Mulai Panas, Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur Terkait Dana Hibah 16 M,

 



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS, – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.15 WIB.

Pengeledahan kantor Bawaslu ini dì pimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.

Nampak sejumlah penyidik Kejari OKU Timur langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan dì seluruh ruangan Kantor Bawaslu OKU Timur. Bahkan, sejumlah berkas-berkas turut dìperiksa secara detail dalam penggeledahan ini.

Komisioner Bawaslu Tak Ada di Tempat ketika dilakukan penggeledahan, sementara kondisi kantor Bawaslu OKU Timur dalam keadaan sepi. Hanya ada satu Pimpinan Bawaslu bersama dua orang staf.

Sementara Kajari Andri Juliansyah, SH. MH, melalui, Kasi Intel A,  Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, SH, MH didampingi mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 02/L.6.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (14/06/2023) dari pukul 09.30 Wib hingga pukul 13.45 Wib

Pada 2019 Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur sebesar Rp.16.500.000.000, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019,terangnya.

Dasar kasus posisi, adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu, OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur  2020 dan 2021, terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk kerugian negara masih dalam proses,ujarnya

Dia menjelaskan, perkembangan penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

Untuk kerugian negara masih dilakukan audit dan yang disita dokumen-dokumen."Mudah-mudahan secepatnya kita tentukan tersangka sekarang sedang proses,"terangnya.

Ada SPJ fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai tapi masih dalam penyidikan. Masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,katanya(red)

Mandiri Tunas Finance Cabang Palangkaraya Kalteng tidak ada keterbukaan,kepada nasabah

 


Kalteng Policewatch.news,- MandiriTunas Finance Cabang Palangkaraya Kalteng tidak ada keterbukan,dan terkesan mepersulit  kepada nasabah,

hal tersebut sangat dirasakan sekali oleh salah satu nasabah MTF (Mandiri Tunas Finance) di Palangkaraya sebut saja ( JL)

Berawal dari tidak bisa di keluarkan BPKB mobil atas nama (JL) ,padahal cicilan sudah lunas (bukti copy pembayaran tersimpan) 

(JL) datang bersama kerabat ke kanor LBH MB (Lebaga Bantu Hukum Mustika Bangsa) di Jl Jawa  roko 5 kav 3 Kuala Kapuas  Kalteng memohon bantuan untuk mepertanyakan perihal tidak bisa di keluarkannya BPKB saudara (JL), 

Legal (kuasa) LBH MB langsung menghubungi, datang ke kantor MTF cabang di Palangkaraya  untuk mempertanyakan penyebab BPKB saudara (JL) tidak bisa di keluarkan  ,namun di layani dengan tidak baik,oleh 2 (dua) orang karyawan MTF , dengan  ID Card tersembunyi di saku, satu orang perempuan berdiri tidak sopan, dan satu pria ,keduanya terkesan tidak mau di kenali identitasnya , " ungkap Pak (T) Legal LBH MB " kepada awak media MPW

Dan terlebih parah lagi kedua karyawan MTF tersebut hanyak menunjukan totalnya saja sebesar Rp 48.000.000 ,-(Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan itupun di tulis di kertas lain tampa print 

Menyikapi UURI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah seyogya untuk terbuka dan menyapaikan  dengan baik kepada nasabah sesuai haknya

Tidak adanya keterbukaan yang di lakukan oleh karyawan di MTF .Palangkaraya dapat merusak dan mencidrai kepercayaan nasabah terhadap ,PT.Mandiri Tunas Finance.**(TL)

Kunjungan Ganjar Pranowo ke Lombok Ajang Perkuat Seluruh Mesin Pemenangan Partai.


POLICEWATCH-Mataram.

 Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rachmat Hidayat  berkunjung ke Kantor DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB pada Senin (12/6/2023) pagi. 

Kunjungan tersebut sekaligus sebagai ajang silaturrahim guna membangun sinergi dan kolaborasi persiapan kedatangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo ke Pulau Lombok pada 18 Juni 2023 mendatang. 

Dalam Kunjungan ini Rachmat Hidayat didampingi sejumlah Fungsionaris DPD PDIP NTB, antara lain Sekretaris Lalu Budi Suryata. Tampak hadir Wakil Ketua DPD yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD NTB Ruslan Turmuzi dan Raden Nuna Abriadi. Tampak Hadir juga Ketua DPC PDIP Kota Mataram Made Slamet, hingga Hakam Ali Niazi.

Sementara itu seluruh pengurus teras DPW PPP NTB semisal Ketua DPW PPP NTB Muzihir, Sekretaris Muhammad Akri turut hadir menyambut kedatangan pengurus partai moncong putih itu.

Setibanya di Kantor DPW PPP NTB, Rachmat Hidayat dan Lalu Budi Suryata dikalungkan sorban hijau khas partai berlambang Ka'bah itu. Pertemuan kemudian berlangsung tertutup.

Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat mengaku DPP PDIP memerintahkan pihaknya untuk menjalin komunikasi intensif dengan PPP. Hal itu terutama dalam konteks menyambut kedatangan Bacapres Ganjar Pranowo ke Pulau Seribu Masjid. Termasuk juga membangun pondasi awal rencana pemenangan Ganjar Pranowo di NTB.

