Kasat Lantas Polres Bangka Memberikan Himbauan Kamseltibcar lantas dan Himbauan Prokes Covid 19 dlm rangka Ops Zebra Menumbing Tahun 2021 di Tempat Ibadah

 



    Bangka Belitung PoliceWatc.News:

Kegiatan tersebut dilakukkan kepada  Jemaah Masjid Al Mukminun Kelurahan Kenanga Kec.Sungailiat, Jum'at (19/11/2021).

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Ramos Gapita Siregar dan Kanit Kamsel Aipda Dony Apriyandi beserta Personil SatLantas Polres Bangka.

           

Kasat lantas Polres Bangka Iptu Ramos Gapita Siregar menjelaskan kegiatan tersebut adalah mewujudkan Commander wish Kapolri Menuju Polri yg Presisi dan Memberikan Sosialisasi dan mengajak Jemaah Masjid Untuk Tetap Mematuhi Peraturan Lalu Lintas seperti Penggunaan Helm,tdk melawan Arus,tdk menerobos Lampu Merah serta tetap Membawa surat dan Kelengkapan kendaraan. 


" Kita berharap dengan kegiatan ini masyarakat bisa lebih patuh dan taat akan peraturan lalu lintas", ujar Kasat Lantas.


Dan tidak lupa pula Kasat lantas mengatakan "dalam melaksanakan Sholat Jum'at  dan dalam beraktifitas untuk selalu menerapkan Prokes Covid 19 agar bisa memutus mata rantai dan penyebaran Virus Covid 19", tutup Kasat Lantas.


Hendy Okfriansyah

Polres Lombok Tengah Buka Gerai vaksinasi di UMKM Mandalika

 


Polivewatch- Lombok Tengah.NTB.

Klinik Pratama Polres Lombok Tengah Buka Gerai vaksinasi di UMKM Mandalika, tepatnya disamping penjualan Tiket WSBK guna mengantisipasi Warga masyarakat yang akan menonton namun belum vaksin I maupun ke II, Gerai vaksin dibuka sejak pelaksanaaan Gelar IATC dan WSBK dari pukul 08.00 s.d 17.30 Wita.

Kegiatan Gerai Vaksin ini berdasarkan Perintah langsung dari Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol M. Iqbal, SIK MH, melalui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, pada Sabtu 20/11/2021.

Hal tersebut dilakukan Guna memberikan pelayanan Kesehatan yang baik bagi masyarakat yang akan menonton pagelaran IATC dan WSBK di Sirkuit Mandalika Kabupaten Lombok Tengah. 

"Gerai Vaksin kita buka untuk memberikan kemudahan kepada para pengunjung atau penonton yang belum melaksanakan vaksin baik tahap I atau tahap II". Ungkap Kapolres. 

Disamping memberikan kemudahan kepada para pengunjung atau penonton,  hal itu juga bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

"Ini adalah salah satu bentuk atau upaya mengantisipasi" jelas Hery.

Sebagai tuan rumah penyelenggaraan event international, segala hal yang terjadi adalah merupakan tanggung jawab tuan rumah,  hal hal kecilpun harus terdeteksi dan diantisipasi.

"Kita memahami bahwa ini sangat berat namun dengan bekerjasama antara semua Stake holder Insaallah terasa ringan". Ungkap Hery. 

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Masyarakat Lombok Tengah atas kerjasamanya yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban" tutup Hery "MN".


          

BISNIS DAERAH DINAS PERIJINAN LAMPUNG TIMUR,NYATAKAN LAPAK SINGKONG di BANDAR SRIBHAWONO TIDAK BERIJIN

 

LAMPUNG TIMUR,POLICEWATCH,NEWS:

Dinas Perizinan Lampung Timur menyatakan bahwa lapak kupas singkong milik Komang Wulan di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak ilegal alias belum memiliki izin usaha.

Demikian di sampaikan Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur, Ashari usai turun ke lokasi menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak singkong di kawasan tersebut, Rabu (17/15/2021).

“Setelah kami konfirmasi langsung dengan pemilik usaha, memang benar lapak singkong milik Komang ini, selama beroprasi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono tidak memiliki izin usaha,” ujar Ashari di dampingi Kabid Pengaduan dan Penanaman Modal di lokasi lapak.


Menurutnya, izin usaha bisa di urus tapi harus ada izin atau surat keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Jadi, di legalkan dulu ke Dinas Kehutanan Provinsi, baru kami berani mengeluar kan ijin usahanya,” jelas Ashari.


