Konvoi 33 KRI Di Bangka Belitung Diawali Dengan Latihan di Perairan Bubus Kecamatan Belinyu Menuju Daerah Latopsfib

 


       Bangka Belitung. PoliceWatch News

 Pangkalan TNI AL Bangka Belitung sebagai salah satu bagian dari Sistem Senjata Armada Terpadu terlibat aktif dalam mendukung kesiapan operasional unsur KRI dan pesawat udara TNI AL yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Latihan Operasi Amfibi TNI AL Tahun 2021 di daerah pendaratan Dabosingkep Provinsi Kepulaun Riau.( 24/10/2021 ).

Latihan Operasi Amfibi Tahun 2021 melibatkan 33 KRI, 16 Pesud TNI AL, 2 Pangkalan yakni Lantamal III Jakarta dan Lantamal IV Tanjungpinang, serta 4.300 prajurit (ABK KRI dan Marinir).

Sejak tahap persiapan latihan Lanal Babel berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan unsur KRI dan Pesud yang melakukan survey di daerah pendaratan Dabosingkep.

Dan Pada tahap pelaksanaan Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan didampingi Wakil Gubernur Babel, Danrem 045/Gaya dan Kapolda Babel yang di Wakili Irwasda menerima rombongan Komisi 1 DPR RI dipimpin Mayjend (Purn) S.Panjaitan yang akan menyaksikan pelaksanaan Latihan Pendaratan Amfibi di Dabosingkep Kepulauan Riau.


Hadir dalam penyambutan di bandara Wakil Gubernur Provinsi Babel, Danrem 045/Gaya, Danlanal Babel, Irwasda Polda Babel, Dirpolair Polda Babel, Ketua Jalasenastri Cabang 4 Korcab III DJA 1 dan Perwira Staf Lanal Babel.


Hendy Okfriansyah

WAKIL WALI KOTA BEKASI RESMIKAN GEDUNG ASRAMA PUTRI PESANTREN DARUTTAUBAH

 

KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Masih dalam suasana hari santri, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmikan gedung asrama putri Yayasan PONPES daruttaubah, SBS rt.07/011 Harapan Jaya, Bekasi Utara, Sabtu (23/10).

Tampak Hadir diacara tersebut, Lurah Harapan Jaya  Kapolsek Bekasi Utara, Danramil Bekasi Utara,  Babikambtibmas, Babinsa, Perwakilan Univ. Bhayangkara, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam acara tersebut, santri-santri Daruttaubah mempertunjukan keahliannya dihadapan tamu undangan yang hadir, dari pertunjukan seni tari, seni bela diri, seni tilawah, dan seni paduan suara.

Usai pertunjukan, sebelum penandatanganan batu prasasti, pria yang akrab disapa Mas Tri berkesempatan memberikan sambutan kepada tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Tri menyampaikan, peringatan hari santri merupakan momentum sebagai pengingat sejarah akan perjuangan para santri dalam merebut bangsa Indonesia dari penjajah, dan bisa juga sebagai refleksi diri bagi para pelajar agar dapat terbentuk mental kemandirian.

"Hari santri bisa dijadikan momentum mengenang para pahlawan, para santri yang telah berjuang memperbutkan bangsa Indonesia dari tangan penjajah, seperti halnya perjuangan Kiyai Nur Ali dan para santri memukul mundur penjajah saat hendak melintasi Kota Bekasi," ujar Tri Adhianto.

Tri juga menyampaikan, rancangan perda pesantren masih dalam proses perancangan, perda tersebut dibuat sebagai bentuk payung hukum dan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi dengan Lembaga Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren.

Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr Cacat Formal Cacat Hukum Harus Batal Demi Hukum Tidak Ada Perkawinan, Tetapi Ada Perceraian

 


Kota Bekasi,policewatch.news:-Buntut dari permasalahan sita jaminan kuasa hukum Mohamad Yunus,Eddi Kustantono SH,MH di hadapan media  membeberkan hasil putusan ,(24/10/21).

Putusan ini sangat  merugikan dan menyesatkan, karena tidak ada pernikahan antara H. Mochamad Yunus  dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi  dikabulkan  Gugatannya dijatuhkannya  Perceraian  antara H. Mochmad Yunus, dengan Tutiek Ratnawaty.  Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi  ada Perceraian ???!!!. 

Berawal dari adanya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr yang dikeluarkan Pengadilan Agama Cikarang, yang patut diduga keras tidak mempertimbangkan Putusan Hukum  yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Akta Cerai tersebut DAPAT dinyatakan Cacat Formal, Cacat Hukum, dan harus Batal Demi Hukum.  