Dalam agenda kunjungan Ganjar tersebut, Rachmat menuturkan bahwa salah satu kegiatan yang telah dijadwalkan adalah berkunjung ke Kantor DPW PPP NTB.

"Kedatangan kami untuk menyampaikan kepada PPP bahwa nanti tanggal 18, sehabis konsolidasi partai, beliau (Ganjar) akan berkunjung ke kantor DPW PPP NTB," ujar Rachmat di hadapan pengurus DPW PPP NTB. 

"Salam Pak Ganjar akan berkunjung ke sini," imbuh Rachmat. 

Dijelaskan Rachmat, dalam setiap kunjungan Ganjar Pranowo ke daerah, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memerintahkannya untuk selalu berkunjung ke kantor PPP. 

Anggota DPR RI dapil Lombok  itu pun meminta pengurus DPW PPP NTB untuk benar-benar mempersiapkan agenda strategis tersebut. 

Rachmat berharap, PPP NTB dapat hadir dengan kekuatan penuh dan menunjukkan bahwa PPP NTB solid untuk memenangkan Ganjar Pranowo.

"Saya minta para tokoh dan Masyayikh atau alim ulama PPP, bisa kumpul di sini (Kantor DPW PPP NTB)," imbuhnya. 

Kemudian, ihwal agenda konsolidasi akbar di Lapangan Nasional Selong Lombok Timur, Rachmat berujar bahwa nantinya sejumlah pengurus dan politisi senior PPP akan turut satu panggung dengan Ganjar Pranowo. 

"Nanti pimpinan PPP akan ada satu panggung dengan Pak Ganjar, saya rasa itu penting," ujarnya.

Sementara itu Acara konsolidasi akbar di Lapangan Nasional Selong, kata Rachmat akan dihadiri puluhan ribu kader partai, simpatisan, dan relawan Ganjar Pranowo se-NTB.

"Lapangan Nasional Selong akan dipenuhi puluhan ribu lautan merah massa PDIP se NTB  untuk sambut Capres,  Ganjar Pranowo dengan berbagai atraksi seni tradisional khas wong cilik untuk memeriahkannya," ulas Rachmat. 

Lebih jauh, Rachmat mengaku PDIP-PPP punya kesejarahan panjang dalam membangun negara. 

Pada Pemilu 1997, di tingkat akar rumput PDI Pro Megawati dan PPP pernah terjalin sinergi dalam wujud gerakan Mega Bintang, untuk melawan otoritarianisme Orde Baru.

Sinergi itu, terjalin kembali ketika Ibu Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum PPP Periode 1998-2007, Hamzah Haz bersama memimpin Kabinet pada 2001-2004. 

Kala itu, Megawati selaku Presiden Republik Indonesia dan Hamzah Haz selaku Wakil Presiden bersinergi membangun negara ini dengan memimpin Kabinet Gotong Royong. 

"Dan sinergi itu terus berlanjut hingga hari ini," jelasnya.

Terpisah, Ketua DPW PPP NTB Muzihir menyambut baik rencana kunjungan Ganjar Pranowo ke Pulau Lombok, khususnya rencana singgah di Kantor DPW PPP NTB.

"Saya memang sudah mendapatkan informasi dari DPP PPP, untuk siap-siap menyambut Ganjar di NTB. Saya diperintahkan untuk berkoordinasi dengan PDIP. Alhamdulillah hari ini bisa terealisasi," jelasnya.

"Kami internal PPP merasa bangga, senior kita Pak Rachmat tadi datang berkunjung ke DPW," imbuhnya. 

Muzihir mengaku tunduk terhadap garis instruksi DPP PPP yang telah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo. 

"Kami menunggu arahan lebih lanjut soal teknis, pada prinsipnya kami siap menyambut. Adapun apa yang bisa kami perbuat, kita akan laksanakan, kita jalin komunikasi yang intens," ungkap Muzihir.

MN 

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia PLN Batam Tanam Bibit Mangrove dan Pungut Sampah di Desa Wisata Kampung Terih



Batam,  policewatchnews,-PT PLN (Persero) melalui anak perusahaannya PT PLN Batam berkomitmen mendukung pelestarian alam dan mitigasi perubahan iklim melalui program penanaman 500 bibit mangrove di Kawasan Desa Wisata Kampung Terih, Nongsa, dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2023 lalu.

Melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PLN Batam melakukan penanaman 500 bibit mangrove di kawasan tersebut.  PLN Batam mengajak komunitas sepeda PLN,  perwakilan pembangkit swasta (IPP) serta masyarakat setempat untuk melakukan penanaman mangrove dan pembersihan tepi pantai.10 Juni 2023


Tokoh Masyarakat Kampung Terih, Seno mengungkapkan bahwasanya PLN Batam sudah ada di hati masyarakat Kampung Terih dari dahulu, melalui program-program TJSL PLN Batam Kampung Terih bisa jadi Desa Wisata seperti saat ini. Mulai dari pemasangan listrik,  kemudian bantuan MCK (toilet umum) dan penanaman pohon.

