Dalam Rangka Peresmian Kampung Pancasila Dan RTLH, Bhabinkamtibmas Benete Lakukan Gotong Royong


Policewatch-Sumbawa Barat.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, bhabinkamtibmas Desa Benete Bripka Edi Purwanto melakukan gotong royong bersama warga binaannya.

"Saya sudah memerintahkan bhabinkamtibmas untuk selalu ada di tengah masyarakat. Kegiatan gotong royong dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2023 pukul 08.30 Wita di dusun pantai Benete Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media.

Ia menjelaskan, gotong royong dilakukan bersama Bhabinsa Kamtibmas Desa Maluk, bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai dan anggota Kodim 1628 Sumbawa Barat dengan sasaran gotong royong di sepanjang jalan menuju pantai Benete.

"Bhabinkamtibmas Desa Benete melaksanakan giat gotong royong bersama dengan anggota Kodim 1628 Sumbawa Barat dalam rangka kunjungan Danrem 162/WB untuk peresmian kampung Pancasila dan peresmian pembangunan rumah RTLH yang merupakan program Kodim Sumbawa Barat di dusun pantai Desa Benete Kecamatan Maluk KSB. "Alhamdulillah, giatnya berjalan aman dan terkendali," tutupnya. (Mn)

Untuk Mencegah PMK, Personil Polsek KP3 Poto Tano Lakukan Hal Ini


Policewatch-Sumbawa Barat.

Untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sumbawa Barat, Kapolsek kawasan Pelabuhan Laut Tano IPTU Nurlana melakukan penyekatan hewan ternak di wilayah NTB, khususnya dari Sumbawa Barat Provinsi NTB.

"Saya sudah meminta agar Kapolsek kawasan pelabuhan laut Tano supaya mengantisipasi masuk dan keluarnya ternak sebagai bentuk mencegah PMK," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media.

Untuk menindaklanjuti itu, lanjut eddy, dibuatkan sebanyak 1 posko penyekatan hewan ternak di Pelabuhan Poto Tano. Dengan dibantu personil posko penyekatan hewan ternak sebanyak 9 personil, terdiri dari 3 Polri, 1 TNI dan karantina hewan 5 orang. "Personil bertindak melakukan penyekatan hewan ternak yang menuju ke pulau Lombok melalui Pelabuhan penyebrangan Ferry Poto Tano dengan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan truk," ungkap Eddy.

Ia menambahkan, kegiatan penyekatan hewan ternak dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2023 dari pukul 20.30 Wita. Hasil dari penyekatan hewan ternak, personil memantau penyemprotan otomatis disinfektan untuk mencegah PMK terhadap kendaraan yang melintasi portal jalur bongkaran. "Personil menemukan 3 unit kendaraan yang memuat hewan ternak," tutup Eddy. (Mn)

Meriah Haru, Kepsek SMANSA Barumun INH & Siswa Sambut Hangat Bupati Palas TSO Dalam Giat Perpisahan

 


POLICEWATCH NEWS, Palas -  Kepala Sekolah SMANSA Barumun INH dan ratusan siswa siswi sambut hangat, meriah haru saat kehadiran Bupati Padang Lawas TSO dalam kegiatan perpisahan yang dilaksanakan Rabu 15/04/2023 di halaman utama SMANSA Barumun.

Kepala sekolah SMANSA (SMA Negeri Satu) Barumun Ikhsanul Nasir Hasibuan, S. Ag, MM yang didampingi ratusan siswa sepanjang jalan dari pintu masuk utama sampai ke kursi tamu utama tribun  pelaksanaan  kegiatan perpisahan siswa siswi kelas XII, menyambut kehadiran Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap yang disapa akrab TSO (Tongku Sutan Oloan) bersama rombongan yang didampingi pejabat pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah dengan penuh meriah, hangat dan haru.


Disela-sela kegiatan, Bupati TSO mengucapkan selamat kepada Kepala Sekolah SAMANSA Barumun yang akrab disapa Nasir serta mendo'akan seluruh rangkaian acara berjalan dengan sukses.

Berjuang terus dan tetap mengikuti perkembangan pendidikan  secara nasional maupun internasional, agar  sekolah kita ini terus dapat kita banggakan sebagai lembaga pendidikan yang handal dan icon daerah kedepan, kita terus melaksanakan optimalisasi diseluruh aspek, termasuk disektor pendidkan ucap Bupati TSO saat berbincang akrab dibawah tribun disela acara.

Sedangkan Kepala Sekolah SMANSA Barumun Ikhsanul Nasir Hasibuan, S. Ag, MM dalam kata sambutannya menyampaikan  dihadapan seluruh tamu undangan dan orang tua siswa, saat ini sangat penting keterlibatan orang tua ikut serta dan aktif dalam mendidik anak-anak kita karena pengaruh IT (Information Technologi) khususnya HP (Handphone) sangat cepat mempengaruhi moral anak-anak kita dan bila tidak terkendali sangat mungkin terpengaruh dalam pergaulan bebas.

Oleh sebab itu, hal ini harus kita cegah, kita awasi bersama, jangan sampai masa depan anak-anak kita gagal karena terpengaruh kepada pergaulan bebas, lanjutnya.


Sedangkan salah satu orang tua siswa kelas XII yang berjumlah 165 yang ikut dalam kegiatan perpisahan tersebut, Hasibuan mengatakan, terimakasih yang tak terhingga kepada kepala sekolah, dewan guru dan semua pihak yang sudah mendidik anak-anak mereka selama tiga tahun di SMA Negeri 1 Barumun, selaku orang tua hanya bisa berharap agar ilmu yang diperoleh anak-anak mendapat barokah dari Allah SWT dan kepada Kepsek dan Dewan Guru diberi Allah SWT imbalan yang setimpal, harapnya, (AG/MPW)

Aparat Penegak Hukum Terkesan Lamban Dalam Mengaudit Desa Bunkate


Policewatch-Lombok Tengah.

