Kejari Muba Tahan RI Mantan Kadis Perkim dan NO sebagai PPTK dugaan korupsi proyek Pembangunan pipa transmisi

 



MUBA - POLICEWATCH.NEWS,- RI Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) resmi ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba) terkait dugaan korupsi atas pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Selain itu, RI juga menjadi tersangka terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp8.300.066.000.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Muba dan instansi terkait lainnya di Sekayu, dengan nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Berdasarkan Lporan Hasil Pemeeiksaan tersebut, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa, dan pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880 pada kegiatan pertama. Sedangkan pada kegiatan kedua, terdapat kerugian negara senilai Rp108.480.167,57 yang meliputi pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp852.158.000.

Kepala Kejari Muba, Romy Rozali, melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, membenarkan hal tersebut. Menurutnya RI merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) saat ini dia menjabat sebagai Staf Ahli bidang Keuangan. 

"Malam ini kita sudah menetapkan 4 orang tersangka. Namun, untuk penahanan pada malam ini, tersangka dengan inisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu, kepada wartawan Rabu (21/6). 

Sedangkan untuk dua orang rekanan dengan inisial F dan I akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 Juni 2023.ujarnya, dan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, mencapai Rp 1.440.436.560.

Tersangka RI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 Mei 2023, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Muba yang terdiri dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perkim. Dalam kunjungan tersebut, tim yang terdiri dari 12 orang menggunakan 4 mobil dipimpin oleh Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra, S.H., M.H., dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, S.H. Mereka langsung menuju ruang Kepala Dinas serta beberapa ruangan lainnya seperti Ruang Subbagian Keuangan dan Aset, Ruang Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, serta Ruang Kepala Bidang yang dijaga oleh pegawai kejaksaan. (Red)

Pengguna Akun Facebook Sang Bima Resmi Dipolisikan.

 


Policewatch-Mataram.

Pengguna Akun Facebook "Sang Bima"  atau terduga pelaku yang berinisial "BJ" resmi dilaporkan di Diskrimsus Polda NTB atas dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baek Rabu 21/06/2023.

Berdasarkan keterangan pelapor yang bernama M.SOLIHINTempat, tgl lahir : Melayu RT/RW 004/002 Desa Melayu Kecamatan Asakota umur 49 tahun Laki Laki

Alamat Melayu RT/RW 004/002 Desa Melayu Kota Bima menjelaskan kepada awak media menjelaskan bahwa ia mengetahui fotonya terpampang diakun Facebok sekitar jam 01 dini hari terangnya.


Solihin menambahkan, saya terkejut dengan melihat foto saya yang terpampang di akun facebok yang bertuliskan "Ini muka pelaku (M. SOLIHIN) di DP WA nya perampasan/ perampok mobil pick up saudari saya, mengatasnamakan dept collector di wilayah kota bima kab.bima dan dompu. Mohon kerjasamanya kalau ada yang tau keberadaan beliau saat ini” paparnya.

Saya merasa keberatan atas tuduhan perampok,karena saya bekerja sesuai dengan aturan yang diperintahkan oleh pimpinan saya dimana saya bernaung,,atas dasar inilah saya melaporkan kepihak yang berwajib tambahnya.

Ditempat terpisah kuasa hukum pelapor "Munawir Tohran SH" terkait peristiwa penghinaan dan tuduhan yang tidak mendasar menjelaskan kasus ini saya akan minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,dan segera menangani kasus clien kami ujarnya.

 Perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mendasar harus segera ditindak lanjuti,agar tidak terulang kembali,dalam bermedia sosial sudah diatur dalam  UU "Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi 


"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Direktur Lombok Nusantara Indonesia Ahmad Subandi Idris mengecam atas tindakan oknum yang sengaja menjelekkan nama karyawan saya dengan tuduhan perampok,kami dari perusahaan sudah melakukan tindakan sesuai prosudur,anggota kami sudah dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Ia menambahkan oknum ini tidak ada sangkut pautnya dengan jaminan objek fidusia,dan kami tidak mengenal mereka,untuk kasus ini saya atas nama perusahaan sangat dirugikan oleh pemilik akun Facebok ini,saya akan minta lowyer kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ancamya

Ia menambahkan perbuatan mereka sudah  mengandung unsur pencemaran nama baik, sebagaimana yang diatur pada 

 Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ucapnya.

