Diduga penipuan modus pembelian mobil diharap Polres Labuhanbatu selatan secepatnya menindaklanjuti prosesnya.

 


POLICEWATCH NEWS Sumatera Utara, 28/01/2023,- Kejadian bermula pada hari Sabtu pada tanggal 21/01/2023 pada seorang warga Pinang Awan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kecamatan Torgamba, Desa Aekbatu. Pada awalnya korban yakni Dio Martha Saputra (24) memposting penjualan mobil dump truck coltdieselnya pagi hari di facebook dengan harga Rp 125.000.000,-. Gak lama berselang setelah di-posting iklan tersebut, korban mendapat telepon dari seseorang yang belum dikenalnya dengan inisial SMTO (40)yang mengaku adalah seorang agen jualbeli mobil pada siang hari itu juga. Kedua pihak kemudian sepakat untuk berjumpa dirumah korban setelah melakukan percakapan melalui telepon. Setelah pihak agen berjumpa dirumah korban, agen tersebut rupanya sudah membawa beberapa kawan yang juga tidak dikenal sama korban yakni Dio Martha Saputra. Agen kemudian meminta korban untuk menunjukkan unit mobilnya untuk diperiksa layaknya jualbeli, gak lama kemudian agen tersebut meminta korban untuk menunjukkan BPKB dan STNK dengan alasan untuk mengecek keabsahan unit tersebut, setelah diserahkan BPKB dan STNK dari tangan Korban yakni Dio Martha Saputra kepada pihak agen dengan inisial SMTO, Agen langsung mengajak korban untuk mengambil dokumentasi jualbeli dengan cara mengambil foto dan video layaknya jualbeli sudah sah, padahal pada saat itu belum terjadi transaksi dan harga belum ada dibahas sama sekali antara pembeli dan penjual.

Namun pihak agen langsung mengatakan bahwa pihak dia sudah melakukan pembayaran kerekening korban dengan nominal Rp 43.000.000 dan transfer kedua senilai Rp 1.000.000 tanpa ada meminta nomor rekening ataupun pembahasan harga dengan si korban, pada saat itu juga korban merasa janggal dengan pengakuan agen lalu korban bertanya langsung kepada agen " ke rekening siapa abang kirim rupanya, dan berapa yang abang bayar" tutur Dio Martha Saputra. Namun pihak agen berkeras bahwasannya sudah dibayar via transfer kerekening yang bernama HANDOKO. 


Sontak saja korban kaget dan korban merasa telah ditipu oleh pihak agen , korban langsung memberhentikan mobil yang sudah hendak dibawa sama pihak agen lainnya yang berinisial JND (40)

dan meminta agar BPKB dan STNK dikembalikan, namun pihak agen tersebut bersihkeras tidak membalikkan BPKB beserta STNK dengan dalih bahwa sudah sah jualbelinya. Setelah melalui perdebatan panjang dirumah korban dan waktu juga sudah mau pagihari, korban dan pihak agen mengambil keputusan untuk menyelesaikan pada hari Rabu pada tanggal 25/01/2023 secara kekeluargaan.

Pada tanggal 25/01/2023 Korban dengan didampingi abang sepupunya menuju keranto untuk menjumpai pihak agen supaya bisa mendapatkan kembali BPKB dan STNK nya. Setibanya disana pihak agen tetap  bersikeras meminta korban untuk membalikkan uang yang sudah ditransfernya sebesar Rp 44.000.000,- baru bisa dikembalikan BPKB dan STNK. 

Korban yang sudah merasa sangat ditipu dan kecewa tidak ada solusi lain dari pihak agen, korban akhirnya pada tanggal 26/01/2023 memutuskan untuk mengambil jalur hukum di Polres Labuhanbatu selatan. Untuk saat ini korban masih menunggu pengembangan kasus yang sudah dilaporkan korban pada pihak Polres Labuhanbatu selatan pada tanggal 26/01/2023. (Alex Wijaya).

Razia Gabungan Gelper Di Kota Batam Banyak Menuai Pertanyaan

 



Batam,- policewatchnewd.news, Razia Gelanggang permainan (Gelper) yang berada di mall-mall (tempat berbelanja masyarakat) yang dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, PTSP  bersama Satpol PP Kota Batam menuai berbagai pertanyaan dikalayak publik. (Jumat, 27/01/2023).

