Staf Khusus III Kementrian BUMN Arya Sinulingga Hadir Bagikan 250 Paket Sembako Di Banyuasin

 


Laporan : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - BANYUASIN - Pada kegiatan Bakti sosial (Baksos) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/10/2021), 

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bagian dari BUMN MIND ID ikut berpartisipasi dengan memberikan bantuan 250 paket sembako. 

Baksos BUMN wilayah Provinsi Sumatera Selatan inii dihadiri Staf Khusus III Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Dalam kesempatan itu Arya mengatakan harapannya  program dari BUMN ini bagus-bagus dan dapat membantu ibu-ibu dan keluarga. "Di samping kita, baksos yang dibantu oleh temen-temen Bukit Asam, juga ingin mengetahui apakah program-program BUMN itu dapat dijalankan di daerah-daerah. Jadi kita cek, berjalan atau tidak program yang dibuat oleh Pak Erick. Jangan sampai tidak dijalankan," harapnya.

Senior Manajer Corporate Social Responsibility (CSR), Hartono didampingi Asisten Bina Lingkungan CSR, Listati menyampaikan bahwa perusahaan sangat menyambut baik adanya kegiatan ini yang merupakan bentuk sinergitas antara BUMN sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan lingkungan. 

"Untuk ibu-ibu dan semuanya, terima kasih sudah semangat untuk bersilaturahmi dengan kami. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat. Lebih dan kurangnya kami minta maaf, kepada Allah kami mohon ampun," ucap Listati. 

Listati menambahkan bahwa PTBA mendapat mandatori untuk menyiapkan 250 paket sembako senilai Rp100.000, sedangkan untuk pelaksanaan secara teknisnya langsung dilaksanakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM BUMN. Adapun 250 paket sembako yang diberikan  terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 2 kg, dan susu kental manis 1 kaleng. 

Sementara itu, Rosida warga Desa Rejodadi, menerima bantuan Bansos mengucapkan  syukur Alhamdulillah dan terima kasih kepada PTBA atas sumbangsihnya kepada masyarakat. 


"Bantuan ini sangat membantu sekali rakyat kecil seperti kami. Apapun bantuan ini, kami sangat berterima kasih," ucapnya.

Enam Orang Tidak Bisa Berkutik Saat Polisi Grebeg Tempat Pesta Shabu di Alas.

 


POLICEWATCH-Sumbawa Besar - NTB,  

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Alas. 

Dalam pengungkapan itu, tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi SHMH, mengamankan 6 orang, Kamis (28/10) sore pukul 17.00 Wita. 


Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket shabu seberat 1,21 gram dan 0,39 gram, pipa kaca, bong, dan HP. 

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos., Jumat (29/10) menuturkan, bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan ada sebuah rumah milik AH di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan. AH—pemilik rumah, tak bisa berkutik ketika tim menemukan 2 poket shabu yang disimpan di bungkus rokok surya 12 yang diselipkan di dinding ruang tamu. 


Dari pengembangan, tim beranjak ke rumah AR alias Epek di Desa Luar Kecamatan Alas. Di rumahnya, tim hanya menemukan bong dan alat-alat lainnya. 

Tim langsung mengangkut keduanya ke Polres Sumbawa. Selain AH dan Epek, turut diamankan 4 orang lainnya yaitu SD (38), Adi (37), AF (27) dan DW (17). 

Untuk para terduga ini, polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHM)"MN".

Polres Sumbawa Ringkus Tiga Terduga Kasus Penggelapan Mobil

 


POLICEWATCH-Sumbawa Besar - NTB,  

Tiga orang wanita ditangkap Tim Puma Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Kamis (28/10) kemarin. 

Penangkapan ini dilakukan terkait dengan laporan penggelapan mobil rentcar, 10 Agustus 2021 lalu. 

Ketiganya berinisial SA (36) warga Moyo Hilir, VN (34) warga Kelurahan Pekat Sumbawa, dan EF (36) warga Kelurahan Seketeng. 