Mn

Warga di 2 Kecamatan Kota Pasuruan Menjerit, Harga Gas LPG 3 Kg Melambung Kisaran Rp 20 Ribu

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN–Masyarakat di dua Kecamatan, antara lain, Kecamatan Gadingrejo dan Panggungrejo Kota Pasuruan, Jawa Timur, mengeluh akibat melambungnya harga gas Liquefied Petroleum Gas (LPG)  Elpiji yang di subsidi Pemerintah 3 Kilogram (Kg), perlu di ketahui pemerintah menetapkan harga Elpiji 3 Kg, atau Harga HET 16.000 sedangkan masyarakat mau tidak mau harus membeli di toko kisaran 20.000

Dipengecer atau di toko-toko harga gas LPG 3 Kg, terpantau rata-rata kisaran 20.000 itu pun, itu pun masyarakat jarang mendapatkanya, kondisi ini sudah terjadi sejak 1 Mei 2023 lalu.

Kami seperti hidup segan mati tak mau, harga LPG di toko naik jadi 20 Ribu, kami terasa dicekik secara perlahan, kemana lagi kami harus mengadu," kata salah satu warga Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggungrejo Gadingrejo, Siti Maimunah, kepada Policewatch.news, Rabu (21/06/2023)

"Untuk hal ini kami butuh peran pemerintah kota Pasuruan untuk menertibkan harga LPG yang kian hari kian melambung, bagaimana kami bisa sejahteraan kalau seperti ini," harap siti Maimunah. Rabu (21/06/2023)

Menyikapi akan hal ini Ketua LSM AGTIB ( Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia bersatu) Arifin mengatakan dan mendesak Pemkot Pasuruan untuk segera turun kelapangan atau mengadakan operasi pasar supaya harga di pasar normal kembali.

"Saya mendesak Pemkot Pasuruan, melalui Disperindaq untuk segera mengadakan operasi pasar, khususnya di dua Kecamatan, Gadingrejo dan Panggungrejo, supaya masyarat tidak lagi terbebani dengan langkahnya dan naiknya harga LPG ,"tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuraun "Yanwar" saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban atau komentar darinya. Bersambung...(Dr)

BBM Jenis Pertalite di SPBU No.54.67134 Bendungan Sering Kosong, Benarkah Ada Keterlambatan Pengiriman Dari Pertamina

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Masyarakat keluhkan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite di SPBU dengan No.lambung 54.67134 di Jl. Raya Surabaya-Banyuwangi atau lebih tepanya berada di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sering mengalami kekosongan, petugas SPBU mengatakan ada keterlambatan pengiriman dari mobil Tanki Pertamina.

Hal ini di keluhkan beberapa konsumen atau masyarakat pengguna kendaraan bermotor ke awak media, ia mengatakan dirinya berkali-kali membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut sering tidak ada atau kosong.

"Ya, memang sering kosong kalau saya mau mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut dan dengan sangat terpaksa saya harus beli BBM non subsidi dengan merogoh kocek lebih dalam, rumah saya kebetulan tak jauh dari SPBU itu dan berada di wilayah Kecamatan Kraton, yang saya herankan kenapa di SPBU tersebut sering terjadi kekosongan,"ujarnya. Rabu (21/06/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan, sementara itu setiap hari saya sering melihat dan menjumpai baik siang atau malam banyak sepeda motor berbondong-bondong membawa jurigen plastik mengisi BBM di SPBU tersebut.

"Yang jadi pertanyaan di benak saya, apakah seringnya kekosongan di sebabkan oleh para tengkulak yang membawa jurigen atau benarkah ada keterlambatan dari pengiriman dari truk tangki Pertamina,"tambahnya.