Menurur Satpol PP Kota Batam, razia gabungan yang dilakukan itu menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan praktek perjudian.

"Izin terkait kegiatan semalam,menindak lanjuti laporan masyarakat dan saat bapak Kapolda turun ditengah masyarakat,saat ini katanya banyak Gelper yg diduga ada unsur judi, Maka untuk memastikan tim gabungan dari Polda,polres,PTSP dan satpol turun untuk mengecek keberadaan tempat bermain. tapi setelah kita cek tidak ditemukan unsur perjudiannya dan ini ranah kepolisian terkait ada tidaknya perjudian. kami dari satpol dan bagian perizinan hanya mengecek izin permainannya.ternyata semua ada izinnya mas" ujar Iman selaku Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam.(Sabtu, 28/01/2023)

Namun saat ditanya terkait izin apa yang dikeluarkan kepala satpol pp Kota Batam mengarahkan ke dinas perizinan (PTSP) Kota Batam.

awak media ini mencoba mengkonfirmasi Faisal selaku kabid perizinan PTSP Kota Batam lewat media sosialnya (WA), namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload Faisal tidak merespon.

sesuai dengan Telegram Rahasia sebagai program prioritas kapolri dan kabagreskrim terkait praktek perjudian (303) Gelper yang berada di Kota Batam seharusnya tidak bisa beroperasi. (EW)

Pecahkan Rekor Dunia, Kapolda NTB Forkopimda dan OPD Terima Penghargaan Dari MGPA


POLICEWATCH-MANDALIKA.

Kapolda NTB, Forkopimda dan OPD di Nusa Tenggara Barat (NTB) terima penghargaan dari Mandalika Grand Prix Association (MGPA), berkat kolaborasi mereka pecahkan rekor dunia WSBK tahun 2022 lalau.

Acara penyerahan penghargaan itu berlangsung di Royal Hall Pertamina Mandalika International Circuit, Jumat (27/1/2023).

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto sebagai salah salah satu penerima Penghargaan itu, juga turut bahagia, karena usahanya mengamankan dan mengawal WSBK 2022 berjalan lancar.

"Kami ucapkan terimakasih kepada penyelenggara atas kerjasamanya yang baik," ujarnya.

"Saya juga ucapkan terimakasih kepada semua kolega yang telah membantu Polda NTB menyukseskan pengamanan event WSBK 2022 lalu," sebutnya.

Ia menyebutkan, suksesnya pengamanan event dibuktikan dengan suksesnya penyelenggaraan event itu sendiri.

Suksesnya penyelenggaraan event tidak hanya dilihat dari satu sisi saja, namun dari banyak sisi, seperti halnya pengamanan.

Ia juga ingin apa yang masih kurang pada pelaksanaan event WSBK 2022 lalu, menjadi bahan evaluasi semua pihak. Seperti halnya, UMKM yang perlu pelibatannya lebih maksimal lagi.

"Apa yang menjadi kekurangan pada event WSBK 2022 lalu perlu dilakukan evaluasi, sebagai panduan suksesnya WSBK 2023 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Gubenur NTB Dr Zulkieflimansyah bangga dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berupaya menyukseskan event WSBK 2022 lalu.

"Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak, terutama untuk ITDC dan MGPA yang telah menyelenggarakan acara ini," ucap gubernur.

Gubernur berharap, event WSBK berikutnya lebih sukses lagi, ia juga siap menyukseskan kembali WSBK 2023 mendatang.

Pada penyelenggaraan WSBK 2023 mendatang, Gubernur NTB akan libatkan kaum milenial seperti SMK dan SLTA melakukan eksibisi dan edukasi untuk mengenalkan mereka event internasional.

"Diminta atau tidak kami siap menyukseskan WSBK 2023, karena kami punya kepentingan menyuksekan acara ini," kata gubernur.

Sementara Direktur utama MGPA Priandhi Satria mengatakan, WSBK 2022 sukses pecahkan rekor dunia dengan 50 ribu lebih penonton, berkat kolaborasi Forkopimda dan OPD.

Kata Priandhi, tanpa kerjasama Forkopimda dan OPD NTB, WSBK 2022 tidak bakalan sesukses itu.

