Diduga Curi HP, Seorang Pemuda Asal Brang Rea Ditangkap Polres KSB


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Seorang pemuda berinisial DI (27) tahun asal Brang Rea berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada, Senin (28/02/2022) pukul 13.30 Wita. 

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone.  Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 29 / II / 22 / SPKT.SATRESKRIM / RES KSB / POLDA NTB. 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos menyampaikan, kronologis kejadian pada hari rabu 19 januari 2021 sekitar pukul 07.00 wita Hp tersebut korban taruh di dalam rumah di kamar anak nya yang beralamat di Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kemudian korban pergi ke kebun dan sekitar pukul 08.00 Wita korban pulang kerumah nya dan kemudian anak nya menanyakan dimana HP tersebut, lalu korban menyuruh anaknya untuk masuk dan mencari Hp tersebut di kamarnya," jelas IPDA Eddy. 

Lanjut IPDA Eddy, setelah anaknya masuk mencari Hp tersebut tidak ditemukan didalam kamarnya. Lalu kemudian korban mencoba menghubungi nomor yang ada di hp tersebut.

"Pada saat di hubungi hp tersebut masih aktif, namun setelah bebera jam kemudian nomor di hp tersebut sudah tidak aktif lagi. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 ( Dua juta Lima ratus ribu ) dan melaporkan nya ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti. 

Lebih jauh IPDA Eddy mengatakan, kronologis penangkapan pada hari slSenin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wita berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang mencurigakan datang ke sebuah konter untuk menjual hp jenis Realmi C12 dengan No. IMEI1 : 864879051567198, IMEI2 : 864879051567180 persis seperti Hp yang di laporkan hilang.

"Kemudian dari informasi tersebut, tim puma yang di pimpin oleh Katim Puma Polres Sumbawa Barat BRIPKA I Nengah Sumiarta melakukan lidik terhadap pemuda tersebut. Setelah melakukan lidik, tim puma pun mendapat informasi bahwa pemuda tersebut adalah inisial DI," imbuh IPDA Eddy.

Terakhir ia mengatakan, kemudian setelah mengantongi nama pelaku tim puma pun bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Brang Rea KSB dan Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku inisial DI atas tindak pidana pencurian Satu Unit Hp Realmi C12  yang telah ia lakukan.

"Tindakan yang sudah dilakukan kepolisian mulai dengan mengamankan korban, membawanya ke mako polres sumbawa Barat dan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan lebih lanjut," demikian, pungkas IPDA Eddy."MN".

Sempat Ditutup GAKUM, Pembuangan Limbah B3 Pindah ke Desa Jombok Kec. Samben - Jombang

 

 

POLICEWATCH.NEWS, JOMBANG- Maraknya pembuangan limbah B3 ilegal di wilayah Jawa Timur kian meresahkan dan menarik perhatian publik, ini terjadi di Desa Jombok Kecamatan Samben, Kabupaten Jombang, dan di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito kini ramai jadi perbincangan utama publik hingga pada waktu yang lalu dibahas di DPR-RI, pasalnya pengelolahan limbah abu Slaq Alumunium (B3) tersebut sempat di tutup atau di PPLH LINE oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) GAKUM Jawa - Bali Nusantara ( Jabalnursa) kini beroperasi lagi dan seakan kebal hukum.

Pembuangan limbah Slag jenis B3 yang dulunya berada di Desa Bakalan dan Desa Kendalsari sempat di tutup KLH GAKUM Jabalnursah kini tempat pembuangannya pindah ke Desa Jombok, pindahnya tempat pengelolahan limbah tersebut warga menilai ada oknum Gakum yang tidak bertanggung jawab seakan mempermainkan hukum.

Dari data yang berhasil di himpun di lapangan dari beberapa warga, marak pembuangan dan pengelolahan Limbah Slag Alumunium (B3) yang di duga kuat Ilegal tersebut didalangi seorang Kepala Desa Jombok, Kecamatan Samben H. Doel dan anak buahnya juga ramai-ramai ikut mendirikan pabrik pengolahan Slag Alumunium antara lain Heru, Nova, Rojin, Sinyo alias Moch Arif dan diangkut oleh beberapa transfortir yang diduga  melanggar prosedur izin resmi dari instansi terkait.