Dan hal tersebut terungkap, dikarenakan dasar hukum timbulnya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr adalah adanya Gugatan Perceraian dari  seorang perempuan   bernama  Tuti Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty binti Suyanto  di Pengadilan Agama Cikarang. 


Dimana Gugatan Perceraiannya dibuat  6  Agustus 2018  dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang  di tanggal yang sama 6  Agustus  2018  dengan Register  Perkara  No. 1633/Pdt.G/2020/PA.Ckr. Dimana Alas Hukum Gugatan adalah Duplikat Kutipan Akta Nikah  No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tertanggal 25  Juli  2018. Yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala KUA Soreang  IWAN MISBAH HENDRAWAN.



Sedangkan Gugatan Perceraiannya tersebut ditujukan kepada seorang Laki -Laki bernama H. Mochamad Yunus bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. 



Dimana fakta dan bukti, Mochamad Yunus sesuai KTP-el  NIK. 3578212407660001 beralamat di Bukit Mas Mediterania No. 18  Rt. 004 / Rw. 007 Kel. Dukuh Pakis  Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya,  yang  dibuat  8 Juli 2012  dan berlaku s/d  24 Juli  2017,  yang kemudian  diperpanjang  pada tanggal  30  Oktober  2018  dan berlaku  Seumur  Hidup. Sudah  mempunyai Istri Sah  bernama Hj. Zaenab Nahdi  yang  dinikahi  di KUA  Pasar Kliwon Surakarta, 27  Agustus  2005  dengan Register  Kutipan Akta Nikah  No. 406/55/VIII/2005.  



Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan, Pasal  3  ayat ( 2 )  mengatur, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.  Aturan hukum ini mengikat,  apabila suami akan menikah lagi harus  ada  persetujuan dari istri sah  pertama dan diajukan di Pengadilan untuk dikeluarkan izinnya. 



Bahkan Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-undang aquo, juga mengatur, Dalam hal seorang  suami  akan  beristri  lebih  dari seorang  sebagaimana tersebut Pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.  



Sementara dalam keterangan selanjutnya Iwan Misbah sebagai orang  yang  bertanggung  jawab mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut, pada 26  Oktober 2018   Menulis  Surat Keterangan Resmi dengan  Surat No. B-380/Kua.10.04.30/PW.01/10/2018 yang intinya menerangkan bahwa Duplikat Kutipan Akta  Nikah  yang  asalnya  adalah  Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012  atas nama H. Mochamad Yunus dan Tutiek Ratnawaty, ada kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan tersebut.



Seharusnya duplikat tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan karena Peristiwa Nikah tersebut tidak tercatat dalam Akta Nikah karena Akta Nikah kosong ( tidak ada catatan, red). Juga tidak ditemukan daftar pemeriksaan Nikah Model NB beserta seluruh berkas pemberitahuan kehendak nikahnya. Maka dengan ini kami menyatakan Duplikat Kutipan Akta Nikah N o. 127/78/II/2012 DIBATALKAN, tidak berlaku dan akan kami tarik kembali untuk DIMUSNAHKAN. 



Pembuat dan yang bertanda tangan sudah menyatakan perihal seperti ditulis diatas, menjadi beralasan hukum bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dipakai  sebagai alas hukum  mengajukan Gugatan  Perceraian dalam Perkara  No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr  Cacat Formal, Cacat Hukum  dan harus BATAL DEMI HUKUM. Dan hasil akhir, Gugatan Perceraian dalam Perakara No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr  "Gugatan Penggugat  Tidak Diterima". 



Perlu diketahui, bahwa Penggugat  Perceraian  Tutik Ratnawaty  adalah  Penduduk Kota Bekasi  sesuai Bukti  yang disampaikan dalam persidangan.  Bagimana bisa  mendapatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah dari  KUA Soreang  Bandung. Jadi sesungguhnya ini merupakan persoalan hukum  tersendiri, yang justeru menguatkan bahwa BENAR Duplikat Kutipan Akta Nikah  dimaksud  adalah  FIKTIF,jelasnya.



Sedangkan dalam Upaya Banding, Majelis Hakim  Banding Bandung No.  26/Pdt.G/2019/PTA Bdg  tanggal 17  Juli 2019  telah SALAH menerapkan hukumnya, justru  persoalan  nama  H. Mochamad  Yunus  bin  H. Abdul Azis  dan  nama  H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo, yang dijadikan dasar hukum  Putusan No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr dibatalkan, dan Menjatuhkan Talak Satu bain  sughro Tergugat/Terbanding H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo terhadap Penggugat /Pembanding Tuti  Ratnawaty alias Tutiek  Ratnawaty binti Suyanto.



