Kasus Dugaan Mafia Tanah Mulai Terkuak di Desa Pekalangan, Gadaikan Sawah Malah Terbit Akte Jual Beli

 




POLICEWATCH. NEWS, BONDOWOSO- Kasus dugaan mafia tanah terkuak di Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jatim, setelah ahliwaris mengetahui tanah yang di gadaikan dengan no Persil atau C Desa C. 26 persil 100 Kelas : S.I luas : -/+ 2290 M2 atas nama Dul Behar pada beberapa tahun yang lalu sebesar 5.900.000 telah beralih tangan dan timbul Akte Jual Beli (AJB) dari Kecamatan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa ada tanda tangan, ahli waris hari ini datangi kantor kecamatan.

Salah satu waris Toyib mengatakan dan menceritakan ke Camat Tenggarang "Rifki", jika pada tahun 1995 paman saya yang bernama pak Tonar menggadaikan sawah seluas 2290 M2 kepada almarhum Irwana di kala beliaunnya masih hidup sebesar 5.900.000 namun pada tahun 2022 kami ahli waris mendengar tanah tersebut akan di jual ke pembeli dan kami dengar-dengar sudah di kasih uang depan (DP) dari situlah kami ahli waris mendatangi istri almarhum Irwana dan istrinya almarhum "Russana" mengatakan kepada kami jika memang benar saya sudah punya akte jual beli pada yang terbit pada tahun 1995 atas nama saya sendiri dan sekarang sudah saya balikan nama ke anak saya yang bernama M. Zaini dan kalau mau mempermasalahkan sawah tersebut, anda tanyakan saja ke kantor Kecamatan.

"Inikan aneh dan lucu sekali pak Camat, kami ahli waris tidak pernah menjual atau mendatangani sama sekali akte jual beli atas nama Russiana maupun M. Zaini yang di terbitkan pihak Kecamatan Tenggarang, jika memang mereka ingin saya melunasi hutang sebesar 5.900.000 akan kami usahakan mencarikan secepatnya karena kami tergolong orang yang tidak mampu dan ini juga sudah kami klarifikasi ke mantan Kepala Desa Pekalangan "Ustad Khoirudin" kata mantan Kades tersebut ia mengatakan,  saya taunya berkas-berkasnya dari pak kampung makanya saya berani membubuhi tanda tangan untuk di naikan ke AJB yang di keluarkan Kecamatan dan jika mau mencocokan akte jual beli, silahkan anda datang ke Balai Desa Pekalangan untuk mencocokan C Desa dengan AJB yang sudah terbit, begitu kata mantan kades,"ujar Toyeb saat menyampaikan ke Camat Tenggarang. Rabu ( 30/11/2022)


Lebih lanjut Toyib mengatakan ke pak Camat, dari hasil kedatangan kami ke rumah mantan Kades dan petunjuk beliaunya, besoknya saya datang ke Balai Desa Pekalangan dengan maksut kedatangan kami untuk melihat dan menanyakan C Desa atas nama Dul Behar yang tidak lain adalah buyut saya, namun bukanya saya mendapat pelayanan yang baik dari Kepala Desa sekarang "Rudi Hartono" atau menunjukan C Desa melainkan Kepala Desa mengatakan, jika ingin memepermasalahkan AJB atas nama M. Zaini karena ini sudah sah atau ingin melihat C Desa silahkan anda tanya ke bu Tonar karena di situ ada cap jempol bu Tonar dan C Desa tidak perlu di buka lagi, kalau masih tidak puas silahkan laporkan ke atas.

"Saya datang ke Balai Desa Pekalangan bermaksut ingin melihat trawangan Desa atau C Desa atas nama Dul Behar namun pak Kades Rudi Hartono tidak mengizinkannya dan anehnya saya di suruh menanyakan ke bu Tonar sedangkan bu Tonar sudah meninggal dunia, saya menduga kuat ada mafia tanah yang tersetruktur hingga ahliwaris atau paman saya sawahnya terbit AJB yang di keluarkan Kecamatan,"imbuhnya.

Sementara itu Camat Tenggarang "Rifki" mengatakan ke pada ahli waris, untuk permasalahan sengketa tanah ini, secepatnya saya akan memanggil yang bersangkuatan dan memediasi pihak-pihak yang berkait supaya masalah ini cepat di selesai.

