Sekjen LMPI Kuningan Angkat Bicara : Ungkap Kekhawatiran atas SK Bupati Terkait Penataan PKL

 


Kuningan, policewatch.news,- Sekretaris Jenderal (Sekjend) Laskar Merah  Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, Guntur Saketi, angkat bicara terkait dua SK Bupati Kuningan yang mengatur tentang penataan PKL di Pusat Kuliner dan Parkir Langlangbuana dan di Jalan Siliwangi dan sekitarnya.

Guntur mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi pelanggaran aturan dan undang-undang dalam SK tersebut." Kami melihat ada beberapa potensi pelanggaran aturan dan undang-undang dalam SK Bupati Nomor 500.2/KPTS 416-Diskopdagperin/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Pusat Kuliner dan Parkir Langlangbuana dan SK Bupati Nomor 500.3.10/KPTS.327-Perek&SDA/2024 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pedagang Kaki Lima Jalan Siliwangi dan sekitarnya di Kabupaten Kuningan," ujar Guntur.

Kekhawatiran kami dari Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih indonesia ( LMPI) Kuningan ini. Berdasarkan pada beberapa hal yang di antaranya dimana, dalam Penetapan lokasi PKL, ada di khawatirkan melanggar Perturan dan Undang undang yang ada, lalu dalam proses penetapan lokasi PKL dan pembentukan Tim Penanganan PKL dinilai tidak transparan dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Potensi dampak ekonomi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penataan,secara signifikan tanpa solusi yang jelas dari pemerintah daerah. Dan juga Kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak asasi manusia PKL dan masyarakat.

LMPI Kuningan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk melakukan kajian ulang terhadap kedua SK tersebut dan memastikan bahwa penataan PKL dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan hak-hak PKL dan masyarakat.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PKL itu sendiri, dalam proses penataan PKL. Penataan PKL harus dilakukan dengan cara yang humanis dan memperhatikan hak-hak asasi manusia PKL dan masyarakat," tegas nya.

LMPI Kuningan juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk memberikan solusi yang jelas dan konkret bagi PKL yang terdampak penataan, seperti bantuan modal, pelatihan, atau relokasi ke tempat yang layak.

"Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas nasib PKL yang terdampak penataan. PKL memiliki hak untuk hidup dan berusaha," pintanya.

Guntur juga menghimbau kepada PKL dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan penataan PKL dan untuk berani menyuarakan hak-hak mereka.

"PKL dan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang program penataan PKL. 

Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mendapatkan solusi yang adil dan berpihak pada rakyat," tutupnya. (Red)

"LSM Gempar Ungkap Skandal Bank Mandiri Taspen KCP Praya: Tuntutan Aksi Tegas untuk Keadilan Konsumen"


Policewatch-Lombok Tengah

15/07/2024.LSM Gempar telah mengungkap skandal yang melibatkan Bank Mandiri Taspen KCP Praya, menyoroti ketidakadilan dalam dunia perbankan. Dewan Pembina LSM Gempar, "Halilintar," menegaskan pentingnya aksi tegas dan keadilan bagi nasabah yang terzalimi. Ketua Umum LSM Gempar, "Bang Bur," menekankan perlindungan konsumen dan transparansi dalam layanan perbankan, mendesak OJK untuk membuat regulasi lebih ketat.

LSM Gempar berkomitmen memperjuangkan hak konsumen dan memperbaiki sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan. Mantan Ketua Gempar, sekarang DPR terpilih dari Partai Nasdem, juga mendukung langkah LSM Gempar. Awak media policewatch mencoba menghubungi OJK terkait sanksi terhadap Bank, dan OJK menyatakan akan mendalami laporan dan meminta keterangan pihak terkait.

Bank Mandiri Taspen KCP Praya masih dalam proses koordinasi tanpa memberikan jawaban resmi. Dengan fokus pada keadilan dan transparansi, kasus ini memicu perubahan positif dalam layanan perbankan di Indonesia. OJK, atau "Pak Mamad," menyatakan akan mendalami laporan dan menekankan pentingnya bank menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.kata pak Mamad lewat pesan singkatnya.

Mn

Keajaiban Kembalinya Anak yang Hilang: Kisah Emosional dari Lombok Tengah


 Policewatch-Kopang

Sebuah kisah yang penuh haru dan kelegaan terjadi di Lombok Tengah ketika seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya ditemukan dan diserahkan kembali kepada keluarganya oleh Anggota Polsek Kopang. Anak perempuan yang bernama RA dan beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, kini telah kembali ke pangkuan orang tua dan gurunya setelah peristiwa yang mengharukan.

