Penyidik Kejari Lahat Sudah Periksa 23 Saksi, Publik Siapa Tersangkanya

 


POLICEWATCH.NEWS - Pihak penyidik Kejari Lahat terus bekerja untuk mendalami siapa bakal ditetapkan tersangka Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 yang dianggarkan melalui APBD Belanja hibah Dispora senilai Rp 21 Milyar 

Pihak penyidik Kejari Lahat pada hari Senin menjadwalkan pemeriksaan ada tujuh Ketua Cabor berdasarkan surat pemanggilan saksi nomor: SP - 897/L.6.14/Fd.1/07/2025 

Inisial NA, AS.HY, KS,FE.MC dan SS 

Mereka dipanggil oleh penyidik untuk didengar dan di periksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor pengelolaan keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023

Pemeriksaan Terhadap 3 (tiga) Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Ketiga orang saksi tersebut yaitu 

1.Ketua Cabang Olahraga Panjat Tebing (FPTI),

2. Bendahara Cabang Olahraga Sepeda (ISSI)  

3.Sekretaris Cabang Olahraga Atletik (PASI). 

Bahwa pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menemukan tersangkanya. Hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 (dua puluh tiga) orang saksi dan juga telah melakukan Penggeledahan di 2 (dua) lokasi yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.(Bambang MD)

Heboh..! Beberapa Pejabat dan Tokoh Ternama di Lahat Dapat panggilan Kejari Terkait Korupsi Dana Hibah KONI 2023

 

Animasi 

Lahat, Policewatch.news –  Kehebohan yang  menyelimuti Kabupaten Lahat hari ini, Senin (28 Juli 2025), menyusul pemanggilan sejumlah pejabat dan tokoh berpengaruh oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Kabar tersebut menggemparkan warga masyarakat masyarakat Lahat,  Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat tahun anggaran 2023.  Nama-nama yang dipanggil bukan sembarang orang;  termasuk di dalamnya pejabat eselon II, anggota DPRD Provinsi Sumsel, dan bahkan kakak kandung mantan Bupati Lahat C U yang saat ini menjabat orang no 2 di sumatera selatan

Surat panggilan resmi bernomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025, telah dilayangkan kepada para saksi.  Mereka diminta hadir di Kejaksaan Negeri Lahat untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI tersebut.  Dalam surat tersebut,  disebutkan bahwa agenda pemeriksaan adalah  "perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023".  Para saksi juga diminta membawa dokumen terkait Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) 2023.

Di antara nama-nama yang dipanggil,  terdapat beberapa figur kunci:

- KS : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

- MC : Ketua Cabor Karate dan kakak kandung mantan Bupati Lahat, C U

- HY : Mantan Wakil Bupati Lahat dan Ketua Cabor Sepeda Sport.

- NA : Kepala Dinas Pendidikan Lahat dan Ketua Cabor Taekwondo.

- F.E.P: Kepala Bappeda Lahat dan Ketua Cabor Tenis Lapangan.

- RS : Ketua Cabor Panjat Tebing.

- SP : Ketua Cabor Atletik.

Pemanggilan ini bukan hanya menyasar ketua cabor, tetapi juga pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan sistematis dalam kasus korupsi tersebut.

Kejaksaan Negeri Lahat, melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi, telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut, meskipun belum memberikan keterangan resmi secara tertulis.  Konfirmasi melalui pesan singkat hanya menyebutkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang namanya telah beredar di grup WhatsApp wartawan.

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Lahat.  Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.  Kejaksaan Negeri Lahat diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI ini hingga tuntas.

Pewarta: Bambang MD

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023 Kejari Jadwalkan Pemanggilan Tujuh Ketua Cabor sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Adapun saksi besok yang diperiksa sebagai saksi: 

1.LN (Ketua Cabor sepak bola)

2.AS (Ketua Cabor Bilyard)

3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)

4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)

5.WA (Ketua Cabor Woodball)

6.JR (Ketua Cabor Basket)

7.GS (Ketua Cabor Perkemi)

Surat panggilan nomor: B- 1815/L.6.14/Fd/1/07/2025 selaku saksi 

Sementara itu tadi ada tujuh Ketua Cabor dipanggil selaku Saksi 

1.NA (Ketua Cabor Taekwondo)

