IPW Desak Menpolhukam Turun Tangan Terkait Mafia Tambang Dugaan Keterlibatan Okum Penegak Hukim

 

      JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS

 Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan terkait adanya pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. Pasalnya, "pencaplokan" itu terjadi atas  perusahaan tambang pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang diduga dilakukan pengusaha Zainal Abidinsyah Siregar yang kemudian  berkolaborasi dengan pengusaha besar berinisial SAA alias haji I .


Mereka, bermain di celah-celah prosedur hukum secara sitematis dan terstruktur dengan melibatkan Notaris, Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta dunia peradilan untuk menaklukkan pemegang IUP, PT CLM. Pengambilan secara paksa (hostile take over) dimulai dengan perbuatan hukum Zaenal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), yang dibantu dengan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 yang mengambil alih 100 persen saham PT APMR. 

Padahal Putusan BANI  memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.


Sehingga dengan penguasaan 100 persen saham PT AMI melalui Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, terdapat peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik karena Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021, yang isinya mewajibkan pemegang saham PT APMR yakni Thomas Azali dan Ruskin melaksanakan pengalihan atas 50 persen saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50 persen profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7,8 Milyar.


Sepak terjang PT AMI kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Akta Notaris Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang meningkatkan saham milik PT AMI di PT APMR menjadi 500 persen dengan dasar putusan BANI dan Akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022. Padahal, putusan BANI tidak pernah menyebutkan adanya peningkatan saham menjadi 500 persen. 


Akrobat hukum PT AMI ini secara nyata terdapat dalam akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 sebagaimana disebutkan dalam halaman 10 akta tersebut. Dimana, setelah mengalihkan dan merebut seluruh saham dengan menghilangkan saham Thomas Azali dan Ruskin, kemudian seolah-olah dikembalikan 50 persen, lalu diterbitkan kembali 400 lembar saham.  


Dalam kasus ini, IPW menilai dugaan memasukan keterangan yang palsu  di dalam akta otentik tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 November 2022. Pasalnya, fakta yang ditemukan, Majelis Pengawas Daerah pada poin 7 menyatakan: “salah satu Putusan BANI tersebut adalah wajib melaksanakan pengalihan atas kepemilikan  50 persen saham PT APMR dengan cara penerbitan saham baru PT AMPR". Kendati poin 5 Majelis Pengawas Daerah menyebutkan: "Notaris Terlapor dapat diduga berpihak pada salah satu pihak sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada pihak lain”. Serta disebutkan juga dalam  Putusan MPD Notaris Jakarta Selatan tersebut "Notaris Terlapor telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris pasal 3 angka 4 yang berbunyi ; Berperilaku jujur,tidak berpihak, amanah, seksama,penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang undangan dan isi sumpah jabatan Notaris".


Hal ini terlihat bahwa dalam Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 tersebut, nyatanya saham PT AMI meningkat sampai dengan 1.000 lembar (500 persen) dari saham awal yang totalnya 200 lembar saham. 


Peningkatan saham dan pengambil-alihan perusahaan PT APMR (pemegang saham 85 persen PT CLM) secara melawan hukum itu berlanjut, ketika PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 dilakukan penerbitan Saham baru PT CLM dimana kemudian porsi saham sebanyak 7.803 saham diambil oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara. Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham, profil perusahaan PT Ferolindo Mineral Nusantara, pada saat dibuatnya Akta  Nomor 01 tanggal 3 November 2022 pemegang sahamnya ada dua orang yaitu Haji Samsudin Andi Arsyad (pengusaha besar) dan satu orang lagi adalah sebagai pihak yang terafiliasi langsung dengan salah satu petinggi Polri di Mabes Polri. Kendati, setelah kasus ini mencuat ke publik pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya. 


Namun akibat adanya kekuatan pengusaha besar dan pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi polri tersebut diduga Menteri Hukum dan HAM Cq. Ditjen AHU melakukan tindakan unprofesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang. Hal itu terlihat dengan adanya keberpihakan dirjen AHU yang membuka blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru padahal belum mendapat pengesahan badan hukum serta menerbitkan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR berdasarkan akta 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta 06 tanggal 13 September 2022 yang secara mareriil bertentangan dengan putusan BANI serta putusan Majelis Pengawas Daerah Notaris. 


