JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat: Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Jadi Alasan!


Policewatch-Lahat.

Puluhan aktivis dari Jaringan Pemantau Pemilih untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) menyerbu gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin (14/10). Mereka menuntut DKPP untuk segera menindak tegas Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat yang diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait penetapan calon Bupati Lahat.

Koordinator JPPKR, Dendi Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat mengenai pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU dan Bawaslu Lahat. Mereka menuduh kedua lembaga tersebut telah lalai dalam tugasnya dengan meloloskan calon Bupati Lahat yang diduga menggunakan ijazah palsu.

"Hari ini kami mendatangi gedung DKPP RI untuk melaporkan dugaan persekongkolan jahat antara KPU dan Bawaslu Lahat yang meloloskan Yulius Maulana sebagai calon Bupati Lahat," tegas Dendi dalam orasinya.

Dendi menekankan bahwa penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran serius dan mendesak DKPP untuk segera mengambil tindakan tegas. "Kami meminta dan mendesak agar DKPP segera bersikap. Kami minta segera pecat seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat," lanjutnya.

JPPKR mendesak DKPP untuk segera memanggil KPU dan Bawaslu Lahat untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka berharap DKPP akan mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat yang terbukti bersalah.

Tim

Polres Subang fokus di 7 Titik Rawan Dalam Operasi Zebra 2024




Polres Subang Gelar Operasi Zebra Jaya 2024 kini resmi dimulai di Kota Subang sejak kemarin hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung keselamatan berkendara, sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang pelantikan presiden terpilih. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin di jalan raya.

Operasi Zebra Jaya yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tata tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan. Momen ini juga menjadi sangat penting karena bertepatan dengan pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Dalam operasinya, pihak kepolisian akan menggunakan teknologi penegakan hukum lalu lintas yang modern, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile dan statis. Pendekatan ini dilakukan dengan cara yang humanis, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.


 Meskipun tidak ada detail spesifik mengenai lokasi razia, terdapat beberapa titik rawan di Subang yang diperkirakan akan menjadi fokus utama dalam operasi ini. Berikut adalah tujuh titik rawan kecelakaan lalu lintas yang perlu diwaspadai:

1.Lokasi Rawan Laka Lantas 
2.Jalur Pantura
3. Jalur Wisata Ciater
4. Kota Subang
5. Pasar Pamanukan
6. Cipeundeuy

Operasi Zebra 2024 diharapkan tidak hanya mendisiplinkan pengguna jalan, tetapi juga menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat yang padat aktivitas. Mengingat pelantikan presiden yang semakin dekat, lalu lintas di ibu kota diprediksi akan semakin ramai dari biasanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan angka kecelakaan di jalan dapat ditekan secara signifikan. Mari kita dukung Operasi Zebra Jaya 2024 dengan menjadi pengguna jalan yang tertib dan patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama***

Pewarta: Dipho Kusumo
Editor : Bayu

Peredaran Sabu di Praya Barat Terbongkar Empat Terduga Pelaku Ditangkap

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Praya Barat dan menangkap empat orang terduga pelaku.  Operasi yang dilakukan pada Rabu (16/10) ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,39 gram.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial S (L/31), RH (L/26), BA (L/26), dan H (L/32).  Mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu ini.

"S merupakan bandar barang tersebut, BA dan RH berperan sebagai penjual, sedangkan H merupakan pengguna aktif," jelas Fedy.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah S di Kecamatan Praya Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi.

"Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,39 gram," ungkap Fedy.

Saat ini, keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.  Polisi terus menyelidiki jaringan peredaran sabu ini untuk mengungkap pelaku lainnya dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah.

 Mn

Oknum DPRD Lombok Tengah Ditahan, Diduga Palsukan Ijazah Paket C!



Policewatch-Lombok Tengah

Skandal pemalsuan ijazah kembali mengguncang dunia politik di Lombok Tengah. LN, oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, resmi ditahan oleh Polres Lombok Tengah pada Selasa (15/10) terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

"Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," tegas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi awak media.

Penahanan terhadap LN dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pada Selasa (15/10). Sebelumnya, LN telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (11/10) namun tidak hadir. Pada pemanggilan kedua, LN hadir dan langsung diperiksa oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap saudara LN," terang Kapolres.

Saat ini, LN ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2024. Jika diperlukan, pihak penyidik akan mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menimbulkan kehebohan di Lombok Tengah dan menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan integritas dan kredibilitas anggota DPRD yang diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen penting.

Polres Lombok Tengah terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Mn

Operasi Zebra Rinjani 2024 Dimulai, 65 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama


Policewatch-Lombok Tengah

Operasi Zebra Rinjani 2024 resmi dimulai pada Senin (14/10) dan langsung menorehkan hasil signifikan. Satlantas Polres Lombok Tengah menindak 65 pelanggar lalu lintas di hari pertama operasi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Loteng pada hari pertama Operasi Zebra Rinjani 2024 sebanyak 65 yang ditilang,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, SIK., MSc, Selasa (15/10).

