Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH SIK, Diwakili Wakapolres Laksanakan Sambang Duka di Desa Dore



POLICEWATCH-Bima

Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH, SIK, yang diwakili Wakapolres Kompol Abdurahman Spd, melaksanakan Sambang  Duka di Desa Dore Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Selasa, 02/02/23 Sekira Pukul 12.00. Wita Pagi tadi.

Kehadiran  Kompol  Abdurahman Spd, yang didampingi Kapolsek Belo AKP Ilham tersebut dalam rangka Sambang Duka atas meninggalnya Serma Jaenal Abidin Purnawirawan TNI yang merupakan orang tua dari   Aipda M.Arif yang berdinas di Polsek Belo.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui Wakapolres Bima Kompol Abdurahman Spd, mengatakan. Sambang Duka  ini merupakan wujud nyata Solidaritas TNI-POLRI.

"Saya atas Nama Pribadi dan insitusi Kepolisian turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhum Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT serta keluarga yang ditingkatkan senantiasa diberikan ketabahan dan kesabaran".Ujar Abdurahman mewakili Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK.

Prosesi Pemakaman Almarhum dilakukan secara militer yang dilaksanakan oleh Personel Koramil Woha di TPU Temba Duwe Desa Dore.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Waka Polres Bima Kompol Abdurrahman S.Pd,Kapolsek Belo AKP Ilham,Danramil 1608-04/ beserta anggota,Camat palibelo,Kepala Desa Dore Abdullah,Sekdes Desa Dore Idhar S.pd,kepala dusun temba duwe Abubakar,kepala dusun nggaro O'o Sukran,Bhabinkamtibmas desa dore Aipda Lazarus Thomas M,dan Babinsa desa dore Serda Efendi.

MN 



Musrenbang Kecamatan Untuk Merapi Area digelontorkan 47,6 M Tahun 2023

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) kali ini dilaksanakan halaman Kantor Kecamatan Merapi Barat atau daerah pemilihan (dapil) 2.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lahat, Feryansyah Eka Putra ST MM melalui Sekretaris, Leni Azriyani ST MM mengemukakan, kegiatan ini diawali Musrenbang desa, kecamatan dan kabupaten. Sesuai Undang-undang (UU) No 25/2004, tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, serta Permendagri No 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah.

"Selama ini diantarkan langsung ke dewan dan Bappeda, kini usulan harus dimasukkan aplikasi SIPD," sebutnya, Kamis (2/2/2023)


" Masih sambung dia, usulan yang selama ini diberikan secara langsung tidak bisa lagi, sebab wajib masuk ke dalam aplikasi.

"Termasuk juga, disertai foto pembangunan, volumenya dan lain sebagainya, dengan begitu, masuk entry di aplikasi SIPD," jelas Leni Azriyani.

lanjut Leni Azriyani, aplikasi tersebut tidak akan bisa adanya pembangunan, apalagi dan program kerja. Tetapi, usulan harus melewati verifikasi mitra Bappeda dan kecamatan. Disinilah usulan diketahui untuk dapil 2 menjadi prioritas, tetapi mesti dilihat ditingkat provinsi dan pusat.

"Sesuai dokumen tahunan, apa yang menjadi target yang nantinya akan dilihat dari masing-masing OPD, termasuk pokok pikiran (Pokir). Maka di validasi oleh TAPD dan barulah disetujui," tegasnya.


Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Wakil Bupati (Wabup), H Haryanto SE MM MBA menuturkan, Musrenbang RKPD 2023 ini diperuntukkan tahun anggaran (TA) 2024.

"Usulan pembangunan ini dilakukan dari desa hingga kecamatan, sehingga hasil yang diperoleh bersinergis dengan target visi dan misi kepala daerah," ulasnya.

" sambung dirinya selayaknya pemangku kepentingan memerhatikan serius dan terlibat aktif, Musrenbang ini dijadikan prioritas utama dalam menjalankan program kerja.

"Dimana, untuk Dapil 2 ini, pada TA 2022 telah digelontorkan sebesar Rp 47, 6 M, sedangkan pada 2023 mencapai Rp 44,6 M, mudah-mudahan bangunan sudah dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat Merapi Area," ucap H Haryanto.

H Haryanto menuturkan, kendatipun terjadi penurunan anggaran, tetapi tidak mengurangi semangat dan motivasi, untuk terus mengembangkan daerah sehingga penggunaan anggaran tepat sasaran.