Selain itu, dukungan lain seperti Kadishub NTB yang banyak membantu dari penyiapan Shutlle Bus hingga rekayasa lalu lintas, juga menjadi faktor berhasilnya event.

BPPD NTB yang aktif menyiapkan hiburan pembuka seperti tarian, Gendang Belek, Umbrella Girl dan lain-lain, juga menimbulkan pujian dari Dorna dan penonton luar negeri.

"Suksesnya event WSBK 2022 di Sirkuit Mandalika, membuktikan bahwa Indonesia mampu menyelenggarakan balap sekelas internasional, dan membuat bangga banyak orang," ujarnya.

Akhir acara, Mandalika Grand Prix Association (MGPA), memberikan lapora kegiatan WSBK 2022 kepada Gubernur, Kapolda, BI, Danrem dan Bupati Lombok Tengah.

"Mn".


Alasan Untuk Beli Miras, Terduga Nekat Curi Tong Gas



Policewatch-Mataram.

Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB kembali mengamankan dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) karena mencuri 6 tabung gas Elpiji 3 kilogram di sebuah warung.

Satu dari dua orang pria tersebut bahkan bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tabung gas tersebut.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan bahwa menurut keterangan pelaku mencuri untuk keperluan minum-minuman keras yang awalnya dua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 03.00 wita.

H mengajak DSP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana, ungkap Kompol Nasrullah saat memimpin Konferensi Pers di Polsek Sandubaya. Jumat, (27/01/2023)

"Dengan pelaku yang mengetahui kondisi warung, H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP," terang Kompol Nasrullah 

H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya, jelas Kompol Nasrullah 

Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP selanjutnya saat ditanya Kapolsek Sandubaya pelaku H menjawab "Untuk minum aja Pak, tidak narkoba," kata H.

Kini H dan DSP harus masuk di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

"MN "

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Dalam Giat Aspirasi WSBK 2022 Dan Launching WSBK 2023




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam kegiatan aspirasi WSBK 2022 dan Launching WSBK 2023 yang diselenggarakan oleh MGPA, bertempat di Royal Hall Paddock Building Pertamina Mandalika International Street Circuit Pada Jumat  27/01/ 2023.

Selain dihadiri Kapolres Lombok Tengah juga dihadir Gubernur NTB, Kapolda NTB, Danrem 162 WB, Sekda Provinsi NTB, Ketua IMI NTB, Kepala perwakilan BI NTB, Kepala kantor pengawasan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Danlanud ZAM, Kepala Direksi BUMN wilayah NTB, Direktur MGPA, PJU Polda NTB, Wakil Bupati Loteng,

Sekda Kab. Loteng, Dandim 1620/Loteng, Kapolsek Kawasan Mandalika, Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB, Kepala OPD Lingkup Pemkab. Loteng.

Dalam sambutannya, Direktur MGPA mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan gelaran event WSBK tahun 2022 dan berharap kerjasamanya kembali untuk sukseskan gelaran event WSBK tahun 2023, guna memajukan daerah Provinsi NTB khususnya dan Indonesia pada umumnya. 

Sementara itu ucapan dan harapan yang sama disampaikan Gubernur NTB

"Bahwa tahun 2023 NTB mendapatkan empat event balapan yaitu pada bulan Maret WSBK di Sirkuit Mandalika,  pada bulan Juni MXGP dipulau Sumbawa, pada bulan Juli MXGP di Pulau Lombok dan bulan Oktober MotoGP di Sirkuit Mandalika" Katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Direksi ITDC, ia meminta dukungan dan support semua pihak untuk sukseskan gelaran event internasional di Pertamina Mandalika internasional Street Circuit mendatang. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat apresiasi dalam mensukseskan gelaran event WSBK tahun 2022 kepada Kapolda NTB, Danrem 162 WB, Sekda Provinsi NTB, Kepala Dinas Parawisata Provinsi NTB, Kadis Pora NTB, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Kadis komunikasi Informatika dan statistik Provinsi NTB, Kadis Perhubungan Provinsi NTB, Kapolres Loteng, Dandim 1620 Loteng, Wakil Bupati Loteng, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Bapeda Kab. Loteng, Kadis Koperasi dan UMKM Kab. Loteng, Kapolsek Kawasan Mandalika, Ketua IMI NTB, Kadis Pariwisata Kab. Loteng  dan Kadis Pendidikan Kab. Loteng.