Selain menangkap ketiga perempuan ini, Tim Puma mengamankan barang bukti Mobil Avanza Velos di wilayah Kabupaten Dompu. 

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Jumat (29/10) menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi berawal ketika korban Sumrianti Alita warga Kelurahan Lempeh, didatangi dua orang terduga, SA dan VN pada pertengahan Juli lalu. 

Kedatangan dua terduga ini untuk sewa mobil (rentcar). Setelah beberapa minggu, mobil belum kembali membuat korban curiga. Korban langsung mencarinya dan beberapa hari kemudian menemukan mobil tersebut dikuasai DN di Gang Surau Kelurahan Lempeh. Korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Sumbawa. 

Menindak lanjuti laporan ini Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan Tim Puma turun tangan. Akhirnya mobil ditemukan di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompum untuk kemudian dibawa ke Polres Sumbawa. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat. Kini ketiganya dalam pemeriksaan intensif."FR".

Di Duga Kuasai Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Dompu, Berhasil Ringkus AR & SK

 


Policewatch-Dompu NTB.

Berantas narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu Sat Resnarkoba Polres Dompu tidak tanggung tanggung seperti halnya kemarin siang. Kamis (28/10/2021) pukul 12.00 wita Sat Resnarkoba lakukan penangkapan terhadap terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Menindak lanjuti informasih tersebut tiem opsnal yang di pimpin KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H. yang di back up tieam PUMA Polres Dompu. Melakukan pantauan di sekitar rumah yang di maksud setelah di lihat ada gerak-gerik mencurigakan tiem opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua orang terduga tersebut yang berinisial AR dan SK tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan penangkapan AR (30 Tahun) alamat : Lingk. Swete barat, Rt :10 002, Rw:005 kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan SK (28 Tahun)  alamat: Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR (38 tahun) dan SK (28 Tahun) yang sama-sama beralamatkan Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, kabupaten Dompu.

"AR dan NK kami lakukan penangkapan di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan AR dan SK sempat ingin melrikan diri akan tetapi dengan kesigapan Tim berhasil menangkap dan menggeledah rumah terduga",ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akmad Marzuki.

Dari hasil pennggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 4 (empat) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) senjata api rakitan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah selongsong, 1 (satu) buah bong (alat hisap), 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di modif, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 3 (tiga) buah korek api yang sudah di modif, 1 (satu) buah parang, dan uang tunai Rp. 13.000,00- (tiga belas ribu rupiah).

"Dari hasil tersebut akan dilakukan pengembangan lebih dalam denga tujuan agar mengetahui barang-barang yang ada ditangan pelaku dari mana asalnya", tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan Lebih lanjut."MN".

Kepsek SMA Negeri Tugumulyo Wali Murid Dan Komite Sepakat Sumbangan Sukarela Untuk diberikan kepada Purna Bakti Guru

  


Pressrealise 

POLICEWATCH.NEWS , MURA - Terkait Polemik Sumbangan Sukarela di SMAN Tugumulyo, kami mengklarifikasi 

sumbangan tersebut merupakan sumbangan sukarela dari wali murid kepada guru dan staf tata usaha yang memasuki masa purna bakti, dan sumbangan orang tua di gagas dan dikoordinir oleh para pengurus komite SMAN Tugumulyo.

Sumbangan sukarela tersebut nantinya akan diserahkan lansung kepada lima guru, satu staf tata usaha yang purna bakti, dan 1 guru pindah tugas ke sekolah lain dalam bentuk cenderamata.

Untuk pengambilan sumbangan sukarela tersebut, sudah dimusyawarahkan oleh ketua Komite SMAN Tugumulyo (Aan) bersama para pengurus komite. (bukti rapat musyawarah tersimpan/arsip di kepengurusan komite; undangan & daftar hadir rapat)

SMAN Tugumulyo adalah Sekolah Rujukan dan Sekolah Unggulan di Kabupaten Mura dengan anak didik berjumlah 996. Dari jumlah murid tersebut, Ketua komite tidak menekankan semua wali murid harus ikut sumbangan sukarela, terlebih lagi bagi siswa yg tidak mampu, diperkirakan ada 25% siswa di SMAN Tugumulyo katagori siswa tidak mampu. Dan TIDAK DIBOLEHKAN BERPARTISIPASI DALAM SUMBANGAN TERSEBUT. (Ketua Komite, Aan Hadi Kusuma.

