Aswari Mantan Bupati Lahat Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas dan Dekat Rakyat


POLICEWATCH-LAHAT

 Mantan Bupati Lahat, H. Saifudin Aswari Rivai, SE, atau yang akrab disapa Kak Wari, mengajak masyarakat Kabupaten Lahat untuk memilih pemimpin yang amanah dan dekat dengan rakyat dalam Pilkada Lahat 2024. Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin dengan rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi.

"Pilih pemimpin itu tidak boleh asal pilih. Cari pemimpin dengan background baik dan memiliki integritas, seperti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 2, Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih," ujar Kak Wari.

Kak Wari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin yang dapat merusak pemerintahan Kabupaten Lahat. Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin yang selalu dekat dengan masyarakat dan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Lahat.

"Penting bagi masyarakat Kabupaten Lahat untuk mempertimbangkan pengalaman dan rekam jejak dari calon. Kalau pilih pemimpin lihat dulu rekam jejaknya. Dan merupakan putra dan putri asli Kabupaten Lahat atau jeme asli kite nian," tambah Kak Wari.

Kak Wari meyakini pasangan Bursah-Widia, dengan pengalaman dan jaringan yang dimiliki, mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Lahat. "Kami yakin pasangan ini adalah pemenangnya, insya Allah," pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan nomor 2 pada Pilkada Lahat 2024. "Dengan dukungan masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kabupaten Lahat yang lebih maju. Jadi, pilihlah nomor 2 pada tanggal 27 November 2024," tutupnya.

 Bambang MD

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur


Policewatch-Jakarta

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pada Kamis (7/11/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keempat saksi tersebut adalah:

1. SW, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

2. SNK, selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

3. KW, selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

4. SG, selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka ED, HH, M, LR, dan MW.

Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu kandung Ronald Tannur, sebagai tersangka dan langsung menahannya. MW diduga terlibat dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi Perbuatan Tersangka MW

Tersangka MW diduga telah menghubungi tersangka LR untuk meminta bantuan menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.  Pada 5 Oktober 2023, MW bertemu dengan LR di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas kasus Ronald Tannur.

Pada pertemuan berikutnya di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya pada 6 Oktober 2023, LR menyampaikan kepada MW bahwa diperlukan biaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur. LR kemudian meminta tersangka ZR untuk memperkenalkannya kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Sdr. R, dengan tujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

MW dan LR kemudian menyepakati biaya pengurusan perkara. MW bersedia menanggung segala biaya yang dikeluarkan LR. Setiap permintaan dana dari LR terkait pengurusan perkara selalu dimintakan persetujuan oleh MW. LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.

Selama proses perkara hingga putusan dijatuhkan, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara dengan total biaya seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan oleh LR kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka ED, HH, dan M.

Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang MD 

Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Batubara di Merapi Digelar Pekan Depan


Policewatch-Sumatera Selatan

 Enam tersangka kasus korupsi tambang batubara di IUP PT ABS di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 11 November 2024.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Harun Yulianto, SH.MH, kepada awak media pada Selasa (5/11). Ia menyatakan bahwa berkas perkara keenam tersangka telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Palembang.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman. Selain itu, tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, juga menjadi tersangka.

Ketiga tersangka dari PT Andalas Bara Sejahtera diduga bekerja sama dengan tiga ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat untuk melakukan pembiaran atau tidak menjalankan tugas pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera.

Tindakan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp 488.948.696.131,56. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 Bambang MD 

Polsek Sandubaya Dipertanyakan, Tersangka Diduga Dipaksa Masuk Pasal, Prosedur Penahanan Diabaikan!


Policewatch-Mataram.

Kamis 07/11/2024.Dugaan  pelanggaran  prosedur  dan  pemaksaan  pasal  dalam  penanganan  kasus  dugaan  penggelapan  di  Polsek  Sandubaya,  Mataram,  memicu  kegelisahan  publik  dan  pertanyaan  besar  tentang  keadilan.  Empat  terlapor,  termasuk  M  dan  ES,  ditahan  secara  langsung  tanpa  surat  panggilan  resmi,  dan  kedua  tersangka  terakhir  diduga  dipaksa  masuk  dalam  Pasal  374  dan  372.

