Empat Komplotan Jambret Di Lingkungan GPI,Ditangkap Petugas.

 


Policewatch-Mataram.

Polsek Pagutan kembali menunjukkan taringnya sebagai Pengayom dan Pelindung masyarakat. Keberhasilan Aparat Polsek Pagutan dalam menangkap komlotan penjambret itu tak lepas dari peran warga masyarakat sebagai mitra Kepolisian.

Pada Rabu malam sekitar jam 23.00 Wita empat (4) orang pelaku yang tergabung dalam komplotan jambret itu masing-masing berinisial ZUL, ZIK, RU dan AM melakukan aksi jahatnya terhadap 2 orang pengendara motor berinisial RI dan AA ketika melintas di Wilayah RT 16 di Lingkungan Griya Pagutan Indah (GPI) Mataram.

Tiba tiba empat orang komplotan jambret menghadang keduanya sembari mengancam dengan sebilah senjata tajam agar menyerahkan Hp dan sejumlah uang.

Dalam kondisi yang panik korban RI berlari untuk meminta pertolongan sementara AA ditinggal bersama sepeda motor sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban untuk meminta pertolongan warga pun berhamburan keluar rumah dan mengejar pelaku yang secepat kilat meninggalkan TKP dengan membawa kunci kontak motor korban.

Peristiwa penjabretan itu pun beredar luas di tengah warga di Lingkungan GPI Mataram. Sehingga, Kamis (14/01/2022), warga melakukan koordinasi dengan Polsek Pagutan dan dibantu oleh Anggota BID TIK Polda NTB, Brigadir Agus Fikriadi yang juga warga GPI beserta warga lainnya.

Sebuah koordinasi yang apik antara Aparat Polsek Pagutan dan warga masyarakat serta Brigadir Agus Fikriadi, anggota BID TIK Polda NTB, sehingga 3 dari 4 pelaku komplotan jambret di Wilayah Hukum Pagutan telah diamankan di Mapolsek Pagutan untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan 1 orang telah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Pagutan. Ditangkapnya 3 pelaku komplotan Penjabret di benarkan Kapolsek Pagutan, IPTU, I Putu Sastrawan, SH melalui Kanit Opsnal Aiptu Nyoman Arya.

Penangkapan tiga pelaku dilakukan tanpa ada perlawanan sementara 1 orang masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek pagutan,” ungkapnya.

“Kami meminta masyarakat untuk membantu Aparat Kepolisian dalam memberikan informasi terkait dengan adanya gangguan keamanan di Wilayah Hukum Polsek Pagutan,” sambung Nyoman Arya.

Keberhasilan Aparat Kepolisian Sektor pagutan diakui sejumlah tokoh masyarakat di Lingkungan Griya Pagutan Indah Mataram. Ketua RT 03 GPI, Susilo mengaku, penangkapan terhadap pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Pagutan ini tidak lepas dari kerjasama serta komunikasi yang baik dengan seluruh komponen masyarakat.

“Masyarakat Pagutan dan sekitarnya, agar tidak henti hentinya membantu Aparat untuk bersama-sama menjaga keamanan, sehingga kejahatan yang kerap terjadi dapat diminimalisir,” tutup Kapolsek."MN".

Wali Murid SMAN1 Pandaan Pertanyakan Rp. 2.150.000 Pertahun, Sumbangan Atau Pungutan??

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Wali murid keluhkan tarikan infaq atau sodakoh yang di terapkan SMANDA yang terletak di jalan Dr. Sutomo, Sukun, Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur. Sebesar 2.150.000 cara pembayaranya diangsur atau bayar cash.

Berdasarkan hasil penulusuran dan investigasi awak media Policewatch.news pada salah satu walimurid sebut saja Khoirul (nama samaran) beliaunya mengatakan, Penarikan sumbangan yang pernah di bahas di salah satu ruang kelas, sumbangan suka rela atau infaq untuk peserta didik pada tahun pendidikan 2020-2021 per siswa ditarik Rp. 2.150.000, per tahun dengan catatan bisa dicicil dalam 1 tahun atau per bulan dan atau dengan cara bayar cash.