Padahal dengan fakta dan data yang ada Tergugat  H. Mochamad Yunus  sudah menerangkan dan menjelaskan tidak pernah  datang ke KUA Soreang Bandung untuk  melaksanakan Pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty. Tidak pernah  melaksanakan Ijab dan Kabul  dihadapan  Penghulu  di KUA Soreang. Dimana Ijab dan kabul adalah  Roh dan Nyawanya  suatu pernikahan tidak pernah dilakukan oleh H. Mochmad Yunus.



Bahkan dari Identitas H. Moch Yunus  yang ditulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah  sudah sangat  jelas  bukan Identitas H. Mochamad Yunus.  Dari keterangan Iwan Misbah  yang  menanda tangani Duplikat Kutipan Akta Nikah juga sudah menerangkan adanya  kesalahan dan kekeliruan penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah, tersebut, dan menyatakan dibatalkan tidak berlaku akan ditarik dan akan dimusnahkan. 



Majelis Hakim Banding Bandung Putusan No. 26/Pdt.G.2019/PTA.Bdg  tanggal  17 Juli 2019 M. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 56.K/AG/2020  tanggal  19  Februaari 2020.M. JUSTERU mengesahkan adanya  Pernikahan, dan mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat.  



Putusan ini sangat  merugikan dan menyesatkan, karena tidak ada pernikahan antara H. Mochamad Yunus  dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi  dikabulkan  Gugatannya dijatuhkannya  Perceraian  antara H. Mochmad Yunus, dengan Tutiek Ratnawaty.  Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi  ada perceraian ???!!!. 



Dalam Putusan No. 2524/Pdt.G./2019/PA.Sor  tanggal 23  September 2019. Permohonan Pembatalan  Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal  25  Juli 2018 yang diajukan oleh  Kepala Urusan Agama Soreang yang baru  Pengganti  Sdr. Iwan Misbah bernama Drs. Budhi Muthahar Boesjro.M.Si telah dikabulkan, yang amarnya antara lain Menyatakan batal pernikahan Termohon I ( H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo  dengan Termohon II  Tutiek Ratnawaty binti Suyanto ). 



Dan menyatakan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang  Kabupaten Bandung tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  Memerintahkan Pemohon Kepala Urusan Agama Bandung untuk menarik Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25  Juli 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 amara putusan ini.



Tragedi Hukum  yang kedua kali, atas Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M  diterbitkanlah AKTA  CERAI  NO. 1796/AC/2020/PA.Ckr  pada tanggal  21  September 2020.M.



Dalam Akta Cerai tersebut  ditulis  Berdasarkan   Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah  terjadi  perceraian antara ; 



Tuti Ratnawaty alias Tutiuek Ratnawaty binti Suyanto umur 49 tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Tempat tinggal  di Jalan Bima Citra 12/18 Rt.001 /  Rw. 010 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi; Dengan : 



H. Mochamad Yunus bin Salopo Siswowardoyo umur 52 tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumabu Kota bekasi. 

Dengan  Cerai Gugat

Perceraian yang ke 1 ( satu )

Penggugat (bekas istri) dalam keadaan ba’da dukhul

Penggugat bekas istri  dalam keadaan suci

Kutipan Akta Nikah dari kantor urusan Agama Kecamatan Soreang bandung Provinsi Jawa Barat tanggal 09 Nipember  2011 No. 127/78/II/2012. 

Demikian dibuat Akta Cerai ini ditandatangani oleh kami Dindin Pahrudin ,S.H.,M.H. Panitera pengadilan Agama Cikarang. 

Bahwa  dalam Akta Cerai ditulis diatas, ada 4 ( empat ) hal yang kami  cermati, kami koreksi  kebenaran   atas  data  yang tertulis dalam Akta Cerai itu sendiri.

Diterbitkanlah AKTA  CERAI  NO. 1796/AC/2020/PA.Ckr  pada tanggal  21  September 2020.M. 

Pada tanggal 23  September  2019.M, sudah ada Putusan Pengadilan Agama Soreang No. 2524/Pdt.G/2019/PA.Sor yang  Membatalkan  Perkawinan Moch Yunus dengan Tutiek Ratnawaty.  Menyatakan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang  Kabupaten Bandung tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  Memerintahkan Pemohon Kepala Urusan Agama Bandung untuk menarik Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25  Juli 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 amara putusan ini.

“ Demi Hukum  Akta  Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr, Cacat  Formal., Cacat Hukum dan harus Batal Demi Hukum “.

Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah  terjadi  perceraian antara ; 

Dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap, adalah  ucapan  yang menyesatkan  ditulis  dalam Akta Otentik oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang.   Masih ada upaya hukum Peninjauan kembali ( P.K )  yang  diberikan haknya  kepada  H. Mochamad Yunus  yang telah  dirugikan dan dicatut namanya  dalam Akta  Nikah  maupun dalam Akta Cerai.   Bukti PK  No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr.Jo..26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg. Jo. 56.K/AG/2020  tanggal 30 Desember 2020  telah  diajukan oleh Kuasa H. Mohamad Yunus dan diterima  dan ditanda tangani  oleh Sdr. Dindin Pahrudin, S.H.,M.H.  selaku Panitera Pengadilan Agama Cikarang.



Bahwa H. Mochamad Yunus adalah penduduk Surabaya sesuai KTP-el  NIK. 3578212407660001 beralamat  di Bukit Mas Mediterania No. 18  Rt. 004 / Rw. 007 Kel. Dukuh Pakis  Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya,  yang  dibuat  pada tanggal 08 Juli 2012  dan berlaku s/d  24 Juli  2017,  yang kemudian  diperpanjang  pada tanggal  30  Oktober  2018  dan berlaku  Seumur  Hidup, dan sudah  mempunyai Istri Sah  bernama Hj.Zaenab Nahdi  yang  dinikahi  di KUA  Pasar Kliwon Surakarta  pada tanggal  27  Agustus  2005  dengan Register  Kutipan Akta Nikah  No. 406/55/VIII/2005.  



Dalam Akta Cerai No. 1796/AG/2020/PA.Ckr H. Mochamad Yunus bin Salopo ditulis bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumabu Kota Bekasi.



Keterangan ini adalah sangat jelas  bukan   alamat  H. Mochamad Yunus  yang  bertempat tinggal di Bukit Mas Mediterania  Dukuh Pakis  Surabaya. Oleh sebab itu Beralasn Hukum  dari alasan hukum yang sudah diuraikan diatas, H. Mochamad  Yunus  tidak ada kepentingan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.



Bahwa  Gugatan Perceraian  diajukan oleh Tutiek Ratnawaty  dengan  alas hukum Duplikat Kutipan Akta Nikah  No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal 25  Juli 2018.  Maka  dari mana   Panitera Pengadilan Agama Cikarang  merefrensikan Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr  dari Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012.???? 



Maka demi hukum Akta Cerai  No. 1796/AC/2020/PA.Ckr  Cacat Formal, Cacat Hukum dan Harus Batal  Hukum.



Bahwa Akta Cerai  No. 1796/AC/2020/PA.Ckr  Cacat Formal, Cacat Hukum dan Harus Batal  Hukum. dijadikan alas hukum  mengajukan Gugatan Gono Gini  di Pengadilan Agama Cikarang  dalam Perkara No. 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.



Bahwa dalam Jawaban atas  Gugatan, Kuasa H. Moch Yunus sudah  menyampaikan EKSEPSI  tentang  Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah  No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal 25  Juli 2018.  Yang cacat formal, cacat hukum  dan harus batal demi hukum, namun dikesampingkan, justru Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang dalam Perkara   No. 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr. melakukan Perbuatan Hukum  mmerintahkan Sita jaminan atas Rumah Milik H. Mochamad Yunus  yang berada di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.  Pada tanggal 09 September 2021. 



Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal  25 Juli 2018  yang dipakai  sebagai alas hukum mengajukan Gugatan Percerain , terhadap H. Mochamad Yunus,  ditulis  H. Mochamad Yunus  lahir  di Jakarta, Padahal  sesuai KTP-el ditulis  diatas, Moch Yunus  lahir  di Surabaya. Juga Alamat  tinggal  dalam  Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal  25 Juli  2018, ditulis di Jalan Raya Soreang Bandung. 



Yang lebih fatal lagi  Mochamad Yunus  ditulis statusnya dalam Duplikat Kutipan Akta  Nikah adalah JEJAKA.  Padahal  sejak tahun 2005  sudah  beristri  sah  dengan  Hj. Zaenab Nahdi di buktikan dengan  Kutipan Akta  Nikah  No. 406/55/VIII/2005  dari KUA Pasar Kliwon Surakarta. Keterangan seperti ini diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang  dalam perkara 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.



Bahwa  Moch Yunus  sebagai Individu yang tidak pernah menikah dengan Tuiek Ratnawaty, bahkan Akta Nikah dan Duplikat  yang disajikan oleh Tutiek Ratnawaty sangat jelas dan kasat  mata  cacat formal dan cacat  hukum,  maka  semua dan seluruh harta  miliknya  tidak ada kaitan  hukum apapun  dengan yang namanya Tutiek Ratnawaty.  Oleh karena itu  pada tanggal 18 Juli 2021  Rumah Miliknya yang ada di    di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, telah dijual kepada pembeli Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani  adalah sah sah saja sebagai hak miliknya.