PLN Batam akan selalu kami ingat karena dahulu kampung ini belum ada listrik, Kemudian PLN Batam datang untuk memasang listrik dengan tiang-tiang beton seperti di kota. Tak lama setelah terang PLN Batam membangun toilet umum untuk pengunjung wisata yang datang ke tempat kami” terang Seno.


Seno juga berharap, program TJSL PLN Batam terus berjalan. Sehingga,  dapat mendukung pertumbuhan kampung pesisir seperti Kampung Terih.

Kampung Terih berada di dekat Gardu Induk (GI) 150 kV Nongsa, yang baru saja beroperasi dengan selesainya jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) GI Batu Besar ke GI Nongsa. Dengan beroperasinya GI Nongsa memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu keandalan listrik kepada masyarakat diwilayah Batam, khususnya di Batam Center,  Batu Besar, Nongsa dan sekitarnya.

VP K3L PT PLN Batam, Sufrinaldi Wizar mengatakan, dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia PLN Group mengadakan kegiatan perbaikan lingkungan mulai dari penanaman pohon dan bersih-bersih lingkungan. Kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk memitigasi perubahan iklim serta mendukung tercapainya net zero emission di tahun 2060. 


PLN secara konsisten terus menggiatkan upaya-upaya untuk mendukung tercapainya net zero emission melalui program-program lingkungan.  Meskipun Hari Lingkungan Hidup jatuh pada tanggal 5 kemarin namun kami selenggarakan penanaman mangrove pada hari ini dengan mengajak rekan-rekan komunitas sepeda PLN dan rekan pembangkit swasta kami. Semoga bibit mangrove yang akan ditanam tumbuh berkembang sehingga bisa menjaga ekosistem pesisir termasuk tempat berkembang biak ketam,” ujar Sufrinaldi.

Selain menanam mangrove, komunitas sepeda PLN Batam juga menanam bibit pohon mangga di sekitar balai warga Kampung Terih dan membersihkan sampah-sampah di sekitar pesisir.

Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip Environmental,  Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.(Erlina)

Narahubung
Hamidi Hamid
Sekretaris Perusahaan
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Jl. Engku Putri No. 3 Batam.

Laporan LSM KPK Nusantara Terkait Kasus Covid DPRD Lahat 60 M, Kejagung berkas telah dilimpahkan kejati Sumsel

 


JAKARTA  - Laporan LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dana Covid 19 tahun 2020, senilai Rp 60 milyar yang dilaporkan oleh Dodo Arman kejagung RI mendapat respon dari pihak kejagung RI,dalam pesan washhap Intel kejagung RI nomor surat : R-183/K.3/Kph.4/04/2023

Tgl 27 April 2023, surat laporan tersebut dikirim dari kejagung RI tanggal 27 april 2023, dalam pesan washhap nya kepada wartawan belum lama ini, sudah kami kirim kejati Sumsel, 


" Langsung saja mas tanya kepihak kejati Sumsel  bagian ass intelijen laporan LSM KPK Nusantara sudah dikirim ke penyidik kejati Sumsel, 

Ketua LSM KPK Nusantara Dodo Arman saat dihubungi wartawan rabu (14/6) ia membenarkan kegiatan dana Covid 19 di sejumlah Dinas di Kabupaten Lahat telah dilaporkan, salah satunya Perjalanan Dinas DPRD Lahat tahun 2020 senilai 60 milyar "  ucap Dodo, 

Dodo meminta agar pihak kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan LSM KPK Nusantara bahwa (lapdu red) berkas nya sudah dilimpahkan oleh pihak kejagung RI, saya harap kasus ini segera dibuka agar terang benderang, dugaan SPPD Fiktif di DPRD Lahat, dimasa pandemi Covid 19 semua kegiatan perjalanan Dinas dilarang, ASN, maupun DPRD di seluruh indonesia " ungkapnya (tim)

Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka RR Kasus korupsi Pulau Mas tahun 2015

 


POLICEWATCH NEWS - EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menetapkan 1orang tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 lalu.

” Sudah kita tetapkan Tersangka saudara RR, kapasitasnya saat itu mantan camat  dan juga sekaligus mantan Kabag Tapem kala itu,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Penetapan tersangka ini kata Eryana, setelah dilakukan pemeriksaan dari siang hingga larut malam. Setelah penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan  tiga alat bukti yang dimiliki, juga dari keterangan saksi,  serta keterangan ahli dan alat bukti surat.

 “Sehingga penyidik pada malam hari menetapkan saudara RR sebagai tersangka atas dugaan kasus Pembebasan lahan Pulo mas pada tahun 2015 lalu,” katanya.

Disampaikan, untuk status tersangka RR Memang saat ini belum langsung dilakukan penahanan. Menurutnya jika saat ini proses masih berlangsung maka tersangka menjadi tahanan kota untuk dua puluh hari kedepan.

“Karena prosesnya masih berlangsung tersangka ini belum kita tahan, sementara kita jadikan sebagai tahanan kota untuk dua puluh hari kedepan,” ujarnya.

