LIDIK KRIMSUS RI Tunda Aksi Demo Setelah Bertemu Intel Polda Sumsel, Diminta Kelengkapan Data Agar Bisa Dilakukan Penyelidikan




POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Lidikkrimsus RI Sumsel di Bawah Komando Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH menunda aksi damai di Polda Sumsel pada tanggal 16 desember 2021, setelah beberapa perwakilan dari Lidikkrimsus, Bambang.MD (policetch.news), Firman, Frengki (journalnews.id) dan Surya Kencana, SH, (Lidikkrinsus) bertemu utusan dari Intel Polda Carta dan Edi mereka menjelaskan kalau bisa untuk aksi damai yang digelar pada kamis ( 16/12) di Polda Sumsel disiapkan data pendukung seperti Surat Tanah yang menjadi persoalan sengketa dengan perusahaan PT.BGG, dan dilengkai dokumen pendukung lainnya, agar lebih jelas kalau diminta dari pihak Kami, kata "Carta saat memberikan arahannya kepada Tim Lidikkrimsus RI, di Cafe Smile sambil Ngopi bareng, atas arahan mereka dari Intel Polda kami sepakat untuk mengumpulkan data pendukung yang diminta oleh Intel Polda Sumsel secepatnya akan kami berikan kepada Dirintelkam Polda Sumsel bulan depan kata " Frengki Selaku kordinator Aksi didampingi Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Lahat, Bambang, MD wartawan senior policewatch.news.


Sementara Firman selaku kordinator lapangan aksi damai tetap akan dilaksanakan pada bulan Januari setelah data pendukung sudah lengkap sesuai arahan dari Intel Polda Sumsel, ditujukan kepada Kapolda Sumsel dalam surat laporan mohon dilakukan penyelidikan terkait adanya mafia tanah di PT.BGG ( Bumi Gema Gempita) dan kami kata ' Firman sedang melengkapi data pendukung apa yang diminta oleh Intel Polda Sumsel, demo tetap berlanjut bulan depan surat pemberitahuan aksi damai sudah diterima Dirintelkam Polda Sumsel " Pungkasnya




Terpisah Ketua Harian DPN Lidikkrimsus RI, Rodhi Irfanto SH dan selaku Penanggung jawab Demo menuturkan kepada policewatch.news Jumat (17/9), ia menegaskan agar mafia tanah di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, segera diberantas siapapun terlibat kata " Rodhi melalui telepon Selulernya, di IUP PT BGG, Inisial MS, BS (legal), Mantan Kades SF, dan mantan camat Merapi timur AH, semuanya harus bertanggung jawab, ini perintah presiden Joko Widodo  " Berantas MAFIA TANAH " ungkap " Rodhi

(Tim)

Stop...! Sepuluh Tahun Airnya di Sedot Tanpa ada Perawatan PDAM pun di Demo Ibu-ibu dan warga Sugihmanik



Grobogan, policewatch - Ibu-ibu dan warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tenggah, demo meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat menyetop penyedotan air sendang. Warga menyebut PDAM selama ini hanya menyedot air tanpa melakukan perawatan sendang.

Aksi demo itu digelar di kompleks sendang atau mata air di Dusun Sendang Mudal, Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.

"Sudah lebih dari 10 tahun air sendang diambil dan (sendang) tidak pernah dirawat oleh PDAM. Hanya warga yang melakukan swadaya merawat tanpa dibantu secara tenaga atau bahkan peralatan atau uang. Padahal air sendang sempat mampet dan sendang kosong air," ujar perwakilan emak-emak, PJ (51), di lokasi sendang, Kamis (16/12/2021).

Di lokasi, tampak petugas PDAM Grobogan datang. Mereka hendak memasang pipa. Namun emak-emak meminta petugas menghentikan perbaikan pipa tersebut.

"Kita minta hentikan, ya hentikan. Karena sudah puluhan tahun tidak diperhatikan hanya dimanfaatkan saja tidak pernah dirawat atau diperbaiki saat rusak," jelasnya

Sementara itu Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso, mengaku pihak desa saat ini tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menampung aspirasi warga yang minta PDAM menyetop penyedotan air sendang.

"Nanti biar pihak PDAM yang menjelaskan permasalahan ini. Saya terima aspirasinya dan ke depan akan dilakukan perbaikan dari desa jika perlu. Supaya air sendang bisa lancar dan digunakan masyarakat," kata Imam Santoso.

Diwawancara terpisah, Kabag Hubungan Langganan PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan Eko Supriyanto menyebutkan bahwa aksi warga tersebut berbeda dengan hasil kesepakatan bersama perwakilan desa dan PDAM.

