Ketua DPD KPK Tipikor Kota Bekasi Menyerahkan Berkas Ke Kantor Kesbangpol

 .

Laporan: Amun JG

Kota Bekasi.Policewatch.news: Ketua DPD KPK Tipikor Kota Bekasi, M. Mamin Dulkhoir, S.H bersama jajaran pengurusnya pukul 13.30 WIB, menyerahkan berkas ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.

Untuk penyerahan berkas Ke kantor Kesbangpol ketua DPD didampingi dengan jajaran pengurus diantaranya :

1. Purwadi, S.H,.M.H

2. Erman, S.H

3. Mustofa

4. Yance

Dalam penyerahan berkas ketua DPD dengan jajaran pengurusnya disambut baik dengan petugas Kesbangpol pemerintahan Kota Bekasi.

Setelah berkas diserahkan oleh ketua DPD dan diterima langsung dengan petugas Kesbangpol Kota Bekasi, bahwa isi berkas akan dipelajari sesuai dengan Alamat Kantor, domisili, legalitas, akte pendiri, AD/ART, Kemenkumham, dan jenis kegiatan yang akan dijalankan oleh lembaga DPD KPK Tipikor Kota Bekasi, "ungkapnya.


Petugas Kesbangpol setelah membeikan tanda terima berkas dan diterima langsung oleh ketua DPD KPK Tipikor Kota Bekasi, nantinya setelah paling lama 2 (dua) minggu kedepan atau 14 (empat belas) hari kerja akan ada kunjungan ke kantor Sekretariat DPD, “ungkap petugas Kesbangpol Kota Bekasi, pada Rabu. (27/10/2021)


Menurut petugas Kesbangpol Kota Bekasi bahwa kunjungan yang dilakukan oleh para petugas Kesbangpol ke kantor sekretariat DPD yang mana nantinya untuk memastikan alamat kantor sekretariat, selain itu kantor dimaksud sesuai tidak dengan kriteria kantor, ”ungkapnya.


menurut RM. Purwadi, SH., MH. kalau kita sudah terdaftar di pemerintahan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tentunya kita akan melakukan pelaporan kegiatan. Baik untuk dokumentasi DPP dan juga intansi pemerintah Kota Bekasi, yang mana tujuannya agar pemerintahan daerah dapat memberikan dana pembinaan terhadap lembaga yang kita jalankan, “ungkapnya.


Mudah - mudahan setelah berkas dan legalitas diterima oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi, semua kegiatan dan program kerja kedepan baik yang sudah dijalankan ataupun yang belum dijalankan terkonsep dengan baik, sesuai harapan kita semua.


Niat dengan tekad yang kuat mudah-mudahan apa yang kita lakukan dapat berjalan sesuai harapan, dan tentunya kegiatan yang kita lakukan nantinya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Informasi Dugaan Korupsi dari LAMI, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Pejabat Dinas Perdagangan

 


CIKARANG PUSAT.POLICEWATCH.NEWS:

 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.

"Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES,  yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara.

"Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya. Dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.


Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya di setor ke kas daerah.


"LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017," tandasnya. (Red)

WAKIL WALI KOTA BEKASI HADIRI HUT IPEMI KOTA BEKASI

 Rabu, 27 Oktober 2021

Laporan:Amun JG

  KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Perayaan HUT Ikatan pengusaha muslimah Kota Bekasi yang ke-6 dirangkai juga dengan hari Batik Nasional diselenggarakan Ammarosa Hotels Kota Bekasi, Rabu, (27/10/21).

HUT PD IPEMI Kota Bekasi yang ke-16 dengan bertema “Bangkitkan perekonomian muslimah melalui UMKM untuk songsong masa depan yang lebih baik agar tetap tumbuh dan berkembang”.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono beserta Istri Wiwiek Hargono berkesmpatan hadir dalam acara perayaan tersebut.