"Namun apabila para orang tua peserta didik yang tidak mampu di harapkan meminta keringanan syaratnya dan harus meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah Desa setempat,, apakah ini dinamai sumbangan atau uang infaq,"ujarnya dengan penuh pertanyaan. Jumat (14/01/2022)

Lebih lanjut walimurid mengatakan, saya baru kemarin mengajukan SKTM ke sekolahan SMAN 1 Pandaan, karena di saat seperti ini kerjaan saya lagi sepi, penghasilan saya buat makan saja sudah alhamdulilah di lain sisi saya masih harus memikirkan biaya anak saya yang masih sekolah, dimana saya rasa berat kalau harus membayar Rp. 125.000 tiap bulan apalagi kalau cash Rp. 2.150.000 setahun, makanya saya terpaksa meminta SKTM dari Desa, namun anehnya setelah saya serahkan ke pihak sekolah, SKTM ini akan di survey atau di tinjau kembali ke rumah orang tua murid selaku yang minta keringanan, apakah mereka tidak percaya SKTM yang di keluarkan Desa, bahwa saya benar-benar tidak mampu atau mereka mempersulitnya.

"Saya sebenarnya malu mau minta SKTM kalau kerjaan saya lancar saya tidak akan meminta, berhubung di masa pademi ini kerjaan saya sepi, terpaksa saya ajukan SKTM ke sekolahan anak saya, namun SKTM yang saya ajukan dari Desa ke sekolahan SMAN 1 Pandaan masih di survey lagi ke rumah dan sampai sekarang juga belum ada kepastian,"tukasnya.

Menyikapi hal ini pemerhati pendidikan di Kabupaten Pasuruan Hartono, menyampaikan ada indikasi dan kesan pihak pengelolah lembaga pendidikan SMAN 1 Pandaan mempersulit kepada para orang tua peserta didik yang mau meminta keringanan tentang besaran sumbangan Rp 2.150.000,- yang dirasa sangat berat bagi kondisi ekonomi mereka, sebetulnya mereka walimurid tidak membayar pun tidak apa-apa, karena setiap murid sudah di biayai Negara, di mana sudah di gelontorkannya Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) dan dari Daerah ada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

"Saya menduga kuat SMAN 1 Pandaan sudah melanggar atau menyimpang dari amanat yg telah ditentukan pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 yang menerangkan bahwa komite sekolah dalam menggalang Dana pada para peserta didik hanya berupa sumbangan dan bantuan bukan pungutan,"ujarnya.

Lebih lanjut Hartono menegaskan pungutan difinisinya pada dasarnya  :

bersifat mengikat, besarannya ditentukan dan sistem serta batas waktu pembayaran ditentukan.

Lain halnya dengan definisi sumbangan atau yg sering dibahasakan pihak sekolah, sumbangan sukarela dan atau infak adalah tidak bersifat mengikat, nominalnya tidak ditentukan dan tidak ditentukan sistem serta batas waktu pembayarannya," tambahnya.

"Serta pada ketentuan permendikbud nomor 75 tahun 2016. Pasal 4. Bukti : Sesuai amanat ketentuan permendikbud nomor 75 tahun 2016 karena Penarikan sumbangan adalah pihak komite jadi dalam Penarikan sumbangan ya harus pengurus komite Kalau pelaksanaannya ditangani oleh pihak Pendidik atau kependidikan apalagi penyelenggara sekolah ya melanggar atau menyimpang dari amanat ketentuan pasal 4 permendikbud nomor 75 tahun 2016. Untuk itu  sebagaimana paparan diatas dan dari hasil beberapa temuan lapangan, saya berharap kepada Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa Timur untuk secepatnya membuat tim terpadu guna menindak lanjuti permasalahan ini,"tukas Hartono.

Sementara itu Luky kepsek SMAN1 Pandaan saat di konfirmasi awak media Policewatch.news beberapa waktu yang lalu hingga sekarang melalui pesan singkat Whatsapp belum ada jawaban dan cenderung mengabaikan. (Dr)

Kiprah Babinsa Koramil 0819/14 Patut Diapresiasi Dalam Giat Pendampingan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Gondang Wetan

 

POLICEWATCH.NEWS,- PASURUAN- TNI-Polri tak kendor mensuport Pemerintah Daerah untuk akselerasi target cakupan vaksin usia 6-11 tahun di semua sasaran, tidak terkecuali di Kabupaten Pasuruan. Kali ini Kodim 0819/Pasuruan melalui para Babinsa dan Bhabinkamtibmas memantau langsung pelaksanaanya di wilayah binaan masing-masing.

Seperti saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang berlangsung di Wilayah Koramil 0819/14 Gondang Wetan tepatnya di MI Miftahul Ulum Desa Lajuk dengan melibatkan tenaga vaksinator dari Puskesmas Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/01/2022). 

Pada Pelaksanaan vaksinasi kali ini sebanyak 47 siswa siswi dari MI Miftahul Ulum sudah tervaksinasi. Vaksinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan imunitas dan kekebalan pada diri anak Agar mereka tahan dari ancaman virus penyakit, Hal ini tak luput dari pantauan anggota Koramil 0819/14 Gondang Wetan Serda Setyo selaku Babinsa Desa Lajuk. 