"Dalam hal ini, nama Semen Indonesia diduga kuat ikut terlibat dan dijadikan alat untuk melancarkan aksi ilegal tersebut, pasalnya transportir truk pengangkut limbah Slag Alumunium sebelum di turunkan ke tempat pembuangan atau pengelolahan limbah milik oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, truk masuk ke gudang semen dulu setelah itu keluar lagi, mungkin ini hanya untuk mengelabui saja," ujar salah satu warga inisal KH . Rabu (01/03/2022)

Lebih lanjut KH mengatakan, kalo salah satu transportir dari PT. ANEKA ADI LOGAM punya pemanfaatan Kerjasama semen Indonesia dan bahkan sudah dapat rekom dari oknum penyidik Gakkum Jabalnursa .

"Setahu saya memang mengatakan begitu, bahwa di antara salah satu transportir memiliki izin resmi. Tapi melanggar aturan karna pihak penghasil tidak punya ijin akan tetapi dari pihak transfortir tersebut menyakinkan para pengolah limbah itu ilegal.


Sementara itu salah satu pengusaha yang mengakui tidak memiliki izin membenarkan dan ia mengatakan bahwa kegiatan mereka akan aman dari gangguan aparat penegak hukum baik Polres karena dari pihak transfortir sudah kasih atensi atau jatah preman ke oknum-oknum penegak hukum nah atas dasar rekom dari anggota Gakum dan anggota Polda Jatim saya dan mereka berani kerja secara ilegal.


"Saya dan mereka sudah kasih atensi atau rekom dari anggota Gakum, makanya saya berani kerja secara ilegal," ungkap salah satu pengusaha yang tidak mempunyai ijin



Dilain waktu Lurah Jombok, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp tentang izin-izin pembuangan maupun pengelolahan limbah B3 ia menjawab dan mengungkapkan," Wa'alaikumsalam, mohon ma'af perizinan saya sudah lengkap," jawabnya. (Ad. Dr)

Musda KNPI Kabupaten Bekasi Ditunda, Peserta Kecewa

 

Laporan:Amun JG

KABUPATEN BEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Ke-XIV Kabupaten Bekasi yang sedianya bakal digelar hari ini terpaksa harus ditunda.

Ketua Carateker KNPI Kabupaten Bekasi, Choky Sutan Kayo mengatakan pada prinsipnya ia tengah berupaya agar pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Bekasi terus berlanjut. Namun, saat akan digelar terkendala masalah ijin.

"Saat akan digelarnya acara Musda hari ini, kita sudah meminta ijin ke Plt Bupati Bekasi dan mendapatkan respon yang positif. Namun, kita terkendala masalah perijinan di Polres. Kita sudah bicara dengan Kabagops dan bupati ternyata hingga tadi pagi belum juga bisa dilaksanakan, karena kondisi pandemi covid 19" ungkap Choky Rabu (02/03/2022)

"Semua sepakat, supaya giroh KNPI ada kembali hanya kondisi saat ini yang menghambat kita untuk melaksanakan Musda. Namun kita sedang berupaya semaksimal mungkin agar Musda bisa segera digelar maka dari itu kita minta dukungan dari teman-teman OKP dan PK semua," tambahnya.

Ketua PK KNPI Bojongmangu, Suherman merasa kecewa dengan informasi penundaan Musda yang sedianya bakal digelar hari ini. Pihaknya meminta agar Caretaker KNPI Kabupaten Bekasi untuk segera mencari solusi terbaik agar Musda tetap digelar.

"Kita ingin ada kejelasan kapan pelaksanaan Musda digelar, kita sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kita ingin KNPI segera ada di Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

Menurutnya keberadaan KNPI di Kabupaten Bekasi menjadi hal yang penting sebagai induk organisasi pemuda berhimpun.

"Saya merasa kecewa jika benar Musda KNPI betul-betul batal digelar. Kita sudah menunggu keberadaan KNPI sejak lama, bahkan saat saya masih jadi pengurus HMI dan kini jadi ketua. Maka dari itu, saya meminta kejelasan kepada tim Caretaker untuk segera memutuskan waktu pelaksanaan Musda secepatnya," pungkasnya.