"PDAM meminta masyarakat tetap sepakat dan sejalan sesuai UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019. 

Tetap dilakukan pengambilan air sesuai UU untuk kebutuhan air bersama," kata Eko saat dihubungi wartawan hari ini.

Saat ditanya soal tudingan tidak merawat sendang, Eko tidak menjawab detail. Dia hanya menyebut pihak PDAM telah membantu sejumlah uang per tahun untuk kegiatan desa.

"Membantu uang sekitar Rp 2,5 juta untuk kegiatan desa. Bukan untuk anggaran perawatan,"pungkasnya

Pewarta : Munawi




Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang

 



SURABAYA,POLICEWATCH.NEWS: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.


Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.


Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil. 


Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.


“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (Dr)

🔴 LIVE ! TULUNGAGUNG BERGERAK, MENUNTUT PEMBEBASAN PARA ULAMA

Habib Bahar Smith Sebut KASAD Dudung Jenderal Balikho. MPS : Semoga Pesanku sampai ke KASAD


Sumber https://www.youtube.com/channel/UCCrtctZM5YNQafr4Av5TQ5w

Akibat Rem Blong,Satu Unit Dum Fuso Hantam Toko Warga.


Policewatch-Lombok Tengah.NTB.

Laka lantas kembali terjadi, kali ini terjadi di Dusun Lenser Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,  pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Kapolsek Kuta beserta anggota langsung mengecek  dan mendatangi TKP tersebut.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas, SIK. menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu kendaraan Dum truk Fuso milik PT BRL yang di kendarai oleh Irwan bermuatan material berupa kerikil, pada saat itu datang dari arah utara menuju selatan, sesampainya di TKP di Dusun Lenser Desa Kuta kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tiba - tiba hilang kendali.

"Diduga Rem blong sehingga mengambil arah lurus menuju pertokoan dan menabrak toko bangunan milik warga sekitar" ungkap Kapolsek.

Adapun identitas pengendara Dum Fusso dengan nopol DR 8679 BBF tersebut adalah Irwan, jenis kelamin laki laki, umur 48 tahun, alamat Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, sementara penumpang Dum Fuso atas nama Maemunah jenis kelamin perempuan, umur 51 tahun Alamat Dusun Batunyelet I Desa Suela Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur.

Sementara identitas pemilik toko bangunan tersebut adalah Riki jenis kelamin laki laki, umur 45 Tahun alamat Dusun Lenser Desa Kuta Kecamatan, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Akibat dari kejadian tersebut pengendara maupun penumpang kendaraan Dum Fusso tersebut mengalami luka luka, dan sudah di bawa ke Puskesmas Kuta untuk mendapat perawatan" jelas Kapolsek. 

Adapun kerusakan  yang di timbulkan akibat kejadian tersebut, Dum Fusso mengalami ringsek di bagian depan atau kemudi, sementara 4 unit sepeda motor yang terparkir di dalam garasi bangunan terlindas dan tertimbun material muatan dari kendaraan Dum Fusso serta bangunan toko mengalami kerusakan dan pintu bagian depan mengalami jebol dan runtuh.

Sebagai tambahan informasi kendaraan Dum Fusso yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan kendaraan yang beroperasi mengangkut material milik PT BRL yang merupakan salah satu PT yang bekerja dalam percepatan  pembangunan di wilayah KEK Mandalika.

Untuk itu Kapolsek mengingatkan kepada semua pengendara yang melintas di jalan tersebut supaya berhati hati, mengingat lokasi tersebut seringkali terjadi kecelakaan khususnya kendaraan berat Yang bekerja di pembangunan KEK Mandalika mengingat kondisi jalan yang sempit, menanjak dan berlikuk, dan di sarankan untuk Sat lantas Polres Lombok Tengah untuk koordinasi dengan PT BRL Agar ke depan tidak lagi menggunakan jalur jalan Sengkol-Kuta dan menggunakan jalur baru yaitu Bay pass Mandalika.

" Mamen".

            

Semeru Kembali Keluarkan Awan Panas, Warga dan Relawan Panik

 

 

POLICEWATCH.NEWS, LUMAJANG–Gunung Semeru yang letaknya meliputi Wilayah Kabupaten Lumajang, Malang kini kembali mengeluarkan awan panas, relawan dan para petugas keamanan menghimbau semua warga untuk pergi ke kota Lumajang. Kamis (16/12/2021).

Sejumlah relawan berlarian turun dari lokasi lereng Gunung Semeru, Mereka berupaya menyelamatkan diri dari awan panas Gunung Semeru.

Hari ini Semeru kembali mengamuk dan mengeluarkan awan panas kembali, kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera cepat-cepat meninggalkan lokasi bencana,” ucap kepala petugas keamanan.