Bahkan dengan kekuatan besar itu, PT AMI dapat  menggerakkan oknum-oknum kepolisian untuk melakukan pengambil- alihan paksa tambang pada tanggal 5 November 2022 . Melalui oknum Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur dan Bareskrim Polri diduga dilakukan upaya  kriminalisasi kepada pengurus Lama PT CLM (Helmut Hermawan dan Freddy Napitupulu) melalui enam Laporan Polisi. 


Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. Disamping menghilangkan budaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. 


IPW berharap Menkopolhukam dapat menempatkan pada posisinya prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan Negara Hukum seolah-olah. 


Jurnalis : Bambang.MD

Sumber  : IPW

RS Harapan Keluarga mengadakan pertemuan bersama ketua FKJ dan DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi

  

Bekasi.Policewatch.news:- RS Harapan Keluarga mengadakan pertemuan bersama DPD Jamkeswatch dan ketua FKJ untuk mengadakan silaturahmi bersama anggota serikat pekerja, di Saung Buruh  FKJ kampung Pamahan Desa Jatireja, Cikarang Timur, Senin ( 16/1/2023 ).


Indra perwakilan dari RS Harapan Keluarga menyampaikan bahwa RS Harapan Keluarga akan mengadakan pertemuan bersama perwakilan perusahaan dan perwakilan anggota serikat pekerja minimal 2 orang untuk bersilaturahmi dan rencananya akan diadakan dibulan Pebruari nanti.

Nanti kita akan membuat surat undangan resmi terlebih dahulu untuk lebih jelasnya, waktu dan tanggalnya akan kita sampaikan disurat resmi, imbuhnya.

Kita siap untuk mengakomodir kawan kawan yang diarea Jababeka, yang penting temen temen Jamkeswatch apabila membawa pasien ke RS tidak dipersulit oleh pihak RS biar menjadi nilai positif juga buat RS Harapan Keluarga, pungkas Sulaeman selaku ketua FKJ.


Perbincangan pun begitu hangat banyak masukan terkait waktunya untuk menyesuaikan dengan agenda serikat pekerja agar agenda lebih maksimal dan tidak bertabrakan dengan agenda serikat pekerja, dan pertemuanpun ditutup dengan sesi foto bersama. ( JG)

Lima Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polresta Mataram, Satu Diantarnya Pengedar Antar Provinsi



POLICEWATCH-Mataram NTB.

Diduga sebagai pengedar Narkotika, seorang pria berinisial Z, Pria 40 tahun, alamat Labuapi, Kabupaten Lombok Barat terpaksa diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (13/01/2023) sekitar pukul 18:30 Wita.

Keterangan tersebut disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat memimpin Konferensi pers yang di dampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram serta KBO Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Polresta Mataram.

Dalam penjelasannya, Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara (TKP I) atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.



Saat terduga di tangkap dihadapan petugas lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar Lokasi. Kemudian dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP II di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Atas hasil pengembangan tersebut tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu. 

4 orang yang ada di lokasi terpaksa diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, yaitu AL, Pria 40 tahun, Alamat Medan.

IF, pria 31 tahun, alamat Sekotong, Lombok Barat. EPS, Perempuan 31 tahun, alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, dan M, pria 40 tahun alamat Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

"TKP pertama di Karang Bagu mengamankan satu tersangka, kemudian di TKP kedua di wilayah Pagesangan diamankan 4 orang tersangka yang salah satunya Perempuan,"jelas Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (16/01/2023).

Dari hasil penggeladah di kedua TKP tim opsnal mengaman barang bukti sabu total seberat 125,2 Gram Brutto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.

"Dari penggeledahan kami menemukan barang bukti yang dimaksud, kemudian bersama barang bukti tersebut para tersangka di bawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Syarif 

Para tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 114 (2), dan atau 112 (2)  UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK mengatakan telah lama melakukan penyelidikan terhadap para tersangka namun tersangka yang dimaksud juga cukup lihai.

Menurutnya Barang iniasuk dari luar NTB dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sisa barang (sabu) yang sebagian telah dikonsumsi atau diduga telah terjual.

"AL ini pengedar antar provinsi, menurut pengakuan dia disuru seseorang mengantar barang tersebut kelombok dengan dijanjikan upah 5 juta rupiah,"jelas Yogi.