Pada kesempatan ini Danramil 0819/14 Gondang Wetan Kapten Inf Kariono yang turun langsung untuk memantau vaksinasi ini mengatakan “Dalam pelaksanaan giat vaksinasi ini agar pihak Sekolah, guru dan orang tua / wali murid ikut berperan aktif mensukseskan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun menuju Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) sehingga dapat berlangsung normal kembali dan tercapai herd imunity,” kata Kariono.


“Pihak TNI bersama Polri bersinergi mensuport pemerintah daerah dalam akselerasi layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun di tingkatan SD maupun MI di wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya di Kecamatan Gondang Wetan,” Pungkas Danramil. (Dr)

AGR layak nakhodai Partai Berlambang Beringin Jawa Barat

 

Garut-POLICEWATCH.NEWS-Setelah Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah tersandung masalah hukum oleh KPK, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat Ade Ginanjar dinilai paling layak menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat menggantikan Ade Barkah. Partai berlambang beringin tersebut hari ini di Jawa Barat memang sedang dirundung permasalahan yang tak kunjung berhenti. Terakhir adalah kasus walikota Bekasi yang di OTT oleh KPK. Partai Golkar Jawa Barat sementara ini masih di bawah PLT Ace Hasan sebagai perwakilan DPP Partai Golkar yang tugas utama nya segera melaksanakan Musdalub yang tak kunjung dilakukan sampai hari ini.(14/1/2022)

Salah satu senior kader Golkar Jawa Barat Agus Joy Ridwan menilai ada poin yang penting mengapa Sekretaris DPD layak menggantikan Ketua, pertama "Ade Ginanjar itu orang daerah, asli Garut sama dengan saya, dan memahami 27 kab/kota di Jawa Barat, beliau juga Anggota DPRD Provinsi dan juga menjabat Wakil Ketua DPRD provinsi. Ujar nya" 

Ditambahkan kembali oleh kang Agus, Plt itu kan Anggota DPR RI/pusat pasti sibuk dan tidak fokus, apalagi pengurus DPP juga jadi beliau (Ace Hasan) mendingan segara laksanakan musdalub. Memang secara objektif kang Ade Ginanjar atau biasa disapa Kang AGR sangat layak menakhodai partai Golkar Jawa Barat, hampir seluruh kabupaten/kota sudah mulai menggeliat ingin segera dilaksanakan Musdalub, supaya jelas arah gerakan politik partai dalam pemilu nanti. 

Memang harus diakui semasa masih memimpin Partai Golkar di kabupaten Garut kang AGR sangat berprestasi, menjadi pimpinan dewan dua periode, dan suara Golkar selalu naik.


Proses perencanaan pemenangan ini penting segera dilakukan demi kemenangan partai Golkar Jawa Barat khususnya, Indonesia umumnya. Semoga saja segera digelar dalam waktu dekat ini.(Dera)

Masyarakat Desa Namlea dan Savana Jaya Antusias Ikuti Vaksinasi

 

BURU, POLICEWATCH.NEWS,_ Kegiatan Vaksinasi yang diselenggarakan Badan Intelejan Negara Dearah (BINDA) Provinsi Maluku yang bekerjasama dengan Pemerintah Dearah Kabupaten Buru untuk meningkatkan vaksinasi di desa-desa yang ada di pulau Buru.

Disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia, Kali ini Desa Namlea, Kecamatan Namlea dan Desa Savana Jaya Kecamatan Waeapo yang menjadi sasaran untuk dilaksanakan vaksinasi. 

"Peserta vaksin kali ini menargetkan masyarakat umum, pelajar dan lansia yang mana hingga saat ini masih banyak yang belum divaksin", Kata Azis kepada wartawan, Jum’at (14/1). 

Sampai saat ini Kabupaten Buru masih belum mencapai target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga seluruh stakeholder terkait masih perlu untuk terus bekerja keras dalam menyelenggarakan dan melakukan sosialisasi terkait vaksinasi. 

“Vaksinasi di Desa Namlea dan Savana Jaya ini kita sasarkan kepada penerima tahap pertama maupun untuk tahap kedua", katanya.

Untuk di ketahui Kegiatan vaksinasi ini jenis vaksin yang di gunakan merek Sinovac dan Pfizer, Yang ditargetkan untuk sekitar 300 orang masyarakat Desa Namlea dan Savana Jaya. 


