Polres Loteng gelar Syukuran Sambut Bulan Suci Ramadhan


Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah menggelar syukuran dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H dan terlaksananya tahapan Pemilu tahun 2024 yang aman dan lancar di wilayah Kabupaten Lombok tengah, di Mapolres Loteng, Sabtu (9/3/2024).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kita dalam menyambut bulan suci ramadhan dan terlaksananya semua tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Tengah berjalan aman dan lancar.

“Dengan datanganya bulan suci ramadhan kedepannya para personel polres lombok tengah semakin taat dalam mendekatkan diri kepada sang pencipta dan semakin taat menjalankan ibadah di bulan suci ini,” kata Iwan.

Pria yang akrap di sapa Iwan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personel jajaran atas pelaksanaan rangkaian pengamanan kegiatan Pemilu tahun 2024, berkat kerja keras kita semua Kegiatan pemilu di wilayah hukum polres lombok tengah berjalan aman dan lancar.

"Kami juga mengucapkan apresiasi penyelenggara pemilu seperti KPU, bawaslu serta para petugas di lapangan baik TNI, Polri, serta masyarakat atas sinergitas ikut serta dalam menjaga pemilu 2024 di kabupaten lombok tengah dapat berjalan aman dan lancar," ucap Iwan.

Terakhir Iwan menyampaikan atas nama pimpinan Polres Lombok Tengah menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh personel apabila selama tahapan pengamanan pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Tengah terdapat tutur kata serta perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja, sesungguhnya semua itu bertujuan semata mata untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

“Mari kita jaga kondusifitas di kabupaten lombok tengah tetap aman menjelang bulan suci ramadhan 1445 H,” tutup Iwan.

Mn

Peduli Sesama, Bag. Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar Jumat Berbagi program Kapolda Sulsel




POLICE WATCH NEWS,-Bentuk kepedulian sosial Polda Sulsel kepada Masyarakat, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel mengadakan kegiatan Jum’at Berbagi program Kapolda Sulsel, Jum’at (08/03/2024).

Jum’at Berbagi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polda Sulsel kepada masyarakat, melalui kegiatan ini Polda Sulsel ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan.


Dalam kesempatan tersebut, Kabag Psikologi menyerahkan Sembako kepada Panti Asuhan Nurullah di jalan Bumi Sudiang Raya No.1c, Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan bakti Sosial ini Kabag Psikologi didampingi oleh beberapa staf Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel.

AKBP Udin Yulianto juga  mengatakan, adapun penyerahan bakti sosial di Jumat berbagi ini merupakan Program Kapolda Sulsel sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini berbagi kepada anak-anak yatim piatu yang ada  di panti asuhan Nurullah.


"Melalui kegiatan ini juga, merupakan salah satu sarana silaturahmi kami kepada pengurus yayasan dan seluruh anak-anak panti asuhan, Kami berharap agar paket sembako tersebut dapat memberi manfaat bagi pengurus dan anak-anak yatim yang ada disini, selain itu juga beliau menambahkan mudah-mudahan dengan kehadiran Polisi ditempat ini dapat memberikan aura positif serta dapat meningkatkan semangat anak-anak untuk semakin giat belajar demi menata masa depannya yang lebih baik."ungkap AKBP Udin Yulianto.

kegiatan Jum’at berbagi ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, anak-anak yatim dan pengurus yayasan merasa senang dan antusias dengan adanya kegiatan ini, mereka menyampaikan terimakasih kepada Polda Sulsel atas bantuan yang sudah diberikan. (Abh, Sulsel)

LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejati Sumsel " Usut Tuntas " Kasus Dugaan Mafia Tambang Batubara Capai Triliunan Rupiah

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS Rodhi irfanto.SH mengungkapkan kepada policewatch.news Jumat (8/3) bahwa pihak Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan penyidikan kasus Pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, dan sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejati Sumsel, seperti dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto akan membongkar habis adanya tindak pidana tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat kasus mega korupsi hingga triliunan rupiah.

Sanksi ini tertuang dalam surat bernomor B-70/MB.07/DJB. T/2022 tertanggal 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Rhodi menambahkan siapapun terlibat harus disikat lidikkrimsus RI akan terus mengawal kasus ini pemilik IUP di Muara Enim dan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Berita sebelumnya 

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil pejabat Dirjen Minerba, kali ini Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria pada Rabu (6/3). 

