Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang

 



SURABAYA,POLICEWATCH.NEWS: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.


Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.


Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil. 


Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.


“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (Dr)

🔴 LIVE ! TULUNGAGUNG BERGERAK, MENUNTUT PEMBEBASAN PARA ULAMA

Habib Bahar Smith Sebut KASAD Dudung Jenderal Balikho. MPS : Semoga Pesanku sampai ke KASAD


Sumber https://www.youtube.com/channel/UCCrtctZM5YNQafr4Av5TQ5w

Akibat Rem Blong,Satu Unit Dum Fuso Hantam Toko Warga.


Policewatch-Lombok Tengah.NTB.

Laka lantas kembali terjadi, kali ini terjadi di Dusun Lenser Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,  pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Kapolsek Kuta beserta anggota langsung mengecek  dan mendatangi TKP tersebut.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas, SIK. menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu kendaraan Dum truk Fuso milik PT BRL yang di kendarai oleh Irwan bermuatan material berupa kerikil, pada saat itu datang dari arah utara menuju selatan, sesampainya di TKP di Dusun Lenser Desa Kuta kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tiba - tiba hilang kendali.

"Diduga Rem blong sehingga mengambil arah lurus menuju pertokoan dan menabrak toko bangunan milik warga sekitar" ungkap Kapolsek.

Adapun identitas pengendara Dum Fusso dengan nopol DR 8679 BBF tersebut adalah Irwan, jenis kelamin laki laki, umur 48 tahun, alamat Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, sementara penumpang Dum Fuso atas nama Maemunah jenis kelamin perempuan, umur 51 tahun Alamat Dusun Batunyelet I Desa Suela Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur.

Sementara identitas pemilik toko bangunan tersebut adalah Riki jenis kelamin laki laki, umur 45 Tahun alamat Dusun Lenser Desa Kuta Kecamatan, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Akibat dari kejadian tersebut pengendara maupun penumpang kendaraan Dum Fusso tersebut mengalami luka luka, dan sudah di bawa ke Puskesmas Kuta untuk mendapat perawatan" jelas Kapolsek. 

Adapun kerusakan  yang di timbulkan akibat kejadian tersebut, Dum Fusso mengalami ringsek di bagian depan atau kemudi, sementara 4 unit sepeda motor yang terparkir di dalam garasi bangunan terlindas dan tertimbun material muatan dari kendaraan Dum Fusso serta bangunan toko mengalami kerusakan dan pintu bagian depan mengalami jebol dan runtuh.

Sebagai tambahan informasi kendaraan Dum Fusso yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan kendaraan yang beroperasi mengangkut material milik PT BRL yang merupakan salah satu PT yang bekerja dalam percepatan  pembangunan di wilayah KEK Mandalika.

Untuk itu Kapolsek mengingatkan kepada semua pengendara yang melintas di jalan tersebut supaya berhati hati, mengingat lokasi tersebut seringkali terjadi kecelakaan khususnya kendaraan berat Yang bekerja di pembangunan KEK Mandalika mengingat kondisi jalan yang sempit, menanjak dan berlikuk, dan di sarankan untuk Sat lantas Polres Lombok Tengah untuk koordinasi dengan PT BRL Agar ke depan tidak lagi menggunakan jalur jalan Sengkol-Kuta dan menggunakan jalur baru yaitu Bay pass Mandalika.

" Mamen".

            

Semeru Kembali Keluarkan Awan Panas, Warga dan Relawan Panik

 

 

POLICEWATCH.NEWS, LUMAJANG–Gunung Semeru yang letaknya meliputi Wilayah Kabupaten Lumajang, Malang kini kembali mengeluarkan awan panas, relawan dan para petugas keamanan menghimbau semua warga untuk pergi ke kota Lumajang. Kamis (16/12/2021).

Sejumlah relawan berlarian turun dari lokasi lereng Gunung Semeru, Mereka berupaya menyelamatkan diri dari awan panas Gunung Semeru.

Hari ini Semeru kembali mengamuk dan mengeluarkan awan panas kembali, kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera cepat-cepat meninggalkan lokasi bencana,” ucap kepala petugas keamanan.


Menurut dia, munculnya awan panas guguran sudah kami prediksi sebelumnya karena pada malam kemarin di kawasan tersebut turun hujan.

“Ketika relawan dan petugas yang sedang berjaga yang berada di titik lokasi pencarian, semua kru ditarik kembali,” ucap dia.

Kami menilai awan panas Semeru tersebut sangat berbahaya bila relawan dan masyarkat tidak segera meninggalkan lereng gunung sebab, kecepatan awan panas tersebut bisa mencapai 10 kilometer per detik.