Oleh sebab itu  sesuai fakta dan bukti hukum, pada tanggal 9  September 2021  dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cikarang melalui Ketua Pengadilan Agama Bekasi  yang  melakukan Sita Jaminan atas Rumah tersebut, yang bukan Rumah Moch Yunus melainkan Rumah Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani layak dan patut diduga telah memasuki  pekarangan orang lain tanpa ijin, dan oleh karenanya  Pasal 167  KUHP relevan  dikenakan kepada pelakunya,pungkas Eddi Kustantono SH,MH.


Hanya berjarak kurang lebih 1 km dari Polres Rohil pembiaran kencing CPO terjadi

 

ROKAN HILIR RIAU, POLICE WATCH NEWS 

Maraknya kencing CPO terjadi, Meminta kepada Kapolres kab. Rokan hilir agar segera mengusut Praktil usaha penampungan CPO di Rohil, seprti tepatnya di Kelurahan Banjar XII, kec. Tanah putih, kab. Rohil, diduga Ilegal dan beroperasi dengan jelas di penggir jalan lintas tanpa tersentuh Hukum.

Sementara itu, hasil peliputan awak media ini bersama rekan media lain, pada Rabu lalu, (20/10/21).

 langsung terjun ke lokasi itu,  dan telah mengabadikan momen foto tampak gambar, tepat di lokasi dan gudang yang ternyata benar ada tempat praktik penampungan minyak CPO diduga Ilegal, dengan tempat yang sangat strategis dekat dengan (Mapolres )  Markas Polres Rokan Hilir, juga pemukiman masyarakat, kurang lebih 20 meter antaranya Gedung RPS.

Pada saat awak media ini bersamaan dengan media lain mendatangi lokasi kegiatan penampungan CPO, ada beberapa Lelaki sedang memompa dari bak penampungannya dan di muat lagi ke Mobil Tangki lain yang mungkin di duga akan di perdagangkan lagi ke pihak lain secara gelap, diketahui Lelaki itu berinisial H.


Ironisnya pada saat awak media  berbincang kepada H, dan sambil menghubungi yang diamaksud, kepada awak media saat dimintai keterangannya terkait penampungan CPO diduga ilegal itu,  berkata"jika usaha yang mereka geluti itu sudah di beckup oleh oknum salah satu wartawan senior di Rohil,  "jika orang bapak mau dapat upeti" (bagian) bapak harus berurusan dengannya singkat H menjelaskan.


Tambah nya H itu lagi, kalau masalah sama orang media, kami sudah perwakilkan sama dia (Oknum red ) sambil ber nada dengan Arogan " kenapa bapak masuk  tanpa permisi ke Pos penjaga di depan, tak lama kemudian akhirnya awak media ini bersama temanya pun di giring lelaki itu keluar sambil marah marah, sesampai di depan memang ada tampak sebuah pondok di depan seperti layak nya Pos Siskamling.


Di sanapun kami di perkenalkan sama Salah seorang Lelaki yang mana Lelaki tersebut mengaku aggota TNI dari Koramil, nah jelas lah sudah jika penampungan Kencing CPO ilegal itu memang telah di Beckup oleh pihak oknum oknum yang turut mengambil keuntungan.


Padahal jelas jelas tindak paraktik penampungan CPO yang di duga ilegal itu  telah melanggar Pasal 372 dan dapat di pidana  4 tahun penjara. Sampai berita ini di turunkan Awak media yang meliputnya meminta kepada pihak yang berwenang agar segera ditindak sesuai Hukum yang berlaku di NKRI ini.



(Muchlis Efendi)

WAKIL WALI KOTA BEKASI RESMIKAN TUGU SIMPANG ANAM BEKASI UTARA

 Sabtu, 23 Oktober 2021

Laporan:Amun JG

      KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan Tugu Simpang Anam yang berlokasi di persimpangan RW 11 Kelurahan Kaliabang tengah Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu (23/10).

Daerah tersebut merupakan daerah perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Peresmian Tugu tersebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Bekasi kepada warga masyarakat perbatasan.

Tidak cukup sampai disitu, pria yang akrab disapa Mas Tri ini mengatakan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan perbaikan jalan rusak yang berada dilokasi Simpang Anam.

"Daerah ini adalah daerah perbatasan, akses utama keluar masuknya warga Kota dan Kabupaten. Usai peresmian Tugu Simpang Anam ini, kedepannya saya akan agendakan perbaikan jalan utama yang sudah tampak rusak, dan perbaiki drainase agar tidak terjadi genangan lagi saat intensitas hujan tinggi," pungkas Tri Adhianto.