Perwakilan  masyarakat Desa Bunkate resmi bersurat ke Inspektorat Lombok Tengah, pada tanggal 08 maret 2023 lalu untuk segera mengaudit Desa Bunkate terkait ada dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa 2019-2020.

Dugaan penyelewengan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa tersebut terjadi di Desa Bunkate  Kecamatan Jonggat, Kapupaten Lombok Tengah.

Menurut keterangan salah satu warga,berinisial (SN)  kepada awak Media Globalinvestigasinews dan awak media policewatcnews menjelaskan, dari tahun 2019 sampai dengan 2022, di Desa kami yaitu Desa Bunkate belum pernah diaudit oleh Inspektorat Lombok Tengah,ini yang menjadi pertanyaan, ada apa  sebenarnya Inspektorat tidak pernah mau mengaudit Desa kami..? Ucapnya rabu 14/04/2023

Sementara Desa yang lain sudah selesai di audit semua, ada apa dengan petugas aparat penegak hukum,? Jangan jangan ada udang dibalik batu,kata "SN".

"Kita pernah menghadap, ke Kantor Inspektorat pada Tahun yang lalu,  meminta agar desa kami  untuk di audit,akan tetapi jawaban  dari pihak  Inspektorat, disuruh bersurat resmi, biar ada pertanggung jawaban saya," tuturnya.

Berdasarkan permintaan inspektorat,dan hasil musyawarah dengan masyarakat,kami sepakat untuk bersurat secara resmi kepada Kepala Inspektorat Lombok Tengah,namun sampai saat ini belum ada jawaban,ini aneh kata SN.

"SN" menambahkan bahwa,kami sudah melaporkan ke kejaksaan Negeri Praya, karena ada Indikasi dan dugaan penyelewengan anggaran, keuangan desa/APBDes dari tahun  anggaran 2019 sampai dengan anggaran 2022.namun itu semua,tidak ada kepastian dan jawaban pasti,sampai saat ini,luar biasa seolah olah Desa kami terlepas dari pantauan aparat penegak hukum.kesalnya.

Ia berharap, semoga setelah kami bersurat secara resmi kepada Inspektorat, Inspektorat segera menindak lanjuti surat yang kami kirim.ucap SN.

Menurut kepala dinas Inspektorat H L Aknal Afandi melalui Via handphone  menjelaskan bahwa,menurut informasi camat jonggat, bahwa kades bunkate pernh dipanggil oleh APH / kejaksaan, terkait dengan surat masuk ke inspektrat, tentu SOP kami tidak bisa berbenturan dengan APH,  kalau  APH sudah turun,kani tidak boleh turun, begitu juga sebalikya,ucap kadis 

Mn

TANGGAPAN TENTANG RENCANA RAT (Rapat Anggota Tahunan) YANG AKAN DI SELENGGARAKAN OLEH PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN KOPERASI JASA TKKBM KUBU RAYA.

 



Policewatch.news, Kalbar,-Di sela kegiatan A. Mis Suryadi yang setiap hari melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan bongkar muat termasuk monotiring kinerja para staf admin khususnya divisi Internal Data yang bertanggungjawab dalam pencatatan agenda laporan kegiatan para regu kerja melalui ketua kelompok kerja yg di dalam koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA disebut KAPOKER, dijelaskan oleh A. Mis Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA menyempatkan waktu untuk menjawab pertanyaan dari rekan2 media perihal santernya berita bahwa TKKBM KUBU RAYA akan melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

Dalam suasana santai Pak Mis sapaan akrab beliau menyampaikan bahwa koperasi jasa TKKBM-Kubu Raya belum pernah melakukan  persiapan persiapan dalam perencanaan pelaksanaan Rapat Anggota seperti pembentukan panitia atau apapun setelah tempo hari telah di lakukan RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA yang di laksanakan pada Hari minggu tanggal 26 februari 2023. 

Harus hati  hati dalam melakukan atau melaksanakan rapat anggota suatu koperasi,  karena konsekuensi dari maksud dan juga tujuan yang namanya rapat anggota itu ada aturannya imbuh pak Mis. Di dalam koperasi ada beberapa jenis rapat anggota dan hal ini jelas di atur di dalam undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan juga turunannya tertuang juga di dalam ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA. Di katakan oleh pak Mis bahwa pada pasal 36 ayat 1,2,dan 3 menjelaskan apa itu yg dimaksud RAT, kewajiban pelaksanaan RAT dan hal hal yg di bahas apa saja dalam RAT. Maka di dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT)  ada tahapan tahapan yg wajib dilakukan mengacu kepada aturan aturan yang berlaku dan tertuang di dalam Anggaran Dasar koperasi. 


Maka dengan tegas pak Mis mengatakan bahwa RAT yang akan di selenggarakan oleh oknum oknum yang mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA sangat bertentangan dengan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Ketika awak media mendesak menanyakan poin apa saja yg dikatakan pak Mis bahwa RAT yang akan diselenggarakan oleh oknum oknum yang mengatasnamakan TKKBM-KUBU RAYA itu di anggap ilegal dan non prosedural , dijelaskan oleh pak Mis bahwa koperasi ini bukan milik oknum tertentu tetapi undang undang yang menyatakan bahwa pemilik koperasi adalah anggota koperasi,  lhaaa itu panitia rapat anggota yang di tulis oleh mereka dengan tulisan Ketua Panitia yaitu oknum yang bernama inisial BJ itu bukan anggota koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA terus rapat anggota tahunan yg mereka maksudkan itu apa sudah benar dan SAH menurut undang undang koperasi kata pak Mis menjelaskan ke para awak media sambil ngobrol santai di area patung kuda jln A. Yani 2 kubu raya. 

