METRO MASUK FINAL DALAM MTQ Ke 48/29/11/2021

 

POLICEWATCH,NEWS, KOTA METRO LAMPUNG

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Kafilah Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kota Metro dalam keikut kesertaannya pada kegiatan MTQ ke-48 Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dimulai 26 November – 2 Desember 2021 dan berlangsung di Islamic Center, Asrama Haji, dan Al-Kautsar Bandar Lampung telah memasuki babak final, Senin (29/11/21).

Kota Metro mengirim 33 Peserta Kalifah yang mengikuti lomba MTQ Ke-48, dimana 2 (Dua) peserta yang sudah mendapat juara yaitu Isnaini Nur Azizah Golongan Tafsir Bahasa Inggris putri juara 1 dengan nilai 20 dan Ahsanul Mualim Golongan Tafsir Bahasa Inggris putra juara 2 dengan nilai 10.


Adapun 4 Cabang yang ditampilkan terdiri dari, Qiroat murotal dewasa, Yazid dan Fina tafsir Indonesia, Najah semi final M2IQ dan Peserta tahfidz 100 dan 500 hadits.



Dari 33 peserta kafilah yang mengikuti lomba, terdapat 10 Peserta Kalifah Kota Metro yang masuk final adalah Nadia Ulin Nuha Golongan Murotal putri, Imroatun Chanifah Golongan Tilawah Remaja putri, Hadi Mulyawan Golongan Qiro’at Murotal Dewasa Putra, Nur Fadhilah Golongan Qiro’at Mujawwad putri, Uswatun Hasanah Tahfidz 1 juz ma’at tilawah putri, Istofina An Naja Golongan M2IQ putri (semi final), Reno Alvi Novita Sari Golongan Menghafal 100 hadits putri, Saiful Anwar Golongan Menghafal 100 hadits putra,Naftali Syayyid Golongan Menghafal 500 hadits putri, Wahyu Fikri Idzaki Golongan Menghafal 500 hadits putra.


Sementara itu, 17 Peserta Kafilah masih menunggu hasil pengumuman, 1 Peserta belum tampil, dan 3 Peserta dinyatakan gugur.


Pewarta:Samadi

Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan By Pass Batujai Satu orang Meninggal Dunia

 


Polivewatch-Lombok Tengah.NTB.

Laka Lantas kembali terjadi di jalan umum by pass Batujai Desa Batujai Kecamatan  Praya Barat Kabupaten Lombok  Tengah pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Dony Wirasetiawan, SIK, menjelaskan, adapun Identitas  Pengendara yaitu Munzir/pengemudi kendaraan Truk Fuso BM 8272 EU, 41 tahun, yang beralamatkan di Dusun Batu Rimpang Utara Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.


Martin Ramdani/Pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan plat DR 4462 umur 25 tahun dan Yasin, umur 20  tahun/Penumpang pengendara sepeda motor, sama sama berjenis kelamin laki laki dan sama sama beralamatkan di Dusun Karang Daye Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. 

Kasat Lantas menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio datang dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan tinggi, sampai di tempat kejadian perkara menabrak dari belakang kendaraan Truk Fuso yang berada di depannya dan sedang berhenti di atas badan jalan yang juga datang dari arah barat menuju ke timur.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio atas nama Martin Ramdani meninggal Dunia setelah di rawat di Puskesmas Penujak sementara yang di bonceng atas nama Yasin mengalami luka-luka dan sedang di rawat di Puskesmas Batujai.

"Untuk saat ini Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah sudah melakukan olah TKP, dan semua barang bukti telah di amankan di Sat Lantas Polres Lombok Tengah" tutup Kasat." FR".


         

Luar Biasa, Oknum Stap Lurah Prapen Bisa Keluarkan Surat Keterangan Kematian,Padahal Yang Bersangkutan Masih Sehat/ Hidup.

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Berawal dari Oknum yang mau menikah lagi,dan menyuruh kepala lingkungan ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan kematian istri sahnya.

Kejadian ini sekitar enam bulan lalu yang terjadi di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya kabupaten Lombok Tengah.NTB.

