Teror PT LCI: Pengurus Garda Lombok Trauma, Anak Menangis, Mobil Ditarik Paksa, Hukum Bergerak!


POLICEWATCH-MATARAM

 Kasus penarikan paksa kendaraan oleh PT LCI di Mataram mengguncang publik dan memicu kecaman keras. Pak Yahya, pengurus DPP Ormas Garda Lombok, menjadi korban tindakan yang diduga melanggar hukum ini. Mobil Honda CRV miliknya ditarik paksa oleh pihak PT LCI tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) dan di luar standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya.

Insiden ini tidak hanya merugikan Pak Yahya secara materi, tetapi juga memicu trauma mendalam pada putrinya, Aisyah, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Bayangkan, seorang anak kecil harus menyaksikan mobil ayahnya ditarik paksa,  di tengah teriakan dan ketegangan. "Melihat anak saya yang ketakutan dan terguncang adalah pengalaman yang sangat menyakitkan. Anak-anak seharusnya tidak perlu menghadapi trauma seperti ini," ujar Pak Yahya dengan nada penuh emosi.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), PT LCI hanya memiliki izin untuk jasa penagihan utang, bukan untuk penarikan kendaraan.  Ini artinya, tindakan PT LCI yang menarik paksa mobil Pak Yahya  merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Erwin SH, Ketua Umum Ormas Garda Lombok, mengecam keras tindakan ini. "Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kami menuntut pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.

Penyelidikan oleh Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polresta Mataram kini berfokus pada berbagai pasal, termasuk:

- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

- Pasal 368 KUHP: Pemerasan.

- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:  Perbuatan yang mengakibatkan anak mengalami trauma psikologis.

“Ini adalah peringatan bagi semua perusahaan penagihan agar mematuhi peraturan yang ada,” tambah Erwin SH.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil, serta mencegah terjadinya kembali praktik penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang diharapkan membawa keadilan bagi Pak Yahya dan keluarganya serta memberi perlindungan lebih baik bagi anak-anak dan keluarga lain yang rentan.

 MN 

BCA Resmi Buka Kantor Cabang Pembantu di Kalijati, Subang: Layanan Perbankan Lebih Dekat


POLICEWATCH-SUBANG

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kas Kalijati di Jalan Raya Kalijati, Subang, pada Kamis (24/10/2024). Peresmian ini menandai komitmen BCA untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih dekat dan mudah diakses bagi nasabah di wilayah tersebut.

Pembukaan KCP Kas Kalijati dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BCA Bandung, Weminto Suryadi, bersama jajaran manajemen BCA KCU dan KCP Kas Kalijati. Turut hadir pula Kapolsek Kalijati, Danramil 0605 Kalijati, Camat Kalijati, Kepala Desa Kalijati Timur, serta para tokoh masyarakat setempat.

"Membawa semangat 'Senantiasa di Sisi Anda', pembukaan kantor cabang di daerah ini merupakan wujud komitmen BCA untuk terus membangun komunikasi dan kedekatan personal dengan nasabah," ujar Weminto Suryadi. "Kami harap KCP Kas Kalijati dapat memberikan akses perbankan yang komprehensif, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memberikan manfaat konkret bagi nasabah di daerah ini."

KCP Kas Kalijati terletak di lokasi strategis yang dekat dengan area perdagangan dan perumahan. Lokasinya hanya berjarak 200 meter dari Pangkalan Udara Lanud Suryadarma, 50 meter dari Pasar Semi Modern Kalijati, dan 400 meter dari RSUD Lanud Suryadarma. Lokasi yang strategis ini memudahkan akses nasabah dalam melakukan transaksi perbankan dengan aman dan nyaman.

Kehadiran KCP Kas Kalijati diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendukung pergerakan ekonomi di Kecamatan Kalijati, khususnya di area perdagangan, perkantoran, dan kawasan permukiman. BCA akan menyediakan produk dan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah di wilayah ini.

BCA memiliki jaringan ATM yang luas, dengan 19.163 ATM tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, layanan internet dan mobile banking seperti Klik BCA, BCA mobile, dan myBCA, dapat diakses 24 jam. Fasilitas-fasilitas ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola keuangan mereka.

"Mewakili keluarga besar BCA, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembukaan KCP Kas Kalijati ini," tambah Weminto Suryadi. "Ini bukan hanya sebuah langkah dalam memperluas jaringan kami, melainkan sebagai komitmen kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kami berharap kehadiran BCA dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus memajukan roda perekonomian di Kalijati, Kabupaten Subang."

Dipho

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT, Terima Setoran Rp18 Miliar


POLICEWATCH-PALEMBANG 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

PB diduga menerima setoran tunai sebesar Rp18 miliar dari proyek LRT Sumsel. Uang tersebut diterima secara berkala melalui rekening PB dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti dan petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar," ungkap sumber di Kejati Sumsel.

Tim penyidik Kejati Sumsel juga akan mendalami aliran dana lain yang diterima PB selain dari setoran proyek LRT. Saat ini, PB tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

Atas perbuatannya, PB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, PB juga terancam dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 57 saksi dalam kasus ini.