Adanya informasi dari warga, awak media mencoba membuktikan keluhan masyarakat akan seringnya kekosong BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut, benar saja ketika kami hendak mengisi BBM jenis Pertalite pada saat itu waktu menunjukan masih jam 18.00 atau sore hari, petugas atau pegawai SPBU mengatakan Kosong ada keterlambatan pengiriman dari tangki Pertamina.

"Pertalite nya kosong mas, tinggal Pertamax aja, saat di tanya awak media tentang seringnya kekosongan BBM jenis Pertalite ia menjawab, ada keterlambatan pengirimas dari truk tanki Pertamina. 

Hingga berita ini diturunkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak Pertamina, apakah benar ada keterlambatan pengiriman. Bersambung... (Dr)

Kapolda NTB Resmikan Rumah Kebangsaan

 


Policewatch-Mataram.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Djoko Poerwanto, Rabu (21/6/2023), menghadiri peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus NTB, di Lingkungan Bendega Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Dalam acara peresmian tersebut, Kapolda NTB menyampaikan pentingnya Rumah Kebangsaan.

"Tempat ini menjadi penting sebagai wahana untuk melahirkan generasi muda yang kolaboratif, menjaga persatuan dan kebhinekaan, serta memiliki solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat, bangsa, dan negara," ungkap Kapolda.

Menurut pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah itu, Rumah Kebangsaan NTB nantinya akan dijadikan sarang bagi ide-ide kreatif para pemuda, yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Ia berharap tempat itu dapat menjadi tempat pemuda berkumpul mengembangkan potensi diri, berkolaborasi dan menciptakan solusi inovatif untuk permasalahan yang ada.

"Dengan peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus NTB ini, kami berharap dapat melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang bertanggung jawab. Mereka nantinya akan terjun langsung ke tengah masyarakat dan bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya, membawa perubahan dan kemajuan bagi bangsa dan negara," kata Kapolda NTB penuh semangat.

Kapolda NTB juga menegaskan jika pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Dalam tugas mereka untuk memimpin, mereka diharapkan dapat membawa kemajuan yang signifikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Oleh karena itu, saya mengajak para pemuda untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengasah keterampilan serta memperluas wawasan agar siap menghadapi tantangan di masa depan," ucapnya.

Untuk diketahui, peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus NTB dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda berprestasi serta perwakilan dari berbagai komunitas pemuda di NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTB juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah berperan serta dalam pembangunan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus NTB.

Mn




Sambut Hari Bhayangkara 77, Kapolda NTB Pimpin Apel Satkamling 2023

 


 Policewatch-Mataram NTB.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Apel Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) Polda NTB tahun 2023 yang diselenggarakan di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, (21/06/2023).

Apel dengan tema "Revitalisasi Satkamling dalam rangka Harkamtibmas menjelang Pemilu tahun 2024" ini dihadiri oleh Sekda Pemprov NTB, Ketua DPRD NTB, PJU Korem 162/WB, PJU Polda NTB, Danlanud ZAM, Danlanal Mataram, Kajati, NTB, Kajari NTB, Kasat Pol PP NTB, Kapolres Se Pulau Lombok, perwakilan Pamswakarsa, serta Perwakilan Tokoh Agama dan Masyarakat.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam keterangan persnya menyebutkan kegiatan Apel Satkamling dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 untuk memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh masyarakat NTB.

Ia menjelaskan kutipan yang disampaikan Kapolri dalam amanatnya, bahwasanya Kapolri ingin meningkatkan apa yang sudah ada selama ini. Dikatakan Kapolda NTB Satkamling merupakan bentuk kerjasama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah masing-masing.

"Satkamling adalah kebutuhan kita bersama, oleh karena itu harus kita laksanakan secara bersama-sama pula,"jelas Jenderal bintang dua itu.

Ia pun membeberkan sejarah jelas bahwa Kerjasama itu adalah Komunikasi, maka yang diharapkan saat ini komunikasi itu ditingkatkan agar keamanan itu tercipta dengan baik. 