Dengan ditundanya Musda tersebut, kekecewaan tak hanya dilayangkan dua organisasi tersebut, tetapi juga 

46 OKP dan Pengurus Kecamatan (PK) Se-Kabupaten Bekasi.

Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Berkoordinasi dengan Pusdatin Terkait Data Capaian Vaksinasi



Laporan:Amun JG

JAKARTA.POLICEWATCH.NEWS: Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengky, dan jajaran Pemerintah Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Dwie Andyarini, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Taufiq R. Hidayat, dan perwakilan Bagian Protokol.

Farida Sibuea, Koordinator Analisis Data Pusdatin memaparkan, berdasarkan data yang diterima oleh Pusdatin, capaian target vaksinasi lansia belum mencapai target yang ditentukan.

"Dari data yang kami terima, pencapaian target vaksinasi lansia belum mencapai target, yaitu 80 persen dari total yang ditargetkan," papar Farida.

Melihat data yang dipaparkan, Tri Adhiato memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait capaian target. Tri mengatakan bahwa ada ketidakcocokan data Dukcapil tingkat kota dan Dukcapil Pusat sehingga target pencapaian di Kota Bekasi rendah.


"Dari yang saya lihat antara data Dukcapil Pusat dan hasil verifikasi camat dan lurah di Kota Bekasi, data tidak sinkron karena banyak status data yang berubah. Banyak yang telah meninggal dan banyak juga warga yang meninggal tidak melaporkan untuk pembuatan akta kematiannya. Ada juga yang sudah pindah domisili," tutur Tri.


Selain itu, pria yang kerap disapa Mas Tri itu juga menyampaikan kendala yang dihadapi petugas di di lapangan. Banyak ditemukan warga yang tidak lolos skrining, hal itu menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target vaksinasi lansia.


"Kita juga banyak menemukan warga yang tidak lolos skrining, dari yang hipertensi, diabetes, dan penyakit bawaan lainnya. Itu menjadi salah satu faktor kita belum mencapai target," ucap Tri.


Hengky dan Iwan juga memberikan informasi terkait gerakan tiga pilar yang sudah menjalankan program secara maksimal dalam menyukseskan program vaksinasi di Kota Bekasi.


Terkait data capaian vaksinasi, Farida meminta Dukcapil Kota Bekasi untuk berkoordinasi dengan Dukcapil Pusat agar data yang ter-update sama.


Pemilihan Ketua RW 03 ,Kelurahan Cililitan Di Warnai Intruksi Warga, Di Duga Tidak Sesuai Dengan Pergub 171 Tahun 2016 .

 Laporan:Amin JG

Jakarta.Policewatch.news:   Pemilihan Calon ketua RW 03 Kelurahan Cililitan,Kecamatan Kramat Jati ,Jakarta Timur yang di hadiri Lurah Clilitan Bapak Agung Budi Santoso  di warnai intruksi warga setempat sebelum pemungutan suara di mulai yang di laksanakan di balai warga RW 03,Sabtu (26/2/22).

Dalam pemilihan calon ketua RW 03 terdapat dua Kandidat yang pertama Bapak Sukardja yang telah menjabat dua periode dan lawanya Bapak Adnan Aminullah .

Sebelum acara pemungutan suara di mulai panitia pemilihan dan juga Lurah Clilitan memberikan sambutan dan arahan tentang tata cara pemilihan kepada warga yang turut untuk memberikan hak suaranya kepada kedua kandidat dalam pemilihan ketua RW 03 ,beberapa hari lalu tapi tiba tiba sebelum acara di mulai beberapa warga intruksi supaya pemilihan RW di tunda karena di duga panitia pemilihan RW tidak transparan dan di duga ada rekayasa dalam pemilihan tersebut untuk memihak kepada salah satu calon  ,ucap salah satu kader .

Para kaderpun merasa kecewa dengan tata cara panitia sebelumnya untuk melakukan pemilihan yang tidak transparan dan di duga ada rekayasa maka dari itu para kaderpun tidak ikut dalam pemungutan suara dan membubarkan sebelum acara pemungutan suara di mulai ,jelasnnya.

Tapi panitia pun memutuskan pemungutan suara ketua RW 03 tetap di lanjut walaupun di warnai intruksi dan pembubaran para kader dari lokasi pemilihan ketua  RW 03,setelah pemilihan berakhir calon dari  no urut 1 Bapak Sukardja terpilih kembali menjadi ketua RW 03 .