"Segera kami tarik ke kota, yang lebih aman relawan dan masyarakat yang lokasinya dekat dengan kawah semeru,"tukasnya. (Dr)

Debitur Dipaksa Melunasi Angsuran. Adira Finance Dipanggil BPSK,(Badan Penyelesaian Sengketa Kredit) Mataram

 


POLICEWATCH-Mataram.

Peristiwa penarikan satu unit mobil Xenia yang ditarik oleh Depcolektor yang mengatasnamakan dari PT Diamond,atas perintah PT ADIRA Finance Mataram.

Setelah dilakukan penarikan,Debitur sudah tiga kali bertemu dengan karyawan PT Adira, untuk meminta kebijakan,yang awalnya dari pihak Adira,minta bayaran tiga kali angsuran ditambah biaya tarik enam juta,dan debitur membawa uang seperti apa yg diminta namun selalu berubah-ubah dari Adira, sehingga terakhir debitur disuruh lunasi,

Debitur  atas nama "Satria Maulidin" yang diwakili oleh orang tuanya yang merasa dirugikan oleh pihak Adira, melaporkan ke BPSK Provinsi Mataram,akan tetapi panggilan pertama tidak hadir dan ditunda Minggu kedua,dan pada hari Kamis 16/12/2021 baru diinformasikan oleh Ketua BPSK " HAERANI SH,bahwa dari Adira tidak mau hadir ungkap ketua BPSK 

Menurut keterangan ibu " Haerani " baru kali ini ada Lesing yang tidak mau Hadir,lanjutkan saja kepangadilan dan kepolisian karena dari debitur sendiri sudah beritikad baek mau bayar, inssaaloh  menang,karena bapak dalam posisi benar,kecuali tidak ada kemauan sama sekali,ketusnya 

Sementara "H Zaenal " selaku orang tua dari Debitur,akan melanjutkan dan melaporkan keaparat penegak hukum,Baek secara perdata maupun pidana.tuturnya.

Saya mohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum oknum preman yang berkedok Depcolektor, yang  selalu merugikan masyarakat, kesalnya.(LZM)

IPEMI Anugrahkan Wiwiek Hargono sebagai Perempuan Inspirasi Indonesia




Laporan: Amun JG

Policewatch.News.Jakarta: Istri Wakil Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto dinobatkan sebagai Perempuan Inspirasi Indonesia oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Umum IPEMI Ingrid Kansil dalam Anugerah Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2021 di Hotel Sahid Jakarta, Rabu(15/12/2021). 

Di hari yang membahagiakan tersebut, Wiwiek tampak terharu di atas panggung saat menerima penghargaan. 

Ia pun mendedikasikan penghargaan itu untuk wanita-wanita hebat di Indonesia khususnya di Kota Bekasi.


“Kita berharap anugerah ini dapat terus menginspirasi para perempuan Indonesia akan pentingnya perjuangan dan kerja keras dalam meraih cita-cita luhur bagi negeri tercinta, khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya.


Istri Wakil Walikota Bekasi ini juga menambahkan, apa yang dijalaninya sekarang ini tak lepas dari dukungan besar masyarakat Kota Bekasi. Termasuk dukungan Tri Adhianto, suaminya yang juga merupakan Wakil Walikota Bekasi.



Perempuan yang terpilih menerima anugerah ini dinilai atas sumbangsih dan kiprah di berbagai lini pengabdian masing-masing.


Selain istri Wakil Walikot Bekasi, ada beberapa nama tokoh nasional lainnya seperti Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, Politisi Marissa Grace Haque, Bupati Luwu Indah Putri Indriani, artis Lula Kamal, Rektor UIN Prof Amany, Aktris Usi Susilowati, Istri Gubernur Sumatera Utara dan desainer Nina Nugroho.


Ingrid mengungkapkan, kiprah para perempuan ini menegaskan sumbangsih penting kelompok perempuan terhadap kemajuan bangsa sehingga pantas untuk diapresiasi tinggi.


"Penghargaan kepada perempuan inspiratif ini menjadi bagian dari penghargaan kepada kaum perempuan Indonesia," tuturnya.


Seluruh kandidat yang memperoleh Anugerah PII 2021, ditulis dalam buku eksklusif dengan 274 halaman, bertajuk "Perempuan Inspirasi Indonesia 2021”.



Tak Ada Penindakkan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Pancor Kab. Jepara Makin Marak

 

POLICEWATCH NEWS - Pada hari Rabu, 15/12/2021 Tim media Police Watch News Investigasi Galian C ( Tambang Keruk batu  ) di beberapa titik di Desa Pancor, tambang  galian C Iligal tanpa IUP merusak lingkungan makin  marak di  Kecamatan Mayong  Kab. Jepara, Jawa Tengah.

