IPW : OKNUM POLISI PELAKU PENEMBAKAN GAYA KOBOY PANTAS DIHUKUM MATI

 

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane 

JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS  – Aksi penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Kalideres, Jakarta Barat di RM Cafe membawa keperihatinan dari Indonesia Police Watch [IPW].

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam siaran persnya mengatakan, aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman. Dalam aksi brutal itu tiga orang tewas ditembak dan satu luka.

“IPW mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati. Dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya,” ujarnya, Kamis [25/2/2021].

Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB. Padahal saat ini suasana ditengah pandemi Covid 19.


Kedua, Kapolres kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya.

Korban tewas dalam peristiwa ini salah satunya merupakan Anggota TNI AD, sementara dua lainnya adalah pegawai kafe. [bambang.md] 


Siap Di Calonkan Sebagai Wakil Bupati Firmansyah SH Asli Putra Daerah Muara Enim.


Firmansyah, SH



Muara Enim PoliceWatch News "  - Pasca Bupati Difinitif H Juarsah, SH ditetapkan oleh KPK pada tanggal 15 Februari 2021 menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap pada tahun 2019 lalu dan masih belum ada wakilnya,  untuk di jadikan PLT Bupati Kabupaten Muara Enim, Maka Gubernur Sumatera Selatan Menunjuk Haji Nasrun Umar (HNU) untuk menjadi Pelaksana Harian PLH Bupati Muara Enim.

Dari dinamika Politik di Kabupaten Muara Enim yang saat ini belum Mempunyai Wakil Bupati.        Kamis 25/02-2021

Kini telah beredar satu nama yang muncul dari Tokoh Pemuda yaitu Firmansyah, SH. Sosok Putera Asli Muara Enim yang juga Merupakan Kader dari PKB Muara Enim untuk menjadi Calon Wakil Bupati Muara Enim 

Ketika Di Hubungi oleh Awak Media  Tokoh Pemuda Asli Putra Muara Enim ini, Firmansyah, SH melalu Whatsappnya Menyampaikan dengan Santai  ,


 " Memang sempat saya mendengar khabar tersebut dari keluarga terdekat Saya dan, memang munculnya nama saya  beredar di masyarakat serta ada beberapa teman yang telah berkomunikasi serta mendorong diri saya agar  benar benar maju untuk menjadi Cawabup Muara Enim, Pada Prinsipnya saya Siap Maju, apalagi untuk Kemajuan Kabupaten Muara Enim. Jelasnya.

"Memang untuk saat ini belum ada Komunikasi dengan Partai yang berhak mengusung Cawabup seperti Partai Demokrat, PKB ataupun  Partai Hanura,  tetapi bila ada yang Serius saya siap berkomunikasi untuk membicarakan ini Sekaligus saya akan Menjawab Aspirasi ataupun Dukungan Dari Teman teman Juga Masyarakat Sebagai kesungguhan saya dalam menyikapi Persoalan yang ada "  

Irin. mpw. M.E

PTBA Peduli. Berikan Bantuan kepada Warga Keban Agung Yang Terkena Gizi Buruk.





Muara Enim PoliceWatch NewsEfi Hernipa warga Perumahan Bara Lestari 2, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang mengalami kondisi nutrisi gizi memperihatinkan, Rabu (24/02/2021), menerima santunan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bukit Asam Tbk (PTBA). 

Santunan berupa uang tunai senilai Rp.10 juta diberikan langsung Camat Lawang Kidul, Andrille Martin, didampingi Tim CSR PTBA kepada Buhanan orang tua dari Efi Hernipa serta disaksikan Perwakilan Tripika Kecamatan Lawang Kidul dan Ketua RT 37 Bara Lestari 2, Rukman Suhadi.

Disampaikan Tim CSR yang diwakili oleh Arlis bahwa bantuan Rp.10 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian dan rasa empati dari PTBA terhadap warga sekitar lingkungan perusahaan. 
Kiranya dengan mendapatkan bantuan ini bisa membantu Efi Hernipa untuk biaya transportasi dan akomodasi selama pengobatan serta bisa digunakan untuk meningkatkan asupan nutrisi gizi.


"Semoga kepedulian PTBA ini bisa memberikan manfaat besar untuk kesembuhan Efi Hernipa,"ucap Arlis.

Saat memberikan sambutan dikediaman Efi Hernipa, Camat Lawang Kidul menyampaikan rasa terima kasih kepada PTBA yang telah memberikan bantuan kepada warganya, Efi Hernipa anak pasangan Buhanan dan Reni Hartina yang menderita gizi buruk.

"Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin terkhusus untuk proses penyembuhan anak Pak Buhan agar menjadi lebih baik," ucapnya.

Sementara itu, Reni Hartina menuturkan kondisi kurang gizi yang menimpa anaknya,  Efi Hernipa yang lahir 21 September 2016 lalu berawal saat anaknya berumur 8 bulan di Lampung mendapatkan riwayat sakit flak. Dengan hanya mengandalkan pemasukan yang tidak pasti dari pekerjaan serabutan,   bersama suami terus berupaya mengobati putri kesayangan.

Dalam masa pengobatan, lebih kurang 6 bulan lamanya, Alhamdulillah Efi bisa sembuh dari sakitnya. Akan tetapi, muncul gangguan kesehatan lainnya. Yang seharusnya Efi bisa tumbuh besar seperti anak seusianya, keadaannya malah sebaliknya. Dan bahkan saat ini, Efi hanya memiliki bobot tubuh seberat 7,2 kilogram.

"Dengan keterbatasan dana,   uang dari  PTBA  ini  sangat  diperlukan kami.   Terima kasih PTBA   untuk bantuannya, semoga dibalas kebaikan dari PTBA,"    ungkap haru Reni.


Irin mpw. m.e.

KABARESKRIM, JENDRAL BINTANG TIGA AGUS ANDRIATO TEGASKAN PENANGANAN KASUS UU ITE IRWASUM DAN PROPAM AKAN AWASI

 




JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS– Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penanganan kasus UU ITE akan berjalan adil. Komjen Agus yang baru dilantik mengatakan Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE.

“Kan ada wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu [24/2/2021].

Komjen Agus merujuk pada Surat Telegram mengenai penanganan kasus UU ITE. Penyidik harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim bila menangani kasus UU ITE.

Komjen Agus bahkan akan memberikan reward khusus untuk penyidik yang menjalankan kasus UU ITE dengan adil. Namun, bagi penyidik yang melanggar pedoman dari Kapolri akan diberikan punishmen.

“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengeluarkan surat telegram dengan Nomor ST/339/ll/RES.1.1.1./2021 dan SE/1/II-2021. Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta para penyidik untuk memisah laporan kasus UU ITE.

Kasus yang bisa ditangani dengan mediasi diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan Hoaks. Sedangkan kasus yang diproses hukum pidana yaitu kasus SARA dan yang menimbulkan keonaran.

[bambang.md] 

Harry Sidabukke Dapat Jatah Kuota 1,5 Juta Paket Sembako Milik Agustri Yogasmara dalam kasus Korupsi Bansos

 
Dok : Reka Ulang Kasus Suap Dana Bansos


Red, POLICEWATCH,- Agustri Yogasmara alias Yogas, sosok yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus ternyata memiliki jatah paket bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang digarap oleh Harry Van Sidabukke.

Hal itu diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana terdakwa Harry selaku pihak pemberi suap yang membawa PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) menjadi suplier PT Pertani dalam pengadaan bansos dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Jaksa KPK menyebutkan bahwa, pada awal April 2020, terdakwa Harry menemui Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Mokhamad O. Royani selaku Sekretaris Pepen setelah mengetahui adanya pekerjaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19

Atas arahan Mokhamad, Harry berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT MHS.

"Namun PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi," kata Jaksa KPK di persidangan.
Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya (BPD), Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang sebenarnya telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia bansos.

Tujuan Harry menemui Lalan itu adalah, agar Harry menjadi suplier bagi PT Pertani.

Padal 16 April 2020 di Kantor Pertani, Harry menemui Lalan. Pada pertemuan itu, Lalan menyetujui keinginan Harry sebagai penyuplai barang-barang non-beras untuk paket sembako dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggungjawab Harry.

Selanjutnya, mewakili Pertani, Harry menghadap kepada Victorius Saut Hamonangan Siahaan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos dan PPK reguler Direktorat PSKBS untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah dan kesiapan gudang.

Selanjutnya pada 20 April 2020, Harry menemui Matheus Joko Santoso yang telah ditunjuk oleh Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos.

Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Matheus Joko untuk membahas pengurusan administrasi pengadaan milik Pertani.

"Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan terdakwa dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh terdakwa," ungkap Jaksa KPK.

