Petugas Gabungan Padamkan Rumah Warga Kebakaran,Polisi KSB Pasang Police Line





Policewatch-Sumbawa Barat. 

Telah terjadi kebakaran rumah warga tepatnya di lingkungan menala baru RT 03 Rw 04 Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (04/01/23) sekitar pukul 19.00 wita. 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, pemilik rumah diketahui bernama Andi Suhadi 32 tahun penjual pasir RT 03 Rw 04 Lingkungan menala Baru Kelurahan 

Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

"  Dari kronologis kejadian sekitar pukul 18.30 wita ibu pemilik rumah bernama Kurniati sedang membuat api di belakang rumah tepatnya di kandang ayam untuk menghangatkan Ayam tersebut karena musim dingin, namun ibu Kurniati meninggalkan api tersebut," jelasnya

Lanjut eddy, sekitar pukul 19.00 wita saudara Andi Suhadi melihat Api sudah membesar di belakang rumah dan langsung meminta pertolongan kepada Ketua RT dan juga warga setempat untuk memadamkan api tersebut. 

Kata eddy, sekitar pukul 19.30 wita Kapolsek Taliwang bersama anggota piket, Pawas dan Piket Fungsi  Polres Sumbawa Barat dan 3 unit Damkar tiba dilokasi dan langsung melakukan pemadaman terhadap api dan melakukan evakuasi, Sekitar Pukul 20.00 wita Api berhasil dipadamkan.

" Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dan pemilik rumah mengalami Kerugian materi sekitar 100.000.000. Selanjutnya petugas kepolisian memasang Police line di tempat kejadian perkara, kemudian pihaknya menghubungi tim unit identifikasi Polres Sumbawa Barat," tuturnya(Haedir A)

Awal Tahun, Polres Sumbawa Berhasil Ringkus HD Dan HG Pengedar Narkoba


Policewatch-Sumbawa Besar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu. Keduanya diringkus polisi, saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. yang dikonfirmasi mengatakan, kedua terduga pengedar tersebut berinisial Hd alias Pale (31) dan HG alias Upi (30). Warga Desa Luar dan Desa Kalimango, Kecamatan Alas ini diringkus di pinggir jalan, Desa Labuhan Alas, Rabu (4/1/2022) sekitar pukul 14.45 Wita. 

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas. Atas informasi ini, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, turun melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan kebenaran informasi ini, tim melihat gerak gerik mencurigakan dari Pale dan Upi di lokasi tersebut.

Akhirnya, tim mendatangi kedua pria yang duduk berboncengan di atas sepeda motor itu. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu dari tangan keduanya. Satu poket sabu dengan bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale. Sementara tiga poket sabu dengan bruto satu gram, ditemukan pada saku celana belakang Upi. 

Atas penemuan ini, baik Pale maupun Upi tidak dapat mengelak. Akhirnya, kedua pria ini beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa. 

Lebih lanjut kapolres mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman atas keduanya. Diketahui, Pale merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HA)

Anggota Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan





Policewatch-Sumbawa Barat. 

Anggota Sat Samapta Polres  Sumbawa Barat melaksanakan pengamanan terkait eksekusi lahan bertempat di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (04/01/23) sekitar pukul 09.00 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos mengatakan, dalam pengaman eksekusi lahan tersebut dipimpin oleh kasat samapta AKP Muhammad Santoso bersama anggota sat samapta polres Sumbawa Barat. 

" Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dukung 16 Program Prioritas Kapolri Prediktif,Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Nomor 14 tentang Pengawasan pimpinan terhadap kegiatan," jelasnya 

Lanjut eddy, dalam pengamanan ini sebagai tugas Polri selain kamtibmas adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.Yang nantinya bisa memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. (Mn)

Ketua AWDI Lahat Kecam Keras Atas Pengusiran Terhadap Wartawan Sedang Peliputan dan Ambil Gambar Oleh Oknum Sekurity KPU Lahaf

 


POLUCEWATCH.NEWS - SUMSEL -LAHAT - Sejumlah awak media saat mau mengambil gambar acara pelantikan PPK di gedung Kesian Lahat pada rabu (3/1)

Oknum security KPU Lahat usir salah satu wartawan media nasional perisaihukum.com, ini adalah perbuatan melawan hukum, tugas jurnalis untuk mencari informasi, dan mempublikasikan kepada publik bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi " 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)


Atas kejadian ini sangat disayangkan oleh oknum Security KPU Lahat inisial WW,  saat sedang menjalankan tugas jurnalis kata " Bambang.MD, apalagi oknum security tersebit menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK ini era digital dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Bambang.MD mengatakan atas kejadian ini preseden buruk bagi dunia Pers di kabupaten Lahat, saya secara pribadi mengecam keras terhadap pengusiran wartawan oleh oknum security KPU,dan saya  akan menghimpun kepada rekan rekan rekan media yang tergabung di AWDI  akan menggelar  Aksi Demo dikantor KPU, ujar " Bambang.