Menurut dia, munculnya awan panas guguran sudah kami prediksi sebelumnya karena pada malam kemarin di kawasan tersebut turun hujan.

“Ketika relawan dan petugas yang sedang berjaga yang berada di titik lokasi pencarian, semua kru ditarik kembali,” ucap dia.

Kami menilai awan panas Semeru tersebut sangat berbahaya bila relawan dan masyarkat tidak segera meninggalkan lereng gunung sebab, kecepatan awan panas tersebut bisa mencapai 10 kilometer per detik.



"Segera kami tarik ke kota, yang lebih aman relawan dan masyarakat yang lokasinya dekat dengan kawah semeru,"tukasnya. (Dr)

Debitur Dipaksa Melunasi Angsuran. Adira Finance Dipanggil BPSK,(Badan Penyelesaian Sengketa Kredit) Mataram

 


POLICEWATCH-Mataram.

Peristiwa penarikan satu unit mobil Xenia yang ditarik oleh Depcolektor yang mengatasnamakan dari PT Diamond,atas perintah PT ADIRA Finance Mataram.

Setelah dilakukan penarikan,Debitur sudah tiga kali bertemu dengan karyawan PT Adira, untuk meminta kebijakan,yang awalnya dari pihak Adira,minta bayaran tiga kali angsuran ditambah biaya tarik enam juta,dan debitur membawa uang seperti apa yg diminta namun selalu berubah-ubah dari Adira, sehingga terakhir debitur disuruh lunasi,

Debitur  atas nama "Satria Maulidin" yang diwakili oleh orang tuanya yang merasa dirugikan oleh pihak Adira, melaporkan ke BPSK Provinsi Mataram,akan tetapi panggilan pertama tidak hadir dan ditunda Minggu kedua,dan pada hari Kamis 16/12/2021 baru diinformasikan oleh Ketua BPSK " HAERANI SH,bahwa dari Adira tidak mau hadir ungkap ketua BPSK 

Menurut keterangan ibu " Haerani " baru kali ini ada Lesing yang tidak mau Hadir,lanjutkan saja kepangadilan dan kepolisian karena dari debitur sendiri sudah beritikad baek mau bayar, inssaaloh  menang,karena bapak dalam posisi benar,kecuali tidak ada kemauan sama sekali,ketusnya 

Sementara "H Zaenal " selaku orang tua dari Debitur,akan melanjutkan dan melaporkan keaparat penegak hukum,Baek secara perdata maupun pidana.tuturnya.

Saya mohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum oknum preman yang berkedok Depcolektor, yang  selalu merugikan masyarakat, kesalnya.(LZM)

IPEMI Anugrahkan Wiwiek Hargono sebagai Perempuan Inspirasi Indonesia




Laporan: Amun JG

Policewatch.News.Jakarta: Istri Wakil Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto dinobatkan sebagai Perempuan Inspirasi Indonesia oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Umum IPEMI Ingrid Kansil dalam Anugerah Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2021 di Hotel Sahid Jakarta, Rabu(15/12/2021). 

Di hari yang membahagiakan tersebut, Wiwiek tampak terharu di atas panggung saat menerima penghargaan. 

Ia pun mendedikasikan penghargaan itu untuk wanita-wanita hebat di Indonesia khususnya di Kota Bekasi.


“Kita berharap anugerah ini dapat terus menginspirasi para perempuan Indonesia akan pentingnya perjuangan dan kerja keras dalam meraih cita-cita luhur bagi negeri tercinta, khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya.


Istri Wakil Walikota Bekasi ini juga menambahkan, apa yang dijalaninya sekarang ini tak lepas dari dukungan besar masyarakat Kota Bekasi. Termasuk dukungan Tri Adhianto, suaminya yang juga merupakan Wakil Walikota Bekasi.



Perempuan yang terpilih menerima anugerah ini dinilai atas sumbangsih dan kiprah di berbagai lini pengabdian masing-masing.


Selain istri Wakil Walikot Bekasi, ada beberapa nama tokoh nasional lainnya seperti Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, Politisi Marissa Grace Haque, Bupati Luwu Indah Putri Indriani, artis Lula Kamal, Rektor UIN Prof Amany, Aktris Usi Susilowati, Istri Gubernur Sumatera Utara dan desainer Nina Nugroho.


Ingrid mengungkapkan, kiprah para perempuan ini menegaskan sumbangsih penting kelompok perempuan terhadap kemajuan bangsa sehingga pantas untuk diapresiasi tinggi.


"Penghargaan kepada perempuan inspiratif ini menjadi bagian dari penghargaan kepada kaum perempuan Indonesia," tuturnya.


