Kajian KPK: Potensi Korupsi Tinggi, 65% Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Breaking News



POLICEWATCH.NEWS -GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati fakta bahwa pelayanan pertanahan bagi masyarakat umum masih terkesan sulit sehingga sebagian besar memilih menggunakan kuasa. 

Hal ini didapati setelah KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kajian ini mencatat sebanyak 65% pengguna dari semua jenis layanan menggunakan kuasa baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mitra. Data ini keluar setelah tim monitoring melakukan analisis terhadap 1.023 berkas layanan pertanahan tahun 2022 pada 12 kantor pertanahan (Kantah) se-Jabodetabek. 

“Hal ini adalah potret yang dirasakan masyarakat dan menunjukan ada gejala dan fenomena rentan potensi korupsi,” kata Ghufron dalam penyampaian hasil kajian di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan tujuh dari 12 Kantah di Jabodetabek, sebesar 90% layanan peralihan hak menggunakan kuasa. Bahkan seluruh Kantah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 100% layanan peralihan menggunakan kuasa. 

Masifnya penggunaan kuasa pada saat proses layanan pertanahan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, jenis layanan pertanahan belum dipahami masyarakat secara jelas, kedua, sebagian besar layanan pertanahan belum online. 

Ketiga, layanan pertanahan yang dapat diakses secara online (cek sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi zona nilai tanah) hanya dapat diakses oleh akun PPAT/mitra. Keempat, layanan pertanahan melalui PPAT/mitra lebih cepat selesai, kelima, layanan peralihan hak mayoritas di-bundling oleh PPAT.

“Akibatnya layanan melalui kuasa membuat biaya layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi. Juga membuka peluang terjadinya gratifikasi dari tarif resmi,” kata Pahala.

Permasalahan selanjutnya ialah waktu layanan melebihi Service Level Agreement (SLA) dan terjadi diskriminasi pelayanan. Ditemukan sebesar 74% berkas melebihi SLA/SOP—dimana Kantah dengan ketidakpastian paling tinggi ialah Kota Depok 91,14%; Kabupaten Bekasi 87,5%; dan Kabupaten Bogor 86,9%.

Ketidaktepatan SLA terjadi pada tiga jenis layanan yaitu peralihan hak jual beli 90,3%; perubahan hak atas tanah 73,4%; dan roya sebesar 73,3%. Setelah dilakukan monitoring, penyebabnya ialah tidak ada reward dan punishment untuk pelanggaran SOP, dugaan adanya dukungan dana dari PPAT/mitra, dan ketepatan waktu tidak menjadi target kerja Kantah.


Di sisi lain akibat penggunaan kuasa, maka terjadi masalah pengenaan biaya tambahan di luar PNBP yang cukup tinggi. Penyebabnya ialah sulitnya pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa dimana biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan. 

“Terjadi tindak pidana korupsi berupa pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan,” ujarnya. 

KPK turut menemukan permasalahan adanya berkas yang telah selesai namun belum diserahkan. Setidaknya terdapat 12.142 berkas tahun 2021 di 13 Kantah Jabodetabek pada Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berstatus selesai namun belum diserahkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon bagi yang belum menginstall 'Aplikasi Sentuh Tanahku.'

Di sisi lain, lemahnya pengawasan kesesuaian status berkas fisik dengan berkas digital di aplikasi dan penerima kuasa tidak mengambil berkas yang sudah selesai. Jika dibiarkan hal ini akan menimbulkan kerawanan berupa berkas hilang.

Dari semua penjelasan di atas, dapat diambil benang merahnya bahwa pengawasan terhadap layanan pertanahan di Indonesia masih sangat lemah. Dimana Kementerian ATR/BPN masih kurang melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi kepada PPAT yang melanggar aturan juga SOP. 

Sehingga hal ini akan berdampak kepada pelayanan yang masyarakat dapatkan. Mulai dari tingginya biaya, terjadi gratifikasi dalam proses pengukuran tanah, dan ketidakpastian layanan dan potensi terjadi penyimpangan. 

*Rekomendasi KPK*

Menilik sederet persoalan tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan layanan pertanahan melalui beberapa upaya.