Di tempat terpisah NY,DN,SR,dan ZF  mewakili para kader di wilayah RW 03 menyampaikan kekecewaannya di hadapan media karena sebelumnya kami para kaderpun  sudah mengirimkan surat  ke Kelurahan Cililitan tertanggal 30 Oktober 2021 ,tentang pernyataan sikap kami para kader di RW 03 yang pertama : 

1.Selama ini kami sebagai kader di wilayah RW 03,yang meliputi 7 RT dari RT 001-007 telah bekerja secara maksimal ,namun apa yang kami perbuat tidak ada perhatiannya dari ketua RW 03.ketua RW 03 tidak mau tahu sehingga selama ini tidak ada kenyamanan dalam berkordinasi .

2.Selama kepemimpinan Bapak Suhardja selaku ketua RW 03,sering menimbulkan ke gaduhan ,Kami selaku kader RW 03 merasa tidak di hargai ,dan informasi apapun sering tidak diberi tahu,untuk berdiskusi juga,kami tidak ada titik temu dan komunikasipun tidak nyambung.


3.Sesuai perkembangan saat ini ,kami memohon kepada bapak Camat dan bapak Lurah ,agar bapak Suhardja tidak di calonkan lagi sebagai ketua RW 03 kembali ,karena akan membuat ke gaduhan .


4.Jika ada yang mengajukan bapak Suhardja sebagai ketua RW 03 kembali ,itu hanya rekayasa yang saling menguntungkan dan saling mengikat agar tidak kehilangan jabatan.


5.Pencalonan ketua RW 03 harus di lakukan dengan terbuka dan di umumkan ,sehubungan dengan kondisi tersebut dan penuh kesadaran ,dengan bulat ,kami menyatakan sikap akan mengundurkan diri dari kader RW 03 Kelurahan Cililitan ,jika bapak Sukardja di calonkan kembali menjadi ketua  RW 03,. 


Demikian pernyataan sikap  kami para Kader RW 03 di tanda tangani bersama sama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di RT 001 RW 03 .



Kami juga menyampaikan bahwa sebenarnya pemilihan ketua RW 03 tidak sesuai dengan 

PERGUB 171 Tahun 2016 sesuai dengan pasal 28 bahwa  panitia pemilihan ketua RW 03 Cililitan ditahun 2022

Seharusnya ketua panitia dari Kelurahaan ditunjuk oleh Lurah

pengurus RT sebagai sekretaris panitia, tokoh masyarakat 3 orang,, selanjutnya  pembentukan panita dilakukan dengan musyawarah turut mengundang tokoh masyarakat tetapi kenyataanya tidak di lakukan ,tidak ada undangan di masyarakat ,

setelah terbentuk nya panitia, seharusnya  panitia mengundang masyarakat untuk membahas ,yang pertama tahapan atau tata cara pemilihan dan yang kedua hak suara pemilih dan kriteria pemilh dan yang ketiga waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan,hal tersebut diatas sudah kami usulkan tetapi tidak ada tanggapan dari Kelurahan ,sedangkan 

pemilihan ketua RW  seharus nya di lakukan secara musyawarah pada kenyataan tidak dilakukan, mereka lakukan secara sepihak secara setingan setiap RT bahwa peserta pemilih 7 orang sementara di RW 03 ada 7 RT dengan alasan panitia bahwasan RT mempunyai hak priogatif ,.jelasnya.

kenjagalan kejangalan pemilihan RW

diantaranya yang pertama pada  tanggal 29 Januari 2022, panitia mengumumkan lewat WA group bahwa pemilhan RW di lakukan pada tanggal tersebut ,bertempat di balai warga.Tetapi kemudian panitia membatalkan di karenakan kena zona merah namun aneh nya berselang beberapa jam kemudian panitia mengumumkan kembali lewat WA group covid ada SK  Lurah bahwa panitia telah terbentuk dari hasil musyawarah di balai warga pada tanggal 29 Januari 2022, dan ini menandakan bahwa panitia telah membohongi  warga masyarakat RW 03,.