Agustri Yogasmara alias Yogas sendiri disebut sebagai operator politisi PDIP Ihsan Yunus. Hal itu terungkap saat penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus bansos pada Senin, 1 Februari 2021.

Beberapa hari setelah pertemuan itu kata Jaksa KPK, Harry kembali bertemu dengan Yogas di Kemensos.

"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," terang Jaksa KPK.

Akan tetapi, Jaksa KPK tidak mengungkapkan berapa besaran fee yang harus diberikan Harry kepada operator Ihsan Yunus ini.

Sering berjalannya waktu, Juliari mengarahkan Adi Wahyono yang telah ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko untuk menarik atau mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dan juga uang fee operasional dari penyedia bansos.

Setelah resmi mendapatkan jatah paket sembako ini, pada tahap 1, Pertani mendapatkan kuota sebanyak 90.366 paket, tahap 3 sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50 ribu paket. Pada tahap 5 sebanyak 75 ribu paket, dan tahap 6 sebanyak 150 ribu paket.

Masing-masing tahap tersebut, Harry memberikan uang fee operasional dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 100 juta. Sehingga, dari tahap 1, 3, 5 dan 6, Harry menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Matheus Joko atas arahan Juliari.

Kemudian kata Jaksa KPK, menjelang tahap 7 pada Juli 2020, kembali adanya pertemuan antara Juliari, Adi Wahyono, Matheus Joko dan Kukuh Ary Wibowo selaku Staf Ahli Juliari di ruang kerja Mensos.

"Mengadakan pertemuan terkait pembagian kuota terhadap 1.900.000 paket sembako antara lain sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Agustri Yogasmara yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh terdakwa melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude," tutur Jaksa KPK.

Selanjutnya pada tahap 7, Pertani dan PT MHS mendapatkan kuota sebanyak 160 ribu paket, tahap 8 sebanyak 188.713, tahap 9 sebanyak 200 ribu, tahap 10 sebanyak 175 ribu.

Setelah tahap 7, Harry menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta kepada Matheus Joko, sebesar Rp 50 juta kepada Adi Wahyono.

Pada tahap 8, Harry menyerahkan uang fee operasional sebesar Rp 150 juta kepada Matheus Joko.

Pada tahap 9, Harry menyerahkan uang fee operasional sebesar Rp 200 juta kepada Matheus Joko melalui Sanjaya selaku supir Matheus Joko. Masih di bulan September 2020, Harry juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Matheus Joko, sebesar Rp 50 juta kepada Adi Wahyono.

Pada tahap 10, Harry menyerahkan uang fee operasional sebesar Rp 200 juta kepada Matheus melalui Sanjaya.

Kemudian pada 21 Oktober 2020 sebelum tahap 11 dimulai, Matheus menginformasikan kepada Harry bahwa kuota PT MHS menjadi 100 ribu paket, Pertani menjadi 75 ribu paket.

"Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Agustri Yogasmara jika PT Mandala Hamonangan Sude hanya diberikan kuota sebanyak 100 ribu paket dan PT Pertani (Persero) diberikan kuota sebanyak 75 ribu paket, maka keuntungan terdakwa sangat sedikit," jelas Jaksa KPK.

Pada 22 Oktober 2020, jatah Pertani kembali turun, yakni menjadi 40 ribu. Sedangkan jatah PT MHS naik menjadi 135 ribu paket.

Selanjutnya pada tahap 12, Pertani dan PT MHS kembali mendapatkan kuota sebanyak 175 ribu paket.
"Namun uang fee operasional untuk tahap 11 dan 12 belum diserahkan oleh terdakwa kepada Matheus Joko Santoso karena Matheus Joko Santoso sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas KPK," pungkasnya

Pewarta : Bambang MD
Sumber : https://rmol.id/

Masuk Jeratan dan Menjadi Korban Pinjaman Online



Policewatch, Jabar,-  Kehadiran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi , memunculkan persoalan baru, yakni risiko over-indebtedness.Risiko over-indebted atau utang yang berlebihan dirasakan warga yang memang lagi kesusahan. Seperti pengalaman peminjam pinjol dibawah ini.
Beberapa hari ini, hidup Ecep tak lagi sama. Hampir tiap jam, Laki laki 50 tahun ini harus menghadapi “teror” berupa tagihan utang dari aplikasi pinjaman online .

Bukan hanya menagih, debt collector pun menebar ancaman. Paling parah, si penagih menghubungi sejumlah orang di daftar kontak telepon selular Ecep, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, hanya untuk mengumumkan kalau Ecep punya utang.

