Keluarga Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Kembalikan Rp.100 Juta Ke Kejaksaan Mamasa

 



Mamasa - Policewatch,'News - Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang dikembalikan oleh pihak keluarga terdakwa korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dari keluarga terdakwa Awaluddin dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H. Musa mengapresiasi atas itikad baik keluarga terdakwa untuk mengembalikan memulihkan kerugaian keuangan negara yang ditimbulkan. Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan Surat tuntutan selaku penuntut umum. Kami menghimbau agar seluruh kerugian negara yang timbulkan para terdakwa dapat dipulihkan seluruhnya. 

Sebagaimana diketahui dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023 adalah sebesar Rp.503.089.000 (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). 

Sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, masih ada terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.403.089.000,00 (Empat Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Saat ini penanganan perkara tindak pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap pembuktiaan di pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamasa yang menanngani perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sampai dengan penuntutatn telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menjabarkan terdakwa AW bersama-sama terdakwa DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.503.089.000 (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). sebagaimana tertuang dalam laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor:PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.

Atas perbuatannya kedua orang terdakwa didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP.

Apabila dikemudian hari kerugian negara tidak dapat dikembalikan oleh para terdakwa, maka kami selaku Jaksa Eksekutor akan melakukan upaya paksa dalam memulihkannya. Seluruh proses penuntutan merupakan upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga para terdakwa dapat menerima akibat dari perbuatan yang dilakukan. 

Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan pemulihan dari kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan para terdakwa. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut dimulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Proses penanganan perkara ini dimulai sejak Tahun 2022 pada tingkat Penyelidikan dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi proses Penyidikan hingga Penuntutan seperti saat ini. Produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa.   ((*ZUL*))

Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Terpidana Korupsi Suradi Yang Sempat DPO Tanpa Perlawanan

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA,-  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: bernama Suradi, S.H. (54) asal Malang, jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Dalam siaran pers kamis (15/2/2024)

" Adapun Suradi merupakan Terpidana pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017. Oleh karenanya, Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah).

" paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

Jurnalis: Bambang MD

Inilah 90 Orang Pegawai KPK yang Diduga Terima Uang Pungli di Rumah Tahanan

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dalam persidangan, dibacakan nominal pungli yang diterima para pegawai KPK tersebut.

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 78 diantaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 diantaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentu

Total 90 orang itu terbagi dalam 6 klaster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Klaster I total 12 orang:

1. Deden Rohendi dengan total yang diterima sekitar Rp 425.500.000.

2. Agung Nugroho, Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar, Rp 111.000.000

4. Candra dengan, Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif, Rp 98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109.100.000

7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah, Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi, Rp 95.600.000

11. Burhanudin, Rp 65.000.000

12. Muhamad Ramdan, Rp 95.600.000


Klaster II total 13 orang:


1. Muhammad Abduh, Rp 85.000.000

2. Suharlan Rp 128.700.000

3. Gian Javier Fajrin, Rp 97.000.000

4. Syarfuddin, Rp 95.100.000

5. Wardoyo Rp 72.600.000

6. Gusnur Wahid Rp 68.500.000

7. Firdaus Fauzi Rp 46.500.000

8. Ismail Chandra Rp 30.000.000

9. Ari Rahman Hakim Rp31.000.000

10. Zainuri Rp 8.500.000

11. Dian Ari Harnanto Rp 4.000.000

12. Asep Jamaludin (nilai tidak dicantumkan)

13. Rohimah, Rp 29.500.000


Klaster III total 11 orang:


1. Muhammad Ridwan, Rp 160.500.000

2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154.000.000

3. Ricky Rachmawanto, Rp131.950.000

4. Tarmedi Iskandar, Rp100.600.000

5. Asep Anzar, Rp 99.600.000

6.Ikhsanudin, Rp 99.600.000

7. Maranatha, Rp 99.600.000

8. Eko Tri Sumanto, Rp37.000.000

9. Mahdi Aris, Rp 96.600.000

10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96.600.000

11. Sopyan, Rp 88.600.000


Klaster IV total 20 orang:


1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103.500.000

2. Asep Saepudin, Rp 102.600.000

3. Teguh Ariyanto, Rp 96.600.000

4. Suchaeri, Rp 95.800.000

5. Natsir, Rp 96.600.000

6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95.550.000

7. Masruri, Rp 94.600.000

8. Muhamad Sekhudin, Rp 91.600.000

9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92.100.00

10. Fandi Achmad, Rp 88.600.000

11. Nazar, Rp 52.000.000 juta

12. Afyudin, Rp 84.100.000

13. Turitno, Rp 81.600.000

14. Restu Maulana Malik, Rp 69.950.000

15. Jepi Asmanto, Rp 68.500.000

16. Rahmat Kurniawan, Rp 57.100.000

17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63.500.000

18. Iin Iriyani, Rp 50.000.000

19. Kinsun Kase, Rp 16.000.000

20. Hairul Ambia, Rp 2.000.000


Klaster V total 18 orang:


1. Fikar Iskandar, Rp 3.000.000

2. Korip, Rp 34.000.000

3. Amirulloh, Rp 61.500.000

4. Ari Kuswanto, Rp 43.500.000

5. Harun Al Rasyid, Rp 3.000.000

6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20.500.000

7. Dena Randi, Rp 13.000.000

8. Nurdiansyah, Rp 30.000.000

9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22.000.000

10. Mochamad Yusuf, Rp 2.000.000

11. Gustami, Rp 14.500.000

12. Didik Hamadi, Rp 8.000.000

13. Mohamad Yusuf, Rp 12.000.000

14. Andi Makkasopa, Rp 4.000.000

15. M. Fuad, Rp 12.000.000

16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9.000.000

17. Agung Sugiarto, Rp 4.000.000

18. Diantara, Rp 6.000.000


Klaster VI total 16 orang:


1. Sutrisno, Rp 6.000.000

2. Dedi Darmadi, Rp. 1.500.000

3. Indra, Rp. 2.000.000

4. Irawan, Rp. 1.000.000

5. Ujang Supena, Rp 1.000.000

6. Agus Afiyanto, Rp. 1.000.000

7. Bambang Agus Suhardiman, Rp. 1.000.000

8. Budi Handoko, Rp. 1.000.000

9. Dede Rahmat, Rp. 1.000.000

10. Fauzan, Rp. 1.000.000

11. Handriyan, Rp. 1.000.000

12. Muhammad Ardian, Rp. 1.000.000

13. Novian Surya Perdana, Rp. 1.000.000

14. Subandi, Rp. 1.000.000

15. Sutriyono Widodo, Rp. 1.000.000

16. Rizky Andreansyah, Rp. 4.000.000"

(Bang/ Red)

Kapolres Bima Kota Himbau Warga Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu Serentak 2023-2024



Policewatch-Kota Bima

Setelah berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Serentak 2023-2024, Kapolres Bima Kota, AKBP YUDHA PRANATA, S.I.K.,S.H, memberikan himbauan penting kepada seluruh warga untuk menjaga kamtibmas di wilayah tersebut.

Dalam himbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-pemilu. Dia menekankan bahwa proses demokrasi telah berjalan dengan lancar, dan kini saatnya bagi semua pihak untuk bersatu dalam menjaga kedamaian dan stabilitas di wilayah Bima Kota.

AKBP YUDHA PRANATA menegaskan bahwa meskipun pemilihan telah usai, tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masih berlangsung. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, untuk bekerja sama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Bima Kota untuk terus mengawasi situasi keamanan di wilayahnya. Petugas kepolisian akan tetap aktif melakukan patroli dan memantau perkembangan situasi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan, serta agar proses pasca-pemilu berjalan dengan aman dan tertib.

Dengan demikian, Kapolres Bima Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan membangun suasana yang kondusif demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Mn

Sebagai Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD


Policewatch-Sumbawa Barat 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano IPTU Nurlana bersama 3 orang personil menggelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD), pada hari Selasa  (13/2 /2024), pukul 21.40 Wita di Pos I Pelabuhan Laut  Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

" Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan dalam rangka untuk mendukung program Kapolri tentang Presisi kapolri no. Urut 2 tentang menjamin keamanan  untuk mendukung program pembangunan," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos kepada media ini.

Kasi humas menjelaskan, adapun tujuan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) sebagai antisipasi tindak Pidana 3C yaitu, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta tindak Pidana lainnya.

"Juga untuk menekan timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah sumbawa barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Poto Tano sebagai gerbang lintas Pulau Sumbawa," ungkapnya.