Dan yang kedua pada tanggal 6 Februari 2022 akan diadakan pemilihan RW ,namun di batal kan lagi karena zona merah, disini ada kelihatan jelas ketidak ngertinya  panitia mengaplikasikan pergub 171, pasal 28, lalu dari keadaan kejadian diatas agar pemilihan RW berjalan dengan  baik dan transparan maka kami para kader mengusul sebagai berikut ,pertama sebelum menyerahkan hasil rapat seluruh personil kader pada tanggal 30 Oktober 2021, pada Kelurahaan,.Yang kedua usul usulan tokoh masyarakat ke Kelurahan melalui surat tidak direspon oleh pihak Kelurahan malah waktu ada pemilihan RW berlangsung  kami para kader ingin menyampaikan kepada panitia dan Lurah malah di tolak dan tidak di kasih waktu untuk menyampaikan aspirasi kami terhadap Lurah dan kami pun memperlihatkan surat yang pernah kami kirim ke Lurah tapi dengan nada yang keras Lurah menyatakan bahwa surat ini sudah Basi ,selanjutnya kami para kader memohon kepada pihak terkait untuk menunda dan membatalkan SK RW tersebut dan berharap supaya bisa di revisi kembali dan di adakan pemilihan ulang sesuai dengan Pergub 171 yang demokrasi transparan dan keterbukaan jujur dan adil ,tutup nya.



HUT PTBA Ke 41 Tahun, Silahturami Bersama " Sahabat Jurnalis PTBA " Tergabung Di AWDI Lahat

 


Pewarta : Bambang,MD

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS -  Dalam rangka menyambut HUT PT Bukit Asam Tbk ke 41 tahun, besok dilaksanakan secara virtual, pihak PT.Bukit Asam Tbk,  Manager Humas yang diwakilkan Saman,  didampingi Nisa, menyambangi sekretariat DPC AWDI Lahat, untuk menjalin silahturami, sekaligus  menyerahkan bantuan sembako oleh PT.Bukit Asam Tbk, kepada Pengurus DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat, disekretariat Selasa (1/3/2022)


Penyerahan sembako langsung diserahkan Saman perwakilan dari Humas PTBA langsung diterima ketua DPC AWDI Kabupaten Lahat Bambang.MD didampingi Sekretaris Antoni beserta anggota, secara simbolis yang dihadiri 14 anggota AWDI, yang tergabung dari berbagai media online, baik lokal,regional maupun nasional kata " Bambang.MD 


Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak PT.Bukit Asam, "Sahabat Jurnalis " semoga bantuan ini yang diberikan kepada wartawan, khusunya AWDI, semoga PTBA, dihari ulang tahun ke 41 tahun, BUMN perusahaan plat merah ini, untuk tahun ini deviden semakin baik, dan meningkat keuntungannya, 


" Masih kata Bambang PTBA ini sudah banyak memberikan bantuan dana melalui program CSR di Kabupaten Lahat, yang ada di ring 1 di Merapi, tambah ' Bambang  untuk pelantikan AWDI habis Lebaran, kiranya pihak PTBA akan menjadi sponsor utama, seperti pelantikan AWDI Di Muara Enim.

Perwakilan Dari Humas PTBA Saman ia mengatakan acara silahturahmi terus kita jalin yang lebih baik lagi, sebagai mitra kita "Sahabat Jurnalis Bukit Asam" dan dilanjutkan Poto bersama bersama pengurus AWDI Kabupaten Lahat,

Tak Ada Kapok Kapoknya, Seorang Residivis Narkoba,Dirinkus Kembali,Oleh Polisi


Policewatch-Mataram.

Baru hanya beberap benas dari tahanan, seorang Residivis yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2018, diringkus kembali oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama 7 rekannya di Empat TKP yang berbeda, Senin (28/02).

"Residivis yang bernama Tongkol, pria 46 tahun yang beralamat di Gunungsari, Lombok Barat ini merupakan pemain besar. Kasus yang sama pernah ditangani Polda NTB dan Polresta Mataram namun saat kami tangkap kembali dan melakukan penggeledahan hanya menemukan sisa barang yang telah di pecah-pecah dan sudah banyak yang terjual,"jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, (01/03)

Berawal dari informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di salah satu komplek perumahan di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat (TKP 1). Atas dasar informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh kejelasan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

"Di TKP 1 kami berhasil mengamankan 4 terduga, yaitu Tongkol (residivis), MM, pria 45 tahun, alamat seperti TKP1, HH, pria 57 tahun alamat Gunungsari, dan KIA pria 25 tahun, Hindu, alamat Kedisan, Kintamani, Bangli," ungkap Yogi.



