Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang di Kaltim

 

GEDUNG MERAH PUTIH  - POLICEWATCH.NEWS - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. KPK diminta memeriksa Agus yang diduga melindungi tambang ilegal tersebut.


"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc memberantas korupsi untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar perwakilan Pelapor, Giefrans Mahendra, Rabu (30/11/2022)."


KPK pun diminta tidak pandang bulu dalam menindak korupsi. Siapapun yang terlibat, kata Giefrans, harus ditangkap.


"Siapapun pejabat, baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai prinsip hukum negara ini," 


"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc memberantas korupsi untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar perwakilan Pelapor, Giefrans Mahendra, Rabu (30/11/2022).


"Siapapun pejabat, baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai prinsip hukum negara ini," jelasnya.


Dalam laporannya, Giefrans menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, ia tidak merinci apa saja yang diserahkan kepada KPK.


"Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu, yaitu Sambo yang hari ini terlibat kasus," ujarnya.


Sebelumnya, beredar dokumen Lapran Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Temuannya, diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.


Laporan hasil penyelidikan diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu yang dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.


Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.


Selain itu, uang koordinasi juga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak tiga kali, yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.


Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.


Secara terpisah, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menerima suap sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.


Jurnalis : Bambang.MD

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo beserta Rombongan Kunker Ke Mapolres Lahat

 

POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL - LAHAT - Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, mantan kapolda Jambi hari ini kamis (1/12) melakukan kunjungan kerja di Mapolres Lahat,


Kedatangan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, beserta rombongan, didampingi kabid Humas Kombes Suryadi, disambut oleh Kapolres Lahat diwakili waka polres Kompol Feby didampingi seluruh PJU, Kapolsek, anggota, Bupati Lahat diwakilkan Sekda Lahat Chandra,SH, Kepala Pengadilan Negeri Lahat,

Sementara Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIK sedang menjalankan ibadah umroh ketanah suci Mekkah,


Kedatangan orang nomor satu diwilayah hukum sumsel Irjen Pol A.Rahmad Wibowo ke Bumi "Seganti Setungguan " mendadak entah apa yang akan dibahas namun pihak humas Polres Lahat saat dikonfirmasi via washhapnya Aiptu Lis Pono, " rapat biasa Kapolda memberikan pengarahan kepada seluruh anggota Polres Lahat " tutupnya


Jurnalis : Bambang.MD

Selamat Dan Sukses Atas Terakreditasi nya RSU Sri Torgamba Hingga Sampai Paripurna

 .

Media Policewatch news. Sumatera Utara.

Kamis, (01/12/2022)

Sudah cukup lama RSU Sri Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan melayani masyarakat di bidang kesehatan yang notabene nya RSU Sri Torgamba anak perusahaan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN3 dengan kerja keras dari seluruh jajaran kesehatan maupun non kesehatan tapi berkat kepemimpinan dari seorang pemimpin wanita yang begitu profesional dan berpengalaman sehingga sistem informasi dan komunikasi serta pelayanan kesehatan yang baik maka kepercayaan dari masyarakat pun amat sangat baik memberikan respon bahkan menjadi salah satu rumah sakit yang dikenal bagus sistem pelayanannya.

Berkat kerja keras dr. Marlinawati sebagai Kepala rumah sakit (Manager) beserta rekan sejawat diantaranya Budi Irawan (K. Kasi Keuangan), Indriani (Sevp operation Anastasia) serta tim kesehatan lainnya sehingga RSU Sri Torgamba mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Dengan adanya kepercayaan dan kerja keras tersebut maka terlaksanalah akreditasi RSU Sri Torgamba Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga berjalan dengan baik dan lancar serta sukses sampai Paripurna. Adapun kegiatan akreditasi turut hadir juga Direktur PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yaitu Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, SH, MH yang juga sosok pemimpin yang begitu bijaksana dan religius serta sigap dalam menata dan mengatur jalannya roda kepemimpinan perusahaan.

Hingga sampai saat sekarang ini RSU Sri Torgamba Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh dr. Marlinawati sukses dalam melayani masyarakat dibidang kesehatan bahkan pada saat pandemi covid 19 tim nakes Sri Torgamba tidak mengenal lelah dan mengeluh untuk melaksanakan vaksin, semoga kedepannya RSU Sri Torgamba makin jaya dan semakin baik dalam pelayanannya. (J. A Barus, SH).

Polres Lahat Amankan 21 dirigen berisi 462 liter Dugaan Penimbunan BBM di Merapi Timur

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Tm Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, mengamankan sejumlah barang bukti, diduga aktivitas penimbunan dan niaga BBM, tanpa disertai izin.