Makanya kata pk Mis jgn bermain main dengan pengelolaan suatu organisasi apa lagi TKKBM KUBU RAYA ini adalah organisasi koperasi yang merupakan lembaga usaha sekaligus lembaga keuangan yang barang tentu di dalam tatakelolanya telah secara mutlak di tuntun oleh undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan juga peraturan lainnya yg berkaitan dengan pengelolaan koperasi.


Kalau ketua panitia nya sudah jelas 100% oknum tersebut bukan merupakan anggota koperasi dan tidak memiliki nomor anggota serta tidak tercatat di dalam buku daftar anggota , nah keabsahan mereka melaksanakan rapat anggota tahunan itu siapa yang berani menyatakan bahwa kegiatan itu benar dan SAH sesuai aturan koperasi. 

 Di jelaskan juga oleh pak Mis , bahwa dinas yang berkaitan dengan pembinaan koperasi juga diyakini  tidak akan hadir pada pelaksanaan rapat anggota tersebut karena saya yakin bahwa dinas koperasi provinsi dan juga dinas koperasi Kabupaten kubu raya lebih mengerti tentang pelaksanaan rapat anggota yang tepat dan SAH itu seperti apa imbuh pak Mis sapaan akrab A. Mis Suryadi yang saat ini sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA. 

Terlebih lagi menurut pak Mis,  setelah mendapatkan data susunan acara rapat anggota versi para oknum tersebut yg dinilai oleh pak Mis sangat berlebihan mereka menyajikan susunan acara tersebut sambil tersenyum pak mis mengatakan yang mereka undang untuk menghadiri acara rapat tersebut pastilah para pihak yang sudah berpengalaman didalam organisasi jadi bisa di lihat urutan yang di sajikan untuk kata sambutan bila satu undangan saja memberi kata sambutan sekitar 30 menit maka membutuhkan waktu lima setengah jam hanya untuk kata sambutan, makanya inilah jadinya  bila konsep kegiatan dilakukan kurang teliti dan tidak relevan dengan maksud dan tujuan rapat sesungguhnya.

 Makanya saya yakin pihak pihak yang diundang pasti tahulah bila mereka melihat susunan acara itu ya sangat aneh dan terkesan di narasi kan seakan akan wahhh tapi jadi lucu karena sangat tidak relevan lah. Sambil berkelakar pak Mis mengatakan inilah sebabnya bila kurang paham tapi tidak mau belajar jadi nya kebablasan sendiri. 

Pak mis mengatakan bersyukur kepada para pihak yg memberikan data data tentang lembaran RAT tersebut sehingga bisa di koreksi secara cermat dan di tanggapi oleh pak Mis yg saat ini selaku ketua dan menyatakan bahwa rapat anggota tahunan tersebut tidak akan bisa di akui sebagai rapat anggota resmi atas nama koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku berkenaan dengan perkoperasian. 

Di katakan oleh pak Mis,  seperti materi pertama dan materi kedua atau materi pokok yg tertuang didalam lembaran utama undangan rapat itu saja sudah tidak tepat .

 Lhaa kalau rapat anggota tahunan itu kan sudah jelas mekanismenya tahapan tahapan persiapannya dan aturan serta tujuan nya kok materi materi rapat yg mereka sajikan tidak relevan begitu ?Nah itu koreksi saja dan sesuaikan dengan undang undang koperasi kata pak Mis.  Periode kepengurusan saja sudah salah terus apa lagi alasan sehingga rapat mereka itu di anggap benar dan bisa di akui SAH ya pasti tidak akan di tanggapilah oleh para pihak terlebih lagi para Anggota dan pengurus resmi TKKBM-Kubu Raya pasti tidak akan mengakui keabsahan pelaksanaan rapat anggota mereka itu kata pak Mis.  


Banyak kesalahan secara administratif kata pak Mis,  di jelaskan juga pada bagian terakhir pada lembaran undangan di tulis notulen rapat akan di catat dan dicetak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan di tandatangani oleh unsur pendiri , pengurus dan anggota lhaaaa kata pak Mis sambil tertawa mengatakan yg menandatangani berita acara atau notulen rapat anggota itu adalah pimpinan dan sekretaris dan ini tertuang di dalam anggaran dasar koperasi makanya aturan dlm mengelola koperasi jgn kita kurang kurangi dan jangan kita lebih lebihkan atau bahasa gaul nya jangan mandai mandai kata pak Mis sambil tertawa disela sela pembicaraan di depan  para awak media. 

Pak Mis sesekali mengajak para awak media utk serius membaca anggaran dasar koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yg memang selalu beliau bawa , sedikit berkelakar biar suasana tidak tegang kata  pak mis sambil memperlihatkan lembaran format keanggotaan yg di cetak oleh oknum tertentu , di jelaskan oleh pak Mis sejak kapan yang nama nya SIMPANAN POKOK anggota ada istilah iuran simpanan pokok sambil pak Mis menunjukan format yg pak mis dapatkan dari pihak tertentu. Karena SIMPANAN POKOK anggota itu hanya dilakukan sekali seumur hidup oleh anggota koperasi. 

Sangat disayangkan kata pak Mis bila dlm pengelolaan koperasi dilakukan dengan pola yg tidak taat aturan , bila dari segi penyajian administrasi saja sudah banyak yang salah dan keliru serta tidak prosedural terus bagaimana jadi nya bila melakukan pengelolaan kelembagaan dan keuangan koperasi apa jadinya imbuh pak Mis kepada para awak media. 