Lebih lanjut, keterangan Kepala Sekolah, bahwa ketika ada guru atau pegawai yang memasuki purna bakti atau  pindah tugas ke sekolah lain, kami dari pihak sekolah dan komite sekolah memberikan sesuatu kenang-kenangan berupa cinderamata, dan kebiasaan seperti ini sudah berlansung sejak lama.


Acara perpisahan yang  direncanakan akan dilaksanakan pada awal  November 2021, seluruh persiapan acara dan pelaksanaan dikoordinir  oleh Ketua Komite dan peengurusnya.(Bambang.MD)

FPHI Korda Kab. Bekasi Berencana Datangi KPK untuk Dorong Pengusutan Kasus WC Sultan dan Meikarta

 

Laporan: Amun JG

 BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Front Pembela Honorer (FPHI) Koordinator Daerah (Korda) Kab. Bekasi merilis pernyataan sikapnya atas kondisi Kabupaten Bekasi di Peringatan Sumpah Pemuda ke 93 dengan mendorong kepada lembaga anti rasuah untuk menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatiannya selama ini. 

Berikut pernyataan FPHI Korda Kabupaten Bekasi pada hari ini Kamis 28 Oktober 2028

SELAMATKAN KABUPATEN BEKASI

Sembilan puluh tiga tahun yang lalu tepat pada tanggal 28 Oktober 1928, adalah fakta sejarah telah mencatat dengan tinta emas, bahwa segala cara dan upaya para pemuda dan pemudi negeri ini bersepakat untuk bersatu padu meyatakan dengan ikrar yang kita kenal dengan ikrar sumpah pemuda dengan kesepakatan 3 poin. 

Sumpah pemuda itulah cikal bakal terjadinya hari kemerdekaan Rebublik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Banyak makna yang tersirat dalam momentum Sumpah Pemuda saat itu, salah satunya adalah makna persatuan dan kesatuan yang terbangun. Dimana kala itu, bahwa sebelum tanggal 28 Oktober 1928 seluruh pemuda belum bersatu bahkan masih terkotak-kotak berdasarkan suku bangsa dan bahasa daerah masing-masing. 

Jika kita kaitkan dengan situasi dan kondisi saat ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, masih banyak di antara kita yang belum memiliki kesadaran untuk bersatu padu menjaga bumi Kabupaten Bekasi atau menyelamatkan Bekasi dari praktek kotor para penguasa. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa di Kabupaten Bekasi ini banyak terjadi carut merut pengelolaan keuangan daerah yang diduga diselewengkan oleh oknum. 


Seharusnya mereka diamanahkan untuk mengelola segala potensi dan sumber keuangan daerah Kabupaten Bekasi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bekasi ini. 


Kami dengan segala cara dan upaya akan terus berjuang menyelamatkan Kabupaten Bekasi demi terciptanya kemakmuran serta kesejahteraan bagi rakyat Bekasi.


Kami tidak akan berhenti selama kedzoliman serta praktek kotor masih terjadi di sini (bumi Bekasi) sebab para pendahulu kami berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah hanya untuk kemaslahatan, kesejahteraan serta kemakmuran anak cucu atau rakyat Kabupaten Bekasi ini. 


Hari ini Kamis, 28 Oktober 2021 kami putra dan putri Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia Koordinator Kabupaten Bekasi (FPHI KORDA) melakukan perjuangan yang kesekian kalinya tanpa rasa ragu, tanpa rasa takut, tanpa rasa bimbang melangkah dengan penuh keyakinan untuk menegakan amar ma’ruf nahi munkar serta untuk menegakan kebenaran serta melawan kekuasan dzolim saat ini. 