 Jurnalis

Bambang MD

Aiptu Agus Sumarna Terjun langsung Ikut Membantu Membangun Rumah Warga Binaaan nya Yang Terkena Dampak Angin Puting Beliung.



Policewatch-Subang.

Bhabinkamtibmas Desa Marengmang Aiptu Agus Sumarna, melaksanakan giat pemugaran rumah milik Tarlim yang terdampak angin puting beliung di RT. 015 RW.006 Desa Marengmang Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang. pada wilayah hukum Polsek Kalijati Polres Subang. Selasa (29/10/2024) dari pukul 09.00. sampai dengan selesai.

Kegiatan pemugaran tersebut, dilaksanakan karena atap bangunan rumah mengalami kerusakan serius dan menjadikan bangunan rumah dalam kondisi tidak layak huni, atas inisiasi para tokoh masyarakat, dan aparatur Pemerintah Desa (PemDes) di sepakati agar bangunan umah tersebut di lakukan pemugaran.

"Karena bangunan rumah sudah tidak layak huni, hasil inisiasi dari tokoh masyarakat dan aparatur Desa.maka di sepakati bangunan rumah di lakukan pemugaran"  Tutur Bhabinkamtibmas Desa Marengmang Aiptu Agus Sumarna menuturkan ke awak Media Humas Polri.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas dan warga setempat saling bahu- membahu mempercepat pembangunan rumah termasuk mengaduk pasir, menaikan batu bata,

Mereka melakukannya dengan penuh semangat dan saling membantu satu sama lain, sehingga pekerjaan yang berat serasa akan lebih ringan.

Proses pendirian rumah secara gotong-royong, mencerminkan kerukunan dan kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Saya berharap dengan kegiatan karja bakti antara Polri dan warga masyarakat ini bisa menumbuh kembangkan hidup gotong-royong dan meningkatkan hubungan kekelurgaan yang lebih baik serta berkesinambungan, sehingga tercipta situasi yang kondusif,” ujar Aiptu Agus Sumarna

Sementara itu Kepala Desa Marengmang USU, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak TNI,Polri yang mana telah bekerjasama membantu kegiatan tersebut. Pungkasnya. (Dipho).

Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung di Tahan Terkait Dugaan Gratifikasi


POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA 

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut:

Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur;


Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur;

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur;

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Sdr. R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur;

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.

Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur

Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jurnalis :  Bambang MD

Sayangi Lahat Jilid 2: Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih Janji Lanjutkan Warisan Kak Wari


POLICEWATCH-LAHAT

 Ribuan warga memadati Lapangan Lansia di RT 10 RW 03 Talang Jawa Selatan pada Senin, 4 November 2024, untuk menyaksikan dialog kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Lahat nomor urut 2, Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih (BZ-WIN).

Acara ini dimeriahkan oleh kehadiran Bupati Lahat dua periode (2008-2018), H Saifudin Aswari Rivai SE, yang akrab disapa Kak Wari. Beliau menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga Talang Jawa Selatan atas dukungan mereka.

"Insyaallah, kita akan melanjutkan program 'Sayangi Lahat' untuk periode kedua," tegas Kak Wari, disambut sorak sorai antusias dari para hadirin. "Selama 10 tahun terakhir, kita telah bekerja bersama untuk mencapai banyak hal. Dan Insyaallah, apa yang telah kita capai akan dilanjutkan oleh Kak Bursah dan Widia. Setuju?"

Massa pun berseru serempak, "Setuju!"

Kak Wari menekankan pentingnya persatuan di antara warga Lahat, mengingatkan mereka tentang 68.000 suara yang ia raih pada pemilihan tahun 2013, bukti kepuasan masyarakat atas kepemimpinannya.

"Kita berharap Kak Bursah dan Widia akan menjadi pemimpin yang benar-benar menyayangi warga Lahat," ungkap Kak Wari, kembali disambut persetujuan antusias dari para hadirin.

Beliau juga menyoroti dedikasi pasangan BZ-WIN, menekankan konsistensi mereka dalam menyapa warga Lahat, membagikan visi dan misi mereka.

"Semoga visi dan misi pasangan BZ-WIN terus berlanjut dan bermanfaat bagi warga Lahat," tutup Kak Wari.

 Bambang MD

Lantamal IV Batam Jalin Sinergi dengan Puskopaska dalam Latihan Penegakan Hukum di Laut


 POLICEWATCH-BATAM 

 Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr.Opsla,  menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari Komandan Pusat Komando Pasukan Katak (Danpuskopaska), Laksamana Pertama TNI Baroyo Eko Basuki, M.M., M.Tr.Opsla, CRMP, di Ruang VIP Mako Lantamal IV pada Senin (4/11).

Kunjungan ini merupakan bentuk  penjalinan silaturahmi dan  peningkatan sinergitas antara Satkopaska Koarmada I dengan Lantamal IV.  Kunjungan ini juga  berkaitan erat dengan pelaksanaan Latihan Penegakan Hukum di Laut (Latgakkumla) yang sedang berlangsung di Lantamal IV Batam.