Pada pasal 57 tertuang didalam ANGGARAN DASAR koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA diterangkan bahwa sistem pengendalian internal bertujuan utk melindungi harta kekayaan koperasi,  pencegahan terjadinya penyimpangan, memelihara kecermatam dan ketelitian data akuntansi serta meningkatkan efisiensi , serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajenen yg telah di tetapkan maka untuk memenuhi tujuan tersebut maka para anggota,  pengurus dan pengawas wajib mematuhi :

1. Aspek Organisasi,  meliputi : Ketaatan terhadap ketentuan perundangan undangan  , Ketaatan terhadap anggaran dasar,  anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya yg sesuai dengan perkoperasian,  Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan rapat anggota. 

2. Aspek Organisasi,  yang meliputi: Memiliki sistem dan prosedur kerja , ada struktur dan tata kerja Organisasi,  pengendalian administrasi melalui program kerja dan anggaran .

3. Aspek Usaha meliputi: Keterkaitan dan keterikatan jenis usaha dengan anggota , perlakuan khusus terhadap anggota,  keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi,  kesehatan terhadap usaha yang di jalankan.

4. Aspek akuntansi dan  Keuangan koperasi meliputi: 

Tepat prosedur,  tepat jumlah dan nilai , tepat waktu , tepat pencatatan,  dan tepat otoritas .

Nah itu beberapa aspek yg secara baku tertuang di dalam ANGGARAN DASAR koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA ya harus dan wajib di patuhi serta menjadi pedoman oleh seluruh anggota dan pengurus beserta badan pengawas dalam mengelola koperasi kata pak Mis.

Menutupi pertemuan,  pak Mis mengatakan bahwa atas nama lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA berdasarkan ketentuan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian maka rapat anggota tahunan (RAT) yang akan di selenggarakan oleh pihak pihak tertentu bukan lah merupakan rapat anggota tahunan yg SAH  atas nama koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.

Maka segala keputusan yg di hasilkan pada rapat itu nantinya tidak akan di akui sebagai keputusan rapat anggota tahunan sebagaimana mestinya.

Sambil mempersiapkan berkas2 sebelum beranjak pergi , pak Mis menyampaikan kekecewaan beliau bahwa akhir akhir ini sering kali beredar surat surat yg mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yang mana isi surat tersebut sangat menodai norma norma undang undang perkoperasian seperti mencatut nama oknum tertentu dengan jabatan 'ILEGAL'  sebagai contoh oknum BJ sebagai ditulis  sebagai  sekretaris , oknum Af sebagai ketua harian ehh baru berselang seminggu beredar lagi surat oknum oknum tersebut berubah lagi jabatan pengurus nya inikan aneh dan pelanggaran serius dlm aturan perkoperasian termasuk mencederai nama baik koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA. 

Tolong lah para mitra kerja/ekspedisi  jangan lagi lah melayani surat surat yang tidak relevan begitu kata pak Mis,  TKKBM KUBU RAYA wajib menjaga marwah dan wibawanya maka sudah pasti pengelolaan nya juga harus profesional agar kemanfaatan koperasi benar benar terwujud nyata bagi semua anggota tetap koperasi dan tentunya selalu dapat berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdaulat, berkeadilan sehingga tumbuh secara dinamis dan harmonis.

Sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA pak mis mengatakan telah melakukan koordinasi dengan unsur pengurus dan badan pengawas dalam pelaksanaan program program pengelolaan koperasi agar mewujudkan semangat menanjakan kebahagian bersama sama anggota dengan program kerja yang terukur , akuntabel dan beretika serta sikap dewasa . Ayolah kite jaga citra daerah dan kita wajib berperan aktif ikut serta menjaga KAMTIBMAS pada area area aktivitas bongkar muat atau pergudangan kata pak Mis dengan nada serius.

Sambil berjabat tangan dengan para awak media pak Mis sempat memberi pesan khusus,  ayo jgn terlena dengan paradigma tentang "latar belakang" mari bergerak maju dengan semangat di dada kita  selalu ada "latar depan" untuk masa depan yang lebih baik , pak Mis menutup pembicaraan.(SY)

Salam koperasi 🤝

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Laporkan Wamenkumhan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

BREAKING NEWS



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut saat ini masih berada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selanjutnya, aduan tersebut akan diverifikasi untuk memastikan syarat pelaporan.

"Yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, kepada policewatch.news Selasa (14/3/2023).

Ali Fikri saat ini tim dumas KPK juga akan proaktif untuk mengonfirmasi data-data yang ada di dalam laporan tersebut. Terbuka kemungkinan, Dumas KPK akan memanggil Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso untuk mengklarifikasi lebih jauh laporannya tersebut 

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi & data terkait pelaporan tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya diketahui, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang disapa Prof Eddy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Prof Eddy dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar  Rp 7 milyar

Ketua Indonesia Policewatch Sugeng Teguh Santoso mengirim pesan singkat kepada wartawan policewatch.news

Indonesia police watch mengundang rekan2 jurnalis untuk meliput Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dan atau pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan penyelenggara negara dgn jabatan Wamen  dengan initial EOSH. Pengaduan akan dilakukan pada;

Hari/ tanggal ;selasa 14 maret 2023

Waktu; pkl 10.30

Tempat ; kantor KPK ,Jl. HR RASUNA SAID JAKARTA SELATAN

Demikian undangan liputan ini disampaikan

Hormat kami 

Sugeng teguh santoso

Ketua IPW

Sugeng dalam jumpa pers ia membeberkan ada tiga peristiwa yang dinilainya sebagai peristiwa pidana korupsi. 

Pertama, kata Sugeng, adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp4 miliar yang diterima Prof Eddy melalui asisten pribadi (Aspri) Yogi Arie Rukmana (YAR).

"Pertama, bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing masing Rp2 m, Rp2 m, sebesar Rp 4 m yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng.

Masihb sambung Sugeng, uang sebesar Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan permintaan konsultasi hukum seseorang berinisial HH kepada Wamen Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng mengaku memiliki dokumen terkait aliran uang tersebut.ungkapnya

Peristiwa kedua adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan informasi kami Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," imbuhnya.