Tri Adhianto juga di dampingi bersama Ketua IPEMI Kota Bekasi Ayuni Mirlina, Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi Abdillah, Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kota Bekasi Nevindo, TWUP4 Kota Bekasi Beny Tunggul, Sekjen IPEMI Nurwahidah Saleh, Anggota DPRD Fraksi PAN Evi Mavriningsianti, serta para pelaku Usaha Kota Bekasi.

“Kita berharap untuk tetap terus membangkitkan perekonomian melalui UMKM agar tetap menjadikan UMKM di Kota Bekasi semakin tumbuh dan berkembang”. Tandas Tri.

Dalam kehadirannya, Tri Adhianto mengucapkan kepada IPEMI Kota Bekasi yang dalam hari ini sudah genap berusia 6 tahun, semoga Ipemi akan terus bangkit dapat membantu menumbuhkan semangat para pengusaha di Kota Bekasi.

“Walaupun di tengah pandemi seperti ini, tetapi kita jangan patah semangat, tumbuhkan rasa semangat kepada para pengusaha agar tetap terus berjalan produk-produk yang dihasilkan para pengusaha UMKM di Kota Bekasi.” Ungkapnya.


Tri Adhianto juga tak lupa untuk selalu mengingatkan untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan di dalam rangkaian acara dari awal hingga akhir, walaupun memang Kota Bekasi sudah menjadi level 2 tetapi kita tetap patuh dan taat menjaga Protokol Kesehatan.

Polres Lahat Panggil Saksi Meninggalnya Karyawan PT.Era Energi Mandiri Bomba Grup Diduga Terjepit Alat Berat

 


Laporan : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - Salah satu pekerja PT, Era Energi Mandiri ( EEM) perusahaan bergerak di bidang pertambangan energi batubara, yang bernama Iwan meninggal secara tragis dalam kecelakaan di lokasi tempat ia bekerja, namun naas korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Merapi Selatan,

Diduga korban mengalami  lukanya cukup parah akibat terhimpit alat berat milik perusahaan Era Energi Mandiri, (EEM) hingga nyawanya tidak bisa tertolong lagi,Menuju dalam perjalanan menuju  Puskesmas Merapi Selatan,

Korban tewas saat dalam bekerja, diduga terhimpit alat berat diantara eskavator dan truck pembersih (Truck Wash) milik perusahaan setempat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi di stok file PT PT Era Energi Mandiri (Bomba Group) di Desa Talang Akar Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, pada Selasa (19/10/2021) lalu. Saat itu Iwan dan sejumlah rekannya sedang membersihkan eksavator dengan menggunakan wash truck (truk pembersih).

Namun diduga ada miskomunikasi dan kelalaian, sehingga iwan tiba-tiba terjepit di tengah-tengah antara eksavator dan wash truck yang tiba-tiba mundur. Korban pun berteriak dan segera dievakuasi dan dibawa ke Puskemas Merapi Selatan olah rekan-rekannya. Namun nyawa warga yang tinggal di Kelurahan Gunung Gajah Kota Lahat ini tidak terselamatkan lagi.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono ketika dikonfirmasi, policewatch.news ( 27/10) 

Ass pak Kapolres ijin mohon klarifikasi  informasi yang didapatkan salah satu pekerja PT EEM, IW meninggal dunia peristiwa kejadian Selasa ( 26/10) di TKP PT.EEM Merapi Selatan, mohon petunjuk perkembangan kasus kecelakaan tewas nya IW, mks bambang.md wass

Kapolres Lahat melalui pesan Washhapnya diterima pukul 16 : 14 Wib, Sekarang sedang pemanggilan saksi-saksi dari pihak perusahaan terangnya.

Salah satu warga Merapi Selatan membenarkan adanya kejadian kecelakaan disalah satu perusahaan tambang batubara di Desa Talang Akar, hingga menewaskan pekerja, dilokasi kejadian kemarin Selasa ( 26/10) " ucapnya.


