Polresta Mataram Kawal Pengamanan Aksi Damai PSUD Gabungan KSU Rinjani, SPNI dan GP1 Kaltim Di PN Mataram

 


Policewatch-Mataram.

Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 09.00 wita bertempat di Pengadilan Mataram jalan Langko Mataram telah berlangsung kegiatan aksi damai (Unjuk Rasa) yang dilakukan oleh PSUD (Persatuan serba usaha untuk demokrasi) yang didalamnya tergabung anggota KSU Rinjani, SPNI dan GP1 Kaltim sebanyak kira-kira 100 orang 

Sebelum melakukan orasi massa aksi terlebih dahulu menyaksikan jalannya persidangan Praperadilan dengan pemohon SS dan termohon Polda NTB. Massa aksi menonton persidangan melalui layar monitor yang  disiapkan di halaman PN Mataram. Setelah selesai melaksanakan sidang dengan hasil sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 28 April 2022 , kemudian massa aksi melakukan orasi dengan tertib, ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM saat dilokasi didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumandra Kerthiawan SH MH. Rabu, (27/04).

Adapun inti orasi adalah penundaan sidang dan agar pada sidang berikutnya sdr. Ketua ksu Rinjani bisa dihadirkan dalam sidang berikut meminta ketua PN Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sdr. SS dan bisa pulang bersama massa aksi hari ini, terangnya


" Kemudian masa aksi diterima Humas PN Mataram Kelik Trimargono. SH memberikan tanggapannya bahwa sidang pra pradilan adalah untuk membuktikan sah tidaknya penahanan dan proses penanganan perkara terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat hukum kepada ketua PN Mataram tidak dapat dilakukan karena proses hukum Pra Peradilan  sedang berlangsung "

" Permohonan dapat dilakukan bila Pra Peradilan sudah selesai apakah terbukti atau tidak atau dapat ditangguhkan atau dialihkan begitu juga sebaliknya. Pengadilan akan menangani kasus ini secara profesional dan seadil-adilnya "

Disampaikan juga kepada massa aksi melalui penasehat hukumnya agar surat penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum SS dirubah kepada ketua PN Mataram cq. Majelis hakim perkara pokok Nomor perkara 5/pid.pra/2002 "

Dan dijelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan akan dijawab dalam sidang nanti hari selasa 10 Mei 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Mataram "

Setelah mendengarkan penjelasan dari Pihak Humas massa aksi merasa kecewa sehingga akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besok hari Kamis tanggal 28 April 2022 untuk mengawal jalannya sidang, massa aksi membubarlan diri dengan aman dan lancar serta mematuhi protokol kesehatan covid-19, tutup Kapolresta Mataram."MN".

Cek Kesiapan Ops Ketupat Rinjani 2022, Kapolda NTB Cek Pos Pam Narmada

 


Policewatch-Lombok Barat.

Menjelang Hari Idul Fitri 1443 Hijriah yang tinggal H+7 Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengunjungi dan melakukan pengecekan pos pengamanan Narmada, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Rabu, (27/04)

Kunjungan Kapolda NTB beserta rombongan ini diterima oleh Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana SH dan Kapos Pam Narmada Iptu I Dewa Mudra,  langsung mengecek Kelengkapan, barang inventaris  dan Panel Data Pospam Narmada yang dalam kesempatan tersebut bertanya tentang tugas pokok  kepada Ka Pos PAM Narmada.

Dalam arahannya Kapolda NTB menyampaikan bahwa " prioritaskan kemacetan di titik - titik rawan kemacetan dan membagi jadwal tugas jaga, utamakan pelayanan masyarakat serta jalankan sebaik-baiknya tugas Kepolisian "

" Dilanjutkan dengan menyerahkan bingkisan yang di terima oleh Kapolsek Narmada dan Kapos Pam Narmada berupa Sarung dan Makanan Ringan "

Kemudian Kapolda NTB beserta rombongan meninggalkan lokasi Pos Pam Narmada situasi kondusif dan aman.

Kapolsek Narmada yang mewakili Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa Kunjungan Bapak Kapolda NTB merupakan rangkaian kesiapan Ops Ketupat Rinjani 2022 dalam menghadapi pengamanan Hari Raya Idul Fitri, ucapnya

Pihaknya (Polsek Narmada)juga akan memaksimalkan upaya tugas pelayanan Kepolisian sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dan kemudahan disaat perayaan Lebaran nantinya, tutup Kompol Nursana."MN".