2.ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)

3.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)

4.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)

5. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)

6.MC (Ketua Cabor Karate Forki )

7. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)

Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/7/2025) belum bisa dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap ke dia hingga berita ini di publish (Bambang.MD )

Serakah Adalah Musuh Peradaban Oleh; Syahlarriyadi Institut Nida El Adabi (INDABI) Bogor

policewatch.news
Tangerang,28 Juli 2025
Di tengah kemajuan teknologi dan geliat pembangunan yang menggema di berbagai pelosok negeri, bangsa Indonesia masih terus berhadapan dengan ancaman laten yang merusak fondasi moral dan sistem kenegaraan: korupsi. Ia bukan hanya soal hukum dan angka kerugian negara, melainkan soal nilai. 

Di balik semua praktik korupsi itu, terdapat satu sifat mendasar yang menjadi akarnya: serakah.

Serakah adalah musuh peradaban. 
Ia menghancurkan kepercayaan publik, memperdalam kemiskinan, dan mempermalukan bangsa di mata dunia. Ketika kerakusan merasuk ke dalam sistem kekuasaan dan birokrasi, maka yang hancur bukan hanya anggaran negara, tapi juga martabat bangsa. Korupsi yang lahir dari sifat serakah bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana, tetapi kejahatan moral yang menggerus integritas pribadi dan kolektif.

Sayangnya, serakah tidak pernah diajarkan secara formal. Sebagaimana dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Kongres PSI, “Ilmu serakah tidak pernah diajarkan di universitas manapun.” Namun dampaknya sangat nyata menjadikan sebagian elit politik dan pejabat publik lupa bahwa jabatan adalah amanah, bukan ladang untuk memperkaya diri dan kroni.


Penanggulangannya pun tidak cukup dengan penindakan hukum atau peraturan semata. Ia harus menyentuh akar terdalam bangsa: melalui reformasi akhlak, agar generasi yang tumbuh tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga takut dan malu untuk berbuat curang; melalui keteladanan pemimpin, agar jabatan ditunaikan sebagai tanggung jawab moral dan bukan kesempatan untuk menumpuk kekayaan pribadi; serta melalui pembangunan sistem digital yang antikorupsi, agar transparansi tidak berhenti sebagai jargon, melainkan menjadi budaya birokrasi yang melekat.


Di sinilah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menawarkan panduan utama. Akhlak menjadi poros utama dalam setiap perintah agama. Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Sungguh aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Artinya, urusan kejujuran, amanah, dan rasa takut pada Allah dalam menjalankan tugas adalah bagian inti dari iman.


Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga dosa moral. Dan bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang membangun gedung pencakar langit dan membanggakan pertumbuhan ekonomi, melainkan bangsa yang mampu menumbuhkan manusia-manusia yang takut mengambil yang bukan haknya.

 Bangsa yang menjadikan kejujuran sebagai kekuatan, bukan kelemahan.
Akhirnya, di tengah disrupsi global dan tantangan digitalisasi, Indonesia memiliki peluang besar menjadi bangsa yang bukan hanya maju secara teknologi, tapi juga unggul secara moral. Dengan akhlak yang kuat, kepemimpinan yang bersih, serta sistem digital yang adil dan transparan, negeri ini akan tumbuh menjadi bangsa yang tidak hanya besar di atas kertas, tapi juga mulia dalam sejarah.



Berikut Profil Penulis: Dr.Syahlaryadi,Mpd.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Profile Penulis:
Dr. H. Syahlarriyadi, M.M. lahir di Jakarta dari orang Bapak Alm.H. Royani bin H. Samin dan Ibu Almarhumah Hj. Siti Ahyanah, pasangan dari istri Siti Aisyah binti Arid yang telah dikaruniai 3 orang anak bernama Moch. Risyad Akbar, Rifqia Rahim dan Rihana Rahim dan mempunyai cucu 6 orang yang bernama Kanza, Kefa, Asyraf, Arsal, Reva dan Resa.

Pendidikan ditempuh muali SD, SMP, SMA di Jakarta, S1 di Uhamka, S2, UMJ dan S3 Program Doktoral ditempuh di UMJ. 

