Antisipasi Perang Petasan, Polres Loteng Intensifkan Patroli Subuh.


 

Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah dan Polsek Jajaran mengintensifkan patroli selama bulan Ramadhan guna mengantisipasi terjadinya perang petasan atau mercon.

"Patroli terus kita intensifkan untuk mengantisipasi adanya perang petasan/mercon selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat di konfirmasi, Selasa (26/3).

Kapolres mengatakan, upaya patroli sudah dilakukan sejak awal masuk bulan Ramadhan 1445 H. Kami juga sudah petakan titik-titik lokasi dan jam rawan seperti usai sholat tarawih sampai waktu subuh.

Usai sholat subuh biasanya jam rawan yang dijadikan momen ajang perang petasan/mercon oleh para pemuda, hal tersebut sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Sejauh ini situasi masih kondusif, karena seluruh jajaran polsek juga aktif melakukan patroli," ujar Kapolres. 

Iwan berharap, masyarakat juga bisa bekerjasama dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah selama bulan Ramadhan.

Anak itu titipan Allah dan merupakan tanggung jawab kita sebagi orang tua, mari kita sama-sama awasi agar anak dapat memberi kebangaan kepada kita semua, oleh sebab itu, Saya juga berharap peran serta orang tua untuk ikut mengawasi dan menjaga anak-anaknya selama bulan Ramadhan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan bahkan membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tutup Iwan.

Mn

Para Pemilik Cafe Tak Terima, Terkait Penutupan Paksa Cafe di Desa Nogosari Disertai Pengerusakan Oleh Sejumlah Warga, Mereka Memilih Lapor Polisi

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Aksi penutupan Cafe di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan oleh sejumlah warga diwarnai aksi pengerusakan berbuntut panjang, beberapa pemilik Cafe tak terima dengan melaporkan SPKT  Polres Pasuruan. Selasa ( 27/03/2024).

Berawal dari kekecewaan sejumlah warga Desa Nogosari, mereka kesal lantaran Cafe-cafe yang menyediakan Rom Karaoke nekat bukak di bulan suci Ramadhan, berbagai tanggapan dilontarkan beberapa masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan, ada yang mendukung dan tidak sedikit pula yang mengecamnya karena beberapa warga Desa Nogosari melakukan hal yang anarkis dengan merusak sejumlah fasilat Cafe, kejadian ini terjadi pada Senin malam (27/03/2024)

Salah satu warga Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, kami sangat menyangkan penutupan beberapa Cafe tersebut dengan dibarengi aksi kekerasan dan pengerusakan, seharusnya ada cara-cara yang damai untuk melakukan penutupan, apalagi aksi anarkis tersebut ada beberapa petugas Satpol PP dan pihak Kepolisian atau dari Muspicam Pandaan.


"Kami menilai disaat warga mulai anarkis seharusnya Satpol PP dan pihak Kepolisian bisa mencenggahnya karena negara kita negara hukum, ada cara-cara yang lebih elegan dan persuasif untuk menutup Cafe-cafe tersebut, terlepas dari sebelumnya ada kesepakatan antara pihak pengelola Cafe dengan pihak Pemdes Nogosari disaat bulan suci Ramadhan Cafe-cafe dilarang beroperasi atau buka, apapun alasannya tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan,"ujar salah satu warga Kabupaten Pasuruan, saat melihat aksi penutupan tersebut.

Sementara itu, Komari salah satu pemilik Cafe Rahayu mengatakan, saat malam atau di bulan suci Romadhon kami memang tetap buka namun bukan menyediakan karaoke seperti yang sebelum-sebelumnya. 

"Saat bulan Romadhon, kami hanya berjualan kopi, Teh dan berbagai macam Es, untuk Rom Karaoke sudah tutup atau tidak ada layanan buat pengunjung, karena kita patuh dan sepakat sama Pemdes Nogosari selama bulan suci Ramadhan tidak ada layanan Karaoke,"ujar pemilik Cafe tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya pihak warga tidak melakukan hal-hal yang anarkis apalagi sampai ada pengerusakan, Bahkan ada beberapa warga memukul saya, dibicarakan secara ke keluargaan kan bisa dan tidak harus dengan caracara kekerasan.