Ahmad  Sayfulloh  SH,  penasehat  hukum  M  dan  ES,  mengungkapkan  kejanggalan  dalam  proses  penanganan  kasus  ini.  "Klien  kami  ditahan  tanpa  surat  panggilan  resmi.  Ini  jelas  melanggar  prosedur,"  tegas  Sayfulloh.

Sayfulloh  juga  menuding  adanya  kekeluliruan  dalam  penerapan  Pasal  374  dan  372  terhadap  kedua  kliennya.  "Mereka  bukan  karyawan  perusahaan  yang  digaji  oleh  perusahaan,  melainkan  dibayar  oleh  pendana  mereka,"  jelas  Sayfulloh.

Sayfulloh  menyatakan  akan  meminta  penyidik  untuk  melakukan  BAP  ulang  terhadap  kedua  kliennya.  Ia  juga  menyatakan  akan  menempuh  jalur  praperadilan  jika  permintaannya  tidak  dipenuhi.

"Kasus  klien  kami  dipaksa,"  tegas  Sayfulloh.  "Jika  kasus  ini  dilanjutkan,  kami  akan  berjuang  di  pengadilan."

Sayfulloh  juga  menanyakan  kepastian  hukum  kedua  kliennya  kepada  Kanit  Reskrim  Polsek  Sandubaya.  Kanit  Reskrim  berjanji  akan  melakukan  kajian  ulang  terhadap  penerapan  pasal  dan  akan  memberikan  kabar  pada  hari  Kamis,  7  November  2024. Namun,  Sayfulloh  menyatakan  akan  mempersiapkan  berkas  praperadilan  melalui  pesan  singkat  WhatsApp  karena  tidak  mendapatkan  kejelasan  dari  pihak  Polsek  Sandubaya.

Kasus  ini  memicu  pertanyaan  tentang  profesionalitas  Polsek  Sandubaya  dalam  menangani  kasus  dugaan  penggelapan.  Prosedur  penyelidikan,  penyidikan,  penangkapan,  penahanan,  dan  penetapan  tersangka  dipertanyakan.  Penahanan  tanpa  panggilan  resmi  dan  dugaan  pemaksaan  pasal  menjadi  sorotan  publik.

Hingga  saat  ini,  pihak  penyidik  Polsek  Sandubaya  belum  memberikan  tanggapan  resmi  terkait  tudingan  yang  dilayangkan  oleh  penasehat  hukum  kedua  tersangka.  Publik  menantikan  klarifikasi  dari  pihak  kepolisian  terkait  prosedur  penahanan  dan  penerapan  pasal  dalam  kasus  ini.

Kasus  ini  menunjukkan  pentingnya  penegakan  hukum  yang  adil  dan  transparan.  Publik  mengharapkan  Polsek  Sandubaya  untuk  menjalankan  tugasnya  sesuai  dengan  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  dan  menghormati  hak-hak  tersangka  dalam  proses  hukum.

MN 

Jaksa Agung Desak Pemerintah Daerah Bergerak: Wujudkan Indonesia Emas Bebas Korupsi!


Policewatch-Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor,  menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.  Ia menegaskan bahwa  komitmen tinggi Kejaksaan dalam menjalankan misi ini diwujudkan melalui  profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Acara yang mengusung tema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045" ini dihadiri oleh para menteri, kepala lembaga, panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, dan unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia.

Jaksa Agung menggarisbawahi  delapan misi Asta Cita yang menjadi  landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satunya adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,  terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

"Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Burhanuddin.

Ia  mengungkapkan keprihatinannya terkait  penurunan  Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.  Laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024 menyebutkan IPK Indonesia stagnan di angka 34, dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Burhanuddin juga  mengingatkan bahwa  kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.

Kejaksaan  terus berupaya  memberantas  korupsi  di  berbagai  sektor  yang  berdampak  langsung  pada  kesejahteraan  rakyat,  termasuk  korupsi  pada  sektor  CPO  (minyak  goreng),  impor  garam  dan  gula,  serta  pengelolaan  dana  investasi  negara  seperti  kasus  ASABRI  dan  JIWASRAYA.

"Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri,"  tegas Jaksa Agung.  "Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi."