"Kami berharap dengan ini masyarakat bisa mau mengikuti program pemerintah untuk kita masyarakat yang ada di Pulau Buru dapat terhidar dari penularan Covid-19,” Harapnya.(A*)

Sukseskan Kunker Presiden RI, Dandim Loteng Pastikan Situasi Aman Kondusif

 



Policewatch-Lombok Tengah.

 Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendapat pengawalan dan penjagaan ketat dari Aparat TNI-Polri. 

Seperti yang dilakukan Komandan Kodim 1620/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S. IP., selaku Dansub Satgas Pam VVIP, Ia melakukan pengawasan di sektor sekitar Hotel Novotel, untuk memastikan kondisi aman serta kondusif.

"Dalam rangka mensukseskan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di wilayah Lombok Tengah, kami melakukan pengawasa dengan memegang teguh komitmen untuk mengamankan kegiatan kunjungan RI 1," ujar Dandim, Kamis 13 Januari 2022.



Diketahui, salah satu agenda

kedatangan Kepala Negara ke Lombok Tengah yaitu untuk melihat secara langsung kesiapan Sirkuit Mandalika dalam rangka event MotorGP 2022.

Untuk memberikan jaminan keamanan, Aparat Negara baik TNI-Polri di wilayah Lombok Tengah dengan Instansi terkait lainnya bersinergi memaksimalkan prosedur pengamanan VVIP yang harus dilakukan.

Komandan Kodim menjelaskan sesuai kapasitas dan kapabilitas yang telah diarahkan oleh pimpinan, serta koordinasi dan sinkronisasi antar institusi dan wilayah tugas, Dirinya berharap semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan profesional dan penuh rasa tanggungjawab sesuai fungsi dan peran masing-masing.



"TNI Kodim 1620/Loteng bersama Personil Polres telah menyiapkan pengamanan secara optimal untuk memaksimalkan jaminan keamanan bagi Presiden maupun Pejabat Tinggi Negara lainnya sampai dengan kunjungan kerja selesai," kata Dandim.

Sejauh ini, Dandim mengungkapkan situasi di salah satu obyek kegiatan yang menjadi prioritas agenda Kunker Presiden khususnya di Hotel Novotel, masih tetap kondusif dan tidak ada kendala. Namun Dirinya memastikan kegiatan pengamanan masih terus di fokuskan.

"Kami TNI dan Polri juga sudah menempatkan personel di pos-pos pengamanan yang sudah di tentukan. Walaupun nantinya tetap akan ada Pengamanan dari Pas Pam Pres, namun tentunya kami ingin memberikan pengamanan yang terbaik kepada Presiden Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Lombok Tengah," pungkasnya."FR".

KPK Sita 1 Milyar Dalam Koper OTT Bupati Penajam Paser Utara

 

Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.


KPK menyebut uang tersebut ada di dalam koper yang dibawa Abdul Gafur saat berada di mal Plaza Senayan.

"Barang bukti yang disita kalau Rp 1 miliar dalam koper di mal," ujar sumber internal detikcom di KPK, Kamis (13/1/2022).

Sumber internal itu mengatakan uang itu diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur di Jakarta."

Abdul Gafur Mas'ud diketahui ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan Kamis (13/1).

Firli menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.

"Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut OTT terhadap Abdul Gafur Mas'ud terkait dugaan suap.


"Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/1).


Sumber : detik.com

KETUA UMUM PJI KECEWA VONIS PENYIKSA JURNALIS NURHADI “BANCI”

 

SURABAYA.POLICEWATCH.NEWS: Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”  Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” 

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/1/2021, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/ penegasan/ pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis. 

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara. 

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu. 

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh. 

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri. 

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi "Sandiwara Hukum/Keadilan". Sampai putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht  van  gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara. 

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI  mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.(A*)

Penulis: 

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Tidak Ada Kapoknya"Residivis Karang Bagu Ditaangkap Lagi Oleh Tim Resnarkoba Polresta Mataram

 



POLICEWATCH-Mataram NTB.

Tak membuatnya Tobat, seorang Residivis yang baru keluar tahanan tahun 2021 karena kasus Narkoba yang dilakoni pada 2018 silam. Kini Residivis bernama SM, pria 41 tahun pengangguran beralamat di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ini kembali ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Mataram bersama seorang rekannya yang dijadikan perantara bagi pembeli sabu bernama SH, kakek 57 tahun yang beralamat sama dengan SM.

"Mereka di tangkap Senin (10/01/2022) kemaren sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram,"ungkap Kompol Yogi Porusa Utama, SE, SIK selaku Kasat Narkoba Polresta Mataram, Selasa (11/01/2022) di ruang kerjanya Polresta Mataram.