"Kunjungan ini  merupakan  kesempatan  bagus  untuk  memperkuat  koordinasi  dan  kerjasama  antara  Lantamal  IV  dan  Puskopaska  dalam  menjalankan  tugas  dan  misi  menjaga  keamanan  maritim  Indonesia,"  ujar  Danlantamal  IV.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asops Danlantamal IV dan Dansatrol Lantamal IV.  Kunjungan ini  diharapkan  dapat  meningkatkan  efektivitas  pelaksanaan  Latgakkumla  dan  menciptakan  sinergi  yang  kuat  antara  Lantamal  IV  dan  Puskopaska  dalam  menjalankan  tugas  dan  misi  menjaga  keamanan  maritim  Indonesia.

 Elina

Lantamal IV Batam Gelar Latihan Penegakan Hukum dan Keamanan Laut: Perkuat Penjagaan Wilayah Maritim Indonesia

 



POLICEWATCH-BATAM

Lantamal IV Batam,  bersama Pangkoarmada I,  menyelenggarakan Latihan Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Koarmada I Tahun 2024 di Mako Lantamal IV Batam pada Senin (4/11).  Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel TNI-AL dalam menjaga stabilitas keamanan maritim Indonesia, khususnya di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Wakil Direktur latihan, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr.Opsla,  menegaskan pentingnya latihan ini mengingat maraknya tindak pidana di perairan Indonesia yang berpotensi mengganggu keamanan dalam negeri.

"Luasnya perairan Indonesia dan kekayaan sumber daya hayati laut  menyebabkan wilayah ini rawan terhadap berbagai tindak pidana," ujar Danlantamal IV dalam Briefing awal Latgakkumla TA. 2024.  "Latihan ini  akan  memberikan  pengalaman  praktis  bagi  para  personel  TNI-AL  dalam  menangani  berbagai  situasi  dan  kondisi  di  lapangan."

Latihan ini melibatkan sekitar 519 personel Lantamal IV Batam,  dengan fokus pada  peningkatan  kemampuan  penyidikan  terhadap  berbagai  tindak  pidana  tertentu  di  laut  Indonesia.   Asops Danlantamal IV  menekankan pentingnya  kemampuan  penyidik  TNI-AL  dalam  menegakkan  hukum  dengan  prosedur  yang  benar,  termasuk  melakukan  pengejaran,  penghentian  dan  penangkapan  terhadap  para  pelaku.

"Seluruh penyidik TNI-AL tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan hukum dengan prosedur yang benar, termasuk melakukan pengejaran, penghentian dan penangkapan terhadap para pelaku, serta proses penyelidikan dilakukan di pangkalan,"  tegas Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (H) Sigit Sutadi, S.H., M.H.

Latihan Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Koarmada I Tahun 2024  merupakan bukti nyata komitmen TNI-AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah maritim Indonesia.  Dengan  meningkatkan  kemampuan  dan  kesiapsiagaan  personel,  TNI-AL  bertekad  untuk  menanggulangi  ancaman  dan  memperkuat  stabilitas  keamanan  maritim  Indonesia.

 Elina

Tim Penyidik Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar Terkait Proyek Kereta Api Besitang-Langsa


POLICEWATCH-JAKARTA

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, setelah ditemukan bukti yang cukup atas dugaan penerimaan fee sebesar Rp2,6 miliar terkait proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Proyek ini dibiayai oleh SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan total anggaran mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam proses pembangunan, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Ketua POKJA Pengadaan, Terdakwa Rieki Meidi Yuwana, atas permintaan KPA, kemudian melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Metode penilaian kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan (FS) dan tidak memiliki dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan. Lokasi pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan dari lokasi yang tertera di dokumen desain dan kelas jalan, yang mengakibatkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi.

Atas perbuatannya, PB diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ. 

Akibat perbuatan PB, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

PB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Bambang MD

 

Pohon Tumbang di Bypass Labulia, Arus Lalu Lintas Terganggu



Policewatch-Lombok Tengah

Arus lalu lintas di Jalan Bypass Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terganggu pada Sabtu (2/11) akibat pohon tumbang yang menutupi jalan. Satuan Samapta Polres Lombok Tengah langsung turun tangan mengevakuasi pohon tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Samapta AKP M. Zulmajdi, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.30 Wita. Segera setelah itu, puluhan personel Sat Samapta langsung menuju lokasi kejadian dengan membawa peralatan berupa gergaji untuk memotong batang pohon.

"Kami langsung menuju ke TKP setelah menerima informasi dari masyarakat," ujar Zulmajdi.

Diduga, pohon tumbang akibat intensitas curah hujan yang tinggi disertai angin kencang di wilayah tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan tanah menjadi gembur dan tidak mampu menahan akar pohon.

Berkat kerja keras personel Sat Samapta, pohon tumbang berhasil dievakuasi dan arus lalu lintas kembali lancar. Zulmajdi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan, terutama saat musim hujan, karena rawan terjadi pohon tumbang.

"Apabila di jalan terjadi hujan deras disertai angin kencang, lebih baik berhenti terlebih dahulu untuk mengutamakan keselamatan. Jika mengetahui adanya bencana serupa, segera hubungi kami agar bisa kita bantu evakuasi," tutupnya.

Mn