Dalam Waktu 7 Hari KRYD Polresta Mataram Berhasil Ungkap 18 Kasus

 


POLICEWATCH-Mataram NTB.

Untuk menjaga kamtibmas di wilayah Hukumnya dan atas Perintah Polda NTB, Polresta Mataram telah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 5 November 2021 nanti. 

Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) sebagai mana sasaran Operasi KRYD sebanyak 18 kasus dengan 19 tersangka.


Penjelasan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM bersama dalam giat jumpa pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (28/10) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH.


"Dari 18 kasus tersebut, terdapat 13 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor yang diungkap oleh Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Jajaran," ungkap Heri. 

Lanjut Heri menjelaskan, dari hasil KRYD selama kurang lebih satu minggu ini Reskrim Polresta Mataram mengungkap 2 kasus, Polsek Ampenan dan Cakranegara dan Lingsar masing-masing 2 kasus, 4 kasus hasil pengungkapan masing-masing dari Polsek Mataram dan Gunungsari serta masing-masing satu kasus dari Polsek Pagutan dan Narmada.


Sementara tersangka yang diamankan 19 orang terdiri dari 15 dewasa dan 4 anak (dibawah umur).

"Untuk 15 tersangka Dewasa saat ini telah diamankan di Rutan Polresta dan Rutan Polsek masing-masing. Sedangkan 4 tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenakan wajib lapor," jelas Heri.

Untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit R2 jenis picu, 7 unit Sepeda motor, 1 buah kunci T, 2 buah Sepeda dayung, 1 buah Hp, 1 unit Playstation, 7 buah Tabung Gas 3 kg, 1 buah Mesin air, Uang tunai 418 ribu rupiah, serta 21 buah barang lainnya. 

"Untuk kepentingan penyidikan barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta dan Mapolsek masing-masing," tutur Heri.

Dari keseluruhan tersangka yang di tahan, ada yang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan ada pula yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara."Tutup Kapolresta Mataram."MN".

Ketua Sahabat Polisi NTB,Angakt Bicara "Jangan kita Justifikasi Kesalahan Oknum"

 


Policewatch-Lombok Tengah.

Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat Syamsuddin, melakukan Jumpa Pers terkait Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi POLRI hadir di Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

"POLRI kepanjanganya sangatlah jelas adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab sebagai  Kepolisian Negara Republik Indonesia." Sebutnya.

Syamsuddin yang merupakan Aktivis Selatan tersebut menjelaskan bahwa "tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri." Ungkapnya (28/11/2021)

 Syamsuddin Menyampaikan, Untuk lebih jelasnya tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut: 

Pasal 2 UU 2/2002 dijelaskan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. 

Tugas pokok Polri/ kepolisian   Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sambung Bung Syam Panggilan akrab Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat menyampaikan, "sementara dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas untuk : Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif) yaitu Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme.    Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia (Khusunya Budaya Sasak Mbojo / Pulau Lombok - Pulau Sumbawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampung, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dapat kita lihat dengan ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.

Lanjut Syamsuddin memaparkan, bahwa "Tugas di bidang Preventif Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.  Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tehnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

Dan pada akhir penjelasan Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin melanjutkan terkait Tugas di bidang Represif Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa: Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana; Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan; Mencari serta mengumpulkan bukti; Membuat terang tindak pidana yang terjadi; Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Selaras dengan hal tersebut diatas, Ketua Sahabat Polisi Indonesia Cabang Lombok Tengah Ristan, memberikan atensi dan perhatian khusus terhadap beberapa kasus yang melibatkan Oknum Polisi yang terjadi baru-baru ini dan menyedot perhatian masyarakat luas, tetap harus dikedepankan prinsip *equality before the law* (persamaan di depan hukum) terhadap siapapun juga yang dianggap melakukan perbuatan pidana, bahkan Oknum aparat penegak hukum sekalipun harus tetap diproses berdasarkan peraturan perUndang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga Negara. “Pesan penting yang ingin disampaikan, Institusi Polri tetap menjadi pilar penegakan hukum yang harus kita jaga bersama dan inilah menjadi tugas kita semua”.