Tidak hanya itu dilakukan juga penyerahan buku laporan keuangan WSBK 2022 kepada Kapolda NTB, Gubernur NTB, Wakil Bupati Loteng dan Kepala Perwakilan BI NTB. 

Kegitan diakhiri Talk Show dengan narasumber Direktur MGPA serta diskusi dengan nara Sumber Kapolda NTB, Gubernur NTB, Direktur MGPA dan Kepala kantor pengawasan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Danlanud ZAM.

"Mn"

Selebaran DPO AS Terlihat dipasang dikantor Polsek Merapi diawasi, ditangkap dan diserahkan

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT -  Polres Lahat telah mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap Ahmad Solehan warga Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur  untuk diawasi, ditangkap dan diserahkan,

Selebaran terlihat poto tersangka Ahmad Solehan kini buronan polisi setelah putusan sidang belum lama ini, di PN Lahat termohon Ahmad Solehan dan termohon Kapolri,kapolda,kapolres dan Kasatreskrim Lahat,

Dalam selebaran yang terpantau di Polsek Merapi disitu ditulis, DI " AWASI,DITANGKAP,  DISERAHKAN,"

AS (62 tahun) asal Desa Lubuk Kepayang dan Desa Muara Lawai

AS dikenakan melanggar pasal 158 undang undang republik indonrsia nomor : 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan minerba.

Tembusan seluruh jajaran polsek Polres Lahat,

Ditanda tangani oleh kepala kesatuan reserse kriminal Polres Lahat AKP Herli Setiawan,SH.MH

(TIM)

Terungkap..!! Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Dalang Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

 


POLICEWATCH. NEWS, BLITAR- Belum lama bebas dari penjara dan Baru menghirup udara segar, M Samanhudi Anwar mantan Walikota Blitar kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada beberapa bulan yang lalu atau pada Senin (12/12/2022) tengah malam.

Perlu diketahui ia Samanhudi pernah di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pada tahun 2018 silam dan baru saja keluar dari Lapas Sragen, pada Senin 10/10/2022, namun mantan Walikota Blitar hari ini di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau dalang dalam aksi perampokan tersebut di rumah Dinas Walikota Blitar Santoso. 


M. Samanhudi Anwar ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) dini hari.

"Benar kami amankan tersangka baru dalam kasus perampokan pada bulan lalu yang berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. Jumat (27/1/2023).

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka, tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

"Si S ini perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. (Dr)

Polsek Ampenan Evakuasi Penemuan Mayat Bayi Di Pantai Mujang


Policewatch-Mataram.

Telah terjadi penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki laki yang diketahui terbawa arus ombak bertempat di Pantai Mujang Banjar Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Jumat, (27/01/2023) malam

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH saat dikonfirmasi membenarkan,kejadian tersebut bahwa pada hari ini Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Pantai Mujang lingkungan Banjar kelurahan Banjar kecamatan Ampenan telah di ketemukan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki.

Menurut keterangan saksi oleh warga an. Husni, 45 tahun, warga lingkungan Banjar di Pantai Mujang lingkungan Banjar Kelurahan Banjar pada pukul 19.50 wita sdr. Husni berjalan di pinggir Pantai Mujang melihat kondisi ombak paska hujan kemudian pukul 20.00 wita saksi melihat jenazah bayi terbawa ombak, kata AKP Faisal

Selanjutnya saksi  langsung memanggil sdr. Mahnun, 50 tahun dan sdr. Sahrun, 53 tahun warga lingkungan Banjar untuk membantu mengecek kondisi bayi, ungkap AKP Faisal

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah dilihat bayi dalam kondisi sudah meninggal,  warga mengangkat jenazah bayi ke berugak di pinggir Pantai, dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kaling Banjar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Lurah Banjar, Babinkamtibmas dan Babinsa Banjar, terang AKP Faisal 

Setelah tiba Babinsa dan Babinkamtibmas tiba di lokasi dan mengecek serta memastikan kondisi jenazah, kami pihak Polsek Ampenan datang di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah.