Penulis mengikuti Short Course di dalam dan luar negeri. Short Course di luar negeri seperti Fundamentals of Computer and Information Technology oleh Singapore Cooperation Programme; English For Profesionals oleh International Training Programme, Ciefle India; Leadership (Problem Solving, Decision Making, and Comprehensive Managerial Skills). Penulis juga aktif dalam membuat jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional seperti: Jurnal Nasional: Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Dan Pendidikan Agama Islam; 'Impelementasi Penjaminan Mutu Pendidikan Islam Melalui Madrasah Di Indonesia. Jurnal Internasional: Strategies for Developing the Quality of SMK Education Islamic High School Majoring in Multimedia and Technology Information (Case Study in Parung Panjang District-Bogor Regency); The Role Of Leaders Of Islamic Educational Institutions In Increasing The Quality Of Islamic Education In Madrasah.


Penulis adalah seorang pensiunan PNS (ASN) Sekretariat Negara yang ditempatkan di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sejak tahun 2006 menangani bidang Keagamaan, Kebudayaan dan Pendidikan dan menjadi Anggota Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden. Sejak Tahun 2018 – sekarang penulis menjadi dosen pada Prodi Pendidikan Agama Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah, serta Manajemen Bisnis Syariah di Institut Nida El Adabi Parung Panjang, Bogor.



Team redaksi 
H.Irvanto Wakid

Tujuh Ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023 Hari ini diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Pantauan wartawan hari ini Senin (28/7/2025) Kepala Dinas Pendidikan selaku Ketua Cabang Olahraga Taekwondo , hari ini tiba pukul 11.40 WiB didampingi sekretaris Dinas Pendidikan turun dari mobil Toyota Ribbon Plat merah Nopol BG 18 EZ , ia  menggunakan baju kopri langsung menuju kedalam ruangan Kantor Kejari Lahat,

Sedangkan mantan Wabup Lahat Tahun 2018 - 2023 Bapak Haryanto  ketua cabang olahraga Sport Sepeda (ISSI) sudah tiba duluan sekitar pukul 10.00 WIB ujar "'Salah satu petugas dari Pol PP 

Sementara ini Belum terpantau Kepala Bappeda kabupaten Lahat Ketua Cabor Tenis Lapangan 

Matcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat Ketua Cabor Karate 


Kiki Subagyo Ketua Cabor Pencak silat (IPSI) Saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sumsel 

Berdasarkan surat perintah penyidikan print nomor: 883 A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 1 mei  2025 terkait Dana Hibah KONI Tahun 2023 dari hasil temuan BPK RI kerugian negara Rp 1,7 Milyar 

Saat ini ketua Cabor masih jalani pemeriksaan hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Kejari Lahat dan belum ada penetapan tersangka (Bambang MD)

Rame Ada Kadis, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat, Mantan Wabup Hari ini dipanggil Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Sejumlah ketua cabang olahraga dibawah naungan KONI Lahat di kabarkan menjalani pemeriksaan di kejaksaan negri Lahat.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 24 Juli 2025 kemarin dengan agenda atau hal surat bantuan pemanggilan saksi yang ditujukan kepada kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Lahat.

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023.

Sejumlah nama besar dalam surat panggilan ini nampak jelas, antara lain adalah Makcik selaku ketua cabor karate yang merupakan kakak kandung mantan bupati Lahat Cik Ujang, Haryanto sebagai ketua cabor sepeda sport yang juga mantan wakil bupati Lahat.

Sejumlah ketua cabor lainya antara lain adalah Niel Aldrin saat ini menjabat Kadis Pendidikan Lahat ia menjabat ketua cabor taekwondo, Kepala Bappeda Feryansyah Eka Putra ketua cabor tenis lapangan selain itu ada juga nama Kiki Subagio yang saat ini merupakan anggota DPRD provinsi Sumsel, ada juga Resmiadi ketua cabor panjat tebing dan Saparudin ketua cabor atletik.