Lokasinya di Pull CV Noni Abadi Jaya, Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Selasa 29 November 2022, pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, didapat informasi adanya kegiatan penimbunan dan niaga BBM tanpa disertai izin. 

Setelah dilakukan pengecekan oleh didapatkan adanya BBM jenis solar sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen dengan ukuran 22 liter sebanyak 462 liter.

1 (satu) tendon berisikan BBM jenis solar sebanyak 700 liter.

5 (lima) tendon kosong dan 1 (satu) tanki kosong setelah dilakukan penyelidikan.

Lanjut Lispono, BBM tersebut diduga dimiliki oleh inisial O, akan tetapi O tidak berada di lokasi. 

Ketika di lokasi, hanya ditemui pengurus pull yaitu inisial E. 

Kemudian terhadap barang bukti jerigen berisi BBM dan pengurus pull inisial E diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jurnalis : Bambang.MD

Bareskrim Jadwalkan hari ini Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong

 




BARESKRIM - POLICEWATCHNEWS – Hari ini Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari Ismail Bolong (IB), sebagai saksi terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Kamis (01/12/2022).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, kepada wartawan  pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit, 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengirim surat pemanggilan untuk Ismail pada Senin (28/11/2022), dan surat tersebut sudah diserahkan ke pihak terkait.

Akan tetapi, Ismail mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Selasa (29/11/2022). Dengan alasan, ia sedang mengalami sakit hingga stress karena melihat pemberitaan kasusnya di media. Sehingga, Ismail Bolong meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang.

"Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ujar Pipit, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, Pipit menyatakan, adanya unsur pidana terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dan sudah berhasil menangkap pelaku utamanya.


"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ucap Pipit.

Namun, Pipit belum membeberkan identitas pelaku utama yang ditangkap tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri."

Sumber : Humas Polri
Jurnalis : Bambang.MD

Kasus Dugaan Mafia Tanah Mulai Terkuak di Desa Pekalangan, Gadaikan Sawah Malah Terbit Akte Jual Beli

 




POLICEWATCH. NEWS, BONDOWOSO- Kasus dugaan mafia tanah terkuak di Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jatim, setelah ahliwaris mengetahui tanah yang di gadaikan dengan no Persil atau C Desa C. 26 persil 100 Kelas : S.I luas : -/+ 2290 M2 atas nama Dul Behar pada beberapa tahun yang lalu sebesar 5.900.000 telah beralih tangan dan timbul Akte Jual Beli (AJB) dari Kecamatan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa ada tanda tangan, ahli waris hari ini datangi kantor kecamatan.

Salah satu waris Toyib mengatakan dan menceritakan ke Camat Tenggarang "Rifki", jika pada tahun 1995 paman saya yang bernama pak Tonar menggadaikan sawah seluas 2290 M2 kepada almarhum Irwana di kala beliaunnya masih hidup sebesar 5.900.000 namun pada tahun 2022 kami ahli waris mendengar tanah tersebut akan di jual ke pembeli dan kami dengar-dengar sudah di kasih uang depan (DP) dari situlah kami ahli waris mendatangi istri almarhum Irwana dan istrinya almarhum "Russana" mengatakan kepada kami jika memang benar saya sudah punya akte jual beli pada yang terbit pada tahun 1995 atas nama saya sendiri dan sekarang sudah saya balikan nama ke anak saya yang bernama M. Zaini dan kalau mau mempermasalahkan sawah tersebut, anda tanyakan saja ke kantor Kecamatan.

"Inikan aneh dan lucu sekali pak Camat, kami ahli waris tidak pernah menjual atau mendatangani sama sekali akte jual beli atas nama Russiana maupun M. Zaini yang di terbitkan pihak Kecamatan Tenggarang, jika memang mereka ingin saya melunasi hutang sebesar 5.900.000 akan kami usahakan mencarikan secepatnya karena kami tergolong orang yang tidak mampu dan ini juga sudah kami klarifikasi ke mantan Kepala Desa Pekalangan "Ustad Khoirudin" kata mantan Kades tersebut ia mengatakan,  saya taunya berkas-berkasnya dari pak kampung makanya saya berani membubuhi tanda tangan untuk di naikan ke AJB yang di keluarkan Kecamatan dan jika mau mencocokan akte jual beli, silahkan anda datang ke Balai Desa Pekalangan untuk mencocokan C Desa dengan AJB yang sudah terbit, begitu kata mantan kades,"ujar Toyeb saat menyampaikan ke Camat Tenggarang. Rabu ( 30/11/2022)