Kedatangan kami lusa ke gedung merah putih ( KPK RI ) dalam rangka meminta penegak hukum anti rasuah segera menindak dengan tegas para pelaku yang diduga korupsi kasus pembangunan WC sultan yang secara akal logika tidak bisa kami terima. Anggaran yang sangat fantastis dengan sebaran 488 unit di sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bekasi.


Kami pun meminta KPK RI membuka kembali kasus korupsi Meikarta yang melibatkan para oknum pejabat yang sampai saat ini masih berkeliaran menghirup udara segar di Kabupaten Bekasi. 


Mana moral mu hai okmun yang sudah nyata-nyata terlibat dalam kasus Meikarta yang lalu. 


Kami geram dengan tingkah dan prilaku mu yang sok suci. Kami putra dan putri Kabupaten Bekasi akan terus mengawal semua proses hukum yang saat ini terus berjalan,  kami pun meminta pihak KPK RI harus tegas menindak tanpa pandang bulu untuk segera menetapkan  tersangka kasus korupsi pembangunan WC Sultan dan segera menggelar kembali kasus Meikarta. 


Jika tidak. Kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan melibatkan jumlah masa yang lebih dahsyat. 


Kami akan mengajak seluruh element masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yakni menjaga keutuhan Bangsa dan negara khususnya Kabupaten Bekasi. 


Kami menginginkan Bekasi Baru, artinya Bekasi dengan pemimpin atau para birokratnya  yang tidak terkontaminasi dengan dosa masalalu yang terlibat korupsi. Dengan semangat serta bergairah menuju kearah yang positif sehingga menyentuh rasa keadilan bagi seluruh rakyat Kabupaten Bekasi dimasa depan. 


Kami meyakinin dengan adanya potong satu generasi atau cut out generation saat ini harus segera dilakukan di Kabupaten Bekasi ini, agar rakyat dapat mersakan keadilan dirumahnya sendiri, dengan semangat Bekasi Baru pula maka akan hadir sosok pemimpin atau birokrat yang memiliki rasa empati terhadap kesengsaraan serta kesulitan rakyatnya, bisa dipastikan pemimpin atau birokrat yang demikian akan memiliki semangat untuk mengayomi serta membimbing seluruh element masyarakatnya, bukan malah sebaliknya melakukan sikap arogan, sombong bahkan mengintimidasi rakyat kecil seperti kami ini yang nyata-nyata kami telah bahkan sedang melakukan pengabdian terhadap Bekasi khususnya untuk mendidik dan mencerdaskan putra dan putri Bekasi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK Non ASN).

 

Kami hanya meminta keadilan tidak meminta hal lain selain kesejahteraan dan keadilan khususnya kesejahteraan bagi hidup dan kehidupan kami untuk menafkahi keluarga di rumah. 


Bekasi Bersih dalam pandangan kami adalah Bekasi yang para birokratnya terbebas dari cacat dimasa lalu, dengan bebas dari catatan atau track record bersih dari korupsi. 


Pastinya memiliki semangat anti korupsi para birokratnya, saat ini baru sebatas slogan dimulut belaka bahwah Bekasi Baru Bekasi Bersih, jangankan impementasi untuk mewujudkan Bekasi Baru, Bekasi Bersih. Sedikit pun tidak mencerminkan hal tersebut. 


Maka kami akan terus mengawal dan menjaga Bekasi ini. 

Jangan ada tempat untuk orang yang mendapatkan kekuasaan atau jabatan dengan tangan berlumur darah dan bau amis serta bau bangkai korupsi, apa lagi terlibat didalamnya.

Dalam Waktu 7 Hari KRYD Polresta Mataram Berhasil Ungkap 18 Kasus

 


POLICEWATCH-Mataram NTB.

Untuk menjaga kamtibmas di wilayah Hukumnya dan atas Perintah Polda NTB, Polresta Mataram telah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 5 November 2021 nanti. 

Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) sebagai mana sasaran Operasi KRYD sebanyak 18 kasus dengan 19 tersangka.


Penjelasan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM bersama dalam giat jumpa pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (28/10) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH.


