Kejagung Tahan RL Pakai Baju Tahanan, Perkara Korupsi Komoditas Timah

 



POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA ,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI dalam siaran pers Senin (19/2/24) Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

" Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jurnalis : Bambang

Sat Resnarkoba Polres Mateng Ungkap 4 Jaringan Pengedar Sabu Di Karossa

 


Mateng - Policewatch,'News - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu 18 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 wita.

Penangkapan ini, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang sering melakukan perjalanan ke Palu untuk mengambil sayuran, namun diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu saat kembali ke wilayah tersebut.

Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan. Pada waktu yang telah ditentukan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AR (52) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkotika ditemukan, termasuk kaca pirex, korek api, serta shaset bekas pakai.

Tersangka AR mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang diperolehnya dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk dibawa ke Karossa. Selanjutnya, setelah diinterogasi lebih lanjut, AR mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian, melainkan bersama rekannya, sesama kurir sabu, yaitu YS (34), yang dihubungi setelah memasuki wilayah Benggaulu untuk menjemput barang tersebut.

Setelah YS diamankan, ia memberikan keterangan bahwa sebelum bertemu dengan AR, ia bertemu dengan seorang pria berinisial AV (32) di pasar malam Karossa. Mereka kemudian bersama-sama pergi ke Desa Benggaulu, di mana transaksi barang haram tersebut dilakukan setelah bertemu dengan AR.

Selanjutnya, YS meninggalkan sebagian barang bukti di rumah AV sebelum meninggalkan lokasi. AV mengonfirmasi bahwa mereka telah menggunakan sabu-sabu bersama-sama sebelum YS meninggalkan rumahnya. 

IPTU Tangdilimban menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan mengkonfirmasi bahwa YS dan AV telah menggunakan sabu-sabu di rumah tersangka berikutnya, yaitu HR (28), serta menitipkan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Seluruh pelaku, yang berjumlah 4 orang, termasuk yang bertugas sebagai kurir maupun pengguna sabu, beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang-barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut. Tutup IPTU Tangdilimbang    ((*ZUL*))

Pasca Pungut Hitung, Kapolda NTB Pantau Situasi di Bima, Ini Arahan Saat Pimpin Apel di Mako Polres Bima Kota


Policewatch-Kota Bima

Setelah proses pungut hitung Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, memastikan bahwa situasi harus tetap terjaga kondusif dan aman terkendali di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Dalam arahannya pada Apel di Lapangan Mako Polres Bima Kota pada Senin pagi, 19 Februari 2024, Kapolda NTB menekankan pentingnya para personel Polres Bima Kota untuk tetap bersiaga dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan aman.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda Polda NTB, Karo Ops Polda NTB, Dir Intelkam Polda NTB, Dir Tahti Polda NTB, Kabid Hukum Polda NTB, serta PJU Polres Bima Kota beserta seluruh personel.

Kunjungan kerja Kapolda NTB dan rombongan PJU Polda NTB ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi pasca pemungutan suara, terutama terkait potensi meningkatnya situasi terkait caleg legislatif di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam arahannya, Kapolda NTB menegaskan pentingnya keselamatan anggota dengan menggunakan tongkat T dan sistem body sistem saat melaksanakan kegiatan kepolisian. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Dengan adanya arahan dan pemantauan langsung dari Kapolda NTB, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bima Kota dan Kabupaten tetap terjaga sehingga proses pasca Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Mn

Polres Loteng Perketat Pengamanan Kotak Suara Di Tingkat PPK.


Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah melaksanakan pengamanan ketat surat suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (18/2). 

Kegiatan ini dilakukan Polres Lombok Tengah setelah sukses mengamankan jalannya pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kabag Ops AKP Hery Indrayanto, SH mengatakan bahwa pengamanan surat suara di PPK ini akan berlangsung hingga 24 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor ST/331/II/PAM.3.3./2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Pengamanan Pendistribusian dan Penyimpanan Kotak Suara Pilpres 2024.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keutuhan surat suara di tingkat PPK. Pengamanan ini dilakukan secara masif dengan melibatkan personel Polres Lombok Tengah dan stakeholder terkait," ujar Hery.

Pengamanan yang dilakukan Polres Lombok Tengah dengan menempatan personel di setiap PPK se Kabupaten Lombok Tengah selama 24 jam, patroli rutin juga dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan.

"Kami berkoordinasi dengan TNI dan satpol PP untuk membantu pengamanan," tambah Hery.

AKP Hery juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas selama proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.

"Mari kita jaga bersama demokrasi ini dengan menjaga kondusifitas keamanaan yang selama ini terjaga di Kabupaten Lombok Tengah," tutup Hery.

Mn

LIDIKK RIMSUS RI: Penanganan Perkara Korupsi di 2 OPD Kejari Lahat Terkesan Lambat

 




POLICEWATCH.NEWS - Lahat -Sekretaris  Dewan Pimpinan Provinsi  Lembaga Informasi Data Investigasi Kriminal Khusus RI Sumatera Selatan Bambang MD menyoroti perkara dugaan Korupsi ada 2 OPD Kabupaten Lahat sudah tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara di Inspektorat sebesar Rp 900 juta, namun saat ini Kejari Lahat belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi di 2 OPD dan penyidik sudah menemukan dua alat bukti, dari hasil penyidikan sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri lahat, dan terkesan lambat dalam penanganan perkara di 2 OPD tersebut.