Pemanggilan ini diduga tak terlepas dari penyidikan pidana pertambangan yang tengah disidik oleh Kejati Sumsel yang melibatkan puluhan perusahaan tambang. Sebelumnya Kejati Sumsel telah memanggil Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi pada 23 Desember 2023 lalu.

Dari pantauan di lapangan, Lana Saria datang diantar dengan menggunakan mobil double cabin Mitsubishi Strada B 9263 PBF berwarna putih sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Lana yang mengenakan jilbab warna cream, kemeja putih dan celana warna cream memasuki Gedung Kejati Sumsel dikawal sejumlah pegawai minerba. 

Lana sempat keluar dari Gedung Kejati Sumsel, ketika waktu Isoma dan kembali masuk sekitar 13.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lana masih berlangsung. 

Lana Saria saat dipanggil DPR RI terkait illegal mining dan penyalahgunaan aset pemerintah oleh perusahaan tambang di Sumsel.

Pemeriksaan ini semakin menguatkan adanya dugaan pidana pertambangan di Sumsel yang tengah disidik Kejati Sumsel. Untuk diketahui, Lana sebelum ini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan. Saat dia menjabat itulah, diduga pidana pertambangan dengan melibatkan puluhan perusahaan tambang terjadi. 

Sementara ini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel terkait pemeriksaan Lana Saria maupun kasus yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut. Namun, diduga kuat, pidana pertambangan tersebut berkaitan dengan pidana terkait dengan reklamasi tambang di Sumsel. 

Dikarenakan Kejati Sumsel informasinya juga telah memanggil sejumlah direksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim Sumsel. Tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN ikut dipanggil dalam penyelidikan kasus ini. 

Dengan hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga disebut telah turun langsung ke lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), milik perusahaan yang tengah disidik. Di PT.ATP Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sejumlah saksi di Panggil baik Dari DLH Lahat,

Permasalahan ini mencuat setelah sebelumya Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan kalau pihaknya tengah menyidik kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Sampai saat ini, Yulianto belum merinci kasus tersebut. 

Namun, kepingan demi kepingan perkara yang dimaksud Yulianto perlahan terkuak. Pertama kali setelah Kejati Sumsel memanggil direksi sejumlah perusahaan tambang, yang salah satu surat pemanggilannya 

Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah tidak lagi melakukan aktivitas produksi. 


Selain itu, ada lagi perusahaan yang telah tidak lagi dalam masa produksi yang ikut dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni PT Aman Toebillah Putra (ATP). Dalam penelusuran, perusahaan ini pernah mendapat proper meraih lingkungan hidup Kementerian LHK, sampai pernah juga divonis merusak lingkungan oleh PN Lahat.


Aktivitas perusahaan ini diketahui telah lama berakhir, namun diduga belum melakukan reklamasi dan ditinggalkan oleh perusahaan tersebut. Permasalahan di perusahaan ini disinyalir terjadi setelah perpindahan saham karena diakuisisi oleh PT SBWP. 


Belakangan perpindahan saham ini diketahui pula tidak dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga tanggung jawab reklamasi lepas begitu saja. PT SBWP ini diketahui juga melakukan akuisisi terhadap sejumlah perusahaan lain dengan sistem join operation.  


Secara spesifik mengenai permasalahan reklamasi di Sumsel ini yang juga memuat daftar perusahaan yang diduga ikut dipanggil dalam pemeriksaan pidana pertambangan oleh Kejati Sumsel

Daftar Pemegang IUP PMDN yang Tidak Melakukan Pengisian Data Inventarisasi Pendahuluan Kepatuhan Reklamasi dan Paska Tambang (Sumsel):