Saat ini jenazah bayi tersebut setelah dilakukan olah TKP serta identifikasi dari Unit Ident serra SPKT Polresta Mataram dibawa ke RS Bhayangkara untuk penyelidikan lebih lanjut, tutup AKP Faisal.

"MN"

Korban Jambret,Nekat Tabrak Pelaku Hingga Jatuh.


POLICEWATCH-Mataram.

Seorang penjambret di Kota Mataram akhirnya diamankan oleh tim Puma Polresta Mataram setelah beberapa saat menjalankan aksinya dengan menjambret Kalung seorang perempuan yang menjadi korbannya. 

Peristiwa Jambret tersebut terjadi di Jalan Bungkarno Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada 31 Desember 2022. 

"Koban saat itu melintas di Jalur tersebut, kemudian dipepet pelaku dan langsung menarik kalung korban,hingga putus. Pelaku kabur dan dikejar korban hingga menabraknya dan pelaku terjatuh. Nah saat itulah korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar langsung membantu korban, dan saat itu melintas unit patroli yang sedang berkeling. Dengan demikian pelaku akhirnya diamankan,"ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/02/2023).

Pelaku yang diketahui berinisial S, laki-laki 40 tahun beralamat di kelurahan Tanjung Karang, kecamatan Sekarbela tersebut mengakui telah mengambil kalung korban dengan cara menarik paksa, hingga kalung tersebut terputus kemudian dibuang di bak sampah untuk membuang barang bukti. Namun tim opsenal berhasil menemukan kembali kalung tersebut.

"Barang bukti dan pelaku saat ini sudah kami tahan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut,"ucap Mustofa.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terakhir Mustofa berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar berhati-hati dan waspada jika berada diluar rumah. Kapolresta mengimbau untuk tidak memberikan peluang atau memancing pelaku kejahatan menjalankan niatnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, tidak menenteng tas atau hp sembarangan, karena kriminal itu sebagian besar terjadi karena adanya kesempatan.

"Jangan berikan sedikitpun kesempatan pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya, maka untuk kita harus berhati-hati dan menghindari segala bentuk peluang dan kesempatan,"tutupnya.

"MN ".

Mantan Kejari Lahat Nilawati Jabat Jaksa Adi Madya Jaksa Agung Muda.

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan rotasi pada 254 jabatan di wilayah kerja kejaksaan di seluruh Indonesia.

Pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan structural PNS di Kejaksaan RI ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-IV-54/C/01/2023 yang ditandatangani a/n Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam surat yang ditandatangi tanggal 25 Januari 2023 tersebut, menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal melaksanakan tugas, kecuali pejabat struktural mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Rotasi jabatan tersebut mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga jabatan lain di Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Khusus wilayah kerja Sumsel, ada sebanyak 18 jabatan yang dirotasi keluar dan masuk, mulai dari Kajari dan jabatan lainnya.

Berikut daftar nama jaksa yang dirotasi keluar dan masuk di wilayah Sumsel:

1.Irwan Wibowo, SH, Kajari Muara Enim ke Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan Kejagung di Jakarta

2,Ahmad Nuril alam, SH, MH, Koordinator Kejati Sumsel ke Kajari Muara Enim

3.Aka Kurniawan, SH, MH, Kasubab Tata Uusaha Dir Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung muda Bid Intelijen Kejagung ke Koordinator Kejati Sumsel

4.Arip Zahrulyani, SH, MH, Asisten Tipidum Kejari Sumsel ke Ka Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bid Tipidsus Kejagung.

5.Luhur Istighfar, SH, MHum, Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bid Pengawasan Kejagung ke Asisten Tipidum Kejari Sumsel

6.Wahyudi, SH, MHum, Kajari Pontianak ke Asisten Tipidum Kejati Sumsel

7.Eko Adhyaksono, SH, MH, Kajari Palembang ke Kabag Umum pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan Kejagung

8Johnny William Pardede, SH, MH, Asisten Intelijen pada Kejati Babel ke Kajari Palembang

9,Marcos Marudut Mangapul Simaremare, SH, MHum, dari Kejari Muba ke Asisten Intelijen pada Kejati Riau

10.Romy Rozali, SH, MH, Kajari Seruyan ke Kajari Muba

11.Riama BR Sihite, SH, Koor pada Kejati Sumsel ke Kajari Bangka Selatan

12.Erwin Indrapraja, SH, MH, Kasi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim ke Koor pada Kejati Sumsel