"Jadi marilah kita jangan menjustifikasikan Institusi POLRI, Jika ada Oknum-Oknum Polri yang salah mari kita Laporkan Oknum tersebut demi Kamtibmas di Daerah Provinsi Kita tercinta ini dapat terlaksana dengan Aman dan Nyaman. POLRI itu sangatlah penting dalam Segala bidang Usaha dan Kehidupan kita, POLRI hadir untuk Mewujudkan KAMTIBMAS di lingkungan kita tetap terjaga, jadi tidak ada kaitannya Pemimpinnya di Copot, yang harus dilakukan oleh Kapolres dan Kapolda adalah memproses secara Tegas Oknum POLRI tersebut, bukan Menjustifikasikan Institusi atau Kepala Kepolisian di Tingkat Provinsi atau Kabupaten/ Kota. 

Salam PRESISI." Tutup Bung Syam yang merupakan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat.

"FR"

Tim Direskrimsus Polda Sumsel Gelar Perkara di IUP PT.BGG Terkait Lahan Warga Banjarsari Diduga Di Gusur 50 Hektar Belum Dibayar

 


BREAKING NEWS


Pewarta :  Bambang/ AWDI

POLICEWATCH.NEWS LAHAT - Tim Direskrimsus Polda Sumsel Dipimpin Kanit Agus, melakukan  olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi Ijin Usaha Pertambangan ( IUP), PT,Bumi Gema Gempita (BGG) Rabu (28/10) 

Gelar perkara ini dipimpin Langsung oleh Kanit Agus Dari Direskrimsus Polda Sumsel terkait lahan milik warga Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, ada 12 milik lahan warga lahan dihadirkan untuk melakukan gelar perkara yang dilaporkan oleh warga Desa Banjarsari melalui Penasehat Hukum Eva didampingi Yohana patner dari Jakarta,

Eva saat ditemui wartawan Rabu (28/10)  usai menghadiri dan mendampingi dilokasi IUP PT.BGG yang saat ini ditangani Polda Sumsel, Eva mengaku pihak Polda Sumsel hadir dilokasi IUP PT.BGG tahap penyelidikan, kata " Eva didampingi Yohana, seharusnya pihak penyidik Dari Direskrimsus Polda Lahan milik warga ada 12 orang yang dirugikan dan digusur oleh pihak perusahaan , namun yang digelar perkara lahan ibu Mariana, sementara 11 warga yang lahannya digusur dan dicaplok oleh pihak perusahaan yang ikut hadir dilokasi belum ditanya oleh penyidik Polda Sumsel.


Kami akan melakukan  upaya hukum tetap akan mengawal kasus ini akan melaporkan lagi ke Polda Sumsel seperti sebelum nya yang sempat di mediasi oleh pemkab Lahat yang dihadiri oleh PT.BGG diwakilkan Budi Sukoco, Cs namun belum ada titik temu,

Salah satu pemilik lahan Warga Banjarsari, Holil Usman, bin Mamat dia mengaku lahan milik orang tuanyabya seluas  2 Hektar sudah  digusur oleh pihak PT.BGG dan hingga kini belum dibayar terang Holil kepada wartawan,

Senada juga dikatakan Erwin Selaku pendamping warga Desa Banjarsari lahan yang sudah dicaplok oleh PT.BGG sekitar 50 hektar hingga saat ini belum dibayar alias dibebaskan dan hari ini Tim penyidik dari Direskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara, di IUP PT.BGG kita tunggu saja dari hasil penyelidikan dalam gelar perkara ini bersama dengan pemilik lahan warga kami ungkap " Erwin.