 Pertanyaannya Lanjut Kapolda, Apakah saat ini Keamanan kurang Baik ? Jawabnya tidak, hanya saja perlu ditingkatkan agar jauh lebih baik lagi.

Pria Asal Pekalongan ini juga mengingatkan kepada semua masyarakat bahwa kedepan ada tugas berat yang musti kita hadapi salah satunya Pemilu 2024. Kemudian fakta yang didapat bahwa banyak Calon Pekerja Migran kita yang menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka peran Satkamling cukup besar dalam melakukan upaya pencegahan.

"Maka  ,ini harus dilakukan dengan kerjasama baik pemerintah, Polri TNI maupun masyarakat,"tegasnya.

Terkait Lomba Satkamling yang dilaksanakan Polda NTB merupakan Motivasi yang diperuntukkan kepada seluruh lingkungan masyarakat. Motivasi ini diharapkan akan tergerak untuk melakukan yang lebih baik lagi.

Maka dengan memberikan reward atau penghargaan kepada Satkamling baik kepada yang juara maupun yang tidak akan menimbulkan semangat atau motivasi untuk berbuat lebih baik.

"Yang meraih juara tentu akan mempertahankan apa yang telah dicapainya, dan yang tidak mendapatkan juara maka akan muncul rasa ingin mendapatkan seperti apa yang diperoleh sang juara,"ucapnya.

Ia sangat berharap dengan apa yang sudah diperoleh saat ini agar terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

Sementara itu Pemenang lomba Sat Kamling tingkat Polda NTB tahun 2023 : Juara Pertama (I) diraih  Polres Sumbawa, Polsek Sumbawa, nama Pos Kamling RW 05 Kelurahan Pekat, dengan Pembina Teknis Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekat Bripka Ari Tri Yuswanto.

Kemudian Juara kedua (II) Polres Lombok Timur, Polsek Pringgabaya, nama Pos kamling Serbu, Dusun Sasak Desa Seruni Mumbul dengan Pembina Teknis Bhabinkamtibmas Desa Seruni Mumbul Bripka Sony Ikhwandi.

Sedangkan Juara Ketiga III : Polres Bima Kota, Polsek Mpunda, nama Pos kamling Lewilanc, Kelurahan Penatoi, dengan Pembinaan teknis AKP Sulaiman.

Mn



Puslitbang Polri Evaluasi Kualitas Alat Komunikasi Polri untuk Pemilu 2024 di Polres Lombok Tengah



Policewatch-Lombok Tengah.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslitbang Polri) telah melaksanakan penelitian evaluasi mutu alat komunikasi Polri dan penggelarannya.

Guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam rangka pengamanan Pemilu 2024. Penelitian ini dilakukan di Mapolres Lombok Tengah, sebagai salah satu dari 10 Polda yang menjadi sampel penelitian, Rabu (21/6/2023).

Tim Puslitbang Polri yang terdiri dari Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., selaku Ketua Tim, bersama dengan anggota Kompol Septi Astuti, S.T., M.A., dan Penda Bahrinel Siregar, didampingi oleh Konsultan dari Pusat Riset Telekomunikasi atau Elektronika dan Informatika Brin, Dr. Yana Taryana, M.T., bertanggung jawab dalam penelitian ini.

Kedatangan Tim Puslitbang Polri ini mendapat sambutan hangat dari Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M beserta jajarannya.

“Pada kesempatan hari ini, hadir menjadi responden dari jajaran Polres Lombok Tengah Dalam mendukung kegiatan penelitian evaluasi ini,” ungkap Kapolres Lombok Tengah.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lombok Tengah memaparkan kondisi sarana dan prasarana berupa HT yang di miliki oleh Polres Lombok Tengah.

“Polres Lombok Tengah juga sudah memiliki Comen Center dan alat CCTV, walaupun belum bisa tercover semua sehingga kedepan kita akan menambah Unit CCTV sehingga bisa tercover semua,” ungkapnya.

Dalam Sambutannya, Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., selaku Ketua Tim memaparkan latar belakang dari pelaksanaan penelitian evaluasi mutu alat komunikasi Polri dan penggelarannya ini.