Uang tersebut, masih dikatakan Sugeng, berasal dari pengusaha berinisial HH.  Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan HH agar disahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Tapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut di takedown atau dihapus, muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru saudara ZAS. Saudara ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM," ungkapnya.

Jurnalis : Bambang.MD

PT.Aldios Grup serahkan bantuan Sembako Posko Koramil Lahat Tengah




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - PT.Aldios grup perusahaan Tambang Batubara telah menyerahkan bantuan berupa sembako langsung ke Posko yang ditangani langsung  Koramil Lahat Tengah kata " Andi Hermono selaku Kepala Cabang PT.Aldios Grup kepada wartawan dikantornya selasa (14/3)

Andi menjelaskan bahwa bantuan ini kami serahkan langsung diterima oleh Danramil Lahat Tengah kapten kav, Dwi Satriyo.

Bantuan ini yang kami serahkan berupa beras kampilan 5 kg, mie instan, air mineral, migor, telur ayam ,sarden dan makanan ringan.

Maaih ujar " Kepala Cabang PT. Aldios grup Andi Hermono kami tadi pagi sempat mengantarkan bantuan ini ke Kantor BPBD Lahat, namun  diarahkan ke Posko Lahat Tengah alasan dari BPBD sudah laporan ke Inspektorat, jadi kami langsung menuju ke Posko Lahat Tengah.

Saya mewakili managemet PT.Aldios grup, turut berduka kepada warga yang tertimpa musibah ini semoga bencana ini tidak terulang kembali, " ucapnya

Jurnalis : Bambang.MD

Diduga Penampung BBM Siluman Makin Merajalela Di Batuampar

 



Batam,-policewatchnews.news,- Penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar makin merajalela melakukan aktivitasnya dengan berbagai cara guna mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan efek samping dari kegiatan tersebut.

Hal ini terlihat di wilayah Kecamatan Batuampar tepatnya di kawasan Mega Cipta terlihat sebuah mini bus bermuatan Drum untuk tempat BBM solar yang di sedot dari kepala-kepala Kontainer milik perusahaan-perusahaan. (Selasa,14/03/2023).


Tim awak media ini mencoba menginformasikan kegiatan terlarang itu ke Polda Kepri dalam hal ini Dir Krimsus.

"Terimakasih informasinya, nanti tim akan cek ke lokasi', ujar Dirkrimsus lewat pesan WhatsApp nya. 

Selain dikawasan Mega Cipta itu, ada juga di kawasan bengkong bengkel dengan kegiatan yang sama.

Saat Tim awak media ini mencoba menelusuri daerah bengkong bengkel, tiba tiba salah satu penjaga pintu masuk nya langsung memanggil dan menyuruh tim awak media ini keluar dan meninggalkan lokasi. 

Salah satu supir kontainer itu mengaku tidak merasa nyaman ketika ada orang datang ke lokasi itu.


"Jangan masuk masuk sini ya, kita jadi tak merasa nyaman kerja", ujarnya dengan nada kesal.

Dari informasi yang dihimpun tim awak media ini, BBM yang berhasil di kumpul dalam mini bus itu di bawa ke salah satu gudang BBM industri yang berada di Tanjung Uncang.

Hingga berita ini di upload tim awak media ini masih tetap menelusuri kegiatan pengumpul BBM Siluman itu. (TIM)

Bupati Lahat Cik Ujang Keliling dibeberapa Kecamatan Tinjau Lokasi Banjir dan 12 kecamatan terima bantuan untuk korban banjir

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Bupati Lahat Cik Ujang.SH terus melakukan kunjungan ke beberapa kecamatan mulai dari Kecamatan Merapi Barat, Timur, Selatan, Kecamatan Jarai, Mulak Sebingkai, Kecamatan Pulau, Pinang, Gumay Ulu, Tanjung Tebat dan kecamatan Tanjung Sakti, dan Sukamerindu,

Cik Ujang dalam kunjunganya di berbagai kecamatan untuk mendengar suara rakyat, secara lebih dekat berdialog dengan korban banjir terjangan sungai lematang meluap hingga puluhan rumah hanyut terbawa arus dan akses jalan terputus akibat curah hujan tinggi.


Bupati Lahat melalui Kepala BPBD Drs, Ali Apandi, menjelaskan senin (13/3) bahwa yang berdampak banjir ada 12 kecamatan, kita sudah menyalurkan kepada korban banjir berupa makanan, air mineral, selimut,mie instant, gula , migor, sarden dan pakaian layak pakai. 

Dan ada beberapa Posko yang kita sudah siagakan di beberapa tempat seperti Di Pulau Pinang,Mulak Sebingkai, " tambahnya lagi untuk dari pihak Perusahaan yang sudah memberikan bantuan seperti PTBA, PT.PAMA, PT.Banjar Sari Pribumi, PT.BGG, Pertamina Limau, PTPN 7, PT. BMS yabg sudah masuk di BPBD, ucap " Ali 


Bantuan ini terus kita salurkan kepada korban banjir yang ada di kabupaten lahat

Sementara Pihak PU Bina Marga telah nengerahkan alat berat untuk membersihkan lumpur, tanah longsor, agar akses jalan terbuka kembali, seperti di Gumay Ulu, terjadi tanah longsor, belum lagi musibah jembatan putus di desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur,

Jurnalis : Bambang.MD

Persiapan Lomba Desa Terintergrasi, Bhabinkamtibmas Lampok Ajak Masyarakat Gotong Royong


Policewatch-Sumbawa Barat.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, bhabinkamtibmas Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Bripka Suryanto anggota Polsek Taliwang melakukan gotong royong dalam rangka persiapan lomba desa terintegritas tingkat Kecamatan Brang Ene.