Lebih lanjut Toyib mengatakan ke pak Camat, dari hasil kedatangan kami ke rumah mantan Kades dan petunjuk beliaunya, besoknya saya datang ke Balai Desa Pekalangan dengan maksut kedatangan kami untuk melihat dan menanyakan C Desa atas nama Dul Behar yang tidak lain adalah buyut saya, namun bukanya saya mendapat pelayanan yang baik dari Kepala Desa sekarang "Rudi Hartono" atau menunjukan C Desa melainkan Kepala Desa mengatakan, jika ingin memepermasalahkan AJB atas nama M. Zaini karena ini sudah sah atau ingin melihat C Desa silahkan anda tanya ke bu Tonar karena di situ ada cap jempol bu Tonar dan C Desa tidak perlu di buka lagi, kalau masih tidak puas silahkan laporkan ke atas.

"Saya datang ke Balai Desa Pekalangan bermaksut ingin melihat trawangan Desa atau C Desa atas nama Dul Behar namun pak Kades Rudi Hartono tidak mengizinkannya dan anehnya saya di suruh menanyakan ke bu Tonar sedangkan bu Tonar sudah meninggal dunia, saya menduga kuat ada mafia tanah yang tersetruktur hingga ahliwaris atau paman saya sawahnya terbit AJB yang di keluarkan Kecamatan,"imbuhnya.

Sementara itu Camat Tenggarang "Rifki" mengatakan ke pada ahli waris, untuk permasalahan sengketa tanah ini, secepatnya saya akan memanggil yang bersangkuatan dan memediasi pihak-pihak yang berkait supaya masalah ini cepat di selesai.

"Secepatnya pihak-pihak yang terkait saya panggil, insallah minggu depan saya kumpulkan di kantor Kecamatan, untuk masalah terawangan atau C Desa atas nama Dul Behar, nanti kita yang memintanya ke pihak Desa Pekalangan dan semoga masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan, biar tidak berlarut-larut,"ujar Camat Tenggarang ke para ahli waris. (Dr)

Satnarkoba Polres Loteng Kembali Mengamankan Seorang Pemuda Di Pujut




Policewatch-Lombok Tengah.

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melalui Satuan Resnarkoba gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan berhasil menangkap seorang pemuda di Kecamtan Pujut, Lombok Tengah. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Kamis (1/12), membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis sabu E (30) Warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Terduga E, diamankan oleh tim Cobra Rabu (30/11) di Desa Kuta Kecamatan Pujut," kata Hizkia. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal Selasa (29/11) tim mendapatkan informasi dari warga, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi hal yang mencurigakan.

Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwear. 

"Pada saat ditangkap petugas, terduga E mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya," tutur Kasat Narkoba. 

Saat ini, terduga beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.

"Mn".

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN

 .


SUMUT.POLICEWATCH.NEWS:

Oleh : Dr,dr. Marlinawati, Mayang Sari Ayu, Deli Teo,Kamis, (30/11/2022).

Perlindungan hukum tenaga kesehatan merupakan perlindungan harkat martabat dan pengakuan hak asasi manusia berdasarkan hukum dari kaidah atau peraturan. Sarana dalam perlindungan hukum terbagi 2 (dua). Pertama perlindungan hukum untuk langkah pencegahan (preventif) dari suatu hal berakibat hukum dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat. Kedua perlindungan hukum secara represif yaitu langkah yang digunakan apabila suatu hal berakibat hukum terjadi. 

Menurut Steven J. Heyman, perlindungan hukum memiliki tiga elemen pokok yaitu pertama terkait keadaan individu sebagai warga Negara; kedua terkait dengan hak substantive (hukum menjamin hak individu atas untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan); ketiga terkait penegakkan hak (the enforcement of right) dimana pemerintah mencegah tindakan pelanggaran terhadap hak-hak substantive.

 

 Perlindungan Hukum Masa Pandemi COVID-19

Masa pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), membawa sejarah tersendiri bagi dunia kesehatan. Tenaga medis atau tenaga kesehatan berperan penting sebagai garda terdepan menghadapi konflik di masa pandemi COVID-19. Segala resiko tinggi keselamatan dan kesehatan kerja dihadapi dalam penanganan pasien COVID-19. Tenaga kesehatan mengalami ketidakadilan baik perkataan maupun tindakan dari masyarakat. Kesejahteraan mengalami krisis selama pandemi. Sering terjadi salah paham, namun akhirnya berujung mediasi. Terkadang ada kasus terulang disebabkan kurangnya ketegasan hukum dan sanksi buat pelaku agar mendapatkan efek jera.

