Kebakaran,Gudang Tempat Service Elektronik di Kopang,Habis Dilalap Si Jago Merah




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Sijago merah melalap sebuah gudang tempat service elektronik yang berada di Dusun Mumbang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekitar jam 08.00 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan kejadian tersebut."1 unit mobil terbakar" jelas Kapolsek



Korban atas nama Kahrudin, umur 65 tahun, alamat Dusun Mumbang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadian sekitar pukul 07.30 Wita, pemilik rumah sedang membakar sampah yang berdekatan dengan mobil miliknya,  kemudian korban langsung pergi ke Masjid untuk melaksanakan gotong royong dengan meninggalkan api pembakaran sampah dalam keadaan masih menyala.

Sekitar 30 menit terdengar suara teriakan "kebakaran-kebakaran" 

Mengetahui peristiwa tersebut Kadus Mumbang langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan menghubungi Polsek Kopang.

Mendapat informasi tersebut  Personel Polsek Kopang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang mengecek dan mendatangi TKP lokasi kebakaran tersebut untuk membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya sekaligus mengamankan barang-barang berharga milik warga sekitar TKP.

Sekitar 30 menit kemudian Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin oleh Danru Nasri tiba di TKP dan melakukan pemadaman sampai selesai.

Adapun barang-barang yang terbakar berupa 1 unit R4 jenis carry station, atap sebuah Musholla, alat-alat elektronik bekas berupa TV sebanyak 30 unit, Uang sebesar Rp 2.150.000 serta  STNK dan E-KTP.

Korban diprediksi mengalami kerugian ekitar Rp. 60.000.000.-

"Kebakaran tersebut disebabkan adanya pembakaran sampah oleh korban yang kemudian ditinggalkan dalam kondisi api masih menyala dan menyambar ke sekitar sehingga terjadi kebakaran" tutup AKP Suherdi."MN".


            

Kapolresta Mataram Silaturahmi Kekantor MUI Tujuan Untuk Perkuat Kamtibmas




Policewatch - Mataram 

Dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat kembali Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melakukan kunjungan rangkaian kegiatan silahturahmi, kali ini menuju Kantor MUI Kota Mataram di Jalan Udayana No 1-3 Komplek Masjid Hubbul Wathan Islamic Centre NTB. Selasa, (26/07).

Kunjungan silahturahmi tersebut disambut Ketua MUI Kota mataram TGH. Abdul Manan.Lc bersama Sekretaris MUI Kota mataram Lalu Sulman Riady SE, sedangkan Kapolresta Mataram didampingi oleh Kasat Bimmas Kompol M. Tauhid SH beserta Bhabinkamtibmas Dasan Agung Aiptu Ahmad Yani.

Ketua MUI mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresata Mataram atas kunjungan silaturahimnya pada siang hari di Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Mataram. "Alhamdulillah atas silaturahim kita pada hari ini menambah kehangatan sinergitas hubungan kita untuk mewujudkan kota Mataram situasi yang  kondusif, sambutnya

" Kami dari MUI Kota Mataram tetap akan mensuport mendukung tentang keagamaan apabila kami nantinya dibutuhkan untuk sinergitas kita, tambah H. Abdul Manan.

" Kami juga berterimakasih yang sudah menerima kami dengan hangat semoga silaturahim ini akan tetap terus terjaga. Tujuan kami adalah untuk saling memberikan pelajaran dan pengalaman yang sudah tentunya untuk menjaga kamtibmas.

Saya mohon doa restu dan dukungannya selama saya bertugas disini, insya Allah saya akan programkan Safari Kamtibmas kepada  Bhabinkamtibmas saya yang muslim setiap sholat Jumat, Dzuhur dan Ashar ", terang Kombes Pol Mustofa.

" Untuk sholat berjamaah di Masjid di wilayahnya sambil memberikan himbauan/pesan-pesan Kamtibmas. jika nanti MUI Kota Mataram ada kegiatan yang akan mengundang saya silahkan saja, undang saya bisa langsung melalui Kasat Binmas atau menghubungi saya, insya Allah saya akan menghadiri, pungkas Kapolresta.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah oleh para remaja Pengurus Masjid dan selanjutnya dilakukan sesi foto bersama."MN"

ANGGOTA DEWAN FRAKSI PDIP NGAMUK DI RAPAT BANGGAR

  


Garut-policewatch.news-Wakil ketua AMPI Kab. Garut Rizal Mardiansyah buka suara terkait insiden yang terjadi di gedung DPRD pda saat rapat banggar senin, 25 juli 2022.

