Personil Gabungan Polsek Batukliang Utara Amankan HUT TKSK Yang Ke XIII Di Desa Aik Bukak


POLICEWATCH- LOMBOK TENGAH, NTB.

Hari Ulang Tahun TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang ke - 13 Provinsi NTB bertempat di Taman Wisata Aik Bukak, Dusun Aik Bukak, Desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sri Bagio menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk kelancaran kegiatan.

Pengamanan melibatkan personil dari Polsek Batukliang Utara dengan di Back up personil dari Polres Lombok Tengah dan melibatkan TNI (Koramil Batukliang Utara) serta BKD se Kecamatan Batukliang Utara.



Selain bertujuan untuk kelancaran kegiatan, pengamanan tersebut juga dilakukan sebagai langkah mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan serta sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi peserta dan undangan  yang hadir serta bagi masyarakat sekitar.

Kapolsek menyampaikan bahwa selaku garda terdepan dalam melakukan pengamanan terhadap kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan, Pemerintah dan yang lainnya, Polri harus siap siaga serta mengharapkan peran serta masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah Gerak jalan sehat yang diikuti oleh Masyarakat Desa Aik Bukak, star dari Kantor Desa Aik Bukaq dan finish di Taman Wisata Aik Bukak dilanjutkan dengan Pemberian santunan Kepada, anak yatim, lansia dan penyandang disabilitas dan  pembagian Door prizes.



Ditempat Berbeda ketua panitia TKSK "H. Sakarta, S.IP"menyampaikan,giat tersebut adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama, untuk membantu warga yang kurang mampu,dan perlu saya sampaikan,bahwa kegiatan ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik,ini murni hati nurani kami sebagai dan bentuk tugas dan tanggung jawab kami semua, terangnya.

Dari pantauan Media yang meliput rangkaian kegiatan tersebut berjalan aman tertib dan lancar serta berakhir pada pukul 12. 40 wita."MN".


           

Kejari Lahat Bakal Bidik ke Dinas Lain, Desa Keban Agung dan Tanjung Baru Tahap Penyidikan Diduga Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Uang Negara di Korupsi

 

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Negeri Lahat terus kembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2 Desa di Kabupaten Lahat, yang saat ini sudah memasuki dalam tahap penyidikan, kedua desa tersebut antara lain Desa Kebang Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, seperti yang diungkapkan dalam Konfrensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati,SH,MH didampingi Kasi Intel Faisyal,SH,MH dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto,SH,MH kepada awak media, Rabu (12/10) di Aula R. Suprapto Kejari Lahat.


Nilawati dalam pemaparanya mengatakan bahwa untuk Desa Keban Agung ditemukan unsur korupsi Dana Desa sebesar Rp 800 juta pada tahun 2019 lalu dan Desa Tanjung Baru tahun anggaran 2018 yang juga ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta.


“Seperti dalam pemberitaan dimedia sebelumnya kita sudah menggeledah Dinas BPMDes dan kedua kantor Desa tersebut dan kantor Camat Tanjung Tebat serta menyita sejumlah dokumen – dokumen sebagai bukti-bukti untuk proses penyidikan,” ungkapnya.


Kepada awak Media Nilawati juga meminta agar media dan Wartawan dapat bersabar untuk proses selanjutnya sebab pihaknya saat ini tengah bekerja untuk pengembangan lebih lanjut seperti penyidikan ke dinas – dinas terkait


“Yakinlah kawan-kawan Media tidak ada yang kita tutup-tutupi untuk proses penanganan korupsi dana desa ini, semua yang terlibat pasti akan terungkap,”terang Nilawati.


