"Kasatgas Preemtif NCS Mabes Polri Bertemu Elemen Masyarakat NTB Jelang Pilkada 2024: Mendorong Pemilu Damai dan Edukasi Masyarakat"


Policewatch-Mataram 

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Polda NTB meriahkan suasana dengan menyambut kunjungan Kasatgas Preemtif of Nusantara Cooling System, Brigjen M. Rudy Syarifuddin, SIK., MH. Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, dan komunitas se-NTB, Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol. Desi Ismail menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran tim dari Mabes Polri.

Kunjungan ini tidak hanya sebagai bentuk perhatian kepada Polda NTB menjelang Pilkada serentak 2024, tetapi juga sebagai upaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat dan tokoh-tokoh penting di NTB. Dalam rangka memberikan kontribusi positif, Polda NTB telah menyiapkan 450 paket bantuan sosial untuk hadirin dan masyarakat, yang akan disalurkan ke seluruh jajaran Polres hingga desa-desa di NTB.

Brigjen Rudy pun menekankan pentingnya edukasi dan informasi yang baik kepada masyarakat, sebagai kunci kesuksesan Pemilu yang damai dan lancar di tahun 2024. Dalam ajang ini, ia mengajak semua pihak, terutama tokoh agama dan masyarakat, untuk menyebarkan pesan perdamaian dan menciptakan suasana yang kondusif.

Tak hanya itu, Brigjen Rudy juga menyoroti pentingnya peran aktif tokoh agama, adat, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial, serta mengajak masyarakat untuk selalu melakukan tabayyun dan seleksi informasi.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB turut hadir dalam kegiatan tersebut, dengan Ketua FKUB Provinsi NTB, TGH. Buya Sasaki, mengajak generasi milenial untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Dengan kerjasama yang solid antara Polda NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat, diharapkan NTB dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam menyelenggarakan Pilkada damai dan demokratis.

Nurman MPW 

Kapolresta Mataram Dukung Kegiatan Nusantara Cooli

 


 Policewatch-Mataram 

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., turut mendukung kegiatan Penguatan Internal Kepada Satker Pelaksana KRYD Terkait Nusantara Cooling System di Gedung Sasana Dharma Polda NTB pada Kamis, 25 Juli 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Polres/ta jajaran Polda NTB secara virtual di masing-masing wilayah, dengan hadirnya Kabagops Nusantara Cooling System Mabes Polri, seluruh Kasatgas Nusantara Cooling System (NCS), Kapolda NTB, segenap PJU Polda NTB, Kapolres/ta sepulau Lombok, para kasat disemua fungsi kepolisian, dan Para Bhabinkamtibmas se Pulau Lombok.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Operasi NCS Mabes Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri SIK., menjelaskan bahwa Nusantara Cooling System merupakan inisiatif Kapolri untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh Indonesia dengan situasi kamtibmas yang kondusif. Satgas NCS, yang berada di bawah Ops Mantap Brata 2024, melibatkan semua fungsi kepolisian dengan penanggung jawab Kasatgas masing-masing.

Operasi Nusantara Cooling System difokuskan pada langkah Preemtif dan Preventif, dengan tujuan mencairkan dan menetralkan konflik terkait Pilkada melalui tindakan yang dilakukan oleh masing-masing Satgas.

Kapolresta Mataram menyatakan komitmennya dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas dengan melakukan cooling system secara rutin di Polresta Mataram dan seluruh Polsek Jajaran. Dukungan ini ditingkatkan menghadapi Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan perintah Kapolri, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Polresta Mataram bersama Polsek jajaran siap mengamankan Pilkada Serentak tahun 2024 demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Nurman MPW 

Operasi Antik Rinjani 2024 Berhasil Menangkap 42 Tersangka Narkoba di NTB


 Policewatch-Mataram 

Pada konferensi pers yang diadakan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., pada tanggal 25 Juli 2024, diumumkan keberhasilan Operasi Antik Rinjani 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi yang berlangsung dari 11 hingga 24 Juli 2024 merupakan langkah lanjutan dari KRYD yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum NTB.

Selama operasi tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan, termasuk beberapa residivis. Kapolda NTB menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan narkotika, dengan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Doddy Supriadi, M.I.K., juga menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap pengedar dan kurir narkotika. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera pada sindikat peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman narkoba.

Pada bulan Juni 2024, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka, dimana lima di antaranya adalah residivis. Barang bukti yang disita meliputi 394,999 gram sabu, 18,9 kg ganja, 3 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.302.000, dua unit sepeda motor, dan 16 unit handphone. Modus operandi yang umumnya digunakan adalah jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi oleh masyarakat dan pihak kepolisian.