"Kami sangat sayangkan mengapa waktu warga berbuat anarkis dengan mengerusak fasilitas Cafe, Satpol PP, Camat, Kades hanya diam saja, tidak ada yang melerai, ini kan negara hukum dan atas kejadian yang saya alami beserta beberapa pemilik Cafe, hari ini kami resmi melaporkan orang-orang yang membuat keonaran dan pengerusakan ke Polres Pasuruan atas dugaan pengerusakan dan penganiyaan yang kami alami, dan alhamdulilah laporan kami diterima dengan baik, harapan kami pihak Kepolisian bisa menjerat pelaku dengan undang-undang yang berlaku,"tegasnya. (Dr)

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar Gelar Bagi-bagi Takjil Ceria


Policewatch-Lombok Barat

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Lembar Polres Kabupaten Lombok Barat mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil ceria kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 26 Maret 2024 di Jalan Raya Pelabuhan Lembar tepatnya di depan Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada warga masyarakat sekitar Pelabuhan Lembar dan pengguna jasa yang melintas/menyeberang melalui Pelabuhan Lembar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, IPTU Agung Iswahyudi, S.Tr.K, CPHR, CBA. bersama Ketua Bhayangkari Ranting Kp3, Para Kanit dan seluruh personil Kp3 Lembar.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.AP melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, IPTU Agung Iswahyudi mengatakan bahwa pembagian takjil gratis ini merupakan upaya untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

"Kegiatan berbagi takjil tersebut dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Polri berbagi kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah," ungkapnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan tidak sempat untuk menyiapkan makanan berbuka puasa.

"Semoga dengan kegiatan ini, sedikit membantu warga yang sedang menjalan ibadah puasa," ucap Kapolsek Kp3 Lembar.

Kegiatan berbagi Takjil Ceria oleh Polsek Kp3 Lembar dan Ketua Bhayangkari Ranting Kp3 Lembar berakhir pada pukul 17.20 WITA yang secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Mn

Dugaan Manipulasi Hasil RUPS Bank Sumsel Babel Naik ke Penyidikan Bakal Ada Tersangka




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Kasus dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) dikabarkan telah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. 

Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/

Dittipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada  dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan. 

Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya," bunyi petikan SPDP tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kejati Sumsel membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel babel. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin (25/3). Biasanya, tak lama setelah SPDP diterima, tersangka akan segera ditetapkan. "SPDP sudah diterima di Kejati Sumsel, info dari Pidum Kejati Sumsel SPDP kami terima tgl 13 Maret 2024," katanya. 

Perkembangan kasus inipun mendapat respon positif dari pegiat anti korupsi Sumsel. Dukungan muncul dari Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan yang juga ikut menyoroti kasus ini. Dengan terbitnya SPDP tersebut pihaknya berharap penyidik segera menetapkan tersangka. 

"Tentunya kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dimana kasus ini sebelumnya sudah menjadi sorotan publik di Sumsel. Kami berharap, penyidik juga segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, sehingga kasus ini menjadi terang benderang," katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, mereka yang sudah dan akan dipanggil dalam proses penyidikan kasus ini, punya tanggung jawab besar bagi kemajuan Sumsel ke depan. "Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab dan ini menjadi kasus terbesar dalam tindak pidana perbankan di Indonesia," jelasnya.

Menurut Feri, kasus dugaan manipulasi akta bank tersebut berpotensi melibatkan pejabat dan orang berpengaruh di Sumsel. Maka tak heran jika penyidik sangat hati-hati dalam mengungkap kasus ini.

"Pasti ada peran oknum dan orang yang berpengaruh sehingga berani merubah akta atau risalah Bank Sumsel babel. Wajar jika penangkapan kasus ini cukup memakan waktu, namun dengan terbitnya SPDP kami yakin tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan," pungkasnya.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal adanya laporan dibuat oleh Mulyadi Mustofa pada 26 Oktober 2023 lalu  merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel babel.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumsel Herman Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Permasalahan kali ini terjadi terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat, yang selanjutnya disebut (PKR) merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Sumsel Babel (RUPS-LB BSB) yang dituangkan ke dalam akta Notaris sebagai akta Otentik.

Pasalnya, dalam dokumen pembuatan akta RUPS termasuk rekaman pembacaan hasil rapat RUPS atau data elektronik pelengkap data berupa notulen rapat, dimana rekaman audio dan video sesuai surat dekom BSB yang ditandatangani Komut EJ dinyatakan telah dihapus sesuai surat Dekom BSB no.01/Dekom/R/2021 tanggal 29 januari 2021 perihal Permohonan permintaan risalah rapat dan Rekaman RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang.

Bahkan disisi lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima akta yang diduga palsu secara resmi dari BSB yang di tanda tangani oleh Direktur utama surat no.253/Dir/III/B/2020 tgl. 20 maret 2020 perihal penyampaian laporan Risalah RUPS Bank Sumsel Babel.