"Secepatnya pihak-pihak yang terkait saya panggil, insallah minggu depan saya kumpulkan di kantor Kecamatan, untuk masalah terawangan atau C Desa atas nama Dul Behar, nanti kita yang memintanya ke pihak Desa Pekalangan dan semoga masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan, biar tidak berlarut-larut,"ujar Camat Tenggarang ke para ahli waris. (Dr)

Satnarkoba Polres Loteng Kembali Mengamankan Seorang Pemuda Di Pujut




Policewatch-Lombok Tengah.

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melalui Satuan Resnarkoba gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan berhasil menangkap seorang pemuda di Kecamtan Pujut, Lombok Tengah. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Kamis (1/12), membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis sabu E (30) Warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Terduga E, diamankan oleh tim Cobra Rabu (30/11) di Desa Kuta Kecamatan Pujut," kata Hizkia. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal Selasa (29/11) tim mendapatkan informasi dari warga, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi hal yang mencurigakan.

Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwear. 

"Pada saat ditangkap petugas, terduga E mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya," tutur Kasat Narkoba. 

Saat ini, terduga beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.

"Mn".

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN

 .


SUMUT.POLICEWATCH.NEWS:

Oleh : Dr,dr. Marlinawati, Mayang Sari Ayu, Deli Teo,Kamis, (30/11/2022).

Perlindungan hukum tenaga kesehatan merupakan perlindungan harkat martabat dan pengakuan hak asasi manusia berdasarkan hukum dari kaidah atau peraturan. Sarana dalam perlindungan hukum terbagi 2 (dua). Pertama perlindungan hukum untuk langkah pencegahan (preventif) dari suatu hal berakibat hukum dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat. Kedua perlindungan hukum secara represif yaitu langkah yang digunakan apabila suatu hal berakibat hukum terjadi. 

Menurut Steven J. Heyman, perlindungan hukum memiliki tiga elemen pokok yaitu pertama terkait keadaan individu sebagai warga Negara; kedua terkait dengan hak substantive (hukum menjamin hak individu atas untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan); ketiga terkait penegakkan hak (the enforcement of right) dimana pemerintah mencegah tindakan pelanggaran terhadap hak-hak substantive.

 

 Perlindungan Hukum Masa Pandemi COVID-19

Masa pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), membawa sejarah tersendiri bagi dunia kesehatan. Tenaga medis atau tenaga kesehatan berperan penting sebagai garda terdepan menghadapi konflik di masa pandemi COVID-19. Segala resiko tinggi keselamatan dan kesehatan kerja dihadapi dalam penanganan pasien COVID-19. Tenaga kesehatan mengalami ketidakadilan baik perkataan maupun tindakan dari masyarakat. Kesejahteraan mengalami krisis selama pandemi. Sering terjadi salah paham, namun akhirnya berujung mediasi. Terkadang ada kasus terulang disebabkan kurangnya ketegasan hukum dan sanksi buat pelaku agar mendapatkan efek jera.

Pemenuhan dalam perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan pada masa pandemi berupa program Healthcare Workers Security (HWS). Bertujuan mengurangi kasus kecelakaan dan kematian tenaga kesehatan yang bertugas di Indonesia memiliki instrument adanya jaminan, regulasi, serta sanksi. Pemerintah memberi perlindungan hukum dengan memudahkan birokrasi dan pendistribusian alat kesehatan dan alat pelindung diri kepada tenaga kesehatan yang bertugas. Perlu payung hukum jelas dan tegas, agar tenaga medis dan kesehatan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tenaga kesehatan pada pasal 8 dan 9 (Undang-Undang No 4/Tahun 1984) tentang Wabah Penyakit Menular. Menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang mengalami kerugian diakibatkan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan ganti rugi dan diberikan penghargaan atasrisiko yang ditanggung selama bertugas.


Aspek Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

Aspek perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan diatur dalam berbagai

instrument undang-undang. Tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum

sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur

operasional. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 (UUD 1945) menyatakan setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Tenaga kesehatan salah satunya adalah kategori tenaga medis (dokter). Seorang tenaga medis selama menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 tahun 2004. Bertujuan memberikan rasa aman bagi banyak pihak.

Dua jenis hubungan hukum antara pasien dan tenaga medis dalam pelayanan kesehatan, pertama hubungan kontrak terapeutik. Hubungan kontrak terapeutik diawali perjanjian (tidak tertulis) kedua belah pihak pasien dan tenaga kesehatan. Kesepakatan dicapai berupa persetujuan atau penolakan tindakan padaa rencana medis. Hubungan kedua adalah hubungan peraturan-perundangan, muncul karena kewajiban dibebankan kepada tenaga medis karena profesinya tanpa perlu perstujuan pasien.