Sebanyak 31 pengendara terjaring karena tidak menggunakan helm SNI, sementara 23 lainnya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Satu pengendara tertangkap karena berboncengan lebih dari satu orang, dan 5 pengendara menggunakan knalpot brong.

"Selain itu kami juga memberikan teguran kepada 30 pengendara baik roda dua maupun roda empat saat melakukan operasi Zebra,” terang AKP Puteh Rinaldi.

Operasi Zebra Rinjani 2024 fokus pada tujuh prioritas pelanggaran, yaitu:

- Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang

- Tidak menggunakan helm SNI dan seat belt

- Berkendara dibawah umur

- Berkendara dalam pengaruh alkohol

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Melawan arus

- Melebihi batas kecepatan

Dalam pelaksanaan operasi, Polres Lombok Tengah melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan TNI untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi. Operasi Zebra Rinjani 2024 akan berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Oktober 2024.

Kepolisian Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat Kabupaten Lombok Tengah untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya saat berkendara di jalan raya.

Mn

Razia Gabungan Operasi Zebra Menumbing 2024 Polres Bangka 14 Sampai 27 Oktober

 



Bangka Belitung Policewatch News,- Sungailiat ,Dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Demi terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan nyaman.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bangka mengelar Operasi Zebra Menumbibg 2024. Minggu (13/10/2024).

Kegiatan Operasi Zebra Menumbing 2024 Polres Bangka  akan dilaksanakan selama 13 hari, pelaksanaannya mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra ini dilaksanakan di Polda dan Polres Jajaran diseluruh Indonesia serta dilakukan secara serentak.


Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan Operasi Zebra ini dilaksanakan di Polda dan Polres Jajaran diseluruh Indonesia serta dilakukan secara serentak.

"Untuk pelaksanaan operasi Zebra akan kita mulai besok senin tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024", ujar Iptu Endi Putrawansah.

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan ada 7 pelanggaran lantas yang menjadi prioritas sasaran dalam operasi Zebra ini.

"12 target sasaran tersebut, seperti Melawan Arus, nerobos lampu merah, anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, berboncengam lebih dari satu orang, tidak menggunakam helm, kendaraan tidak sesuai spek (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk), mengendarai dan mengemudi menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya, ranmor overload dan dimension, Ranmor tanpa Rnkb serta Rnkb palsu, dan melebih batas kecepatan", ujar Iptu Endi Putrawansah.

Selain itu Iptu Endi Putrawansah mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan dalam hal ini pengemudi dan pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor untuk selalu taat dan tertib dalam berlalu lintas.

"Jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan, selalu hati-hati dalam berkendara, patuhi dan taati peraturan serta rambu lalulintas," himbau Iptu Endi Putrawansah.


Hendi okfriansyah

Operasi Zebra Rinjani 2024 Digelar di Lombok Tengah, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas


Policewatch-Lombok Tengah

Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) resmi menggelar Operasi Zebra Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Apel Gelar Pasukan yang menandai dimulainya operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, pada Senin (14/10).

Operasi Zebra Rinjani 2024 ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Lombok Tengah. Hal ini mengingat permasalahan di bidang lalu lintas yang semakin kompleks dan dinamis, yang berimbas pada meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan.

"Terjadinya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas sering diakibatkan minimnya kesadaran masyarakat saat berkendara di jalan raya, diantaranya tidak menggunakan helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu-lintas serta spesifikasi kendaraan tidak sesuai prosedur," jelas Kapolres Lombok Tengah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Polres Loteng bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi Zebra Rinjani 2024 akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, namun tetap didukung dengan penegakan hukum.

"Ini merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat sehingga diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas kecelakaan," tegas Kapolres Lombok Tengah.

Operasi Zebra Rinjani 2024 diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di Lombok Tengah.

Mn

Proyek Jalan Milyaran di Simalungun Dipertanyakan, Pekerja Tanpa Sertifikat, Kualitas Diragukan!


Policewatch-Simalungun

Proyek rekonstruksi jalan Simpang Nagojor/Tanah Jawa - Jawa Maraja di Kabupaten Simalungun yang menelan anggaran fantastis, mencapai 11.979.847.760.00 rupiah, menjadi sorotan tajam karena diduga menggunakan pekerja tanpa sertifikat konstruksi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan seluruh pekerja konstruksi memiliki sertifikat.

Kadis PU PR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengakui bahwa pekerja yang digunakan oleh PT. Karya Murni Perkasa, kontraktor proyek tersebut, tidak memiliki sertifikat konstruksi. Ia berdalih bahwa ketersediaan pekerja bersertifikat di Sumatera Utara masih terbatas.

"Oh iya…. Mereka tidak memiliki pak. Setahu saya untuk Sumatera utara belum banyak pekerja yg memiliki sertifikat pekerja konstruksi, paling beberapa orang," ujar Hotbinson melalui pesan WhatsApp.

Hotbinson juga mempertanyakan sanksi bagi pekerja yang belum bersertifikat dan mempertanyakan jumlah pekerja konstruksi yang dibutuhkan di Sumatera Utara. Ia bahkan menyatakan bahwa jika semua proyek harus menggunakan pekerja bersertifikat, maka sebagian besar pembangunan di Indonesia harus dihentikan.