Dari keterangan yang di dapat di TKP1, tim opsnal melanjutkan penangkapan di lokasi berikutnya (TKP2) yaitu di dusun Dasan Bare, Taman Sari , Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan RRM, pria 25 tahun, Sasak, alamat Desa Tamansari, Gunungsari.

Setelah itu tim menuju ke lokasi berikut (TKP3) yang terletak di perumahan Ballpark, Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan LM pria 31 tahun, alamat Penujak, Praya Barat, Lombok Tengah dan AA, pria 31 tahun alamat Desa Pagutan Batu Kliang, Lombok Tengah.

Selanjutnya tim menuju ke lokasi berikutnya (TKP4) yaitu di Dusun Kapek Bawah, Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan AS, pria 45 tahun, alamat Gunungsari, Lombok Barat.

Dari ke 4 TKP penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu seberat 7,76 gram bruto, serta mengamankan perlengkapan konsumsi sabu, Alat komunikasi yang digunakan, peralatan untuk menjual seperti timbangan elektrik, serta ATM bank karena diduga transaksi pembayaran menggunakan ATM bank.

"Kami telah mengamankan 8 orang terduga kasus narkotika jenis sabu, bersama Barang bukti seluruh terduga kami amankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,"papar Kasat yang berpangkat Kompol ini.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara."MN".

Debitur BFI Finance Nonggak,Digeret Kepolsek Oleh Depcolector,Untuk Dititipkan.

 


Policewatch-Mataram.

Peristiwa penarikan yang dilakukan oleh Depcolektor yang bernaung disalah satu PT yang mengatasnamakan atas perintah surat kuasa dari  BFI Finance.

Menurut keterangan dari debitur  "Syafruddin" pada saat itu dibawa oleh temanya,untuk disewa.katanya.

Dan tiba tiba ditelpon bahwa mobilnya dicegat oleh sekelompok Depcolektor dan mencegatnya karena alasan ada tonggakan.



Saya menyadari memang saya nonggak,akan tetapi terjadinya tonggakan karena, akibat dari virus yang saat ini melanda indonesia bahkan seluruh dunia,sehingga saya mengalami kesulitan untuk mendapatkan setoran,apa mereka tidak faham,kesalnya,

Dan pada saat lagi panik,saya sarankan untuk mengarahkan kepolsek terdekat,akan tetapi ada keanehan,karena yang menitipkan adalah  orang lain...?ungkap Syaprudin minggu 20/02/2022.

Bukannya tidak mau membayar tapi inilah kondisi saat ini,kesulitan mendapatkan dana,jangankan saya, hampir semua orang  kesulitan pada musim pandemi saat ini,yang belum jelas akan berakhir,tuturnya.

Dari kejadian tersebut maka saya selaku debitur akan tempuh jalur hukum,dan saat ini saya sudah memberikan kepada kuasa hukum saya tegasnya.

Seharusnya kalau memang mau tarik,kenapa tidak datang kerumah saya,,? Kita bicarakan baek baek,ini pertama saya dirugikan dan kedua saya dipermalukan.kesalnya.

Saya coba mendatangi PT LCI namun tidak ada solusi,bahkan disuruh lunasi,untuk bayar angsuran saja sulit apalagi untuk dilunasi.

Dengan kejadian ini,kalo saya dipersulit maka saya akan laporkan keaparat penegak hukum,dan saya sudah berkordinasi dengan kuasa hukum saya,dan akan segera mengadukan ke pihak yang berwajib,pungkas Tito.

Menurut keterangan dari penyidik polsek mataram,melalui keterangan kuasa hukum Debitur " Santi Mandasari S.H"selasa 01/03/2022 saat dikonfirmasi awak media,pada saat  menemui penyidiknya, terkait unit yang ditahan di polsek,itu untuk menghindari keributan,tutur ibu manda.

Tapi perlu diketahui,memang benar clien saya menonggak,akan tetapi menonggaknya tersebut,itu akibat dari dampak covid yang saat ini melanda kita semua,bahkan mendunia.