1. PT SUMBER ALAM MAKMUR UTAMA - BATUBARA - 14790 Ha

2. PT MURA REKSA CBM - BATUBARA - 12414 Ha

3. PT TRIMATA COAL PERKASA - BATUBARA - 11640 Ha

4. PT MURA PERKASA - BATUBARA - 10430 Ha

5. PT ADIMAS PUSPITA SERASI - BATUBARA - 9716 Ha

6. PT SRIWIJAYA PRIMA ENERGI - BATUBARA - 9398 Ha

7. PT SRIWIJAYA UTAMA ENERGI - BATUBARA - 8928 Ha

8. PT MUBA BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 7650 Ha

9. PT MURA MIGAS - BATUBARA - 7194 Ha

10. PT TUBINDO - BATUBARA - 5000 Ha

11. PT ADI COAL RESOURCES - BATUBARA - 4425 Ha

12. PT LION POWER ENERGY - BATUBARA - 4194 Ha

13. PT GUNUNG PANTARA BARISAN - GAMPING UNTUK SEMEN - 3588 Ha

14. PT BASIN COAL MINING - BATUBARA - 2870 Ha

15. PT PERSADA MAKMUR JAYA - BATUBARA - 2500 Ha

16. PT NUSANTARA BARA RESOURCES - BATUBARA - 2335 Ha

17. PT MANGGALA GITA KARYA - BATUBARA - 1533 Ha

18. PT PUTRA MANDIRI COAL - BATUBARA - 1526 Ha

19. PT PUTRA HULU LEMATANG - BATUBARA - 1186 Ha

20. PT SEJATI MITRA SELATAN - PASIR - 996,7 Ha

21. PT BATUBARA BUKIT KENDI - BATUBARA - 881,7 Ha

22. PT SRIWIJAYA ALAM SEMESTA - ANDESIT - 852 Ha

23. PT BINTANG PADANG PASIR - ANDESIT - 280,9 Ha

24. PT INDOMAS MINERAL UTAMA - BIJIH BESI DMP - 166 Ha

25. PT ANUGRAH TENAM RAYA - PASIR KUARSA - 156,5 Ha

26. PT GALTAM SUMATERA MINERALS - SENG, TIMAH HITAM DMP - 106 Ha

27. CV DANAPATI BATURAJA - CLAY - 58,89 Ha

28. PT ENERGI MASA DEPAN - TRAS - 51,21 Ha

29. PT BIMA SHABARTUM WIJAYA - ANDESIT - 49,45 Ha

30. PT DAYA TIRTA ENDIKAT - BATU GAMPING - 31,27 Ha

31. SDR EDO JULIAN - TANAH URUG - 18,8 Ha

32. SDR AMRIN - SIRTU - 16,52 Ha

33. CV BUKIT INTAN - ANDESIT - 12,52 Ha

34. SDR HUZAIN - SIRTU - 11,46 Ha

35. SDR ALEX MASYKUR - PASIR URUG - 11,18 Ha

36. PT PRIMA INDOJAYA MANDIRI - TANAH URUG - 10 Ha

37. CV KARYA ABADI - TRAS - 9,96 Ha

38. SDR ANTON IRAWAN - GRANIT - 9,94 Ha

39. CV PAKITA MANDIRI - SIRTU - 9,76 Ha

40. SDR AHMAD SUBANDI - SIRTU - 9,56 Ha

41. SDR DEDE SULAEMAN - SIRTU - 9 Ha

42. SDR HERMANSYAH - SIRTU - 7,55 Ha

43. PT MEGA JAYA ABADI BATURAJA - TRAS - 6,7 Ha

44. SDR DENI ADRIANTO,SE - SIRTU - 5,98 Ha

45. SDR TAJRI MANAF - SIRTU - 5,89 Ha

46. PT INDOTAIN MAKMUR TEMBERA - TANAH URUG - 5,55 Ha

47. SDR SYAIDIL FITRIADI - SIRTU - 5,52 Ha

48. PT ANITA JAYA - PASIR - 5 Ha

49. SDR DUMIRI - SIRTU - 5 Ha

50. SDR HALIAN MALIKI - PASIR - 5 Ha

51. SDR HENDRA SETIAWAN - PASIR - 5 Ha

52. SDR ISKANDAR - TANAH LIAT - 5 Ha

53. SDR JEFFRY SUHANDI - PASIR - 5 Ha

54. SDR KARIM - PASIR - 5 Ha

55. SDR SUANDI - FELDSPAR - 5 Ha

56. SDR SUKARTONO - PASIR - 5 Ha

57. PT AGUNGKARYA - REKALESTARI - TRAS - 1,5 Ha

58. CV SOEGITO - PASIR KUARSA - 1,2 Ha

Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Menyampaikan Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2021 (Sumsel):

1. PT BATTOMAN COAL - BATUBARA - 12,670 Ha - Tahun 2014-2018

2. PT LAIS BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 11,670 Ha - Tahun 2014-2018

3. PT AMAN TOEBILLAH PUTRA - BATUBARA - 687 Ha - Tahun 2011-2015, 2016-2020

Jurnalis: Bambang.MD

Sinergitas 3 Pilar Desa Motong Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Selokan


Policewatch-Sumbawa Besar

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, 3 Pilar Kamtibmas Desa Motong Kecamatan Utan bersama-sama dengan warga masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan selokan yang berada di belakang Taman Utan, Jumat (08/03/24) pagi.