Sementara Herawan wartawan perisaihukum.com menuturkan kepada awak media saat saya mau mengambil gambar didalam saya sempat ditanya petugas security dari KPU Lahat " saya jawab " wartawan dari media perusaihukum.com dan saat itu juga oknum WW menyuruh agar keluar tidak boleh melakukan peliputan didalam, ini acara internal KPU, sehingga Herawan Menunggu diluar,

Pantauan awak media rabu (3/1) acara pelantikan PPK dilanjutkan acara bintek di gedung kesenian pintu masuk dijaga ketat oleh security KPU dan wartawan dilarang meliput dan mengambil gambar. Dan kata " Herawan ketua KPU Nana Priana neminta maaf atas kejadian yang menimpa wartawan perisaihukum.com .

Jurnalis : Amrullah

Dicekokin Minuman Seorang Siswi SMP Di Cibarusah Diduga Diperkosa Dua Pelajar SMK


Kabupaten Bekasi.Police watch.news:

Seorang siswi berinisial (SA) salah satu SMP di Cibarusah, diduga menjadi korban pemerkosaan. Gadis berusia 16 tahun itu diduga diperkosa dua pemuda berinisial F (17) dan D (17) merupakan pelajar SMK.


Kronologi terjadinya dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban di berikan minuman berupa air Extra jos, kemudian korban tidak sadarkan diri dan pelaku melakukan persetubuhan pada tanggal 12 Desember 2022 setelah giat Class meeting, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kosong Kp. Cikoronjo Kecamatan Cibarusah. 


"Saya menelepon Ketua RT dan Ketua RW melaporkan kejadian yang menimpa anak saya untuk minta solusinya, saya tidak terima anak saya diginiin, kejadiannya memang beberapa minggu lalu," ungkap D, orang tua korban. 


Kapolsek Cibarusah, AKP Ryan Try Putra, melalui telpon Whatsapp saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/01/2023) mengatakan, anggota Reskrim Polsek Cibarusah sudah mendatangi pihak korban. 


"Ya bu, anggota sudah mendatangi pihak korban," kata Kapolsek. 


Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak sekolah SMK di Cibarusah, awak media menghubungi pemilik yayasan sekolah SMK para terduga pelaku kasus tersebut. 


"Jika memang benar dan terbukti siswa tersebut melakukan perbuatan itu, kami pihak sekolah akan mengambil tindakan tegas untuk mengeluarkan siswa itu." tegas G pemilik yayasan SMK di Cibarusah. ( tim )

Sempat Beredar Viral Vidio Ketua KPU Bantah Itu Ulah Oknum JL diduga Meminta Uang Tes Seleksi PPK

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT -  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nana Priana, usai memberikan pemahaman bintek para peserta PPK yang baru saja dilantik ditemui sejumlah Awak media, rabu (4/1)

Beredar nya Vidio pertemuan Ketua KPU Nana Priana,SHI, dengan Oknum mantan komidioner KPU alm JL, ini jawaban dari Nana Priana itu ulah oknum JL  saya tidak mengetahui masalah itu, dan isu isu yang tidak benar, saya saat itu tidak tahu sehingga yang jelas saya membantah tidak pernah apa yang dilakukan oleh alm.JL  " ucapnya


Belum lama ini " isu yang sempat beredar viral vidio pertemuan antar Alm.Jalaluddin dengan Ketua KPUD Lahat Nana Priana di salah satu tempat, Nana memberikan klarifikasi penjelasan  kepada awak media " ia membantah pertemuan dengan oknum almarhum JL, dalam perekrutan PPK saya tidak mengetahui beredarnya vidio sempat viral saya saat itu lagi makan diambil rekaman gambar vidio tersebut, ucap " Nana

Berita sebelum nya ada sejumlah calon seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah menyetorkan senjumlah uang oleh oknum JL mulai dari 5 juta hingga 10 juta rupiah

Catatan yang setor sejumlah uang terkait tes PPK diantarany ; 

1. Kecamatan Jarai inisial L

2.Kecamatan Muara Payang inisial AF

3.Kecamatan Pajar Bulan inisial H mantan ketua PPK

4.Suka Merindu TR.mantan PPK

5, yang diserahkan Pak JL (alm) yang jemput N sama D.

6.SP mantan Kades 10 juta 

7.Kecamatan Pseksu Inisial J.,E .N dan F 5 juta.