Pihak Humas PT.BGG tidak memberikan hak jawabnya dalam gelar perkara yang dihadiri dari pihak Kecamatan Merapi Timur ada Ibu Camat Darmi Valentine, sekcam, Kades Muara Lawai, Johan Rapani, perangkat desa, perwakilan polesk Merapi , Kades Banjsrsari Ropei, dan warga pemilik lahan, diabsen satu persatu oleh satpam, termasuk wartawan indentitasnya, oleh security, sempat dikawal ditanya didepan pintu masuk PT.BGG,

DIDUGA SEMENA MENA OKNUM WALI NAGARI DIGUGAT KE PENGADILAN TUN OLEH PENGACARA DARI PERADI ,APSI DAN IKADIN TERKAIT MENON AKTIFKAN PERANGKAT NAGARI SECARA SEPIHAK

 .

SUMATRA BARAT.POLICEWATCH.NEWS:

Para Pengacara dari penggugat inisial (A)selaku perangkat nagari di kambang utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terkait penon aktifan sebagai perangkat nagari/sebutan kepala kampung di nagari kambang utara kecamatan lengayang kab pesisir selatan. Disini yang menjadi pihak tergugat adalah wali nagari kambang utara.

Hal gugatan dilayangkan terkait kebijakan atau keputusan wali nagari kambang utara tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Maka dari itu kami mengajukan atau melakukan pengujian terhadap keputusan wali nagari tersebut di muka pengadilan tata usaha negara  padang untuk menentukan kepastian hukum nantinya ungkap tim ketua/koordinator  kuasa hukum yaitu pengacara Fandra Arisandi P, SH, SHEl.ujar 

lanjut bapak fandra ini menguraikan, Insya allah dalam minggu depan kita akan sidang pertama karena gugatan sudah resmi kita daftarkan di pengadilan tata usaha padang dan sudah terdaftar di pengadilan tertanggal 25 oktober 2021 kemaren, maka sekarang kita tunggu proses persiapan dan pemanggilan saja lagi dari pengadilan. 

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah keputusan wali nagari kambang utara yaitu surat no.140/68/WN-KBG.U/IX-2021 tanggal 14 September 2021 tentang penon aktifan klien kami sebagai kepala kampung kambang harapan atau perangkat nagari. Yg menurut kami terbitnya surat atau kebijakan wali nagari tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tata cara atau prosedur dan proses dalam menon aktifan klien kami tersebut tidak sesuai aturan. Perlu dipahami untuk proses itu sudah ada tatacara dan aturan yang jelas di dalam perbub dan perda, permendagri. Namun wali nagari tidak berpedoman kepada pasal demi pasal pada aturan tersebut. Sehingga tindakan ini sangat terkesan semena-mena dan tindakan sepihak atau golongan dan ini juga sudah merusak nama baik klien kami ujar calon magister hukum ini.


Dikesempatan yang sama pengacara muda pessel adv. Joni Iskandar, SH lanjut menjelaskan di hubungi melalui tlp. Dia mengatakan hari tadi kami bersama tim kuasa. datang kepengadilan untuk memantau perkembangan insya allah minggu depan kita sidang. Adapun 

alasan kami menggugat wali nagari dengan ringkas seperti proses yang dilakukan tidak sesuai aturan seperti tidak adanya peringatan 1 dan 2, dan tidak ada nya dasar hukum yang jelas sebagai dasar penon aktifan serta tidak adanya hasil konsultasi/rekomendasi tertulis dari camat. Surat non aktif hanya bentuk pemberitahuan bukan keputusan seperti yang kita ketahui SK Itu harus adanya mengingat menimbang lalu memutuskan. Kan surat ini aneh masa hanya pemberitahuan.

Sehingga kami sangat keberatan dengan proses di lalui wali nagari ini. Dan kamipun telah pernah mengajukan upaya keberatan tertulis kepada wali agar di kaji ulang namun tidak di tanggapi dan diam2 saja sampai sekarang. Maka itu jelas menandakan kalau wali nagari membenarkan surat penon aktifan tersebut. Maka upaya hukum harus kita tempu karena tidak ada itikat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan sekarang klien kami sudah dinon aktif hanya menerima gaji 25 persen dari sebelumnya. Ini semacam sudah kerugian bagi klien kami.