3 Pilar Kamtibmas Desa Motong yang terdiri dari Kades Motong Abdul Wahab A.Md,    Bhabinkamtibmas Desa Motong Aipda Burhanuddin,  Babinsa Desa Motong Sertu Edison saling bersinergi bersama para Ketua RW dan Ketua RT Dusun Motong Tengah serta warga dusun motong tengah.

Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa dalam kegiatan gotong royong kali ini ditujukan untuk membersihkan sampah serta saluran air dari tumbuhan liar sehingga aliran air menjadi lancar dan tidak tersumbat.

"Selanjutnya sampah-sampah yang dibersihkan dari selokan kemudian diangkat dengan menggunakan kendaraan roda 3 dan di buang ke tempat pembuangan sampah Desa Motong." Ucapnya.

Selain itu, lanjut Bhabinkamtibmas, bahwa 3 Pilar Kamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat, agar melakukan kerja bakti secara rutin agar lingkungan tetap bersih dan sehat.

Aipda Burhanuddin juga menambahkan, kegiatan gotong royong juga untuk menumbuhkan rasa kebersamaan sesama warga, sehingga antar warga desa saling bahu membahu untuk membangun desa serta saling mempererat rasa persatuan dan kesatuan antar sesama. (Hps)

Mn

Sat Lantas Polres Loteng Ajarkan Disiplin Berlalu-Lintas Sejak Dini Pada Anak PAUD.


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Lalu Lintas Polres Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi disiplin lalu lintas sejak dini kepada anak-anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Muli Munti Kecamatan Praya Barat.

"Pendidikan disiplin lalu lintas dengan tema 'Polisi Sahabat Anak' yang kami lakukan di salah satu di PAUD di Kecamatan Praya Barat," kata Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman, STrk.,SIK di Praya, Kamis (7/3).

Dia menjelaskan, pada kegiatan itu anak-anak berkesempatan belajar tentang profesi kepolisian dan rambu lalu lintas di jalan raya.

"Kegiatan ini merupakan program edukasi Polri untuk menanamkan secara dini tentang tata tertib berlalu lintas dan sopan santun di jalan raya kepada anak-anak PAUD," ujarnya.

Jadi, menurut dia, penanaman dan pemahaman tentang tertib berlaku lintas itu penting dilakukan sejak dini, sehingga saat nanti mereka (anak-anak) ini semakin dewasa, makan sudah bisa memahami aturan berlalu-lintas itu.

"Kemudian, melalui anak-anak ini nantinya, kami juga berharap bisa mengingatkan orang tuanya saat berkendara, agar mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Dia menambahkan, apabila sejak anak-anak sudah diberikan pelajaran tertib berlalu lintas, maka kedepannya mereka bisa mematuhi aturan di jalan raya.

"Alhamdulillah, anak-anak terlihat cepat akrab dengan personel kami, ke depan diharapkan tidak ada lagi yang menganggap Polri adalah hal yang menakutkan," katanya.

Polri adalah sahabat anak, sahabat masyarakat dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas dan keamanan, keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya, tutupnya.

Mn

Polri Monitoring Dan Kawal Penyaluran Beras Dari Bulog di Desa Jenggala


Policewatch-Lombok Utara

Dalam rangka menjaga stabilitas pangan dan menekan lonjakan inflasi, Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Perum BULOG, Polsek Tanjung  monitoring dan mengawal Penyaluran Bansos dari Bulog Cadangan Pangan Pemerintah  (CPP) tahap I bulan Februari 2024, yang bertempat di Aula Kantor Desa Jenggala,  Kecamatan Tanjung KLU, Selasa, 5/3/2024.

Kegiatan CPP ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah (CPP) 

dengan tujuan guna  menjaga stabilitas pangan dan menekan lonjakan inflasi, Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Perum BULOG.