Keberhasilan dalam menemukan RA di Desa Monggas pada 12 Juni 2024 merupakan hasil dari kerja keras anggota Polsek Kopang yang tak kenal lelah dalam melakukan penyelidikan sejak laporan hilang diterima pada 9 Juni 2024. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kapolsek Kopang, AKP Bambang Sutrisno, menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan keberhasilan tim dalam menemukan anak tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (13/6), Kapolsek Kopang menjelaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi momentum penting bagi semua orang tua dan guru untuk lebih memperhatikan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang masih berusia di bawah umur. Upaya preventif dan proaktif dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan anak-anak harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


Kepedulian terhadap keselamatan anak-anak menjadi fokus utama dalam pesan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Mereka menghimbau agar orang tua dan guru memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah, guna mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Semoga kisah keajaiban kembalinya anak yang hilang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan melindungi generasi masa depan.

Mn

Kodim Loteng Gelar Komsos Untuk Meningkatkan Sinergi TNI & Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Wilayah


 Policewatch-Lombok Tengah

Dalam upaya memperkuat sinergi dan memperluas jaringan komunikasi antara TNI dan pemerintah daerah, Kodim1620/Lombok Tengah menyelenggarakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Aparat Pemerintah (Apem). Acara ini berlangsung di aula serbaguna Makodim 1620/Loteng dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI, Polri, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Kav Andi Yusuf Kartanagara, melalui Kasdim 1620/Loteng Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk membangun komunikasi yang efektif antara TNI dan pemerintah daerah secara intensif. Tujuan utama dari Komsos ini adalah mempererat hubungan antara kedua pihak, meningkatkan kerjasama dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika masyarakat, serta menyelaraskan program kerja untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Lombok Tengah.


Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas dalam acara tersebut, mulai dari penanganan bencana alam, keamanan dan ketertiban, hingga upaya pemberdayaan masyarakat serta kendala-kendala yang dirasakan oleh masyarakat. Komunikasi yang baik antara TNI dan pemerintah daerah dianggap sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Lombok Tengah.

Selain itu, kegiatan Komsos juga melibatkan diskusi dan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat menyampaikan berbagai aspirasi dan saran kepada Kodim 1620/Loteng secara terbuka. Harapannya, sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan dalam membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat, serta optimalisasi program dan kegiatan yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Sinergi yang baik antara TNI dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kerjasama dalam menjalankan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Mn

Polda NTB Sukses Jaring 376 Tersangka Tindak Pidana 3C dalam Operasi Jaran Rinjani 2024


 Policewatch-Mataram

Polda NTB bersama polres/polresta jajarannya mengumumkan keberhasilan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan menjaring 376 tersangka tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2024. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Ria Indra Lesmana, S.H., S.I.K., memimpin konferensi pers dan menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan 3C yang masih signifikan di wilayah NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa meskipun operasi ini tidak dapat mengungkap semua kasus 3C, namun hasil yang dicapai terbilang signifikan. Dengan total 261 kasus terdaftar dan 376 tersangka terungkap, operasi ini menunjukkan peningkatan efektivitas dalam penanganan kasus 3C.


Polres Mataram mencatat jumlah kasus 3C tertinggi, dengan 239 kejadian dari periode Januari hingga Mei 2024, yang merupakan hampir 50% dari total kasus yang diungkap. Kombes Syarif juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kehilangan barang berharga untuk membantu identifikasi barang bukti yang diamankan.

Operasi Jaran Rinjani 2024 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat NTB. Polda NTB akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengungkap dan mencegah kejahatan di wilayah tersebut.

Mn

Kapolres Sumbawa Ajak Personel Tingkatkan Iman dan Taqwa Melalui Kegiatan Binrohtal


Sebagai langkah untuk membentuk dan meningkatkan iman serta taqwa personel, Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda NTB menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara rutin setiap minggunya. Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, memimpin kegiatan tersebut di Masjid Bhayangkara Al-Waliyii Polres Sumbawa, dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, personel, dan ASN pada hari Kamis, 13 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan pentingnya kegiatan Binrohtal dalam menjaga keseimbangan antara tugas profesi dan kehidupan spiritual. Dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, diharapkan anggota Polres Sumbawa dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan penuh dedikasi.


Kegiatan Binrohtal juga menjadi sarana bagi Polres Sumbawa untuk memperkuat mental dan spiritual anggotanya, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap yang ikhlas dan bertanggung jawab. Partisipasi dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesegaran pikiran bagi personel yang rutin terlibat dalam tugas pelayanan kepada masyarakat.