Kasi Humas menerangkan sasaran dari Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan Selain antisipasi tindak Pidana 3C juga di lakukan antisipasi terhadap peredaran minuman keras (Miras), orang yang membawa senjata tajam dan memiliki senjata api (Sajam dan senpi) serta antisipasi kendaraan yang membawa bahan peledak (Handak), juga antisipasi peredaran gelap Narkotika, dan barang lain yang tidak memliki dokumen yang lengkap dan sah.

Masih dikatakan Kasi Humas, adapun hasil dari KRYD, memberikan Teguran kepada Supir agar barang - barang muatan tidak melebihi kapasitas. Juga

memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang berada di atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan.Serta

memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat melakukan pembelian Tiket melalui Perryzy yang telah di berlakukan.

" Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) berakhir pada pukul 22.40 Wita berjalan dengan tertib aman dan terkendali," pungkas kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos.

Mn

Atas Partisipasi Masyarakat Proses Pencoblosan Pemilu 2024 di Kecamatan Brang Rea Berlangsung Lancar


Policewatch-Sumbawa Barat 

 Proses pencoblosan pada pemilu 2024 di kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat berjalan aman dan lancar. Seluruh proses perhitungan suara di 51 TPS di kecamatan tersebut telah rampung bahkan sebagian besar TPS telah melakukan pergeseran Kotak Suara ke Kecamatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., kepada media ini via WhatsApp, Kamis (15/02/2024).

“Bahkan saat ini ada salah satu Desa dengan 3 TPS telah rampung 100 persen dan kotak suara sudah di geser ke Kecamatan. Sebagian besar TPS kotak suara hasil pencoblosan sudah berada di Kantor Desa dan ada beberapa TPS yang sedang merampungkan Penandatanganan berita acara. Pergeseran kotak suara tersebut di jaga ketat oleh PAM TPS dari Polri dan TNI,”ungkap Siswoyo.

Begitu pula kotak suara yang masih berada di kantor desa dari semalam dijaga ketat oleh personel PAM dan beberapa saat lagi akan di geser ke Kecamatan.

“Hanya tinggal satu desa yang masih merampungkan proses penandatanganan berita acara. Jadi secara keseluruhan semuanya berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,”bebernya.

Sementara personil PAM baik TNI maupun Polri telah di siapkan di Kantor Kecamatan Brang Rea guna menjaga keamanan kotak suara hasil pencoblosan yang berlangsung di Kecamatan tersebut.

Kelancaran proses Pemungutan Suara di Kecamatan Brang Rea, menurut Kapolsek, tak terlepas dari kerjasama antar seluruh petugas baik penyelenggara maupun pengawas dan PAM Pemilu serta seluruh elemen masyarakat.

“Kami atas nama Polsek Brang Rea mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam mensukseskan pemilu 2024 berlangsung damai di wilayah hukum Polsek Brang Rea,”ucapnya.

“Alhamdulillah selama proses pencoblosan seluruh TPS di kecamatan Brang Rea tidak ada kendala apapun serta kondisi situasi masyarakat hingga saat ini sangat kondusif. Sekali lagi atas nama pribadi dan Kapolsek mengucap terimakasih kepada Kadus, Kades, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta seluruh masyarakat Kecamatan Brang Rea yang telah bersama-sama menjaga situasi yang kondusif hingga proses Pencoblosan berjalan lancar, aman dan sukses,”tambahnya menutup pembicaraan. (Adb)

Mn

Kajati Bali Ketut Sumedana Ke TPS 001 Gunakan Hak Pilihnya

 


BALI - POLICEWATCH.NEWS  Pada hari Rabu tgl 14 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Wirajana,S.H.,M.H. menggunakan Hak Pilih di TPS 001 Dangin Puri Kelod Denpasar Timur Jl. Kapten Japa Jl. Taman Sari No.2, Dangin Puri kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar didampingi oleh Made Wirawan Sekretaris  KPU Denpasar.