Diduga tambang galian C tanpa mengantongi izin usaha, atau IUP, namun pengusaha galian C Iligal  merusak ekosistem dan lingkungan tersebut dengan beraninya tetap beroperasi melakukan pengerukan Tambang galian C batu dan  tanah merah dengan Alat berat, Escavator ( beko ) dan dimuat truck dum yang berjejer mengantri.

Saat Tim investigasi dari berbagai Media Online dan cetak, telah menemukan adanya Galian C Iligal atau tidak mengantongi ijin IUP, milik pengusaha sebut saja N yag berada di Desa Pancor, Kecamatan Mayong tersebut. Ditemukanya bebetapa alat berat jenis  escavator (Beko) sedang mengeruk tanah , batu - batuan untuk dimuat ke armada truk ( coltd Diesel ) yang telah menunggu antrian muatan.

Kemudian Tim media pun menemui tokoh masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi galian, salah satu perwakilan dari masyarakat yang juga Ketua RT di Desa Pancur lokasi kegiatan galian C menerangkanya kepada Tim media, kalau masyarakat di wilayah itu sudah lama merasakan dampak dan tidak nyaman merusak jalan dan Resah akibat adanya galian C iligal tersebut membahayakan kedaraan pribadi.


Ketua lingkungan yang terkena dampak di beberapa titik tambamg galian C iligal di Desa Pancur Kecamatan Mayong.

Yang  mewakili masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui media ini,  sangat berharap kepada Pemerintah Propinsi dan Pemkab. Jepara melalui dinas terkait, seperti dinas DLH, dan Penegak hukum di Wilayah kabupaten Jepara, agar dapat menertibkan Galian C iligal  yang di duga tidak memiliki izin tersebut. Sebab menurutnya sudah meresahkan, mengganggu aktifitas bagi warga sekitar, baik dari segi Lingkungan hidup maupun Keselamatan di pemukimanya,, Ungkapnya..


Saat Tim investigasi dari Media online Police Watch News dan bergai  media  cetak sempat memintai keterangan terkait Galian C iligal tanpa IUP tersebut kepada mandor  yang di temui di Lokasi saat sedang bekerja, kemudian salah satu dari mandor kerja sempat bersifat Arogan,  berbelit- belit.


 Mandor marah -  marah dan mengucapkan " ngapain photo photo disini.." galian ini punya ijin dari Polda, dengan nada keras salah seorang dari pekerja yang di duga perwakilan  Bos Galian C iligal  itu mengatakan kalau datang ke tempat galian itu gak boleh di Photo photo sembarangan, seakan ada yang tidak lazim dalam ucapannya, dia pun mengakhiri Ucapannya kalau usahanya tidak boleh di photo, karena galian C ini memiliki Ijin dari Polda.


 Salah satu Tim media sempat menghubungi pengusaha galian C sebut saja N asal Karangrandu Pecangaan  itu melalui Telepon genggamnya, dan berkata nada menantang " media di Jepara dan galiannya berijin dan kemarin saya sudah mengondisikan empat orang perwakilan media  Se - Jepara pertemuan di Budaran Ngabul, dan sudah dikondisikan,, Ungkap pemilik galian.


Mandor galian C dilapangan dengan nada marah mempersilahkan mempublikasikannya dan beritakan, dia tidak perduli " silahkan singkatnya sambil memutus percakapannya, dengan Angkuhnya di mengucapkan gertakannya, di duga pengusaha tersebut sudah Kebal Hukum dan di beckup dari Paspampres RI 1. 


Mendengar ucapan bos tambang galian C, sebut saja N itu, seakan dia ( tidak tersentuh hukum ) red telah kebal hukum, atau mungkin kuat dugaan Ada Oknum aparat tertentu yang membeckup pengusaha galian C iligal tersebut, karna mengingat  UU No.4 tahun 2009 telah bertentangan dengan kegiatan tambang keruk batu , dan tanah merah  yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Cik Ujang,SH Resmi Pimpin Partai Demokrat Sumsel Priode 2021 - 2026

 


Pewarta : Bambang.MD

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Bupati Lahat Cik Ujang,SH Resmi Pimpin Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat partai berlambang mercy ini,Setelah digelar secara virtual langsung dipimpin Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hari Murti Yudoyono (AHY) pada Kamis (14/12/2021)

Bupati Cik Ujang, SH menerangkan Kepada wartawan Policewatch.news setelah melalui fit and Proper test pada hari ini tanggal 14 Desember 2021, bahwa ketua umum PD Pusat AHY putera Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yhudoyono,telah menetapkan ketua DPD Partai Demokrat  Sumsel dan secara Syah yaitu Cik Ujang, yang sudah  dilakukan ketok palu dan formatur untuk membentuk kepengurusan DPD  PD Sumsel Priode 2021 - 2026 terang" Cik Ujang Putera asal Daerah Merapi ini,