Polres Loteng Ungkap 17 Kasus Kejahatan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap kesuksesan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan mengungkap 17 kasus selama rentang waktu 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK, rincian kasus yang terungkap meliputi 10 kasus curanmor, 6 kasus curat, dan 1 kasus curas.

Dengan keberhasilan mengungkap 17 kasus tersebut, Polres Loteng berhasil menangkap 19 tersangka dan menyita 12 jenis barang bukti, termasuk sejumlah kendaraan bermotor, perangkat elektronik, dan barang berharga lainnya. Wilayah Kecamatan Pujut menjadi fokus utama dengan 4 kasus yang diungkap, sementara pelaku berasal dari berbagai wilayah di sekitar Lombok Tengah.

Para pelaku tindak kejahatan curanmor dan curat akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, sedangkan pelaku curas akan dihadapi dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Wakapolres Nasrullah juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan dengan mengamankan barang berharga, seperti mengunci pintu dan jendela, serta melaporkan keberangkatan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Tengah demi terciptanya lingkungan yang aman dan terjaga.

Mn

Polres Lombok Utara Ungkap Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan 14 Tersangka


 Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Utara menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil Operasi Jaran Rinjani 2024 yang berlangsung mulai tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengungkap 7 kasus yang melibatkan total 14 tersangka.

Menurut Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro yang diwakili oleh Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, dari 14 tersangka tersebut, satu diantaranya ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat dalam kasus lain. Empat tersangka lainnya sudah ditahan di Polres Lombok Utara, sementara sisanya tidak dilakukan penahanan karena terkait dengan tindak pidana ringan dan pelaku anak.

Dari tujuh kasus yang diungkap, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan lima kasus lainnya terkait dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan. Operasi ini juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang elektronik, dan makanan ringan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta. Penegakan hukum terhadap para pelaku ini merupakan langkah tegas dari Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Mn

Lima Pelaku Terduga Edarkan Narkotika Jenis Jamur Mushroom Dibekuk di Lombok Utara


 Policewatch-Lombok Utara

Kamis, 13/06/2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Jamur Mushroom (Psilosina) di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan,SH, lima pelaku terduga berhasil ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 di salah satu bar di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis jamur mushroom di area tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu (NA) dan (FD), serta menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi jamur mushroom psilosina dengan berat total 2,247 Kg yang disimpan dalam berbagai kemasan plastik bening. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti wadah bekas jamur mushroom, daftar menu bertuliskan "Spesial Tiket To The Heaven", uang tunai, dan handphone.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian, penangkapan kelima pelaku ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di daerah tersebut.

Mn

Skandal Bank Mandiri Taspen: LSM Gempar Bersiap Berperang Demi Keadilan!


Policewatch-Lombok Tengah

13/06/2024.LSM Gempar, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang vokal dalam memperjuangkan hak konsumen, telah menghebohkan publik dengan pengungkapan terbaru terkait skandal yang melibatkan Bank Mandiri Taspen KCP Praya. Dalam pernyataan dramatisnya, Dewan Pembina LSM Gempar, yang dikenal dengan nama keren "Halilintar", menegaskan bahwa kasus ini adalah cerminan nyata dari ketidakadilan yang menghantui dunia perbankan saat ini. Halilintar dengan tegas meminta aksi tegas dan keadilan bagi nasabah yang telah terzalimi dalam kasus ini.

Tidak ketinggalan, Ketua Umum LSM Gempar yang karismatik dan dikenal dengan sebutan Bang Bur, juga angkat bicara. Dalam pernyataan tajamnya, Pak Bur menyoroti perlindungan konsumen yang sering diabaikan dalam transaksi perbankan. Dia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam layanan perbankan sebagai hak yang harus dijunjung tinggi. Pak Bur mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah konkret dengan membuat regulasi yang lebih ketat guna melindungi hak-hak konsumen.


Dengan langkah kontroversial ini, LSM Gempar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen dan memperbaiki sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan. Mereka berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan layanan perbankan yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.harapnya

Rencana dalam waktu dekat kita akan aksi Demo di bank mantap,  dan hearing ke OJK.ucap bang Bur.

 Mantan Ketua Gempar dan politisi muda yang kritis sekaligus sebagai DPR terpilih saat ini di dapil Janapria Kopang dari Partai Nasdem, turut angkat bicara dalam mendukung langkah LSM Gempar untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam sektor perbankan.tegasnya.

Mn