“Saya merasa dipermalukan. Saudara, teman, kenalan saya, jadi tahu kalau saya punya tunggakan,” kata Ecep, saat ditemui MPW, Rabu, 24 Pebruari 2021

Ecep terjerat utang pinjol gara-gara iba terhadap temannya, seorang bapa yang sedang membutuhkan biaya. Karena mau diusir dari kontrakannya

Bunga dan denda yang tinggi membuat utang membengkak dengan cepat. Si teman tidak mampu membayar dan Ecep yang harus menanggung akibatnya.

“Saya gak ngerti sih apa itu pinjaman online, makanya saya kasih aja data saya ke teman dengan niat membantu. Saya pikir cuma 500 ribu, gak masalah lah. Tapi dalam waktu tiga hari setelah jatuh tempo jadi membengkak menjadi 700 ribu. Saya gak ngerti bunganya sebesar itu. Sepertinya bunga dihitung harian. Ini lebih-lebih dari rentenir,” ujar Ecep dengan nada terdengar emosi.
" Apalagi dari pihak pinjol akan mendatangi rumah saya, kebetulan akan saya tunggu. Saya penasaran koq bisa ,dijaman pandemi korona ketika banyak orang susah dijerat oleh pinjaman seperti ini. Nuraninya dimana ...," Ujar pria berkarisma ini pada wartawan.

Kisah serupa dialami Siti yang data pribadinya dipakai pacarnya berutang di aplikasi pinjol. Saat putus, ia terpaksa menanggung utang itu.

Siti merasa hidup dalam ketakutan. Apalagi, pihak aplikasi mengancam akan mengumumkan utangnya ke seluruh kontak dan media sosial. Data KTPnya yang dikirim ke aplikasi pinjol sebagai syarat pinjaman, dijadikan alat intimidasi.

“Batas jam kerja kami sampai jam 6 sore, jika memang tidak ada pembayaran sama sekali maka dengan terpaksa kami akan open donasi ke semua kontak dan media sosial Anda setiap hari pagi siang malam. Jadi, kami harap Anda jangan main-main dengan utang dikarenakan keterlambatan dan itikad pembayaran yang sangat buruk. Ingat NIK KTP dan data Anda lebih berarti daripada utang,” tulis penagih sebuah aplikasi pinjol dengan pesan bernada ancaman yang diterima Siti.

Tidak hanya itu, Siti juga dikirimi pesan yang bernada ancaman lainnya. ”Pihak agency dan kuasa hukum kami sedang menelusuri keberadaan Anda saat ini. Pastikan Anda tetap berada di alamat sesuai KTP. Jika kami tidak menemukan Anda, kami akan minta bantuan pihak berwenang dan RT/RW setempat.”

Mendapat sejumlah pesan itu, Siti merasa diteror. “Aku tertekan banget. Merasa terancam dan takut,” ujar gadis berusia 18 tahun ini.

Korban pinjol tidak hanya Ecep dan Siti. Yang lebih parah, Sabar yang mencuitkan kesulitan membayar utang pinjol di akun Twitternya. Warga Depok, Jawa Barat, ini bahkan rela menjual ginjalnya agar utangnya lunas.

“Jika memang tidak ada solusi lagi untuk bisa melunasi utang pinjaman online tersebut, saya terpaksa menjual ginjal saya. Itu pun jika ada yang mau dan setahu saya tindakan itu ilegal,” kata Sabar melalui pesan yang dikirim via Whatsapp, .

Sabar terpaksa berutang di pinjol demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah istrinya keluar kerja, kondisi ekonomi keluarga Sabar morat-marit, hanya mengandalkan gajinya sebagai petugas keamanan yang dirasa tidak cukup.

Sabar punya pinjaman di 20 aplikasi pinjol dengan jumlah pinjaman masing-masing antara 1 juta hingga 3 jutaan. Gun 

Pembagian Masker Gratis Di Pasar Kite Sungailiat Kab Bangka

 



POLICEWATCH, Babel,- Bertempat di Pasar Kite Sungailiat Kab. Bangka dilakukan Pembagian Masker gratis pada pukul 8 pagi.Rabu ( 24/02/2021 )

Kegiatan diikuti oleh Ketua DPRD Prov. Babel Herman Suhadi, S. Sos, Bupati Bangka H. Mulkan, SH, MH Wakil Bupati Bangka H. Syahbudin, SIP, Ketua DPRD Kab. Bangka H. Iskandar Sidi, SIP, Kepala BPBD Kab. Bangka M. Nusri, Jubir Gugus Tugas Covid -19 Kab. Bangka Boy Yandra, Kabag Ops Polres Bangka Ricky Dwiraya Putra, SIK, Beserta personil gabungan Ops Yustisi Polres Bangka kurang lebih sebanyak 15 orang Turun kelapangan Bersama untuk membagikan Masker di Pasar Kite Kec. Sungailiat.