13.Dr Akmal Kodrat, SH, MHum, Kajari OKU Timur ke Kajari Subang

14.Andri Juliansyah SKom, SH, MM, MH, Koor Kejati Sulteng ke Kajari OKU Timur

15.Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH, Kajari OKU ke Kajari Purbalingga

16.Choirun Parapat, SH, MH, Kajari Sabang ke Kajari OKU

17.Nilawati, SH, MH, Kajari Lahat ke Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan Kejagung (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)

18,Gunawan Sumarsono, SH, MH, Kajari Kepulauan Taninbar

Jurnalis : Bambang.MD

Miliki Sabu, Pria Asal Lombok Timur Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa


Policewatch-Sumbawa Besar.

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali  menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., membenarkan penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HW (40) warga Kecamatan Sikur Lombok Timur pada hari Kamis (26/01/23) pukul 19.30 wita.

Dijelaskan Kapolres, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi SH.,MH. terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Moyo Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat bersama personel tim opsnal  kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Lelaku berhasil diamankan saat tengah duduk di teras salah satu rumah warga berada di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo - Serading Kecamatan Moyo Hilir" Ungkapnya.

Lanjut AKBP Henry, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat bruto 43,23 gram yang di simpan dalam tas pinggang milik pelaku HW. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas pinggang volcom milik pelaku, 1 buah tisu dan 1 buah plastik bening berukuran besar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut” ungkap  Kapolres. (Mn)

Danramil Prabar Pimpin Anggotanya Laksanakan Pam Eksekusi Lahan Di Desa Mangkung




Policewatch-Lombok Tengah.

Danramil 1620-04/Praya Barat, Kapten Inf. Wage Rudolf S, memimpin anggotanya melaksanakan Pengamanan (Pam) terhadap eksekusi lahan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Praya di Dusun Jangkih Jawe Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Jum'at (27/1/2023). 

Pengamanan tersebut melibatkan puluhan personil gabungan baik TNI, Polri, dan Satpol PP yang langsung di terjunkan ke lokasi untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan yang di lakukkan oleh PN Praya. 

Turut hadir dalam pengamanan, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1620/Loteng, Kapten Inf. Gontang, Kapolsek Praya Barat/Pjs Kabag Ops Polres Loteng, Hery Indrayanto SH, Kasitrantib Praya Barat, Ketut Niki Sastra, dan Danru Pol-PP Praya Barat, L. Banuarli. 



"Eksekusi lahan sengketa seluas 4.500 meter persegi ini masih dalam perkara perdata antara Pihak Pemohon dan termohon," ujar Danramil. 

Menurutnya, pengamanan yang dilakukkan pihaknya merupakan kegiatan eksekusi lahan sengketa seluas 4.500 meter persegi oleh pengadilan Negeri Praya, berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Mataram tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 129/PDT/PT/2016/MTR Juncto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 2017 Nomor : 1832 K/Pdt/2017. 

Selain itu, lahan yang di sengketa Oleh M. YASIN, DKK, yang beralamatkan di Jalan Cempaka Warna RT 002, RW 004, Kelurahan Cempaka warna Jakarta pusat merupakan sebagai pemohon Eksekusi, melawan Nurmartha Dinata, ST, selaku termohon I beralamatkan di Bermis, dan Amaq Maliki beralamat di Desa Mangkung Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon II. 

"Sedangkan yang bertindak selaku pembaca putusan Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Praya dalam hal ini yaitu saudara Takwan SH," kata Danramil. 

Untuk itu, Danramil menegaskan pihaknya melakukan pengaman bersama Polri dan Satpol PP bersama Pemerintah setempat, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah teritorial Koramil 1620-04/Prabar. 

"Meski awalnya sempat terjadi penolakan dari beberapa pihak keluarga termohon, namun keadaan bisa kami atasi bersama sehingga pelaksanaan eksekusi lahan berjalan aman dan lancar," tandasnya.

"Haedir Ali".

Ngaku Tim Buser Polres Mataram, Kini Oknum PNS Tersebut, Ditahan Polisi


Policewatch-Mataram NTB.