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 57 (huruf a) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum Tenaga kesehatan menjalankan tugas berhak mendapat kepastian perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bernilai moral, nilai kesusilaan dan agama. Mendapat informasi lengkap dan valid tentang pasien sebelum memberi pelayanan. Mendapat imbalan dari jasa memberi pelayanan, serta memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi dalam bidang profesi. Menolak apabila diminta memberi pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur dan kode etik, sesuai  peraturan perundang-undangan. 


 Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Undang-undang Kesehatan pada pasal 23/Nomor 23 (Tahun 1992), menerangkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang memilki resiko bahaya bagi tenaga medis dan kesehatannya harus menyelenggarakan upaya K3. Resiko terjangkit penyakit di fasilitas pelayanan seperti TB, HIV/AIDS, Hepatitis dan penyakit infeksi lainnya. Resiko kecelakaan kerja seperti paparan baham kimia beracun, gas, ledakan, radiasi, kebakaran, faktor psikis, ergonomis dan faktor cidera lainnya. Seluruh pekerja harus mendapatkan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Pemerintah seharusnya menetapkan ketegasan hukum dan perlindungan hukum tenaga medis dan kesehatan termasuk didalamnya resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tanggung-jawab menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan terbaik, ada pada pemerintah pusat serta pemerintah daerah, sesuai peraturan pemerintah pasal 6 nomor 47 (Tahun 2016).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lainnya adalah dilakukan pengaturan jam kerja dalam regulasi bagi tenaga medis dan kesehatan berdasarkan Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 (Tahun 2003) tentang Ketenagakerjaan, bekerja selama 40 jam dalam satu minggu dan delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Demi menjaga stamina dan kondisi mental dibutuhkan aturan jam kerja. Dengan demikian, tenaga medis dan kesehatan dapat memulihkan kondisi kesehatan baik fisik maupun psikis dengan adanya waktu istirahat yang cukup.


Kesimpulan 

Perlindungan hukum yang tegas diatur dalam regulasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Membuat tenaga medis dan kesehatan dapat fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya. Penyelenggaraan hukum di fasilitas pelayanan kesehatan tidak mudah. Tenaga medis dan kesehatan harus memahami tentang 3 pilar yaitu hukum, disiplin dan etik. Sementara pemahaman regulasi dan hukum berlaku kepada semua masyarakat baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan non kesehatan, pasien dan keluarga. 

Pemerintah dapat mendorong tentang hal ini sehingga semua pihak dapat menghindar sengketa medis. Sengketa medis antara tenaga medis dan kesehatan dengan masyarakat sebagai pasien perlu diatur dalam turunan regulasi seperti peraturan daerah. Sehingga di daerah tercipta suatu lembaga sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Kesehatan. Apabila masih juga terjadi sengketa medis, masing-masing pihak dapat memahami hak kewajibannya. Sehingga berakhir baik diluar pengadilan melalui mediasi oleh mediator yang disepakati. 

Penulis berterima kasih atas bimbingan Ibu Dr. dr. Irsyam Risdawati, M.Kes dan seluruh dosen di Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Medan yang telah banyak memberikan keilmuan tentang hukum kesehatan. Berterima kasih kepada Bapak Dr. Redyanto Sidi, S.H, M.H, CPMed(Kes), CPArb. selaku Ketua Program Studi dan Dosen Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan, selalu mengingatkan agar ”Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan. Kami masih perlu banyak belajar dari berbagai kasus di bidang hukum kesehatan secara nasional maupun global, dan memahami sengketa medis maupun dugaan kriminalisasi kepada tenaga kesehatan,


Dr.dr Mayang Sari Ayu, MARS, Dr. dr. Deli Teo, SpPK, MARS, dr. Marlinawati Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi.(J.A Barus,SH)




Polres Bima Kota Serius Tangani Kasus Kematian Desi Novita, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh JPU



Policewatch-Kota Bima, 

 Peristiwa kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu.

Proses dan tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan terus bergulir di Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Setelah sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, pun telah melimpahkan kasus kematian Desy Novita pada Kejaksaan.

Hasilnya, setelah di kembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik Sat Reskirm telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan setelah dilengkapi berkasnya, pun semuanya sudah dikirim kembali ke jaksa yang sekarang ini 3 berkas sudah di P21 sedangkan 1 berkas masih diteliti oleh jaksa.