"Dari 18 kasus tersebut, terdapat 13 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor yang diungkap oleh Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Jajaran," ungkap Heri. 

Lanjut Heri menjelaskan, dari hasil KRYD selama kurang lebih satu minggu ini Reskrim Polresta Mataram mengungkap 2 kasus, Polsek Ampenan dan Cakranegara dan Lingsar masing-masing 2 kasus, 4 kasus hasil pengungkapan masing-masing dari Polsek Mataram dan Gunungsari serta masing-masing satu kasus dari Polsek Pagutan dan Narmada.


Sementara tersangka yang diamankan 19 orang terdiri dari 15 dewasa dan 4 anak (dibawah umur).

"Untuk 15 tersangka Dewasa saat ini telah diamankan di Rutan Polresta dan Rutan Polsek masing-masing. Sedangkan 4 tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenakan wajib lapor," jelas Heri.

Untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit R2 jenis picu, 7 unit Sepeda motor, 1 buah kunci T, 2 buah Sepeda dayung, 1 buah Hp, 1 unit Playstation, 7 buah Tabung Gas 3 kg, 1 buah Mesin air, Uang tunai 418 ribu rupiah, serta 21 buah barang lainnya. 

"Untuk kepentingan penyidikan barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta dan Mapolsek masing-masing," tutur Heri.

Dari keseluruhan tersangka yang di tahan, ada yang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan ada pula yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara."Tutup Kapolresta Mataram."MN".

Ketua Sahabat Polisi NTB,Angakt Bicara "Jangan kita Justifikasi Kesalahan Oknum"

 


Policewatch-Lombok Tengah.

Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat Syamsuddin, melakukan Jumpa Pers terkait Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi POLRI hadir di Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

"POLRI kepanjanganya sangatlah jelas adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab sebagai  Kepolisian Negara Republik Indonesia." Sebutnya.

Syamsuddin yang merupakan Aktivis Selatan tersebut menjelaskan bahwa "tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri." Ungkapnya (28/11/2021)

 Syamsuddin Menyampaikan, Untuk lebih jelasnya tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut: 

Pasal 2 UU 2/2002 dijelaskan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. 

Tugas pokok Polri/ kepolisian   Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sambung Bung Syam Panggilan akrab Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat menyampaikan, "sementara dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas untuk : Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif) yaitu Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme.    Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia (Khusunya Budaya Sasak Mbojo / Pulau Lombok - Pulau Sumbawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampung, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dapat kita lihat dengan ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.

Lanjut Syamsuddin memaparkan, bahwa "Tugas di bidang Preventif Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.  Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tehnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

Dan pada akhir penjelasan Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin melanjutkan terkait Tugas di bidang Represif Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa: Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana; Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan; Mencari serta mengumpulkan bukti; Membuat terang tindak pidana yang terjadi; Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Selaras dengan hal tersebut diatas, Ketua Sahabat Polisi Indonesia Cabang Lombok Tengah Ristan, memberikan atensi dan perhatian khusus terhadap beberapa kasus yang melibatkan Oknum Polisi yang terjadi baru-baru ini dan menyedot perhatian masyarakat luas, tetap harus dikedepankan prinsip *equality before the law* (persamaan di depan hukum) terhadap siapapun juga yang dianggap melakukan perbuatan pidana, bahkan Oknum aparat penegak hukum sekalipun harus tetap diproses berdasarkan peraturan perUndang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga Negara. “Pesan penting yang ingin disampaikan, Institusi Polri tetap menjadi pilar penegakan hukum yang harus kita jaga bersama dan inilah menjadi tugas kita semua”.

"Jadi marilah kita jangan menjustifikasikan Institusi POLRI, Jika ada Oknum-Oknum Polri yang salah mari kita Laporkan Oknum tersebut demi Kamtibmas di Daerah Provinsi Kita tercinta ini dapat terlaksana dengan Aman dan Nyaman. POLRI itu sangatlah penting dalam Segala bidang Usaha dan Kehidupan kita, POLRI hadir untuk Mewujudkan KAMTIBMAS di lingkungan kita tetap terjaga, jadi tidak ada kaitannya Pemimpinnya di Copot, yang harus dilakukan oleh Kapolres dan Kapolda adalah memproses secara Tegas Oknum POLRI tersebut, bukan Menjustifikasikan Institusi atau Kepala Kepolisian di Tingkat Provinsi atau Kabupaten/ Kota. 