Masih disampaikannya,  untuk penetapan pasal kasus ini ialah pasal.

2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Ketika pasal 55 ayat 1 kesatu  dalam kasus ini artinya ada pelaku lain. Kemungkinan ada lagi yang menyusul sebagai tersangka,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 31 orang yang terlibat dalam proses ini yang mendengar, melihat mengalami sebagai kapasitas saksi.

“Untuk ancaman hukumannya kita kenakan pasal 2 ayat 1 juga pasal tiga minimal 4 tahun penjara sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,” ujarnya.

Mengenai kerugian negara pihaknya saat ini masih perhitungan dengan BPKP supaya lebih cermat lagi untuk merincinya. Namun yang jelas pada kasus ini ada selisih ada luasan yang dibayarkan antara luasan yang diterima oleh pemerintah daerah empat Lawang,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka RR, Hj Nourmala menegaskan jika pada kasus ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun pihaknya meminta juga dalam kasus ini dapat menganut hukum praduga tak bersalah. Bahkan meminta kepada pihak Kejari Empat Lawang dapat memproses kasus ini dengan objek mungkin. Karena rangkaian dalam kasus ini mulai dari negosiasi pembebasan lahan hingga pembayaran kliennya sudah menceritakan semua kepada penyelidik. Siapa siapa yang terlibat dalam proses tersebut baik mendengar melihat, mengetahui dan memahami.

“Harus diketahui 

seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap,” harapnya.

Dilanjutkan Nurmala, sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan pejabat saat itu dan perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkan Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan kliennya namun ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu.

“Dan perlu yang diketahui saat itu, Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut. Dan apabila dalam kasus ini benar adanya kerugian negara kami ingin Kejari memeriksa semua yang terlibat diproses juga,” pungkasnya.

SUMBER : FAKTA

PJ Bupati, Bisa Memecat dan Mutasi ASN

 Oleh: Bambang MD



JAKARTA policewatch.news,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya dihadapan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut," ujarnya

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

"Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya," pungkasnya.(RED)

DIDUGA ADA OKNUM PEJABAT TERKAIT KEPEMILIKAN SERTIFIKAT, FORMAT MINTA KEJAKSAAN TRANSPARAN DAN SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA UTAMA.

 


Pasuruan, Policewatch.news Selasa, 13 Juni 2023 Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format),  mendatangi Kantor kejaksaan negeri kab Pasuruan untuk mempertanyakan penanganan kasus redistribusi lahan desa Tambaksari, Purwodadi Kab. Pasuruan  

Ismail Makky ketua Format mengatakan "  Ada 352 sertifikat yang dibagikan oleh kementerian ATR/ BPN dengan 252  pemohon, dimungkinkan masyarakat bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum - oknum yang diduga memanfaatkan program redistribusi ini untuk memiliki lahan dengan mengatasnamakan masyarakat karena ada 100 sertifikat yang belum jelas kepemilikannya, kami meminta kejaksaan untuk lebih transparan untuk mengungkap praktek tersebut dan juga  ada pelaku utama yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah "  ujarnya

Menanggapi hal tersebut kasie Intel kejari Agung mengatakan " memang ada beberapa masyarakat yang mempunyai sertifikat lebih dari satu, terkait dengan adanya dugaan  keterlibatan oknum pejabat yang memiliki lahan dalam program redistribusi tersebut masih kita pelajari dan dalami, Kejari saat ini masih menjalankan proses penyidikan dan akan mengedepankan profesionalitas dan transparan, agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dalam kasus ini " ujarnya(sr)

Kajari Madiun Irfan Syamsudin dicopot Tersandung kasus Dugaan Pungli dan Positif Narkoba

 




KEJAGUNG RI –POLICEWATCH NEWS Oknum jaksa nakal Andi Irfan Syafrudin akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan sikap institusi terhadap perilaku oknum jaksa adalah pencopotan.

Hal ini dilakukan sebagai keputusan institusi dengan tegas menolak segala perilaku negatif personil Kejaksaan dan merusak citra institusi.

“Pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Madiun patut kita apresiasi. Ini bukti sikap tegas pimpinan Kejaksaan terhadap personilnya,’ nilai Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Juni 2023.

Dosen Pidana ini menilai, Andi Irfan Syafruddin yang melakukan pungli dan positif narkoba telah mencoreng wajah dan citra Kejaksaanan.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya , melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” kata Azmi Syahputra.

Ami menilai, pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan terhadap oknum jaksa nakal ini. Dia meminta agar diterapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi oknum jaksa ini.

Menurutnya hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas insan Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. (Red)

Sekda Muara Enim Minta PT. MPC, Hentikan Angkutan Batubara Melalui Jalur Sungai Lematang

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,- Perusahaan ini disinyalir sudah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran sehingga patut bagi Kementerian ESDM RI untuk memberikan tindakan tegas, mencabut segala perizinan aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC).

DIketahui ada 3 daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang terdampak langsung dari aktivitas PT Musi Prima Coil (MPC), yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.

Untuk wilayah Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim secara resmi Pemkab Muara Enim sudah mengeluarkan berita acara hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal (MPC) di sungai Lematang di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Senin (29/05/2023).

