Kejari Pali Tahan 4 Tersangka Salah satunya ASN Dinas Perkim selaku PPTK

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - PALI, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PALI dan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Keempat tersangka itu diantaranya Kepala Kejari PALI melalui Kasi Intelijen Padli Habibie SH dalam siaran persnya menyebutkan empat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, ASN Kabid Dinas Perkim PALI; Meidi Robin Lionardi, dirut PT Adhi Pramana Mahorga; Danu Nanang Hermawan, Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga; dan Yose Rizal, 

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI, menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Jurnalis : Bambang.MD

Menjelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan Tahun 2022

 Pewarta: Erlina



Batam, policewatchnews(07/12) Hingga 01 Desember tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berkontribusi atas total penerimaan Bea, Cukai, dan Perpajakan pada Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam yang mencapai Rp4,6 Triliun Rupiah.

Salah satu fungsi Bea Cukai adalah revenue collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan Pungutan perpajakan dalam rangka impor.

Pencapaian ini hingga 1 Desember 2022 melampaui 100% dari target yang telah ditetapkan pada tahun berjalan sebesar Rp1.119,41 M atau 109,17% dari target yang dibebankan kepada  Bea Cukai Batam 2022 sebesar Rp1.025,38 M.

Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan dari Bea Keluar yang menyumbang Rp773,98 M. Selain itu, Bea Masuk juga menyumbang setidaknya Rp334,43 M yang mana melebihi target Bea Masuk sebesar 117,83%, bahkan Bea Cukai Batam turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp3.486,78 M. Secara Year on Year (YoY), pertumbuhan penerimaan di sektor Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan perpajakan tumbuh positif, hingga 1 Desember ini, bahkan melewati realisasi penerimaan pada tahun 2021. 


Tren positif penerimaan Bea Keluar sebesar Rp773,16 M yang mana secara YoY tumbuh positif sebesar 9,22% salah satu faktornya adalah meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi, harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.

Bea Masuk juga mengalami tren positif dengan pertumbuhan sebesar 45,15% dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2021 dengan periode penerimaan yang sama. Ditahun 2022 ini, Bea Masuk yang berhasil dihimpun oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp334,43 M dengan extra effort yang tumbuh positif sebanyak 19,91% dibandingkan extra effort tahun lalu.

Penerimaan dari sektor cukai juga tumbuh positif 32,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (YoY) penerimaan cukai secara rinci dibagi menjadi hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan denda administrasi cukai.


Kepala KPU Tipe B Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan “Hasil yang postif menjelang akhir tahun ini, merupakan hasil extra effort penerimaan bea masuk berupa Nota Pembetulan atas tarif dan nilai pabean serta denda yang dilaksanakan secara optimal.”,Ungkap Ambang.

 “Disisi lain, BC Batam juga menjalankan fungsi fasilitasi perdagangan dan asistensi industri dengan pengembangan ekosistem logistik nasional atau Batam Logistic Ecosystem (BLE) di kota Batam dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance, optimalisasi kerja sama internasional.” Sambung Ambang.

Selain BLE telah diresmikan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai entry point bagi perusahaan IT internasional, KEK di Kota Batam juga diharapkan dapat menarik perhatian investor dan wisatawan luar negeri dan dalam negeri dengan adanya kegiatan pendukung berupa pariwisata sehingga KEK di Kota Batam dapat mendongkrak perekonomian dan juga penerimaan negara di Kota Batam. 

BC Batam mendorong perbaikan infrastruktur pelabuhan batam dengan berkoordinasi bersama para pemangku keperntingan di pelabuhan seperti BP Batam, BUP, Karantina, dan Imigrasi yang salah satunya adalah penerapan Auto Gate System (AGS) pada pelabuhan Batu Ampar.

Telah dibangun pula Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) serta proyek perkerasan container yard (CY) seluas 2 hektare di Dermaga Utara Pelabutan Batu Ampar.

Berbagai progres dan capaian tersebut diharapkan dapat semakin membuktikan Batam Logistics Ecosystem (BLE) sebagai solusi untuk logistik yang lebih tertata dan efisiensi yang semakin terjaga. 