Dalam Rangka Cipta Kondisi,Polsek Batukliang Razia Penertiban Petasan


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi berupa razia terhadap masyarakat/pedagang petasan atau mercon menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 26/04/2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Mantang dan Desa Selebung Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggane menyampaikan bahwa tujuan dilaksanannya kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya di wilayah Kecamatan Batukliang, terutama gangguan terhadap perang petasan yang berpotensi memicu terjadinya keributan antar pemuda.

"Kegiatan tersebut juga dengan melibatkan gabungan BKD Desa Mantang dan BKD Desa Selebung sebanyak 10 orang" jelas Kapolsek. 

Lanjut IPTU Geger menyampaikan,  pada saat pelaksanaan razia berjalan dengan aman dan lancar karena dilaksanakan dengan cara humanis serta dilakukan secara preemtif dan preventif.

Apabila dalam kegiatan tersebut terdapat masyarakat yang menjual petasan dengan jumlah besar maka dilakukan penyitaan oleh Anggota Reskrim guna memberikan efek jera  sehingga tidak di contoh oleh masyarakat lainnya" tegas IPTU Geger. 

Kegiatan didahului dengan menyisir para pedagang petasan/mercon di depan komplek pertokoan Desa Mantang, kemudian dilanjutkan ke Desa Selebung dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual petasan/mercon.

Dari kegiatan Razia tersebut diamankan beberapa petasan dari pedagang yang ada di depan komplek pertokoan Desa Mantang yang disertai dengan memberikan STP, Adapun pedagang yang di temukan menjual petasan inisial Y alamat Desa Mantang, inisial J alamat Desa Barabali dan inisial E Alamat Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. 

Sementara untuk Desa Selebung tidak ditemukan masyarakat yang berjualan, tetapi tetap dilakukan himbauan agar masyarakat tidak menjual petasan, untuk mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.

Untuk Barang Bukti hasil razia langsung dilakukan pemusnahan  dengan cara di masukkan ke dalam ember yang berisi air agar petasan/mercon tersebut tidak dapat di gunakan atau menghasilkan ledakan. Tutup Kapolsek."MN".


           

Lagi Viral !!! Oknum Pengadilan Negeri Lahat Inisial BPT Rekam Vidio Sedang Mandi

 


Pewarta : Bambang,MD

    LAHAT - POLICEWATCH.NEWS 

Seorang oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT kedapatan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi. Wanita yang diiambil videonya saat sedang mandi tersebut merupakan rekan kerja BPT yang juga hakim di PN Lahat.

Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum Hakim Pratama pada PN Lahat tersebut. Berdasarkan dokumen MA yang diperoleh Okezone, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022.

Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengamini bahwa terdapat oknum hakim pada Pengadilan Negeri Lahat yang terbukti bersalah merekam wanita saat sedang mandi. Wanita yang divideokan tersebut merupakan rekan kerja sekantor BPT.

"Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan hpnya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPT merupakan Hakim Pratama pada PN Lahat. Dia tinggal di rumah dinas komplek kehakiman daerah Sumsel. Dia kedapatan menaruh alat perekam atau handphone di kamar mandi rumah tetangganya yang juga seorang hakim.

Sumber : okezone

Walikota Bersama Kepala BPN Kota Metro, Serahkan 6 Sertifikat Tanah Wakaf,DisKomibfo

 

POLICEWATCH,NEWS, METRO LAMPUNG

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, menyerahkan 6 sertifikat tanah wakaf kepada penerima tanah (Nazhir), di Rumah Dinas Walikota setempat, Rabu (27/04/2022).

Dalam penyampaiannya, Wahdi mengatakan tanah tersebut dibagikan untuk 3 kelurahan di Kota Metro, diantaranya Kelurahan Margodadi, Kelurahan Margorejo dan Kelurahan Ganjar Asri.


“Hari ini saya bersama kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta jajaran dan para nazhir, menjalankan intruksi Presiden RI untuk menyerahkan wakaf (Wakif) kepada penerima. Ada 6 sertifikat tanah untuk 3 Kelurahan di Kota Metro hari ini,” kata Wahdi.

Kepala BPN Kota Metro, Fauzimar, menyampaikan acara ini sesuai instruksi dan  menindaklanjuti atas menyerahkan serifikat tanah yang sudah selesai.