Adapun kerugian negara dalam kasus ini kedua desa tersebut yakni Desa Kebang Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat mencapai Ratusan Juta Rupiah yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum berinisial SY dan MH 


Jurnalis : Bambang.MD

Ketua DPP LIDIK KRIMSUS SUMSEL Terima langsung Kedatangan Rodhi Irfanto SH DPN Pusat

 



LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Ketua DPP LIDIK KRIMSUS RI Sumsel Sudarman menerima kedatangan ketua Harian DPN Lidik krimsus RI, Rodhi Irfanto,SH Dikantor LIDIK KRIMSUS RI Jalan lintas Tengah Sumatera km 23, Desa Gunung Kembang, Merapi Timur, Lahat Kamis (13/10)

Dalam pertemuan hari ini Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI, kata " Rodhi Irfanto,SH membahas kerja jangka pendek dan jangan panjang dan sekalian silahturami sekalian membahas untuk pembentukan di kabupaten Kota dan kabupaten ujar " Rodhi kepada policewatch.news (13/10)

Disamping silahturami dengan Pengurus DPP Sumsel untuk mempererat hubungan kerja dan membicarakan masalah kasus kasus yang lagi santer " mafia tanah " di area tambang merapi area yang dikeluhkan pemilik lahan tanah hingga dikriminalisasi Hukum oleh oknum yang tidak bertangung jawab kata " Rodhi

LIDIK KRIMSUS RI siap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah lahan yang di sengketakan oleh pihak perusahaan tambang batubara yang ada dikabupaten Lahat, 

" Mafia tanah harus di sikat sesuai program presiden Jokowi, pesan kepada Kejagung RI, dan kami dari LIDIK KRIMSUS RI akan siap membantu permasalahan lahan yang ada dan bermasalah terang "Rodhi

Senada juga dikatakan Ketua DPP Sumsel LIDIKKRIMSUS RI, Sudarman didampingi Sekretaris Umum Bambang.MD, saya secara pribadi kehadiran ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI, sebuah moment yang sangat penting dalam pertemuan kedatangan Pak Rodhi Pimpinan Harian dari pusat sudah kita bicarakan secara empat mata progres yang kita bahas adanya oknum mafia tanah untuk segera kita lanjuti kata ' Sudarman.

Saya juga berpesan kepada pimpanan LDIK KRIMSUS RI, di Jakarta untuk dapat membatu masyarakat yang menjadi korban oknum oknum mafia tanah agar segera diberantas, pinta " Sudar 

Jurnalis : Bambang.MD/AWDI

Gelar Patroli Laut Bersama, Bea Cukai dan Kastam MalaysiaTangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar.

 

Batam, policewatch.news. (13/10/2022). Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKORKASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal. 


Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 jutabatang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkapoleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam. 

Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galangpada Senin, (4/10).


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Memberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMA tersebut.

“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan PulauGalang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatanbarang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas talidari pelabuhan. 


Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telahdikandaskan,” jelas Rizki.Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskankapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search andRescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.


Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SBStar. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Kemudianbarang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.


Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis SigaretPutih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin(SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.


Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di  luarkawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.


“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidakdilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganyaberasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” - ujar Rizki.


Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusanBea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diwilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagipara penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.(erlianawati)




Ada Dugaan Kecurangan Pengadaan Budidaya Udang Di DKP Provinsi Kepri

 


Batam,policewatch.news:Lelang Pengadaan Paket percontohan budidaya udang vaname Supra intensif di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) yang memakan Dana Anggaran Pengadaan Belanja Daerah  (APBD) 2022 dengan nilai pagu Rp. 877.124.122.00 dan nilai HPS Paket Rp.  869.611.948.38 yang dimenangkan oleh CV Galang Muda Mandiri (CV GMM) yang berdomisili di Kota Batam patut di pertanyakan.


Dugaan kejanggalan ini terlintas ketika awak media ini mencoba investigasi ke lokasi pembangunan percontohan budidaya Udang itu di kecamatan Nongsa Kota Batam.

Di lokasi proyek terlihat papan plang proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepri dengan kontraktor pelaksana CV. Galang Muda Mandiri.