Pertama, menyempurnakan sistem layanan pertanahan pada komputerisasi kantor pertanahan yang sudah ada untuk memastikan kesesuaian setiap tahapan layanan pada berkas fisik dengan data digital. 

Kedua, menjadikan tingkat persentase pengguna layanan langsung dan ketepatan SLA sebagai indikator kinerja Kantah.

Ketiga, revisi Perka BPN No. 1 Tahun 2010 terkait SOP khususnya dokumen persyaratan agar pelayanan pertanahan menjadi akuntabel.

Keempat, revisi PP PNBP kementerian ATR/BPN No. 128 Tahun 2015 terkait biaya layanan dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang akuntabel. 

Kelima, memperkuat pembinaan dan pengawasan PPAT/mitra sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018.

Keenam, merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa layanan pertanahan yang menggunakan kuasa. 

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah melakukan kajian layanan pertanahan. Menurutnya, hasil kajian ini akan dijadikan landasan untuk melakukan upaya perbaikan ke depan. 

“Saya akan kumpulkan seluruh stakeholder karena (kajian) ini menjadi tanda tanya kita semua. Saya akan berikan warning (kepada pihak terlibat) supaya pelayanan ke masyarakat membaik,” kata Hadi. 

Itupun, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Hadi berujar bahwa ke depan sosialisasinya akan dimasifkan. Dengan cara memanfaatkan media sosial tentang bagaimana proses dan alur pengurusan layanan  pertanahan bagi masyarakat. Diharapkan cara ini akan membuat masyarakat tidak lagi menggunakan jasa kuasa. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah III Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Monitoring KPK Agung Yudha. Kemudian Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni beserta pejabat struktural dilingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jurnalis : Bambang.MD

Lamban Berangkatkan TKI, Tidak Sesuai Janjinya, Oknum Tekong Akan Dipolisikan.





POLICEWATCH-Mataram

Berawal dari salah seorang warga yang menceritakan bahwa ada tekong yang biasa memberangkatkan orang keluar negeri,yaitu negara taiwan,dan pada saat itu,saya menghubungi tekong tersebut, dan menceritakan niat saya yang  ingin ke Taiwan,dan menurut tekong tersebut pada saat itu adalah jawaban tekong sangat  bisa, dengan alasan tekong  agar bersamaan dengan salah seorang rekan rekanya yang sudah membayar administrasi. 

Setelah itu disuruh mengeluarkan biaya medikal sebesar Rp 1'500'000,pada hari itu tanggal 10 Mei 2022 dan saya menyetujui dan langsung memberikan dikantor medical center Bertais.tutur Sukri (korban) dirumahnya Selasa 3/01/2023.

Setelah keluar hasil medical langsung disuruh sekolah selama empat hari di LPLK/BLKLN cahaya Nusantara yang beralamat di Lombok timur.dan kami disuruh membayar lagi biaya pelatihan sebesar Rp enam juta rupiah pada tanggal 15 Mei 2022.

Selesai pelatihan kami disuruh menunggu dan sampai saat ini belum ada kepastian keberangkatannya.

Setelah pelatihan kami dijanjikan untuk membuat pasport sekitar antara bulan September atau bulan Oktober 2022.namun sampai sekarang sudah bulan januari 2023 belum kami dipanggil lagi untuk membuat pasport.

Sukri menambahkan sekitar  tanggal 10 Juni 2022 kami dimintai lagi uang sebesar Rp 7000'000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).lagi terangnya 

Berjalannya waktu kami dimintai lagi pada tanggal 3 bulan September 2022 untuk segera diproses dengan alasan penambahan biaya tambang ke Taiwan.

Dan pada saat itu kami dijanjikan lagi, akan diberangkatkan sekitar bulan  November untuk ke jakarta dan tekong tersebut mengatakan pada bulan Desember kami sudah berada di Taiwan.

Hal senada dengan korban yang bernama L Moh Nasri alamat kekere barat kelurahan Semayan Kecamatan Praya dan atas nama Udin alamat Braim desa Braim kecamatan Praya Tengah, juga sama penjelasannya seperti yang diceritakan Sukri, semua itu adalah benar,hanya dijanjikan terus oleh Oknum tekong tersebut, kesalnya.