Kapolres Lombok Utara AkBP Didik Putra Kuncoro S.I.L.,M.Si. melalui Kapolsek Tanjung Akp Remanto SH, menyampaikan kepada awak media di tempat terpisah pada hari Jumat, 8 maret 2024, di ruang kerjanya bahwa  Penyaluran Bansos Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tersebut berupa Beras sebanyak 211 sak dengan isian 10 Kg per sak, yang  akan di berikan kepada masyarakat penerima manfaat  di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung. Ucap Remanto. 

Mantan Kapolsek Gangga ini ini berharap agar bantuan ini bisa tepat sasaran dan sesuai dengan data masyarakat penerima manfaat, di samping itu dengan adanya bantuan ini masyarakat merasa terbantu  untuk kebutuhan hidup sehari - hari.

Masih harapan Kapolsek dengan terus  di salurkan bantuan beras oleh pemerintah  kemasyarakat sehingga harga beras di pasar bisa mengalami penurunan. Tutup Kapolsek

Mn

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Lana Saria Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel.Adanya Dugaan Korupsi Triliun

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,-Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria saat keluar dari Kantor Kejati Sumsel.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil pejabat Dirjen Minerba, kali ini Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria pada Rabu (6/3). 

Pemanggilan ini diduga tak terlepas dari penyidikan pidana pertambangan yang tengah disidik oleh Kejati Sumsel yang melibatkan puluhan perusahaan tambang. Sebelumnya Kejati Sumsel telah memanggil Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi pada 23 Desember 2023 lalu.

Dari pantauan di lapangan, Lana Saria datang diantar dengan menggunakan mobil double cabin Mitsubishi Strada B 9263 PBF berwarna putih sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Lana yang mengenakan jilbab warna cream, kemeja putih dan celana warna cream memasuki Gedung Kejati Sumsel dikawal sejumlah pegawai minerba. 

Lana sempat keluar dari Gedung Kejati Sumsel, ketika waktu Isoma dan kembali masuk sekitar 13.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lana masih berlangsung. 

Lana Saria saat dipanggil DPR RI terkait illegal mining dan penyalahgunaan aset pemerintah oleh perusahaan tambang di Sumsel.

Pemeriksaan ini semakin menguatkan adanya dugaan pidana pertambangan di Sumsel yang tengah disidik Kejati Sumsel. Untuk diketahui, Lana sebelum ini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan. Saat dia menjabat itulah, diduga pidana pertambangan dengan melibatkan puluhan perusahaan tambang terjadi. 

Sementara ini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel terkait pemeriksaan Lana Saria maupun kasus yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut. Namun, diduga kuat, pidana pertambangan tersebut berkaitan dengan pidana terkait dengan reklamasi tambang di Sumsel. 

Dikarenakan Kejati Sumsel informasinya juga telah memanggil sejumlah direksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim Sumsel. Tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN ikut dipanggil dalam penyelidikan kasus ini. 

Dengan hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga disebut telah turun langsung ke lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), milik perusahaan yang tengah disidik. Di PT.ATP Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sejumlah saksi di Panggil baik Dari DLH Lahat,

Permasalahan ini mencuat setelah sebelumya Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan kalau pihaknya tengah menyidik kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Sampai saat ini, Yulianto belum merinci kasus tersebut. 

Namun, kepingan demi kepingan perkara yang dimaksud Yulianto perlahan terkuak. Pertama kali setelah Kejati Sumsel memanggil direksi sejumlah perusahaan tambang, yang salah satu surat pemanggilannya 

Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah tidak lagi melakukan aktivitas produksi. 

Selain itu, ada lagi perusahaan yang telah tidak lagi dalam masa produksi yang ikut dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni PT Aman Toebillah Putra (ATP). Dalam penelusuran, perusahaan ini pernah mendapat proper meraih lingkungan hidup Kementerian LHK, sampai pernah juga divonis merusak lingkungan oleh PN Lahat.

Aktivitas perusahaan ini diketahui telah lama berakhir, namun diduga belum melakukan reklamasi dan ditinggalkan oleh perusahaan tersebut. Permasalahan di perusahaan ini disinyalir terjadi setelah perpindahan saham karena diakuisisi oleh PT SBWP. 