Pada tahun ini selaras dengan dua fungsi tersebut diatas, juga melaksanakan fungsi community protector, Bea Cukai Batam hingga 31 Oktober 2022 berhasil melakukan penindakan sebanyak 497 penindakan, Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan diantaranya penangkapan kapal tengker bermuatan oli, rokok illegal, miras illegal dan barang-barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia. Hal ini dilaksanakan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari maraknya barang-barang yang dapat membahayakan serta melindungi industri dalam negeri.

Dalam melaksanakan penindakan dan pengawasan BC Batam bersinergi dan berkordinasi dengan instansi terkait di Kota Batam dan sekitarnya, meliputi unsur TNI-Polri, SPGC, Karantina, BP Batam, Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi dan instansi terkait lainnya, sinergi tersebut, antara lain join analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, joint operation dan sinergi lainnya. 

“Meskipun tahun 2022 belum berakhir dan pencapaian penerimaan telah melampaui target, kami tetap konsisten dan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan demi menunjang optimalnya penerimaan negara hingga akhir tahun. Dan kami berharap adanya dukungan, kesadaran dan kepatuhan dari masyarahakat dan para pelaku usaha atas pelaksanaan kegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan yg berlaku.” Tutup Ambang.

KPK Peringati Hari Anti Korupsi se Dunia sudah tangani 1479 Kasus Tersangka 22 Gubernur 133 Bupati/Wako dan 281 anggota dewan

 


POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12). Mengusung tema, " Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi, rangkaian Hakordia Tahun 2022 dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dalam sambutannya menyampaikan, korupsi merupakan fenomena yang memiliki daya rusak luar biasa. Dampaknya, korupsi dapat menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum. Oleh sebabnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang kini menjadi perhatian dunia.

“Perjuangan kita untuk pulih dari krisis yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil kita menangkan apabila kita menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi,” kata Ma’ruf.

Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan segala sumber daya melimpah di dalamnya. Oleh karenanya, sumber daya yang bernilai tinggi ini sudah seharusnya dikelola dan digunakan demi kepentingan rakyat dan bukan untuk dijadikan sumber eksploitasi oknum individu, kelompok atau korporasi. 


Oleh karenanya, upaya pemberantasan korupsi semestinya diarahkan pada perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat. Budaya antikorupsi seperti jujur, bersih, dan berintegritas harus dimiliki seluruh anak bangsa demi mewujudkan seluruh tujuan bangsa. 

“Kekayaan yang hanya dirayakan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, menyebabkan alokasi sumber daya jatuh kepada segelintir orang sehingga umat tidak tersentuh oleh nikmat kesejahteraan,” kata Ma’ruf. 

Selanjutnya Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan, sejak KPK berdiri hingga hari ini, sudah ada 1.479 kasus yang ditangani dengan tersangka 22 gubernur, 133 bupati/walikota, dan 281 anggota DPR dan DPRD. Dari jumlah itu, suap dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan infrastruktur, jasa konstruksi dan suap jual beli jabatan adalah yang paling banyak terjadi. 

*Kinerja Pemberantasan Korupsi di Tahun 2022*

Khusus tahun 2022, hingga 30 November 2022, penanganan perkara korupsi yang telah dilakukan oleh KPK ialah 112 penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 inkracht, 115 tersangka, dan 99 eksekusi. Sementara itu, dari sisi Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK juga berhasil mengoptimalisasi penerimaan (asset recovery) sebesar Rp494,54 miliar.

KPK pun telah melakukan penyelamatan keuangan negara dan daerah sebesar Rp57,9 triliun. Terdiri dari penyelamatan/penertiban aset Pemda sebesar Rp52,25 triliun (68.470 unit aset) dan Rp5,69 triliun optimalisasi pendapatan daerah (PAD). 


Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara ialah Rp16,69 miliar yang berasal dari sebanyak 3.445 laporan. Sementara implementasi pendidikan antikorupsi juga telah menghasilkan 397 peraturan kepala daerah untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat yang artinya 72% kepala daerah telah memiliki peraturan pendidikan karakter antikorupsi.

Sebagai perpanjangan mata dan tangan, KPK juga telah mencetak 2.665 orang Penyuluh Antikorupsi dan 330 orang Ahli Pembangunan Integritas. Untuk kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN data yang terhimpun ialah dari 383.147 orag wajib lapor, 375. 878 orang atau 98,10% orang telah melaporkannya. 