"Tinggal bagaimana, mekanisme kerja yang dibagikan tersebut mampu menyentuh hingga ke pelosok desa, dan dinikmati sepenuhnya," harapnya.

Camat Merapi Barat, Drs Erlambang MM mengatakan, melalui Musrenbang RKPD ini peningkatan kualitas hidup masyarakat dan stabilitas ekonomi yang inkusif.

"Dengan begitu, program kerja yang dilaksanakan ini, tentunya bersinggungan secara langsung dengan masyarakat," sebutnya.

Dia menambahkan, adanya pembangunan dalam perencanaan akan membuat Kecamatan Merapi Area, semakin baik dan terdepan.

"Untuk itulah, kerjasama antar stakeholder membuat daerah pemilihan (Dapil) ll terus berkembang hingga, menjadikan momentum berharga," tegas Erlambang.

Jurnalis : Bambang.MD.

Libatkan 80 Personel, Polresta Mataram Dan Polsek Narmada Amankan Aksi Unjuk Rasa Penutupan Cafe Illegal




POLICEWATCH-Lombok Barat.

Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan terkait penutupan warung dan cafe oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat di Desa Suranadi Kecamatan Narmada beberapa waktu yang lalu (28/12/2022)

Akhirnya terjadi aksi unjuk rasa oleh para pelaku usaha yang menamakan diri Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) bertempat di kantor desa setempat dengan alasan kehilangan mata pencaharian dan atau pendapatan. Kamis, (02/01/2023)

Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) I Gede Putrayasa selaku koordinator aksi, saat ditemui awak media mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Pemda Lombok Barat, yang telah menyegel (menutup) tempat usaha mereka.

“Kami mendatangi kantor desa karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel atau ditutup, sementara kami punya hutang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan,” ungkapnya.

Ketua AWAS yang akrab disapa Ngurah itu menyampaikan, jika perizinan yang dijadikan alasan sehingga 34 tempat usaha warga disegel, pihaknya telah mengurus perizinan tempat usaha dan Pemda Lombok Barat tidak menerbitkan izin.

“Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari desa (Pemerintah Desa, red). Kami urus ke desa, desa pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi,” sebutnya.

“Dalam pengurusan izin usaha, kami seperti dipimpong, dioper sana-sini. Nah, kalau mereka tidak menerbitkan izin padahal kami sudah mengurus, kenapa tempat usaha kami ditutup, disegel? Kami masyarakat butuh makan dan bayar hutang,” lanjutnya.

Menurut Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan Peraturan Daerah (Perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik desa maupun pemda memberikan solusi untuk warga.

“Apa sih susahnya menerbitkan izin? Kalau mau melayani masyarakatnya, Kepala Desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel,” ujarnya.

“Pun kalau alasannya Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup,” tandasnya.

Mengingat telah satu bulan tempat usaha mereka disegel, AWAS menyatakan akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak.

“Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami,” tegasnya.

Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana didampingi Camat Narmada M. Busyairi, S.Sos., M.M. dan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana, S.H., dalam menanggapi tuntutan massa aksi menyatakan bahwa apapun usaha masyarakat, akan didukung pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.

“Apabila pengusaha memaksa untuk buka kembali, desa tidak bisa melarang maupun mengijinkan,” tuturnya sembari meminta data usaha dan pengusaha untuk ditindak lanjuti ke pihak terkait.

Kompol Nursana juga menjelaskan usai pertemuan di Ruang Kepala Desa Suranadi massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi aman terkendali dengan pengamanan ketat 80 personel gabungan dari Polresta Mataram dan Polsek Narmada.

"MN"

Polda NTB Imbau Masyarakat Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi Issu Hoax dan Penculikan Anak


POLICEWATCH-Mataram.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang sumber klarifikasinya tidak valid terutama tentang isu penculikan anak yang beberapa waktu ini kembali menyebar dan meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di kantornya, Kamis (2/2/2023) menanggapi maraknya informasi simpang siur mengenai isu penculikan anak.

“Yang pasti hingga saat ini Polda NTB belum menerima laporan terkait penculikan anak sehingga saya imbau masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap isu tersebut,” ujarnya.