Begitu penjelasan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, Rabu (30/11) siang ini.

Rayendra menegaskan, tidak ada sama sekali proses kasus yang dihentikan oleh pihaknya atau tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Seluruh berkas yang diminta dilengkapi Jaksa, telah dilengkapi dan telah dikembalikan ke JPU,"tegasnya.

"Mn".

PT. Golden Great Borneo raih GOLD dan sertifikat di event Bergengsi Serelo CSR Award 2022.

 

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - PT. Golden Great Borneo (GGB) berhasil meraih trophy gold dan sertifikat penghargaan bergengsi Kabupaten Lahat tahun 2022. yang beralamat kantor Merapi Timur.


Acara Penyerahan penghargaan untuk pelaksanaan kegiatan CSR Kabupaten Lahat mengangkat tema pengentasan masalah stunting di kabupaten lahat yang dilaksanakan pada tgl. 29 nopember 2022. Kegiatan ini berlangsung di gedung kesenian kota lahat.

Penilaian  untuk kegiatan Serelo CSR Award 2022 dilaksanakan berdasarkan

1.kebijakan pengembangan masyarakat

2. Alokasi dana pemahaman masyarakat

3.pemetaan kebutuhan dan perencanaan

4. Implementasi

5. Evaluasi

6. Hubungan sosial internal dan eksternal


Penilaian dilakukan oleh 3 dewan juri antara lain :

1. Dr. Ir. M.Yamin, MP ( dosen fak. pertanian univ. Sriwijaya)

2. Ir. Yulian MT. (Dosen fak.pertanian univ. Sriwijaya)

3. Febri Ariani, ST.MT


Hadir dalam acara penyerahan penghargaan tersebut Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto beserta Forkompinda kab lahat, OPD OPD lahat, seluruhperwakilan perusahaan BUMN BUMD, Migas, Pertambangan, Perkebunan, Perhotelan, Perbankan dll yang ada di lahat.


Dari PT. GGB  di hadiri oleh KTT dan Kadiv/kadept humas & CSR beserta staf.


Erwin Mulyanto kepala regional PT.GGB lahat melalui kadiv/kadept humas menyampaikan pencapaian ini berkat kerja keras dan kerjasama yang kuat tim dengan melibatkan manajemen perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Dan ini merupakan cermin keberhasilan PT.GGB dalam menjalankan visi, misi dan nilai nilai inti. Serta tentunya atas izin allah swt, pungkasnya.


Adapun nama nama perusahaan yang mendapatkan predikat trophy dan sertifikat sebagai berikut :

A. Predikat Gold

     1.PT Bukit Asam tbk 

     2. Pt. Golden Great Borne

     3.PT.Mas


B. Predikat Silver

     1. PT.PLN Lahat

     2. Pt. Lonsum

     3. Pt. Supreen Energy

          


 C. 1. Pt. BAU

      2. PTPN VII Senabing 

      3.Bank Sumsel Babel Lahat

    

Jurnalis : Bambang.MD

Propam Polda Kep.Babel Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri Dan Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 Di Polres Bangka Barat

 



Bangka Belitung PoliceWatch News

Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 tahun 2022 oleh Subbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung yang dilaksanakan Pada Hari Rabu, 30 November 2022. di Gd. Catur Prasetya Polres Bangka Barat. 


Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 oleh Subbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung di Polres Bangka Barat.

Adapun kegiatan dihadiri oleh Kasubbid Wabprof Propam Polda Kep Babel, Wakapolres Bangka Barat, Kabag Ops Polres Bangka Barat Para kasat dan Kapolsek Jajaran serta Personil Polres Babar dan Polsek Jajaran.


Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK menyampaikan Rencana kegiatan pada pagi hari ini dilaksanakan sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri.

Nantinya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta dapat di aplikasikan oleh Personil Polri di dilapangan dalam melaksanakan tugas selanjutnya akan dilaksanakan arahan Kasubbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung " ujar Wakapolres.


Kasubbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung (Kompol Susanto) menyampaikan Pelaksanaan sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri merupakan penyampaian dari pimpinan pusat yg diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Personil Polri dan nantinya dapat menekan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Personil Polri.


" Bagi anggota yg sudah pernah mengalami kasus dan masih berdinas hingga saat ini agar tidak mengulangi pelanggaran yg mencoreng kembali institusi Polri ".