"Meningkatkan semangat masyarakat, bhabinkamtibmas Lampok mengajak masyarakat bergotong royong, pada Minggu, 12 Maret 2023 pukul 07.00 Wita di Desa Lampok," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.

Ia juga menjelaskan, kegiatan gotong royong diinisiasi oleh pemerintah desa Lampok, bhabinkamtibmas, bhabinsa, AGR dan masyarakat Desa Lampok dengan sasaran fasilitas umum. "Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, AGR, staf desa, dan warga desa lampok melaksanakan gotong royong di masing-masing pekarang rumah warga dan fasilitas umum dalam rangka menghadapi lomba desa tingkat Kecamatan Brang Ene," ungkapnya.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut berjalan aman dan terkendali tanpa ganguan apapun. (Mn)

LIDIK KRIMSUS RI dan Kuasa Hukum Aripudin membuat Laporan Aduan ke KOMISI YUDISIAL, MENKO POLHUKAM dan PRESIDEN RI

 


Red,policewatch.news,- Kehadiran Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH dalam mendampingi Aripudin warga masyarakat Kelurahan Tungkal,Kec. Muara Enim Kab.Muara Enim dan Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH ke KOMISI YUDISIAL RI  tersebut diterima langsung oleh Staff MN di Ruang Pengaduan di Jalan Kramat Pulo Dalam 1, RT.11/RW.8, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat,13/03/23

Dihadapan Staff Pengaduan MN, M Rodhi Irfanto SH bersama Tim Melaporkan Terkait dugaan adanya Kriminalisasi dan diskriminasi Hukum oleh para Oknum Hakim dan jaksa penuntut terhadap  sdr.aripudin dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan Nomor : 272/Pid.B/ 2014/PN.Mre yang mana saat itu saudara Aripudin di Vonis 3 Tahun Penjara dan Pengadilan Negeri Lahat dengan putusan Nomor :87/Pid.B/2015/PN.Lht. saat itu saudara Aripudin juga di Vonis 3 TahunPenjara, 

Perkara dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan Nomor : 272/Pid.B/ 2014/PN.Mre sangat kental akan adanya mafia Hukum dimana perkara tersebut tempat kejadian perkaranya di kabupaten lahat namun di adili di Kabupaten muara enim maka dari itu Kami melaporkan Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dan Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Lahat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik  berkaitan dengan kasus pidana klien kami yaitu Sdr.Aripudin.papar Rodhi

‘’Diduga kuat murni perampasan hak dengan menggunakan oknum-oknum untuk melakukan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan atau abuse of power,’’ ucap Rodhi selaku kuasa Sdr.Aripudin dalam keterangannya yang diterima awak media , Senin (13/03).

Lebih Lanjut Rodhi menyebutkan, hal itu dapat kita sampaikan setelah mempelajari berkas perkara dalam hal ini Sdr.Aripudin dengan Penggugat PT.BGG.Yang mana terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan baik di PN Muara Enim maupun PN Lahat

Rodhi bersama  Biro Bantuan Hukum LIDIK KRIMSUS RI didampingi sejumlah rekannya telah mempelajari sedetailmungkin terkait kasus sdr.aripudin, Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat(Aripudin) yang melampaui wewenang, LIDIK KRIMSUS RI telah membuat Pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Menkopolhukam dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang diterima langsung oleh staf masing-masing.


Sementara itu Nandang Suwinda, SH,mengatakan ‘’Kita telah melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Kantor Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, Kementrian ESDM Republik Indonesia dan juga Bpk.Presiden RI Joko Widodon  melalui Kementrian Sekretariat Negara, maupun Kantor Staf Kepresidenan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT.BGG dan PT.IJAP juga PT.CAKRA kepada Arifudin yang melibatkan para Oknum-Oknum Mafia Hukum dan juga Mafia Tanah,sehingga Sdr.Aripudin harus menjalani Hukuman dengan Tuduhan tindak Pidana yang tidak beliau lakukan.

Apalagi, Penguasaan  terhadap lahan milik Aripudin seluas kurang lebih 800 Hektar tersebut telah dilakukan oleh PT.BGG dan PT.IJAP juga PT.CAKRA dan Lahan tersebut sudah di Eksplorasi Batu Baranya, padahal antara PT.BGG dan PT.IJAP juga PT.CAKRA dengan Sdr.Aripudin belum pernah terjadi Jual Beli, padahal saudara aripudin sudah membeli lahan-lahan milik masyarakat tersebut.

Kami mengadu untuk memperjuangkan hak masyarakat (Aripudin), kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Menteri ESDM, Kapolri, Div.Propam , kompolnas,IPW. Juga Kapolda Sumatra Selatan, Gubernur Sumatra Selatan , Kapolres dan Bupati lahat agar tidak menutup mata dan hati atas persoalan dan penderitaan  Sdr.Aripudin ini.






Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Loteng,2 Diantaranya Adalah Residivis


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

"Keempat pelaku merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua diantaranya termasuk resedivis" kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, di Praya, Senin (13/3). 

Ia menjelaskan bahwa tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat, dimana S dan A merupakan resedivis, diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada hari kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 wita. 

Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S, (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 wita. Dimana saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan. 

"Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu" jelas Hizkia. 

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000,- empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca. 


Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI. 


Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. 

Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Mn

           

PN Banyuwangi Mempersiapkan Konstatering Besi Pipa Exs freeport di Lokasi PT HCML Ketapang

 




POLICEWATCH.NEWS, BANYUWANGI- Permasalahan barang atau limbah exs PT. Freeport Indonesia Papua yang selama ini menjadi permasalahan yang belum terselesaikan, mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri Cibinong no.031 THN 2017 mengenai besi atau pipa exs Freeport, yang isinya menghibahkan kepada masyarakat sekitar yang terdampak oleh limbah dari PT .Freeport, Untuk masyarakat di lingkungan yang terdampak oleh limbah PT Freeport.

