Polres KSB Laksanakan Program Peduli Untuk Masyarakat Kurang Mampu




Policewatch-Sumbawa Barat.

Senin  31 Oktober 2022 Kegiatan pembagian sembako ini merupakan program barbagi yang secara  berkelanjutan AKBP Heru selalu bagi bagi paket sembako setiap hari,  Hari ini bhabinkamtibmas membagikan 20 paket sembakou.

Bhabinkamtibmas di Kabupaten Sumbawa Barat secara keseluruhan diperintahkan  untuk berbagi meneruskan program AKBP Heru Muslimin S.ik M.ip.  dengan sasaran warga kurang mampu dan pedagang pejalan kaki.

Program berbagi ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME yang telah memberikan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif disamping itu juga sebagai bentuk rasa kebersamaan antara Polri dengan masyarakat. Paket Sembako disalurkan kepada masyarakat sebagai simbol kasih sayang Polri kepada masyarakat yang saat ini kita sama sama berjuang melawan covid 19.

AKBP Heru muslimin S.I.K., M.I.P. melalu kasi Humas polres Sumbawa Barat Eddy Sobandi S.Sos mengatakan program tersebut sudah merupakan kegiatan rutin setiap hari di Sumbawa Barat melalui Bhabinkamtibmas.

"Penyaluran paket Sembako ditengah Pandemi covid-19 kepada masyarakat kurang mampu dan berusia lanjut, ini merupakan program berbagi yang rutin kita laksanakan dengan sasaran warga kurang mampu dan lanjut usia dan yang pasti dari segi ekonomi mereka sangat membutuhkan.

Dikatakan Ipda Eddy Sobandi, pembagian Sembako yang rutin dilaksanakan ini diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di masa-masa sulit seperti sekarang ini, ungkapnya."MN".

Ketua Forum Adat Merapi Timur Angkat Bicara Terkait Uang Kompensasi Debu Batubara Tidak Transparan

 

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Forum Ada Merapi Timur Huzain Arfan mantan Kades Sirah Pulau angkat bicara terkait uang kompensasi debu batubara yang selama ini tidak transparan kepada masyarakat kata " Huzain kepada wartawan selasa (1/11)


Saya selaku  ketua forum adat kecamatan metapi timur kepada pihak perusahan batubara maupu transportir Minta Transparansi perusahaan mana saja yang sudah memberikan  kontribusi kepada masyarakat setiap bulan berapa dikeluarkan berapa kita harus terbuka kepada masyarakat. PT apa saja yang sudah memberikan  kontribusi, menurut Huzain Karena banyak yang mengatas namakan masyarakat masyarakat merapi timur. Ada mengatasnamakan salah satu forum di Merapi Timur, namun hanya sebagian yang mendapatkan sembako, dan saya seperti rumah Anto dipinggir jalan setiap hari menyapu teras rumahnya sampai sekarang belum pernah menerima kompensasi debu olen salah satu forum yang membagikan 1 kampil beras 5 kg, imbuh " Huzain mantan kades Sirah Pulau.

Ditambahkan  saya  tidak akan ambil kupon beras yang dibagikan ke masyarakat Karena tempo hari sudah rapat di kantor camat merapi timur sudah ada dibuat BKAD. ( Badan Koordinasi Antar Desa) yang disepakati kontribusi harus melalui BKAD kecamatan. Dan bukan lagi melalui forum. Ujarnya


Kami sepakat bahwa untuk dana kompensasi sudah dirapatkan dikantor Camat Merapi Timur penyaluran uang dampak debu melalui satu pintu yaitu BKAD (Badan Kordinasi Antar Desa) ketuanya Kades Banjarsari Aldi "  tuturnya


Pewarta : Bambang.MD

Di HUT Humas Polri Yang Ke 71 Polres Jepara Mengajak Seluruh Awak Media Untuk Saling Bersinergi Dalam Menjalankan Tupoksinya





JEPARA policewatch.news-- Pada hari Senin, 31/10/2022 Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri Ke – 71 Tahun 2022 dengan tema “Humas Polri Yang Presisi Bersama Masyarakat Menuju Indonesia Maju”, Polres Jepara menggelar acara ramah tamah dan potong tumpeng yang bertempat di Taman Polres Jepara, Polda Jateng.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK, Pejabat Utama Polres Jepara, seluruh Kapolsek yang hadir dan Personel Polres Jepara dan Taruna Akpol melaksanakan pemotongan tumpeng bersama rekan – rekan media Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan di hari yang membahagiakan ini. Ia berharap humas dapat terus menjalin kerja sama dan bersinergi yang baik dengan insan pers agar dapat memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.