Setelah melakukan pencoblosan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H kemudian bergabung dengan Pj. Gubernur Bali bersama unsur Forkopimda Bali melakukan peninjauan situasi dan kondisi di beberapa TPS di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

Kajati Bali Dr Ketut Sumedana,S.H.,M.H menyampaikan sejauh ini berdasarkan pantauan di 4 TPS di Denpasar berjalan sangat kondusif dan aman, 

" walaupun diselingi hujan akan tetapi antusias masyarakat Bali sangat Tinggi untuk mengikuti proses demokratisasi, hampir 80 % masing2 TPS yang dikunjungi Sudah memberikan suaranya;

Untuk di Kejaksaan tinggi Bali, kami menyiapkan 6-8 Jaksa setiap Satkernya (Kejaksaan Negeri) jadi kurang lebih ada 69 Jaksa yang disiapkan untuk menangani Tindak Pidana Pemilu; serta menyiapkan 11 Posko untuk di setiap Satker untuk memantau proses pemilihan sampai melaporkan hasil pelaksanaan pemilu, saya kita dengan budaya masyarakat Bali yang tinggi dan bermartabat, Bali akan aman dan damai dalam proses pemilihan umum sampai pada tahap penghitungan nanti;  (BAMBANG MD)

Warga Tapango Mendadak Meninggal Saat Hendak Nyoblos

 


Polman - Policewatch,'News - Seorang warga Takaturung Desa Tapango Barat Kecamatan Tapango Kabupaten Polman, Arsyad (81) meniggal dunia secara mendadak dibilik suara saat hendak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, Rabu 14/2/24.

Kapolsek Tapango IPTU Saifud bersama personil langsung mendatangi TKP di Dusun I Takaturung Desa Tapango Barat Kecamatan Tapango. 

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kapolsek Tapango menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diantar oleh cucunya Jusman dengan menggunakan sepeda motor ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS 5 Desa Tapango Barat. Pada saat dipersilahkan untuk memberikan hak pilihnya di bilik suara, Arsyad (81) di temani oleh anaknya bernama Amiruddin (33).


Setelah mencoblos dua kertas suara tiba-tiba Arsyad jatuh di bilik suara, sehingga di lakukan pertolongan serta evakuasi untuk dibawa ke rumahnya. Jarak rumah Arsyad  tidak jauh dari TPS tempat memilih, setelah beberapa saat tiba di rumahnya Arsyad dinyatakan meninggal dunia. ungkap Kapolsek 

Atas kejadian tersebut keluarga Arsyad tidak merasa keberatan dan menganggap sebagai musibah serta menerima dengan ikhlas atas kepergian orang tua mereka. Keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah.   ((*ZUL*))

DPO Ronald Yahya Berhasil ditangkap Oleh Tim Tabur Kejagung

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di jalan Kramat Raya 1 B, Ronald Yahya akhirnya ditangkap tim Tabur Kejagung.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, oleh Tim Tabur Kejagung RI bernama Roland Yahya Tempat lahir Pare-pare umur 44 tahun

" Roland Yahya merupakan Terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. 

Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

(Bambang.MD)

Pastikan Pemilu Berjalan Lancar Kapolda NTB dan Forkopimda Cek Sejumlah TPS


Policewatch-Mataram

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum. bersama Forkopimda NTB meninjau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu NTB 2024, Rabu (14/2/2024). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara.

Kapolda NTB mengatakan, peninjauan TPS ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan kondusifitas selama proses pemungutan suara.

Selain itu, Kapolda juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat di setiap TPS.

"Kami ingin memastikan bahwa Pemilu NTB 2024 berjalan dengan aman, lancar, dan damai," kata Kapolda.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda NTB  bersama sama dengan PJ Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Danrem 162/Wira Bhakti, Danlanal, Danlanud, Kajati NTB dan sejumlah Forkopimda lainnya termasuk sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda NTB.

Rombongan Kapolda NTB bersama Forkopimda NTB mengunjungi beberapa TPS di Kota Mataram, Lombok Barat , untuk di Lombok Barat  salah satunya  TPS yang ada di Lapas serta beberapa TPS di wilayah Lombok Tengah.

Di setiap TPS, Kapolda dan Forkopimda berdialog dengan petugas KPPS sekaligus memantau langsung proses pemungutan suara.

Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas selama Pemilu berlangsung.

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu di NTB 2024. Gunakan hak pilih Anda dengan cerdas dan bertanggung jawab," imbaunya.

Berikut beberapa pantauan Kapolda NTB dan Forkopimda dalam peninjauan TPS ini diantaranya: Situasi keamanan dan kondusifitas di semua TPS terpantau aman. Proses pemungutan suara berjalan dengan lancar. Antusiasme masyarakat untuk memilih cukup tinggi.

Kapolda NTB dan Forkopimda NTB mengapresiasi kinerja KPPS dan petugas keamanan yang telah bekerja keras untuk menjaga kelancaran Pemilu NTB 2024.

Mn