Jadwal pemeriksaan dalam surat panggilan ini tertulis hari Senin 28 Juli 2025, bertempat di kantor kejaksaan Negeri Lahat, catatan dalam akhir surat panggilan ini tertulis “agar saudara/i membawa dokumen terkait PORPOV 2023”.Pihak kejaksaan Negeri Lahat saat dikonfirmasi terkait informasi ini belum memberikan keterangan terkait informasi"

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara tertulis " Assalamualaikum ijin kabar hari ini Ado jadwal pemeriksaan Cabor KONI Lahat, Kepada Dinas Pendidikan NA, Kepala Bappeda,FY, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kiki Subagyo, Makcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat 2023, mantan Wabup Lahat jugo benar ini bos beredar di grup washhap wartawan tks" (Bambang MD)

Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB!

 


 

Policewatch-Mataram

28/07/2025.Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 memantik reaksi keras dari Ormas Sasaka Nusantara NTB.  Ketua Umumnya, Lalu Ibnu Hajar, secara tegas mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Dugaan tersebut mencuat terkait pembagian dana siluman dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025.  Banyak indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur,  untuk kepentingan pribadi, bahkan fiktif.  Lalu Ibnu Hajar menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami dari Ormas Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Pokir ini," tegas Lalu Ibnu Hajar.  Ia menambahkan komitmen Ormas Sasaka Nusantara untuk:

1.  Ormas akan mengawal proses investigasi dan meminta transparansi hasil investigasi kepada Kejati NTB.

2.  Ormas akan mendukung Kejati NTB dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

3. Ormas menuntut agar kasus ini ditangani secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Lalu Ibnu Hajar menilai kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD NTB.  Indikasi pelanggaran tersebut diduga melanggar:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:  Aturan ini mengatur tugas dan wewenang DPRD, termasuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017:  Permendagri ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk integrasi Pokir DPRD dalam dokumen perencanaan.

Ormas Sasaka Nusantara NTB berharap Kejati NTB segera bertindak tegas dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Pokir ini.  Kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah NTB menjadi taruhannya.  Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara.  Ormas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Jurnalis

Mamen

Atas Keterlibatannya LIDIK KRIMSUS RI Desak Camat Pagar Gunung Diproses Hukum dan Copot Jabatannya

 

M Rodhi Irfanto SH (Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI) 

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH Kasus Operasi Tangkap Tangan yang ditangkap ada Camat Pagar Gunung Else Hartuti,SSTP.MM, dan 22 Kades diduga Terjaring OTT oleh pihak Kejati Sumsel, ini jelas sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, ini harus diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Sumsel, tidak ada kebal hukum semua sama kata " Rodhi kepada policewatch.news Senin(28/7/2025)

Kronologis kejadian saat itu Camat Pagun memimpin rapat untuk membahas HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun dihadiri seluruh kades Se - Kecamatan Pagar Gunung, uang tersebut disetorkan kepada ketua Forum kades Rp 7 Juta dengan modus untuk Silahturahmi, ini sudah berulang kali, tidak mungkin Oknum Camat EH tidak mendapatkan bagian dari uang yang dikumpulkan dari kades, saya minta kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk tetap mengusut tuntas kasus ini 

LIDIK KRIMSUS RI minta sdr EH Camat Pagar Gunung segera di non aktifkan dari jabatannya Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.oknum Camat Harus di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

Modus Operandi saat ditangkap tim Kejati Sumsel Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Berita sebelumnya Beredar Viral di grup washhap media ada operasi tangkap tangan (OTT) dikantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,

Kronologis OTT mereka sedang rapat koordinasi untuk menyambut HUT RI ke-80 tahun di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,

Dan suasana berubah drastis setelah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis sore (24/7/2925).

Dalam penggerebekan mendadak tersebut, pihak kejaksaan mengamankan Camat Pagar Gunung berinisial EH bersama 22 kepala desa dari wilayah kecamatan tersebut. Penangkapan dilakukan saat para perangkat desa sedang membahas agenda peringatan 17 Agustus.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 65 juta.

Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas perintah oknum camat selanjutnya 

Uang tersebut dikumpulkan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Usai penangkapan, para terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pakai wisata Sumatera

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, membenarkan adanya tindakan tersebut.

"Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Detailnya nanti akan disampaikan oleh pihak Kejati," ujarnya singkat, Kamis malam (24/7).