Pemenuhan dalam perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan pada masa pandemi berupa program Healthcare Workers Security (HWS). Bertujuan mengurangi kasus kecelakaan dan kematian tenaga kesehatan yang bertugas di Indonesia memiliki instrument adanya jaminan, regulasi, serta sanksi. Pemerintah memberi perlindungan hukum dengan memudahkan birokrasi dan pendistribusian alat kesehatan dan alat pelindung diri kepada tenaga kesehatan yang bertugas. Perlu payung hukum jelas dan tegas, agar tenaga medis dan kesehatan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tenaga kesehatan pada pasal 8 dan 9 (Undang-Undang No 4/Tahun 1984) tentang Wabah Penyakit Menular. Menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang mengalami kerugian diakibatkan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan ganti rugi dan diberikan penghargaan atasrisiko yang ditanggung selama bertugas.


Aspek Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

Aspek perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan diatur dalam berbagai

instrument undang-undang. Tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum

sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur

operasional. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 (UUD 1945) menyatakan setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Tenaga kesehatan salah satunya adalah kategori tenaga medis (dokter). Seorang tenaga medis selama menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 tahun 2004. Bertujuan memberikan rasa aman bagi banyak pihak.

Dua jenis hubungan hukum antara pasien dan tenaga medis dalam pelayanan kesehatan, pertama hubungan kontrak terapeutik. Hubungan kontrak terapeutik diawali perjanjian (tidak tertulis) kedua belah pihak pasien dan tenaga kesehatan. Kesepakatan dicapai berupa persetujuan atau penolakan tindakan padaa rencana medis. Hubungan kedua adalah hubungan peraturan-perundangan, muncul karena kewajiban dibebankan kepada tenaga medis karena profesinya tanpa perlu perstujuan pasien.

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 57 (huruf a) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum Tenaga kesehatan menjalankan tugas berhak mendapat kepastian perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bernilai moral, nilai kesusilaan dan agama. Mendapat informasi lengkap dan valid tentang pasien sebelum memberi pelayanan. Mendapat imbalan dari jasa memberi pelayanan, serta memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi dalam bidang profesi. Menolak apabila diminta memberi pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur dan kode etik, sesuai  peraturan perundang-undangan. 


 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Undang-undang Kesehatan pada pasal 23/Nomor 23 (Tahun 1992), menerangkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang memilki resiko bahaya bagi tenaga medis dan kesehatannya harus menyelenggarakan upaya K3. Resiko terjangkit penyakit di fasilitas pelayanan seperti TB, HIV/AIDS, Hepatitis dan penyakit infeksi lainnya. Resiko kecelakaan kerja seperti paparan baham kimia beracun, gas, ledakan, radiasi, kebakaran, faktor psikis, ergonomis dan faktor cidera lainnya. Seluruh pekerja harus mendapatkan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Pemerintah seharusnya menetapkan ketegasan hukum dan perlindungan hukum tenaga medis dan kesehatan termasuk didalamnya resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tanggung-jawab menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan terbaik, ada pada pemerintah pusat serta pemerintah daerah, sesuai peraturan pemerintah pasal 6 nomor 47 (Tahun 2016).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lainnya adalah dilakukan pengaturan jam kerja dalam regulasi bagi tenaga medis dan kesehatan berdasarkan Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 (Tahun 2003) tentang Ketenagakerjaan, bekerja selama 40 jam dalam satu minggu dan delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Demi menjaga stamina dan kondisi mental dibutuhkan aturan jam kerja. Dengan demikian, tenaga medis dan kesehatan dapat memulihkan kondisi kesehatan baik fisik maupun psikis dengan adanya waktu istirahat yang cukup.


Kesimpulan 

Perlindungan hukum yang tegas diatur dalam regulasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Membuat tenaga medis dan kesehatan dapat fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya. Penyelenggaraan hukum di fasilitas pelayanan kesehatan tidak mudah. Tenaga medis dan kesehatan harus memahami tentang 3 pilar yaitu hukum, disiplin dan etik. Sementara pemahaman regulasi dan hukum berlaku kepada semua masyarakat baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan non kesehatan, pasien dan keluarga. 

Pemerintah dapat mendorong tentang hal ini sehingga semua pihak dapat menghindar sengketa medis. Sengketa medis antara tenaga medis dan kesehatan dengan masyarakat sebagai pasien perlu diatur dalam turunan regulasi seperti peraturan daerah. Sehingga di daerah tercipta suatu lembaga sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Kesehatan. Apabila masih juga terjadi sengketa medis, masing-masing pihak dapat memahami hak kewajibannya. Sehingga berakhir baik diluar pengadilan melalui mediasi oleh mediator yang disepakati. 

