 

"Maka, jika dibiarkan perilaku koruptif lambat laun menjadi kelaziman yang zolim".

karena, lanjutnya.bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata namun dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tidak ada kata lain, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini, harus dibasmi tumpas mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas, tegas " ketua KPK 

Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat dan efisien. 

Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK tentu harus terlebih dahulu terbebas dari laten atau paham-paham tertentu yang bertentangan dengan NKRI, falsafah Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai kebangsaan lainnya. 

Sebagai abdi negara, segenap insan KPK wajib 'Merah Putih', setia mengabdi kepada NKRI, bukan laten atau kepada paham-paham tertentu.

Tegak lurus dengan undang-undang, hukum dan peraturan yang berlaku, fokus dalam jihad menumpas korupsi yang kami pandang bukan sekedar tugas atau kewajiban semata namun ladang amal sebagai bekal di akhirat nanti, jelasnya.

"Sekaligus mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD 1945". 

Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan segenap eksponen serta elemen bangsa dan rakyat Indonesia, adalah wujud nyata dari upaya dan komitmen kita bersama untuk menghancurkan laten korupsi dan perilaku koruptif yang menjadi tembok besar bagi terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara, ucapnya.

Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan segenap bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang cerdas, aman, damai serta berkeadilan, dapat kita raih dengan memberikan sumbangsih apapun dalam upaya luar biasa kita bersama menumpas laten korupsi dan perilaku koruptif. 

Melihat destruktifnya dampak korupsi, kami memandang kejahatan kemanusiaan ini lebih keji dari laten apapun yang pernah ada di bumi pertiwi, karena siapapun yang menganut paham laten korupsi, jelas telah menghilangkan sisi-sisi kemanusiaan pada dirinya, telah mengingkari nilai-nilai agama dan ketuhanan yang dipercayainya dan yang pasti telah mengkhianati bangsa serta negaranya. 

Mari, kita jadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk menggelorakan selalu semangat dan Ruh kesetiasn kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah.

Menumbuhsuburkan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai budaya ANTIKORUPSI dalam menumpas laten korupsi yang terlanjur menggurita di republik ini.


Hal tersebut tentunya untuk mewujudkan cita-cita, mimpi dan impian Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.


Indonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan Makmur, Indonesia Damai dan Berkeadilan, yang dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi, pungkasnya seraya mengucap salam.

Menjelang HUT TNI Yang Ke 76 Penrem 045 Gaya Gelar Khitanan Massal

 




     Bangka Belitung PoliceWatch.News:

Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 76 TNI tahun 2021 Korem 045/Garuda Jaya menggelar Bhakti Sosial Khitanan Massal di Rumah Sakit Bantuan Bangka,Kamis ( 30/09/2021 ).

Acara yang dipimpin langsung oleh Danrem Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.i.p., M.Tr.(Han) di dampingi Ibu Ketua Darma Pertiwi Daerah Bangka Belitung NY Deasy M Jangkung Widyanto.

Selain itu hadir beberapa Pejabat Utama dari TNI Tiga Matra dan ibu -ibu Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 045 PD II/Sriwijaya, dari Jalasenastri Cabang 4 DJA dan dari PIA Ardhya Garini.

Dalam rangkaian Khitanan Massal juga dilakukan pemberian bingkisan secara simbolis oleh Danrem kepada perwakilan anak-anak yang melaksanakan Sunatan massal.

Saat di temui di sela kegiatan Danrem mengatakan khitanan massal tersebut diselenggarakan dalam rangka HUT ke-76 TNI, selain khitanan massal juga di laksanakan pembagian masker, pembagian sembako dan Bhakti Sosial lainnya, semuanya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Khitanan massal yang dilaksanakan juga sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat sesuai dengan tema HUT TNI tahun ini “Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang”.

Harapan besar terhadap anak-anak yang telah di Khitan akan menjadi sehat dan pertumbuhannya bagus bisa tercapai cita-citanya sesuai dengan yang diinginkan. Ungkap Danrem.

(RH. Penrem 045/Garuda Jaya).