“Kami berharap kita semua tidak hanya sekadar menonton karena sesungguhnya dunia hancur karena mereka yang hanya menonton tidak melakukan sesuatu. Oleh karenanya, mari kita wujudkan Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi,” kata Firli. 

*Kilas Perjalanan Peringatan Hakordia 2022*

Firli menjelaskan, rangkaian peringatan Hakordia Tahun 2022 telah dimulai sejak beberapa bulan terakhir. Mulai dari Road Show Bus KPK ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ di sembilan kota di wilayah Jawa – Sumatera, Anti-Gratifikasi Forum, Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi & Ahli Pembangunan Integritas, Festival Integritas Kampus, Festival Integritas Sekolah, serta Integrity Fair di lima wilayah.

Selain itu, juga telah dilakukan Talkshow Digital Banking dan Apresiasi Penyedia Jasa Keuangan, Penyampaian Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, dan Road to Hakordia di lima provinsi dimulai dari Kalimantan Timur, Bali, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Seluruh kegiatan ini merupakan cara KPK untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam membudayakan sikap antikorupsi,” ujar Firli.

Pada acara puncak Hakordia tahun 2022 ini terdapat beragam kegiatan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Seperti pemberian penghargaan atas upaya masyarakat di berbagai sektor dalam penegakan integritas, peluncuran program antikorupsi, dan juga _integrity expo_ oleh para pemangku kepentingan.

Dilanjutkan dengan _side event_ berupa aneka _workshop_ antikorupsi, lelang barang gratifikasi, seleksi penyuluh cilik, cerdas cermat, _screening_ dan diskusi film antikorupsi, pentas musik, seni, dan budaya serta aktivitas lainnya di Zona Anak.

Pembukaan Hakordia tahun 2022 dihadiri Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, para Pimpinan KPK, para Dewan Pengawas KPK, para Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju, Menteri Kabinet Indonesia Maju dan para Kepala Lembaga Negara. Hadir pula para Gubernur/Bupati/Walikota, para Direksi BUMN dan BUMD, para Mitra Internasional, pegiat antikorupsi, media dan segenap insan KPK.

Jurnalis : Bambang.MD

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Janapria Laksanakan Patroli Blue Light




Policewatch-Lombok Tengah, (NTB).

Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah melaksanakan kegiatan patroli Blue Light dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di Wilayah hukum Polsek setempat, Kamis (8/12). 

Kapolsek Janapria, IPTU Muhdar mengatakan sasaran patroli Blue Light merupakan jalur-jalur sepi yang akan dilalui oleh masyarakat dan berpotensi terjadinya tindakan kejahatan. 

"Antisipasi terjadinya tindakan kriminal seperti begal, jambret maupun ganguan-gangguan kejahatan lainnya yang dapat mengancam rasa aman dan nyaman masyarakat," katanya. 

Tidak hanya itu, personel juga melaksanakan patroli Blue Light ke pemukiman rumah penduduk dan menyambangi kandang komplek milik warga. 

Dalam pelaksanaannya, personel yang melaksanakan patroli juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu waspada dan membantu aparat kepolisian untuk menjaga kondisifitas di wilayah masing-masing. 

"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan intensitas kegiatan patroli dan sambang wilayah guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," jelas Kapolsek. 

Tambah Kapolsek, tentunya itu semua bisa terwujud dengan menjalin kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak.pungkasnnya.

"Mn".

Didapati Jual Sabu,Seorang Residivis Ditangkap Tim Cobra Polres Loteng,




Policewatch-Lombok Tengah, (NTB).

Seorang Pria yang nekat jual sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya, ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur. 

"Kita tangkap terduga pelaku inisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah pada Rabu (7/12) sekira pukul 19.00 wita di Kecamatan Praya Timur, kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya Kamis. 

Ia mengatakan, terduga merukan resedivis dan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. 

Hizkia menuturkan, S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi. 

"Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan," tutur Hizkia. 

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp. 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga  di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mn".

Hitungan Jam Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB


POLICEWATCH-MATARAM.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Kepolisian Daerah Nusa Tengga Barat (Polda NTB) berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor di dua TKP, Sabtu (3/12/2022).