Angkutan batu bara PT Musi Prima Coal ,(MPC) melalui Sungai Lematang

“Seluruh aktivitas angkutan Batu bara PT MPC melalui aliran sungai Lematang, dihentikan,” tegas Sekda dalam rapat tersebut.

Yulius juga memaparkan bahwa rapat menyimpulkan penghentian sementara kegiatan PT Musi Prima Coal (MPC) di aliran Sungai Lematang itu setelah mendengar dan menindaklanjuti laporan dan keluhan dari 15 kepala yang Kabupaten Muara Enim yang terdampak aktivitas PT Musi Prima Coal

“Penghentian itu sebagai tindak lanjut laporan dari 15 orang Kepala Desa yang masuk di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC. Mereka mempermasalahkan persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga (Abrasi) dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga serta masih banyak lagi,” beber Yulius.


Di sungai Lematang dudah mulai terjadi Abrasi diduga akibat aktivitas Tongkang muatan batubara PT MPC

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi juga menerangkan bahwa aktivitas pelabuhan dan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan ini belum mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.

Oleh sebab itu, pinta dia, perusahaan diminta melengkapi izin, terlebih banyak selain itu terlalu banyak sorotan yang diterima oleh Pemkab Muara Enim dalam penanganan permasalahan perusahaan yang terbukti sudah perusak lingkungan ini.

WARGA MINTA PEMKAB MUARA ENIM TEGAS PT MPC HARUS ANGKAT KAKI

Mirisnya lagi, setelah Pemkab Muara Enim minta PT MPC agar menghentikan aktivitasnya disungai Lematang. Perusahaan ini melakukan pembangkangan dengan tidak mentaati keputusan rapat.

Oleh sebab itu, sejumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim meminta agar Pemkab Muara Enim bisa bertindak tegas dengan tidak memberikan izin terhadap aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang lewat pelabuhan yang ada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Hermani, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim menilai ada temuan kesalahan berulang yang dilakukan PT Musi Prima Coal sehingga penting bagi Pemkab Muara Enim dan APH untuk bertindak tegas.

Demikian juga dengan salah kontraktor perusahaan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL). Perusahaan ini sudah terbukti bersalah lantaran melakukan pengalihan alur Sungai Penimur. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim memvonis PT LCL selaku kontraktor yang dikomandoi saudara Zambi dengan denda Rp2 miliar.

Keputusan itu diberikan lantaran perusahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Belum lagi sederet sanksi lingkungan lain yang sebelumnya telah diterima perusahaan selama beroperasi. Hal itu menandakan jika kelestarian lingkungan bukan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

“Jika perusahaan-perusahaan semacam ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan perkembangan ekonomi di daerah khususnya Kabupaten Muara Enim,” kata Harmani, Rabu (31/05/2023).

Menurutnya, lebih baik kehilangan satu investor daripada harus kehilangan martabat dan harga diri kabupaten Muara Enim dalam membela hak dan kepentingan masyarakat, karena pelanggar aturan tidak bisa dibiarkan begitu saja,


OPERADIONAL PELABUHAN DIDUGA TANPA AMDAL DAN KANGKANGI ATURAN.

Tercium adanya berbagai dugaan telah terjadi. Karena sebelumnya, PT Musi Prima Coal (MPC) telah mendapatkan sanksi lingkungan terkait aktivitas pelabuhan miliknya. Namun belakangan, sanksi itu telah dicabut melalui keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1284/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2022 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup, kegiatan operasional terminal khusus Batu bara dan Fasilitas pendukung di desa Dangku kabupaten Muara Enim (Sumsel) pada 23 Desember 2022.

Hal itulah yang membuat sebagai landasan perusahaan pada tahun ini mulai melakukan uji coba pelabuhan dan melakukan pengangkutan batu bara melalui Sungai Lematang.

“Izin sudah ada dan sanksi sebelumnya telah dicabut,” jelas Pengawas Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ana Novianty kepada wartawan.

Sayangnya, izin lingkungan yang dimaksud tidak dirincikan apakah AMDAL ataupun UKL-UPL. Sehingga mengundang banyak pertanyaan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan. Sebab untuk aktivitas PT MPC dalam skala besar seperti itu diharuskan memiliki izin AMDAL, bukan UKL/UPL seperti yang beredar, dan diberikan pula oleh BKPM.

Tidak hanya itu, aktivitas di sempadan sungai mulai dari pembangunan konstruksi dan hal berkaitan dengan pelabuhan tersebut, sebelum ini juga telah menjadi sorotan karena dianggap menabrak undang-undang.

Puncaknya, berdasarkan penelusuran lokasi pelabuhan PT MPC Itu berada di luar Izin Usaha Perusahaan (IUP), sehingga sudah layak untuk dikenakan sanksi.

Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari perwakilan perusahaan, termasuk KTT PT MPC Bambang saat dikonfirmasi wartawan

Terkesan antara PT Musi Prima Coal (MPC) bersama kontraktor – kontraktornya saling bahu membahu ingin merusak lingkungan didaerah tempat operasional perusahaan.