Ia menambahkan Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Bang Pepen dan Mas Tri Adhianto akan terus berupaya melakukan peningkatan kemajuan dibidang sarana-prasarana insfrastruktur dan peningkatan pelayanan Pemerintahan untuk Warga Kota Bekasi, sehingga dapat mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.

Pasca musda,partai Golkar kota Pangkalpinang langsung gelar rapat pleno pertama dan dikpol

 


Bangka Belitung PoliceWatch News

Dpd partai Golkar kota pangkalpinang menggelar rapat pleno pertama pasca kepengurusan baru yang terbentuk melalui musda beberapa waktu yang lalu.

Partai Golkar kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno dan pendidikan politik kepada pengurus partai Golkar kota Pangkalpinang dan kecamatan se-kota Pangkalpinang yang dihadiri anggota Rudi kepala Kesbangpol kota Pangkalpinang.

Dalam rapat pleno dan dikpol tersebut dihadiri ketua,sekretaris,bendahara dan seluruh pengurus tingkat kota,kecamatan dan kelurahan se-kota pangkalpinang.

Rapat pleno digelar terkait pembagian SK kepengurusan baru masa bakti tahun 2021-2026 dan pendidikan politik.Pendidikan politik digelar memberi pendidikan politik kepada pengurus dan kader partai Golkar kota Pangkalpinang.

Kepengurusan baru partai Golkar kota Pangkalpinang bertekad penuh di pemilu legislatif dan pilkada di kota Pangkalpinang,

Sekretaris partai Golkar kota Pangkalpinang Edi Sunanta mengatakan diselenggarakan rapat pleno ini dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru dan membagikan SK kepengurusan partai Golkar masa bakti 2021-2026.

Edi Sunanta juga mengatakan bukan hanya rapat pleno tapi diselenggarakan nya pendidikan politik kepada kepengurusan partai Golkar kota Pangkalpinang yang baru.

"Hari ini kami partai Golkar kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat pleno dan pendidikan politik pasca musda partai Golkar beberapa waktu yang lalu,kami juga membagikan SK kepengurusan yang baru"ungkap Edi sunanta.


Hendy okfriansyah/Andre  Pascal

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Korem 162/WB Berbagi Sembako Di Wilayah Kodim Loteng

  


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H/ 2021 Masehi, Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) di Dusun Ebunut Desa Kute Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Sabtu (23/10/21), berupa 100 paket Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga masyarakat. 

Kegiatan Bhakti Sosial tersebut dilaksanakan untuk memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 12 Rabiulawal 1443 H/2021 M dengan mengusung tema "Melalui Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H/2021 M, Kita Tingkatkan Keteladanan Dan Etos Kerja Masyarakat Lombok Tengah Guna Mendukung Keberhasilan Tugas Pokok TNI Di Tengah Pandemi Covid-19". 

Penyerahan 100 paket Bansos dipimpin langsung oleh Danrem 162/WB, Brigjen TNI. Ahmad Rizal Ramdhani, S. Sos., SH, M. Han., dan didampingi oleh Dandim 1620/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan S. IP., beserta Kapolsek Pujut dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan Covid-19. 


Dalam sambutannya Danrem menyampaikan rasa sukur serta bahagia bisa bertemu dengan warga masyarakat Dusun Ebunut dalam keadaan sehat. 

Menurutnya, momentum Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi suri tauladan yang dapat dijadikan contoh dalam kehidupan sehari-hari dengan harapan masyarakat dapat meneladani akhlak dan sikap Nabi Muhammad SAW sebagai cermin seorang muslim sejati. 

"Karena melalui montum Maulid ini merupakan sarana kami untuk selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Karena, kami TNI maupun Polri adalah anak kandung rakyat yang lahir dari rakyat," ujar Danrem. 


"Maka tugas kami mengayomi dan melindungi rakyat dan berbakti kepada rakyat sudah sesuai undang undang dan hukum yang berlaku,"ungkapnya. 

"Kami berharap kepada masyarakat agar senantiasa selalu menjalin hubungan kebersamaan yang baik agar jangan sampai ada mis komunikasi antara masyarakat dan TNI,"jelas Pati Bintang Satu tersebut. 

Sementara, Komandan Kodim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.IP,  menjelaskan, bantuan sembako yang diberikan kepada masyarakat merupakan wujud kepedulian TNI khususnya Korem 162/WB, guna meringankan beban ekonomi warga masyarakat di wilayah teritorial Kodim 1620/Loteng khususnya di Desa Ebunut. 