“Semoga hubungan seperti ini terus bisa berjalan dengan baik dan kita dapat memberikan informasi yang edukatif untuk masyarakat luas,” ujar AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

Menurut dia, kepolisian siap memberikan informasi tentang prestasi dan kegiatan rutin Polres Jepara yang bisa jadi konsumsi publik.

“Kegiatan rutin bahkan prestasi Polres Jepara siap kami distribusikan kepada rekan insan pers agar dapat menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.

“Kami juga memohon dukungan peran serta masyarakat untuk selalu menjaga Harkamtibmas dilingkungan masing – masing untuk membantu tugas Polri kedepan lebih baik dan berprestasi.” Pungkas Kapolres Jepara.

(sus)

Sungguh Mantab Sekali Dalam Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Mengungkap 13 Kasus Narkotika

 


JEPARA policewatch.news --  Polres Jepara menggelar Konferensi Pers di ditaman halaman belakang Mapolres dan dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam Ungkap tindak pidana Kasus Penyalahgunaan Narkotika.Senin, 31/10/2022 

Tidak henti-hentinya Polres Jepara Polda Jateng dalam hal ini Satresnarkoba memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

Disampaikan Kapolres bahwa periode bulan Agustus hingga Oktober 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka, dan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,02 gram serta obat-obatan 40.015 butir.

Lanjut Kapolres, kemudian ada juga dari seorang tersangka telah memiliki 38.400 butir obat terlarang, ia adalah MK alias Ketek. Puluhan ribu butir obat tersebut ia perjual untuk kebutuhan sehari-hari dan kebanyakan pembeli masih usia remaja. 

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba tepatnya Kasat Resnarkoba maupun anggota bersinergi dengan instansi terkait dengan selalu memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba, hal ini guna menghindari penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Atas perbuatannya MK dikenai pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari 15 tersangka tersebut ada yang menarik yakni merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni WK (38) dan AV (22), keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(sus)

Tim Gabungan Polres Jepara Kurang Dari 24 Jam Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Yang mayatnya dibuang di Perkebunan Dukuh Sawahan





JEPARA policewatch.news-- Pada hari Senin, 31/10/2022 Polres Jepara, Polda Jateng menggelar konfrensi Pers terkait perkara pembunuhan dan atau dengan kekerasan mengakibatkan kematian  dengan No Laporan LPA/14/X/2022 SPKT Polsek Bangsri, Polres Jepara, Polda  Jateng 28/10/2022, waktu TKP jum,at  28/10/2022 beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Jawa Tengah.

Jasad tersebut ternyata seorang IRT yakni KN (37) warga Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka MN (29) warga Petekeyan Tahunan Jepara.

Polres Jepara Polda Jateng menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara pembunuhan yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya, SH.

Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).


Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka MN.

Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan spm milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara.

Kemudian barang milik korban dijual tersangka  kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK, menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban. 

Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(sus)

KPK Jerat Bupati Bangkalan Kasus Dugaan Suap lelang Jabatan

 Pewarta : Bam MD

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron bakal dijerat dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Ali, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata dia.

Namun, ia mengatakan soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. 

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sudah masuk tahap penyidikan.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Namun, Alex tidak merinci siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Umumnya, kalau ada pencekalan tidak mungkin kan di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," kata Alex.


Sumber : nasional.tempo.com

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Upacara Wisuda Taruna Akpol Dan Akmil

 Pewarta : Bambang MD  

Kapolri Bersama Panglima TNI Hadiri Upacara Wisuda Taruna Akpol Dan Akmil


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri upacara Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2022 di Magelang, Jawa Tengah pada hari Senin (31 Oktober 2022).

Wisuda kali ini diikuti 1.028 Taruna terdiri dari 379 Pratar Akmil, 250 Pratar AAL, 149 Pratar AAU dan 250 Bhatar Akpol. Mereka telah berhasil menyelesaikan Program Pendidikan Dasar Integratif Kemitraan Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian dengan baik.

“Saya ucapkan selamat kepada 1.028 Taruna yang merupakan pemuda-pemudi calon pimpinan bangsa masa depan,” kata Sigit dalam sambutannya.

Menurut Sigit, keberhasilan tersebut harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh Taruna, karena perjalanan kedepan masih panjang. Dimana setiap orang masih berpeluang untuk menjadi juara.