Ia juga  mengingatkan  bahwa  penggunaan  dan  pertanggungjawaban  anggaran  negara  harus  dilandaskan  pada  Asas-Asas  Umum  Pemerintahan  yang  Baik  (AUPB)  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  2014  tentang  Administrasi  Pemerintahan.  Langkah  preventif  ini  meliputi  penerapan  prinsip  kepastian  hukum,  kemanfaatan,  ketidakberpihakan,  serta  pelayanan  yang  baik  kepada  masyarakat.

Burhanuddin juga  menekankan  pentingnya  sinergi  antar  instansi  pemerintahan,  khususnya  unsur  Forum  Komunikasi  Pimpinan  Daerah  (FORKOPIMDA)  dalam  upaya  bersama  mencegah  dan  memberantas  korupsi  di  daerah  masing-masing.

Dengan  semangat  kebersamaan  dan  sinergi,  Jaksa  Agung  berharap  Indonesia  dapat  menjadi  bangsa  yang  lebih  maju,  adil,  dan  makmur,  menuju  visi  Indonesia  Emas  Tahun  2045  yang  terbebas  dari  korupsi.

Jurnalis 

Bambang MD 

DI DUGA PALSUKAN TANDA TANGAN ,KADES LENGKONG TERANCAM MASUK BUI.

  

Lahan sengketa 


Subang policewatch.news,-Kasus seketa lahan  antara kades lengkong  ade nana sebagai pihak terlapor  dengan ma entin sebagai pihak pelapor terus bergulir . 

Kasus ini tak kunjung selesai kedua belah pihak saling meng klaim sebagai pemilik lahan yang sah . 

Seiring waktu kedua belah pihak telah di  upayakan  melakukan pertemuan guna bermusawarah beberapa kali tapi tidak pernàh terlaksana  dan tidak ada  kesepakatan untuk  berdamai , dari  ke dua belah pihak masing masing bersikeras mempertahankan merasa sebagai pemilik lahan yang sah . 

Padahal kedua belàh pihàk ini masih ada kekerabatàn satu nenek ungkap warga .

Dengan kejadian itu akhirnya  masalah ini di laprokan ke pihak aparat penegak hukum di polres subang .

 Hasil investigasi  dan informasi di lapangan selasa 5 nov 24 ,, Sebelum mencuat menjadi kasus hukum kades lengkong ade nana meminjamkan sejumlah uang ke  almarhum kaka nya ma  entin ,,  Entah bagaimana tiba tiba muncul kwitansi yang di tanda tangan anak almarhum kaka nya ma entin , sehingga muncul penyeplitan dan SPPT nya sudàh berubah nama . 

Sementara obyek lahan yang jadi sumber konplik berlokasi di rt14 rw 04 kp lengkong 1 desa lengkong kecamatan Cipeundeuy sudàh berdiri bangunan lumbung padi bantuan dinas ketahanan pangan  kabupaten subang  yang konon anggaran nya mencapai milyaran rupiah,  

Dari pantauan awak media, bangunan tersebut merupakan tempat pengilingan padi milik gapoktan maju jàya desa lengkong. 

Tapi selain di jadikan tempat penggilingan padi saat ini ada aktivitas usaha penyortiran kardus dan terlihat adanya tumpukàn karung  yang di duga  limbah tektil. 

  Menurut informasi warga, penggilingan padi sudàh berheti  tapi mesin nya masih ada terang nya .

Ketika di minta tanggapan dan informasi seputar kasus sengketa lahan dugaan adanya  pemalsuan tanda tangan relawan  ma entin bàng jagur ondi muhdarojat SH selasa 5 / 11 / 24 via tlp mengatakan, jadi munculnya kasus hukum atau perkara  ini berawal adanya dugaan pemalsuan tanda tàngan pada kwitansi jual beli obyek lahan yang berlokasi di rt 14 rw 04 kampung lengkong 1 , 

Lahan tersebut merupakan milik mutlak sesuai sppt sebelum nya atas nama  ma entin,,  ntah dengàn dasar apa di duga telah di  jual oleh anak almarhum kaka ma èntin sehingga muncul penyeplitan dan keluar SPPT  baru, paparnya

kalau obyek lahan tersebut merupakan tanah waris jual beli pun harus menghadirkàn para ahli waris tidak bisa hanya satu orang saksi ,, tàpi  harus di hadirkan  semua saksi ahli waris ikut menandatangan jual bèli .  