“Wakaf itu adalah salah satu bukti wujud seorang wakif dengan niat baik, untuk menyerahkan sebagian harta mereka untuk amal ibadah. Wakaf juga tidak boleh ada alih fungsi dan harus ada masyarakat yang berperan untuk menjaga tanah wakaf tersebut.  Pada kesempatan ini, tanah wakaf sebagian diperuntukan untuk masjid dan pondok pesantren,” jelas Fauzimar. 

Pewarta: Samadi

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM Polres Pasuruan

 



POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN - Dalam rangka pergantian personil dikarenakan memasuki masa purna tugas, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 09.00 WIB, telah berlangsung Upacara Serah terima jabatan Kabag SDM Polres Pasuruan. Upacara diikuti oleh Waka Polres Pasuruan, Pejabat utama Polres Pasuruan, dan Kapolsek Jajaran.

Upacara Sertijab dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Adapun Pejabat yang melaksanakan serah terima Jabatan Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pasuruan Kompol Dwiko Gunawan, S.H., menyerahkan jabatan kepada AKP Mujiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Pasuruan.


Kapolres Pasuruan pada kesempatan tersebut menyampaikan "Alhamdulillah dan rasa syukur yang sebesar-besarnya kepada allah SWT, karena di masa pandemi seperti ini kita semua yang hadir masih diberi kesehatan sehingga dapat mengikuti pelaksanaan Sertijab hari ini dengan penuh hikmat," ucap Kapolres dalam sambutannya.


"Jabatan bukan sesuatu yang abadi di lingkungan organisasi Polri, karena sewaktu-waktu bisa berubah sesuai perintah dari pimpinan. Maka dari itu dengan adanya mutasi jabatan ini maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional, sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat,"Jelas AKBP Erick.


Kapolres Pasuruan mengungkapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kompol Dwiko atas dedikasi dan loyalitas yang selama ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan.


"Dalam kesempatan ini, saya atas nama pimpinan Polres Pasuruan beserta seluruh staf mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kompol Dwiko Gunawan, S.H., yang selama menjabat sebagai Kabag SDM telah mampu meningkatkan kinerja satuan baik di bidang pembinaan ke dalam maupun operasional dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi terlebih dalam situasi yang masih mengalami pandemi Covid-19. Saya ucapkan selamat memasuki masa purna bakti, tetap jalin silaturahmi kepada sesama anggota Polri walaupun sudah purna tugas," terangnya.


"Kepada pejabat baru Kabag SDM Polres Pasuruan AKP Mujiati dengan bekal pengalaman sebelumnya menjadi Kasubbag Dalpers Bag SDM, saya yakin dan percaya saudari akan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan Polri dan harapan masyarakat. Saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan pimpinan Polri untuk mengemban tugas baru, saya perintahkan segera menyesuaikan diri dengan jabatan dan lingkungan tugasnya yang baru, ciptakan SDM Polri yang unggul dan mempunyai anggota yang berprestasi dalam mengemban tugas sehari-hari untuk mengabdi kepada negeri ini," pungkas Kapolres Pasuruan. (Dr)

Pemkot Bekasi Terjunkan 260 Personil Dibantu TNI Polri Amankan Jalur Mudik Lebaran

 


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan 260 personil untuk mengamankan arus lalu lintas arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2022 M/1443 H dibantu jajaran TNI-Polri. Berbagai kegiatan persiapan telah dilakukan dan sedang berjalan untuk memperlancar arus mudik sehingga warga dapat pulang ke kampung halaman dengan aman. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dalam kesiapan arus mudik tahun ini. Banyak diprediksi mudik tahun ini akan mengalami peningkatan setelah mudik dua tahun terakhir ini tidak diperbolehkan pemerintah. 

Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan empat aspek pengendalian transportasi dalam menunjang kelancaran arus mudik yakni aspek lalu lintas, sarana prasarana termasuk pengujian KIR kendaraan, aspek personil pengendalian operasi, dan kesiapan angkutan keberangkatan yang difokuskan pada terminal Induk Kota Bekasi. 

Lanjut Dadang, wilayah Kota Bekasi termasuk jalur arus mudik kendaraan roda dua dan untuk menunjang kelancaran juga terdapat 8 pos pengamanan dan dipusatkan di pos Exit Tol Bekasi Barat. 

Ia pun menyebutkan titik simpang kritis untuk diantisipasi karena perubahan jalur lalu lintas di jalan Hasibuan masih terdapat proyek strategis nasional yakni Tol Becakayu sehingga pengguna jalan tidak bisa mengarah lurus menuju jalan Hasibuan menuju arah tambun, melainkan melalui rawa panjang dan atau jalan juanda 

Petunjuk jalan arah Pantura telah dipasang ditambah penempatan personil untuk mengarahkan para pemudik.