Terkait izin usaha yang pernah di tunjukkan ke dirinya, kata Ashari, merupakan surat lama dari kehutanan untuk usaha di register 38 wilayah Kecamatan Sekampung Udik, dan tidak bisa di pakai untuk izin usaha di Kecamatan Bandar Sribhawono karena beda di lokasi.


“Untuk itu, BKP ini akan kami laporkan ke pihak Kecamatan Bandar Sribawono sekaligus kami juga jelaskan cara dan bagai mana menindak lanjuti permasalahan ini. Karena pihak kecamatan dan Satpol PP lah yang berhak menutup perusahaan tersebut”, tandasnya.


Di jelaskan Ashari, sebuah perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin resmi. “Jadj, selama perizinan masih dalam proses, perusahaan belum boleh beroperasi sampai proses pengurus surat surat selesai dan memiliki legalitas yang jelas,” terangnya.


“Apa lagi tempat usaha seperti milik Komang ini. Hal ini sebenarnya bukan wewenang kabupaten, karna berada di kawasan hutan lindung. Jika belum memiliki izin usaha, tentu tidak boleh buka. Ini wilayah dan wewenang kehutanan provinsi,” Adji Wiguna.


Pewarta:Samadi

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP&DLH Kabupaten Empat Lawang Keluarkan Surat Teguran Kepada Pihak PT,ELAP Dan PT,KKST

 



Pewarta : BamBang/ Tohir

EMPAT LAWANG - POLICEWATCH.NEWS - Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.

Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak Ma dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai Ij 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.

 4. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor  660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST.


“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.


 “Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLH Empat Lawang hanya tanggapan yang kurang  substantif pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.


Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan).


2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan   penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.


Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi kewenangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.


“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutupnya.


Sumber : NCW

Bukit Asam Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan untuk Warga Muara Enim

 


Press Relese

POLICEWATCH.NEWS - TANJUNG ENIM - PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID, meluncurkan program program untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Muara Enim. 

Program ini menyasar warga dari segala usia dengan menitik beratkan pemenuhan kebutuhan dasar mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pangan, air bersih, dan perumahan.

 

Peluncuran program ini dihadiri oleh Bupati Muara Enim DR.H. Nasrun Umar, SH.MM, Forum 

Koordinasi Pimpinan Daerah (forkompimda) Muara Enim, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (forkompimcam), para kepala desa dan lurah, forkom BPD dan forum RT/RW di Kecamatan Lawang Kidul.

Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto memaparkan program ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan kemiskinan ekstrim menjadi 0 persen atau zero extreme proverty pada akhir 2024. 

Program pengentasan kemiskinan ini juga sejalan dengan upaya perwujudan Noble Purpose MIND ID yakni We Explore The Natural Resources for Civilization, Prosperity and Brighter Future.

Adapun program pengentasan kemiskinan yang disiapkan oleh PTBA adalah sebagai berikut ;

 

1. Program untuk usia tidak produktif 0-6 tahun atau Balita dan PAUD/TK adalah 

Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk, Peningkatan Kelas Posyandu dan Kompetensi Kader serta Peningkatan Kualitas PAUD dan Kompetensi Tenaga Pengajar. 


2. Program untuk usia tidak produktif 7-13 tahun atau usia SD dan SMP adalah Beasiswa Ayo Sekolah, Pendidikan Gratis untuk anak-anak keluarga prasejahtera di Sekolah-Sekolah di Bawah Naungan YAKASABA, Gernas TASTAKA dan TASTABA serta Khitanan Gratis. 

3. Program untuk usia tidak produktif lebih dari 64 tahun atau lansia adalah Kerjasama Jaminan Kesehatan, Bantuan Sembako, Pemberian Nutrisi Tambahan untuk Lansia, 

Bantuan Daging Qurban, Pengobatan Gratis, Operasi Katarak, Bedah Rumah dan Penyediaan Fasilitas Air bersih. 


4. Program untuk usia produktif 15-18 tahun atau usia SMP dan SMA adalah Beasiswa Ayo Sekolah, Pendidikan Gratis di Sekolah-Sekolah di Bawah Naungan YAKASABA dan Kursus Bahasa Inggris di Lembaga Bukit Asam Language Center (BALC). 