Adapun tuntutan kami dalam gugatan dan meminta kepengadilan seperti: menyatakan tidak sah dan batal surat wali nagari tersebut

dan memerintahakan mencabut surat tersbut. Serta mewajibkan mengembalikan seperti semula nama baik/merehabilitasi nama penggugat dan mewajibkan ganti kerugian materil akibat tindakan tergugat tersebut.

Semua itu kita akan buktikan di pengadilan nanti untuk mencari kebenaran proses tersebut secara aturan yang berlaku. 

Ini harap di perhatikan semua wali nagari di pessel kedepannya dalam memberhentikan perangkatnya ungkapnya 

pewarta (jon)

Tiga Pelaku Pencurian Sapi Di Plampang Diringkus Polisi

 



POLICEWATCH-Sumbawa Besar-NTB.

Polsek Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian hewan ternak 1 ekor sapi yang terjadi pada hari Sabtu (23/10/21) sekitar pukul 17.45 wita yang berlokasi di lahan Orong Usar Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menerangkan penangkapan ketiga terduga pelaku pencurian berdasarkan pengaduan Laporan Polisi No : LP/ B/550 /X / 2021/ SPKT/ Res Sbw,  korban yang bernama abdullah dimana sapi miliknya hilang dicuri.

"Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IH, MA, dan yang terakhir diamankan merupakan otak pencurian yang berinisial Z alias jakek (48), ketiganya berasal dari Dusun Kuang Bungir Desa Usar Kecamatan Plampang" Ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menerangkan kronologis kejadian berawal saat korban yang bernama Abdullah mengetahui sapi miliknya yang diikat di lahan Orong Usar Desa Usar Kecamatan Plampang hilang pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul 17.45 wita, kemudian sekitar pukul 18.00 wita salah seorang warga memberitahukan bahwa melihat sapi milik korban yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi hilang, setelah di cek sapi tersebut sudah tidak ada, selanjutnya korban bersama saudaranya tetap berusaha mencari hingga pukul 21.30 dan korban melihat dari kejauhan sapi miliknya sedang di tarik dengan menggunakan tali oleh dua pelaku yakni IH dan MA, korban kemudian mengejar kedua pelaku tersebut dan berhasil menangkapnya yang selanjutnya di bawa ke rumah korban, akan tetapi kedua pelaku berhasil melarikan diri. Saat itu untuk sapi yang dicuri tersebut berhasil di amankan oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Plampang.

Dijelaskan Kasi Humas ketiga pelaku ditangkap diwaktu yang berbeda, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wita kedua pelaku yakni IH & MA berhasil di amankan, setelah dilakukan introgasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 ekor hewan ternak sapi, namun atas suruhan dari terduga pelaku lainnya yakni Z alias Jakek.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 wita, dari hasil pengembangan & hasil penyelidikan petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku Z yang tengah bersembunyi di rumah istri sirihnya di perkampungan Spanyol Dusun Sepayung Kecamatan Plampang kemudian berhasil di amankan tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini ketiga terduga pelaku pencurian satu ekor sapi betina diamankan di Sat Reskrim Polres Sumbawa  guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Hms/MN".

Mempererat Silaturahmi Kapolres Rohil mengadakan Cofee Bareng bersama para Awak Media

 


UJUNG TANJUNG, POLICEWATCH.NEWS-- Guna mempererat silaturahmi, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK beserta jajarannya mengadakan Cofee Bareng bersama awak media, pada  Rabu (27/10/2021) sore di Aula Polres Rohil yang terletak di jalan lintas Sumatra - Riau

Pada kesempatan tersebut Kapolres Rohil menyampaikan, bahwa pihaknya perlu saling mengenal lebih erat lagi dengan para awak media

"Agar nantinya kita dapat saling koordinasi dilapangan dan bisa memberikan informasi yang lebih tepat lagi kepada masyarakat," kata Nurhadi.