"Pihak PT Freeport menghibahkan pipa besi yang tidak terpakai untuk di serahkan kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu menurut Beliher Situmorang SH. Pada THN 2014 di lakukan hibah. barang limbah tersebut di bawa oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab untuk di perjual belikan ke daerah Jawa, Kalimantan dan Sumatra termasuk barang tersebut berada sekarang di Banyuwangi Ketapang.

"PT. Cakra yang menerima kuasa dari masyarakat lima Daskam atau masyarakat suku kamoro, pihak dari pemohon atau yang berperkara sebagai legal masyarakat lima Daskam, kampung yg berada di sana. Serta mengacu pada keputusan pengadilan untuk mencari barang tersebut, satunya terindikasi berada di Banyuwangi,"ujarnya. Senin (13/03/2023)


Masih menurut Beliher Situmorang S.H, dalam hal sengketa ini PT. Cakra tidak lagi berhubungan degan pihak penjual terdahulu ,tetapi barang yang di sengketakan di duga berada di sini ( Banyuwangi) dalam keputusan tersebut

"Degan Adaya keputusan pengadilan, pihak PT. Cakra dalam hal ini masih menghormati proses hukum di mana keputusan tersebut sudah merupakan keputusan ingkra,tetapi sebelum melakukan eksekusi yang di duga barang tersebut berada di wilayah Ketapang ,di lakukan konstatering.

Apakah itu barang yang benar-benar menjadi barang yang di cari. Dalam investigasi tersebut juga di hadiri dari pihak pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, pihak Kejaksaan,serta pihak kepolisian khususnya Polresta Banyuwangi dan pihak TNI dan instansi terkait turut serta dalam pegecekan di tempat tersebut,"terangnya. (Dr)

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Tutup Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB 2023


POICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam penutupan Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB 2023, pada Minggu 12/03/2023 bertempat di Pertamina Mandalika Circuit Kuta Kabupaten Lombok Tengah. 

Selain didampingi Kapolres Lombok Tengah,  Kapolda NTB juga didampingi

Pejabat Utama Polda NTB,

Wakil direktur utama MGPA, panitia, rider dan crew pembalap.

Berikut pemenang pada 21 kelas yang dipertandingkan pada Drag Race Piala Kapolda NTB 2023. 

Kelas Bracket 8 Detik

Juara 1 : Tommi Hari Hutomo

Juara 2 : M. Akbar Tri

Juara 3 : Argo Afianto


Kelas Bracket 8,5 Detik

Juara 1 : Argo Afianto

Juara 2 : Tommi Hari Hutomo

Juara 3 : Kevin Brahmantyo


Kelas Bracket 9 Detik

Juara 1 : Kevin Brahmantyo

Juara 2 : Dany Agung P


Kelas Bracket 9,5 Detik (Point)

Juara 1 : Dany Agung P

Juara 2 : Adamilyara Aqila

Juara 3 : Abil


Kelas Bracket 10 Detik

Juara 1 : Pramudya Susanto Dio

Juara 2 : Adamilyara Aqila


Kelas Bracket 10,5 Detik (Point)

Juara 1 : L. Arif Rustandi H

Juara 2 : Eji Puady

Juara 3 : Hico

Kelas Bracket 11 Detik

Juara 1 : Agam

Juara 2 : Dyka Nopalian P

Juara 3 : Fero

Kelas Bracket 11,5 Detik (Point)

Juara 1 : L. Imam Hartawan

Juara 2 : Eji Puady

Juara 3 : Wawan Naksabandi

Kelas Bracket 12 Detik

Juara 1 : Eji Puady

Juara 2 : Barment Aziz

Juara 3 : Wawan Naksabandi 

Kelas Modified Stock 1500 CC (Point)

Juara 1 : Agus

Juara 2 : Dany Agung P

Juara 3 : Hendri

Kelas Modified Stock 1700 CC

Juara 1 : Dany Agung P


Kelas Modified Stock 2000 CC 

Juara 1 : Dany Agung P

Kelas OMR Brio

Juara 1 : Dany Agung P

Juara 2 : Hendri

Juara 3 : Fero

Kelas City Car (Point)

Juara 1 : Dany Agung P

Juara 2 : Jovi

Juara 3 : Agus


Kelas Pro, Modified Stock 1500 CC

Juara 1 : Abil

Kelas Pro, Modified Stock 1700 CC (Point)

Juara 1 : Dany Agung P

Juara 2 : Agus

Juara 3 : Jovi

Kelas Kelas Pro, Modified Stock 2000 CC 

Juara 1 : Iqbal 

Juara 2 : Agam

Juara 3 : Dio

Kelas Streed Diesel (Point)

Juara 1 : Pramudya Susanto Dyo

Juara 2 : Lazuardo Edy

Juara 3 : Dany Agung P

Kelas Pro Streed Diesel

Juara 1 : Kevin Brahmantyo

Juara 2 : Pramudya Susanto Dyo

Juara 3 : Pandi 

Kelas Monster Diesel

Juara 1 : Tommy Hari Hutomo

Juara 2 : M. Akbar Tri

Juara 3 : Argo Afianto

Kelas FFA

Juara 1 : Tommy Hari Hutomo

Juara 2 : M. Akbar Tri

Juara 3 : Argo Afianto

Sementara pemenang pada Mandalika Drag Bike Piala Kapolda NTB tahun 2023 pada 15 kelas yang dipertandingkan adalah