Seperti di beritakan sebelumnya, https://www.policewatch.news/2022/10/dinas-perikanan-dan-kelautan-prov-kepri.html  hal ini sekaligus ralat pemberitaan, terkait kepemilikan lahan lokasi pembangunan budidaya udang ini merupakan lahan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau bukan Anggota DPRD Kota Batam.

Kejanggalan ini makin mengerucut, ketika awak media ini mencoba kembali mengkonfirmasi anggota DPRD Prov Kepri dengan inisial "N" terkait lokasi lahan yang menjadi tempat percontohan Budidaya Udang tersebut.


"Lahan tidak boleh disewakan, hibah", ujar N dengan singkat lewat pesan media sosialnya (WA) kepada awak media ini. (Rabu, 12/10/2022).


Sementara pada pemberitaan sebelumnya, N menyatakan lahan miliknya itu di sewakan kepada saudara "R".


Pernyataan ini membuat kuat dugaan ada kongkalikong dalam pengadaan paket percontohan budidaya udang vaname Supra intensif di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 itu.


Sementara awak media ini mengonfiasi "N" terkait lolosnya kontraktor pelaksana proyek DKP Prov Kepri "CV GMM,red" yang beralamat di Kecamatan Batuaji Kota Batam yang notabene nya sudah setahun lebih kantor nya tidak pernah buka, bahkan terlihat di depan alamat Kantor CV GMM itu banyak tumpukan sampah dan sudah terlihat kusam. 


"Tanyakan saja Kadis DKP nya", cetusnya singkat.


Sementara Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si lewat media sosial nya (WA) terkait penentuan lokasi dan sistem penentuan pemenang paket percontohan budidaya udang vaname Supra intensif tahun anggaran 2022, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload awak media ini belum mendapat jawaban yang pasti. (/Erlinawati/TIM)

Paskah di Geledah Kantor PMD, Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kepala PMD Fauzan Denin AKui Jabat Dari Tahun 2017 - 2019

 

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Fauzan Denin, saat ini menjabat Sekda Empat Lawang, yang sebelumnya beliau menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di tahun 2017 - 2019 diakuinya ketika dihubungi wartawan policewatch.news melalui telepon selulernya nomor 0812 7379 XXX sekitar pukul 08.31wib pada selasa (11/10)


Mantan Kepala BPMDes ini menjelaskan saat disinggung kantor PMD digeledah oleh Kejari Lahat terkait adanya penggeledahan saat ini dalam tahap penyidikan, kita laksanakan dengan sesuai aturan dalam pelaksaan dana desa saat saya menjabat kata ' Fausan Sekda Empat Lawang.


Kepala Dinas PMD Darul Ependi hingga saat ini enggan mengangkat telepon wartawan policewatch.news beberapa kali di hubungi nada deringnya berbunyi namun tidak diangkat belum bisa dimintai hak jawabnya paska digeledah tim pidsus Kejari Lahat angkut satu koper berisi dokumen dan sebuah laptop.


Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati,SH,MH,saat dihubungi via ponselnya ditanya wartawan policewatch.news kapan penetapan tersangka dijawab dengan singkat " belum silahkan kekantor saja ucapnya


Berita sebelumnya 


Kejari Lahat Geledah  Kantor PMD Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Bahwa Dokumen Satu Koper dan Laptop


LAHAT - POLICEWACTH.NEWS - Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa Kejaksaan Negeri Lahat lakukan pengeledahan disalah satu ruangan, pengeledahaan ini dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Raden Timur beserta anggota, untuk mencari dokumen barang bukti dana desa yang sudah cair 100 persen, pada senin (10/10/2022)


Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati,SH melalui Kasi Pidana Khusus Raden Timur menjelaskan kepada awak media setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kita amankan satu koper dokumen beserta laptop kata " Raden.


Menurutnya ada temuan dugaan dana desa tidak dilaksanakan, di tahun berjalan adanya indikasi kerugian negara dalam pencairan dana desa tersebut " Kata Kasi Pidsus.