Sambung nya lagi bahwa saya diberi amanah untuk memimpin partai yang berlambang mercy ini, segera akan segera membentuk formatur ke pengurusan DPD Partai Demokrat ucap " Cik Ujang


Alhamdulilah kepercayaan yang diberikan oleh AHY untuk memimpin dan saya selaku ketua DPD PD Sumsel akan terus melakukan konsolidasi di internal Partai,baik tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ranting jelan pemilu 2024, yang akan datang.ujar " Cik Ujang.

Ketum MAAKI : APH dan ISTANSI Terkait di Grobogan, Harus Maksimal dalam menangani Dugaan PUNGLI PTSL di Desa Ngarap Arap

 Reporter : Tim Biro Grobogan

Dok.Kantor Desa Ngarap Arap dan Alim Bara Ketua Uum MAAKI 

Grobogan,policewatch,- Warga Desa Ngarap arap Kecamatan Ngarigan Kabupaten Grobogan di wakili MW akhirnya membawa kasus dugaan Pungli, Gratifikasi, Korupsi juga penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Kepala Desa dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) Tahun 2014 sebanyak 960 sertifikat degan biaya rata rata sebesar Rp. 450 ribu dan Tahun 2019 sebanyak 1200 sertifikat dengan biaya rata rata sebesar Rp. 600 ribu ke ranah hukum, 25 november 2021 lalu, berkas laporan dimasukkan ke Polres Grobogan yang diterima langsung oleh petugas SPKT dan langsung  di tangai oleh Unit Tipikor Polres Grobogan

Sementara dari data laporan yang disampaikan, warga Desa Ngarap arap, Total uang yang dipungut oleh oknum kepala desa dan panitia PTSL pada 2014 mencapai Rp. 432 juta dan 2019 mencapai Rp.720 juta kalau di global jumlah uang yang dikumpulkan oleh kepala desa dan panitia menjadi 1,152 M (satu milyar seratus lima puluh dua juta rupiah) untuk pembuatan sertifikat PTSL di Desa Ngarap arap pada 2014 dan 2019 lalu.

Pada 29 November 2021 Pihak polres Grobogan telah memberikan informasi tertulis Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada (MN) selaku pelapor dengan surat Nomor B/440/X1/2021/RESKRIM bahwasannya pihak polres Grobogan melalui Unit Tipikor yang di pimpin oleh IPTU Aris Supriyadi SH. MH segera melakukan penyelidikan sesuai surat perintah No. Sp.Lidik/604/XI/2021/Reskrim oleh kasat Reskrim AKP Andryansah Rithas Hasibuan SH. S.I.K



Sementara itu Kepala desa Ngarap Arap NW saat di hubungi wartawan di no tlp 0813 9029 XXXX beberapa hari lalu tidak di angkat

Mengacu Kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui bersama sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk wilayah kategori V yaitu Jawa dan Bali yaitu Rp. 150.000 selebihnya adalah PUNGLI

Adanya kejadian dugaan pungutan liar (pungli) Program PTSL, Ketua Umum Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI) Alim Bara menyayangkan atas perbuatan oknum pejabat Desa Ngarap Arap tersebut. Oleh karena itu Ketua Umum LSM MAKI Mendorong dan menyuport masyarakat Ngarap Arap dalam Pelaporan perbuatan dugaan dugaan Pungli, Gratifikasi, Korupsi juga penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Kepala Desa dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tersebut kepada pihak penegak hukum, karena menurutnya sudah banyak masyarakat dari desa Ngarap Arap dan berbagai desa lainnya di kabupaten Grobogan yang telah mengadukan kepadanya hal ini di sampaikan kepada wartawan melalui WhatsApp di 0812 1011 XXXX pagi tadi 16/12

Dok : Ketum MAAKI Saat Demo di KPK kasus Bupati Maros


Lebih lanjud Ketua Umum Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI) Alim Bara juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Pegiat dan Aktivis Anti Korupsi Se- jawa tengah untuk bersama-sama memberantas korupsi yang Terstruktur, sistimatis dan masif mengacu sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk wilayah k Jawa dan Bali yaitu Rp. 150.000 selebihnya apapun alasannya adalah PUNGLI 

Alim Bara juga berharap kepada Pihak Kepolisian dan instansi terkait agar maksimal dalam menangani PTSL dan kasus lain  yang terjadi di Kabupaten Grobogan tegasnya.