Dan juga dirinya menyampaikan Saat ini terdapat Pasal terkait bawahan dapat menolak perintah atasan atau pimpinan apabila  perintah tersebut melanggar atau menyalahi aturan.



Hendy Okfriansyah

Polres Sumbawa Kembali Meringkus Terduga Bandar Narkoba


Policeeatch-Sumbawa Besar.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus terduga Bandar Narkoba (Sabu) dari Dusun Sekayu Desa Berora Kecamatan Lopok, berinisial GS (36) ditangkap, GS diringkus saat melakukan transaksi dipinggir jalan Sumbawa - Moyohilir.

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan Senin sore (29/11/2022) pukul 17.30 wita. Sebelumnya Polisi mendapat informasi bahwa GS sering melakukan transaksi dibeberapa wilayah.

Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan anggota tim opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya informasi tersebut benar adanya, Langsung saja tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi melakukan penangkapan

Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi dipinggir jalan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 poket Sabu dengan Bruto 13,28 gram, 1 Klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah  HP warna hitam, kemudian GS dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu, untuk sementara GS diduga kuat sebagai Bandar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mn".


Jaga Ketertiban Dan Keamanan, TNI-Polri Di Lape Lakukan Patroli Pasar Malam





Policewatch-Sumbawa Besar.

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lape, Personel Polsek Lape bersama Koramil Lape lakukan patroli dialogis ke pasar malam bertempat di Lapangan Garuda Desa Lopok, Selasa (29/11/22) malam.

Sambil mendatangi satu-persatu wahana yang berada disekitar dilokasi, tim patroli pun tidak bosan-bosannya menghimbau warga masyarakat bahwa ditengah aktifitas pandemi covid-19 masih ada , sehingga warga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain menghimbau para pengunjung pasar malam, Personel juga menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan warga yang menggunakan wahana di sekitar lokasi.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos mengatakan bahwa tujuan patroli Pasar Malam  yang dilakukan oleh anggota Polsek dan Koramil adalah mencegah terjadinya gangguan kamtibmas baik dilokasi hiburan pasar malam maupun lingkungan sekitar serta memberikan kenyamanan dan rasa tentram bagi masyarakat yang beraktifitas di areal pasar malam.

"Dengan kegiatan patroli yang terus Kami lakukan secara kontinu tentunya akan dapat mencegah dan meminimalisir aksi tindak kejahatan, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan" ungkapnya.

Tambahnya, kehadiran TNI-Polri untuk melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan masyarakat, adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat. (Mn)

Kabag Perlengkapan Jarang Ada dikantor dan Sulit ditemui wartawan

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Kabag perlengkapan Sekretaris Daerah Lahat Saat ditemui wartawan jarang ada dikantor, dan sulit ditemui wartawan pada selasa (30/11/2022)

Mantan kabag keuangan DPRD Lahat ini setelah dilantik menjabat kabag perlengkapan menggantikan Nil Andren, tambah sulit ditemui wartawan selalu menghindari wartawan policewatch.news sekira pukul 13,30 wib, menurut pegawai pak kabag tidak ada, setelah dilihat keruangannya memang kosong tidak ada kabag perlengkapan.

Beberapa kali mau mengkonfirmasi Kabag Perlengkapan sulit ditemui wartawan policewatch.news, kiranya pak Sekda Lahat untuk dapat menegur kepada kabag perlengkapan kenapa takut dengan wartawan kata " Bambang wartawan senior seharusnya selalu siap melayani dalam hal informasi yang disampaikan oleh kabag perlengkapan untuk mendukung Bupati Lahat dalam membangun kabupaten lahat " bercahaya "

Senada juga dikatakan wartawan cakrawala nusantara Daud seharusnya kabag perlengkapan tidak usah takut ditemui awak media, mungkin ingin mengkonfirmasi dan klarifikasi dari hasil temuannya, " wajar wartawan dilindungi undang undang pers, untuk mencari informasi, dan memberitakan agar berita tetap  berimbang, bukan membuat opini, ucap " Daud wartawan cakrawala nusantara.

Jurnalis : Bambang.MD

ASN Bersama Polres Bima Kota di Hari Jadi ke-51 Korps,Adakan Syukuran




Policewatch-Kota Bima.

Wujud penghargaan Polres Bima Kota pada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi penuh ketulusan di Korps Bhayangkara Polres Bima Kota, Polres Bima Kota gelar doa syukuran.