Menurut keterangan dari Oknum Stap Kepala Seksi Kelurahan Prapen yang berinisial " IZ " menjelaskan bahwa pada saat itu ada kepala lingkungan ( Kaling) memohonkan seseorang untuk dibuatkan surat kematian,dan kami percaya, yang lebih tau di bawah adalah kepala lingkungan dan RT, sehingga kami yakin bahwa yang dimohonkan adalah benar,kalo seandainya masyarakat biasa,tentu kami tidak mau ungkap" IZ "diruangan Lurah Rabu 01/12/2021.



Awak media mencoba menanyakan , Apakah dari kepala seksi tidak menanyakan apakah yang akan dibuatkan surat kematian tersebut memang sudah meninggal atau tidak,namun jawaban dari kasi tidak pernah menanyakan hal tersebut,karena saya yakin Kaling lebih tau " tambahnya.

Ditempat yang berbeda awak media POLICEWATCH menghubungi kepala lingkungan yang berinisial "W" melalui via handphone dan menjelaskan,Saya disuruh atas perintah mempelai Laki laki dan disuruh " atur saja bagaimana baeknya supaya dapat buku nikah tuturnya.

Saya sudah menjelaskan kepada staf kelurahan dan bisa dibuatkan model N6 untuk menerbitkan buku nikah dan itu yang di bawa ke KUA sebagai persyaratan, sambungnya.

Sementara dalam Kitab UU KUHP Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam pasal di atas jelas bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 KUHP. 

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,juga sudah jelas di atur yang diantaranya pasal Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

 1.menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;

 2.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2; " MN".

Siswa SMPN 1 Boyolangu Kab. Tulungagung Berhasil Juara 1 HSN Cup2 Pencak Silat Internasional

 

POLICEWATCH. NEWS, Tulungagung-

Kegiatan hari santri nasional di wilayah Jawa timur pengurus wilayah pagar Nusa Jatim mengelar kegiatan yang bertajuk kejuaraan & festival pencak silat HSN cup2 internasiol yang di selenggarakan melalui virtual.

Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 20 sampai 21 November 2021 di ikuti beberapa peserta dari negara- negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan salah satunya adalah Muhammad Candra khuszaini yang berasal dari Indonesia Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.


Candra siswa SMPN 1 Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang masih berusia 14 tahun itu di bawah asuhan sang pelatih silah Muhaji Saputra, dirinya sangat berterimakasih kepada sang pelatih dan teman-teman atas bimbinganya serta dukungan yang di berikan hingga saya berhasil menjadi juara 1 kelas putra pra remaja perorangan dan membawa medali emas pada kejuaran internasional. Rabu (01/12/2021)


"Terima kasih kepada temen temen dan pelatih hingga saya bisa membawa pulang medali emas  dalam kejuaraan HSN cup ini,"ucapnya.


Sementara itu menurut sang pelatih Muhaji Saputra ia mengatakan dengan peralatan seadanya saya tetap semangat untuk mendidik anak-anak, sebenarnya kita perlu bantuan peralatan kegiatan latihan pencak silat untuk mencetak atlit-atlit yang handal dan mengharumkan bangsa Indonesia di dunia Internasional.


"Kegiatan latihan tiap harinya kami lakukan di Madrasah Al-Huda 1 Desa Sanggrahan, kami sebenarnya butuh bantuan dari pemerintah untuk menciptakan atlit-atlit yang bisa mengharumkan nama bangsa,"tuturnya. (Ad)

Kodim Loteng Gelar Karya Bhakti Dan Baksos Serta Resmikan Jembatan Di Batunyala

 


Policewatch-Lombok Tengah.

Kodim 1620/Loteng gelar aksi Bakti Sosial (Baksos) untuk masyarakat di Dusun Riris Desa Batunyala kelurahan gerantung Kec.Praya Tengah Lombok Tengah, Rabu (1/12/21), dalam rangka memberikan santunan berupa paket sembako kepada 100 anak yatim dan lansia sebagai wujud aksi nyata TNI untuk membantu kesulitan masyarakat. 