Hal itu menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda, terlebih kata dia, Ironi aktivitas itu berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari PT Musi Prima Coal, (MPC), kontraktornya PT Lematang Coal Lestari (,LCL) dan pembangkit listrik GHEMMI.

Dalam hal ini, Komisi IV DPRD Sumsel berencana akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan.

“Segera kita jadwalkan,” kata Holda.

Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, wilayah Kota Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Kabupaten Muara Enim

Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi -jsdi. Oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.

Senada, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap PT Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait lainnya.

“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH),”tukasnya.

Puncak kemarahan warga terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) karena Pemerintah dianggap bertele – tele. Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI serta Kota Prabumulih melakukan unjuk rasa

yang kantor PT MPC yang berada dilingkungan perkantoran PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2023).

Salah satu Koordinator aksi, Yunizar dalam orasinya mengatakan bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) dinilai sudah melecehkan hasil kesepakatan bersama untuk menghentikan aktivitas angkutan batubara di sungai Lematang.

” PT Musi Prima Coal sudah melecehkan Pemkab Muara Enim dan warga di 3 daerah Kabupaten / Kota,” ucap Yunizar.


Selain itu, adapun tuntutan pengunjuk rasa adalah:

1.Meminta segera menyelesaikan permasalahan lahan.

2. Masyarakat Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih meminta Permasalahan Iimbah untuk segera ditindaklanjuti.

3. Masyarakat Desa Gunung Raja meminta untuk di libatkan atau di prioritaskan di PT. MPC atau Subkontraktor sesuai dengan kebutuhan.

4.Masyarakat Gunung Kemala meminta untuk tenaga kerja dan perbaikan jalan terutama di depan Puskesmas melalui CSR perusahaan.

5. Agar pihak perusahaan yang mengelola tongkang angkutan batubara harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang di lewati.

6 Masyarakat yang terdampak debu batubara dan kebisingan meminta kepada pihak erusahaan agar memberikan kompensasi.

7 Masyarakat meminta sosialisasi dan kompensasi terhadap Desa yang terdampak oleh aktifitas perusahaan baik di darat ataupun Sungai Lematang.

8 Masyarakat meminta untuk diberdayakan masyarakat sekitar sesuai dengan kebutuhan .

Kabar terbaru, bahwa telah terjadi insiden tabrakan 2 tugboat yang menarik tongkang bermuatan batubara milik PT Musi Prima Coal (MPC), sehingga mengakibatkan salah satu tugboat tenggelam di sungai Lematang wilayah perairan desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada sekitar pukul 14.00.WIB, Jum’at (09/06/2023).

Dari keterangan warga yang menyaksikan pristiwa itu, diduga juru mudi dua tugboat itu mengemudikan tugboat dengan ugal – ugalan dan kebut – kebutan. Sehingga ketika berada disalah satu ditikungan sungai Lematang, dua tugboat itu sama tidak bisa dikendalikan juru mudi, maka terjadilah tabrakan. (Red)

Viral di tiktok Seorang pelajar SMP di Lahat diduga di intimidasi oleh oknum Jaksa, LIDIK KRIMSUS RI Angkat Bicara

 


POLICEWATCH,NEWS - LAHAT - Viral di tiktok salah satu pelajar di SMP Lahat dalam unggahan nya "  Asalamualaikum bapak Presiden Joko widodo nama saya Muhammad Akbar klas 1 SMP di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, " pak saya minta keadilan kepada bapak, saya dan keluarga saya di intimidasi oleh oknum kejaksaan negeri lahat bernama ibu Sutri, saya korban pengeroyokan tetapi berkas kami tidak diterima oleh jaksa, padahal bukti visum dan saksi sudah lengkap ucap " Muhammad Akbar dalam unggahan tiktok nya palembang bedesau.id dibagikan oleh agusman 6735,

Muhammad Akbar mengenakan baju berwarna putih sambil mengucapkan minta keadilan kepada bapak Presiden Joko widodo, 

" ia mencari keadilan sedangkan berkas terduga pengeroyokan saya berusia 42 tahun, " justru diterima oleh oknum Jaksa oknum tersebut, dan orang tua saya diminta datang kekantor Jaksa, tetapi orang tua saya diancam dan saya juga diancam akan dipenjarakan dan orang tua saya diminta untuk berdamai " bapak kan Presiden kasihanilah kami ditujukan kepada bapak " Presiden RI Joko Widodo. dalam video berdurasi 59 detik tersebut 


Menyikapi hal itu Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH pun Angkat Bicara, Rodhi meminta anggota DPK LIDIK KRIMSUS RI kab.lahat untuk menyikapi dan menindaklanjuti Video tersebut, 

Lebih lanjut Rodhi mengatakan jika benar penjalasan Akbar dalam Video tersebut  maka Biro Hukum  LIDIK KRIMSUS RI siap membantu untuk menjadi pendamping atau Kuasa Hukum untuk kasus adek Akbar dan keluarganya secara GRATIS , silahkan bagi pembaca yang mengenali atau mengetahui korban sampaikan pada mereka untuk hub saya di 081283222280,  dan Saya Akan lakukan upaya upaya Hukum terkait oknum Jaksa yang di sebut Akbar dalam Videonya itu sampai Oknum tersebut di proses Hukum,papar Rodhi