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Rumah kos-kosan korban di jalan Sultan Kaharudin, Gang Denpasar, Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Berikutnya, Sabtu tanggal 3 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 wita bertempat diHotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram.

Senin (28/11) dua terduga pelaku inisial AD dan ALK menjalankan aksi pencuriannya di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Kota Mataram.

ALK yang bertindak selaku pemantau situasi menunggu di depan gerbang kos-kosan, sementara AD yang masuk sebagai eksekutor berhasil menggondol sepeda motor Merk Honda Vario, Warna Hitam, Nomor Polisi DR 2508 BZ yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang.

Sementara TKP lainnya, Sabtu (3/12), kali ini  AD dan ALK menjalankan aksinya bertiga, satu lagi inisialnya IRV.

Mereka melakukan tindakan tesebut di hotel Griya Asri, Kota Mataram dan berhasil membawa kabur satu buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna merah Nomor Polisi DR 3931 YD.

Ketiganya masuk ke halaman hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya.

"Dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran Hotel dengan menggunakan kekuatan tangan," jelas Artanto.

Belum saja menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setalah tim menerima laporan korban.

"Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA," jelasnya.

Saat itu, ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual.

Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban, melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor tersebut.

Karena curiga, dan kendaraan yang dibawa ketiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung menghampiri terduga.

Namun karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan perigatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.

Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.

"Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP,ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkansya.

"Mn".



KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Tersangka Dugaan Suap lelang Jabatan

 


BREAKING NEWS



POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 6 tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

6 tersangka tersebut, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelum, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12).

Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

Jurnalis : Bambang.MD

Pasca Aksi Teror di Polsek Astana Anyar, Kapolres Lombok Barat Atensi Pengamanan di Jajarannya




Policewatch-Lombok Barat,NTB.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK langsung merespon cepat, pasca peristiwa aksi teror di Polsek Astana Anyar, Bandung, dengan meningkatkan intensitas pengamanan.

Peningkatan intensitas pengamanan meliputi meningkatkan kewaspadaan melalui penjagaan dan pemeriksaan di Mako Polres Lombok Barat serta Polsek Jajaran, Kamis (8/12/2022).

“Bertujuan, selain untuk pengamanan personel Kepolisian itu sendiri, juga berkaitan dengan pengamanan Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan Kepolisian,” ungkap AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK.

Menurutnya, langkah ini harus dilakukan mengingat bila hal ini sampai terjadi, korbannya bukan hanya personel Kepolisian, tetapi juga Masyarakat.

“Dalam kegiatan rutin pun kami telah berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Hanya saja intensitas pengamanan dan kewaspadaannya kali ini ditingkatkan,” ujarnya.

Sehingga lebih memperketat penjagaan serta melaksanakan pemeriksaan terhadap orang yang datang atau masuk ke Mako Polres Lombok Barat atau Mako Polsek Jajarannya.

“Kegiatannya terkait dengan pemeriksaan barang, orang dan kendaraan, mungkin saja kegiatan tersebut membuat masyarakat terganggu atau kurang nyaman. Namun harapannya, agar Masyarakat dapat memahami, karena tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan rasa aman,” imbuhnya.

Baik itu kepada personel Polres Lombok Barat beserta jajarannya, maupun kepada Masyarakat Kabupaten Lombok Barat pada khususnya.

“Ini juga berlaku kepada petugas-petugas di Lapangan yang melaksanakan kegiatan di Luar Mako, seperti pengaturan lalulintas, pengamanan obyek vital dan lain sebagainya. Tetap berpedoman kepada SOP yang ada. Dengan menerapkan Buddy System, saling menjaga di lapangan," ucapnya.

“Untuk pengamanan Personel yang di Mako, kami telah menugaskan anggota Provost Polres Lombok Barat untuk melaksanakan pengamanan internal. Misalnya saat pelaksanaan apel pagi, Personel Provost mengamankan giat apel tersebut,” katanya.

Dengan melakukan penjagaan ketat di Luar Mako Polres Lombok Barat, sebagai langkah pencegahan terhadap aksi-aksi teror. 

“Intinya untuk mengantisipasi aksi terorisme, kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan Personil Polres Lombok Barat dalam bertugas” tegasnya.

"Mn".