Hendy Okfriansyah

Calon Kades Betung Barata Rozali BW Punya Potensi untuk Jadi Desa yang Maju

 



POLICEWATCH NEWS.PALI. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten PALI(Penukal Abab Lematang Ilir) semakin dekat. Tepatnya pada 27 Oktober 2021 mendatang. sebanyak 12 desa ada di wilayah Kecamatan Abab. Salah satunya Desa Betung Barata.

Salah satu calon kepala desa (Kades) Desa Betung Barata, Rozali BW menyatakan siap mengoptimalkan semua potensi yang ada di desanya. Utamanya potensi sumber daya alam di bidang pertanian yang akan melakukan pembukaan lahan baru yang ada di wilayah Betung Barata tepatnya di paye besok

Menurut calon Kades nomor urut 2 di Pilkades Desa Betung Barata Rozali BW Paye besok ini nanti akan di bangun lewat BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)  di manfaatkan  dan akan kami  kembangkan maupun itu berupa jadi pertanian, tempat wisata, dan perairan air bersih,"ungkapnya, Rozali BW (30/09/2021)

Ditambahkan nya, saya juga   terutama melakukan pembersih lingkungan Hidup Prioritas ke sampah yang akan di olah dan jadikan salah satu sumber pendapatan Desa juga 

Dan Dari segi pelayanan, Rozali BW bertekad memberikan pelayanan kepada masyarakat yang full service. Artinya, pelayanan tidak hanya terpaku di delapan jam kerja normal saja. Dia ingin menghidupkan kembali pelayanan maksimal untuk warga masyarakat saat di kantor desa dan sebagainya.

“Pelayanan ke masyarakat harus kita dahulukan. Tidak boleh kantor desa kosong, apalagi saat warga membutuhkan pelayanan administrasi di jam kerja” tegas Rozali BW.(SONNY PARAS DEWA)

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Menjadi Tersangka Suap

 




Red,Policewatch.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

melalui Konfrensi Pers sekitar pukul 18.30 wib mengikuti konferensi pers tyang menyeret nama nama 10 anggota DPRD kabupaten Muara Enim, Secara Resmi Menahan 10 oknum Anggota DPRD Muara Enim kamis 30/09/2020

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.


Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30/09/2020

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Alexander Marwata (alex) menyatakan, 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya agar tidak diganggu oleh anggota dewan.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, yakni Rutan KPK Kavling C1, Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021 

(Irin/Bbang MD) Mpw 

M.Suwanto Gugat Hasil Penjaringan Perangkat Desa di Desa Sumberangung Kab Grobogan

 

M Suwanto bersama Kuasa Hukumnya


SEMARANG, POLICEWATCH,- Dugaan kecurangan pasca seleksi penjaringan perangkat desa dibeberapa Desa di wilayah Kecamatan Godong, Kab Grobogan kembali mencuat. Kali ini terjadi di desa sumber agung kecamatan Godong Kab Grobogan.

Hal ini mencuat dengan hadirnya peserta seleksi penjaringan perangkat desa Sumberagung bernama Mukhamad Suwanto warga dusun kayen Rt 001/ Rw 001 Desa Sumberagung didampingi dua Kuasa hukumnya masing masing Baidowi,SH.MH dan Suharyanti,SH  mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijalan Abdulrahman Saleh no 89 Kota Semarang, Kamis ( 30/9/2021)

Mukhamad Suwanto (selaku penggugat) mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Susilo (selaku tergugat). Adapun obyek gugatan  dalam perkara ini  adalah keputusan Kepala Desa Sumberagung nomor : 141.3/6/VI/2021 tentang pengangkatan perangkat desa, Kepala dusun Kayen desa sumberagung atas nama Agtriani Mufarrokah.

Mukhamad Suwanto melalui Kantor Advokat dan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate dibawah Adv. Ahmad Baidawi,SH.MH didampingi rekannya Suharyanti,SH mengajukan permohonan tuntutan ke PTUN Semarang dengan 13 poin tuntutan diantaranya Penggugat adalah peserta penjaringan perangkat desa Sumberagung kec Godong Kab Grobogan pada formasi Kadus Kayen desa sumberagung dengan kode peserta P.2301 dengan nomor peserta AP.0168.