Alangkah baiknya tidak dilakukan oleh seorang anggota dewan,

Karena harus di ingat bahwa demokrasi yg dianut oleh kita itu demokrasi pancasila yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat, ada ga musyawarah terlebih dahulu?

Nah jika tidak terjadi mufakat maka dari itu mintalah untuk di voting

Jadi sebetulnya tidak elok kalo anggota dprd terbut melakukan insiden pelemparan mix di dalam rapat banggar . 


Itu menjadi contoh yg tidak baik bagi masyarakat yang notabene beliau adalah representasi masyarakat

Harus diliat dulu apakah perda tersebut sdh smpe ditingkatan mana 

Apakah sudah dilakukan hearing dengan pengusul ?

Apakah naskah akademik nya sudah rampung ?

Hal gal seperti itu pembahasannya harus benar benar matang jangan, tutur Rizal mardiansyah wakil ketua AMPI Garut saat di temui awak media


Rizal juga berharap mudah mudahan masalah ini dapat diselesaikan secara elegant tanpa menyudutkan salah satu pihak 

Karena didalam gedung DPRD itu sama semuanya dan bekerja kolektif kolegial yang membedakan adalah ALAT KELENGKAPAN nya saja 

Semoga insiden seperti ini tidak terjadi dikemudian hari(dera)

Pria Nelayan di Mataram Ditangkap Polisi Karena Dugaan Kasus Pencabulan

 



Policewatch - Mataram

Pria yang berprofesi sebagai nelayan Inisial MT, 50 tahun, memiliki satreskrim Polresta Mataram karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, (30/06 ).

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menjelaskan peristiwa tersebut saat konferensi pers di ruang Satreskrim Polresta Mataram, Senin (25/07).

Didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Nyoman Mahardika dan 

PS. kasubnit I PPA Aiptu Sri Rahayu SH, Kadek menjelaskan bahwa MT adalah pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mataram berawal dari keterangan korban inisial AKW, 6 tahun, anak wanita pada orang yang mengeluhkan rasa sakit di daerah sekitarnya, karena sesuatu pada alat kelaminya.

Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram, oleh unit penyidik ​​PPA Satreskrim merespon laporan tersebut dan mengantar korban ke Rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum. 

Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah yang terjadi korban dan pihak penyidik ​​bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun perse terhadap korban baru saja.

"Memang benar seorang anak wanita, AKW telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan", ucap Kadek.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, diduga mengarah ke pelaku terduga MT, oleh tim sat reskrim pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

"Pelaku dan bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah dilakukan di Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut", terang Kadek.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban hendak pergi mengaji, pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut.

"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku segera melakukan tindakan dan menyuruh korban untuk memasangkan pakaiannya", ujar Kasat

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar tidak memperhatikan dan memperhatikan kegiatan anak, karena anak di bawah umur rentan terhadap kasus dan pencabulan. 

Atas kejadian tersebut pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, tutup Kadek. "M N" 

Kasus Perusakan Fasilitas Kampus Undikma Berakhir Damai

 



Policewatch - Mataram

 Kasus perusakan atau penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh delapan mahasiswa di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram akhirnya berakhir dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dengan membuatkan surat pernyataan damai. Sabtu, (23/07).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di depan awak media bersama pihak Rektor, Yayasan dan Pengacara dari Undikma, serta hadir delapan mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Dikatakan Kadek pada hari Senin 25 Juli 2022, setelah dilakukan proses sesuai dengan mekanisme kepolisian dan melibatkan pihak kampus dan mahasiswa. Disepakati untuk dilakukan perdamaian atau penyelesaian proses hukum secara Restorative Justice.

“Pada hari ini dari kedua pihak, baik dari pihak Undikma sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan mahasiswa, dan bersepakat untuk di selesaikan secara RJ,” kata Kadek, Senin 25 Juli 2022.

Dilanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah melengkapi syarat formal dan materil dari proses RJ itu. Untuk itu dirinya menyebutkan, saat ini pihak mahasiswa tinggal melakukan penghitungan terkait kerusakan.

Mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun proses ini sudah final, dan proses hukumnya sudah selesai, kami akan kirim SP3 ke Kejaksaan,” tutur Kadek.

Hal serupa disampaikan Rektor Undikma, Prof. Kusno, disampaikannya dari proses hukum yang sudah berjalan akan terus menjadi bahan evaluasi. Namun secara kelembagaan, dirinya mengatakan akan melakukan proses rapat dengan melibatkan orang tua dari delapan mahasiswa tersebut untuk kesepahaman.

“Secara kelembagaan, dari pihak kampus akan melakukan rapat pada Kamis 28 Juli 2022. Kami akan melibatkan orang tua mereka dan proses permintaan maaf, khususnya kepada pejabat yang merasa dirugikan,” terangnya.

Dirinya juga berharap, agar kejadian serupa tidak akan lagi terulang. Semisal jika ada penyampaian pendapat, Kusno mengatakan tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Namun, harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

“Ini menjadi pelajaran, jangan sampai hal serupa terjadi kembali. Untuk proses penyampaian pendapat kami tidak melarang mahasiwa, namun itu harus disampaikan secara baik dan tertib,” tandasnya "MN"

Sempat Buang BB, Residivis Asal Karang Bagu Dibekuk Bersama Dua Rekannya

 



Policewatch - Mataram 

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana Narkotika. 

Kali ini tim opsnal sat resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang atas kepemilikan sabu, dimana salah seorang diantaranya residivis. Ketiganya diamankan di lingkungan Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, kota Mataram. Senin 25 Juli 2022, sekitar pukul 17.45 wita. 

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.IK, M.H, dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

"Awalnya kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dimana pada saat dilakukan penangkapan, pelaku yang berdiri di TKP sempat membuang barang bukti dengan menggunakan tangan kiri," jelas Yogi. 

Kemudian setelah mengamankan pertama, lanjut Kasat, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selanjutnya, dan berhasil mengamankan dua orang terduga lainnya. 

"Dari kasus ini sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dianataranya AD usia 50 tahun, asal Sayang-sayang, JP 33 tahun asal Karang Bagu, dan IND 33 tahun asal Karang Bagu. Satu terduga inisial JP ini merupakan residivis dan baru keluar dua bulan lalu," tandas mantan Kasat Reskerim Polres Lotim itu. 

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya, sabu seberat 6,66 gram, 1 sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp 3.680.000, dua buah buku tabungan, dan 3 unit HP, serta beberapa barang bukti lainnya. 

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul barang narkotika jenis sabu tersebut. "MN"

Dua Bulan Bebas Dari Jeruji Besi, Pria Ini Kembali Ditangkap Akibat Jual Sabu

 



Policewatch - Mataram

Dua bulan setelah bebas menghirup udara bebas, pria ini harus kembali lagi mencicipi dinginnya sel tahanan. JP (33), harus rela ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram akibat kedapatan membawa barang haram sabu.

JP mengakui dirinya residivis ketika ditanyakan oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konfrensi pers di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (26/7/2022) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH.

Lebih dalam, Kombes Pol Mustofa menanyakan beberapa hal tentang catatan kriminal JP.

“Saya sudah pernah masuk bui sebanyak dua kali pak,” tutur JP kepada Kapolresta dan awak media.

Dengan rincian yakni bui pertama pada tahun 2015, dan harus rela mendekam selama satu tahun tiga bulan. Saat ditanyakan kembali oleh Kapolres, JP mengaku bui perdananya akibat kedapatan membawa Sabu seberat satu gram. Tidak kapok, JP mendekam kembali dengan waktu lebih lama, pada tahun 2017 dengan kurungan selama tujuh tahun, akibat kedapatan membawa Sabu seberat mpat gram.

Namun, setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di Bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni Sabu.

Bahkan tangkapan kali ini JP membawa Barang Bukti (BB) yang lebih berat dari dua kasus terdahulunya, yakni 6,68 gram. JP pun memiliki alasan tersendiri mengapa tetap berkerja sebagai pengedar Sabu.

“Untungnya lumayan pak. Satu kali transaksi saya bisa untung dua ratus ribuan,” pengakuan JP.

Selain bisa mendapatkan untung, JP juga dapat menggunakan barang haram tersebut dengan mudah.