Menurut keterangan kasi pidsus bahwa adanya pencairan dana desa tanpa melakukan verifikasi apakah sudah dikerjakan atau tidak, sehingga pihak kejari lahat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,


Terpisah Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat Belun Bisa dihubungi


Jurnalis : Bambang.MD/ AWDI

Oknum Lurah Lebuay Bandung HS, Bakal Diperkarakan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Adminitrasi Lahan Hibah Seluas 15,153 M2

 



LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -Oknum Lurah Lebuay Bandung inisial HS diduga terlibat kasus Lahan yang sudah dihibahkan 15.153 m2 yang berlokasi di Kelurahan lebuay bandung, kecamatan Merapi Timur.kabupaten Lahat

kasus adanya dugaan mafia tanah yang diduga di lakukan oleh oknum Lurah lebuay Bandung inisial HS.

Kasus  berawal dari  tanah  Harmadi bin sehawi yang di kuasakan pengurusan nya kepada Neko Ferlyno SH.C.P.L selalu kuasa Hukumnya,Tanah tersebut setelah Neko masuk sebagai tim pengacara telah langsung dilakukan penguasaan terhadap Fisik tanah di lanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran dan pemberian tanda batas oleh tim kelurahan lebuay Bandung yang di ketuai oleh Emran Taupik  sebagai ketua tim lapangan yang di tunjuk oleh lurah lebuay Bandung.tepatnya tanggal 13 February  2022.kemudian di tindak lanjuti dengan penerbitkan surat berita acara cek lokasi tanah dengan nomor 300/  / BACLT-LB/  /2022 tanggal 14 February 2022.

Dari hasil pengecekan tersebut atas kesepakatan antara Neko Ferlyno dan ahli waris sehawi(almarhum)  maka tanah yang telah di lakukan pengukuran dan pengecekan tersebut sepakat di buat dalam 2 nama.sebagian tanah seluas 15.153 m2 di buatkan atas nama Neko Ferlyno dalam bentuk surat hibah.dan sebagian tanah lagi di buat kan atas nama Harmadi bin sehawi sebagai salah satu ahli waris.

Tetapi surat hibah, surat pernyataan hak dan surat surat lain di lengkapi dan di buat  oleh ketua tim lapangan kelurahan lebuay Bandung ( emran Taufik )di selesaikan dan telah di setujui oleh para pihak baik saksi batas maupun ahli waris untuk di catat dan di bukukan di kelurahan lebuay Bandung.

Oknum.lurah lebuay Bandung inisial HS.tidak mau bertanda tangan dengan alasan bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah orang tetapi tidak di lengkapi dengan bukti bukti surat.

Sehingga baik surat  tanah yang sudah di hibahkan tersebut maupun surat surat lain yang di buat oleh ketua tim lapangan emran Taufik tersebut tidak di tanda tangani oleh lurah lebuay Bandung inisial HS dengan alasan alasan yang subjektif.dan tidak berdasar pada hukum.

Kemudian berjalan nya waktu tepat nya tanggal  24 Juli  2022  oknum lurah lebuay Bandung inisial HS ,melegalisasi dan membuat kan surat pernyataan hak di atas tanah yang telah di hibahkan tersebut dengan nomor surat  140/22/spph-lb/VII/2022 . 

" dengan syarat syarat yang secara administrasi  di duga  cacat secara hukum  salah satu yang paling mencolok adalah status pemilik lahan  atas nama Harmadi yang berstatus pegawai negeri sipil padahal sehari hari nya Harmadi tersebut adalah seorang pekerja mekanik elektronik dan lagi  pada tanggal 09 April  2022  Neko Ferlyno.SH.C.P.L telah melayangkan surat kepada lurah lebuay Bandung dengan nomor186. KHP.T.LP.Sanggahan /v/2022 perihal sanggahan terhadap objek tanah yang telah di hibahkan agar tidak di buatkan surat pengakuan hak nya dari pihak lain.