Kombes Pol Lalu Iwan juga meminta agar masyarakat di NTB belajar dari kejadian sebelumnya di tahun 2012 lalu di mana beberapa korban yang tidak bersalah dihakimi masa karena dituduh melakukan penculikan anak, padahal hal tersebut tidak benar sehingga merugikan masyarakat itu sendiri.

Demikian pula yang terjadi di Dompu belum lama ini di mana ada dua orang yang hampir saja dihakimi masa karena dituduh melakukan penculikan anak, padahal hal tersebut tidak benar sama sekali.

“Saya mengimbau agar masyarakat cerdas menerima informasi-informasi yang diterima terkait isu penculikan anak ini karena isu tersebut sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan gangguan Kambtibmas serius seperti peristiwa yang dulu pernah terjadi,” ungkap Lalu Iwan.

Kemudian mengenai selebaran yang beredar yang dikeluarkan Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Lalu Iwan mengatakan bahwa hal tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Kepala Desa Badrain dan mengakui kekeliruan nya karena tandatangannya discan oleh perangkat desa sehingga jelas Pemerintah Desa tidak mengeluarkan selebaran itu secara sah.

Namun begitu, kewaspadaan menurut Lalu Iwan tetap baik dilakukan dari semua bentuk kejahatan, tetapi aksi dan reaksi berlebihan yang dilakukan masyarakat atas isu yang meresahkan secara kolektif juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. 

'Hal inilah yang perlu diantisipasi agar masyarakat lebih cerdas dan bijak menerima dan menanggapi informasi," tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar bijak bermedia sosial untuk tidak menyebarkan lagi atau re-share terhadap informasi-informasi simpang siur di jejaring media sosial karena hal ini juga dapat memicu keresahan publik terhadap isu yang belum tentu kebenarannya. 

"MN".

Gerak Cepat, Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Tragedi kecelakaan tabrak lari kembali terjadi antara 1 unit motor Honda Vario dengan kendaraan Truck Car Carrier yang dikendarai oleh IIS (29), yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Dengan kejadian tersebut, Satlantas Polres Pasuruan langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H.

Waktu kejadian, Petugas Piket Unit Gakkum Satlantas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tabrak lari dijalan umum jurusan Surabaya - Malang (U-S), tepatnya di depan Pabrik PT. Yanmar, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Begitu petugas piket menerima laporan adanya laka lantas sekitar pukul 09.00 WIB, langsung mengecek rekaman CCTV di Pos Satpam PT. YANMAR dan diketahui bahwa Kendaraan  yang diduga melarikan diri adalah jenis Truck Car Carrier warna Merah, Selasa (31/01/2023).

Kasat Lantas menerangkan bahwa dalam kejadian tersebut, IIS (29) yang merupakan warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto usai menabrak pengendara motor Honda Vario langsung melarikan diri dari TKP.

“Setelah kita telusuri, Kanit Lantas Polsek Pandaan Besera Anggota dan Kanit Turjawali Besera Anggota serta Kanit Gakkum melakukan koordinasi untuk melakukan pengejaran kendaraan Truck yang diduga melarikan diri dan diperkirakan melewati jalan By Pass Pandaan menuju ke Simpang empat Taman Dayu” ungkapnya.

Kemudian, sambung AKP Yudhi, di Simpang empat Taman Dayu langsung dilakukan penghadangan oleh anggota Turjawali, kemudian setelah kendaraan Truck berhasil dihentikan dan di lakukan pemeriksaan terkait adanya kejadian laka lantas kepada pengemudi kendaraan Truck, ternyata  memang benar setelah dicek oleh anggota Turjawali didapatkan bukti bahwa kendaraan tersebutlah yang terlibat laka lantas dan melarikan diri adalah jenis Truck Car Carrier warna merah.

“Selanjutnya pelaku tabrak lari IIS (29) dilakukan pemeriksaan dan Truck Car Carrier warna Merah dilakukan penyitaan untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya,” ungkap AKP. Yudi. (Dr)

Waduh Gawat, gara gara Tahan Ijazah STTP digugat ke PN.Palembang

 



PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Naomi Revolina yang Ijazahnya di tahan atau ditunda diberikan, akhirnya menggugat Sekolah Tinggi Teologi Injili Palembang (STTIPal) di Pengadilan Negeri Palembang.

Advokat Mahendra Reza Wijaya, mengatakan Kita dahulukan upaya Perdata, laporan Pidana menyusul.