Pembangunan Gapura Selamat Datang di Desa Padang Nyaris Bentrok Dengan Warga Ulak Pandan

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL- LAHAT Puluhan Warga sekitar 60 orang diketahui dari desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat sekira pukul 10.30 Wib mendatangi para Pekerjaan /Tukang yang sedang melakukan Pekerjaan Pembuatan Gapura Selamat Datang tepat nya pada Perbatasan antara Desa Ulak pandan kecamatan Merapi Barat dan Desa Padang kecamatan Merapi Selatan kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.pada kamis (08/12/2022).

Maksud dan tujuan warga desa Ulak Pandan menghentikan dikarenakan sebagian besar Masyarakat Desa Ulak Pandan belum menyetujui adanya kegiatan Pembuatan Gapura Selamat Datang di areal sungai Tajow secara sepihak dan menurut mereka lokasi tempat pembuatan Gapura tersebut berada dalam Wilayah Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat


Sehingga Nyaris terjadi Bentrok antar Warga desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Selatan dan warga desa Padang kecamatan Merapi barat namun tak lama kemudian menyusul kedatangan ketua BPD desa Ulak Pandan A. Tarmizi Arsal beserta anggota BPD, Kapolsek Merapi di wakili Kanit intel dan Kanit, Sabhara beserta Anggota serta Danramil 405-02/Merapi di wakili Serma Rendi P. Beserta 6(Enam) 0rang anggota sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan

Setelah ber musyawarah akhirnya Masyarakat dari Desa Ulak Pandan membubarkan diri secara teratur bersamaan dengan Para Pekerja langsung menghentikan kegiatan Pembuatan Gapura Selamat Datang, dilokasi nampak sejumlah Aparat TNI dan Polri berjaga jaga situasi dalam keadaan Aman dan terkendali.

Jurnalis : Bambang.MD

Pengadilan Negeri Mataram Memvonis Enam Bulan Penjara Ustadz MQ Terkait Ujaran Kebencian


Policewatch-Mataram.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada terdakwa tindak pidana ujaran kebencian Ustad Mizan Qudsiah.

Berdasarkan pertimbangan dalam sidang Selasa (6/12/2020).

 Dalam sidang Ujaran kebencian tersebut, Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Itu sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menguraikan perbuatan terdakwa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat lombok.


Disebutkan, barang bukti video hasil unduhan dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam, 17 menit, dan 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustad Mizan sebagai barang bukti perkara.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim tidak menguraikan penetapan status penahanan Ustadz Mizan Qudsiah. Dimana, status Ustads Mizan Qudsiah masih sebagai tahanan kota.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustad Mizan. Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Ustad Mizan terjerat perkara ujaran kebencian berawal dari laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video berdurasi 19 detik dari video utuh ceramah Ustad Mizan berdurasi 1 jam, 17 menit, dan 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustad Mizan Qudsiah telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Menurut ketua umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Laskar Sasak “Lalu Wiradarma J.S. yang sering disapa Mamiq Kane ”, menjelaskan melalui awak media, bahwa sangat mengapresiasi dan hormat setinggi  tingginya terkait putusan pengadilan negeri Mataram yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa ustadz Mizan Qudsiah, yang melecehkan dan atau merendahkan makam leluhur para alim Ulama' di lombok yang mengatakan pada saat itu, yang secara tidak langsung mengartikan bahwa perkataan Ustadz Mizan Qudsiah mengatakan  sesuatu yang tidak pantas “Makam Tain Acong”., adalah salah dan tidak benar adanya, ujarnya.


Lalu Wiradarma J.S. menambahkan, menghimbau dan mengingatkan kepada anggota laskar sasak dan masyarakat di Lombok atau di manapun agar kejadian serupa tidak kembali terulang menghina dan atau melecehkan makam keramat para alim Ulama'.

Ia menambahkan, tiang menghimbau kepada  siapapun yang jika kembali melakukan tindakan serupa ,saya bersama keluarga besar Laskar Sasak akan menindak tegas, dan akan membawa persoalan ini keranah hukum, seperti yang terbukti saat ini.

Saya berharap kedepannya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, mari jaga bersama kebhinekaan di Lombok atau NKRI pada umumnya dengan “Saling Tunah, Saling Kangen”.

Kalau memang ada  terdapat perbedaan jangan sampai menyinggung untuk membuat kita terpecah belah, tegasnya.