“Pemilihan umum merupakan salah satu proses demokrasi yang dilakukan secara berkala di Indonesia. Setiap tahapannya memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berbeda-beda, dengan eskalasi yang juga berbeda,” ungkap Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., saat membuka penelitian evaluasi mutu alat komunikasi Polri dan penggelarannya di Polres Lombok Tengah.

Polri sebagai salah satu ujung tombak dalam pengamanan Pemilu, menghadapi tantangan yang harus diselesaikan dengan baik.

Hal ini sejalan dengan amanah yang diemban Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 30 Ayat 4, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mempersiapkan rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 jauh sebelumnya, termasuk anggaran, jumlah personel, serta sarana dan prasarana.

“Perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana Polri juga sejalan dengan kebijakan transformasi organisasi. Mencakup pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan Polri secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Salah satu sarana yang penting dalam penyelenggaraan sistem telekomunikasi adalah alat komunikasi Polri yang efektif dan tepat guna, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2011.

“Alat komunikasi yang baik akan mempercepat respon terhadap situasi yang terjadi dan mendukung koordinasi yang lancar dalam sistem komando baik secara vertikal maupun horizontal,” katanya.

Oleh karena itu, kesiapan alat komunikasi ini menjadi hal yang penting untuk mendukung pengamanan Pemilu 2024.

“Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, mengidentifikasi dan menganalisis mutu alat komunikasi radio Polri yang telah tergelar saat ini,” lanjutnya.

Evaluasi akan dilakukan terhadap kualitas dan performa alat komunikasi tersebut. Kedua, melakukan analisis terhadap kondisi, kualitas, dan fungsi penggelaran alat komunikasi radio Polri yang ada saat ini.

Hal ini akan meliputi pengamatan terhadap proses distribusi, penggunaan, dan pemeliharaan alat komunikasi tersebut.

Dalam penelitian ini, Tim Puslitbang Polri akan bekerja sama dengan Polda NTB dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk konsultan dari Pusat Riset Telekomunikasi atau Elektronika dan Informatika Brin, Dr. Yana Taryana, M.T.

Mn

Advokat Fanny Matindas Bertekat Akan Polisikan Oknum Yang Serakah Ingin Menguasai Besi Ex PT Freeport,

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN – Fanny Matindas.SH, advokat  kelahiran Manado ini gagah berani membela LEMASKO sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan serta hak-hak Suku Kamoro .

Fanny menyampaikan kepada awak media akan segera melaksanakan PUTUSAN NO 31/Pdt.G/2017/PN Cbi dari Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A ,

”Kami akan segera melaksanakan putusan dari PN Cibinong dan akan melakukan intervensi dalam maupun luar Pengadilan ,” tegas Fanny,SH di dampingi teman dan rekan rekanya di PN Bangil , Selasa(20/06/2023).


Lebih lanjut Fanny mengutarakan, sesuai keputusan PN Cibinong maka semua besi ex PT Freeport beserta dokumen manivest 2004-2009 ,harus diserahkan tanpa syarat ke Lembaga adat suku Kamoro (LEMASKO).

”Saat ini pipa besi ex freeport tersebar di beberapa Kota di Pulau Jawa dan banyak dikuasai oknum tidak bertanggung jawab, ” terang Fanny.

Advokat yang dikenal sering membela HAM tersebut , mengingatkan semua pihak yang tanpa hak sudah menguasai besi ex PT Freeport untuk segera mengembalikan ke Lemasko.

”Indonesia Negara Hukum , kami akan meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas , siapapun yang tidak segera menyerahkan besi Ex PT Freeport kepada klien kami, ” Tegas Fanny. (Dr)

Polres Bima Kota Ringkus Terduga Kasus TPPO

 


Policewatch-Mataram.

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Bima Kota, Senin (19/6/2023), mengamankan dua terduga TPPO dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP3MI).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Sarifuddin, S.I.K. melalui siaran pers, Selasa (20/6/2023) siang, menyampaikan jika penangkapan tersebut dilakukan atas laporan seorang anggota Polri atas nama Saiful, S.H., yang melaporkan adanya dugaan TPPO di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Kartini, 50 tahun dari Lingkungan Rasalewi RT 06 RW 09 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota," ungkapnya.