Di harapkan pihak Polres Lahat maupun polsek merapi dapat menutup aktivitas pertambangan di mana lokasi kejadian sampai peristiwa kejadian agar bisa terungkap dibalik peristiwa kejadian tersebut

Arist Merdeka Siraid Mendesak Kapolres Sidoarjo Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

  







POLICEWATCH.NEWS,SIDOARJO- Kasus kekerasan anak dibawah umur yang menimpa JA (9 tahun) di Jabon, Sidoarjo diduga di lakukan ayah kandungnya sendiri Tarmizul Ilmi (Pelaku) akhirnya terdengar ke telinga Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Siraid, ia mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelakunya. Rabu (27/10/2021)

Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) terhadap putri JA (9) dirinya mengatakan, Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Sirait dalam keterangan tertulis di Mapolda Jatim.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku dan untuk membantu proses hukum dan Terapy terhadap trauma korban, Komnas  perlindungan Anak segera membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.


"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak dibawah umur ini", tukasnya. 

Seperti sebelumya yang pernah di beritakan media Policwatch.News sebelumnya  Alinda Widayani ibu korban asal Jabon Sidoarjo belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) mantan suaminya terhadap Bunga (9)  buah hatinya karena sudah 6 bulan laporan Polisi, pelaku masih melenggang bebas.

Karena 6 bulan belum ada kejelasan atas laporannya ke Polresta Sidoarjo membuat Alinda Widayani memberanikan diri untuk menggugah keluh kesah dan kisah pilu yang di alami buah hatinya lewat jejaring sosial Facebook,  tidak sedikit nitizen atau warganet yang ber simpati di kolom komentar "semoga pelakunya cepat tertangkap mbak, ujar salah satu warga net ada juga yang mengkritik kinerja kepolisian yang di nilai lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak seperti ini. 


Namun apa yang di lakukan seorang ibu dengan mengungah kisah pilu yang di alami anaknya itu semata hanya untuk mencari keadilan supaya pelaku bisa di tangkap dan di proses secara hukum,"ujarnya saat mengatakan di hadapan awak media.(Dr)

Mirisss... Debitur Hendak Bayar Angsuran, Malah Unit Kendaraannya Ditahan

 

Laporan: Amun JG

 Kab.Bekasi.Policewatch.news:

Seorang debitur yang merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan Finance di Cikarang Bekasi, mendatangi Kantor Cabang Perusahaan Finance untuk meminta keadilan, karena penarikan kendaraannya oleh pihak finance sangat merugikan dirinya. Senin (25/10/2021).

Sadar dengan keterlambatan pembayaran angsuran, debitur ( MP ) ingin melakukan pembayaran langsung ke Kantor Adira Finance tersebut untuk membayar keterlambatan angsuran, namun pihak external Adira Finance langsung menyodorkan selembar kertas surat untuk ditandatangi nasabah dengan maksud untuk penitipan unit kendaraan sementara ( satu hari ) kata petugas kantor, tanpa membaca apa isi dari surat tersebut dan dengan di iming-imingi hanya satu hari. 

Pada hari senin 25/10/2021 debitur (MP) mendatangi kembali Perusahaan Adira Finance bersama kuasa hukumnya, setelah adanya mediasi beberapa waktu yang lalu, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, bahwa unit kendaraan pun tidak bisa dibawa pulang (Nihil).

Lanjut MP, menjelaskan kepada awak media "katanya saya harus bayar dulu Bang biaya tarik kendaraan sebanyak Rp 15 Jt karena unit ini sudah sempat diserahkan ke external, terus angsuran selama 3 bulan dan deposit angsuran 3 bulan, apa memang seperti itu aturannya, saya merasa dipermainkan Bang,"ucapnya.


"Padahal waktu itu saya hanya telat 2 bulan dan baru jalan ke 3 bulan ini, tapi kenapa disaat saya hendak membayar angsuran malah kendaraan saya ditarik, itupun saya sendiri yang bawa mobilnya, bukan ditarik external, kenapa ada biaya penarikan, Tambahnya.


Diketahui MP mendatangi Perusahaan Adira Finance tersebut untuk meminta kepastian dan Keadilan atas penarikan kendaraan Mobil yang ditarik oleh Perusahaan Adira Finance tersebut dengan atas nama suami MP (Tadin).