8.Tanjung Tebat inisial HU 7 juta


Sumber yang kami himpun mereka yang tidak lulus tes seleksi PPK tapi sudah menyetor Uang

Terpisah Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi irfanto SH, menyatakan Terlibat atau Tidaknya kita lihat nanti hasil investigasi di lapangan karena setelah adanya aduan yg masuk ke kantor DPN LIDIK KRIMSUS kami langsung sikapi dan kirim Tim Investigasi khusus untuk mengungkap kasus ini jika sudah kuat dan cukup Bukti makan kita akan ambil langkah Hukum yang berlaku , pungkasnya. 

Jurnalis : Bambang.MD

Polres Loteng Ungkap Kasus Seorang Perempuan yang Dibunuh Suami, Mertua dan Kaka Ipar di Batukliang Utara




POLICEWATCH=LOMBOK TENGAH.

Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap kasus seorang perempuan yang dibunuh suami, ibu mertua dan kakak iparnya yang jenazahnya digantung di Kecamatan Batukliang Utara dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan bahwa korban PS (19) diduga dibunuh sang suami MR (20) bersama S (28) kaka ipar dan SH (46) ibu mertua, warga kecamatan Batukliang Utara. 

"Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan," kata IPTU Redho. 

Ia menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada tgl 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat. 

Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan. 

"Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya," jelasnya. 

Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya. 

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

"Mn".


             

Kurang Dari 1x24 Jam Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana







Policewatch-Lombok Tengah.

Kurang dari 1x24 jam,peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku  berhasil diungkap satreskrim Lombok Tengah.

Kejadian pembunuhan yang menggegerkan warga pondok Komak yang terjadi pada tanggal 3 januari 2023 terhadap korban yang bernama "Pita Suliati, 19 tahun, alamat dusun.pondok komak, Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara yang pada saat itu dalam kondisi ditemukan gantung diri,akhirnya terungkap.

Setelah mendapat laporan Satreskrim Lombok Tengah,lansung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki"dalam konfrensi Persnya yang berlansung di Polres Lombok Tengah 4/01/2022 menjelaskan bahwa ttersangka berhasil diamankan pelaku "MR" 20 tahun, "S" 28 tahun alias man dan "S" ibu pelaku 46 tahun ketiganya adalah beralamat di dusun pondok komak, Desa Lantan, Kecamatan. Batukliang Utara Kkabupaten. Lombok Tengah paparnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu Seutas tali nilon warna biru, Seutas tali nilon warna putih dan 1 (Satu) Unit IIP Merk Oppo Warna Merah ,1 (Satu) Unit HP merk Redmii Warna hitam Dengklek kayu terangnya.

Kasat menambahkan bahwa Kronologis kejadiannya bahwa,Pada hari Selasa tanggal 3 januari 2023, jam 11.30 Wita bertempat di dusun pondok komak, Desa Lantan,Kecamatan, Batukliang Utara telah ditemukan seorang perempuan atas nama Pita Suliati (korban) ddalam keadaan sudah tidak bernyawa,dengan posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar. Ssetelah dilakukan olah TKP ditemukan ada kejanggalan dari hasil olah TKP yaitu posisi korban

tergantung kakinya menyentuh lantai, dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah, kami mencurigai dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke puskesmas tanak Beak untuk di lakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Tanak

Beak ditemukan adanya kejanggalan yang di tubuh korban sehingga dokter Puskesnmas mmenyarankan agar jenazah dibawa kerumah sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut.

Bermula dari adanya kejanggalan dan hasil olah TKP, dikamar korban  posisi dengan posisi tergantung, kemudian anggota kami dari Tim puma mengamankan suami korban yaitu

MR, dan setelah dilakukan introgasi terhadap MR( suami korban( mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dengan cara dibunuh, baru digantung mengunkan tali nilon dan diikat di paku yang ditancap di kusen Pintu kamar dengan posisi berdiri dan kaki menyentuh lantai.

Kejadian tersebut pelaku "MR"dibantu oleh kakak kandungnya "S" dan ibu kandungnya "SN.

Menurut pengakuan pelaku,pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku ( korban) yang tidak pernah mempedulikan pelaku ( suami) dan setiap hari hanya bermain HP dan juga korban pernah pulang kerumah orang tuanya di dusun seriwe, desa seriwe, kecamatan Jerowaru selamasatu bulan lebih jelasnya.

Dan ketika dijemput pelaku (suami) korban tidak mau balik kerumah suaminya.

Hal inilah yang memicu kemarahan suaminya (pelaku).Dan  pada hari Minggu, tanggal 1 januari 2023, pukul 11.00 wita suami korban, beserta ibu dan kakaknya merencanakan untuk melakukan pembunuhan yaitu ketika korban tidak ada dirumah,Kemudian pada hari selasa tanggal 3 Januari 2023, pukul 07.30 wita ketika suami korban mengantar bapaknya dari hutan, kemudian MR minta dibuatkan kopi,namun korban tidak menghiraukan permintaan pelaku sehingga memicu kemarahan pelaku, sehingga "MR"memukul pipi korba tiga kali,dan mencekik lehernya sambil mendorong korban sehingga korban terjatuh dilantai.