Serang Oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi naungan Kementerian PUPR ditangkap tim Puma Reskirim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan Pemerasan dan atau pengancam terhadap salah seorang korban warga yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan terduga pelaku atas laporan korban NH, perempuan 53 tahun tersebut ke Polresta Mataram setelah korban merasa diintimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap korban bila tidak segera diberikan sejumlah uang. Oleh korban karena merasa takut menyerahkan sejumlah uang dan langsung melaporkan peristiwa tersebut.

Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/01/2023).

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023. 

"Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga, saat mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram. Terduga yang mengaku Buser Reskirim Polresta Mataram memperlihatkan Pistol jenis Softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam denga perkataan bahwa dirinya (terduga) baru saja menembak orang,"jelas Mustofa.

Mustofa menambahkan,modusnya mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam. Sementara pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya yang dimaksud. Akan tetapi karena terduga memaksa dengan ancaman mengaku dirinya tim Puma Reskirim Polresta Mataram akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Kapolres  menghimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, maka kepada masyarakat yang merasa mendapat peristiwa yang sama dengan korban segera melaporkan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa, terduga SM (44), PNS, Alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap pada12 Januari 2023 di salah satu Kantor yang terletak di kelurahan Jempong Baru, Sekarbela Kota Mataram.

Beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu buah senjata jenis Softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama terduga SM.

"Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tegas Kadek.

Saat ini terduga terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"MN"

EV Pemilik Ganja di Tangkap Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,-Tim Walet SatNarkoba Polres Lahat kembali menangkap tersangka memilik Narkoba Jenis Ganja  Laki laki tersebut berinisial EV (17 Tahun) pekerjaan Tuna karya Warga asal Desa Tanjung agung, Kecamatan Pagar gunung, Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto. Hartono. SIK. MT melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. mengatakan benar telah mengaman kembali salah seorang tersangka pengedar beserta barang bukti Narkotika Jenis Ganja 

Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP M. Romi SH. MH, mengamankan 1 (satu) orang tersangka a.n EV dan pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa (dua), paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gr (dua ratus gram), 57 ( lima puluh tujuh ) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 350 gr (tiga ratus lima puluh gram), 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A55 warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih merah Total Berat Bruto Barang Bukti 550 gram (lima ratus lima puluh gram) dihadapan penyidik Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk asal yang disangkakan :

Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Jurnalis : Bambang.MD

Nekat Curi Gitar & Pakaian,Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara


POLICEWATCH-Mataram.

Seorang Pria berinisial S, 19 tahun asal Labuapi kini berhadapan dengan aparat penegak hukum karena nekat melakukan  pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan informasi dan saksi sebelum melakukan pencurian, terduga pelaku pernah singgah dan mengetahui situasi  Kos-Kosan tersebut yang berlokasi di BTN Mapak Sari, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada Minggu, (22/01/2023)

Saat ini yang menjadi korban atas nama Gupran Adinata, umur 23 tahun, alamat Praya, melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, (24/01/2023) kepada Polsek Ampenan Polresta Mataram.

Saat konferensi pers, Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK  didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH dan Wakapolsek Iptu I Made Oka, Menjelaskan setelah ada laporan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, ungkapnya (26/01/2023)


AKBP Syarif menambahkan,saat kejadian korban tidak ada ditempat, karena pulang kampung, terduga pelaku S bersama teman wanitanya yang kebetulan pernah singgah dan mengetahui situasi kos kosan  tersebut,dan terduga pelaku melancarkan aksinya di kos tersebut.

Merasa mengetahui situasi,lagi sepi terduga pelaku, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke kamar kos korban,dengan mendobrak pintu kos dan mengambil barang-barang milik korban, ungkap AKBP Syarif

Dari keterangan beberapa saksi dan korban diketahuilah ciri-ciri terduga pelaku S dan alhamdulilah sekarang sudah diamankan di Mapolsek Ampenan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Gitar Acoustic warna coklat, 3 buah baja, 2 buah baju kaos, 1 kemeja dan 2 buah celana jeans serta engsel pintu dengan gembok masih terkunci, terang AKBP Syarif 

Saat dimintai keterangan terduga pelaku S mengakui perbuatan tersebut, untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,-, ucap AKBP Syarif

Atas perbuatannya terduga pelaku S dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"MN"