Ironisnya janji janji itu semuanya palsu,atas peristiwa yang kami alami,kami akan melaporkan keaparat penegak hukum apabila uang kami tidak dikembalikan ancamnnya.

Sementara petugas lapangan atau Tekong H Edi saat dikonfirmasi awak media POLICEWATCH di rumahnya menjelaskan,bahwa semua administrasi yang saya terima,saya serahkan ke PT Putri Samawa mandiri Internasional Manpower Agency Cabang NTB yang dimejelok terangnya.

Ia menambahkan segala janji saya kepada TKI itu semua penjelasan dari PT,itu yang saya sampaikan paparnya 

Kepala cabang PT Samawa Mandiri Hj Rohyana Dewi Arifin 'saat mau ditemui sesuai arahannya lewat via WhatsApp pada tanggal 3 Januari 2023,akan tetapi yang bersangkutan tida ada di kantornya, namun sempat menginformasikan lewat pesan singkat bahwa masih dijalan, sebentar saya hubungi jawabnya lewat pesan WhatsApp.

Dan sampai saat ini penanggung jawab PT tidak ada konfirmasi lagi sehingga berita ini dipublikasikan" MN".

Tujuh Pejabat Baru Polda NTB di Sertijab Kapolda NTB




Policewatch-Mataram

Kapolda NTB Irjen Pol Drs  Djoko Poerwanto memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) 7 pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Jajaran yang dilaksanakan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Selasa (03/01/2023).

Pergantian Pejabat Utama (PJU) Polda NTB tersebut dipimpin Kapolda NTB, dihadiri Waka Polda NTB,Irwasda Polda NTB, Ketua Bhayangkari Polda NTB, segenap PJU Polda NTB, serta Kapolres se Nusa Tenggara Barat.

Adapun pejabat yang dilakukan pergeseran tersebut adalah Kepala Biro Logistik Polda NTB yang semula dijabat oleh Kombespol Benny Basir Warmansyah yang kini menjabat sebagai Kabid Proftek ditakademik Akpol Lemdiklat Polri  diganti oleh Kombespol Taufik Rochmad Hidayat SIK yang sebelumnya menjabat di Analis Kebijakan Madya Bid Sispimen Diklat Polri.

Jabatan Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adinugroho kini  jabatan baru sebagai Kasubbid SendakBidyanmas  Baintelkam Polri, di ganti AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi SH. SIK., yang mana jabatan lama sebagai Koorspripim Polda NTB.

Demikian juga dengan Jabatan Kabiddokes Polda NTB  yang semula dijabat Kombespol dr. Komang Nurada Mahardana  saat ini menduduki jabatan baru sebagai Kabiddokes Polda Bali kemudian diganti oleh AKBP dr. Sumarsono jabatan lama Waka Rumkit Bhayangkara tingkat II Surabaya Biddokkes Polda Jatim.

Direktur Intelkam Polda NTB semula dijabat Kombes Pol Sutrisno H.R. SH., SIK,. M.Si kini jabatan baru sebagai Dir Intelkam Polda Riau di ganti oleh Kombes Pol Hendro Kusmayadi SIK., MH., Jabatan lama Agen Intel Kepolisian Madya tingkat III Baintelkam Polri.

Kemudian Kepala Bidang Propam Polda NTB yang semula dijabat Oleh Kombes Pol Awan Hariono, jabatan baru Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri, diganti oleh Kombes Pol Syahrul Hatta, yang sebelumnya menjabat  Kabag Dalpres Ro SDM Polda NTB.

Sementara itu Kapala Bidang Keuangan Polda NTB semula dijabat oleh Kombe Pol Taharudin yang kini menjadi Kabid Keu Polda Sulteng, diganti oleh Kombes 

Pol Ignasius Jaya Misa, dengan jabatan lama Kabid Keu Polda Maluku.

Serta Kapolres Kabupaten Bima semula AKBP Heru Sasongko yang mengemban jabatan baru sebagai Wakapusdik Intel Lemdiklat Polri, kini diganti oleh AKBP Harianto yang semula menjabat  Dan Yon A Pelopor Sat Brimob Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam sambutannya  mengatakan, pergantian dan pergeseran pejabat dalam lembaga kepolisian merupakan hal yang musti dilakukan dalam rangka penyegaran serta regenarasi sehingga diharapkan kepada seorang Polisi harus siap ketika dinyatakan bergeser atau berpindah kemanapun sesuai yang telah ditentukan pimpinan.