Tapi ini kan obyek lahan ini mutlak milik ma entin jadi kalàu jual beli mesti dengan yang bersàngkutàn . 

 Sekarang  kasus ini udah di laporkàn di polres subang melalui unit harda dan telàh di proses . 

Karena kepala desa lengkong ade nana sudah di tetapkan tersangka harusnya segera di tahan karena dalam tuntuan hukum nya lebih dari diatas 6  tahun penjara jadi harus nya segera di lakukan penahanan, ungkap jagur odi

Kasus ini bukan kasus penyerobotan lahan tapi dugaan pemalsuan tanda tàngan . 

Lebih lanjut bang jagur menambahkàn Ma entin selaku pelapor berharap ada nya keadilan karena dia sebagai pemilik mutlak lahan .

 Saya percaya penegak hukum bisa menjalan kan  dengan baik  proses hukum ini dan segera kades lengkong ini di làkukan penahàna harap nya .


Sementara kuasa hukum kades  lengkong Dede sunarya SH membantah pemberitaan media cetàk maupun online  yang menulis adanya penyerobotan atau pencurian lahan yang di lakukan kades lengkong ade nana itu semua tidak  benar , jadi klaien kami sudàh melakukan pèmbelian lahan kepada ahli  waris sesuai kwitansi  tahun 2013 ujar dede

Seperti di lànsir media online subang  pekan lalu.

  Dhipo / hnd

Pasangan H. Puadi dan Legewarman Tawarkan Solusi Konkret untuk Lombok Tengah, Sorot Masalah Data Dapodik di Debat


Policewatch-Lombok Tengah.

 06/11/2024.Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah semakin memanas, dengan pasangan nomor urut 3, H. Puadi dan Legewarman, mencuri perhatian dengan visi dan misi yang jelas serta solusi konkret untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lombok Tengah.

Pasangan ini menunjukkan kejelasan dan ketajaman dalam menjawab pertanyaan kritis mengenai isu penting di Lombok Tengah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bahaya narkoba. Mereka menekankan prioritas peningkatan kualitas pendidikan dengan fokus pada akses, kualitas guru, dan lingkungan belajar yang kondusif.

Dalam bidang kesehatan, H. Puadi dan Legewarman menyadari permasalahan di RSUD Praya dan menjanjikan peningkatan sarana prasarana, peralatan, dan kualitas sumber daya manusia, termasuk tenaga medis seperti dokter spesialis. Mereka juga akan meningkatkan insentif untuk menarik lebih banyak dokter spesialis bertugas di RSUD Praya.

Menanggapi bahaya narkoba, pasangan ini menawarkan program pencegahan dan penanggulangan yang komprehensif melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Lombok Tengah.

Calon Wakil Bupati, Legewarman, juga mencuri perhatian dengan menawarkan solusi konkret untuk mengatasi masalah kekeringan yang melanda Lombok Tengah. Ia menegaskan bahwa pasangan ini memiliki solusi yang terukur, yaitu berkoordinasi dengan BWS Provinsi untuk mendapatkan akses air dari Bendungan Pandan Duren dan melanjutkan pembangunan Lurung Reban untuk mendistribusikan air secara merata ke lahan pertanian.

Namun, dalam debat, Legewarman juga menyorot masalah data Dapodik yang terkesan diabaikan oleh pemerintah daerah.  Ia menanyakan strategi yang akan dijalankan oleh calon nomor 2 untuk memperbaiki sistem data Dapodik yang berantakan.

Sayangnya, jawaban calon nomor 2 terkesan kurang konkret dan tidak menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Legewarman dengan tegas mengungkapkan bahwa data Dapodik yang tidak akurat telah merugikan banyak pihak, terutama tenaga honorer dan infrastruktur sekolah.

Debat ini menunjukkan betapa pentingnya pemimpin memiliki pemahaman yang mendalam tentang permasalahan di daerah dan menyiapkan solusi yang konkret untuk mengatasinya. Masyarakat Lombok Tengah menantikan calon pemimpin yang memiliki kepedulian dan komitmen yang kuat untuk membangun Lombok Tengah yang lebih baik dan mengatasi masalah data Dapodik yang berakibat fatal bagi pendidikan di daerah tersebut.