Salam PRESISI." Tutup Bung Syam yang merupakan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat.

"FR"

Tim Direskrimsus Polda Sumsel Gelar Perkara di IUP PT.BGG Terkait Lahan Warga Banjarsari Diduga Di Gusur 50 Hektar Belum Dibayar

 


BREAKING NEWS


Pewarta :  Bambang/ AWDI

POLICEWATCH.NEWS LAHAT - Tim Direskrimsus Polda Sumsel Dipimpin Kanit Agus, melakukan  olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi Ijin Usaha Pertambangan ( IUP), PT,Bumi Gema Gempita (BGG) Rabu (28/10) 

Gelar perkara ini dipimpin Langsung oleh Kanit Agus Dari Direskrimsus Polda Sumsel terkait lahan milik warga Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, ada 12 milik lahan warga lahan dihadirkan untuk melakukan gelar perkara yang dilaporkan oleh warga Desa Banjarsari melalui Penasehat Hukum Eva didampingi Yohana patner dari Jakarta,

Eva saat ditemui wartawan Rabu (28/10)  usai menghadiri dan mendampingi dilokasi IUP PT.BGG yang saat ini ditangani Polda Sumsel, Eva mengaku pihak Polda Sumsel hadir dilokasi IUP PT.BGG tahap penyelidikan, kata " Eva didampingi Yohana, seharusnya pihak penyidik Dari Direskrimsus Polda Lahan milik warga ada 12 orang yang dirugikan dan digusur oleh pihak perusahaan , namun yang digelar perkara lahan ibu Mariana, sementara 11 warga yang lahannya digusur dan dicaplok oleh pihak perusahaan yang ikut hadir dilokasi belum ditanya oleh penyidik Polda Sumsel.


Kami akan melakukan  upaya hukum tetap akan mengawal kasus ini akan melaporkan lagi ke Polda Sumsel seperti sebelum nya yang sempat di mediasi oleh pemkab Lahat yang dihadiri oleh PT.BGG diwakilkan Budi Sukoco, Cs namun belum ada titik temu,

Salah satu pemilik lahan Warga Banjarsari, Holil Usman, bin Mamat dia mengaku lahan milik orang tuanyabya seluas  2 Hektar sudah  digusur oleh pihak PT.BGG dan hingga kini belum dibayar terang Holil kepada wartawan,

Senada juga dikatakan Erwin Selaku pendamping warga Desa Banjarsari lahan yang sudah dicaplok oleh PT.BGG sekitar 50 hektar hingga saat ini belum dibayar alias dibebaskan dan hari ini Tim penyidik dari Direskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara, di IUP PT.BGG kita tunggu saja dari hasil penyelidikan dalam gelar perkara ini bersama dengan pemilik lahan warga kami ungkap " Erwin.


Pihak Humas PT.BGG tidak memberikan hak jawabnya dalam gelar perkara yang dihadiri dari pihak Kecamatan Merapi Timur ada Ibu Camat Darmi Valentine, sekcam, Kades Muara Lawai, Johan Rapani, perangkat desa, perwakilan polesk Merapi , Kades Banjsrsari Ropei, dan warga pemilik lahan, diabsen satu persatu oleh satpam, termasuk wartawan indentitasnya, oleh security, sempat dikawal ditanya didepan pintu masuk PT.BGG,

DIDUGA SEMENA MENA OKNUM WALI NAGARI DIGUGAT KE PENGADILAN TUN OLEH PENGACARA DARI PERADI ,APSI DAN IKADIN TERKAIT MENON AKTIFKAN PERANGKAT NAGARI SECARA SEPIHAK

 .