Pada kesempatan itu Kapolda menyampaikan selamat datang  di Nusa Tenggara Barat dan selamat bekerja serta berharap kepada Pejabat baru untuk segera membaur dan beradaptasi di lingkungan yang baru. Dan kepada pejabat lama Kapolda mengucapkan terimakasih atas dedikasinya selama berada di Polda NTB, semoga pengalaman selama bertugas di daerah NTB akan menambah pengetahuan tentang kinerja kepolisian.

Dan kepada pejabat baru Polda NTB terutama jajaran Kapolres untuk segera merumuskan Polda kerja di era teknologi, terlebih kita menghadapi tahun politik yang beberapa waktu lagi akan kita hadapi tentu akan membutuhkan ide serta kerja keras kita semua dalam menjaga Daerah NTB.

"Kita harus bisa membuat daerah ini aman sehingga kehidupan masyarakat dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Oleh karena itu butuh kerja keras kita semua selaku pelindung dan pengayom masyarakat,"tutupnya.

"Mn".

Korban Menangis Histeris 2 Terdakwa divonis 10 Bulan Penjara oleh Putusan Hakim, dan Sempat Gaduh

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT- Sidang lanjutan yang digelar di PN.Lahat dengan pokok Perkara nomor : 32/ pid sus - anak /2022/ PN.Lahat terdakwa Inisial  MAP dan OOH.

Hakim Ketua dipimpin oleh M.Chosin Abu Said,SH sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M  Abi Abibullah,SH.sidang digelar hari ini selasa (3/1/2023)

Dari hasil keputusan Hakim ketua Terdakwa yaitu MAP Dan OOH pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Namun disini yang menarik dari perhatian setelah putusan hakim korban sebut saja bunga menangis histeris, dan menjerit, ia seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya  diputus vonid 10 bulan, dan sempat gaduh usai sidang di ruang anak, sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak polres lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dsn keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim

Pemerhati Hukum Surya Kencana,SH sangat menyayangkan Dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan, seharus hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial, korban trauma,masa depanya dan ini menjadi pertmbangan hakim, kata " Surya.

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana  Kekerasan Seksual UU Tahun 2023  pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, Ancamam paling singkat 5 tahun Sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar "ucapnya 

Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui jubir nya memberikan keterangan  pers selasa (3/1) kepada awak media bahwa terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur, terkait masalah putusan kewengan hakim, bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang Hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada, dan anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistim peradilan pidana anak semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku hakim sudah memutuskan se objek mungkin kata " Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat.

Jurnalis : Bambang.MD

Robbi Ketua JMSI Maju di Konfercab Ketua PWI Lahat

  



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Setelah mendapatkan dukungan dari teman teman dan support juga dari kawan kawan wartawan, satu profesi Roby panggilan akrab saat ditanya policewatch.news selasa (3/1/2023) saat acara malam tahun baru dipendopoan rumdin Bupati Lahat,

Robi bakal maju konfercab pemilhan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat pada tanggal 16 januari mendatang,

" yang jelas saya maju calon ketua PWI Lahat sudah mengantongi sedikitnya 25 suara dukungan dari teman teman anggota PWI yang mempunyai hak suaranya, dan Insya Allah apabila saya ditunjuk untuk meminpin PWI Kabupaten Lan  dan dipercaya Teman Teman , yang jelas saya membawa visi dan misi PWI Kedepanya sebagaimana organisasi tertua, " dan patuh sesuai ad/art ucapnya

Lebih lanjut Robi tidak banyak janji saya mengikuti sesuai aturan dan mekanisme sebagai calonkan Ketua PWI ini, untuk membawa perubahan kedepanya dan kesejahteraan bagi kawan kawan, khususnya yang tergabung keanggotaannya di Pengurus PWI Lahat,

Sementara itu Ketua AWDI Lahat Bambang.MD kita hanya memberikan dukungan dan support kepada seluruh calon ketua PWI Lahat, siapapun terpilih nanti tetap kita bersinergi sesama organisas untuki membangun kabupaten Lahat  tetap bercahaya, 