Kapolres juga meminta awak media bisa saling bekerja sama dalam hal untuk kemajuan Polres Rohil kedepannya. "Kami Polres Rohil tidak alergi terhadap kritikan dan masukan untuk kemajuan Polres Rohil sendiri," paparnya.

Dilain pihak, perwakilan awak media Yan Faisal menyampaikan statement, bahwa semua yang hadir merupakan saudara. 

"Tidak ada membedakan senior dan junior, dan disini kita berkumpul untuk saling mempererat persaudaraan antara sesama media dan jajaran Polres Rohil," ujarnya.


Pada kesempatan tersebut Yan Faisal mengingatkan kepada semua awak media yang hadir pada saat itu, agar menjadi tuan rumah di dalam tempat kita sendiri. "Kita jangan hanya sebagai penonton di wilayah kita sendiri, serta jangan menjatuhkan atau menjelekkan antar sesama media," imbuhnya.

(M.Efendi)

Bupati Lahat Cik Ujang Bangubsus Telah Dirasakan Masyarakat Akses Infrastruktur Di Pelosok Pedesaan Menuju Lahat Bercahaya

 


Pewarta : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL  - Pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Selatan, melalui Bantuan Gubernur Khusus (Bangubsus) sudah dirasakan dampak positifnya oleh warga masyarakat  Kabupaten Lahat.

Bupati Lahat Cik Ujang menyebut, pembangunan yang dilakukan Pemprov Sumsel melalui kucuran Bangubsus di Kabupaten Lahat telah memberikan dampak positif dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat dengan ketersediaan akses infrastruktur secara merata di pelosok ( Pedesaan)  Kabupaten tersebut.

Bangubsus yang telah digelontorkan Pak Gubernur ke Kabupaten Lahat sangat banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan bidang pertanian, Irigasi persawahan serta sektor pariwisata dilahat mempunyai 1001 megalit juga banyak airterjun bukan hanya itu kabupaten lahat juga punya bukit besak disampingnya berdiri kokoh bukit telunjuk yang merupakan iken pemerintah Dakerah kabupaten Lahat. Ini dampaknya sangat positif pada kemakmuran masyarakat diperdesaan di jarai ada, Tanjung sakti ada Merapi pun ada terus akan berkembang ke desa di kabupaten lahat,” tuturnya saat paparan dihadapan Wakil Gubernur Mawardi Yahya terkait pembangunan infrastruktur Kabupaten Lahat, di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (26/10/2021)

Lebih lanjut Cik Ujang menyebut saat ini sejumlah proyek yang didanai Bangubsus tahun anggaran 2021 sedang berjalan dan ditargetkan akan rampung pada akhir Desember mendatang.

“Bangubsus 2021 yang telah diberikan pada Kabupaten Lahat sekarang masih dalam tahap  pengerjaan, Insya Allah Desember nanti rampung,” jelasnya.

Atas nama pemerintah kabupaten lahat serta  masyarakat Kabupaten Lahat, Cik Ujang mengucapakan terima kasih pada Gubernur Herman Deru  atas Bangubsus yang dikucurkan salah satunya untuk dibangunkan jembatan. Selain itu pembangunan rumah sakit dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Terkait dengan rumah sakit di tahun anggaran 2022 Cik Ujang minta bantuan untuk fasilitas.

“Melalui bantuan yang diberikan kita bangunkan jembatan karena sempat mangkrak 10 tahun, selain itu pembangunan rumah sakit yang saat ini juga sudah hampir selesai dikerjakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wagub H Mawardi Yahya mengatakan usulan yang disampaikan oleh Pemkab Lahat terkait Pembangunan Infrastuktur akan di kaji kembali untuk menentukan tingkat prioritas prioritas Tahun 2022.

Serta tetap hasil usulan Pemerintah Kabupaten Lahat akan kami laporkan kepada pimpinan tertinggi gubernur Sumsel, 

“Untuk bantuan tahun 2022, Saya minta untuk segera diselesaikan, karena ini sudah hampir memasuki akhir tahun,” imbuhnya.