SUMATRA BARAT.POLICEWATCH.NEWS:

Para Pengacara dari penggugat inisial (A)selaku perangkat nagari di kambang utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terkait penon aktifan sebagai perangkat nagari/sebutan kepala kampung di nagari kambang utara kecamatan lengayang kab pesisir selatan. Disini yang menjadi pihak tergugat adalah wali nagari kambang utara.

Hal gugatan dilayangkan terkait kebijakan atau keputusan wali nagari kambang utara tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Maka dari itu kami mengajukan atau melakukan pengujian terhadap keputusan wali nagari tersebut di muka pengadilan tata usaha negara  padang untuk menentukan kepastian hukum nantinya ungkap tim ketua/koordinator  kuasa hukum yaitu pengacara Fandra Arisandi P, SH, SHEl.ujar 

lanjut bapak fandra ini menguraikan, Insya allah dalam minggu depan kita akan sidang pertama karena gugatan sudah resmi kita daftarkan di pengadilan tata usaha padang dan sudah terdaftar di pengadilan tertanggal 25 oktober 2021 kemaren, maka sekarang kita tunggu proses persiapan dan pemanggilan saja lagi dari pengadilan. 

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah keputusan wali nagari kambang utara yaitu surat no.140/68/WN-KBG.U/IX-2021 tanggal 14 September 2021 tentang penon aktifan klien kami sebagai kepala kampung kambang harapan atau perangkat nagari. Yg menurut kami terbitnya surat atau kebijakan wali nagari tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tata cara atau prosedur dan proses dalam menon aktifan klien kami tersebut tidak sesuai aturan. Perlu dipahami untuk proses itu sudah ada tatacara dan aturan yang jelas di dalam perbub dan perda, permendagri. Namun wali nagari tidak berpedoman kepada pasal demi pasal pada aturan tersebut. Sehingga tindakan ini sangat terkesan semena-mena dan tindakan sepihak atau golongan dan ini juga sudah merusak nama baik klien kami ujar calon magister hukum ini.


Dikesempatan yang sama pengacara muda pessel adv. Joni Iskandar, SH lanjut menjelaskan di hubungi melalui tlp. Dia mengatakan hari tadi kami bersama tim kuasa. datang kepengadilan untuk memantau perkembangan insya allah minggu depan kita sidang. Adapun 

alasan kami menggugat wali nagari dengan ringkas seperti proses yang dilakukan tidak sesuai aturan seperti tidak adanya peringatan 1 dan 2, dan tidak ada nya dasar hukum yang jelas sebagai dasar penon aktifan serta tidak adanya hasil konsultasi/rekomendasi tertulis dari camat. Surat non aktif hanya bentuk pemberitahuan bukan keputusan seperti yang kita ketahui SK Itu harus adanya mengingat menimbang lalu memutuskan. Kan surat ini aneh masa hanya pemberitahuan.

Sehingga kami sangat keberatan dengan proses di lalui wali nagari ini. Dan kamipun telah pernah mengajukan upaya keberatan tertulis kepada wali agar di kaji ulang namun tidak di tanggapi dan diam2 saja sampai sekarang. Maka itu jelas menandakan kalau wali nagari membenarkan surat penon aktifan tersebut. Maka upaya hukum harus kita tempu karena tidak ada itikat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan sekarang klien kami sudah dinon aktif hanya menerima gaji 25 persen dari sebelumnya. Ini semacam sudah kerugian bagi klien kami.


Adapun tuntutan kami dalam gugatan dan meminta kepengadilan seperti: menyatakan tidak sah dan batal surat wali nagari tersebut

dan memerintahakan mencabut surat tersbut. Serta mewajibkan mengembalikan seperti semula nama baik/merehabilitasi nama penggugat dan mewajibkan ganti kerugian materil akibat tindakan tergugat tersebut.

Semua itu kita akan buktikan di pengadilan nanti untuk mencari kebenaran proses tersebut secara aturan yang berlaku. 

Ini harap di perhatikan semua wali nagari di pessel kedepannya dalam memberhentikan perangkatnya ungkapnya 

pewarta (jon)