"Gugatan Perdata sudah kita daftarkan hari ini di Pengadilan Negeri Palembang, seperti yang kami ungkapkan sebelumnya, client kami mencari kepastian hukum, apakah alasan tidak diberikannya Ijazah kepada client kami melanggar hukum apa tidak, upaya hukum ini adalah upaya terakhir" ujar Mahendra didampingi Naomi saat di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/2/23)

Gugatan Perdata yang terdaftar dengan nomor 18/Pdt.G/2023/PN.Plg ini, Selain STTIPal sebagai Tergugat, juga di tarik kedalam perkara yaitu LLDikti Wilayah II (Dulu Kopertis II), Kemenag Sumsel, Kemenkumham Sumsel dan beberapa Institusi lainnya sebagai Turut Tergugat.

Upaya hujum ini bermula Setelah beberapa kali berupaya melakukan permohonan untuk mendapatkan Ijazahnya gagal, ditolak oleh Sekolah Tinggi Teologi Injili Palembang (STTIPal)

Mahendra Reza Wijaya, SH., advokat dari kantor  BSD LAWYER, mengatakan bahwa client nya maupun orang yang mewakili clientnya sudah beberapa kali bermohon untuk mendapatkan Ijazahnya namun tetap ditolak

Ijazah Naomi yang pernah melaksanakan Ikatan Dinas Pelayanan di Gereja Kristen Injili Indonesia Lajat ini, ditahan oleh pihak kampus STTIPal, karena dianggap tidak menyelesaikan Ikatan Dinas, dengan alasan berpacaran, bertunangan dan akan berencana melangsungkan pernikahan dimasa ikatan dinas, ujar Ketua STTIPal saat Pertemuan dengan Mahendra Kuasa Hukum Naomi di kampus STTIPal

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, Clientnya siap membayar sangsi berupa denda karena tidak menjalankan ikatan Dinas, tetapi dirinya tidak bisa menyerahkan bukti pernikahan yang juga menjadi syarat agar Ijazahnya diberikan kepadanya

Semua upaya untuk bermohon telah gagal, untuk itu Kata Mahendra Upaya hukum adalah upaya terakhir.

Masih kata Mahendra Gugatan Perdata ini, bukan untuk mencari menang atau kalah, kalau memang benar menahan ijazah atau menunda memberikan ijazah oleh Kampusnya karena tidak boleh berpacaran, bertunangan dan menikah dibolehkan atau dibenarkan oleh Peraturan yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional, kami akan menerimanya, kalau tidak dibenarkan, dengan membungkuk badan menyusun sepuluh jari mohon ijazah diberikan pada Naomi" ujar Mahendra.

Ketika di tanya kapan upaya hukum Pidananya, Mahendra mengatakan, nanti setelah proses mediasi di Pengadilan dan melihat dari jawaban Tergugat dan Para Tergugat, kita pelajari dari situ katanya.

Jurnalis : Bambang.MD

Kapolresta Mataram Himbau Masyarakat ,Agar Jangan Mudah Percaya Dengan Berita Hoaks










POLICEWATCH-Mataram NTB.

Isu penculikan anak-anak yang sedang asyik bermain Lato-lato di wilayah kecamatan Narmada Viral  beredar di Medsos. Isu tersebut bahkan berhasil membuat  resah sebagian besar masyarakat khususnya di Kota Mataram, bahkan semakin santer setelah beredar di banyak group WhatsApp. 

Isu tersebut menceritakan bahwa ada dua orang pria yang menggunakan sepeda motor Jenis Scoopy berhenti di dekat seorang anak usia 7 tahun yang sedang asyik main Lato-lato. Anak tersebut kemudian di dekati oleh salah seorang pria tersebut dan menanyakan sesuatu, namun oleh bibi anak tersebut yang menyaksikan dari dalam rumah berteriak spontan "penculik" karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap anak tersebut.

Mendengar teriakan tersebut kedua pria yang mengendarai Scoopy tersebut kabur kearah Utara, dan berhenti lagi di depan sebuah kios disekitar jarak 40 meter dari tempat anak 7 tahun tersebut.

Mengklarifikasi kebenaran isu dugaan Penculikan tersebut Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat ditemui jurnalis media ini menjelaskan bahwa indikasi tindak pidana  Penculikan di wilayah Kecamatan Narmada yang beredar viral tersebut belum terbukti. 

Sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan  Reskrim Polresta Mataram terhadap para saksi tidak ada yang mengarah kepada tindakan penculikan yang di maksud, akan tetapi lebih mengarah kepada  tindak Pidana Pencurian. Dan ini terbukti bahwa salah seorang pemilik kios dimana kedua pria tersebut berhenti mengaku tasnya sempat di bawa kabur oleh kedua pria tersebut akan tetapi jarak beberapa meter dibuang kembali.

"Yang jelas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi oleh Sat Reskrim Polres Mataram tidak ditemukan usaha Penculikan tetapi yang ada upaya pencurian, "ungkap Kapolresta Mataram usai Apel pagi pagi ini

Kapolresta berharap kepada masyarakat agar dalam bermedsos lebih berhati-hati, informasi yang disampaikan harus benar-benar akurat, karena apa yang disampaikan di Medsos tersebut akan mempengaruhi ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Begitu pula dengan masyarakat yang melihat atau mendapat informasi tersebut melalui Medsos, Kapolresta berharap agar tidak cepat menanggapinya secara serius, tidak langsung mengirim kembali ke masyarakat lainnya sebelum mencari tau atau mendapat kebenaran informasi tersebut.

" Kami atas nama Polresta Mataram mengatakan dengan tegas bahwa percobaan penculikan di Kecamatan Narmada itu tidak ada, jadi diharapkan masyarakat untuk tenang dan tidak takut secara berlebihan, "pinta Pria Berpangkat Melati 3 ini.

Terakhir Ia juga berpasan kepada masyarakat Kota Mataram pada khususnya dan NTB pada umumnya  untuk lebih bijak dan selektif menerima atau menyebar informasi agar betul-betul di klarifikasi ke instansi terkait, jangan sampai informasi tersebut akan mengganggu ketenangan dan kenyamanan hidup masyarakat.

"Isu Penculikan di Kecamatan Narmada itu tidak Benar, "tutup Mustofa.

MN 

DPN LIDIKKRIMSUS Minta Kapolri Pecat 3 oknum Brimob diduga Aniaya Wartawan Vhio Bertugas dilubuk linggau

 



Jakarta – POLICEWATCH.NEWS. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengecam keras perbuatan brutal yang dilakukan oleh 3 orang oknum Brimob yang menganiaya Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) yang bertugas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Menurutnya, perilaku barbar para oknum tersebut merupakan hal yang tidak bisa dimaafkan begitu saja, melainkan harus diproses hukum, baik pidana maupun diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Hal itu disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media se-nusantara menyikapi peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Vhio oleh para oknum begundal Brimob itu, Selasa, 31 Januari 2023. “Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan korban, saya kehilangan kata yang layak untuk ketiga oknum Brimob itu. Perbuatan mereka itu sangat biadab! Pimpinan Polri harus memproses para oknum itu secara pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia dengan situs www.pewarta-indonesia.com, Selasa, 31 Januari 2023.

Diceritakan Vhio, peristiwa kekerasan terhadap insan pers ini bermula saat korban pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 01.30 wib melintas bersepeda motor di kompleks perumahan di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ketika melintas itu, dirinya melihat adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan dan orang, laki-laki dan perempuan, di sebuah rumah besar.

Insting wartawannya timbul, Vhio segera melakukan tugas jurnalistiknya dengan mengambil foto dan video aktivitas tersebut. Pemilik rumah, Aris Sandratama, yang kebetulan adalah pejabat di Pemkot Lubuklinggau melihat Vhio yang sedang mengabadikan aktivitas mereka. Aris lantas keluar dan marah-marah terhadap Vhio.

Tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dan bermaksud mengkonfirmasi kembali esok harinya saja, Vhio kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya memutuskan untuk pulang ke rumah, namun berhenti ke pos penjagaan perumahan itu.

Kebetulan, bersama sang security perumahan Vhio kemudian pergi ke warung untuk beli rokok. Sekira lebih seratus meter berjalan berboncengan, mereka berdua dicegat oleh dua orang berpakaian Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman, persis di depan Masjid Taqwa di dekat rumah yang direkam korban. Ketiga orang itu di dalam mobil, yang sementara berjalan, mereka mengeluarkan tembakan sebanyak 4 kali untuk memerintahkan Vhio menghentikan motornya.