Pada kesempatan itu Kasat juga berpesan kepada seluruh masyarakat kota Mataram khususnya agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka. Masyarakat diharapkan berhati-hati dan segera mencari kebenaran informasi tersebut di Polresta Mataram.

"MN".

Aliansi Umat Islam Garut Minta LGBT Dimasukan ke Perda Anti Maksiat, Atau Buat Perda Baru

 



GARUT-policewatnews- Aliansi Umat Islam Garut mendatangi Gedung DPRD Garut, Senin 16 Januari 2023. Aliansi Umat Islam Garut menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD bertindak tegas terhadap perilaku menyimpang LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender).

Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Muhamad Jalaludin menerangkan, kaitan dengan merebaknya LGBT pihaknya ingin ada penanganan yang konkret berupa produk hukum atau Perda (Peraturan Daerah).

Nah dikarenakan di Kabupaten Garut sudah ada Perda Anti Maksiat, maka ada dua opsi yang ditawarkan.

Yang pertama, penanganan LGBT ini dimasukan ke dalam Perda yang ada itu, atau dengan kata lain direvisi. Atau opsi yang kedua adalah membuat Perda khusus tentang Anti LGBT.

Kalau kita bisa masuk ke Perda yang ada, its oke, Tapi kalau gak bisa masuk, kita bikin Perda baru khusus LGBT,” ujarnya.

Dengan adanya Perda tersebut kata Jalaludin, pihaknya ingin ada pembinaan yang konkret agar perilaku LGBT yang menyimpang ini tidak bertambah.

Ketika ditanya soal berapa jumlah LGBT, Jalaludin menerangkan, berdasarkan data yang dilontarkan Wakil Bupati Garut tahun 2018 silam, LGBT di Kabupaten Garut sekitar 3 ribuan.

Mungkin sekarang ini jumlahnya sudah semakin bertambah.

Nah oleh karena itu, harus ada langkah segera dalam menangani LGBT tersebut.

“ Sekarang kita coba dari tahun 2018 tidak ada pembahasan khusus tidak ada aturan khusus menangani hal itu. Mungkin bertambah karena LGBT kan penyakit yang terus menular,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menyebut bahwa Kabupaten Garut sudah mempunyai Perda Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008.

Di dalam Perda tersebut sebetulnya sudah ada poin tentang pergaulan atau hubungan seksual sesame jenis dan itu termasuk LGBT. Bahkan di Perda Perubahan Nomor 13 tahun 2015 juga masih tetap dimasukan poin tersebut.

Hanya saja, di sini apakah penegakkan hukumnya yang tidak berjalan atau kurang maksimal.

Namun Enan menilai bahwa dalam Perda yang ada itu memang ada poin yang krusial yang tidak masuk, terutama kaitan bagaimana teknis penegakan hukum.

Sehingga teman-teman Satpol PP kebingungan, bagaimana cara menindak perilaku LGBT tersebut.

Harusnya ada tindak lanjut berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur teknis penegakan hukumnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Pemkab Garut dan Aliansi Umat Islam akan kembali membahas apakah akan dilakukan perubahan atau revisi, atau membuat Perda khusus tentang LGBT.(dera)

Grand Opening Cafe&Resto Kopi Gayo Aceh IMTC menghadirkan inovasi baru bagi pemuda pemudi khususnya kota Batam

 

Batam,Policewatch news:

Kopi Gayo Aceh yang beralamat di griya batu aji asri yang tidak jauh dari kantor camat Sagulung salah satu usaha yang melahirkan regenerasi pemuda untuk berkarya dalam usaha mandiri maupun untuk berkarya di perusahaan baik dalam maupun luar negeri.


Selain bergerak untuk tempat bersantai sambil menikmati kopi, juga menyediakan tempat pelatihan bagi pemuda pemudi secara gratis agar mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.


Dalam acara pembukaan tersebut dihadiri oleh beberapa undangan dengan penuh antusias serta dukungan dan berharap agar kedepannya resto & resto kopi Gayo Aceh IMTC menjadi wadah bagi masyarakat untuk melakukan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat dalam suatu bidang tertentu.