Potongan tumpeng sebagai tanda cinta pada mitra penting dalam kerja Polres Bima Kota di hari jadi Korps Pegawai Negeri (Korps) yang ke-51, diberikan pada para ASN, Selasa (29/11) siang ini.

Doa syukuran yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bima Kota, selain dihadiri Kapolres Bima Kota, hadir pula sejumlah PJU Polres setempat dan tentunya seluruh ASN Polres Bima Kota.

Sesaat setelah memberikan potongan tumpeng tanda cinta pada wakil ASN Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, menyampaikan ucapan selamat memperingati HUT Korpri yang ke- 51 Korpri Polres Bima Kota.

"Saya mengharapkan kita selalu bekerjasama dan saling membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,"ucapnya.

AKBP Rohadi juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih pada seluruh ASN Polres Bima Kota dalam membantu tugas tugas kepolisian dalam melakukan tupoksi sehari-hari

"Saya harap semuanya saling bahu membahu untuk melaksanakan tugas kepolisian dan melayani masyarakat sesuai dengan fungsi masing masing yang di emban,"harapnya.

Pejabat nomor satu di Mako Polres Bima Kota ini, berharap pula pada seluruh ASN lingkup Polres Bima Kota, selalu berbuat maksimal dan selalu tekun dalam menjalankan tugas dan kerja di Mapolres Bima Kota.

"Sekali lagi saya mengucapkan Dirgahayu Korpri ke-51 semoga kita tambah semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kita saat bertugas baik di lingkungan internal dan eksternal kita,"tutupnya.

"Mn".

Pekerja Pelabuhan Teluk Awang Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Inafis Polres Lombok Tengah Lakukan Olah TKP*




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Seorang pekerja pelabuhan teluk awang ditemukan meninggal dunia pada Senin 28//11/2022 pukul 07.00 wita, di Mess PPI pelabuhan teluk awang, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tenga.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widiantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas korban atas nama Haris Murfi , laki-laki, 35 tahun yang merupakan pekerja kontrak pelabuhan teluk awang beralamat di Sukaraja I, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

AKP I Made Dimas Widiantara menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Ahmad Fauzi dan merupakan rekan kerja korban, pada Senin 28 November 2022 sekitar pukul 06.00 wita,

Berawal saat saksi selesai melakukan pendataan terhadap para nelayan kecil di Dermaga pelabuhan Awang dan kembali ke mess untuk mandi.

Karena pada saat itu pintu mess dalam keadaan terkonci dari dalam, kemudian saksi mengintip lewat jendela dan melihat korban sedang tergeletak di lantai ruang tengah dan tidak merespon panggilan dari saksi.

Kemudian saksi memanggil warga sekitar dan menghubungi pihak Polsek Kawasan Mandalika.

Menerima informasi kejadian tersebut anggota Polsek Kawasan Mandalika bersama Sat Polairud dan Babinpormar Posal Lanal Mataram segera menuju lokasi, setelah sampai di lokasi, karena pintu Mess terkonci dari dalam kemudian dilakukan pendobrakan.

Setelah masuk kedalam kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Kemudian Kapolsek Kawasan Mandalika langsung menghubungi Tim Inafis Polres Lombok Tengah untuk dilakukan identifikasi dan olah TKP terhadap korban.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Awang untuk dilakukan pemeriksaan medis oleh Dokter.

Dari hasil pemeriksaan Dokter ditemukan luka lecet pada jari manis tangan kanan dengan ukuran lebih 1 mm sejumlah dua goresan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan keluarga korban, pihak keluarga menolak untuk dilakukan Outopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan.

"Korban pernah mengeluh kepada saksi terkait penyakit sesak nafas yang dideritanya" Kata AKP I Made Dimas.

"Mn".

Diduga Sakit Warga Dusun Tengak Bat Lotim Ditemukan Meninggal Di Telaga






Policewatch-Lombok Timur.

Warga   Dusun Batu Empas, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat  (NTB)  tiba tiba gempar, pada Selasa,(29 /11/ 2022) pagi. 

Pasalnya  salah satu warga setempat menemukan mayat jenis kelamin laki laki di sebuah telaga yang berada dipinggir sawah. 

Kapolres Lombok Timur melalui  Kasi Humas, Iptu Nicolas, mengatakan bahwa  mayat dengan identitas  Amaq Patiniwati alias Nurman (60)  warga  Dusun Tengak Bat, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Lotim tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Diki Wahyudi. 