Oleh sebab itu, Sigit meminta mereka untuk terus berlatih dan jangan menyerah sebagaimana perkataan dari petinju legendaris Muhammad Ali bahwa, “I hated every minute of training, but I said don’t quit, suffer now and live the rest of your life as a champion” (Saya benci setiap menit dalam berlatih, tapi saya berkata jangan menyerah, menderitalah sekarang dan nikmati sisa hidupmu sebagai juara).

“Hal tersebut sangat penting agar kelak nantinya para Taruna dapat menjadi perwira-perwira muda yang mampu berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai tantangan bangsa di masa depan,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit mengungkapkan, para Taruna perlu mengetahui bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks baik dalam pada tataran global, regional, maupun nasional.

Penyelesaian berbagai tantangan tersebut kata dia merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, terutama TNI-Polri sebagai garda terdepan penjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Melihat hal tersebut, maka tentunya sinergisitas dan soliditas TNI-Polri harus terus diperkokoh. Apabila sinergisitas dan soliditas TNI-Polri kokoh, maka tentunya juga dapat menjamin stabilitas keamanan dan politik.

“Hal tersebut sejalan dengan penyampaian Presiden Joko Widodo bahwa, “Kalau dilihat Polri solid, kemudian bergandengan dengan TNI solid, saya memberikan jaminan, stabilitas keamanan kita, stabilitas politik kita pasti akan baik,” tegasnya.

Dikatakan Sigit, sebagai langkah untuk memupuk soliditas dan sinergisitas TNI-Polri sejak dini, maka TNI dan Polri telah membuat nota kesepahaman untuk menyelenggarakan Pendidikan Dasar Integratif Kemitraan Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian.

Oleh sebab itu, mantan Kadiv Propam Polri itu  berpesan kepada para Taruna agar terus meningkatkan soliditas dan sinergisitas yang telah terjalin selama menempuh pendidikan dasar integrasi.

Sehingga diharapkan pada tahun 2026 ketika rekan-rekan menyelesaikan pendidikan maka akan lahir sosok-sosok perwira TNI-Polri yang mampu berjuang bersama dalam rangka mempererat kebhinekaan guna mewujudkan Indonesia Maju.

Lebih jauh Sigit mengungkapkan bahwa  para Taruna memiliki peran yang sangat penting dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju yang kita cita-citakan bersama. Pada tahun 2030 sampai 2035 ketika bangsa kita akan memetik manfaat dari momen bonus demografi, rekan-rekan sudah menyandang pangkat Kapten atau AKP sebagai motor organisasi yang memimpin langsung personel di lapangan.

“Bukan hanya itu, pada tahun 2045 ketika kita berhasil mewujudkan Visi Indonesia Emas, rekan-rekan sudah berpangkat Letkol atau AKBP dan akan menduduki jabatan strategis seperti Kapolres, Dandim serta Danyon yang memimpin personel dalam jumlah besar,” tandasnya.

Melihat berbagai hal tersebut, Sigit berpesan para Taruna tentunya harus terus menempa diri, karena salah satu kunci utama guna memetik manfaat dari bonus demografi dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 adalah dukungan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Sigit memahami menempuh pendidikan sebagai seorang Taruna bukanlah perjalanan yang mudah. Dibutuhkan semangat dan pengorbanan dalam menempuh pendidikan sehingga dapat menjadi perwira tangguh dan memiliki resiliensi yang tinggi untuk bertahan menghadapi segala tantangan.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada para Taruna sekalian agar terus mengasah 3 kompetensi, meliputi kompetensi teknis, leadership dan etika, serta latihlah diri untuk menerapkan Servant Leadership yaitu pemimpin teladan yang menempatkan anggota maupun masyarakat sebagai prioritas utama. Selain itu, jangan lupa juga untuk terus membiasakan berbuat baik dalam keseharian, sehingga nantinya para Taruna memiliki sifat pribadi yang unggul,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sigit meminta para Taruna terus mengasah berbagai hal tersebut. Dia yakin para Taruna kelak akan menjadi perwira yang berkarakter karena memiliki kompetensi, kepemimpinan dan sifat pribadi yang unggul. Ibarat sebuah patung yang melalui proses pemahatan yang panjang agar menjadi mahakarya yang indah. Para Taruna juga harus melalui proses pendidikan yang berat agar menjadi sosok perwira yang kehadirannya selalu diharapkan, karena dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Diakhir sambutannya, mantan Kapolda Banten itu menitipkan masa depan bangsa Indonesia dipundak para Taruna. Manfaatkan setiap waktu dengan sebaik-baiknya untuk terus belajar sebagaimana perkataan dari Mahatma Gandi bahwa, “Live as if you were to die tomorrow, learn as if you were to live forever.” (Hiduplah seolah-olah anda akan mati besok dan belajarlah seolah-olah anda akan hidup selamanya)***

KPK Periksa Ahmad Mukhlis Kepala PPKAD Sumsel di Mapolda Sumsel

 




JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua saksi masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan/sopir PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi.