Ketika Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Perusahaan terkait penjelasan penahanan unit kendaraan, melalui petugas keamanan namun dari pihak Perusahaan AF tersebut tidak bersedia dan untuk saat ini tidak bisa memberikan jawaban, sampai saat ini, belum ada tanggapan. 


"Mohon maaf pak, dari pimpinan kami belum bersedia untuk di konfirmasi,"Ucap Petugas keamanan Perusahaan.

Kasus Bullying Terjadi Lagi, Kali Ini Diduga Menimpa Siswa Kelas 7 SMPN 1 Kepanjen Malang

 

POLICEWATCH.NEWS, MALANG- Banyaknya kejadian bullying (perundungan) di sekolah dan ini harus menjadi perhatian semua pihak. Baik itu guru, orang tua, masyarakat, maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan terhadap dunia pendidikan. Kasus terbaru terjadi di salah satu SMPN 1 (Sekolah Menengah Pertama Negri) di Malang Kepanjen, Jawa Timur. Pelaku bully di duga berjumlah 3 siswa. Mereka menganiaya di duga dengan cara menendang dan memukul seorang siswa lantaran si korban Bullying membela temanya yang di mintai uang kakak kelasnya dengan cara memaksa kejadian tersebut di dalam ruang kelas. Kasus tersebut sempat terekam kamera salah satu siswa dan vidionya sempat beredar di salah satu groub whatshapp. Kasus ini terjadi pada 17 September 2021

Menurut orang tua korban Bullying Isat, ia mengaku kaget setelah mendapat informasi bahwa putranya DS telah menjadi korban Bullying kakak kelasnya, karena ia membantu melerai temannya saat dimintai uang secara paksa oleh kakak kelasnya dan ia tau dari vidio yang beredar di salah satu groub Whatshapp serta anaknya yang sering mengeluhkan sakit di bagian kepala saya menduga itu efek dari pukulan oleh kakak kelasnya,"ujarnya ke awak media. Rabu (27/10/2021)

Saya pada waktu itu sudah pernah menyampaikan kepada pihak sekolah, akan tetapi tidak ada tidak lanjut dari pihak sekolah SMPN 1 Kepanjen, Malang 

"Saya sudah pernah sampaikan ke orang tua yang Bulling anak saya maupun ke pihak sekolah mengenai masalah ini namun pihak sekolah tidak ada tindak lanjutnya atau terkesan membiarkan.

Lebih lanjut Isat mengatakan dengan diamnya pihak sekolah dan orang tua si Bullying dengan berat hati saya akan segera melaporkan hal tersebut ke Polres Malang, karena sampai saat ini  pihak Sekolah SMPN 1 Kepanjen belum ada tindak lanjut dalam kejadian ini,"imbunya.

"Dengan berat hati saya akan segera melaporkan kasus Bullying yang menimpa anak saya ke pihak kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang atau bahkan terjadi ke pada siswa maupun siswi lain.


Sementara itu kepala sekolah SMPN 1 Kepanjen saat di konfirmasi awak media Policewatch.News akan permasalahan ini melalui pesan singkat whatsapp hingga berita ini di tayangkan belum ada balasan. (Dr)

Gubernur Jabar Lantik Wabup Bekasi H. Akhmad Marjuki, Ucapan Selamat Berdatangan

 Laporan: Amun JG

BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melantik Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki, S.E., M.M di Gedung Pakuan Jawa Barat, Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB.

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil mengatakan, selain sebagai Wakil Bupati Bekasi,H. Akhmad Marjuki juga sebagai Plt Bupati Bekasi menggantikan Penjabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan. 

"Segera lakukan paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi agar plt Bupati Bekasi ditetapkan sebagai Bupati Bekasi secara definitif," pesan Ridwan Kamil. 

Menurutnya, H. Akhmad Marjuki diharapkan  dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dia menginstruksikan Wakil Bupati Bekasi segera melaksanakan tugasnya terutama berkaitan penanganan COVID-19 dan mengisi kekosongan jabatan di Pemkab Bekasi. 