Dan kalau mau menarik kendaraan harus melalui prosudur yang jelas,jangan asal maen tarik,kita ini negara hukum,kesalnya," 

Dan kasus ini akan saya lanjutkan kepengadilan karena perbuatan depcolektor harus dihentikan,ini yang selalu meresahkan masyarakat,saya akan  kordinasi dengan pihak Polda maupun Polres akan saya laporkan"tegasnya." MN".


Nekat Curi Sepeda Motor Pamannya, Berakhir Damai di Polsek Sandubaya


POLICEWATCH-Mataram.

Anggota Polsek Sandubaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Sepeda Motor, pada Minggu (20/02/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Februari 2022 dimana dalam laporan tersebut korban yang bernama I Gusti Ayu Mas Cintrawati, pria berusia 51 tahun beralamat Jalan Selaparang Lingkungan Pamotan kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersebut merasa kehilangan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU yang terparkir di halaman rumahnya.



"Atas kejadian itu korban yang merupakan suku Bali tersebut melaporkan ke Polsek Sandubaya,"ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, (28/02).

Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari tersebut terduga melihat Sepeda motor korban terparkir di halaman rumah nya. Karena merasa tidak ada yang melihat, terduga langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dengan menggeret hingga ke tempat tukang kunci yang berada disekitar lokasi.


"Saat itu terduga sempat mampir di tukang kunci untuk membuat kunci sepeda Motor yang digeretnya, setelah itu terduga langsung kabur,"beber Kapolsek.

Berdasarkan keterangan korban, terduga saat ini telah diamankan ternyata terduga yang berinisial IGJB, pria 55 tahun Suku Bali tersebut merupakan keluarga korban yaitu keponakan korban sendiri.

"Terduga yang tinggal dilingkungan yang sama denga korban tersebut merupakan keluarga terdekat korban, sehingga kami mengupayakan upaya damai terhadap proses kasus ini,"jelas Nasrullah.

Menurut pengakuan terduga Sepeda motor tersebut nekat di bawa kabur untuk di gadai. Karena terduga membutuhkan uang untuk menjenguk keluarganya yang berada di pulau Bali.

"Barang bukti berupa Sepeda motor Suzuki Satria Fu dan terduga telah diamankan. Namun kami mengupayakan proses damai karena mereka adalah keluarga dekat,"jelas Kapolsek.

Dari hasil mediasi anggota Polsek Sandubaya akhirnya perbuatan terduga dimaafkan oleh korban. Dan proses kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga diharapakan tidak ada lagi pihak-pihak yang menuntut terkait kasus pencurian Sepeda motor tersebut."Tutup Kapolsek Moh Nasrullah."MN".

LIDIK KRIMSUS RI MEMINTA POLDA JATENG SEGERA TETAPKAN H U A SEBAGAI TERSNGKA KASUS PENGANCAMAN




Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH menegaskan terkait proses hukum yang ada di Polda Jawa tengah atas Laporan korban Ari Fitriono warga kudus yang mendapatkan ancaman pembunuhan yg di lakukan HUA atau Habib Ulil ALBAB warga wono salam Demak hal ini di sampaikan M Rodhi kepada awak media di Kantor nya Jakarta 28/2/22

Proses perjalanan dan penindaklajutan kasus yang di lakukan saudara Ulil terkesan lamban papar Rodhi, Hukum harus di tegakkan Seadil-adilnya semua warga masyarakat di mata hukum sama ujar Rodhi

Sementara itu KOMPOL Trisno Nugroho selaku Katim Unit II Polda Jateng saat di hubungi beliau mengatakan bahwasannya akan secepatnya mengambil tindakan tegas Karena Kami pihak APH Polda Jateng sudah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi..kata Trisno

Saudara ngatemi adalah saksi pertama dan Aimmatul ummammah saksi kedua mereka sudah kami periksa dan kami sudah cukup bukti untuk. Lakukan Gelar perkara tuturnya.

M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI

Sementara itu M Rodhi berharap pihak Polda secepatnya melakukayn tindakan tegas terkait kasus kasus yg ada di Jateng terutama kasus pengancaman yang di lakukan Sdr Ulil ALBAB.sesuai amanah Undang-undang dimana di atur oleh pasal  pungkas RodhiPasal 27 ayat 4, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Sedangkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016)

Dan Pasal 45B UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).