Saat posisi mencekik leher korban, "MR" memanggil kakaknya yang berada didepan rumahnya untuk membantunya, kemudian kakaknya " S"datang dan membantu memegang kakinya.setelah itu "MR" memanggil ibunya. 

Sementara "S" ibu kandung pelaku saat itu lagi duduk diteras  mengambil tali, kedapur dan diberikan kepada pelaku "MR"kemudian mengikat leher istrinya menggunakan tali,sehingga meregang nyawa.

Setelah dipastikan sudah meninggal dunia dengan cara  mengantung istrinya dengan tali yang dan pada saat itu dibantu oleh kakaknya.

Melihat istrinya dalam  posisi sudah tergantung, kemudian "MR" pergi meninggalkan rumah menuju kebun untuk beraktifitas seperti biasanya.

Sekitar pukul 11.30 wita adik pelaku "R" pulang dari sekolah dan melihat korban posisi tergantung "R" memanggil warga untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Akibat  perbuatannya  pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub, Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat () ke 1 KUHP,dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.tutup Kasat



Program Cahaya sentuh Siswa Murid Anggarkan 2,5 M Pembelian Seragam Sekolah Gratis Untuk 12675 Siswa

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT -  Program Cik ujang Wujudkan bercahaya, Dinas Pendidikan Lahat telah menganggarkan Batuan senilai 2,5 Milyar, untuk diberikan bagi siswa murid klas 1 hingga masuk SMP klas 1, mereka akan menerima seragam baru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat,

Kepala Dinas Pendidikan Lahat melalui Kabid SMP Sri Fauzi,Spd pemberian seragam gratis khusus klas 1 SD dan Klas 1 SMP, ini program Bupati Lahaf untuk meringankan bagi orang tua wali murid. Untuk seragam sekolah SMP disiapkan 6335 stel dan SD sebanyak 6340 stel akan dibagikan secara gratis " Terang " Fauzi kepada wartawan.

Lanjutnya seragam se


kolah gratis diberikan hanya sekolah pemerintahan berupa 1 stel pakaian plus dasinya, sedangkan untuk nama dan bed tanggung jawab orang tua, pemberian pakaian gratis lanjut " Fauzi untuk meringankan bagi keluarga yang tidak mampu. 

Terpisah Bupati Lahat Cik Ujang perhatianya terhadap dunia pendidikan patut di apresiasi kata " Surya Kencana,SH, sebelumnya tidak pernah tersentuh untuk baju seragam sekolah diberikan kepada murid baru, ini akan meringankan wali murid apalagi sebentar lagi tahun ajaran baru tahun 2023, dengan adanya bantuan seragam akan meringankan bagi orang tua murid kata " Surya kepada policewatch.news (4/1)

Semoga ini akan meringankan bagi orang tua yang tidak mampu dan lahat semakin terus BERCAHAYA.

 Jurnalis : Bambang.MD

Tumpas Aksi Perjudian, Polsek Rastim Gerebek Judi Sabung Ayam Resahkan Warga




Policewatch-Kota Bima.

Meski sering digerebek dan di basmi, modus perjudian yang satu ini, tumbuh dan tumbuh lagi.

Tidak ingin aksi judi yang satu ini kian marak, Polres Bima Kota terus membasmi dan menggerebeknya.

Kali ini, Rabu (3/1) siang ini, personil Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB yang dipimpin langsung Kapolsek Rastim Iptu Suratno, menggerebek aksi judi sabung ayam di pegunungan Sabali Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aksi judi sabung ayam itu, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, langsung mendatangi lokasi sabung ayam dimaksud.

Sayang, kata Iptu Suratno, giat penggerebekan lebih dahulu terendus para pehobi sabung ayam.

"Saat kami tiba  di lokasi, para penggemar sabung ayam lebih dulu kabur,"jelas Iptu Suratno.

Di lokasi sambung Kapolsek Rastim, hanya mendapati gelanggang aduan, sementara para pehobi berikut ayam aduan, tidak nampak lagi di lokasi.

Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sambung Kapolsek Rastim, mengimbau warga yang mengetahui ada judi sabung ayam, agar bisa menginformasikan pada pihaknya.

"Pada kelompok warga yang hobi judi sabung ayam dan penyakit masyarakat lainnya, agar berhenti dan tidak lagi beraksi. Karena itu melawan aturan,"tegasnya.

"Haedir A".