Sementara itu, ucapan selamat atas pelantikan Wabup Bekasi berdatangan. Salah satunya dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Suryo Sudharmo. 

Suryo yang kebetulan adalah Pemimpin Redaksi dari media intip24news.com adalah salah seorang sosok yang turut mendorong dilantiknya H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati definitif sekaligus Plt Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 menyusul tarik menarik kepentingan para elit politik di Kabupaten Bekasi. 

Ucapan yang sama juga datang dari berbagai organisasi masyarakat dan LSM, Baznas Kabupaten Bekasi, Jajaka Nusantara,Rajawali Online Cikarang Bekasi,SMSI Kab. Bekasi dan lain lain. 

Tim Redaksi intip24news.com tak lupa pula untuk mengucapkan SELAMAT atas DILANTIKNYA Wakil Bupati/Plt. Bupati Bekasi H. AKHMAD MARJUKI S.E.,M.M Semoga Dapat Mengemban Amanat Masyarakat Kabupaten Bekasi.

Resmi Dilantik, H.Akhmad Marzuki Sebagai Wakil Bupati Bekasi

 

Laporan: Amun JG

       BANDUNG.POLICEWATCH.NEWS:

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Jalan Diponegoro No.22 Bandung, Rabu (27/10/2021).

Akhmad Marjuki dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi.

“Pelantikan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Oktober 2021 yang memerintahkan kami sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pelantikan Wakil Bupati Bekasi,” kata Kang Emil.

Kang Emil menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar segera diadakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan Wakil Bupati yang sudah definitif dilantik menjadi Bupati Definitif.

“Mohon ijin untuk DPRD Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan Rapat Paripurna secepatnya dan waktu sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Ridwan Kamil menitipkan tiga hal kepada Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, yakni menjaga integritas, turun melayani masyarakat dan menjadi pemimpin yang profesional.

“Jagalah integritas karena banyak sekali kepala daerah yang berguguran karena benteng pertamanya tidak kuat,” ujarnya.

Kang Emil juga meminta Ahmad Marjuki rajin turun ke masyarakat untuk melayani dan memberikan semangat kepada rakyat.

“Rajin-rajinlah turun ke rakyat Bekasi. Turun melayani, baik secara formal maupun informal. Kehadiran fisik dan batin Bapak akan menaikkan semangat rakyat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Selain itu, Kang Emil juga berpesan kepada Akhmad Marjuki agar terus belajar untuk menjadi pemimpin yang profesional.

“Kami selaku Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka pintu lebar-lebar untuk Kabupaten Bekasi dalam rangka reformasi-reformasi profesional,” ucap Kang Emil.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga mengucapkan terimakasih kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang telah bekerja keras memimpin Kabupaten Bekasi dan menangani pandemi Covid-19.

Acara pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat

GEBYAR VAKSINASI HUT GOLKAR ,RATUSAN MASYARAKAT IKUT PARTISIPASI

 


Bangka Belitung Police Watch News

 HUT partai Golkar provinsi babel dan kota Pangkalpinang menggelar gebyar vaksinasi yang bertempat di kantor Golkar kota Pangkalpinang (27/10-2021).

Vaksinasi digelar pada hari Rabu,27 Oktober 2021 di kantor Golkar kota Pangkalpinang,sekitar 96 orang yang melakukan vaksin dengan target vaksin 250 dosis.

Gebyar vaksinasi partai golkar bekerjasama dengan Polda Babel dan dinas kesehatan kota Pangkalpinang.Vaksinasi  digelar dalam rangka HUT partai Golkar ke 56 tahun.

Bambang patijaya ketua DPD 1 partai Golkar provinsi Bangka Belitung selaku anggota DPR RI dapil provinsi Bangka Belitung mengatakan vaksinasi ini digelar untuk mencapai tujuan herd immunity.

"Vaksinasi ini digelar menuju Bangka Belitung herd immunity,apalagi trend kasus positif covid-19 mulai menurun,tapi saya harap masyarakat jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan"ungkap Bambang patijaya.


Hendy okfriansyah/Andre  Pascal