"Mn".

Basmi Miras Jelang Nataru, Tim Cobra Alpha Gagalkan Jual Edar 520 Botol Arak Bali




Policewatch-Kota Bima.

Guna memastikan harkamtibmas jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Polres Bima Kota intens menjaga dan mengamankan situasi dan kondisi wilayah hukumnya, termasuk juga edar miras dalam berbagai jenis.

Rabu (7/12) pagi tadi, sedikitnya 520 botol miras jenis Arak Bali, berhasil digagalkan jual edarnya oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.

Razia dan penyitaan  sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut, terungkap saat satu unit truk yang diduga mengangkut miras.

Truck pengangkut miras itu, diketahui awalnya berdasar informasi masyarakat, bahwa akan ada masuk miras di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB.

Berdasar itulah kata Kasi Humas, Tim Cobra Alpha langsung menahan truk yang berisikan miras jenis arak Bali yang diketahui milik IA (38) warga Woha Kabupaten Bima.

Truk yang bermuatan puluhan dus miras jenis arak Bali tersebut sambung Kasi Humas, ditahan di sekitar jalan jalur dua wilayah Dara Kota Bima.

"Barang bukti miras langsung diangkut menuju Mako Polres Bima Kota, sebagai barang sitaan untuk dimusnahkan,"kata Kasi Humas.

Tentu razia dan penyitaan barang memabukan itu, sambungnya menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan giat Razia Miras yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.

"Mn".

Itwasda Polda Sumsel Audit Kinerja tahap II tahun 2022 Polres Lahat

 


POLICEWATCH.NEWS l- SUMSEL- LAHAT- Pada hari Rabu 7 Nopember 2022, Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto.SIK.MSi. yang diwakili oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, yang didampingi oleh seluruh PJU polres lahat, menerima Team Itwasda Polda Sumsel dalam rangka Audit Kinerja tahap II tahun 2022, Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian.

Team di pimpin langsung oleh AKBP Febry Kurniawan SIK.MH sebagai Irbid II, sebagai ketua team yang didampingi oleh Kompol Yuliana SE parik II, Kompol Hendri, Kompol Cahyo Yudo Winarno, AKP Bustomi,SH, AKP Apromico SH SIk dan Penata II Nurhadi ST.

Dalam sambutanya Kapolres lahat yang diwakili oleh Waka polres lahat mengucapkan selamat datang kepada team Itwasda di polres lahat guna pemeriksaan Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian, kami persilahkan kepada team untuk memeriksa bag,sat ,si dan Polsek jajaran.


Untuk pemeriksaan dan pendalaman materi polres lahat telah membagi 3 Sistem, di polres lahat yang di ikuti oleh seluruh bag, sat, dan di sedangkan untuk Polsek jajaran di pusatkan di Polsek kota lahat dan Polsek Merapi barat.

Dalam sambutanya ketua Team AKBP Febry Kurniawan SIK.MH, terkait team terkait kinerja Itwasda ke polres jajaran bahwa bahwa giat tersebut merupakan giat rutin dan wajib di laksanakan 2 kali dalam setahun berupa pemeriksaan administrasi dan keuangan.

Kami team mengharapkan dalam pemeriksaan untuk jujur dalam menjawab pertanyaan team guna kelancaran pemeriksaan, dan apabila ada penemuan berupa kesalahan Administrasi team akan membantu dalam perbaikan, baik Administrasi maupun bidang keuangan.inti dalam pemeriksaan adalah sebagai tolak ukur dan perbandingan penemuan tahun kemaren agar di evaluasi dan tidak akan terulang lagi untuk tahun kedepanya.

Jurnalis : Bambang.MD

Pasca Ledakan Di Polsek Astanaanyar, Polres Lahat Polda Sumsel Perketat Penjagaan

 


POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL - LAHAT - Pasca terjadi ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Polres Lahat Polda Sumsel langsung memperketat pengamanan Pos Penjagaan di markas.

Personil di Pos Penjagaan yang menjaga pintu masuk Polres dilengkapi dengan senjata laras panjang serta rompi anti peluru.

Selain itu, polisi juga memeriksa para pengunjung yang masuk ke Mapolres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK.M.Si melalui Kasat Samapta AKP Afrianto disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono ,SH. Penjagaan pintu masuk ke Mapolres Lahat diperketat pasca ledakan Bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung.