Arif owner dari PT. PPS MARITIM INTERNASIONAL dan Cafe & resto kopi Gayo Aceh IMTC dalam sambutan nya "Kita ingin memberikan kontribusi untuk anak muda untuk membangun anak mudah dalam memperoleh pekerjaan baik dalam maupun luar negeri" imbuhnya 


"Dengan memperoleh sertifikat pelatihan dan juga dengan membangun beberapa cabang di wilayah Indonesia supaya pemuda memperoleh pekerjaan, sehingga anak-anak yang selama ini pengangguran bisa bekerja" tutupnya 


Dengan disambut baik oleh tokoh masyarakat sekitar melalui Saparudin selaku ketua RW.16 kelurahan sungai langkai kecamatan sagulung "terimakasih kepada bapak Arif telah mengumpulkan 

Pemuda sekitar lingkungan khususnya untuk menciptakan keahlian dalam pelatihan training sebelum masuk kerja. ujarnya 


Dan dilanjutkan dengan acara pemotongan tumpeng oleh Arif dan diserahkan kepada Saparudin selaku tokoh masyarakat dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah.


Keberadaan Cafe & Resto Kopi Gayo Aceh IMTC di Wilayah Kecamatan Sagulung menjadi momen dan peluang buat para pencari pekerjaan dimana begitu banyaknya generasi muda yang saat ini susah mendapatkan pekerjaan tentu melalui pelatihan serta training memberikan jalan serta peluang untuk mendapatkan pekerjaan baik di dalam maupun luar negeri sesuai kategori dan keahliannya.


Erlina waty

Kapolsek Pujut Pimpin Langsung Penangkapan DPO Curas


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Unit Reskrim Polsek Pujut bersama tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pujut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu 15/01/2023, pukul 01.45 wita.

Korban atas nama N alias BP, laki laki, 49 tahun, alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun identitas terduga pelaku inisial LB alias Budi alias Ubud, laki laki, 37 tahun alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.

Berawal pada Selasa 21/12/2021, sekitar pukul 20.00 wita, korban datang ke Polsek Pujut melaporkan telah kehilangan sepeda motor dirumahnya.

Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada Jumat 10/12/2021 sekitar pukul 23.00 wita, sebelum terjadinya kehilangan, anak korban (A) menggunakan sepeda motor tersebut pergi tahlilan.

Setelah pulang tahlilan kemudian memarkir sepeda motor tersebut di halaman rumah dalam kondisi tidak kunci setang dan kunci masih tercantol di sepeda motor.

Sekitar pukul 24.30 wita kemudian anak korban masuk tidur, selanjutnya pada Sabtu 11/12/ 2021 sekitar pukul 01.30 wita, korban terbangun dan hendak keluar sambangi situasi diluar rumah kemudian melihat kearah tempat biasa memarkir sepeda motornya namun mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Kemudian korban menyuruh istrinya untuk membangunkan anaknya dengan maksud menanyakan keberadaan dan tempat memarkir sepeda motornya.

Anak korban menjawab bahwa sepeda motornya sudah diparkir di halaman rumah tempat biasa memarkir akan tetapi sudah tidak ada/hilang.

"Korban sempat melakukan pencarian namun tidak ditemukan" Kata Kapolsek.

Adapun identitas sepeda motor tersebut berupa Yamaha jenis Jupiter MX , warna Hijau dengan Nomor Polisi DK 4973 CK.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 6.500.000 dan melaporkannya ke kepolisian Sektor Pujut.

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pujut melakukan penyelidikan dan penyidikan, didapatkan titik terang identitas terduga pelaku inisial M alias Presot, laki laki 43 tahun alamat Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujut langsung menangkap terduga pelaku M dan sudah dilakukan Proses hukum dan saat ini sudah menjalani proses hukuman.

Berdasarkan keterangan M, mengakui bahwa melakukan hal tersebut dengan rekannya LB namun setelah dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku LB tidak ditemukan sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terduga pelaku LB sempat melarikan diri Ke Sumatra" jelas Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Pujut pada Sabtu 14/01/2023 mendapatkan informasi bahwa LB telah  kembali ke rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Haedir A"

          

Dana Kompensasi dari PT.SLR diminta 200 juta, olehTiga Forum Merapu Timur Ada Indikasi Dugaan Pemerasan

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, PT Servo Lintas Raya (SLR) melalui kuasa hukumnya menilai, mediasi PT SLR dengan tiga forum desa Kecamatan Merapi Timur, adalah suatu bentuk pemaksaan dan pelanggaran hukum.