Ratusan paket sembako berupa beras, minyak goreng, gula pasir, teh celup dan biskuit regal tersebut dikemas dalam satu wadah dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.IP kepada perwakilan para lansia dan anak yatim. 


"Sembako yang kami berikan ini adalah sebagai bentuk tali asih dan silaturahmi kami kepada masyarakat semoga bisa memberikan manfaat dan berguna untuk ibu ibu dan adek adek semuanya,"ujar Dandim. 

Selain memberikan sembako Dandim juga turut meresmikan jembatan yang baru dibagun oleh pemdes Batunyala, didampingi Kades Batunyala H. Zainuddin SH, sekertaris Dinas LH Drs. Ahmad Samsuriyadi.,Msc, dan Lurah Gerantung H. Badrun S.Sos serta bersama warga masyarakat yang dijadikan sebagai jalan penghubung antara desa batunyale dengan kelurahan gerantung serta melakukkan aksi karya bhakti pembukaan jalan baru bersama masyarakat setempat. 

Dimana jembatan tersebut dipungsikan dan khususkan untuk anak anak yang akan pergi kesekolah dan juga untuk mobilitas warga kedua desa, karena sebelum ada jembatan anak anak yang akan pergi kesekolah harus melewati sungai dan bahkan ada yang harus memutar untuk sampai kesekolah. 



"Namun Alhamdulillah berkat kerja keras Pemdes Batunyala dan pihak pihak yang berkepentingan jembatan ini bisa terealisasi dan bisa di manfaatkan warga,"jelasnya. 

Sementara kepala Desa Batunyala H. Zainuddin.,SH. mengucapkan terimakasih kepada Dandim 1620/Loteng yang telah berkenan hadir turut meresmikan serta semua pihak yang telah membantu pembangunan jembatan Buak Ate sehingga dapat dirasakan oleh warga masyarakat dan juga bisa di manfaatkan sebagai mobilitas anak anak yang akan pergi kesekolah. 

"Jadi ini adalah hari kebahagiaan buat kita semua warga batunyala karena telah selesainya dibangun jembatan ini kita resmikan dan kami beri nama jembatan ini adalah jembatan Buak ate,"terang Kades Batunyala. 

"Hadirnya jembatan ini memang sangat diharapkan oleh warga masyarakat batunyala dari tahun ke tahun namun alhamdulillah hari ini rampung dan mari sama sama kita menikmati kita jaga dan rawat agar tetap berguna untuk kita semua,"tutup Zainuddin." MN".

Sebanyak 50 Siswa SPN Polda Babel Diktukba Polri TA. 2021 Melaksanakan Latihan Kerja Di Polres Bangka Barat

 

Bangka Belitung Police Watch News

Bertempat dilapangan mako Polres Bangka Barat, Wakapolres Bangka Barat Kompol Johan wahyudi,SH, mewakili Kapolres Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH. menerima kedatangan Siswa Latja Diktukba Polri TA. 2021 di Polres Bangka Barat. Rabu (01/12/2021).

Wakapolres Bangka Barat Kompol Johan wahyudi,SH juga menyampaikan selamat datang kepada para siswa latja di polres Bangka Barat, serta mengingatkan agar tetap menjaga Protokol kesehatan dalam setiap giatnya.

“Selamat datang kepada Siswa yang akan melaksanakan latihan kerja, kami harap kiranya pelajaran yang didapat di Polres Bangka Barat ini di jadikan bekal kedepannya, dan yg lebih penting selama melaksanakan Latja disini tetap menjaga kesehatan dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19,” Jelas Wakapolres Bangka Barat .


Kegiatan latihan kerja (Latja) ini di rencanakan akan berlangsung selama 11 hari mulai tanggal 01 Desember hingga tanggal 11 Desember 2021 dengan materi yang akan diberikan kepada siswa latja antara lain fungsi Reskrim, fungsi Intel, fungsi Lantas, fungsi Samapta dan fungsi Binmas.