"Ini merupakan wujud nyata peran serta TNI dan Polri yang Presisi di tengah-tengah masyarakat dalam membantu meringankan beban masyarakat mengingat masih ditengah pandemi Covid-19,” terang Dandim. 

Selain itu, kegiatan pembagian sembako juga dilaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan harapan masyarakat mendukung untuk sukseskan Program Percepatan Laju Vaksinasi demi tercapainya Herd Immunity."MN".

Ratin Relawan Jamkeswatch Bekasi Ungkap Ketimpangan Regulasi Yang Tanpa Solusi



Laporan :Amun JG

BEKASI.POLICEWATCH NEWS:  Dalam hal berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) tim Jamkeswatch sebagai salah satu pemantau jaminan kesehatan sosial secara independen rupanya harus kembali bekerja keras dalam pekerjaannya. Dari beberapa temuan kasus- kasus yang ditemuinya terkadang berbenturan dengan beberapa kebijakan atau regulasi yang sudah ditentukan. Dalam Rapat Rutin(Ratin) Jamkeswatch kabupaten Bekasi yang dilakukan diperumahan Telaga Murni rupanya mengungkap sejumlah permasalahaan yang ditemukan.

Hadirnya Direktur relawan, dan Advokasi sekaligus ketua Jamkeswatch Indonesia dalam Ratin tersebut membuat suasana semakin serius dalam mempertanyakan berbagai macam permasalahan yang ditemukan oleh tim Jamkeswatch kabupaten Bekasi. Tidak kalah ketinggalan Uun Marpuah istri dari Obon Tabroni nggota DPR RI Komisi III turut hadir dalam agenda Ratin tersebut(22/10/2021).

Dalam penyampaiannya Darius berdalih akan melakukan upaya untuk bisa bertemu Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, Disdukcapil pusat, Serta BPJS Kesehatan pusat dalam hal adanya surat edaran Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

"Ini akan jadi penyampaian kita dari Jamkeswatch Indonesia, selain itu masih ada beberapa poin yang akan disampaikan kepada kementrian terkait perihal tersebut.

Kebijakan, regulasi dengan begitu saja dibuatnya, namun minimnya sosialisasi terkadang hal itu yang jadi permaslahan buat masyarakat. Faktanya salah satu contoh masyarakat tidak mengetahui kalau kartu BPJS yang selama ini digunakannya ujug-ujug Non Aktif pasca ada surat edaran dari Kemensos," ujar Darius penuh tanya.

Dia pun meminta kepada pemerintah pusat agar mencoba melakukan pemeriksaan secara objektif turun kelapangan. Ditengah pandemi yang serba sulit masyarakat merasa sudah jatuh tertimpa tangga.

"Terkait Undang 13/2006 Tentanga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) harus bisa diperjelas lagi bagaimana meknismenya. Maraknya korban begal, dan kriminalisasi lainnya yang terjadi harus jadi perhatian serius pemerintah, karena mengingat regulasi BPJS Kesehatan tidak bisa mencover semua biaya korban tersebut," tegas Darius sambil minum kopi hitamnya.

Dalam Ratin tersebut disinggung bagaimana langkah Jamkeswatch kabupaten Bekasi kedepan terkait dari sisi administrasinya. Diharapkannya ada agenda untuk bisa beraundensi dengan pihak Pemerintah Daerah(Pemda) setempat mengingat masih adanya beberapa kebijakan sesuai Peraturan Daerah(Perda) yang harus direvisi.

Ditempat yang sama salah satu anggota Jamkeswatch menuturkan pengalamannya ketika melakukan advokasi pasien dirumah sakit. Adanya beberapa kejanggalan kerap kali diteminya saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.


"Beberapa Rumah Sakit ketika pasien masuk IGD wajib dilakukan Atigen itu pun harus bayar, bukannya yang ada keterlibatan dalam kontek pandemi adalah negara yang terlibat, dan bertanggung jawab?, kenapa biaya antigen ditarik iur biaya dari pesien itu sendiri," ujarnya penuh tanya.


Hal itu justru yang sering ditemukan tim Jamkeswatch kabupaten Bekasi ketika melakukan pendampingan. Jangan jadikan momen pandemi seolah-olah menjadi ajang pemanfaatan dalam meraup keuntungan.


"Kita dari Jamkeswatch justru akan terus menanyakan apa dasar, dan landasan hukum ketika ada pasien masuk Rumah Sakit harus melakukan atigen, bahkan orang yang nunggu ketika dalam  perawatan pun tak luput diwajibkan untuk melakukan antigen," tambahnya dengan mengerutkan kulit keningnya.