Adanya pengancaman ke keluarganya (orang tua korban) juga ancaman mau mempenjarakan Akbar dalam mencari keadilan hal ini tidak bisa di tolerir dan di Biar kan, Oknum-oknum APH seperti itu Harus di Binasakan Karirnya karena sudah mencederai bentuk Keadilan dalam penegakan Hukum dan Marwah UUD 45, pungkas Rodhi ,,*Tim* 

#PRESIDENJOKOWIDODO #KEJAGUNG RI

#KAPOLRI

Aliansi LIDIK KRIMSUS RI Dan LSM Puskokatara Sumsel kawal Perjalanan Bintek Ke Bali dan Lombok.




SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH dan Amrullah dari Tim Investigasi LSM Puskokatara Sumsel akan mengawal perjalanan Kades Bintek  ke Bali dan Lombok menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD) dimana setiap kades diminta sebesar Rp 17 juta,oleh panitia Event Organizer (EO) 

Kegiatan Bintek tidak sesuai seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada yth, bapak/ibu di seluruh indonesia, anggaran dana desa sebesar Rp 800 juta - Rp 3,5 milyar per tahun diharapkan bisa memperbaiki masyarakat, 

" Saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa, tapi untuk rakyat di desa ini " pesan ibu menteri keuangan Sri Mulyani, 

Amrullah menegaskan dana desa yang digunakan untuk Bintek harus dipertanggungjawabkan oleh Kades, ini uang rakyat bukan milik kades, dan kami akan mengawal seperti apa yang disampaikan oleh Kejati sumsel Sarjono Turin, Mantan Jaksa KPK,Kami bersama LIDIK KRIMSUS RI Akan usut masalah ini dan tidak menutup kemungkinan kita akan Dumas ke istansi-istansi terkait 

~ [6/6 13.49] Sarjono Turin Kajati Sumsel: Info tsb msh di telaah dahulu oleh As Intel  ☝️

~ [6/6 13.49] Sarjono Turin Kajati Sumsel: Mhn di monitor 🙏

Lebih lanjut Amrullah mengatakan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menelisik dana desa yang dipergunakan dalam kegiatan Bintek, dan adanya keberangkatan Oknum ASN, yang ikut berangkat ke Bali belum lama ini Camat beserta istrinya tegas " Amrullah, 

Sementara Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto. SH, mengungkapkan bahwa perjalanan Bintek ke Bali dan Lombok, ini hanya menghamburkan uang rakyat, milyaran rupiah uang negara kalau 100 kepala desa berangkat dikali Rp 17 juta untuk ke lombok berarti uang alokasi dana desa 1,7 milyar, ini sangat fantastik, pihak ketiga yang diuntungkan terang " Rodhi.

Terpisah salah satu dari EO perjalanan Bintek saat dikonfirmasi untuk ke lombok ada 9 kecamatan  dan 100 kepala desa yang berangkat, namun saat ditanya lebih dalam Welmi Palira tidak mau menjawab dikirim melalui pesan washhap nya. 

Salah satu Kades yang ikut berangkat membenarkan hal itu dan ia mengatakan, memang saya setor uang sebesar Rp 13 juta, untuk Bintek ke Bali, semua Kades merapi Timur, mengikuti Bintek ke Bali, selama 10 hari, " ujarnya

Terpisah Kepala BPMDes Kabupaten Lahat belum bisa dikonfirmasi untuk menggali lebih dalam kegunaan Alokasi dana desa oleh Kades, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, 

Sekedar info Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)

Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No.7 Jakarta Utara
Email: materibimtek1212@gmail.com
Hp: 0821-5255-5525
Wa: 0821-5255-5525
CATATAN:

Kontribusi: Bintek Ke bali dan Lombok bulan April 2023

Rp 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap). 
Rp 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
Pelatihan Selama 2 hari.
Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
Tanda Peserta Bimtek.
Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.
Jadwal Bimtek 

Sedangkan akomodasi untuk jadwal bimtek ke Bali bulan April penginapan di tunjuk Hotel Bali Fave Sunset Seminyak sedangkan Untuk di Lombok Hotel Puri Indah(tim/2023) Bersambung**(Tim)**

KELOMPOK MULYA TANI, BERGERAK DIPERIKANAN

 

Engkos ketua kelompok tani dan jurnalis POlICEWATCH NEWS

BOGOR , POLICEWATCH NEWS ,- Kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuhkembngkan dari, oleh, dan untuk petani guna untuk memperkuat kepentingan petani, mencakup kelompok tani ,gabungan kelompok tani dan dewan komoditas pertanian nasional,sehingga masyarakat mempunyai gagasan mendirikan kelompok tani ,baik kelompok tani padi maupun ikan,dan (kth) kelompok tani hutan,pada kesempatan kali ini kepala biro jurnalis , POlICEWATCH NEWS, 

 mengunjungi ,kelompok mulya tani alamat kampung gudang RT 01/02 desa puraseda kecamatan lewiliang kabupaten Bogor,memiliki luas sawah 36 hektar dengan jumlah anggota 40 orang, selain bergerak di penanman padi, juga bergerak Diperikanan pembesaran ikan emas dan pembibitan ikan emas,10/6/2023 ,