"Sebenarnya, kegiatan ini rutin kami laksanakan, tapi, menyikapi perkembangan situasi yang terjadi di Polsek Astanaanyar Kota Bandung Jawa Barat, kami meningkatkan pengamanan di Pos Penjagaan" terangnya.

Semua pengunjung yang masuk ke Mapolres Lahat juga diperiksa mulai barang bawaan dan kendaraannya.

Dikatakannya, pengetatan pengamanan di Polres Lahat Polda Sumsel, sebagai langkah antisipasi pasca terjadi ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kegiatan ini untuk mengantisipasi kejadian terorisme di markas polisi. Sejauh ini situasi di wilayah hukum Polres Lahat tetap kondusif, aman dan terkendali"tutupnya.

Jurnalis : Bambang.MD

Mantan jendral FS dan IT diduga ketelibatan Jaringan Mafia Tambang Ilegal dan Pencucian Uang


BREKING NEWS


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Perseteruan WANG XIU JUAN Alis SUSI dan IR. HAJI MUHAMMAD MAHYUDIN dengan PT.Tuah Globe Mining (TGM) terus berlanjut. Bahkan perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin diduga adanya skandal kriminalisasi hukum oleh para oknum Pejabat Polri dengan PT. TGM. 

Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA Law Firm, Gerakan Advokasi Pengacara.

Publik Tanah Air ini ada dugaan kuat keterlibatan dua (2) oknum Mantan (Ex) Jenderal Polisi bintang 2 di dalam jaringan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dua orang mantan Jenderal Polisi berpangkat Irjen ini  disampaikan Richard William dalam konfrensi Pressnya pada hari ini Rabu tanggal 07 Desember 2022, di Jakarta.


Richard William Pendiri GAPTA Law Firm yang juga pengacara Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin juga telah membuat dua (2) laporan polisi baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan Tanggal 07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor :

LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 November 2022.

Fakta adanya dugaan Ex dua Jenderal yakni Irjen Pol FERDY SAMBO dan Irjen Pol INDRADI THANOS terlibat dalam Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. Tuah Globe Mining (TGM).

Mengingat Ex dua Jenderal polisi bintang dua tersebut patut diduga sudah mengetahui bahwa Akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu.

Dikarenakan Akta dasar laporan polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan.

FERDY SAMBO ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor, mengingat saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, Tanggal 05 Juli 2019.

Selain itu, Pelapor atas nama Sabungan Pandiangan, SH., selaku Kuasa Hukum dari IRJEN POL ( P ) INDRADI THANOS ), yang sudah mengetahui bahwa Akta dasar laporan polisi yang kedua juga Palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum sehingga Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin harus berada di hotel Prodeo atas tuduhan palsu.

Richard menyatakan kliennya WANG XIU JUAN Alis SUSI dan IR. HAJI MUHAMMAD MAHYUDIN, murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang PT. Tuah Globe Mining (TGM) di Kalteng.

Dengan adanya kejadian Kasus ISMAIL BOLONG, kata Richard telah membuka kedok di institusi Polri atas keterlibatan para oknum perwira tingginya, untuk itu Richrad mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara tersebut sehingga citra Kepolisian kembali terangkat dan tidak ada presedent buruk di Institusinya.

Selain itu, Richard juga meminta atas nama kliennya Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin untuk dibebaskan dari jeratan hukum dan segera mendesak pihak – pihak terkait kembali memulihkan nama baik kliennya.

Jurnalis : Bambang.MD

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Jawa Timur

 


POLICEWATCH.NEWS - JAJARTA - Komisi Pembrrantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pers , Rabu (7/12/2022).

Ali Fikri mengatakan, sebelum digelandang ke markas ke gedung merah putih , Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya terlebih dahulu diperiksa di Mapolda Jatim.

"Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Bangkalan," kata Ali.

Ali menyebut pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut apakah Abdul Latif akan ditahan atau tidak.

KPK membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 31 Oktober 2022.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tambah Ali.

KPK menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin.

Dalam acara itu diketahui dihadiri oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latief diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja KPK belum mengumumkannya secara resmi tutup " Ali

Jurnalis : Bambang.MD