Belakangan perpindahan saham ini diketahui pula tidak dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga tanggung jawab reklamasi lepas begitu saja. PT SBWP ini diketahui juga melakukan akuisisi terhadap sejumlah perusahaan lain dengan sistem join operation.  

Secara spesifik mengenai permasalahan reklamasi di Sumsel ini yang juga memuat daftar perusahaan yang diduga ikut dipanggil dalam pemeriksaan pidana pertambangan oleh Kejati Sumsel

Daftar Pemegang IUP PMDN yang Tidak Melakukan Pengisian Data Inventarisasi Pendahuluan Kepatuhan Reklamasi dan Paska Tambang (Sumsel):

1. PT SUMBER ALAM MAKMUR UTAMA - BATUBARA - 14790 Ha

2. PT MURA REKSA CBM - BATUBARA - 12414 Ha

3. PT TRIMATA COAL PERKASA - BATUBARA - 11640 Ha

4. PT MURA PERKASA - BATUBARA - 10430 Ha

5. PT ADIMAS PUSPITA SERASI - BATUBARA - 9716 Ha

6. PT SRIWIJAYA PRIMA ENERGI - BATUBARA - 9398 Ha

7. PT SRIWIJAYA UTAMA ENERGI - BATUBARA - 8928 Ha

8. PT MUBA BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 7650 Ha

9. PT MURA MIGAS - BATUBARA - 7194 Ha

10. PT TUBINDO - BATUBARA - 5000 Ha

11. PT ADI COAL RESOURCES - BATUBARA - 4425 Ha

12. PT LION POWER ENERGY - BATUBARA - 4194 Ha

13. PT GUNUNG PANTARA BARISAN - GAMPING UNTUK SEMEN - 3588 Ha

14. PT BASIN COAL MINING - BATUBARA - 2870 Ha

15. PT PERSADA MAKMUR JAYA - BATUBARA - 2500 Ha

16. PT NUSANTARA BARA RESOURCES - BATUBARA - 2335 Ha

17. PT MANGGALA GITA KARYA - BATUBARA - 1533 Ha

18. PT PUTRA MANDIRI COAL - BATUBARA - 1526 Ha

19. PT PUTRA HULU LEMATANG - BATUBARA - 1186 Ha

20. PT SEJATI MITRA SELATAN - PASIR - 996,7 Ha

21. PT BATUBARA BUKIT KENDI - BATUBARA - 881,7 Ha

22. PT SRIWIJAYA ALAM SEMESTA - ANDESIT - 852 Ha

23. PT BINTANG PADANG PASIR - ANDESIT - 280,9 Ha

24. PT INDOMAS MINERAL UTAMA - BIJIH BESI DMP - 166 Ha

25. PT ANUGRAH TENAM RAYA - PASIR KUARSA - 156,5 Ha

26. PT GALTAM SUMATERA MINERALS - SENG, TIMAH HITAM DMP - 106 Ha

27. CV DANAPATI BATURAJA - CLAY - 58,89 Ha

28. PT ENERGI MASA DEPAN - TRAS - 51,21 Ha

29. PT BIMA SHABARTUM WIJAYA - ANDESIT - 49,45 Ha

30. PT DAYA TIRTA ENDIKAT - BATU GAMPING - 31,27 Ha

31. SDR EDO JULIAN - TANAH URUG - 18,8 Ha

32. SDR AMRIN - SIRTU - 16,52 Ha

33. CV BUKIT INTAN - ANDESIT - 12,52 Ha

34. SDR HUZAIN - SIRTU - 11,46 Ha

35. SDR ALEX MASYKUR - PASIR URUG - 11,18 Ha

36. PT PRIMA INDOJAYA MANDIRI - TANAH URUG - 10 Ha

37. CV KARYA ABADI - TRAS - 9,96 Ha

38. SDR ANTON IRAWAN - GRANIT - 9,94 Ha

39. CV PAKITA MANDIRI - SIRTU - 9,76 Ha

40. SDR AHMAD SUBANDI - SIRTU - 9,56 Ha

41. SDR DEDE SULAEMAN - SIRTU - 9 Ha

42. SDR HERMANSYAH - SIRTU - 7,55 Ha

43. PT MEGA JAYA ABADI BATURAJA - TRAS - 6,7 Ha

44. SDR DENI ADRIANTO,SE - SIRTU - 5,98 Ha

45. SDR TAJRI MANAF - SIRTU - 5,89 Ha

46. PT INDOTAIN MAKMUR TEMBERA - TANAH URUG - 5,55 Ha

47. SDR SYAIDIL FITRIADI - SIRTU - 5,52 Ha

48. PT ANITA JAYA - PASIR - 5 Ha

49. SDR DUMIRI - SIRTU - 5 Ha

50. SDR HALIAN MALIKI - PASIR - 5 Ha

51. SDR HENDRA SETIAWAN - PASIR - 5 Ha

52. SDR ISKANDAR - TANAH LIAT - 5 Ha

53. SDR JEFFRY SUHANDI - PASIR - 5 Ha

54. SDR KARIM - PASIR - 5 Ha

55. SDR SUANDI - FELDSPAR - 5 Ha