TANGGAPI MUSIM HUJAN TIBA, WAKIL WALI KOTA BEKASI PIMPIN APEL SIAGA BANJIR

 SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI

Jumat, 22 Oktober 2021

Laporan:Amun JG

KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:Musim hujan tiba, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pimpin Apel siaga banjir dengan dikomandoi dari petugas BPBD dilapangan depan Kecamatan Jatiasih, Jumat (22/10/2021).

Turut hadir, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombepol Aloysius Suprijadi, Dandim 0507/Bks Kolonel Arm Iwan Apriyanto, Sekda Kota Bekasi Renny Hendrawati, dan perwakilan dari dinas BPBD, Dinas LH, Linmas, Dishub, Satpol PP, Mahasiswa, Komunitas pecinta alam dan Organisasi Kemasyarakatan.

Sebelum apel dimulai, Tri Adhianto berkeliling menghampiri satu persatu barisan petugas apel, mengecek sekaligus mempertanyakan kesiapan pasukan akan apel siaga banjir dan kesiapan mengantisipasi musim penghujan tiba.

Pada kesempatan apel pagi ini, Jumat (22/10), Tri menyampaikan belajar dari pengalaman merupakan guru terbaik, antisipasi musim hujan harus dipersiapkan dari sekarang, sinergisitas dari berbagai elemen perlu dilibatkan, begitu pula dengan peralatan yang diperlukan apabila terjadi banjir diwilayah.

"Belajar dari pengalaman merupakan guru terbaik, sedari dini kita mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, termasuk antisipasi banjir, hal ini bukan tanggung jawab Pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam," ujar Tri Adhianto.

Wakil Wali Kota Bekasi juga menyampaikan beberapa waktu lalu Tri bersama Dinas LH, dan Komunitas Pecinta Alam melakukan susur sungai dibantaran Kali Cikeas, selasa (21/09). Pada penyusurannya diketemukan beberapa titik lokasi pembuangan sampah ilegal, melihat hal tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi langsung berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi untuk dapat ditindak lanjut.

"Beberapa waktu lalu saya bersama tim Dinas LH Dan Pecinta Lingkungan melakukan susur sungai kali cikeas, diketemukan beberapa lokasi yang menjadi pembuangan sampah ilegal, dikarenakan lokasi tersebut merupakan lintas wilayah, akhirnya saya berkoordinasi dengan Dinas LH tingkat Provinsi untuk dapat dilakukan tindak lanjut," pungkas Tri Adhianto.


Usai kegiatan apel, kegiatan dilanjut dengan penyerahan 2 unit Kapal Polyethylene dari PT. Kemenangan secara simbolis, dari Pihak PT Kemenangan kepada BPBD Kota Bekasi, Tri sampaikan ucapan Apresiasi atas perhatian dari Pihak PT untuk warga masyarakat Kota Bekasi, sinergisitas Pemerintah, TNI-Polri dan stake holder diharapkan dapat terus bersinergi dalam membangun Kota Bekasi menjadi lebih baik.

SATLANTAS MURATARA MELAKUAN TAMPAL JALAN YANG BERLUBANG DI (JALSUM) KECAMATAN RUPT.

 


Musirawas policewatch news – Satuan lalu lintas ( Satlantas )Polres Muratara, melakukan penambalan jalan yang berlubang pada Badan jalan lintas sumatera (Jalinsum) di wilayah Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

Penambalan badan jalan itu dilakukan, guna meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Muratara. Kegiatan ini  dilakukan Jumat (22/10/2021), dilakukan oleh anggota patroli  satlantas polres muratara

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad  Kusnedi waktu di kompirmasi awak media" mengatakan perbaikan jalan rusak tersebut dilakukan oleh personil Sat Lantas Polres Muratara." ucap humas Rahmad kusnadi.

"Kegiatan dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres Muratara dalam rangka Patroli Berjalan ( Bersama Rapikan Jalan ),"  jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan patroli berjalan ini dengan melakukan penambalan jalan berlubang. Tujuannya   untuk meminimalisir faktor penyebab laka lantas yang sering terjadi sehingga terciptanya Kamseltibcarlantas di Wilayah hukum Polres Muratara. Dan kami berharap kepada penguna jalan untuk lebih waspada, 

Salah seorang penguna jalan yanto (45) waktu di kompirmasi dengan adanya kegiatan satlantas muratara mengucap kan terimakasih kepada satlantas muratara yang telah menampal jalan sehingga membuat kami nyaman untuk melitas 

"Terimakasih kepada satuan satlantas muratara yang telah menampal jalan sehingga kami sebagai pengina jalam merasa nyaman, *  katanya.


(Tohir,)