Laporan : Amrul

Orang Tua Korban Minta Keadilan Kepada Presiden Joko Widodo,Kejagung RI dan MA, Putrinya diduga Korban Pencabulan dan Kekerasan Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

  



POLICEWATCH.NEWS -  SUMSEL - LAHAT - Viral vidio yang di unggah di FB atas nama pemilik akun noval alpanda bersama sidi, vidio tersebut berdurasi 1menit 14 detik dibagikan digrup wasshap wartawan policewatch.news

Dalam vidio tersebut terlihat rekaman orang tuan korban bernama wanto meminta keadilan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pelaku kekerasan seksual dituntut 7 bulan, sehingga Wanto selaku orang tua korban meminta ini pernyatannya " saya selaku orang tua AAP, salah satu pelajar di SMA Tanjung,Tebat Kabupaten Lahat, ia sebagai korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 3 oknum korban sangat tidak adil, korban tidak puas atas tuntutan JPU Kejari Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara ini tidak sebanding, saya sebagai rakyst miskin minta kepada Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti kasus ini ucap " Wanto dalam rekaman vidio nya.


Sementara itu UPK kabupaten Lahat Leni, ditemui wartawan mendampingi Korban AAP, ia mengaku sangat miris atas tuntutan 7 bulan, padahal jelan Keketasan seksual di amcam 12 tahun penjara dan tidak sebanding dengan Tuntutan 0leh JPU Lahat hanya dituntutb7 bulan jelas Leni ini sudah banyak ia dampingi bagi korban kekerasa seksual, saya minta kepada pak hakim tetap dengan hati nursni yang tulus untuk memutuskan perkara ini didalam persidangan minimal seperempat dari ancaman 9 tahun 

Dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Pantauan wartawan Sidang yang Digelar Di PN Lahat kemarin mendapat support dari puluhan  pelajar SMA Tanjung Tebat hadir untuk memberikan dukungan korban AAP diduga tindak kekerasan seksual oleh pelaku,  yakni OH (17) pelajar kelas XII SMA, MAP (17) pelajar SMA kelas XII, GA (18) pengangguran.

Jurnalis ; Bambang.MD

IPW Apabila AS Sudah Ditetapkan Tersangka dan DPO maka gugatan praperadilan harusnya digugurkan

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyikapi terkait masalah Hukum AS dan sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) maka gugatan harusnya digugurkan kata " Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Policewatch kepada wartawan policewatch.news selasa (3/1/2023) melalui pesan washhap,

Sugeng menambahkan  Tersangka AS Diduga sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan DPO oleh penyidik Polres Lahat, sudah dua kali mangkir dari panggilan maka gugatan praperadilan digugurkan, karena Polres Lahat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, (DPO), pihak kepolisian RI segera mencari AS untuk diserahkan kepada yang berwajib agar kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Lahat, agar tersangka mendapatkan kepastian hukum, ujar " Sugeng.

Saya mimta Polres Lahat agar mencari AS yang sudah ditetapkan DPO, supaya bisa dihadirkan dalam persidangan.

Berita sebelumnya Sidang Lanjutan Praperadilan  Pemohon AS didampingi Kuasa Hukum Neko Ferlyno,SH,CPL, Herman Hamzah,SH.MH dan Tri Ariyansah.SH, CPL,

Sidang ini juga dihadiri dari Termohon Kapolda Sumsel Kapolres Lahat, Kasatreskrim Polres Lahat diwakilkan Kuasa Hukum dari Bid Hukum Polres Lahat yaitu AKP Husin Dan Ipda Chandra Kirana, SH, 

Dalam hal ini dikatakan oleh Bidhukum Polres Lahat selaku kuasa Ipda Chandra Kirana,SH sebelum sidang digelar senin kepada policewatch.news, menjelaskan bahwa AS sudah dipanggil dua kali namun tidak koporatif, dan pihak polres Lahat dinyatakam DPO ( Daftar Pencarian Orang) tegas " Chandra dan kita ikuti aturan prosedur saja tunggu besok ya sabar,

Sidang lanjutan hari ini senin 2 januari 2023,  digelar di PN Lahat diruang sidang Prof,Dr, Mr, Kusuma Atmaja, SH, yang sempat tertunda pada 29 desember 2022, Termohon tidak hadir, hari ini senin (2/1/2023)sidang yang kedua kali digelar secara terbuka di pimpin hakim tunggal.M.Chosin Abu Said, SH

Terpisah Kuasa Hukum pemohon Herman Hamzah ,SH.MH,didampingi Neko Ferlyno,SH,CLP dan Triansyah,SH.CLP .Dalam keterangan pers kepada awak usai mengkuti sidang lanjutan di PN.Lahat terkait gugatan praperadilan Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat.

Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon hari ini menghadiri sidang lanjutan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan terhadap Pemohon a.n Ahmad Solehan Bin Subair

Sebagaimana surat kuasa khusus yang telah ditandatangani oleh Pemohon tertanggal 4 Desember 2022 dan telah juga didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat Tanggal 20-12-2022 jauh sebelum Pemohon ditetapkan menjadi tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang ( DPO ) tanggal 23 Desember 2022 oleh Pihak Penyidik Pidana Khusus  Polres lahat.

Dan kami juga sebagai Kuasa Hukum Pemohon sulit berkomunikasi dikarenakan lost kontak dan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon tidak ada sedikitpun menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian.

Dan kamipun akan melakukan pembelaan sebagaimana surat kuasa yang telah ditandatangani jauh sebelum proses Daftar Pencarian Orang ( DPO ) diterbitkan oleh Penyidik Pidana Khusus Polres Lahat

Dan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan akan menguji terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan sebagaimana 2 alat bukti yang dituduhkan oleh Penyidik Polres Lahat.

Masalah Pemohon di terbitkan DPO itu sah-sah saja karena itu merupakan kewenangan didalam Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dan kami sangat menghargai Pihak Penyidik Polres lahat, namun Klien kami atau Pemohon Praperadilan Bapak Ahmad Solehan Bin Subair tentunya sama memilik hak sebagai warga negara untuk mengajukan Gugatan Praperadilan dan tetap mematuhi proses hukum yang ada terkait penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

 Dan menurut hemat kami Penetapan Tersangka dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Polres Lahat Cacat Hukum dan Melanggar Kuhap. maka dari itu kami menngujinya di Pengadilan melalui gugatan praperadilan tersebut.

Dan kami berharap Penyidik Pidana Khusus Polres Lahat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ( Presumption of innocence ). dan menghargai jalannya proses persidangan gugatan Praperadilan tersebut sampai dengan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrach van gewisjde ).

Jurnalis : Bambang.MD

Cegah Curanmor, Polsek Sumbawa Himbau Petugas Parkir Di Pasar





Policewatch-Sumbawa Besar

Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat terutama pada kawasan pertokoan dan pasar tradisional, personil Polsek Sumbawa Polres Sumbawa terus melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada warga yang dijumpai.

Seperti halnya kali ini, Personel Polsek Sumbawa melaksanakan sambang dan memberikan himbauan kepada para petugas parkir yang berada di pasar Seketeng Sumbawa, Senin (02/01/23) pagi.

Dalam kegiatan itu, Personel Polsek menyampaikan himbauan Kamtibmas secara humanis kepada petugas retribusi parkir agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor pengunjung, guna menghindari tindak pidana Curanmor.

Personel Polsek juga memberikan nomor fast respon Polsek Sumbawa kepada petugas parkir apabila menemukan atau menjumpai hal-hal yang di curigai dapat menjadi gangguan Kamtibmas agar dapat segera menghubungi nomor telepon tersebut.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH , melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos menyampaikan bahwa himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas yang diberikan kepada petugas parkir agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati serta waspada dalam melaksanakan tugasnya menjaga sepeda motor yang diparkir , serta memberikan pelayanan konsumen dengan baik sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sumbawa senantiasa tetap aman dan kondusif.

"Kegiatan ini salah satu langkah untuk mencegah gangguan kamtibmas dan tindak pidana Curanmor, dengan selalu memberikan himbauan dan mengingatkan petugas parkir setempat agar lebih waspada, serta dapat memberikan pelayanan yang baik" ungkap Kasi.