"Hari ini,  pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.(31/10)

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dari PT SMS, yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional. KPK mengonfirmasi keduanya terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS.

Selanjutnya, Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM dan Pebriansyah Azhar selaku staf khusus legal. KPK mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu."

Jurnalis : Bambang.MD/Amrul

DPN LIDIK KRIMSUS RI Minta Bareskrim Mabes Polri Untuk Menindaklanjuti Dugaan Kasus Penipuan 5,8 M ditangani Polres Sintang Diduga di 86 kan

  


Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI
M Rodhi Irfanto,SH 

SINTANG - KALBAR - POLICEWATCH.NEWS -  Kasus penipuan bernilai 5,8 Milyar yang terjadi pada 12/5/2020 di Hotel Ladja, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, belum ada transparansi proses hukumnya dari APH yang menangani kepada masyarakat.

Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto,SH akan mengawal untuk melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dugaan kasus penipuan bernilai 5,8 milyar, pelakunya kini bebas sehingga menjadi atensi kami untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim ucap " Rodhi kepada policewatch.news selasa (1/11)

Diketahui terkait Dugaan penipuan tersebut, Wawan Prasetyo warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak sebagai pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan adanya dugaan Tindak pidana penipuan ke Polres Sintang dengan dibuktikan terbitnya surat Nomor : LP/B/130/VI/2022/SPKT /POLRES SINTANG/POLDA KALBAR.

Diketahui dari surat tersebut pihak yang terlapor adalah Kades Tanjung Raya berinisial HT, Ketua BPD Desa Tanjung Raya berinisial AB, Ketua Adat Desa Tanjung Raya berinisial MR, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Raya berinisial BS dan SK.

Rodhi Irfanto,SH mengatakan kepada Media bahwa harus ada transparansi mengenai proses hukum yang terjadi sebagai sosialisasi pendidikan Hukum kepada masyarakat dan juga untuk mencegah adanya penilaian negatif kepada APH jika tidak ada transparansi proses hukum.

Masih menurut Rodhi bahwa kasus dugaan Tindak pidana penipuan ini diduga sudah ditutup atau di-86-kan, diungkapkannya juga bahwa para pihak yang terlapor sempat ditahan sebagai tersangka di Polres Sintang namun sekarang sudah bebas, 

"Para terlapor kasus dugaan Tindak pidana penipuan yang terjadi di Hotel Ladja Sintang pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Polres Sintang pada tahun ini 2022, 

" kasus ini langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memeriksa para terlapor dan kemudian ditetapkan menjadikan tersangka, namun perkara ini tiba-tiba menjadi tenggelam,sunyi dan senyap ada apa APH,  dengan bebasnya para tersangka, bagaimana bisa terjadi seperti ini, sampai saat ini saya tidak mengetahui apa sebabnya," ungkap Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH kepada wartawan policewatch.news.

"Masih kata Rodhi Irfanto,SH dia mengungkapkan bahwa banyak warga masyarakat merasa penasaran apa sebabnya bisa bebas tanpa ada proses peradilan, unsur untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi dan sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh APH, tingkat kejujuran dalam transparansi proses hukum dari pihak APH yang menangani perkara ini sangat diperlukan oleh masyarakat," kata Rodhi.

"Jika memang ada indikasi dugaan proses hukum di-86-kan oleh oknum APH dengan cara melanggar hukum, saya meminta kepada Bapak Kapolri ,Bareskrim Mabes Polri melalui Propam Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan," dan segera dibongkar kasus di 86 kan oleh APH Polda Kalbar

Terkait dengan kasus dugaan kasus tersebut Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polres Sintang yang menangani kasus tersebut namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana, media selalu siap untuk melayani hak jawab dari pihak-pihak yang akan mengunakan hak jawabnya.

Akhirnya, Secara Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan Resmi di Pecat Sebagai Anggota Polri

 Pewarta : Bambang MD



Red, policewatch.news,- Melalui sidang etik yang digelar tertutup, mejelis sidang etik resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/10).

Dalam sidang etik, kata Dedi, Hendra Kurniawan terbukti melakukan tindakan alias perbuatan tercela dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Dedi

Sumber : Humas Mabes Polri