"Coba bapak cek… apakah sudah ada yang dikenakan sanksi? Dan coba bapak cek juga berapa ribu kebutuhan pekerja konstruksi di Sumatera utara aza dalam setahun? Dan berapa pekerja yang sudah punya sertifikat?? Trus kebijakan bapak misalnya selaku pengambil keputusan apa? Apakah jadi diam saja tidak berbuat?? Bisa Rusakkk bangsa ini Tapi gak apa2 mungkin bapak tidak mengenal yang namanya kebijakan. Silakan aza bapak coba adukan ke LPJK atau kemana lah yang bapak rasa perlu, saya nyatakan bahwa pekerja belum punya sertifikat pekerja. Saya juga mau tau apa tanggapan mereka dengan situasi spt ini…Kalau mau ditertibkan… berarti sebahagian besar pembangunan di negeri ini harus diberhentikan. Maka tidak akan ada lagi pembangunan," tambahnya.

Padahal, UU Jasa Konstruksi secara tegas menyebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak menggunakan tenaga bersertifikat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian pekerja, denda, dan penghentian sementara proyek. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di daerah dan pemerintah sebagai pemberi jasa juga berhak menghentikan pelaksanaan proyek.

Ketidakpatuhan PT. Karya Murni Perkasa terhadap UU Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas proyek dan pengawasan dari Dinas PU PR Kabupaten Simalungun.

Penggunaan pekerja tanpa sertifikat konstruksi dapat berdampak buruk pada kualitas proyek, keselamatan kerja, dan keberlanjutan pembangunan. Hal ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di bidang konstruksi di Kabupaten Simalungun.

Proyek jalan yang menelan anggaran milyaran rupiah ini seharusnya menjadi contoh penerapan standar konstruksi yang tinggi, bukan menjadi contoh pelanggaran aturan dan pengabaian kualitas.

 

As

Benih Lobster Senilai 26,9 Miliar Digagalkan di Batam, Ekosistem Laut Terancam!



 Policewatch-Batam

Bea Cukai Batam kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10). Benih lobster yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri ini bernilai fantastis, mencapai 26,9 miliar rupiah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa timnya mendapatkan informasi intelijen tentang rencana penyelundupan tersebut. Tim Bea Cukai Batam yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya langsung melakukan pengawasan ketat di laut.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan tim, akhirnya berhasil diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort," ungkap Zaky Firmansyah.

HSC berukuran 15 x 2,5 meter yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster tersebut memuat 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.

Zaky juga mengungkapkan bahwa modus penyelundupan benih lobster semakin canggih. Para pelaku kini berani melakukan aksinya di siang hari. Namun, tim Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan meningkatkan patroli rutin dan pengawasan ketat di laut.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi apik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Atas tindakan penyelundupan ini, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi ekosistem laut dan mencegah kerugian negara.

Elina

Raja Jalan Tol Yusuf Hamka Akan Hadir di Kabupaten Lahat Meriahkan Dukung BZ dan WIN


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - 

Siapa Tak Kenal dengan Raja Jalan Tol H. Mohammad Jusuf Hamka atau juga dikenal dengan nama Babah Alun (lahir 5 Desember 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph), adalah seorang pengusaha, politikus, dan motivator Muslim Tionghoa-Indonesia.Ia pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Politikus Partai Golongan Karya ini juga menjabat staf khusus di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ini sederet karir yang di pegang oleh Yusuf Hamka raja tol di Indonesia diantaranya :

Komisaris Utama PT Mandara Permai komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk

Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri

Komisaris PT Citra Margatama Surabaya

Komisaris PT Mitra Kaltim Resources Indonesia.

Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha yang sangat sederhana, ia juga adalah pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dimana Perusahaan tsb adalah Milik Keluarga Cendana Suharto dengan Presiden Direkturnya Siti Hardiyanti Rukmana atau biasa disebut Mbak Tutut Suharto. PT tersebut ikut berperan dalam pembuatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok. Jusuf Hamka juga merupakan salah satu pengusaha terkaya di Indonesia dalam bisnis pada bidang jalan tol. 

Jusuf Hamka juga memegang jabatan penting di beberapa perusahaan terkenal, seperti menjadi Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, dan masih banyak perusahaan ternama lainnya dari Keluarga Cendana.

Jusuf merupakan pendiri Warung Nasi Kuning untuk kaum duafa. Ia juga mendirikan Masjid Babah Alun di bawah jalan tol Ir. Wiyoto-Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Kehadiran Babah Alun alias Yusuf Hamka ke Bumi Seganti Setungguan pada tanggal 2- 3 Nopember 2024, untuk mendukung Calon Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berpasangan Widia Ningsih nomor 2, diusung Partai Golkar, PKB dan Perindo,

Yusuf Hamka adalah besan dari Mantan Bupati Lahat 2 Priode (2008-2018) Saifuddin Aswari Rivai, SE kehadiran beliau untuk meramaikan acara kampanye BZ dan WIN bertempat di Sirkuit Manggul milik Aswari Rivai atau dikenal sapaan akrab " Kak Wari,

Jurnalis: Bambang MD