Sementara dua terduga kasus TPPO yang diamankan, lanjut Kabid Humas, laki-laki dengan inisial A (46 tahun) beralamat di RT 009 RW 003 Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba dan perempuan inisial J alias Anggi (38 tahun).

"Terduga kedua inisial J alias Anggi ini, tinggal satu lingkungan dengan si-Anggi atau korban," ujarnya.

Dijelaskan, kasus TPPO itu terjadi pada bulan April 2023, dimana para terduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.

"Modus operandi yang digunakan adalah merekrut calon PMI termasuk Kartini, tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi," tuturnya.

"Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin," lanjutnya.

Lebih lanjut Kombes Pol. Arman menjekaskan, terhadap para terduga akan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI," sebutnya.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Tim Satgas TPPO saat penangkapan, diantaranya dua unit handphone merek Oppo masing-masing type A15 warna hitam dan type A1K warna merah dan masing-masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.

Kabid Humas Polda NTB berharap dengan adanya penangkapan itu, kasus TPPO dan TP3MI di wilayah NTB khususnya Kota Bima dapat terus diberantas.

"Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO, akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia," tutupnya.

Mn





Polri Siapkan Alat Komunikasi untuk Amankan Pemilu 2024 di NTB


Policewatch-Mataram.

Pemilihan umum (pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Guna kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Polda NTB telah menyusun rencana pengamanan pemilu untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K. menjelaskan, sebagai sebuah pesta demokrasi pemilu menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan baik oleh kepolisian di Polda NTB. Kepolisian menjadi ujung tombak dalam mengamankan jalannya pemilu, sesuai dengan amanah yang diemban Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tusi).

"Kami Polri di Polda NTB, siap menjalankan tugas pengamanan pemilu 2024 dengan baik. Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan lancar," ungkapnya.

Sejalan dengan persiapan pengamanan tersebut, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan sarana dan prasarana. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan transformasi organisasi, yang menekankan pemenuhan sarana dan prasarana Polri secara transparan, berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Kombes Pol. Arman, salah satu aspek yang menjadi fokus adalah penyediaan sistem telekomunikasi yang efektif dan tepat guna bagi anggota Polri di NTB.

"Komunikasi yang baik antar petugas sangat penting, dalam mempercepat respon terhadap situasi yang terjadi serta menjaga kelancaran koordinasi," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas alat komunikasi Polri, Puslitbang Polri melakukan penelitian untuk evaluasi mutu alat komunikasi Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Penelitian tersebut melibatkan Polda NTB, sebagai salah satu sampel penelitian di antara sepuluh polda lainnya.

"Tujuan dari penelitian ini, untuk mengidentifikasi dan menganalisis mutu alat komunikasi radio Polri yang telah digunakan saat ini, serta menganalisis kondisi, kualitas dan fungsi penggelaran alat komunikasi tersebut," jelasnya.

Tim Peneliti Puslitbang Polri di Polda NTB diketuai Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H., dengan anggota tim Kompol Septi Astuti, S.T., M.A. dan Penda Bahrinel Siregar, didampingi konsultan dari Pusat Riset Telekomunikasi or Elektronika dan Informatika Brin, Dr. Yana Taryana, M.T.

Kombes Pol. Harvin berharap penelitian itu dapat memberi masukan, dalam upaya peningkatan alat komunikasi untuk menunjang perhelatan pesta demokrasi.

"Dengan penelitian ini kami berharap dapat meningkatkan kualitas alat komunikasi Polri, termasuk memastikan kesiapan dalam mendukung pengamanan Pemilu 2024 dengan baik," tuturnya.

Untuk diketahui, melalui upaya yang dilakukan Polri tersebut, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan aman.

"Dengan penggunaan alat komunikasi yang efektif, Polri siap menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu, menjadikan demokrasi sebagai sebuah perayaan yang damai bagi masyarakat," tutupnya.

Mn