Terpantau, belum ada peningkatan yang signifikan dari arus mudik kendaraan roda dua melintas Kota Bekasi. Meski begitu sudah ada penambahan dan diprediksi akan meningkat mulai masuk cuti lebaran pada Kamis, 28 April 2021 hingga lebaran pada siang hingga malam harinya. 

Pemerintah memperbolehkan mudik bagi warga masyarakat dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster, yang berlaku mulai 2 April 2022. Hal ini sesuai dengan Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Dishub Kota Bekasi melakukan diantaranya kegiatan Siaga 24 Jam dengan mengerahkan sebanyak 260 Personil Petugas Pengatur Lalu Lintas yang terbagi dalam 3 (tiga) shift tiap harinya. Pelaksanaan pengaturan dan pengamanan lalu lintas dimulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri, serta menempatkan prasarana pendukung fasilitas lalu lintas di beberapa ruas jalan lintasan mudik seperti rambu petunjuk arus mudik dan arus balik, Traffic Cone, Water Barier, dll. 


Kemudian menyiapkan posko pantau bersama Mudik Lebaran 2022 yang melibatkan pihak Kepolisian, Dishub sendiri, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja serta TNI


Ada sebanyak delapan titik lokasi yang akan dijadikan posko pantau mudik lebaran 2022 yang tersebar di Kota Bekasi, diantaranya berada di:


1. Pos Pam Harapan Indah 

2. Pos Pam Stasiun Kranji

3. Pos Pelayanan Stasiun Bekasi (Bulan-bulan) 

4. Pos Pelayanan Terminal Induk

5. Pos Pam Tongyang (Tol Bekasi Timur)

6 Pos Pelayanan Giant (Tol Bekasi Barat)

7. Pos Pam Sumber Arta

8. Pos Pam Mall Ciputra (Jatisampurna)


Selain itu kesiapan angkutan mudik lebaran tahun ini Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga akan memastikan kelaikan jalan sarana angkutan umum (AKAP dan AKDP) dengan melakukan ramp check di titik pemberangkatan (Terminal dan Pool), termasuk pemeriksaan kesehatan awak pengemudi, dan pengawasan harga tiket bus angkutan lebaran di Kota Bekasi. 


Untuk ramp chek dan tes kesehatan dan tes urine pengemudi, telah dilakukan mulai H-7 Lebaran. Kemudian apabila ditemukan bus angkutan umum (AKAP dan AKDP) yang tidak laik jalan, maka Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melarang bus tersebut untuk melakukan perjalanan. 


Pengawasan titik keberangkatan angkutan mudik lebaran pun akan dilakukan baik yang dari Terminal maupun Pool Bus, serta memastikan rute tujuan mudik untuk memenuhi kebutuhan para pemudik. Kesiapan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran Mudik Lebaran Tahun 2022 M/ 1443 H ini.


Pengamanan Jalur Mudik/ Pengaturan Lalu Lintas di Setiap Persimpangan:


1. Jalur Utara

Jl. Sultan Agung - Jl. Jendral Soedirman - Jl. Ir. Juanda 

2. Jalur Selatan

JI. KH. Noer Ali-Jl. Ahmad Yani - Jl. Cut Meutia - Jl. Chairil Anwar


Adapun lintasan Kendaraan roda 4 yang akan menuju Pintu Tol :


1. Tol Jatiwaringin

2. Tol Jatibening

3. Tol Jatiasih

4. Tol Bekasi Barat

5. Tol Bekasi Timur 

6. Tol Bintara

7. Tol Jatiwarna


"Jangan lupa, bagi yang akan mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi, cek kendaraan sebelum berangkat. Selamat mudik, selamat lebaran di kampung halaman, mari kita tertib berlalu-lintas dan jaga kesehatan". (Amun JG)


Sumber: PPID Dishub Kota Bekasi

Setelah SP3, Inaq Alimin Dapatkan Santunan Kapolda Dan Kapolresta Mataram


Policewatch-Mataram

Peristiwa tindak pidana pencurian  yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, membuat korban merasa dirugikan dan melaporkannya keaparat penegak hukum.