Hari ini neko Ferlyno SH.C.P.L mengklarifikasi ke lurah inisial HS .kelurahan lebuay Bandung dengan di saksikan oleh para awak media cetak. Lurah tersebut mengakui telah membuat kan surat SPH tersebut. " Demi Allah kata oknum lurah tersebut matilah anak bini aku di rumah kalau aku ni nerimo duit sepeserpun dari harmadi.dan kau emran bertanggung jawab untuk SPH yang la di buatkan ini.karena kau yang ngurus nyo.kata oknum lurah HS tersebut.

Setelah  sekian lama berdebat panjang lebar ,Neko selaku penerima hibah mengatakan kepada oknum lurah HS tersebut,percuma kito bedebat di kantor ni katek Guno agek Ado tempat nguji kebenaran data yang kamu buatkan ni.apo di kepolisian apo di pengadilan . Ujar Neko

Aku akan laporkan kasus ini  baik pidana maupun perdata karena kamu la merugikan aku,kamu secara administrasi la salah aku akan bawa jugo kasus ini ke ombudsman RI karena ada indikasi kesalahan prosedur administrasi.lanjut Nico kepada oknum lurah HS tersebut

Selanjutnya Neko Ferlyno. SH.C.P.L. mengatakan kepada awak media akan melaporkan oknum lurah tersebut ke ranah hukum ,bukan hanya pidana dan perdata termasuk kesalahan prosedur administrasi yang di buat lurah . karena adanya indikasi pemalsuan dokumen juga dalam pembuatan surat SPH ini. Kasus ini Kito laporkan jugo ke satgasus mafia tanah

Terpisah Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH dimintai tanggapan siapapun mafia tanah sesuai perintah presiden Jokowi " Harus disikat habis " tidak ada mafia tanah di Indonesia ini kata " Rodhi kepada wartawan selasa (11/10)

Dan kami akan mengawal kasus ini Untuk kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan siapapun pelaku mafia tanah updibongkar habis apalagi oknum ASN, yang bermain tanah alias mafia tanah terang " Rodhi

Sementara Lurah Lebuay Bandung Hermansyah saya sudah menjalankan sesuai prosedur dan aturan, kalau mau melapor sdr, Neko silahkan tantang " Lurah mau ke Polda atau ke Mabes Polri ujarnya 

Pewarta : Junio

Proyek Trotoar Jalan Pemuda Jepara Baru 30 Persen

 



PoliceWatch.News Jepara – Progres pekerjaan proyek trotoar Jalan Pemuda, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah baru berjalan 30 persen. Pekerjaannya pun terus dikebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menjelaskan, trotoar Jalan Pemuda diperbaiki sepanjang 400 meter. Jalurnya memanjang dari arah barat. Tepatnya, di timur Tugu Kartini, sampai pertigaan depan kantor DPRD Jepara.

”Sejauh ini baru 30 persen pengerjaannya,” jelas Ary, Rabu (12/10/2022).

Proyek itu sendiri dimulai pada Agustus 2022 dan dikerjakan selama 150 hari atau selesai sekitar Desember 2022 mendatang.

Adapun anggarannya yakni Rp 10,6 miliar. Anggaran pekerjaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Jepara 2022.

Pekerjaannya dimulai dari pelebaran trotoar. Proses itu membutuhkan pengerukan.

Sebelumnya, imbuh Ary, proyek trotoar itu direncanakan sepanjang 1,31 kilometer. Namun, karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit akhirnya, Pemkab melakukannya secara bertahap.

Rencananya, proyek trotoar Jalan Pemuda itu mirip dengan Jalan Kartini Jepara. Jalan menjadi lebih lebar dan tertata.

Ary menerangkan, pada sisi kiri dari arah Tugu RA Kartini, nantinya trotoar dilebarkan enam meter, serta yang kanan dilebarkan 3,5 meter. Sedangkan, untuk jalan dilebarkan menjadi 13,3 meter.