Pelatihan kerja ini merupakan pembulatan bagi para siswa yang telah mendapatkan pengetahuan dan mendapatkan pendidikan di SPN serta memberikan pengalaman praktis kepada peserta didik baik secara individu ataupun kelompok.



Hendy Okfriansyah

Sungguh "Sadis" Suami Tega Menganiaya Istrinya,Hingga Luka Parah.


POLICEWATCH-Lombok Tengah NTB.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, Kali ini di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Korban atas nama Juni alias Iq Dusik (istri) umur 48 tahun, yang beralamatkan di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. 

Adapun pelaku kekerasan adalah suaminya sendiri atas nama Sunimah Alias Tombong (suami) umur 45 tahun, Pekerjaan Alamat Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik  Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.


Menurut Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri yang di hubungi media membenarkan peristiwa tersebut dan menceritakan Kronologis singkat kejadian yaitu

Pada hari ini Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 wita, Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada saat korban (istri) sedang duduk di teras rumah nya tiba tiba datang pelaku (suami)  dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.

Pada saat itu pelaku kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan korban mencoba melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku dan korban berlari keluar halaman rumah namun pelaku mengejar korban.

Korban terjatuh kemudian pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala, dagu sebelah kanan, tangan  sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis  mata, kemudian korban berteriak sambil berteriak minta tolong"

  Mendengar teriakan korban, warga kemudian datang melerai, setelah itu pelaku meninggalkan TKP, dan keluarga korban beserta warga membawa korban ke Puskesmas Darek.

Saat ini "Korban mengalami luka jahitan sebanyak 50 jahitan" Ungkap kapolsek

Menurut keterangan saksi setempat, diduga pelaku mengalami depresiasi gangguan kejiwaan,atas kejadian tersebut Korban melaporkan  ke Polsek Praya Barat Daya.

Dan saat ini  Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi yang diantaranya Awinah (ibu korban sendiri) dan Rusmah alias Aq. Maimunah umur 60 tahun yang sama sama beralamatkan di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya."MN".


           

SA Anggota TNI Saya Dizolimi Bahwa Mursalin Adanya Dugaan Keterliban MafiaTanah Terkait Pembuatan SuratTanah Palsu Di IUP PT,BGG

 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Akhirnya mulai terkuak kasus surat tanah palsu berlaku mundur apa yang diungkapkan oleh sdr,Arifuddin disebuah tayangan Vidio diberitakan di policewatch.news 

Hal ini suatu fakta dari penuturan SA anggota TNI, sempat dilaporkan oleh Mursalin, pada tanggal 22 Oktober 2013, dalam surat notulen rapat yang isinya pada hari ini Selasa tanggal 22 Oktober 2013, telah dilaksanakan pertemuan dalam rangka pembahasan pengakuan lahan Saipul Anwar atas sebagian tanah yang telah dijual oleh masyarakat Muaralawai kepada PT BGG (BUMI GEMA GEMPITA) no tulen rapat ditandatangani sdr, Mursalin calon kepala desa Muara Lawai, mendapatkan rangking pertama, adanya dugaan konspirasi mafia tanah benar apa yang dikatakan Arifudin bahwa sdr, Mursalin pernah tersandung hukum sudah ditetapkan tersangka saat diproses di Polda Sumsel, bersama Aripendi Kuris keduanya sempat ditahan, namun bebas tutur " SA kepada policewatch.news.

Dalam surat notulen rapat ikut ditandatangani ketua BPD Insan Daus dan Kades Muara Lawai Sopian.Saya salah satu korban ujar "SA sehingga saya menjalani sidang di Mahkamah Militer di Palembang dan divonis 10 bulan penjara pengakuan SA, dan saya meminta keadilan siapapun terlibat dalam kasus mafia tanah, seperti sdr,Mursalin,ini harus di proses hukum dan tidak ada kebal hukum, ungkap SA


Lebih jauh SA Mengungkapkan fakta yang ada saya korban dizolimi adanya sebuah rekayasa sehingga saya menjadi korban oleh sdr,Mursalin dan Arpendi kuris mantan kades, dan Sopian,mantan kades sehingga saya menjadi korban mafia tanah dan saya akan menempuh jalur hukum, untuk mencari keadilan demi kebenaran apa yang dituduhkan kepada saya itu semua rekayasa ungkap " SA Anggota  TNI ini.