Nurman MPW 

Data Dapodik Amburadul, Calon Wakil Bupati Nomor 2 Lombok Tengah Terpojok!

 


 

Policewatch-Lombok Tengah.

06/11/2024.Debat Calon Wakil Bupati Lombok Tengah  semakin panas dengan  pertanyaan  tajam  dari  calon  nomor  3, Legewarman,  mengenai  masalah  data  Dapodik  yang  terkesan  diabaikan  oleh  pemerintah  daerah.  Legewarman  menyorot  kerugian  yang  ditimbulkan  akibat  data  Dapodik  yang  tidak  akurat,  terutama  bagi  tenaga  honorer  dan  infrastruktur  sekolah.

Dengan  nada  kecewa,  Legewarman  menanyakan  strategi  yang  akan  dijalankan  oleh  calon  nomor  2 untuk  memperbaiki  sistem  data  Dapodik  yang  berantakan.  Sayangnya,  jawaban  yang  diberikan  oleh  calon  nomor  2  terkesan  kurang  konkret  dan  tidak  menunjukkan  komitmen  yang  kuat  untuk  mengatasi  permasalahan  tersebut.

Calon  nomor  2  hanya  menyatakan  bahwa  akan  memberikan  perhatian  lebih  kepada  operator  sekolah  tanpa  menjelaskan  langkah  konkret  yang  akan  diambil.  Hal  ini  membuat  Legewarman  terlihat  kecewa  dan  menunjukkan  bahwa  calon  nomor  2  tidak  memiliki  pemahaman  yang  mendalam  tentang  permasalahan  data  Dapodik  dan  solusi  yang  dibutuhkan  untuk  mengatasinya.

Legewarman  dengan  tegas  mengungkapkan  bahwa  data  Dapodik  yang  tidak  akurat  telah  merugikan  banyak  pihak,  terutama  tenaga  honorer  yang  telah  mengabdi  bertahun-tahun  di  Lombok  Tengah.  Selain  itu,  data  yang  tidak  akurat  juga  berakibat  fatal  terhadap  infrastruktur  sekolah,  dengan  contoh  terakhir  kerusakan  86  gedung  SD  dan  SMP  yang  disebabkan  oleh  kesalahan  data  Dapodik.

Pernyataan  Legewarman  membuat  calon  nomor  2  terlihat  terpojok  dan  tidak  mampu  menjawab  pertanyaan  tersebut  dengan  jelas.  Debat  ini  menunjukkan  betapa  pentingnya  pemimpin  memiliki  pemahaman  yang  mendalam  tentang  permasalahan  di  daerah  dan  menyiapkan  solusi  yang  konkret  untuk  mengatasi  permasalahan  tersebut.  Masyarakat  Lombok  Tengah  menantikan  calon  pemimpin  yang  memiliki  kepedulian  dan  komitmen  yang  kuat  untuk  mengatasi  masalah  data  Dapodik  yang  berakibat  fatal  bagi  pendidikan  di  Lombok  Tengah.

MN 

Debat Sengit, Legewarman Tawarkan Solusi Nyata Atasi Kekeringan di Lombok Tengah!


 Policewatch-Lombok Tengah 

06/11/2024.Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah semakin memanas!  Calon Wakil Bupati nomor urut 3, Legewarman,  mencuri perhatian dengan menawarkan solusi konkret untuk mengatasi masalah kekeringan yang melanda Lombok Tengah.

Legewarman,  yang  berpasangan  dengan  H. Puadi,  menunjukkan  keprihatinan  mendalam  terhadap  nasib  para  petani  yang  terkena  dampak  kekeringan.  Ia  menegaskan  bahwa  pasangan  ini  memiliki  solusi  yang  jelas  dan  terukur  untuk  mengatasi  permasalahan  ini.

Berbeda  dengan  calon  wakil bupati yang lain yang  hanya  menawarkan  solusi  umum  dengan  menyarankan  tanaman  yang  cocok  untuk  lahan  kering,  Legewarman  menyebutkan  langkah  nyata  yang  akan  dilakukan  jika  mendapatkan  amanah  dari  masyarakat  Lombok  Tengah.