Seluruh kandidat yang memperoleh Anugerah PII 2021, ditulis dalam buku eksklusif dengan 274 halaman, bertajuk "Perempuan Inspirasi Indonesia 2021”.



Tak Ada Penindakkan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Pancor Kab. Jepara Makin Marak

 

POLICEWATCH NEWS - Pada hari Rabu, 15/12/2021 Tim media Police Watch News Investigasi Galian C ( Tambang Keruk batu  ) di beberapa titik di Desa Pancor, tambang  galian C Iligal tanpa IUP merusak lingkungan makin  marak di  Kecamatan Mayong  Kab. Jepara, Jawa Tengah.

Diduga tambang galian C tanpa mengantongi izin usaha, atau IUP, namun pengusaha galian C Iligal  merusak ekosistem dan lingkungan tersebut dengan beraninya tetap beroperasi melakukan pengerukan Tambang galian C batu dan  tanah merah dengan Alat berat, Escavator ( beko ) dan dimuat truck dum yang berjejer mengantri.

Saat Tim investigasi dari berbagai Media Online dan cetak, telah menemukan adanya Galian C Iligal atau tidak mengantongi ijin IUP, milik pengusaha sebut saja N yag berada di Desa Pancor, Kecamatan Mayong tersebut. Ditemukanya bebetapa alat berat jenis  escavator (Beko) sedang mengeruk tanah , batu - batuan untuk dimuat ke armada truk ( coltd Diesel ) yang telah menunggu antrian muatan.

Kemudian Tim media pun menemui tokoh masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi galian, salah satu perwakilan dari masyarakat yang juga Ketua RT di Desa Pancur lokasi kegiatan galian C menerangkanya kepada Tim media, kalau masyarakat di wilayah itu sudah lama merasakan dampak dan tidak nyaman merusak jalan dan Resah akibat adanya galian C iligal tersebut membahayakan kedaraan pribadi.


Ketua lingkungan yang terkena dampak di beberapa titik tambamg galian C iligal di Desa Pancur Kecamatan Mayong.

Yang  mewakili masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui media ini,  sangat berharap kepada Pemerintah Propinsi dan Pemkab. Jepara melalui dinas terkait, seperti dinas DLH, dan Penegak hukum di Wilayah kabupaten Jepara, agar dapat menertibkan Galian C iligal  yang di duga tidak memiliki izin tersebut. Sebab menurutnya sudah meresahkan, mengganggu aktifitas bagi warga sekitar, baik dari segi Lingkungan hidup maupun Keselamatan di pemukimanya,, Ungkapnya..


Saat Tim investigasi dari Media online Police Watch News dan bergai  media  cetak sempat memintai keterangan terkait Galian C iligal tanpa IUP tersebut kepada mandor  yang di temui di Lokasi saat sedang bekerja, kemudian salah satu dari mandor kerja sempat bersifat Arogan,  berbelit- belit.


 Mandor marah -  marah dan mengucapkan " ngapain photo photo disini.." galian ini punya ijin dari Polda, dengan nada keras salah seorang dari pekerja yang di duga perwakilan  Bos Galian C iligal  itu mengatakan kalau datang ke tempat galian itu gak boleh di Photo photo sembarangan, seakan ada yang tidak lazim dalam ucapannya, dia pun mengakhiri Ucapannya kalau usahanya tidak boleh di photo, karena galian C ini memiliki Ijin dari Polda.


 Salah satu Tim media sempat menghubungi pengusaha galian C sebut saja N asal Karangrandu Pecangaan  itu melalui Telepon genggamnya, dan berkata nada menantang " media di Jepara dan galiannya berijin dan kemarin saya sudah mengondisikan empat orang perwakilan media  Se - Jepara pertemuan di Budaran Ngabul, dan sudah dikondisikan,, Ungkap pemilik galian.


Mandor galian C dilapangan dengan nada marah mempersilahkan mempublikasikannya dan beritakan, dia tidak perduli " silahkan singkatnya sambil memutus percakapannya, dengan Angkuhnya di mengucapkan gertakannya, di duga pengusaha tersebut sudah Kebal Hukum dan di beckup dari Paspampres RI 1. 


Mendengar ucapan bos tambang galian C, sebut saja N itu, seakan dia ( tidak tersentuh hukum ) red telah kebal hukum, atau mungkin kuat dugaan Ada Oknum aparat tertentu yang membeckup pengusaha galian C iligal tersebut, karna mengingat  UU No.4 tahun 2009 telah bertentangan dengan kegiatan tambang keruk batu , dan tanah merah  yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.