Adapun 20 kepala desa yang diamankan berasal dari desa: Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Kasus ini menghebohkan masyarakat Kabupaten Lahat, mengingat ini pertama kalinya seluruh kepala desa dalam satu kecamatan diamankan secara bersamaan dalam dugaan kasus korupsi.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat mengaku belum menerima informasi resmi terkait OTT tersebut.

(Bambang MD)

Ini Nama Nama Yang Terjaring OTT, Sita Uang Rp 65 Juta di Pagar Gunung

 


POLICEWATCH.NEWS - Kejati Sumsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lahat berikut Nama Namanya:

1.Camat Pagun Else Hartuti.SSTP.MM

2.Kasi Ekobang Sisko

3. kades Air Lingkar, Ujang Sari

4. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

5. Pjs.Kades Batu Rusa,Jang Harsen

6.Kades Danau Yasarmin

7.Kades Gemidar Ilir, Yustaheri

8.Kades Gemidar Ulu, Mirwan

9.Kades Karang Agung,Alaudin

10.Kades Kedaton, Yeni Heriyanti 

11.Pjs Kades Kupang, Beta

12.Kades Lesung Batu, Wardi

13.Kades Merindu, Sasmiati

14.Kades Muara Dua, Yunidi Suhri

15. Kades Padang Nahudin

16.Kades Pagar Gunung.Andi

17.Kades Pagar Alam, Arwan

18.Kades Penantia. Darsenidi 

19.Kades Rimba Sujud Budi Pratama 

20.Kades Sawah Darat,Aprilawati 

21. Kades Siring Agung, Yupi Herwansyah 

22.Kadds Tanjung Agung,Deka junitra 

Berita sebelumnya Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 

Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya “Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat. 25/7/25.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH);”Imbuhnya.

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat Desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Desa dimaksud.

“Modus Operandi Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.”Tegasnya.(Bambang MD)

Paska OTT 20 Kades dan Oknum Camat, Ini Kata BZ kalau Ada yang memeras Laporkan Polisi

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, Bursah Zarnubi saat menghadiri acara tasyakuran BZ dan WIN ia menerima panggilan langsung dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, di sela pidatonya saat menghadiri acara Tasyakuran dan Silaturahmi masyarakat Kikim Raya, yang digelar di kediaman Ketua Fraksi PAN DPRD Lahat, Aliman Syahri, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Sabtu (26/07).

Dalam sambungan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

“Jangan ada lagi praktik seperti itu. Bila perlu, kalau ada aparat hukum atau siapa pun yang meminta-minta, langsung laporkan,” pesan Mendagri Tito, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bursah Zarnubi usai menerima panggilan dan Mendagri.

Bupati Lahat juga menambahkan bahwa dirinya dikontak langsung oleh Mendagri juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). 

Ia menegaskan tidak ada istilah permintaan atas nama bupati, pejabat, atau siapa pun.

“Saya dikirim ke seluruh kabupaten juga karena sebagai Ketua APKASI. Saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini, Ini peringatan keras Tidak ada istilah atas permintaan bupati atau siapa pun. Kalau ada yang meminta-minta, jangan dilayani,” tegas Bursah.

Pernyataan tegas itu muncul pasca ditetapkannya dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa hari lalu.

Terkait kasus tersebut, Bupati Bursah Zarnubi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada kedua kepala desa yang terjerat proses hukum.

“Insya Allah, akan kita bantu pendampingan hukumnya. Namun saya juga mengingatkan seluruh kepala desa, camat, dan OPD agar tidak lagi terlibat dalam hal-hal seperti ini. Mari kita berlomba dalam kebaikan, dan kalau ada yang coba memeras, langsung lapor ke Polres Lahat,” ujarnya.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH yang turut hadir mendampingi juga turut menegaskan bahwa Pemkab Lahat siap memberikan dukungan hukum kepada kedua kepala desa, serta menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama.

“Betul yang disampaikan Pak Bupati, kita bantu secara hukum agar fakta-fakta bisa terbuka dalam persidangan. Tapi ini juga jadi evaluasi bersama agar jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” kata Wabup Widia.

Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, camat, serta masyarakat Kikim Raya ini menjadi panggung penting penyampaian sikap tegas Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menanggapi dinamika hukum yang sedang berkembang, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel (Bambang MD