"Kami  akan  berkoordinasi  dengan  BWS  Provinsi  untuk  mendapatkan  akses  air  dari  Bendungan  Pandan  Duren,"  tegas  Legewarman.  "Selain  itu,  kami  juga  akan  melanjutkan  pembangunan  Lurung  Reban  untuk  mendistribusikan  air  secara  merata  ke  lahan  pertanian."

Pernyataan  Legewarman  ini  menunjukkan  bahwa  pasangan  H.  Puadi  dan  Legewarman  memiliki  pemahaman  yang  mendalam  tentang  permasalahan  di  Lombok  Tengah  dan  berkomitmen  untuk  mencari  solusi  yang  konkret  dan  berkelanjutan.

Debat  pertama  ini  menunjukkan  bahwa  pasangan  H.  Puadi  dan  Legewarman  memiliki  visi  dan  misi  yang  jelas  serta  memiliki  solusi  nyata  untuk  meningkatkan  kualitas  hidup  masyarakat  Lombok  Tengah.  Masyarakat  Lombok  Tengah  diharapkan  dapat  memilih  pemimpin  yang  memiliki  kepedulian  dan  komitmen  yang  kuat  untuk  membangun  Lombok  Tengah  yang  lebih  baik  dan  sejahtera.

Nurman MPW 

Debat Perdana: H. Puadi dan Legewarman Tunjukkan Solusi Tepat untuk Lombok Tengah!


Policewatch-Lombok Tengah 

06/0/11/2024.Calon Bupati H. Puadi dan Wakil Bupati Legewarman dari pasangan nomor urut 3  menunjukkan  kejelasan  dan  ketajaman  dalam  menjawab  pertanyaan  kritis  mengenai  isu  penting  di  Lombok  Tengah  dalam  debat  pertama  calon  Bupati.  Pasangan  ini  mengungkapkan  visi  dan  misi  yang  jelas  serta  menawarkan  solusi  konkret  untuk  meningkatkan  kualitas  hidup  masyarakat  Lombok  Tengah.

H. Puadi  dan  Legewarman  menyadari  pentingnya  meningkatkan  kualitas  pendidikan  di  Lombok  Tengah.  Mereka  menawarkan  solusi  yang  menekankan  pada  peningkatan  akses  pendidikan,  peningkatan  kualitas  guru,  dan  penciptaan  lingkungan  belajar  yang  kondusif.

Pasangan  ini  menyadari  permasalahan  di  RSUD  Praya  yang  dihadapi  masyarakat  Lombok  Tengah.  H. Puadi  dan  Legewarman  menjanjikan  peningkatan  sarpras  dan  peralatan  kesehatan  di  RSUD  Praya  serta  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia,  terutama  tenaga  medis  seperti  dokter  spesialis.  Mereka  juga  akan  meningkatkan  insentif  untuk  menarik  lebih  banyak  dokter  spesialis  bertugas  di  RSUD  Praya.  Selain itu,  mereka  menekankan  pentingnya  etika  pelayanan  yang  baik  untuk  meningkatkan  kepuasan  pasien.

H. Puadi  dan  Legewarman  menyadari  bahaya  narkoba  bagi  generasi  muda  di  Lombok  Tengah.  Mereka  menawarkan  program  pencegahan  dan  penanggulangan  narkoba  yang  komprehensif  yang  melibatkan  berbagai  pihak,  mulai  dari  keluarga,  sekolah,  hingga  masyarakat.  Mereka  juga  akan  meningkatkan  kerjasama  dengan  aparat  penegak  hukum  untuk  memberantas  peredaran  narkoba  di  Lombok  Tengah.

Debat  pertama  ini  menunjukkan  bahwa  H.  Puadi  dan  Legewarman  memiliki  pemahaman  yang  mendalam  tentang  permasalahan  di  Lombok  Tengah  dan  menyiapkan  solusi  yang  jelas  dan  terarah  untuk  mengatasi  permasalahan  tersebut.  Kejelasan  dan  ketajaman  dalam  menjawab  pertanyaan  menunjukkan  bahwa  pasangan  ini  siap  untuk  menjalankan  tugas  sebagai  pemimpin  Lombok  Tengah.

Nurman MPW