Bahwa pada hari senin 7 juni 2021 telah dilaksanakan ujian tertulis yang dilaksanakan di SMA Muhammadiyah Purwodadi Kab Grobogan. Sekitar pukul 18.00 Wib penggugat baru mendapatkan hasil ujian melalui whatsapp grup dengan nilai :

1. Agtriani Mufarrokah dengan nilai 72

2. Akhmad Dika Kurnia Rohman.SH dengan nilai 62

3. Mukhamad Suwanto dengan nilai 48

4. Mukhorotus Sa'diyah dengan nilai 61.

Berdasarkan pengumuman hasil koreksi ujian,penggugat telah melakukan keberatan kepada tergugat dan beberapa peserta ujian penjaringan perangkat desa telah melakukan mosi tidak percaya terhadap hasil koreksi.


Berdasarkan surat kesepakatan kerjasama antara tergugat dengan puhak ketiga Politeknik Negeri Semarang. Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah agar penyelenggaraan ujian tertulis dapat berjalan jujur, transparan, obyektif, efektif dan efisien dan meminta dibukakan dokumen asli yaitu :

1. Lembar soal ujian

2. Lembar jawab asli

3. Kunci jawaban asli, namun oleh tergugat tidak menanggapi keberatan penggugat sampai diajukannya gugatan ini.

Usai mengajukan tuntutan ke PTUN Semarang saat ditanya awak media Akhmad Suwanto mengungkapkan " Sebagai peserta penjaringan perangkat desa didesa sumberagung, kec godong kab Grobogan dia tidak terima dengan hasil koreksian yang dianggapnya kurang fair karena tidak melibatkan panitia dari semarang dan pengumumannya lama jedanya ,baru sekitar pukul 18.00 diumumkan padahal ujian selesainya sekitar pukul 11.30. lalu semua peserta disuruh pulang.

Alasan pengoreksian pada lembar jawaban inilah yang menjadi acuan kami sebagai peserta hasil ujian tidak diperlihatkan secara transparan walaupun pada akhirnya ditunjukkan lewat grup whatsap," papar Suwanto

Untuk yang lolos nilai tertinggi diambil satu peserta, padahal dirinya yakin saat itu bisa mengerjakan hanya dalam pengoreksiannya yang menurut kami tidak transparan," ujarnya 

Hal senada juga disampaikan Siti Chomsiah yang juga merupakan peserta penjaringan perangkat desa saat menemani Suwanto di Kantor PTUN.

Dirinya menyebut alasan sama dengan rekannya Suwanto. Chomsiah merasa yakin kalau dia bisa mengerjakan soal ujian.

Dia menyebut Kusno salah satu peserta mengikuti seleksi yang pendidikannya hanya kejar paket C namun nilainya lebih tinggi dari peserta lain yang pendidikannya Sarjana.

" Dari hasil seleksi saya tidak diterima karena nilainya peringkat dua, yang diterima hanya satu yaitu yang nilainya paling tinggi" paparnya

Saya kurang yakin Kusno yang nilainya tinggi dan ditetapkan sebagai peserta yang lolos. saya kurang yakin terkait nilainya," tandas Chomsiah

Waktu test ujian saya bertempat di SMA Muhammadiyah namun pengoreksiannya di salah satu hotel, jadi saya curiga, ada indikasi kecurangan," tutupnya.

Polsek Bantargebang giat Vaksinasi Merdeka Bersama Komunitas seniman FKSB

  

Laporan: Amun JG

       KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

"Dalam Rangka memaksimalkan   Gerai Vaksin Merdeka Aglomerasai Polsek Bantargebang bersama Empat Pilar dan FKSB (Forum Komunitas  Seniman Bekasi ) melakukan bakti Kesehatan untuk Negeri, yaitu mewujudkan masyarakat  Kota Bekasi menjadi sehat dan produktif dengan vaksin Covid-19, yang di adakan di basecamp PRO 81 Jalan .Asem sari II Rt. 003/004 no. 9 Kampung  Babakan Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya ,Kamis(30/9/21).