“Keuntungan hasil penjualan tadi saya gunakan untuk beli sabu dan konsumsi sendiri. Tapi tetap jual bila ada yang mau beli agar bisa konsumsi terus,” lanjut JP.

Adapun pengakuan JP yang mengatakan ia memiliki konsumen langganan. “Ada dua orang yang biasa beli. Mereka teman saya dan berkerja sebagai swasta,” ungkap JP.

Atas pengakuan JP tersebut, Kombes Pol Mustofa pun mengatakan bahwa hukuman yang didapat oleh JP akan semakin berat. “Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi BB nya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih mendalami dan mengejar dalang dibalik barang haram yang dijualkan oleh JP. “Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” tutur Kapolresta.

Kapolresta pun menjelaskan, sulitnya menangkap bandar akibat keterlibatan kurir maupun trik penjualan ‘beli putus’.

Dalam menutup Konferensi Pers, Kombes Pol Mustofa menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada JP adalah Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukman 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Mustofa. "MN"

Oknum ASN Inisial SA Kelurahan Lebuay Bandung Jarang Ngantor Dan Masih Terima Gaji

 

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Oknum ASN inisial SA Dinas Di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur,

Informasi yang kami dapatkan dari salah satu pegawai kelurahan lebuay bandung bahwa AS jarang Masuk kantor lebih kurang hampir tujuh bulan  ujar " Sumber salah satu pegawai kelurahan lebuay bandung  kepada policewatch.news selasa (26/7/2022)


" Lemak nian makan gaji buto SA ni golongan pangkat 2 D,sambil melihatkan absen tidak pernah masuk kerja.hampir selama tujuh bulan.


Kami ini yang masuk setiap hari absen terus kata salah satu pegawai kelurahan lebuay bandung, sementara SA jarang masuk sama sekali, " ucapnya


Sementara Bupati Cik Ujang melalui Sekda Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan watshap selasa (26/7/2022) pak sekda mohon hak jawab salah satu ASN sudah tujuh bulan tidak pernah ngantor mks


Terpisah Lurah lebuay bandung Herwansyah saat dihubungi wartawan policewatch.news selasa (26/7/2022) belum bisa dihubungi hingga berita diturunkan portal ini.

(Tim policewatch.news)

Kapolres Lombok Tengah Bersama Wartawan Silturrohmi Dengan Tampil Beda.

 









Policewatch-Lombok Tengah.

Acara pertemuan kapolres lombok tengah bersama sejumlah wartawan yang didampingi petinggi polres lombok tengah seperti Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana,Kabag Opsnal Kasi Humas polres lombok Tengah, dalam konteks silaturrohmi dengan jamuan menu makanan tampil beda.

Giat silaturrohmi antara kapolres AKBP irfan Nurmansyah SIK,MM

bersama media,berlansung di kantor Kapolres lombok Tengah selasa 26/07/2022.



Dalam pidatonya Kapolres yang lulusan Akpol tahun 2000 menyampaikan,pengalamanya selama bertugas sebagai polri.

Beliau menceritakan pengalamanya,dan selama  berdinas,beliau dibagian penanganan narkoba,dan dalam penempatan sebagai abdi negara,dan sudah berdinas selama 22 tahun.paparnya.

Kapolres juga menambahkan,terkait narkoba  di NTB,  dalam pengamatan saya,itu sangat luar biasa,ini prihatin kita liahat,barang terlarang tersebut harus diperangi,dan saya mohon dukungan kepada semua rekan rekan.terangnya.

Ia menambahkan, Saya sangat bersyukur bisa berkumpul dengan semua wartawan,dan saya akan berharap kita semua saling mendukung dan bekerja sama,ajaknya.

Dalam jamuan yang cukup sederhana ini, dengan makan bersama berarti supaya satu hati dengan semua wartawan.ucapnya.

Kita harus jaga talisitaruhmi dengan media,karena polri butuh media ungkapnya.

H adi supriadi adalah wartawan senior yang lama malang melintang dalam kejurnalisan pilar NTB,mengatakan mengucapkan selamat datang,kepada kapolres dan kami dari media adalah mitra dengan kepolisian dan siap menjadi rekan kerja yang baek.katanya

Dan dalam kemitraan ini,mudah mudahan dalam kerja sama yang baek, menjadi lebih baek.pungkasnya.