Tiga forum itu adalah Forum Kades Merapi Timur, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan Forum Masyarakat Bersatu Merapi Timur (FMBMT). 

Hadir pada mediasi itu unsur Tripika Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Lokasi mediasi di aula Kantor Camat Merapi Timur, beberapa waktu lalu. 

Menurut pihak PT SLR melalui somasi dilayangkan kepada Forum Kades Merapi Timur, BKAD, FMBMT yang disampaikan melalui kuasa hukumnya menggangap bahwa terhadap hasil musyawarah yang dilakukan pada tanggal 9 Januari 2023, telah mengultimatum klien kami.

Dalam tempo 3x24 jam, agar klien kami memberikan kompensasi Rp 200 juta kepada tiga forum ini.

Itu merupakan pemaksaan dan merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut pihak PT SLR juga, bahwa kami juga menghargai apabila forum yang saudara pimpin akan berupaya hukum dengan mengajukan gugatan. 

Kemudian, bahwa klien kami merupakan suatu Badan Usaha yang berbentuk perseroan yang sudah mempunyai ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga aktivitasnya dijamin oleh undang undang.

Sementara Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH saat dimintai tanggapan wartawan policewatch.news senin (16/1) meminta sejumlah uang nilainya sangat besar senilai 200 juta dan sempat mengancam apalagi memberikam  ultimatum ada indikasi dugaan  pemerasan, bisa dilaporkan ke APH, jelas jelas ini pemerasan kata " Rodhi.

Lebih lanjut Rodhi selaku Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI, ini kasus dugaan unsur pemerasan apalagi dengan ancaman 3 X 24 Jam mereka bisa dipidana " tegas Rodhì.

Jurnalis : Bambang.MD

Maraknya Tambang Batubara Mafia Tanah Gentayangan di Lahat Satu Korban Ditipu oleh Sudarwin divonis 1,4 Tahun

 

POLICEWATCH.NEWS  -SUMSEL -  LAHAT - Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah.hingga rugi ratusan juta,


Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP. 


Kepada awak media Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula klienya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.


"Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual," kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.


Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.


"Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta," terangnya.


Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul. 


Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.


Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.


"Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan," ungkap Iqrok.


Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.


"Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada serfikat adalah produk printer, serta cap jempol pada serfikat berbeda dari yang aslinya," terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienye.


"Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami," pesannya. 


Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini


"Kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,"tegasnya. 


Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban. 


"Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri,

bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib," himbaunya.

Senada juga dikatakan oleh Arifudin warga tungkal Muara Enim, lahan milik saya sekarang sekitar 70 ha,belum ada kejelesan dari pihak perusahaan  PT.BUMI GEMA GEMPITA (BGG) Grup Bumiwaras lampung, saat ini saya serahkan sepenuhnya kuasa hukum dari tim LIDIKKRIKSUS RI untuk melesaikan kasus lahan saya di IUP PT.BGG kata " Arif kepada policewatch.news minggu (15/1)


Terpisah ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH membenarkan bahwa sdr,Arifudin diduga lahan yang belum dibayar oleh pihak PT.BGG akan kita perkarakan melalui Kuasa Hukum Komjen Pol ( P) Ogroseno mantan wakapolri, selaku penasehat LIDIKRIMSUS RI, nanti minggu ini akan turun ke Lahat bersama pengacara untuk menemui Korban Arifudin selaku klien kita, akan kita bawa laporannya ke BARESKRIM MABES POLRI, dugaan penipuan dan penggelapan ujar " Rodhi 


Jurnalis : Bambang.MD

Tim Resmob Polres Loteng Bersama Unit Reskrim Polsek Prabarda Tangkap Terduga Pelaku Curas


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Sabtu 14/01/2023 sekitar pukul 02.00 wita.

Korban inisial SS, perempuan, 35 tahun, alamat  Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara terduga pelaku inisial S, laki laki, 35 tahun alamat Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.


IPTU Samsul Bahri menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 wita, korban terbangun dari tidurnya, di karenakan mendengar suara kunci pintu dibuka lalu mencoba mencari dua HP miliknya, namun sudah tidak ada di dekat tempat tidur.