Vaksinasi massal ini yang diharapkan bisa menyentuh semua pelosok warga Bekasi  yang belum tervaksin, sehingga bisa terbentuk herd immunity di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

Acara Vaksinasi Merdeka ini yang juga  di hadiri Lurah Mustikasari Ismail Marzuki, kita dari pihak Kelurahan termasuk RT/RW dan Puskesmas terus mendukung program yang di laksanakan vaksinasi merdeka yang  bekerjasama dengan Polsek Bantargebang dan FKSB (Forum Komunitas Seniman Bekasi), karena kita juga bersinergi antar 4 pilar ada Babinsa, bimaspol, termasuk Puskesmas juga  kita bekerjasama untuk menyukseskan Vaksinasi yang ada di Kota Bekasi,ujarnya.

Piker yang ada di Polres dan piker yang ada di Kodim itupun sama nanti ending nya sama sama memvaksinasi warga Kota dalam rangka herd immunity di atas 75% supaya nanti ketika herd immunity sudah sampai 75% maka bisa mendongkrak prodak perekonomian yang sekarang sedikit terganggu, ya mudah mudahan sudah tervaksin semua perekonomian sentra sentra bisnis termasuk kegiatan kegiatan ekonomi lainnya berjalan dengan lancar itu harapan Ismail Marzuki selaku lurah Mustikasari terus mengajak warga Mustikasari untuk ikut vaksin, "lanjutnya.

Dalam keterangan IPDA Wagino menyampaikan.  Alhamdulillah Vaksin Merdeka ini bagus kita mencari dosis 1 kita melakukan door to door ke masyarakat sementara sudah 80% sudah tervaksin alhamdulillah juga  yang belum tervaksin ya nantinya  mudah-mudahan bisa tervaksin semua dan kita juga terjun langsung lapangan  berkomunikasi dengan RT/RW sudah kita laksanakan semua perintah dari pimpinan jadi sementara ini Bekasi sudah bisa di katakan 90% sudah di Vaksinasi semua,ucapnya.

Harapan IPDA  Wagino selaku koordinator  gerai vaksinasi di basecamp PRO81 Jl. Asem sari II RT. 003/004 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya.

Menjelang Vaksinasi ini demi kekebalan kesehatan masyarakat secara pribadi maupun kebersamaan harus kita tingkatkan supaya kesehatan bisa pulih kembali, dengan kondisi covid-19 masih berjalan tapi alhamdulillah covid yang ada di Kota Bekasi ini sudah menurun, sudah tidak seperti bulan bulan yang lalu, kita juga di bantu sama Nakes dari relawan yang ada di Kota Bekasi. 


Vaksinasi Merdeka ini juga menyasar ke  para seniman yang ada di Kota Bekasi menurut"Andri sebagai ketua FKSB (Forum Komunikasi Seniman Bekasi) terkait Vaksinasi Merdeka ini kita harus mendukung program Pemerintah, saya berangkat dari FKSB di fasilitasi oleh Polsek Bantargebang yang mana korelasi nya untuk vaksinasi yang dikerjakan oleh Pemerintah targetnya apa ya pemulihan ekonomi juga penyesuaian untuk pencapaian pemulihan ekonomi masyarakat,ujar Andri.

 

Mudah Mudahan apa yang di lakukan Pemerintah Kota Bekasi, Porli, TNI, Tenaga Kesehatan dan para stakeholder terkait dan yang di lakukan para pelaku Seniman Hajatan, Pelaku Budaya, dan para penggiat pelaku usaha yang bergerak di bidang Wedding atau hiburan hajatan mampu bergerak dan mendorong kembali pemulihan ekonomi masyarakat serta teman-teman bisa mencari nafkah sebagai mana mestinya, yang mana bila semua para pelaku seniman sudah melakukan vaksinasi bisa melakukan kegiatan seperti biasa dan itu target nya ,tutup Andri .