(Ahmad Abdullah Jepara)

Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar Terbukti Lakukan Gratifikasi

 

Bandung.Policewatch.News: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.


Selain vonis penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda 1 miliar. Menurut Hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.


“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata Hakim saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022).


Selain itu, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.


Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.


Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.


“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.


Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.


Sementara untuk terdakwanya lainnya yakni anak buah Rahmat Effendi, mereka diantaranya yang turut divonis hakim M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, di vonis pidana 4 tahun 6 bulan denda 250 juta 4 bulan subsider.


Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.


Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.


Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta. (Red)

PLT Kota Bekasi Tutup Mata Terkait Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan Birokrat

 


Kota Bekasi,Policewatch.news: Tragedi yang menimpa Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT,) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang terjadi pada Bulan Januari menyisakan pertanyaan besar bagi sejumlah elemen stacholder kepada pemerintah daerah Kota Bekasi, Rabu 12/10/2022.


Koordinator Bidang Investigasi Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi Ari Wijaya mengatakan bahwa dari Hasil penyelidikan KPK terkait Kasus Korupsi yang dimana banyak pejabat Kota Bekasi, memberikan sejumlah uang dengan unsur dugaan Gratifikasi kepada Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang sudah di Vonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor hari ini 


” KPK telah memeriksa para pejabat di Kota Bekasi di mana hampir pejabat yang menduduki jabatan penting terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi, tentunya ini merupakan cerminan buruk bagi sejarah pemerintahan Kota Bekasi,” ujar Ari.


Dalam kesempatan itu juga Ari menyampaikan bahwa Plt. Wali Kota Bekasi tidak memiliki semangat pemberantasan Korupsi, di mana para pejabat itu masih duduk dalam jabatan penting di Kota Bekasi.


“Kami tidak melihat adanya semangat pemberantasan Korupsi oleh Plt Wali Kota Bekasi di mana hanya sibuk pencitraan di masyarakat, sedangkan jajaran pemerintah masih ada pejabat yang di duga memberikan gratifikasi kepada mantan Wali Kota masih di posisi strategis, bahwa budaya gratifikasi masih berjalan secara masif di pemerintahan Kota Bekasi,” ucap Ari.


Forum organisasi daerah (Forum Orda) Bekasi akan bersurat kepada Komisi Pemberantas Korupsi, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk segera memberikan sanksi kepada para pejabat yang pernah memberikan gratifikasi kepada mantan Wali Kota Bekasi.


“Kami akan bersurat kepada KPK, Menpan RB, Mendagri guna menindak para pejabat yang diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi, jangan sampai Kota Bekasi ini di isi oleh para pejabat yang bermental Korup dalam mempertahankan jabatannya, dan mendesak kepada Plt. Wali Kota Bekasi untuk segera mencopot jabatan yang terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi,” tegas Ari. (Red)

Untuk Meningkatkan Kemampuan, Polres Jepara Menggelar Latihan Khusus Dalmas Jelang Pilpet

 


JEPARA policewatch.news -- Polres Jepara - Untuk meningkatkan kemampuan personil Polres Jepara dalam menangani massa dan juga menjelang pemilihan petinggi atau kepala desa yang akan digelar pada bulan November mendatang, Polres Jepara melaksanakan latihan pengendalian massa pada Rabu (12/10/2022)di halaman Mapolres setempat. Latihan dalmas tersebut diikuti personel gabungan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP M Syaifuddin, SH., MH yang memimpin kegiatan menjelaskan bahwa latihan ini digelar sebagai langkah dalam menghadapi pengamanan pemilihan petinggi desa dan juga meningkatkan kemampuan personil.

“Selain sebagai latihan menghadapi pengamanan, pada kesempatan ini kami juga merefresh kembali langkah-langkah pengendalian massa yang sebenarnya sudah dikuasai oleh setiap anggota Polri,” ungkap Kasat Samapta.


Tak hanya latihan menjelang pengamanan, latihan pengendalian massa juga dilakukan agar personel Polres Jepara siap menghadapi pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya anarkis.