5. Program untuk usia produktif 19-22 tahun atau usia perguruan tinggi adalah Beasiswa 


6. Program untuk usia produktif 19-64 tahun adalah Sentra Industri Bukit Asam (SIBA), Bank Sampah, Industri Minyak Kayu Putih, Pemanfaatan FABA, Peternakan Unggas Kambing/Sapi, Budidaya Tanaman Kelor, Pembangunan PLTS, Pendanaan UMK, 

“Rumah Berseri” Bara Lestari dan Sinergitas dengan BUMDES.Program pengentasan kemiskinan akan dimulai dari Kecamatan Lawang Kidul yang berdasarkan data hasil pemetaan PTBA terdapat masyarakat prasejahtera sejumlah 4.479 KK dari total 19.821 KK atau sebesar 22,60% dan sejumlah 16.412 orang dari total 70.090 orang atau 23,42%.Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim serta pemangku kepentingan 

lainnya, program ini akan berjalan berkesinambungan sehingga diharapkan dalam 3 hingga 4 tahun Ke depan angka masyarakat prasejahtera di Kabupaten Muara Enim bisa berkurang.


(Bambang,MD)

Happy Anniversary yang ke 5 BIGFOOD Giat Santunan Yatim Piatu

 

Laporan: Amun JG

JONGGOL.POLICEWATCH.NEWS;walaupun suasana hujan acara anniversary Big family ojek online driver (BIGFOOD) yang diselenggarakan diperumahan trans Residence cibarusah kelurahan sukamanah  jonggol.

Happy anniversary dihadiri oleh para sesepuh ojol sejabotabek, dan Jefry gobang dari ketua umum Rajawali online Cikarang Bekasi (ROCB)

bang kubiel pendiri  Bigfood sekaligus pembawa acara sangat antusias mengisi acara tersebut.

Babeh wimbo pendiri wadah BIGFOOD mengatakan, terimakasih banget saya ucapkan, sejarah BIGFOOD krn ada rasa dan kesadaran dari kita semua hingga bertahannya wadah BIGFOOD ni sampe saat ini, sekarang BIGFOOD melebihi dari apa yang saya bayangin ternyata lebih besar dari yang saya harapkan., didalam terbentuknya BIGFOOD slalu ada dilema,perdebatan, namun dari itu semua BIGFOOD bisa ada sejabotabek.

Yang banyak peranan bang abeng,bang kubil di BIGFOOD ni, awalnya dari kordinasi,Ambulance, dan yang sipatnya bersosial, pungkas babeh  wimbo pendiri wadah BIGFOOD,

Ni sebenarnya ad juga yang punya peranan desain logo BIGFOOD bang dwi cahyo hingga sekarang logonya tetap seperti ini BIGFOOD. Rekan rekan dari luar depok pada masuk gabung ke BIGFOOD, harapan saya mudah mudahan  bigfood lebih maju lagi dan bertambah solid, terjaga silaturohmi, dan slalu berjiwa sosial,ujar bang Abeng Pendiri Big family ojek online driver (BIGFOOD)


Alhamdulilah dan terimakasih banyak saya ucapkan, telah ngundang saya, ni sebuah kehormatan buat saya, saya sangat mengapreasasi atas kegiatan santunan Yatim Piatu ni di anniversary BIGFOOD, selamat happy anniversary BIGFOOD yang ke 5 semoga semakin jaya,kompak slalu dan slalu bermanfaat tuk masyarakat. Ujar Jefry Gobang Ketua umum wadah Rajawali Online Cikarang Bekasi ( ROCB )

Nekat Embat Sepeda Motor yang Terparkir" WB Ditangkap Petugas.


POLICEWATCH-Lombok Barat, NTB.

Tim Puma Polres Lombok Barat, mengamankan seorang laki-laki berinisial WB (31), Buruh asal Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar Lombok Barat, Jumat (19/11/2021).

WB ditangkap, karena diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di kampungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB, Iptu I Made Dharma Y.P, STK., SIK., mengatakan, peristiwa ini menimpa salah satu warga dari Gubug Bali, Desa Jembatan Gantung, Lembar.

"Dari pengakuan tersangka WB, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kemudian digadaikan," ungkapnya, Jumat (19/11/2021).

Peristiwa Curanmor ini terjadi dirumah korban, Sabtu (30/10/2021), dimana sekitar 17.00  wita  korban memarkir sepeda motornya di Pekarangan rumah.

"Jadi, sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci, kemudian sekitar jam 17.30 wita, korban melakukan ibadah persembahyangan," katanya.

Setelah selesai melaksanakan ibadah sholat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Adapun Sepeda Motor korban yang berhasil dibawa kabur pelaku, jenis Honda Vario warna Warna Coklat, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Barat, untuk mengungkap siapa pelaku Curanmor ini.

"Atas Laporan Korban, kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan diperoleh Informasi bahwa, pelaku mengarah kepada tersangka WB," katanya.