Penulis berterima kasih atas bimbingan Ibu Dr. dr. Irsyam Risdawati, M.Kes dan seluruh dosen di Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Medan yang telah banyak memberikan keilmuan tentang hukum kesehatan. Berterima kasih kepada Bapak Dr. Redyanto Sidi, S.H, M.H, CPMed(Kes), CPArb. selaku Ketua Program Studi dan Dosen Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan, selalu mengingatkan agar ”Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan. Kami masih perlu banyak belajar dari berbagai kasus di bidang hukum kesehatan secara nasional maupun global, dan memahami sengketa medis maupun dugaan kriminalisasi kepada tenaga kesehatan,


Dr.dr Mayang Sari Ayu, MARS, Dr. dr. Deli Teo, SpPK, MARS, dr. Marlinawati Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi.(J.A Barus,SH)




Polres Bima Kota Serius Tangani Kasus Kematian Desi Novita, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh JPU



Policewatch-Kota Bima, 

 Peristiwa kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu.

Proses dan tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan terus bergulir di Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Setelah sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, pun telah melimpahkan kasus kematian Desy Novita pada Kejaksaan.

Hasilnya, setelah di kembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik Sat Reskirm telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan setelah dilengkapi berkasnya, pun semuanya sudah dikirim kembali ke jaksa yang sekarang ini 3 berkas sudah di P21 sedangkan 1 berkas masih diteliti oleh jaksa.

Begitu penjelasan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, Rabu (30/11) siang ini.

Rayendra menegaskan, tidak ada sama sekali proses kasus yang dihentikan oleh pihaknya atau tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Seluruh berkas yang diminta dilengkapi Jaksa, telah dilengkapi dan telah dikembalikan ke JPU,"tegasnya.

"Mn".

PT. Golden Great Borneo raih GOLD dan sertifikat di event Bergengsi Serelo CSR Award 2022.

 

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - PT. Golden Great Borneo (GGB) berhasil meraih trophy gold dan sertifikat penghargaan bergengsi Kabupaten Lahat tahun 2022. yang beralamat kantor Merapi Timur.


Acara Penyerahan penghargaan untuk pelaksanaan kegiatan CSR Kabupaten Lahat mengangkat tema pengentasan masalah stunting di kabupaten lahat yang dilaksanakan pada tgl. 29 nopember 2022. Kegiatan ini berlangsung di gedung kesenian kota lahat.

Penilaian  untuk kegiatan Serelo CSR Award 2022 dilaksanakan berdasarkan

1.kebijakan pengembangan masyarakat

2. Alokasi dana pemahaman masyarakat

3.pemetaan kebutuhan dan perencanaan

4. Implementasi

5. Evaluasi

6. Hubungan sosial internal dan eksternal


Penilaian dilakukan oleh 3 dewan juri antara lain :

1. Dr. Ir. M.Yamin, MP ( dosen fak. pertanian univ. Sriwijaya)

2. Ir. Yulian MT. (Dosen fak.pertanian univ. Sriwijaya)

3. Febri Ariani, ST.MT


Hadir dalam acara penyerahan penghargaan tersebut Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto beserta Forkompinda kab lahat, OPD OPD lahat, seluruhperwakilan perusahaan BUMN BUMD, Migas, Pertambangan, Perkebunan, Perhotelan, Perbankan dll yang ada di lahat.


Dari PT. GGB  di hadiri oleh KTT dan Kadiv/kadept humas & CSR beserta staf.


Erwin Mulyanto kepala regional PT.GGB lahat melalui kadiv/kadept humas menyampaikan pencapaian ini berkat kerja keras dan kerjasama yang kuat tim dengan melibatkan manajemen perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Dan ini merupakan cermin keberhasilan PT.GGB dalam menjalankan visi, misi dan nilai nilai inti. Serta tentunya atas izin allah swt, pungkasnya.


Adapun nama nama perusahaan yang mendapatkan predikat trophy dan sertifikat sebagai berikut :

A. Predikat Gold

     1.PT Bukit Asam tbk 

     2. Pt. Golden Great Borne

     3.PT.Mas


B. Predikat Silver

     1. PT.PLN Lahat

     2. Pt. Lonsum

     3. Pt. Supreen Energy

          


 C. 1. Pt. BAU

      2. PTPN VII Senabing 

      3.Bank Sumsel Babel Lahat

    

Jurnalis : Bambang.MD