Korban sontak kaget melihat pintu depan sudah terbuka, sehingga ia mencoba mendekat ke arah pintu, namun belum sampai di depan pintu ia melihat terduga pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar dan langsung menodongkan keris ke arah korban dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri memegang sebilah parang panjang dan digunakan untuk mengancam anak korban sambil mengatakan:

"Jangan teriak nanti saya bunuh kamu" (menggunakan bahasa sasak) dan  korban melihat rekan terduga pelaku sedang membongkar dan mencari barang berharga miliknya di lemari.

Terduga pelaku yang menodong korban memintanya menyerahkan STNK, kunci dan BPKB mobil truk milik korban namun karena ia bilang ada di (N), lalu terduga pelaku  meminta kunci Motor NMAX.

Karena takut korban akhirnya menyerahkannya, sementara rekan terduga pelaku langsung ke kamar sebelah tempat sepeda motor disimpan.

Setelah mengambil sepeda motor korban selanjutnya kedua teduga pelaku kabur ke arah Desa Kabul - Pelambik.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000 dan melaporkannya ke unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi tentang ciri-ciri kedua terduga pelaku dan dari serangkaian hasil penyelidikan dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti" jelas Kapolsek.

Kemudian Tim bergerak menuju rumah terduga pelaku yang berada di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sesampainya di lokasi, Tim berusaha masuk ke rumah terduga pelaku dan mendapatkannya sedang tertidur dan mencoba kabur lewat jendela belakang rumahnya.

Atas kesigapan Tim, akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di gudang  belakang rumah terduga pelaku yang terkunci dan  beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan lainnya serta alat bukti yang diduga kuat digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian.

Kakak terduga pelaku mencoba memprovokasi warga sekitar dengan meneriakkan Tim  "rampok" di masjid dengan menggunakan pengeras suara.

Namun Tim dapat memberikan pemahaman terhadap warga yang terprovokasi sehingga akhirnya warga satu persatu membubarkan diri.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa dua unit sepeda motor jenis yamaha NMAX warna Hitam dan Honda jenis Beat warna putih (peretelan), 1 buah keris beserta sarung, 1 buah parang beserta sarungnya, 2 buah pisau kecil beserta sarungnya, 2 buah  sarung keris warna kuning, 1 buah senjata laras panjang rakitan, 1 buah senapan angin, 1 buah busur panah dengan anak panah warna merah kuning 6 buah dan tempatnya (ransel coklat), 2 buah ketapel dengan anak panah dari paku sebanyak 11 anak panah dengan rambut warna kuning, 1 buah bong beserta rangkaian alat hisap dan 3 buah korek gas, beberapa perhiasan emas palsu yang terdiri dari 1 buah kalung, 2 buah cincin, 2 buah gelang, 2 buah kalung mainan.

"Mn".

          

Berantas Judi Sabung Ayam, Polsek Rastim Sita Ayam Aduan di Kodo Kota




Policewatch-Kota Bima, NTB.

Tim Opsnal Polsek Rastim Polres Bima Kota, kembali menunjukan taringnya menumpas berbagai macam penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kali ini, aksi judi sabung ayam yang berlangsung di kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, berhasil ditumpas Unit Opsnal Polesk Rastim Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Akp Jufrin, Sabtu (13/1) sore ini.

Bedasar informasi masyarakat, jelas Kasi Humas Akp Jufrin, Tim Opsnal gagal menangkap para penjudi sabung ayam, karena lebih dulu melarikan diri dari kejararan petugas 

"Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan se-ekor ayam aduan dan gelanggang aduan, "jelas Kasi Humas Akp Jufrin, Sabtu (13/1) sore ini 

Barang bukti Se-ekor ayam aduan dan gelanggang aduan berhasil diamankan Opsnal Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.

Kasi Humas menegaskan sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota, apapun bentuk penyakit masyarakat, akan di sebagaimana perintah dan amanah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

"Mn".