Saat dicegat, tiga orang diduga anggota Brimob tersebut menanyakan maksud Vhio mengambil foto dan video tersebut. Sejurus kemudian ketika Vhio mencoba menjelaskan, orang-orang itu langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah dan membanting dan diseret oleh oknum brimob dengan cara sadis dan melepaskan bogem mentah kepala korban vhio hingga memar.

"Tiga orang itu, dua orang seragam Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman, mereka menyeret, membanting, ada yang menendang, dan memukul. Saya diperlakukan seperti teroris. Padahal saya sedang dalam menjalankan tugas wartawan karena insting saya mencurigai aktivitas di rumah itu," terang Vhio.

Akibat keganasan para oknum Brimob tersebut, korban babak belur, mengalami banyak luka di bagian wajah sebelah kiri dan benjol di pelipis mata kiri, luka kaki dan luka bagian tangan. Vhio akhirnya harus masuk rumah sakit untuk pengobatan dan pemulihan luka-luka dan benjol-benjol yang dideritanya.

Parahnya lagi, perilaku barbar para oknum bandit ganas berseragam coklat itu tidak hanya menganiya korban. Usai menganiaya, ketiga oknum Brimob tersebut memborgol Vhio, memasukannya dalam mobil, dan membawa Vhio ke Mapolres Lubuklinggau.

"Sampai di Polres, saya tanya kesalahan saya apa dan dasar membawa saya apa. Pihak polisi di Polrespun juga bingung, apa dasar para oknum Brimob itu membawa saya ke Polres. Akhirnya saya disuruh pulang," kata Vhio.

Menanggapi kejadian itu, Wilson Lalengke mengatakan bahwa Institusi Polri harus tegas menindak para oknum anggotanya yang berperilaku brengsek, tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang, arogan, dan bahkan tidak bermoral. “Sangat mungkin para oknum itu sedang dalam kondisi mabuk dan/atau mengkosumsi narkoba. Perilakunya sangat aneh, sama sekali tidak mencerminkan sebagai manusia yang dididik dengan mental ‘kepolisian’ yang harus melayani, melindungi, mengayomi dan menolong rakyat. Otak, hati dan jiwanya seperti mahluk barbar, tidak berperadaban. Memborgol orang tanpa alasan yang jelas, tanpa melalui prosedur hukum yang sah, tanpa surat penangkapan atau penahanan, itu namanya penculikan. Sangat berbahaya jika Polri terus memelihara anggota semacam para oknum Brimob tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris ini.

Oleh karena itu, sambung Wilson Lalengke, pihaknya mendesak Kapolri untuk mengevaluasi seluruh anggotanya, dari level teratas hingga ke level terendah. “Jumlah oknum polisi yang di luar ‘standar polisi’ sudah melebih batas normal. Tinggal sedikit sekali jumlahnya yang masih tergolong polisi yang benar-benar polisi. Jadi, para anggota Polri seperti ketiga oknum Brimob di Lubuklinggau itu, seharusnya diberhentikan saja, jangan dipelihara. Bodoh sekali bangsa ini mau saja membiayai kehidupan oknum aparat bermental barbar semacam itu,” tutur tokoh pers nasional, yang terkenal getol membela wartawan dan warga yang terzolimi, ini menutup pernyataan persnya

Terpisah DPN LIDIK KRIMSUS RI  melalui ketua harian Rodhi Irfanto,SH minta Kapolri memecat 3 oknum Brimob diduga melakukan wartawan yang bertugas di lubuk linggau, dengan cara kekerasan beberapa luka dibagian mata, kepala akibat dianiaya, dan saya minta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso untuk memberikan statmen di stasiun tv swasta untuk membantu sdr, vhio jurnalis yang dihajar oleh tiga pelaku dari satuan brimob, ungkap rhodi


Sumber : SI 1

Acara Tradisi Korps Raport Penerimaan, Pelepasan, dan MPP Anggota Kodim 1620/Loteng




Policewatch-Lombok Tengah.

Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng) menggelar acara Tradisi Korps Raport Penerimaan Warga Baru, Pelepasan Personil Pindah Satuan, dan Masa Persiapan Pensiun (MPP) anggota, di Lapangan Makodim, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Rabu 1 Februari 2023. 