Tidak hanya itu saja, adapun juga surat dari BSB yang ditandatangi oleh Dir kepatuhan surat no.97/Dir/III/B/20 tgl.14 juli 2020 perihal penegasan. Bahkan ada lagi surat direksi BSB yg ditujukan ke OJK no.100/Dir/III/R/20 perihal pencalonan komisaris independen.

Karena adanya keberatan atas isi akta yang diduga palsu tersebut dari Ezaldi Rosman Gubernur Bangka Belitung selaku pemegang saham, maka dekom memberikan akta dengan nomor dan tanggal yang sama dengan akta yang diduga palsu tersebut. Tentunya dengan isi yang berbeda, munculah 2 akta dengan nomor dan tanggal yang sama tetapi di halaman tertentu isinya berbeda.

Namun akta isinya berbeda yang diterima Gubernur Babel ini juga diberikan kepada sdr U kepala OJK KR7 dan pejabat OJK KR7 sdri L sehingga OJK pada saat itu telah menerima dan mengetahui adanya 2 akta yang sama tapi isinya berbeda.

Menurut Feri, RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 yang di terima OJK KR 7 Sumsel yang di wakili L dan Kepala KR7 Sumsel U terkesan tidak di lakukan pemeriksaan keabsahannya terlebih dahulu setelah OJK menerima akta lain dengan nomor yang sama tapi isinya berbeda.

Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta tersebut dihapus dan atas perintah siapa (red)

LIDIK KRIMSUS RI Minta APH Untuk di audit Anggaran Belanja di Bagian Umum dan Setda Lahat Anggaran 2023




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Anggaran Bagian Umum Setda Lahat banya kejanggalan diduga terindikasi Korupsi. Untuk itu aparat penegak hukum turun tangan.


TIM INVESTIGASI LIDIKKRIMSUS RI Ada temuan  Sejumlah kejanggalan anggaran belanja kegiatan di bagian Umum Sekretariat Daerah pemerintah Kabupaten Lahat  tahun 2023. 


"Menurutnya sejumlah kegiatan di bagian Umum Sekretariat Lahat patut di Pertanyakan diduga banyak Indikasi, Pemborosan anggaran dan diduga ada yang Fiktif terang Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH melalui sekretaris DPP DPN LIDIKKRIMSUS RI Sumsel Bambang MD adapun Kegiatan ini atensi lidikkrimsus RI pusat, dan kami akan kawal dari hasil temuan DPA di Bagian Umum Setda Lahat


Adapun sebagai berikut: 


1.Belanja Sound System Rp.179.598.000,00


2.Belanja Kalender Rp.199.800.000,00


3.Belanja Water Hester Rp.71.928.000,00


4.Belanja Modal Komputer  PC Sekda Lahat, Rp.109.890.000,00.


5.Belanja Printer Rp.129.981.000,00


6.Belanja Hordeng Bagian Umum Setda Lahat Rp.139.673.520,00


7.Belanja Gordying Dekranasda Rp.199.078.500,00.


8.Belanja Gordying mes pemda kabupaten Lahat

Rp.189.053.535,00


9.Belanja Karpet Ambal Rp.198.912.000,00


10.Belanja Belanja Bed cover Mes pemda Rp.149.916.600,00


11.Belanja Cetak Paper Bag Rp.99.900.000,00


12.Belanja Videotron Setda Lahat Rp.199.800.000,00.


"Dan kami harapkan temuan dari hasil investigasi LIDIKKRIMSUS RI diduga banyak kejanggalan kegiatan di bagian umum dan patut dipertanyakan pada tahun 2023,


"  misalnya kegiatan perjalanan dinas sampai, belanja habis pakai, belanja peralatan mesin dan sound system. Dimana Barang-barang itu," ungkapnya.


Pada tahun 2022 belanja di Sekretariat Daerah (Setda) Lahat tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ DPA mencapai sebesar Rp.62,246.254.XXX M. Lebih, ini juga patut di pertanyakan, Apa-apa saja yang di Realisasikan itu harus jelas kegunaan nya ujar " Bambang 


Berikut Daftar Beberapa Kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi Sorotan. 