Diakhir acara pertemuan antara kapolres dan awak media,diakhiri dengan Do'a dan makan bersama."MN".


Kapolres KSB Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat ke XVIII tahun 2022,




POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK,.MIP menghadiri penutupan MTQ tingkat Kabupaten Sumbawa Barat ke XVIII tahun 2022, bertempat di Alun Alun Kota Taliwang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada sabtu (23/7/22).

Ketua Panitia Penyelenggara MTQ oleh Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin, S.Pd menyampaikan laporkan bahwa keadaan peserta sampai dengan hari ini dalam keadaan sehat walafiat dan Juga situasi sampai hari ini dalam keadaan aman dan terkendali.Kami sampaikan terimakasih kepada semua Elemen yang telah berperan aktif dalam kegiatan MTQ ini sehingga dapat berjalan sesuai harapan sampai dengan penutupan.

" Kepada peserta saya ucapakan terimakasih karena telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan MTQ ini.Dan juga mengucapkan selamat kepada pemenang dan juga juara umum namun bagi peserta yang belum mendapatkan juara agar tidak berkecil hati karena ini bukan akhir dari segalanya, tetap berlatih dan tetap semangat." jelasnya

Lanjutnya,semoga tahun berikutnya kami dapat menyelenggarakan kegiatan MTQ lebih baik lagi dari tahun ini dan kami mohon dukungan dari segenap masyarakat taliwang dan juga pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kemudian dilanjutkan,pembacaan SK Dewan Hakam tentang Penetapan peserta terbaik pada Setiap Cabang dan Golongan MTQ Ke XVIII tingkat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022. Adapun Juara Umum pada pelaksanaan MTQ Ke XVIII Tingkat Kab.Sumbawa Barat tahun 2022 sebagai berikut :

- Kecamatan Taliwang dengan Nilai 71. 

- Kecamatan Sekongang dengan Nilai 46. 

- Kecamatan Seteluk dengan Nilai 41.

- Kecamatan Brang rea dengan Nilai 36. 

- Kecamatan Jereweh dengan Nilai 32. 

- Kecamatan Maluk dengan Nilai 31. 

- Kecamatan Poto Tano dengan Nilai 30. 

- Kecamatan Brang ene dengan Nilai 27.

Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin,ST memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi kegiatan MTQ Ke XVIII Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan terimakasih kepada camat taliwang dan juga semua pihak yang terlibat dalam menyelenggarakan kegiatan MTQ ini dengan baik." Melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua agar tetap melantunkan Al quran di bumi pariri lema bariri ini agar kedepanya kita semua menjadi lebih baik lagi." tuturnya

Fud berharap kepada Pengurus MTQ di seluruh Kecamatan agar terus berbenah agar bisa bersaing di tingkat kabupaten maupun provinsi. Insyaallah tahun depan kita akan menjadi Tuan Rumah Pelaksanaa MTQ tingkat provinsi dan mari kita persiapkan anak didik kita mulai dari sekarang sehingga kita dapat maksimal pada pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tahun depan.

" Kepada peserta yang mendaptkan juara saya ucapkan terimaksih dan jangan berbesar hati namun tetap rendah diri dan kepada peserta yang belum mendapatkan juara agar tidak berkecil hari namun tetap berbenah diri dan evaluasi sehingga kedepanya menjadi lebih baik.Mari tetap kita tanamkan amalan amalan yang terdapat di dalam al quran pada kehidupan sehari hari." tegasnya

Selanjutnya pembagian hadiah oleh Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat kepada Seluruh pemenang di setiap Cabang dan Golongan pada MTQ Ke XVIII tingkat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022 .Dilanjutkan dengan pembacaan SK Bupati Sumbawa Barat tentang penetapan tempat pelaksanaan MTQ Ke XIX Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023 bertempat di Kecamatan Jereweh.

Perlu diketahui dalam penutupan MTQ Ke XVIII tingkat Kabupaten Sumbawa Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin,ST. Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharudin Umar.Dandim 1628/KSB Lerkol Inf Octavian Englana P.Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK.MIP.Sekda Sumbawa Barat Amar Nurmansyah ST, M.Si.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Merliza S.Sos.I.,MM. Seluruh FKPD Kab.Sumbawa Barat. Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin, S.Pd. Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, S.Sos. Danramil Taliwang KAPTEN INF Bambang. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa Barat."MN".