Kasat Samapta menambahkan, pada latihan ini difokuskan latihan fisik, dalmas awal dan dalmas lanjutan.

“Materi yang diberikan yaitu teori dasar-dasar sikap dalmas lanjut sebagai sikap di tempat dengan menggunakan perlengkapan dalmas dan sikap pindah tempat serta formasi dalmas,” terang Kasat Samapta.

(sus)

Akibat Laka Lantas Di Simpang Empat Batunyala,Satu Pelajar Meninggal









POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB .

Laka Lantas yang menelan korban jiwa kali ini korbannya seorang pelajar pada SMKN 1 Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, peristiwa tersebut terjadi di simpang empat Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabo 12/10/2022 sekitar pukul 07. 00 wita.

Korban atas nama Iwanda, 16 tahun, perempuan, alamat Desa Perako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah mengendarai Sepeda Motor Honda Jenis Beat Street.

Pada saat kejadian di TKP korban dengan menggunakan seragam sekolah mengendarai sepeda motor datang dari arah Timur menuju Barat (jalur Mujur - Praya).

Menurut keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut, sesampainya di TKP (barat simpang empat Desa Batunyala) Sepeda Motor yang digunakan korban bersenggolan dengan Sepeda Motor yang ada di depannya (belum diketahui identitasnya) sehingga sepeda motor dan korban terpental ke arah kanan dan langsung menabrak Cary Open Cup yang dikendarai oleh Tahum, 55 tahun, laki laki, alamat Dusun Kadek II, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang datang dari arah berlawanan.

Korban langsung dibawa ke Puskesmas Batunyala untuk mendapatkan perawatan medis namun sayangnya setelah dilakukan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga yang datang langsung membawa korban ke rumah duka.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno yang dihubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah."MN".


            

Gaktibplin Dari Bid Propam Polda NTB Lakukan Pengecekan Personil Polsek Seteluk KSB







Policewatch-Sumbawa Barat. 

Untuk menuju Polri yang Presisi(prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Personil Polri harus siap diri dan tertib sebelum melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai pelindung pengayom dan pelayan.

" Gaktibplin dari Bid Propam Polda NTB melaksanakan tugas rutinnya mengecek sikap tampang dan kelengkapan administrasi perorangan bertempat di Depan Polsek seteluk wilayah hukum Polres Sumbawa Barat " Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos rabu (12/10/22).

Eddy mengatakan, dalam kegiatan Gaktibplin personil polsek seteluk yang dipimpin langsung oleh IPTU Musoli S.Sos bersama jajarannya yang di dampingi kapolsek seteluk IPTU Zainal Abidin, SH 

"Gaktibplin dari Bid Propam Polda NTB memberikan arahan kepada personil terkait sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia " terangnya 

Lanjut eddy, seluruh anggota agar berhati - hati dalam menggunakan MEDSOS, hindari hal- hal yang tidak terpuji yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Maka agar tidak memposting hal- hal yang tidak penting saat berpakaian dinas.

"Masalah senjata api agar lebih berhati- hati dalam penggunaan senpi dan apabila menggunakan senpi iventaris harus sepengetahuan/ ijin  pimpinan. Dan diharapkan kepada rekan-rekan supaya bisa saling menghargai sesama rekan kerja jangan membuat perasaan tidak enak / tersinggung yang nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesama rekan kerja." ujarnya

Eddy menambahkan, Gaktibplin dari Bid Propam Polda NTB menyampaikan anggota harus selalu mentaati aturan, dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP.Kegiatan Gaktiplin merupakan kegiatan  rutin yang dilakukan oleh Bid Propam Polda NTB guna meminimalisir pelanggaran anggota. (Mn)


Tiga Pria di Mataram Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram


POLICEWATCH-Mataram.