Menurut Wagub, sinergi antara Kabupaten dan Pemerintah Provinsi akan terus terjalin dalam membangun Sumsel untuk menjadi lebih maju.


Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Dr. Ekowati Retnaningsih, SKM., M. Kes, Kepala Dinas PUPR Dharma Budy dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel lainnya

Bupati Lahat CIK UJANG SH Didampingi Sekda Kabupaten Lahat Chandra SH MM, Asisten III, Raswan Ansori. Se OPD di ruang lingkup kabupaten lahat

PTBA Peduli Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Pulau Panggung,



Pewarta : Bambang MD

POLICEWATCH.NEWS -  TANJUNG ENIM - Musibah kebakaran dialami warga di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pada Rabu siang (27/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dalam peristiwa kebakaran di pemukiman  padat penduduk terdapat satu unit rumah hangus dilahap si Jago Merah. Diketahui dalam rumah jenis panggung ini dihuni 10 orang jiwa diantaranya  ada 3 Kepala Keluarga  (KK) atas nama Rusman (62 tahun), Makuri (85), dan Mulasri (49 tahun), yang ketiganya warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. 

Diduga kebakaran terjadi diakibatkan terjadinya arus pendek atau korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa akibat musibah kebakaran dan besarnya kerugian belum dapat ditaksir. 

Hingga akhirnya api bisa dihadapkan dengan bantuan mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. 

Mendapatkan laporan dari warga, Bina Lingkungan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada pukul 14.00 WIB langsung bergerak cepat menuju  lokasi kebakaran guna memberikan bantuan  tanggap bencana untuk para korban. 

Senior Manajer Corporate Social Responsibility PTBA, Hartono yang diwakili Spesialis Bina Lingkungan CSR, Erwandi mengatakan bahwa tanggap darurat bencana dari PTBA merupakan bentuk kepedulian dari PTBA. 

Ia mengatakan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 2 siang dan bersama Bupati Muara Enim langsung menyerahkan bantuan ke para korban pukul 4 sore. Bantuan dari PTBA berupa beras, mie instan, air mineral, gula dan kopi senilai Rp1,5 juta. 

Dan direncanakan seperti bantuan sudah-sudah, PTBA melalui CSR akan memberikan bantuan pembangunan rumah untuk korban kebakaran. 

"Semoga bantuan dari PTBA ini bisa bermanfaat untuk keperluan sehari-hari para korban," ucapnya. 

Sementara itu, Pj. Bupati Muara Enim Nasrun Umar sebagai bentuk peduli kepada  warga yang terkena Musibah, langsung datang menengok korban duka di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.  

Didampingi isteri, Reny Nasrun Umar, Kepala Dinas Sosial Muara Enim Bhakti, Camat Tanjung Agung Sahlan, dan Spesialis Bina Lingkungan CSR PTBA Erwandi, sejumlah bantuan logistik dari Pemkab Muara Enim dan PTBA diserahkan langsung oleh Pj. Bupati kepada para korban kebakaran. 

Atas nama Pemkab Muara Enim, Pj. Bupati menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada para korban kebakaran dan semoga bisa dengan tabah dan kuat menghadapi musibah ini. 

Ia berharap musibah kebakaran ialah terakhir dan dapat diambil hikmahnya. Serta dengan adanya kepedulian dari Pemkab Muara Enim dan PTBA ini kiranya sedikit bisa meringankan beban hidup para korban. 

"Mari bersama kembali kita bersama-sama membantu pembangunan rumah korban kebakaran," himbau Pj. Bupati. 

Sementara Mulasri mengucapkan terima  kasih perhatian atas perhatian dan bantuan  dari Pemkab Muara Enim dan PTBA. 


"Terima kasih untuk bantuannya, kami mengucapkan terima kasih untuk kepeduliannya. Bantuan ini sangat berguna untuk kami," ucapnya.