Kelas 300 CC rangka standard

Juara 1 : Haris Ponari

Juara 2 : Krisna Lena

Juara 3 : Heru Diskara

Bebek 4 TAK TU s/d 200 CC Bali-NTB

Juara 1 : Haris Ponari

Juara 2 : Fatir TJ

Juara 3 : Heru Diskara

Sport 2 TAK TU 155 CC R.STD

Juara 1 : Azka Kenzy

Juara 2 : Jhon Sakera

Juara 3 : Arif Tijil

Kelas FFA S/D 350 CC 

Juara 1 : Arya Saputra

Juara 2 : Iqbal Gimbal

Juara 3 : Krisna Lena

Kelas Bebek 4T TU S/D 200 CC Mesin HRZ Lokal

Juara 1 : Heru Diskara

Juara 2 : Deden AF

Juara 3 : Rian Sinyo

Kelas Bebek 2 T S/D 116 CC Standard Touring Open

Juara 1 : Rizky Alfi

Juara 2 : Krisna Lena

Juara 3 : Haris Ponari

Kelas Matic 200 CC R.STD Bali-NTB-NTT

Juara 1 : Dicky AD

Juara 2 : Nata Kharisma

Juara 3 : Deden Ismuhadi

Kelas Sport 2T s/d 155 CC Standar Touring

Juara 1 : Ico Way

Juara 2 : Marix Orlando

Juara 3 : Dicky Saputra

Kelas Matic TU s/d 200 CC Bali-NTB-NTT

Juara 1 : Yudis Kurcaci

Juara 2 : Krisna Lena

Juara 3 : Haris Ponari

Kelas FU PORTING 4T S/D 155 CC Open

Juara 1 : Nata Kharisma

Juara 2 : Wahyu Hidayat

Juara 3 : Haris Ponari

Kelas Matic TU 200 CC Khusus Wanita

Juara 1 : Bunga Citra

Juara 2 : Nadia Nanda

Juara 3 : Rara Hartini

Kelas Ninja 2T 155 CC RK. Standard Touring Open

Juara 1 : Haris Ponari 

Juara 2 : Azka Kenzy

Juara 3 : Iqbal Gimbal

Kelas Bebek 4 TAK TU 200 CC

Juara 1 : Krisna Lena

Juara 2 : Deden Ismuhadi

Juara 3 : Haris Ponari

Kelas Bebek 2T S/D 166 CC Standard Touring

Juara 1 : Nanang Raziki

Juara 2 : Rama Mouse

Juara 3 : Fajrin Montana

Kelas Bebek 4 TAK TU S/D 200 CC Mesin Horizonta

Juara 1 : Haris Ponari

Juara 2 : Iqbal Gimbal

Juara 3 : Krisna Lena 

Adapun yang menjadi Juara umum pada Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB 2023  adalah Noval Bayok pada Drag Bike dan Dany Agung P pada Drag Race.

Selanjutnya dilaksanakan seremonial penutupan Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB 2023. Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTB mengucapkan terima kasih kepada para sponsor yang telah mendukung kegiatan.

"Kegiatan ini bukan hanya sekedar dilaksanakan ditempat yang megah namun merupakan tempat untuk menjalin silaturahmi serta menyalurkan bakat" Kata Kapolda NTB.

Tidak hanya itu, Kapolda NTB berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan lebih intens dan menghasilkan pembalap dengan kualitas dunia.

Kemudian dilanjutkan penyerahan hadiah dan trophy kepada para pemenang yang diberikan langsung oleh Kapolda NTB, Pejabat Utama Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah.

Mn

            

LIDIK KRIMSUS RI Minta Polres Lubuk Linggau juga Proses Kepala Sekolah SMAN 4 dan SMAN 7 Lubuk Linggau

 


Red, policewatch.news, – Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI yang juga Pendiri dan Pemimpin Redaksi Media policewatch.news, M Rodhi Irfanto, SH, Meminta Polres Lubuk Linggau agar Melakukan pengembangan dan menindaklanjuti atau memeriksa juga kepala sekolah SMAN 4 Kota Lubuklinggau Erwin Susanto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Agustunizar dengan adanya penangkapan 3 Oknum LSM yang diduga melakukan pungli

Sebagaimana dijelaskan bahwa Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang, ditangkap di Rumah Makan Monaco, dekat Simpang RCA Kota Lubuklinggau, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00.

adanya OTT yang dilakukan polisi terhadap tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMAN 4 dan Kepala Sekolah SMAN 7 saya menduga hal itu terjadi ada kemungkinan pihak Lembaga tersebut adanya dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima.”papar Rodhi kepada awak media melalui WhatsApp 12/03/23

kalau menilai pemberitaan yang beredar bahwasannya Korwil WRC PAN-RI Sumatera Selatan bahwa pihak anggota yang bertugas di lubuklinggau diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di lubuklinggau terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS

Dok: policewatch.news 2020

Sangat tidak mungkin pihak Oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan tempat dan nominalnya pasti sudah ada kesepakatan diantara mereka, saya berharap pihak Polres Lubuk Linggau harus mendalami Edukasi dan intensinya terkait suap dan pemerasan, Ada Perbedaan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dari waktu, tujuan, pelaku, dan intensinya. Perbedaan dari sisi pelaku bisa dilihat pada istilah suap dan pemerasan.

Suap terjadi jika pengguna jasa (Kepala Sekolah) secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan (Oknum LSM) dengan maksud agar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tidak di tindak lanjuti ataupun di eks post oleh Oknum LSM tersebut maka terjadilah kesepakatan, walau melanggar prosedur dan melanggar Hukum

Sebaliknya, pemerasan terjadi jika petugas layanan (Oknum LSM) yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa (Kepala Sekolah) agar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tidak di tindak lanjuti ataupun di eks post oleh Oknum LSM, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan karena pihak Kepala Sekolah itu di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri dan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS maka pihak Polres Lubuk Linggau bisa menerapkan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,karena Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak.apalagi salah satu pihak adalah kepala sekolah SMA Negeri yang di Gaji Negara Pakai Uang Rakyat dan apalagi terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS .pungkas Rodhi