Tim langsung mencari keberadaan WB, dan tidak membutuhkan Waktu lama akhirnya menemukan titik terang akan keberadaan tersangka.

"WB diketahui sedang berada di salah satu rumah Warga, di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Lombok Barat, sehingga langsung dilakukan penangkapan," imbuhnya.

Tanpa perlawanan, WB akhirnya berhasil diamankan, dan mengakui perbuatannya, yang telah melakukan Pencurian itu.

 "Dari pengakuan tersangka, bahwa telah menggadaikan Sepeda Motor tersebut, sehingga Tim segera memburu keberadaan barang bukti sepeda motor itu," ujarnya.

Setelah berhasil ditemukan, Polisi langsung mengamankan barang bukti Sepeda Motor dan tersangka,  ke Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, WB dijerat Pasal 363 KUHP, terkait  Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandasnya." FR".

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP&DLH Kabupaten Empat Lawang Keluarkan Surat Teguran Kepada Pihak PT,ELAP Dan PT,KKST

 



Pewarta : Bang/ Tohir

EMPAT LAWANG - POLICEWATCH.NEWS - Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.


Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak Ma dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai Ij 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.


 4. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor  660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST.


“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.


 “Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLH Empat Lawang hanya tanggapan yang kurang  substantif pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.


Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan).


2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan   penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.


Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi kewenangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.


“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutupnya.


Sumber : NCW

Mengantisipasi Adanya Tindak Kriminal Di Wilayahnya, Polsek Janapria Rutin Laksanakan Patroli

 


Policewatch-Lombok Tengah.NTB.

 Polsek Janapria Polres Lombok Tengah Polda NTB Melaksanakan giat patroli sore sebagai upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Janapria, patroli tersebut dilaksanakan pada hari Jumat kemari pada tanggal 19 November 2021sekitar pukul 17.00 Wita di Dusun Tubi, Desa Kerembong Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, adapun yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Aipda Muliono dan 

Aipda Zulkifli.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH,  melalui Kapolsek Janapria IPTU Muhdar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, serta agar Kamtibmas selalu terjaga dan terciptanya situasi yang Kondusif di tengah tengah masyarakat. 

"mengingat saat saat ini tingkat tindak kejahatan agak menghawatirkan, oleh karna itu kegiatan patroli oleh anggota lebih di tingkatkan lagi,  hal itu paling tidak dapat menekan mental pelaku tindak kejahatan" ungkap Muhdar. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Susan V Sualang yang dihubungi di ruang kerjanya menjelaskan,  sekalipun di Lombok Tengah sedang menghadapi Event besar WSBK yang membuat konsentrasi Anggota tertuju di Event tersebut, namun anggota di masing - masing Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah tetap melaksanakan Patroli, baik pada siang, sore lebih lebih malam hari" jelas Susan.

Lanjut Kasi Humas menyampaikan bahwa anggota patroli polsek Janapria memberikan pesan kamtibmas kepada Masyarakat yang sedang bekerja di sawah agar memarkir sepeda motornya di tempat yang aman guna mencegah hal - hal yang tidak diinginkan, Tutup Susan" MH".


           

Imbangi WSBK Mandalika Polres Dompu Gelar Patroli

 


Policewatch-Dompu NTB.

Kepolisian Resor (Polres) Dompu imbangi kegiatan pengamanan World Superbike (WSBK) dengan menggelar Patroli Operasi Mandalika Rinjani 2021.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH,  menjelaskan, Patroli cipkon imbangan Ops Mandalika Rinjani 2021 itu sesuai perintah Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, guna memastikan event Duni yang sedang digelar di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit berjalan aman dan lancar.

"Disini kami lakukan operasi imbangan, untuk memantau pergerakan warga yang akan datang ke Sirkuit, apakah mereka datang ke sana untuk menonton atau melakukan hal yang tidak diinginkan," jelas Kapolres Dompu di Kantornya, Jumat (19/11/2021).

Polres Dompu menerjunkan 30 personel dalam operasi ini, dengan tugas yang sama namun dengan cara yang berbeda beda, ada yang langsung melakukan patroli di Jalan Raya ada juga yang memantau pergerakan warga dengan cara pengintaian seperti yang dilakukan tim Intel.

Selain itu, Polres Dompu mengisi kegiatan patroli itu dengan pembagian masker sambil memberi himbauan kepada warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu pihaknya juga melakukan pengecekan Senpi dan Piket jaga Mako Polsek Jajaran Polres Dompu.

"semua ini kami lakukan agar event di Sirkuit Mandalika berjalan aman dan lancar," pungkasnya"MN".