Diduga sebagai bandar sabu tiga pria asal kota Mataram terpaksa diamankan Tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dimintai keterangannya di Mapolresta Mataram, (10/10) sekitar pukul 22:00 wita.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan adanya 3 pria yang diamankan (tadi malam red) di TKP lokasi di wilayah Cakranegara Utara Kota Mataram, (11/10).

Yogi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima terkait adanya lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika di  wilayah Cakranegara Kota Mataram. Kemudian memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

"Alhasil setelah beberapa lama melakukan penyelidikan dan memang melihat adanya orang yang patut dicurigai berdasarkan gerak gerik dan ciri-ciri sesuai informasi,"kata nya.

Tak butuh waktu lama tim langsung masuk kesalah satu rumah di jalan Ngurahrai Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram (TKP 1) dengan mengamankan 2 terduga.

"Setelah kami amankan terduga kemudian memanggil aparat lingkungan setempat untuk dilakukan penggeledahan. Selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa sabu yang tersimpan dalam beberapa klip, kemudian alat isap, Hp yang di geledah di 2 kamar dan teras rumah tersebut,"jelas Yogi.

Kemudian setelah mengamankan terduga petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi tentang si pemilik barang, lokasinya masih di wilayah lingkungan Sindu Cakranegara Kota Mataram (TKP 2)

" Di TKP 2 ini kami mengaman seseorang yang diduga pemilik barang dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan aparat lingkungan setempat,"beber Yogi.

Dari hasil penggeledahan di dua TKP tersebut diamankan beberapa barang bukti, seperti ; sabu seberat 27,56 gram brutto, alat Konsumsi, alat komunikasi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Sedangkan terduga yang diamankan tersebut yakni : IBB, pria 38 tahun, alamat Cakeanegara Utara, kota Mataram. Kemudian IMD (28) dan MS (28) yang juga beralamat di wilayah yang sama.

"Ketiganya merupakan warga sekitaran wilayah Cakranegara Kota Mataram,"tegasnya.

Saat ini terduga berikut BB telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut."MN".

Kepala UPTD Pasar di Disperindag Kota Mataram Digeledah Tim Tupikor


POLICEWATCH-Mataram NTB.

Sebagai tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram pada Jumat 07 Oktober 2022 lalu, tim Unit Tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram, Selasa (11/10).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram, didampingi Kanit Tipikor dan sejumlah tim Penyidik Tipidkor untuk menindak lanjutan peristiwa OTT atas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Disperindag Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK usai kegiatan penggeledahan mengatakan, tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana pada OTT tersebut.

Ia menjelaskan bahwa timnya baru saja menggeledah ruangan kepala UPTD Pasar di Disperindag Kota Mataram untuk mengambil beberapa bukti berupa berkas-berkas yang barangkali ada kaitannya dengan peristiwa OTT.

Berkas yang dikumpulkan tersebut akan di pelajari dan dianalisa oleh tim penyidik Tipidkor guna memperlengkap bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh terduga yang diamankan pada OTT tersebut.

Seperti yang diberitakan media ini (10/10)  bahwa tim unit Tipidkor Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang dalam sebuah operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai 45 juta rupiah yang diduga  hasil melakukan tindak pidana korupsi .

"Ke 4 terduga telah kami amankan untuk dimintai keterangannya, sementara 2 saksi korban dan 5 saksi lainnya sudah di mintai keteranganmya. Maka untuk memperjelas keterangan saksi maka  harus dikumpulkan alat bukti yang bisa mengarah dengan keterangan saksi,"jelasnya.

Kadek menekankan, bahwa penggeledahan di Disperindag ini untuk mengumpulkan bukti-bukti apakah ke 4 terduga yang diamankan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya ini salah satu langkah agar bukti-bukti seperti yang ada dalam dugaan itu dapat terbukti.

"Secara jelas belum bisa kami sampaikan, kami masih menyelidiki dan memeriksa baik terduga, para saksi maupun alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan masih dalam proses analisa tim tipidkor,"pungkasnya."MN".