 Engkos ketua kelompok ,mengkapkan kami Selin bergerak menanam padi dan juga  bergerak budidaya ikan ,dan selama budidaya ikan belum pernah mendapatkan bantuan atou perogaram dan kami berharap kepihak pemerintah  kabupaten Bogor, khususnya dinas pertanian Kabid perikanan, mohon perhatiannya agar kelompok tani ikan , bisa mendapatkan perogaram  agar kelompok tani ikan kami bisa maju, 

Dengan ketrbatasan modal , budidaya ikan sedanya, 

Di tempat terpisah , anggota kelompok tani ikan yang tidak mau desbutkan namanya , membenarkan , bahwa selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, program perikanan, padahal sangat berpotensi untuk mengembangkan budidaya ikan baik pembesaran maupun pembitan,untuk  pemasaran mudah sekali seperti kepasar lewiliang ada juga yang ngambil kelokasi ,,tegasnya( Irwan  sutiandi)

SMPN 2 Cibungbulang Penerimaan siswa baru mulai tgl.3-6 Juli 2023.

 

Agus Nanang spd kepala sekolah SMPN 2 


Bogor- POlICEWATCH NEWS,-  SMPN 2 Cibungbulang, yang beralamat jalan desa girimulya kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor , tahun ini meluluskan 360 siswa sebanyak 11 kelas,dari jumlah siswa 1.299 dengan memiliki29 ruang kelas, dengan rombel 33 ,dengan jumlah tenaga pengajar 44 orang,ASN 19 orang

 Ketika ditemui , Agus Nanang spd kepala sekolah SMPN 2 cibingbulang pada  tanggal  8./6,/2023 , menuturkan panitia ,PPDB tengah mempersiapkan penerimaan siswa baru dimulai tanggal 3 sampai  6 Juli 2023

Penerimaan siswa baru  ada 4 kreteria.  1, apirmasi ,2 prestasi,  3 kepindahan orang tua  ,dan ,4 jonasi.

Prestasi unggulan yang dimiliki SMPN 2 cibingbulang ,akademik  dan non akademik bidang  olah raga, seprti silat,karate, putsal ,mtq 

Siswa yang sudah lulus tahun ini, yang melanjutkan sudah ada catatan dari wali kelas yang sdh masuk untuk ke sekolah Negeri sebanyak 109.siswa. yang lainnya masih menunggu info dari orang tua wali 

Tapi tetap pada prinsip nya,baik ke negri maupun ke suasta, semua siswa yang penting  melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTA.

Kami,, berharap ke semua pihak   kita tetap mendukung program pemerintah yaitu wajib belajar,sesuai undang undang no 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, tentunya sampai akhir hanyat, makanya program pemerintah harus dilaksanakan yaitu keinginan untuk menuntut ilmu  dengan cara bersekolah..

Lanjut kepala sekolah Agus Nanang spd,  untuk SMP terbuka, masih tetap menyelangarakan ,sesuai minat masyarakat karena tetap sama menggunakan pembelajaran yang sama seperti di induk ,Smp terbuka merupakan pendidikan formal  sebagai layanan alternatif yang memberikan akses pendidikan ,bagi anak usia 13- 15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di SMP reguler karena berbagai kendala antara lain kendala sosial ekonomi,hambatan dan transportasi ,, jelasnya( Irwan sutiandi)

Terjerat Kasus Pungli Redistribusi Lahan, Kades Tambaksari Dijebloskan ke Penjara

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kejaksaan tinggi Bangil resmi menetapkan Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, "Jatmiko" (57) tahun beserta ketua panitia redistribusi lahan "Cariadi" (50) tahun atas dugaan Pungli Redistribusi lahan di Desa Tambaksari, keduannya kini resmi di jebloskan ke jeruji besi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kamis (08/06/23).

Untuk di ketahui penahanan kedua terduga tersangka Kades Tambaksari dan Ketua Pelaksana, diduga telah meminta redistribusi tanah yang tadinya gratis tetapi dilakukan pungutan liar, program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan kedua pelaku Cariadi dan Jatmiko memungut biaya untuk redistribusi ini. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.

"Dalam setiap meternya, warga dimintai biaya redistribusi sebesar Rp 2.400. Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar.Redistribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi, mulai yang paling tinggi yakni sekitar Rp 60 juta hingga paling rendah sekitar Rp 500 ribu.

Lebih lanjut Kasi intel mengatakan, bahkan warga yang membayar redistribusi itu rela mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang sudah diberikan dari pemerintah.

"Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani penyidikan di Kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna  kepentingan penyidikan dan sementara akan kita titipkan di Polres Pasuruan.

Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Karena, mobil Ertiga itu diduga dibeli menggunakan uang pungli retristribusi tanah yang kini ditangani Kejaksaan.

"Keduanya tersangka  kami kenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021,"tegasnya. (Dr)