Kapolres Loteng didampingi Wakapolres Serta PJU Terima Kunjungan Karo SDM Polda NTB




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH. Kapolres Lombok Tengah terima kunjungan dan silaturahmi/simakrama Karo SDM Polda NTB dalam rangka perayaan hari raya Kuningan dengan Ikatan Keluarga Besar Hindu (IKBH) Polres Lombok Tengah dan Lembaga Hindu Lombok Tengah pada Sabtu 14/01/ 2023 pukul 08.00 wita, bertempat di Pura Buana Nata Polres Lombok Tengah.

Dalam kunjungannya tersebut Karo SDM Polda NTB AKBP Boro Windu Danandinto, SIK, MAP diterima langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK, MM, Waka Polres Lombok Tengah Ketut Tamiana, PJU Polres Lombok Tengah, Ketua PHDI Kabupaten Lombok Tengah, Ketua BKHD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua WHDI Kabupaten Lombok Tengah, Ketua IKBH Polres Lombok Tengah, Purnawirawan Polri yang beragama Hindu dan anggota IKBH Polres Lombok Tengah beserta Bhayangkari dan Putra/Putri yang beragama hindu. 

Dalam sambutannya Ketua IKBH Polres Lombok Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Karo SDM  Polda NTB yang telah berkenan hadir dalam memberikan bimbingan terhadap personil IKBH Lombok Tengah.

Dan menjelaskan bahwa keberadaan Pure Buana Nata Polres Lombok Tengah diresmikan pada tahun 1985 dan sudah beberapa kali dilakukan renovasi,  serta menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Lombok Tengah yang sudah mendukung pembangunan Pura Buana Nata dengan memberikan izin atas pelebaran area Pura Buana Nata.

Sementara itu Ketua PHDI Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan hal yang sama dan mengatakan bahwa hari raya Kuningan adalah peringatan hari kemenangan Dharma melawan Adharma sehingga momentum yang baik  dalam memberikan bimbingan rohani kepada personil IKBH Lombok Tengah dan Lembaga Hindu Lombok Tengah.

"Keberadaan Pura Buana Nata ini adalah tempat bagi umat Hindu dalam pembinaan rohani dan tempat persembahyangan bagi personil IKBH Polres Lombok Tengah" Tandasnya.

Senada juga disampaikan oleh Karo SDM Polda NTB bahwa, sebagai pengembangan tugas di Biro SDM Polda NTB merupakan sebuah kewajiban melaksanakan simakrama, untuk memupuk tali silaturahmi serta dalam memberikan bimbingan rohani kepada setiap personil Polri di wilayah NTB.

"Dalam perekrutan personil polri terdapat program talent scouting sehingga bapak/ibu bisa mempersiapkan putra putrinya dalam berkompetisi pada perekrutan personil Polri yang akan datang, baik dibidang kategori prestasi akademik maupun kategori prestasi non akademik". Jelasnya.

Masih Kata Karo SDM Polda NTB, menyampaikan pesan Kapolda NTB untuk menjadi personil Polri yang teladan, jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan Institusi Polri. Tutupnya.

"Mn".

           

Kapolres KSB Bagikan Paket Sembako Melalui Anggota Bhabinkamtibmas Kepada Warga Desa Binaannya




Policewatch-Sumbawa Barat. 

Anggota Bhabinkamtibmas Polres Sumbawa Barat wilayah hukum Polda NTB melaksanakan One Day One Bansos dibeberapa tempat telah membagikan paket sembako kepada warga desa binaannya yang kurang mampu pada sabtu 14 Januari 2023.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos mengatakan bantuan ini merupakan program Kapolres Sumbawa Barat untuk berbagi kepada sesama setiap hari atas dasar keikhlasan dengan sasaran  warga yang betul betul membutuhkan bantuan.

" Setiap hari pak Bhabinkamtibmas di polsek jajaran telah membagikan  bantuan paket sembako seperti Brigadir Jumadi Desa Klanir anggota Polsek Seteluk,Briptu Andreas Mario Ngilawora Desa Ai Kangkung anggota Polsek Sekongkang dan Briptu Lalu Zulkifli Desa  Gowa anggota Polsek Jereweh dan Bhabinkamtibmas lainnya," ujarnya

Kata eddy Humas,Kapolres AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP mengajak para   Bhabinkamtibmas berbagi kebahagiaan berupa bansos sembako atas dasar keikhlasan. Sambang warga desa binaan merupakan kegiatan wajib Bhabinkamtibmas sebagai ajang mendekatkan diri pada semua elemen masyarakat dengan sarana kontak berupa bansos sembako.