56. SDR SUKARTONO - PASIR - 5 Ha

57. PT AGUNGKARYA - REKALESTARI - TRAS - 1,5 Ha

58. CV SOEGITO - PASIR KUARSA - 1,2 Ha

Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Menyampaikan Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2021 (Sumsel):

1. PT BATTOMAN COAL - BATUBARA - 12,670 Ha - Tahun 2014-2018

2. PT LAIS BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 11,670 Ha - Tahun 2014-2018

3. PT AMAN TOEBILLAH PUTRA - BATUBARA - 687 Ha - Tahun 2011-2015, 2016-2020

(BANG/RED)

LIDIK KRIMSUS RI Apresiasi Kejati Sumsel Bongkar Korupsi Tambang Batubara Di Muara Enim dan Lahat yang Bernilai Triliunan

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto angkat bicara terkait proses penyelidikan perkara mega korupsi pertambangan yang saat ini tengah berjalan. 

Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Menyeret Puluhan Perusahaan di Lahat dan Muara Enim 
Direktur Teknik dan Lingkungan Sunindyo Buru-Buru Tinggalkan Kejati Sumsel, Diperiksa Soal Pidana Pertambangan? 

Kejati Sumsel  Yulianto menargetkan perkara yang melibatkan puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Lahat dan Muara Enim ini naik ke tahap penyidikan pada bulan depan. 

"Yang (perkara) tambang sedang berjalan, Insya Allah bulan depan akan kita naikkan ke tahap penyidikan," katanya. Yulianto secara tidak langsung juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap pejabat minerba. 

Kasus pidana pertambangan ini bersama dengan kasus korupsi lainnya, menurut Yulianto selama ini memang telah menjadi atensi dari Kejati Sumsel. Kasus-kasus itupun kemudian bermuara ke meja hijau. 

Beberapa diantaranya bahkan melibatkan BUMN dan sejumlah petinggi, yang secara tidak langsung pula menegaskan kalau Kejati Sumsel tidak pandang bulu terkait perkara yang sedang ditangani.

Yulianto menegaskan, pihaknya berkomitmen dan serius dalam menangani setiap perkara korupsi yang berasal dari aduan masyarakat. "Ada laporan, layak, langsung kami tindak lanjuti. Namun tetap ada skala prioritas," jelasnya.

Begitupun dengan kasus kali ini, pidana pertambangan yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sampai triliunan rupiah. 

Upaya yang dilakukan oleh Kejati Sumsel untuk mengungkap sejumlah perkara korupsi besar di Bumi Sriwijaya mendapat apresiasi berbagai pihak, utamanya aktivis anti korupsi. 

Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, S.H. ia berharap Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Yulianto semakin garang dan tegak lurus dalam memberantas korupsi di Sumsel.


"Kami memberikan Apresiasi serta dukungan semaksimal bagi Kejati Sumsel, apalagi kami juga kerap menyampaikan laporan yang kasusnya memang seharusnya sudah menjadi ranah mereka untuk di lidik dan di sidik," katanya. 

Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang maksimal akan memberikan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

"Kita dan masyarakat Sumsel ingin tahu kasus apa dan sebesar apa kerugian negara dalam pidana pertambangan ini. Karena kami tahu juga sudah ada dua pejabat minerba yang dipanggil," ujarnya.