Sambungnya, Dengan melaksanakan patroli sekaligus dialogis dengan petugas parkir diharapkan semakin terjalin kedekatan dan sinergitas antara petugas parkir dengan pihak Kepolisian. (Mn)

Kapolsek Praya Tengah Berbaur Bersama Warga Gotong Royong Pengecoran Jalan




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kapolsek Praya Tengah Polres Lombok Tengah, gotong royong melakukan pengecoran jalan berlubang di Dusun Sorong Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Senin 02/01/2022.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH mengatakan, tugas Kepolisian tidak hanya seputar penegakan hukum, tapi juga membantu meringankan pekerjaan warga, sebagai mana selogan Separuh Jiwaku Praya Tengah yang telah digaungkan.

“Dalam kegiatan ini kami membaur dengan warga saling bahu membahu bergotong royong dalam pengecoran jalan tersebut,” kata IPTU Agus Priyatno. 

Ia berharap, dengan kehadiran Polri ditengah warga, keakraban dan kedekatan antara Polri dengan warga akan terjalin dengan baik, sehingga diharapkan akan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah kami menuju Polri yang Presisi sebagaimana tugas pokoknya yakni melindungi, mengayomi, dan melayani” jelas IPTU Agus Priyatno.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Praya Tengah didampingi Anggota Polsek Praya Tengah, Babinsa Desa Pengadang, BKD Desa Pengadang, Kepala Desa Pengadang dan Kepala Dusun serta masyarakat setempat.

Sementara itu, salah satu BKD Desa Pengadang mengaku senang dengan kehadiran anggota kepolisian dalam kegiatan kerja bhakti ini.

“Alhamdulilah dengan kehadiran Bapak Polisi ini cukup membantu pekerjaan pengecoran jalan umum ditempat kami, pekerjaan cepat selesai dengan gotong royong dan semoga ini menjadi amal ibadah bapak polisi sekalian” Pungkasnya.

Terpisah Kepala Desa Pengadang Zaenal Abidin menyampaikan ucapan trimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengerjaan pengecoran jalan tersebut, terlebih khusus lagi kepada Kapolsek Praya Tengah dan Jajarannya.

Ia menilai bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antara pihak Desa dengan Kepolisian serta masyarakat dengan harapan situasi kamtibmas yang kondusif bisa terus dipertahankan.

"Mn".

           

Kapolres Lombok Tengah Hadiri Pisah Sambut Kepala Rutan Praya




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

 Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM hadiri pisah sambut Kepala Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Praya pada Senin 02 Januari 2023 sekitar pukul 14.40 wita bertempat di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan pisah sambut kepala rumah tahanan negara kelas II B Praya dari Jumasih, A.Md. IP, S.Sos yang merupakan pejabat lama kepada Aris Sakuriyadi A.Md, IP, S.Sos, MH yang merupakan pejabat baru.

Selain dhadiri Kapolres Lombok Tengah juga dihadiri dari perwakilan Kepala Kantor Kemkumham Provinsi NTB, Ka Rutan Praya Kelas II B Praya yang baru, Pejabat Lama, Danramil Praya, Sekda Kabupaten Lombok Tengah,  Perwakilan PN Praya dan Perwakilan BRI Cabang Praya.

Jumasih, A.Md. IP, S.Sos selaku pejabat lama menceritakan tugas selama menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya serta menyampaikan ucapan terimakasih selama bertugas atas  kerjasama yang baik dengan stakeholder.

Ia berharap kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya yang baru agar bisa meneruskan capaian kinerja Rutan Praya kedepannya dan berharap agar meneruskan semangat yang sudah dibangun selama ini.

Ucapan permintaan maaf selama menjabat jika ada salah kata maupun perbuatan.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B yang baru juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada tamu undangan yang hadir serta memperkenalkan diri dan berharap selama bertugas ditempat yang baru mendapat dukungan dan support didalam melaksanakan tugas di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya.

Sementara itu perwakilan Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi NTB mengucapkan selamat jalan kepada pejabat lama dan ucapan selamat datang kepada pejabat baru dengan harapan semoga cepat menyesuaikan dengan tempat tugas yang baru serta diharapkan dapat membawa hal hal yang baik untuk kedepannya.

Ia berharap Koordinasi dan silaturahmi dengan Dinas / Instansi terkait yang ada di Lombok Tengah tetap dibangun.

"Mn".