“Bhabinkamtibmas sebagai mitra masyarakat terus berupaya hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang benar-benar membutuhkan” Ungkapnya

Eddy menjelaskan,bahwa setiap hari Polsek jajaran Polres Sumbawa Barat melalui Bhabinkamtibmas  melaksanakan pembagian sembako dengan program one day one bansos, para Bhabinkamtibmas pasti mengetahui mana warga binaannya yang betul betul membutuhkan sehingga bansos bisa dipastikan tepat sasaran. (Mn)

Babinkamtibmas Menala Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Binaanya





Policewatch-Sumbawa Barat.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, bhabinkamtibmas Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Aipda I Gusti Lanang Putra Polsek Taliwang melakukan gotong royong bersama warga binaannya.

"Kegiatan itu dilakukan pada Jumat, 13 Januari 2023 pukul 07.00 Wita di pemakaman Populer," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.

Ia menjelaskan, ikut hadir dalam acara tersebut, pemerintah Kelurahan Menala, Bhabinkamtibmas, RT/ Kaling, AGR dan masyarakat sekitar. "Bhabinkamtibmas Kelurahan Menala, bersama masyarakat, Rt, Kaling, AGR, dan Pemerintah Kelurahan menala melaksanakan kegiatan gotong royong di pemakaman Populer Kelurahan Menala," tutur Eddy.

Kegiatan gotong royong ini merupakan agenda rutin setiap Minggu dari pemerintah Kelurahan Menala yaitu untuk membangun semangat gotong royong warga masyarakat serta peduli terhadap lingkungan untuk terciptanya lingkungan yamg bersih, lestari dan indah. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan  aman dan lancar tanpa ganguan apapun," tutupnya. (Mn)

Personil Sat Lantas Polres Bima Kota Sambangi Emak-Emak di Pasar Amahami.




Policewatch-Kota Bima.

Guna mewujudkan dan memastikan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Bima Kota, Satuan Lantas Polres Bima Kota terus mensiarkan pentingnya hal tersebut.

Jum'at kemarin, Satuan Lantas Polres Bima Kota yang digawangi Ps Kanit Kamseltibcarlantas Aiptu Heny Kuswoyo, menyambangi emak-emak di kompleks Pasar Amahami Kota Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga,Sabtu (14/1) pagi ini.

Sambang dan pantau aktivitas di Pasar Amahami itu, jelas Kasat Lantas, dalam rangka sosialisasi Kamseltibcarlantas  dengan tujuan agar emak-emak pedagang yang berada di pasar amahami dapat mengetahui aturan-aturan yang berlaku ketika di jalan raya dan supaya menghindari  kecelakaan berlalu lintas. 

Selain itu, sambung Iptu Abdul Rahman Virga, guna mengimbau para pedagang agar mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan seperti kaca spion, rem dan plat nomor kendaraan serta surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM . Menggunakan sepeda motor wajib  menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Termasuk katanya, menginformasikan soal  tilang manual yang mana untuk pelanggaran knalpot racing dan helm,"tutupnya.

"Mn".

Tak Punya Dokumen Lengkap Nakhoda Kapal di Bangsal Diamankan Polisi


POLICEWATCH-MATARAM.

Polisi Air dan Udara amankan seorang nakhoda kapal inisial HR di pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (13/1/2023).

Jenis kapal yang di nakhodai HR yakni, Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat, kapal penumpang di Bangsal KLU, yang biasa muat ke Tiga Gili di KLU.

Nakhoda kapal berinisial HR ini diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB, diduga melanggar pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, terkait dokumen.

"Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (13/1/2022).

Dijelaskan, HR diamankan tim Ditpolairud Polda NTB ketika melaksanakan patroli diperairan Gili Trawangan dan monitoring  bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal.

Dalam pemeriksaan tim patroli itu,  ditemukan kelengkapan dokumen Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju pelabuhan Gili Trawangan sudah tidak berlaku lagi,antara lain Pas Kecil dan SPOG.

"Saat ini HR nahkoda kapal tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB," jelas Artanto.

"Karena dokumen yang HR Miliki sudah tidak berlaku lagi, ia terancam dikenakan pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta rupiah," pungkasnya.

"Mn".