 

- Belanja Pegawai Rp.15,594.316.639

- Belanja Barang dan Jasa Rp.42,332.958.183

- Belanja Hibah Rp.1.500.000,000

- Belanja Modal peralatan dan mesin 

        Rp. 2.272.813.870

- Belanja Modal jalan, jaringan dan Irigasi 

        Rp.151,716.200

- Belanja  modal aset tetap lainnya Rp.394.450,000


"Dari data dan fakta diatas patut dicurigai diduga ada unsur Korupsi, 


Untuk itu meminta penegak hukum mengusut dugaan dalam sejumlah kegiatan di bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lahat tahun 2022-2023 tersebut.


"Kami meminta pihak Inspektorat, dan BPK Audit juga meminta penegak hukum melakukan penyelidikan terkait sejumlah kejanggalan kegiatan di bagian umum Setda Lahat," Pungkasnya.


Sampai berita ini diturunkan Kabag Umum Setda Kabupaten Lahat provinsi Sumatera Selatan masih dalam tahap Konfirmasi. (Tm) Red.

(Tim investigasi LIDIKKRIMSUS RI)

Sat Polair Polres Loteng Himbau Para Nelayan Untuk Tidak Gunakan Bom Ikan Saat Melaut.


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Polisi Perairan Polres Lombok Tengah menghimbau nelayan di kawasan Teluk Awang Kecamatan Pujut agar tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan saat mencari ikan di laut.

Himbauan itu disampaikan langsung KBO Sat Polair Ipda Fandi Ferdinand Martin, SH, saat memimpin langsung patroli di kawasan pesisir dan pemukiman nelayan di kawasan Pantai Awang, Selasa (26/3).

Selain itu kata Ipda Martin, pihaknya meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui dan menemukan nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.

“Kami menghimbau masyarakat pesisir, khususnya nelayan agar tidak menggunakan bom ikan maupun alat bius dalam menangkap ikan, sebab selain akan merusak ekosistem di laut tindakan tersebut juga dapat membahayakan dan juga merupakan tindak pidana karena dapat berurusan dengan hukum ”ujar Ipda Martin.

Patroli yang dilakukan Sat Polair tersebut juga untuk memantau situasi Kamtibmas di perairan serta mencegah terjadinya tindak Kriminalitas lainnya di wilayah perairan Polres Lombok Tengah,”tuturnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan himbauan kepada para nelayan agar memperhatikan keselamatan dalam menangkap dan memancing ikan di laut karena kondisi cuaca yang tidak menentu.

Mn

Polsek Pringgarata Nersama Masyarakat Temukan Ternak warga Yang Kemalingan


Policewatch-Lombok Tengah

Personel Polsek Pringgarata  bersama masyarakat berhasil menemukan seekor sapi milik warga yang diduga dicuri saat menjelang sahur di area persawahan Dusun Kwang Jukut Timur Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata. 

"Tadi malam ada informasi dari masyarakat yang kami terima terkait ada salah satu warga kami yang kehilangan hewan ternak (sapi) yang diduga di curi di kandangnya," kata Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip saat dihubungi, Senin (25/3).

Ia menuturkan, sapi diduga dicuri sekitar pukul 02.30 wita menjelang sahur. Korban pergi mengecek sapinya dan melihat sudah tidak ada dikandang.

"Kami menerima informasi dari masyarakat menjelang sahur, ada salah seorang masyarakat kehilangan sapi di Dusun Arjangka Selatan Desa Pringgarata, kemudian kami langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut," ucapnya.

Setelah itu kata Sulyadi, Polsek Pringgarata bersama masyarakat langsung turun melakukan pencarian ke area persawahan lalu mencari area perkampungan warga bahkan sampai ke perkampungan masyarakat sebelah.

Upaya pencarian itu akhirnya berhasil menemukan sapi milik warga yang diduga dibawa oleh pencuri.

"Alhamdulillah sapinya berhasil kita temukan dan dalam keadaan hidup," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga nya dari aksi pencurian yang sewaktu-waktu bisa terjadi di lingkungannya.

Pihaknya, kata dia, juga akan meningkatkan patroli untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat jam kegiatan ibadah, seperti tarawih dan menjelang sahur.

Mn

Diduga Ekspor Arang Bakau illegal, Kebijakan Bea Cukai Dalam Pengeluaran Barang Dipertanyakan

 


Batam,- policewatch.news,- Pada tahun 2023 DPR RI beserta kementrian KLHK dan instansi lainya menyatakan ekspor arang bakau dari Batam merupakan kegiatan ilegal dan sekaligus menyegel 3 lokasi gudang penampungan arang bakau di wilayah Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ekspor arang bakau ilegal ini disebut belum memiliki izin dan mengancam punahnya atau rusaknya lingkungan hidup sebagai hutan yang dilindungi.