Apalagi, Rodhi mengaku paham betul track record Yulianto yang sebelumnya juga sudah banyak berhasil mengungkap kasus korupsi besar di penugasan sebelumnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sehingga dia berharap pengungkapan kasus kali ini juga berjalan dengan maksimal, seiring dengan dukungan dari masyarakat.(red)

Siap Amankan Indonesia, Bea Cukai Buka Operasi Laut Terpadu dan Laksanakan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 10,2 Miliar

 




Batam, (07/03/2024) - policewatch.news Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Pada Kamis (07/03) bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Bea Cukai resmi menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea secara serentak untuk menjaga wilayah negara Indonesia dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya, serta mengamankan keuangan negara sebagai perwujudan dari Patroli Fiskal Bea dan Cukai.

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya merupakan patroli laut yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja DJBC lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Laut Natuna atau Perairan Kalimantan Barat. Sedangkan wilayah operasi Jaring Wallacea meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Perairan tersebut adalah sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, maka potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut. 


“Pada Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai tahun 2023 lalu yang beririsan dengan operasi patroli laut terkoordinasi PATKOR KASTIMA XXVII, Bea Cukai berhasil melakukan penegahan sebanyak 21 kasus baik impor maupun ekspor dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 470,31 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 691,07 miliar. Berbagai komoditi yang berhasil dilakukan penegahan di laut adalah narkotika psikotropika dan prekrusor, senjata api, BKC hasil tembakau, baby lobster, daging, ballpress, bahan bakar minyak, produk kehutanan, spareparts dan barang campuran lainnya,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. 


Dari total penegahan laut diatas terdapat penegahan yang menonjol hasil kerja sama DJBC dan POLRI yaitu penegahan sarana pengangkut yang membawa 200 kg NPP jenis methampetamine dan 2 pucuk senjata api laras panjang di perairan Aceh dengan potensi penghematan pengeluaran negara dari biaya rehabilitasi ±Rp 877 Miliar dan jumlah jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 1.000.000 jiwa.

Untuk menunjang kegiatan Patroli Terpadu pada tahun ini, Kejaksaan Negeri menghibahkan 6 unit HSC kepada Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan keputusan Keputusan Menteri Keuangan nomor 7/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 06 Februari 2024. Hal ini berawal dari penindakan rokok ilegal sebanyak 5.140 karton dengan barang bukti berupa 5 (lima) unit HSC dan 3 (tiga) unit perahu fiber, yang kemudian diusulkan barang bukti berupa HSC untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu cq. DJBC

Sebagai bentuk komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, setelah upacara pembukaan patroli laut terpadu, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2020 hingga 2024 berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan,sex toys serta barang lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. Acara pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Kamis, tanggal 7 Maret 2024, bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa:

Minuman Mengandung etil Alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng

dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000

Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit

dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000

Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600

Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp 201.600.000

Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs dengan total nilai barang Rp. 100.720.000

Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang  Rp. 65.100.000 

Kasur sebanyak 311 pcs dengan total nilai barang Rp 62.200.000

Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp 100.000

Barang lainnya dengan total nilai barang Rp. 357.990.000

Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Puspom TNI, Polda Kepri, BIN Kepri, Lantamal IV Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kogabwilhan I, dan KPKNL Batam.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Askolani.


Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Askolani.

Hujan Deras di Lombok Utara Tumbangkan Pohon dan Ganggu Lalu Lintas


Policewatch-Lombok Utara

Hujan deras yang disertai angin kencang telah menyebabkan kerusakan di Kabupaten Lombok Utara, dengan laporan beberapa pohon tumbang sejak Rabu malam. Kejadian ini mengakibatkan gangguan pada arus lalu lintas di beberapa lokasi.

Kapolsek Pemenang, Iptu Hadi Suprayitno, menginformasikan bahwa tidak ada korban jiwa dari insiden ini, namun beberapa jalan sempat tertutup oleh pohon yang tumbang. Insiden terjadi di Dusun Karang Desa dan Dusun Sumur Mual Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang dimana pohon trembesi dan ranting pohon lainnya menutup ruas jalan.

Tim dari Polsek Pemenang, bersama dengan warga setempat dan Dinas BNPB, telah bekerja sama untuk mengevakuasi pohon-pohon tersebut. Upaya ini berhasil dan arus lalu lintas kini telah kembali normal” ujar Kapolsek Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, Pada Kamis ( 7/3/2024 )

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang saat cuaca buruk dan mengurangi mobilitas yang tidak penting untuk menghindari kecelakaan.

Mn