KAPOLDA NTB PIMPIN SERTIJAB 3 KAPOLRES DALAM JAJARAN POLDA NTB

 


POLICEWATCH-Mataram NTB

Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal SIK MH memimpin upacara Serah Terima Jabatan 3 Kapolres di  jajaran Polda NTB yakni Kapolres Lombok Utara, Kapolres Lombok Barat  dan Kapolres Dompu yang digelar di Ballroom Hotel Prime Park, Mataram, (30/11/21). 

Selain Kapolda NTB, nampak hadir dalam upacara tersebut yakni Wakapolda NTB, Irwasda Polda NTB, PJU Polda NTB,  Kapolres/ta jajaran Polda NTB  serta anggota Polri dan ASN perwakilan dari masing - masing satker.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor Kep/1667/X/2021 Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah S.H. Diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimum Polda NTB dan digantikan oleh AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali. Lalu Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satriyo Wibowo S.I.K. Diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Wassidik hDitreskrimum Polda NTB yang digantikan oleh AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di  Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah. 

Dan yang terakhir yakni Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat S.I.K. S.H. Menempati  jabatan baru sebagai Wakapolresta Mataram dan digantikan oleh AKBP Iwan Hidayat S.I.K. Yang sebelumnya menempati jabatan sebagai Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulawesi Barat. 

Kepada pejabat Kapolres baru, Irjen Iqbal mengatakan selamat datang di dalam tim Polda NTB. "Saya sampaikan kepada mereka kemuliaan menjadi polisi itu hanya dua yakni dicintai masyarakat dan disegani serta disayang oleh anggotanya dengan leadirship (yang mereka lakukan)"

Jenderal bintang dua itupun kembali  menegaskan, "bahwasanya para pejabat baru ini harus langsung terjun ke lapangan, melakukan aksi-aksi kepolisian, tanpa menganggap bahwa jabatan baru yang diemban oleh mereka harus ada masa percobaan. Tidak ada lagi masa masa percobaan, mereka semua harus langsung gaspol, karena kedepan akan banyak dinamika dinamika dan tentunya penanganan  Covid belum selesai, serta vaksinasi harus kita masifkan" tutup Iqbal." MN".




Kapolres Loteng Menerima Kedatangan Tim sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Polda NTB

 


Policewatch-Lombok Tengah, NTB.

Pada hari Selasa 30 November 2021 mulai Pukul 08.30 wita sampai dengan 12.00 Wita, bertempat di Aula  Polres Lombok Tengah dilaksanakan sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat oleh Bidkum Polda NTB.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, dalam penjelasannya kepada awak media menyampaikan bahwa adapun Tim Sosialisasi Bidkum Polda NTB yang hadir adalah Kompol Musa SH, MH, Kompol Fauzan Wadi SH, AKP Purbo, Pengtu Muhamad Sahlan, S. Sos.

Sosialisasi di hadiri oleh seluruh Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran Polres Lombok Tengah" ungkap Kapolres. 

"Undangan yang Hadir Haji Awaludin/MUI Kabupaten Lombok Tengah, Haji Musipuddin, S. Pdi/ Tokoh Agama, Bung Roket/Ketua KNPI Kabupaten Loteng, Rindamanto/Wakil Ketua KNPI, M. Naufal Thorik/Mahasiswa Poltekpar Praya, Muhamad Sapri/Tokoh Masyarakat Desa Bunut Baok" jelas Kapolres. 

Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi hukum oleh Bidkum Polda NTB tersebut didahului sambutan Kapolres Lombok Tengah yang diwakili oleh Kompol I Ketut Tamiana selaku Waka Polres Loteng, Dilanjutkan dengan sambutan ketua Tim Bidkum Polda NTB sekaligus paparan materi sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Kompol Musa, SH, MH,

serta paparan materi sosialisasi Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat oleh AKP Purbo, dan ditutup dengan sesi tanya Jawab." MN".