Menurutnya, bahwa berdasarkan keterangan saksi berawal seperti biasa pergi ke sawah miliknya di TKP untuk menyabit rumput.

Saat itu saksi melihat tubuh seorang laki-laki (korban) dalam keadaan mengapung dan sudah tidak bernyawa di telaga yang ada di dekat sawah milik saksi, " ucapnya  Rabu (30/11/2022). 

Lanjutnya, kemudian saksi  langsung berlari memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar dan pihak Kepolisian Sektor Masbagik.

Ka SPKT bersama piket Reskrim dan dua anggota jaga beserta Ur. Identifikasi Polres Lotim dan pihak Puskesmas Lendang Nangka langsung menuju ke Lokasi dan memeriksa keadaan laki-laki (korban) tersebut, " ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan dari puskesmas setelah di cek penyebab kematiannya oleh dr. Husni  tidak ada tanda-tanda kekerasan penyebab kematiannya, "ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi Inaq Pat bahwa pada malam sebelumnya korban memang sakit, bahkan sempat kejang-kejang dan pingsan, namun pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wita korban memaksakan diri untuk keluar rumah dan korban juga

 mengalami gangguan kejiwaan sejak 20 tahun yang lalu.

Terkait meninggalnya almarhum, keluarga menerima dengan ikhlas karena ini musibah tidak ada keberatan, kemudian membawa  jenazah korban

"Mn".

Miliki Sabu, Dua Orang Pria diamankan Tim Cobra Polres Loteng




Policewatch-Lombok Tengah.

Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pria di tempat yang berbeda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK., Selasa, di Praya mengatakan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil menindak lanjuti informasi dari masyarakat. 

"Tim mengamankan ES (33) asal Kecamatan Batu Kliang Utara diamankan di rumahnya Senin (28/11) sedangkan M (46) warga Kecamatan Praya Timur diamankan saat sedang melakukan transaksi di tengah sawah Selasa (29/11)," kata Hizkia. 

Hizkia menuturkan, dari tangan terduga pelaku ES petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu buah dompet warna coklat. 

Sedangkan untuk terduga M petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu HP merk OPPO warna biru, serangkaian alat hisap dan uang tunai sejumlah Rp. 210.000 -(Dua ratus sepuluh ribu rupiah). 

"Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba. 

IPTU Hizkia juga menambahkan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022.

" Mn".

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Pelaku Narkoba Di Utan









Policewatch-Sumbawa Besar.

Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa Polda NTB dalam kegiatan Operasi Antik Rinjani 2022 mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu bertempat di Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Senin (28/11/22) pukul 09.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, membenarkan dan menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., kemudian melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penggerebekan, Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram dari bawah jok motor jenis Nmax milik pelaku." ucap Kasat.

Sambungnya, pelaku sendiri di ketahui berinisial MT alias H (38) warga Dusun Perung Desa Motong Kecamatan Utan yang berprofesi sebagai petani.

Pada saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas mengakhiri keterangan. (Mn)

Judi Tembak Ikan Mulai Merajalela di Kecamatan Sagulung dan Batuaji, Pria Berpangkas Cepak Pasang Badan

 



Batam, policewatch.news ,- Masih hangat kata konsorsium 303 di telinga masyarakat dengan kasus brigadir J. Hal ini membuat masyarakat  Kota Batam khususnya masyarakat Kecamatan Batuaji dan Sagulung dengan hadirnya sejumlah mesin permainan game tembak ikan di setiap warung kopi dan cafe di dua (2) Kecamatan itu.

Mesin game permainan tembak ikan itu terlihat dipajang di beberapa warung kopi dan cafe mini dengan satu wasit untuk 2 mesin setiqp warung.


Menurut informasi yang di himpun awak media ini, mesin permainan tembak ikan itu di jaga oleh pria berbadan tegap dan berpangkas cepak.

Sementara diketahui Kapala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Sigit Prabowo dengan tegas menginstruksikan seluruu jajaranya di setiap daerah untuk menutup semua yang namanya jenis perjudian tanpa terkecuali.

Namun apa daya, dengan keberadaan pria berbadan tegap dan berpangkas cepak itu menjadi sebuah dilema bagi penegak hukum untuk bertindak dan mengambil sikap terkait praktek perjudian dengan permainan tembak ikan itu. (erlinawaty)