Acara Tradisi Korps dipimpin langsung Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Kav. I F Andi Yusuf Kertanegara, dan dihadiri oleh para Perwira, Bintara dan Tamtama, serta PNS dan Persit di jajaran Kodim 1620/Loteng. 

Adapun personil yang baru masuk ke Satuan Kodim tersebut yakni Kapten Inf Gontang. Sedangkan prajurit pindah satuan yaitu Kapten inf. A A. Gede Rai Budiana, dan MPP diantaranya, Kapten Inf. Lalu Mas'ud, Peltu Lalu Mahmud, Serma Rasyidin, Sertu Ahmad Humadi, Sertu Mansyur, dan Sertu M Karyawan.


Kegiatan diawali dengan Laporan Perwira Acara, Penghormatan Pasukan, Korps Raport, Laporan Resmi dan Peryataan, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan. 

Dalam amanatnya, Dandim Lombok Tengah mengatakan Tradisi Korps Raport merupakan suatu bentuk penghargaan dan penghormatan dari Satuan. Untuk itu, ia berharap kepada angota yang MPP maupun pindah satuan, dapat tetap menjalin silaturahmi yang baik.

Tak lupa ia juga mengingatkan agar seluruh anggota Kodim 1620/Loteng tetap menjaga kesehatan dan kesamaptaan jasmaninya. Menurutnya, hal itu sangat penting dilakukan dalam rangka mendukung kemampuan dan profesionalitas sebagai seorang prajurit.

Mengakhiri amanat, Pimpinan TNI di Lombok Tengah itu mengucapkan selamat dan terimakasih kepada 8 orang anggota yang melaksanakan Korps Raport. "Saya selaku Dandim beserta seluruh anggota Kodim mengucapkan selamat dan terimakasih kepada rekan-rekan anggota yang melaksanakan korps raport," Ucapnya.

"Terimakasih kepada Kapten Gede Rai Budiana dan Rekan-rekan prajurit yang MPP, atas dedikasi dan pengabdianya selama berdinas di Satuan Kodim 1620/Lombok Tengah. Terimakasih juga kepada para istri yang telah setia mendampingi Bapak-bapaknya berdinas di Kodim ini rata-rata selama kurang lebih 37 tahun," Ujarnya. 

Selanjutnya kepada Kapten Inf. Gontang beserta keluarga, Dandim ucapkan selamat datang, selamat bergabung dan selamat bertugas di Satuan kodim 1620/Lombok Tengah, semoga dalam pelaksanaan tugas kedepan bisa tetap semangat dan semakin propesional.

"Haedir A"

Bejat,Hamili Ponakannya Tim Puma II Kota Bima,Ringkus Terduga Pelaku




POLICEWATCH-Kota Bima.

Seorang anak masih di bawah umur menjadi korban kebiadaban pamannya sendiri,yang mengakibatkan keponakannya sampai berbadan dua ( hamil).

Peristiwa keji dan biadap tersebut yang dilakukan oleh pamannya sendiri, terjadi Di Kecamatan Asakota Kota Bima.

Adapun identitas terduga pelaku yang berinisial"AJS"umur 27 tahun yang saat ini,berdomisili di Kecamatan Asakota Kota Bima,kini berhadapan dengan hukum atas perbuatan bejat yang dilakukan kepada keponakannya sendiri.

Kejadian yang tidak terpuji tersebut, orang tua korban melaporkan kepolres Bima Kota.

Menurut Kapolres Bima Kota "AKBP Rohadi" melalui Kasat Reskrim "Iptu M Rayendra RAP"menyampaikan, atas laporan keluarga yang menimpa korban,Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Franto A Matondang dan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.ungkap kasat 1/02/2023 Rabu malam.

Ia menambahkan,Pria bejat yang tidak lain adalah pamannya, tega melakukan persetubuhan dan memperkosa  gadis belia ,yang tidak lain anak dari kakak isterinya paparnya

Atas Peristiwa yang memilukan dan merusak masa depan gadis belia yang belum cukup umur ini, adalah merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji,dan tidak patut ditiru.ucapnya.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan pada sejumlah saksi oleh Unit PPA, lalu dilakukan pengungkapan dan penangkapan pada terduga pelaku,"jelas Rayendra.

Kini teruduga pelaku alias pria bejat yang tidak memilki hati nurani ini, telah kami amankan di Mako Polres Bima Kota Polda NTB untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.pungkasnya.

"MN"