Terhadap para terduga dan atau tersangka, akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Nurman MPW 

Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan: Pertarungan Hukum Korban Melawan Kebijakan Polres Pasuruan


Policewatch-Pasuruan

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Ahmadi di Pasuruan telah memasuki babak baru dalam pertarungan hukum yang menghangat. Dilaporkan oleh kakak korban, Samsudin, ke Polres Pasuruan pada 29 Januari 2024, kasus ini melibatkan seorang pengusaha buah-buahan bernama FTH. Namun, keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan telah mengejutkan banyak pihak, termasuk kuasa hukum korban, Anderias Wuisan, S.E, S.H, M.H.

Meskipun penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti pidana dalam kasus ini, kuasa hukum korban bersikeras untuk melanjutkan perjuangan hukumnya dengan mengajukan Dumas ke Polda Jatim. Mereka tidak puas dengan keputusan tersebut dan bahkan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan Praperadilan.

Sementara itu, Ipda Alif Fadila dari Satreskrim Polres Pasuruan menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa langkah pengajuan Dumas merupakan hak yang sah bagi pihak korban.

Ahmadi sendiri mengungkapkan kisahnya sebagai korban penyekapan dan penganiayaan selama empat hari di gudang milik FTH. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Ahmadi akhirnya dibebaskan. Namun, ia tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman serius.

Dalam pertarungan hukum yang semakin memanas, korban dan kuasa hukumnya bersiap untuk melawan kebijakan Polres Pasuruan dan memperjuangkan keadilan bagi Ahmadi. Kesaksian dan bukti-bukti yang mereka miliki menjadi senjata utama dalam upaya mencari kebenaran di balik kasus ini.

Dr

Pemusnahan Barang Bukti Ganja oleh Sat Narkoba Polresta Mataram: Langkah Tegas dalam Penindakan Narkotika


Policewatch-Mataram 

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 87,65 gram. Barang bukti ini disita dari dua tersangka, MFS (28) dan MZY (25), yang berasal dari Sekarbela, Kota Mataram. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH memimpin proses pemusnahan barang bukti tersebut, yang disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat bruto 92,15 gram/neto 89,65 gram, serta klip daun, batang, dan biji ganja dengan berat bruto 4,53 gram/neto 3,66 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, sebagai langkah tegas dalam penindakan narkotika. Setelah pemusnahan selesai, kedua tersangka menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, yang disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, dan pihak internal lainnya.

Kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Nurman MPW 

Polres Sumbawa Barat Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2024


Policewatch-Sumbawa Barat

Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil dari Operasi Antik Rinjani 2024 yang bertujuan untuk mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Acara ini dilaksanakan di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Operasi Antik Rinjani 2024 berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana Narkoba, di mana 2 di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Dalam rentang waktu 14 hari mulai dari tanggal 11 hingga 24 Juli 2024, 4 tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti seberat 9,49 gram.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar, atau pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat menambahkan bahwa hasil Operasi Antik Rinjani 2024 berjalan sesuai harapan, dengan 2 target operasi berhasil dicapai dan 2 non-target operasi juga berhasil diungkap. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa Barat dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.

"Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba akan terus berupaya untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Hingga bulan Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah mengungkap 24 kasus, namun upaya represif tidak akan optimal tanpa dukungan pencegahan. Kami berharap seluruh pihak, baik pemangku kebijakan maupun masyarakat, dapat bersatu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai," ungkap Kasi Humas.

Dengan demikian, Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan terkait Narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Sumbawa Barat.

Nurman

Bhabinkamtibmas Kawal Pembangunan Saluran Irigasi untuk Petani di Desa Belo, Sumbawa Barat


Policewatch-Sumbawa Barat

Pada Rabu (24/7/24), Bhabinkamtibmas Desa Goa Polsek Jereweh, Brigadir Lalu Zulkifli, bersama Babinsa, turut hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan saluran irigasi yang akan memberikan manfaat bagi para petani di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Acara tersebut diselenggarakan oleh Tim Badan Wilayah Sungai (BWS) NTB, di wilayah Desa Goa, Kecamatan Jereweh.

Kasi Humas IPTU Zainal Abidin dari Kapolres Sumbawa Barat menyatakan bahwa Brigadir Lalu Zulkifli bertugas untuk mengawal pembangunan saluran irigasi guna memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek. Hal ini bertujuan agar saluran irigasi tersebut dapat digunakan oleh petani sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh Tim BWS Provinsi NTB. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memelihara fasilitas yang diberikan oleh pemerintah demi kepentingan petani.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tim dari BWS NTB, Pemerintah Desa, dan Ketua Kelompok Tani GP3A Desa Goa turut hadir. Kegiatan ini juga dijadikan momentum untuk mengajak masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas atau Babinsa apabila terjadi di lingkungan desa.

Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam pembangunan saluran irigasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Belo dan sekitarnya. Semoga dengan kerjasama yang baik, proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat petani di wilayah tersebut.

Nirman

Marwan Hakim Laporkan HA dan HY ke Polres Lombok Barat atas Dugaan Penipuan & Penggelapan: Kuasa Hukum M Taqwa Menegaskan Langkah Hukum

 

Policewatch-Lombok Barat.

Marwan Hakim, seorang warga yang merasa dirugikan, telah mengambil langkah berani dengan mengajukan pengaduan resmi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat terhadap Haji Anwar (HA) dan Haji Yusuf (HY). 

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Marwan Hakim, kronologis kejadian yang mengarah pada kerugian sebesar Rp 142.340.000 diuraikan dengan detail.

MH menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang tanah kavling di Dusun Aiq Paek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ia bertemu dengan HA yang mengaku sebagai pengembang tanah tersebut. 

Setelah terjadi kesepakatan jual beli pada tanggal 7 Agustus 2021 di rumah HA, MH membeli tanah seluas 4 are dengan harga yang telah disepakati, namun sertifikatnya belum diterima setelah pembayaran lunas.

Namun, pada tahun 2023, tanaman yang telah ditanam oleh MH di tanah tersebut dirusak oleh W, yang mengaku sebagai pembeli dari HY. 

Setelah konfirmasi dengan HA yang berjanji untuk mengembalikan uang pembayaran yang belum dikembalikan, tanah tersebut masih tidak dapat diakses oleh MH.

Dengan kerugian sejumlah Rp 142.340.000, Marwan Hakim merasa terpukul dan merasa dirugikan, sehingga ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Barat.

 Pengaduan yang disampaikan dengan jujur dan tegas oleh MH merupakan upaya untuk menegakkan keadilan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh HA dan HY. 

Dalam konteks ini, kuasa hukum MH, "M Taqwa", menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil klien mereka adalah bagian dari upaya untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan.

 MN

"Transformasi Melalui Stanting: Kisah Kunjungan Bank Dunia di Desa Bunut Baok, Lombok Tengah"


24/07/2024.Desa Bunut Baok dipenuhi antusiasme yang membara saat kabar kunjungan Bank Dunia untuk mengunjungi stanting di desa tersebut menyebar dengan cepat. Kepala Desa Bunut Baok, L Muzani, bersama seluruh masyarakat desa, siap menyambut tamu istimewa dengan hati yang penuh harapan.

Sebelum memasuki stanting yang menjadi pusat perhatian, masyarakat Desa Bunut Baok berkumpul dalam kegiatan senam ibu hamil dan berjalan kaki, menunjukkan semangat persiapan yang luar biasa. Rencana kunjungan Bank Dunia ke tiga titik stanting menjadi pemandangan yang menggugah hati.

Pemerintah Desa Bunut Baok bekerja keras mempersiapkan segala kebutuhan untuk acara kunjungan yang bersejarah ini. Rapat pengamanan dan pengawalan digelar dengan ketat untuk memastikan kelancaran acara, dihadiri oleh Wakil Bupati dan pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten.

Hari Kamis menjadi saksi awal dari transformasi melalui stanting di Desa Bunut Baok. Kunjungan Bank Dunia menjadi momentum penting dalam perjalanan menuju perubahan positif dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Bunut Baok.

MN

Kapolres Loteng Sumbang 60 Sak Semen untuk Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa Batu Tulis


Policewatch-Lombok Tengah 

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, telah memberikan sumbangan berupa 60 sak semen kepada Yayasan TAC (Tulus Angen Community) untuk membantu pembangunan rumah salah satu warga yang tidak layak huni di Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat. 

Sumbangan ini merupakan bentuk kepedulian Kapolres terhadap masyarakat tidak mampu yang memiliki rumah dalam kondisi memprihatinkan. Rumah yang akan dibangun kembali adalah milik Ibu Musnim, yang sebelumnya hampir roboh dan beberapa temboknya harus ditopang dengan bambu.

Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi menyampaikan harapannya bahwa sumbangan tersebut dapat membangun kembali rumah Ibu Musnim dari kondisi tidak layak huni menjadi layak huni sehingga dapat ditempati kembali. 

Anggota perwakilan Yayasan TAC, Paul, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres atas partisipasinya dalam pembangunan rumah layak huni ini. 

Mereka berharap agar Yayasan TAC dan Polres Lombok Tengah dapat terus berkolaborasi dalam kegiatan kemanusiaan untuk memberikan rumah layak huni kepada masyarakat kurang mampu.

Nurman MPW