Yogi menjelaskan, bermula dari informasi yang didapat Satreskoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah yang dimaksud dalam informasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kanit serta anggota Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan pada lokasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Opsnal memperoleh kejelasan tentang ciri-ciri dari terduga kasus peredaran sabu tersebut. Oleh karena terduga adalah Residivis maka tidak butuh waktu lama bagi tim Opsnal untuk mengetahui identitas terduga,"jelas Yogi.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan kepada kedua terduga yang memang tinggal di wilayah tersebut. Setelah memanggil Aparat Lingkungan setempat dan disaksikan beberapa warga yang kebetulan berada di TKP, maka dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga.

Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 3 klip bening yang didalam klip tersebut masing-masing terdapat beberapa klip yang berisi bubuk kristal diduga sabu dengan berat Brutto 16,07 gram. Disamping itu diamankan pula 2 unit sepeda motor, 3 buah Hp anroid, satu buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah Dompet warna coklat yang berisi uang 1.340.000 serta uang tunai dari kantong terduga sebesar 280 ribu rupiah.

"Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama kedua terduga di Mapolresta Mataram untuk kepentingan lebih lanjut,"jelas Yogi.

Berdasarkan keterangan sementara terduga bahwa SM melakukan bisnis sabu karena tidak punya pekerjaan, sedangkan SH dijadikan perantara atau penghubung oleh SM, guna menghubung antara SM pemilik sabu dengan calon pembeli dengan upah 10 ribu rupiah per klip.

"Jadi SH ini perantara, dia diupah oleh SM 10 ribu per klip yang terjual,"beber Yogi.

Atas tindakan keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara."Tutup Yogi"." MN".

Demi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan Terus Tingkatkan Pelayanan



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN, – Menginjak tahun 2022, dinas PU Bina Marga kab Pasuruan terus lebih semangat untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pasuruan. Sebagaimana dilansir dari beberapa pemberitaan Pasuruan bahwa Dinas PU Bina Marga kabupaten Pasuruan, terus berupaya keras untuk melakukan beberapa pembangunan jembatan dan perbaikan serta pelebaran jalan diseluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Hal tersebut dimaksudkan agar lalu lintas perjalanan dan lalu lintas pengangkutan orang dan barang bisa berjalan dengan lancar. Dan yang paling penting diantaranya adalah untuk menekan kecelakaan dan meningkatkan taraf hidup atau perekonomian masyarakat serta para pelancong dalam menikmati wisata dan destinasi alam di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Seketaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, melalui Kabid perencanaan  pemeliharaan jalan dan jembatan Sidik mengatakan, dengan menggunakan anggaran Rp 59 miliar untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan menuju destinasi wisata bertaraf internasional Gunung Bromo di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Proses perbaikan jalan dikerjakan secara bertahap dan pembangunan Jembatan di beberapa titik. Pemkab Pasuruan mendapatkan alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD).


"PHJD di Kabupaten Pasuruan sudah berjalan selama tiga tahun berturut-turut. Dimulai 2019, Pemkab Pasuruan memperoleh bantuan dana hibah dari Australia Rp22 miliar. Anggaran tersebut untuk penanganan beberapa ruas jalan menuju Gunung Bromo, salah satunya, Tutur–Ngadirejo,"ujarnya. Kamis (13/01/2022)

Lebih lanjut Sidik mengatakan, pada 2020, bantuan Rp21 miliar untuk melanjutkan jalur sebelumnya, yakni dari Ngadiwono menuju Tosari. Pada 2021, bantuan PHJD masuk tahap terakhir untuk kawasan tersebut dengan nilai Rp16 miliar. Sasaran perbaikan Jalan Tosari menuju lautan pasir Gunung Bromo.

"Proyek perbaikan Jalan tahap terakhir akan selesai pada awal November. Harapannya pengunjung kawasan wisata Gunung Bromo-Tengger akan semakin mudah menuju lokasi,"imbuhnya.

Masih kata Kabid Perencanaan dan perbaikan jalan Sidik, Perbaikan jalan akses menuju destinasi turisme berkelas internasional itu didanai APBN melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) 2021.


"Ruas jalan yang diperbaiki meliputi Jalan Dingklik-Penanjakan, Dingklik-Lautan Pasir, Jalan Wonokitri-Sedaeng, Jalan Lingkar Pasar Wonokitri-Pendopo Agung, Jalan Tosari-Podokoyo, Jalan Wonokitri-Podokoyo, Jalan Wonomerto-Ngadiwono, Jalan Ngadirejo-Podokoyo, dan Jalan Tosari-Wonokitri," tukas Sidik. (Dr)