Berdasarkan pengaduan tersebut yaitu, pada tanggal 8 Desember 2021 Polsek Sandubaya menerima laporan kehilangan barang berupa Handphone dari saudari "S" dan dituangkan dalam laporan polisi

LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK SANDUBAYA/POLRESTA 

MATARAM/POLDA NTB

WAKTU KEJADIAN / TKP :

Hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 Pukul : 04.00 Wita yang berlokasi di Jl. Purba sari, Lingkungan. Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Adapun identitas korban yang berinisial"S" Perempuan, umur 44 tahun, yang berdomisili saat ini di Lingkungan. Pandan salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, dimana korban mengetahui peristiwa itu sewaktu 

korban bangun, mau melaksanakan sholat Subuh, melihat HP miliknya yang disimpan diatas tempat tidur sudah tidak ada (hilang).

Atas dasar kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, sejumlah Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan korban sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil HP miliknya.

Berdasarkan laporan korban tentang adanya Peristiwa pencurian tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan sehingga terungkap pada tgl 18 

Menurut keterangan saksi "S" menerangkan ia membeli HP tersebut dari seorang laki-laki bernama "MJ "dengan harga sejumlah Rp. 

1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) 

Menurut Saksi "MJ"Melalui Kapolresta Mataram Kombespol  Hery Wahyudi SIK MM ,menerangkan disuruh menjual HP tersebut dari bibiknya bernama : AL (Terduga pelaku) yang ternyata orang tua kandung korban.

Kapolres menambahkan, Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.ungkap korban.

Kapolres juga menyampaikan bahwa   Tindakan Polsek Sandubaya sudah benar dan kasus ini sudah selesai,pungkasnya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian 

melakukan restorative justice berdasarkan Perpol no.8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya .

Selama dalam  proses penaganan, penyelesaian perkara, saudara AL tidak dilakukan penahanan.

Guna untuk meringankan beban keluarga maka Bapak,Kapolda NTB melalui Kapolresta Mataram menyerahkan santunan kepada"AL (MN).

Breaking News: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Diduga Terkait Suap

 


Pewarta :Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Barat. Bupati Bogor Ade Yasin ikut terjaring operasi senyap itu. Selain itu, sejumlah pihak juga turut diamankan KPK.

"(Pihak yang ditangkap) di antaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin), beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kepada awak media Rabu, (27/4).

Ade ditangkap pada Selasa malam, (26/4). Ali belum mau memerinci lebih lanjut kronologi penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu. Para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. KPK meminta masyarakat bersabar. Lembaga Antikorupsi punya waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib Ade.


"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," tandas Ali.

Diduga Curi Hp Anaknya, Petugas Kepolisian,Keluarkan SP3,


Policewatch- Mataram.

Peristiwa pencurian Hp yang dilakukan oleh seorang ibu, membuat korban merasa dirugikan dan melaporkannya keaparat penegak hukum.

 Berdasarkan pengaduan tersebut yaitu, pada tanggal 8 Desember 2021 Polsek Sandubaya menerima laporan kehilangan barang berupa Handphone dari saudari "S" dan dituangkan dalam laporan polisi

LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK SANDUBAYA/POLRESTA 

MATARAM/POLDA NTB

WAKTU KEJADIAN / TKP :

Hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 Pukul : 04.00 Wita yang berlokasi di Jl. Purba sari, Lingkungan. Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Adapun identitas korban yang berinisial"S" Perempuan, umur 44 tahun, yang berdomisili saat ini di Lingkungan. Pandan salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, dimana korban mengetahui peristiwa itu sewaktu 

korban bangun tidur mau melaksanakan sholat Subuh melihat 

HP miliknya yang disimpan diatas tempat tidur tidak ada (hilang).

Atas dasar kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 

sejumlah Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 

korban sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku yang 

mengambil HP miliknya

Berdasarkan laporan korban tentang adanya Peristiwa pencurian tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan sehingga terungkap pada tgl 18 


Menurut keterangan saksi "S" menerangkan membeli HP tersebut dari 

seorang laki-laki bernama "MJ "dengan harga sejumlah Rp. 

1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) 


"MJ"menerangkan disuruh menjual HP tersebut dari bibiknya bernama : AL (Terduga pelaku) yang ternyata orang tua kandung korban.

 Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.ungkap korban.


Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian 

melakukan restorative justice berdasarkan Perpol no.8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya .

Selama dalam  proses penaganan, penyelesaian perkara, saudara AL tidak dilakukan penahanan.

Guna untuk meringankan beban keluarga maka Bapak,Kapolda NTB melalui Kapolresta Mataram menyerahkan santunan kepada"AL (MN).