Jelang musda Golkar kota Bekasi ,AMPI dukung Ade Puspitasari

 

Laporan: Amun JG

          BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

DPD AMPI Kota Bekasi mendeklarasikan dukungannya terhadap Ade Puspitasari untuk memenangkang kancah Misyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bekasi yang rencananya akan digelar tanggal 29 Oktober 2021 nanti. Sebahai organisasi yang didirikan Partai Golkar atau bagian dari Hasta Karya, AMPI memiliki hak suara pada ajang pemilihan Ketua DPD Partai Golkar nanti.

Deklarasi ini digelar Rabu (27/10) usai pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) AMPI Kecamatan Bekasi Selatan. Nampak hadir menyaksikan deklarasi ini, yakni anggota MPR RI Idris Laena, dan Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Barat Muhammad Richard Moertidjaya.

Ketua DPD AMPI Kota Bekasi Astrid Laena Putri menyatakan jajarannya mengusung regenerasi kepemimpinan di tubuh Partai Golkar. “Sebagai organisasi kepemudaan, AMPI juga menjunjung persamaan gender, dalam arti perempuan pun memiliki hak yang sama untuk menjadi seorang pemimpin,” ungkap Astrid didampingi Bendahara AMPI Kota Bekasi Tarsono Iday.


Lebih lanjut Astrid optimistis figur Ade Puspitasari mampu mengayomi seluruh pengurus dan kader Partai Golkar, termasuk AMPI yang menjadi organisasi kepemudaan di bawah naungan Partai Golkar. “Sehingga kami memberikan apresiasi kepada Beliau untuk maju dalam Musda nanti, dan kami optimis di bawah bimbingan Beliau, maka AMPI akan semakin besar,” ulasnya.


Astrid lalu berharap jika kelak Ade Puspitasari terpilih, mampu menjalankan amanah dengan semangat dan penuh dedikasi. “Dengan semangat itulah kami yakin Teh Ade mampu membawa organisasi ini semakin besar dan besar di masa mendatang,” pungkasnya. 

Kasus Raibnya Bansos PKH Ibu Khotimah Belum Ada Kejelasan, Para Pendamping Terkesan Saling Lempar

 



POLICEWATCH,NEWS,PASURUAN-Raibnya dana bantuan PKH ( Program Keluarga Harapan) atas nama ibu Khotimah warga Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan belum ada titik terang, baik pendamping Korkab, Korcam, maupun Pendamping Desa saling lempar tanggung jawab mereka mengaku tidak tahu menahu keberadaan kartu kepesertaan ibu Khotimah, siapa yang pegang pertama kalinya.

Gus Ujay Ketua Umum P-MDM yang sejak awal mengawal kasus raibnya uang bantuan PKH bu Khotimah 

mengatakan ke awak media jika memang surat yang kami layangkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tidak di tanggapi dengan serius maka kami siap membawa kasus ini ke tingkat Pemrov atau langsung ke Kemensos .

"Pendamping PKH itu ada Korkab (Koordinator Kabupaten) Korcam (Kordinator Kecamatan) dan pendaming Desa di tambah lagi ada ketua kelompok di tinggkat Desa. Secara mekanisme struktur ini akurat tapi fakta di lapangan masih terjadi kebocoran dan berpotensi adanya penggelapan hingga bu Khotimah tidak bisa menerima hak nya sampai bertahun-tahun padahal beliaunya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH," Ujar Gus ujay. Kamis (28/10/2021)


Lebih lanjut Gus Ujay mengatakan ketika kami menemui  pendamping PKH Desa Wonorejo ( mhrs ) ia hanya menyampaikan saya masih baru di desa Wonorejo dan masih mengorek keterangan dari pendamping PKH yg lama serta ketua kelompok PKH yg lama,"kata pendamping PKH Wonorejo.


Hal senada apa yang di sampaikan gus Ujay ketika awak media Policewatch.news konfirmasi Pendamping PKH melalui pesan singkat Whatshapp ia mengatakan akan berkoordinasi ke pendamping Desa yang lama," dalam isi pesan singkatnya. bersambung....(Dr)