Pembagian Masker ini ditujukan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas di Pasar Kite Sungailiat Kab Bangka yg berjumlah lebih kurang 1000 masker.     

Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Menyampaikan "Selain membagikan masker Gratis Kami memberikan Himbauan kepada Masyarakat dan serta mengajak Masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan sebagai bentuk langkah antisipasi penyebaran Covid 19.," Ujarnya.

"Semoga Musibah Covid 19 cepat berlalu, Mari Kita terapkan Protokol Kesehatan Covid 19 dan Olahraga serta Makan Makanan yang sehat dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid - 19.

Hendi okfriansyah

KAPOLRI LANTIK KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO RESMI JABAT KABARESKRIM MABES POLRI

 



JAKARTA| POLICEWATCH.NEWS ,- Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi melantik Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri. Hal itu setelah dilakukannya Upacara Serah Terima Jabatan [Sertijab] di Gedung Bareskrim Polri, hari ini rabu [24/2/2021] 

Saat dilantik, Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo langsung memimpin untuk mengucapkan sumpah janji dan sumpah ke Kabareskrim serta pejabat utama Mabes Polri lainnya dalam Upacara Sertijab ini. "Bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan," kata Kapolri yang diikuti oleh seluruh pejabat utama Mabes Polri, Rabu [24/2/2021]. 

Selain Kabareskrim, Kapolri juga melantik Kabaharkam, Kalemdiklat dan Kabaintelkam. Sementara jabatan Kapolda dan Wakapolda nantinya dilaksanakan pada pekan depan. Upacara Sertijab ini sesuai dengan Surat Telegram Rahasi (STR) bernomor ST /318 /III/ KEP. /2021 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri. 

Sebagaimana termaktub dalam telegram, jabatan Kabaharkam akan diisi oleh Komjen Pol Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat Kalemdiklat. Lalu, Komjen Rycko Amelza Dahniel yang tadinya menjabat Kabaintelkam kini dipercaya mengembang tugas sebagai Kalemdiklat. Terakhir, satu-satunya Jenderal bintang dua yang dipromosikan menjabat job bintang tiga adalah Irjen Pol Paulus Waterpauw yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Papua. Paulus kini ditunjuk menjadi Kabaintelkam Polri.[ bambang.md]

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

 




JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. 

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana. 

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24/2). 

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli. 

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE. 

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo. 

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police. 

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya. 

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital. 

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo.[bambang.md]

Tempat Hiburan karaoke Di Muara Enim Siap Siap Akan Di Tutup Bagi Yang Tidak Mengantongi Ijin.

 




Muara Enim policeWatchNews.-Beberapa tempat karaoke diseputaran kota Muara Enim dan tanjung Enim disinyalir belum mengantongi izin alias ilegal,meski kerap ditertibkan tempat hiburan karaoke tersebut masih nekat beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Muara Enim H,Shopyan Aripanca S.kom,MSi dikonfirmasi melalui pesan whatshap nya membenarkan hal itu,menurutnya  sampai saat ini cuma ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau ber izin yaitu Citra karaoke beralamat di jln palembang Muara Enim dan satu nya Four Brouther dikecamatan Gelumbang

Lanjut nya sebelum izin nya dikeluarkan harus ada rekom tehnis dari opd terkait dalam hal ini dinas pariwisata,dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada opd yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak perda dikabupaten Muara Enim,ucapnya. Rabu 24-02. 2021

Terkait permasalahan ini Kepala Satuan polisi pamong praja( kasat pol PP) kabupaten Muara Enim Am Musadeq saat dihubungi wartawan via selularnya mengatakan demi untuk menegakan dan mengawal Perda kabupaten Muara Enim,kita akan segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini bilamana ditemukan tempat usaha karaoke belum mengantongi izin akan kita tutup.

"Ya  setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti dengan bukti  tidak adanya izin, akan kita tutup bila tidak mengantongi izin, bila ada izin silahkan buka kembali", tegas Musadek.

(Team)  mpw. M.E