Dalam kegiatan tersebut gakum KLHK menetapkan salah satu pengusaha ekspor Arang Bakau di Kota Batam sebagai tersangka.

Akhir-akhir ini ada pengusaha ekspor arang bakau yang baru melakukan kegiatan ekspor. Hal ini terlihat di wilayah Barelang sebuah gudang sedang melakukan pemuatan arang bakau ke dalam kontainer untuk di ekspor. (Rabu, 13 Maret 2024).


Awak media ini mencoba mengkonfirmasi "Evi Octavia" selaku kepala bidang Humas Bea Cukai Batam terkait aktivitas tersebut.

"Untuk dokumennya menggunakan dokumen PPFTZ-01 out, dimana PPFTZ 01 out itu merupakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone 01 out, itu merupakan dokumen kepabeanan yg diajukan apabila akan melakukan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke Luar Daerah Pabean atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Setelah dokumen tersebut diajukan, apabila formalitas kepabeanan telah dipenuhi maka akan terbit Nota Pelayanan Pengeluaran Barang", jawab Evi Octavia melalui Kasi nya Ricky lewat pesan WA nya.

Awak media ini mencoba menanyakan pos tarif (HS) yang digunakan untuk spesifikasi arang bakau untuk pelayanan pengeluaran barang.

"Untuk HS, harus kami konfirmasi dulu Bang ke unit terkait. Guna kepastian yang sesuai ketentuan", ujar Ricky sembari meminta awak media ini untuk menanyakan ke client koordinator Bea Cukai Batam.

Sementara dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022) yang tersedia klasifikasi arang kayu dan arang tempurung, sementara untuk arang bakau tidak ada ditemukan artinya arang bakau dilarang ekspor.

Dugaan untuk pos tarif (HS) arang bakau dimasukan ke Arang kayu dan arang tempurung guna memuluskan ekspor arang bakau tersebut.

Diwaktu yang berbeda awak media ini mencoba mengkonfirmasi "Sunardi" selaku Penegakan Hukum (Gakum KLHK) terkait ekspor arang bakau apakah sudah ada mengeluarkan ijin atau rekomendasi untuk ekspor.

"Coba tanyakan bea cukai bagaimana mereka memberikan izin pengeluaran barang untuk ekspor arang bakau, kalau dari KLHK tidak ada mengeluarkan rekom untuk ekspor arang bakau, dan untuk produksi barang baku nya sudah dibekukan semua", ujarnya.(Jumat, 15/03/2024) Siang.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bea cukai bisa mengeluarkan nota pengeluaran barang tanpa dokumen persyaratan yang lengkap dari pelaku usaha ekportir. Apakah hal ini merupakan kebijakan pemangku jabatan.

Hingga berita ini di upload, awak media ini masih menelusuri legalitas perusahaan  ekspor arang bakau tersebut.(Er)

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Segala Praktik Pemerasan oleh Debt Collector

 

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector


Red,policewatch,- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas praktik pemerasan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dalam surat edaran tersebut, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan sasaran utama pada praktik pemerasan oleh pihak-pihak tersebut.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (24/3/24), Kapolri menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa praktik pemerasan oleh debt collector seringkali melibatkan pengambilan paksa kendaraan. Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pembayaran kredit kendaraan.

“Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang.

“Mari kita bersatu untuk menghentikan tindakan semena-mena dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkasnya.

Surat edaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan oleh debt collector.

Dalam konteks ini, Bank Indonesia juga turut mengeluarkan surat edaran nomor 15/40/DKMP pada tanggal 23 September 2013 yang mengatur syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank. Syarat tersebut antara lain minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. 

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. 

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri. 

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan. 

“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri. 

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya. 

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan. 

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor. (Red)


Polsek Gangga Polres Lombok Utara Gelar Kegiatan Rawan Pagi


Policewatch-Lombok Utara 

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Gangga Polres Lombok Utara melaksanakan Kegiatan Rawan Pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Gondang, Kecamatan Gangga, tepatnya di depan Pasar Gondang, pada hari Senin, 25 Maret 2024, pukul 06.30 WITA.

Kapolsek Gangga, IPTU Sugi Jaya, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Gangga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran lalu lintas di waktu yang rawan. 

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Gangga,” ujar IPTU Sugi Jaya, Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si

Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Gangga melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang melintas di area tersebut merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Kegiatan Rawan Pagi akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelayanan Polsek Gangga kepada masyarakat” imbuhnya

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilahayah hukum Polsek Gangga” Pungkas nya

Mn