Berdasarkan undang-undang nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Jo nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus perkara tindak pidana korupsi, disamping dapat diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, juga diperoleh: bahwa bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik 

Dan jelas didalam  Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta,

Bambang mempertegas kan agar Kejari Lahat secepatnya untuk penetapan tersangka tunggu apa lagi 2 alat bukti cukup lengkap, dan dari pernyataan statemen kasi Intelijen Kejari Lahat ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 900 juta di Inspektorat ini jelas temuan audit dari tim independen kata " Bambang, kepada wartawan policewatch.news Senin (19/2)

Kami dari LIDIK KRIMSUS RI mendesak Kejagung RI untuk mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lahat seperti kasus saat ini yang ditangani oleh Kejari Lahat perkara SPPD di Inspektorat yang sudah jelas ada temuan kerugian negara 900 juta, Tukasnya

Pewarta: (Elhanudin)

Jastip di Batam Diduga Gunakan Mobil Dinas Koperasi Satuan Lewat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam

 


Batam,- policewatch.news,- Bisnis Jasa titipan (Jastip) di Kota Batam diguga melakukan pengiriman barang online secara ilegal dan tersistematis melalui pelabuhan resmi Roro Telaga Punggur Batam.

Bisnis Jastip yang sangat menggiurkan ini terlihat sangat rapi dan menjadi dilematis dalam pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai dengan banyaknya mobil dinas yang menggunakan koperasi.

Hal ini terlihat sesuai hasil investigasi awak media ini  di pelabuhan Roro Telaga punggur Batam, terlihat beberapa truk dinas dari berbagai kesatuan bermuatan barang memasuki pelabuhan penyeberangan roro telaga punggur dengan bebas tanpa ada halangan, (Sabtu, 17/02/2024).


Selain truk Dinas, tampak terlihat juga lori lori berbagai jenis memasuki pelabuhan telaga punggur tanpa pemeriksaan yang dilekati segel putih bea cukai dengan tulisan nama perusahaan logistik dan ppftz 02, namun tidak terlihat  tercantum siapa nama petugas yang memeriksa.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi, salah satu agen logistik berinisial "P" yang memberangkatkan lori tujuan luar Kota Batam, terkait jenis barang yang dikirim dengan dokument ppftz 02, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload, "P" lebih memilih diam.

Hingga berita ini di unggah, Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi petugas bea dan cukai terkait tata cara pemeriksaan barang bawaan di pelabuhan Roro telaga punggur Batam itu. (bersambung/Tim)

Perkembangan Terbaru Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Komoditas Timah

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Dalam hal ini Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang Tersangka tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, adalah BY selaku Mantan Komisaris CV VIP., dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. Kedua tersangka ditahan dirutan Salemba.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.

Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. 

Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. (Bambang)

Polres Lombok Utara berikan Pengamana Ekstra Rapat Pleno di Lombok Utara


Policewatch-Polres Lombok Utara

 Guna memastikan Pleno Perdana di mulai Kapolres Lombok Utara  melakukan pengecekan di PPK Kecamatan Kayangan yaitu di Aula Kantor Camat Kayangan KLU,  Minggu, ( 18/2/2024. )

Sehubungan dengan kegiatan tersebut Kapolres telah meningkatkan keamanannya dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024,  yang diadakan di 4  Kecamatan dari 5 Kecamatan yang ada di  Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K.,M.Si. menyampaikan kepada media di sela-sela kegiatannya, guna memastikan  keamanan dan kelancaran rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan Suara yang serentak hari ini  di lakukan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung, Gangga, Kayangans dan Bayan, kecuali Kecamatan Pemenang yang akan melaksanakan pleno pada Senin tanggal 19 Februari 2024. di wilayah hukum Polres Lombok Utata.

Mantan Kasubdit tiga Dit Res Narkoba Polda NTB ini telah mengerahkan 90 personel untuk pengamanan di PPK yang tersprin dalam Operasi Mantap Brata Rinjani 2023-2024  serta di tambah dengan penebalan personel dari Polres dan Polsek jajaran serta  personil TNI, Panwascam dan PPK guna  mengamankan jalannya rekapitulasi penghitungan surat suara  Pemilu 2024.

“Anggota yang tersprin dalam melakukan tugas pengamanan sudah terploting sesuai dengan tempatnya masing masing baik di Kantor Bawaslu, KPU Gudang Logistik serta di PPK  yang ada di Kabupaten Lombok Utara.” Ujar Kapolres

Dan kali ini Kapolres langsung melakukan pengecekan Pleno di PPK Kecamatan Kayangan yang bertempat di Aula Kantor Camat Kayangan guna untuk memastikan pengamanan rapat pleno dapat berjalan dengan aman , tertib dan lancar  tanpa hambatan. 

Kapolres menyampaikan anggota yang melaksanakan tugas di PPK  dipimpin seorang Perwira dan ditambah 2 orang sebagai Pamatwil di setiap PPK selain Kapolsek selaku penanggung jawab di wilayah guna mempermudah komonikasi dan kordinasi  jika ada sesuatu perkembangan di PPK untuk mengawal proses  tahapan pemilihan umum, mulai dari pengamanan kampanye, pencoblosan hingga perekapan hasil suara Pemilu “ ulasnya

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang di lakukan di PPK  merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024, dimana integritas dan keamanan harus dijaga secara maksimal di karenakan dalam proses pleno pasti ada ketidak puasan atas perolehan suara yang di dapat oleh para peserta Pemilu dari salah satu partai.

“Sehingga Polres Lombok Utara sudah siap mengamankan jika ada potensi gangguan yang terjadi baik di rapat pleno di PPK maupun di wilayah hukum Polres Lombok Utara” imbuhnya

Kapolres berharap kepada semua pihak serta masyarakat  untuk bekerjasama dan berpartisipasi aktif   dalam mendukung  pesta demokrasi ini sehingga proses  tahapan pemilu yaitu pleno rekapitulasi di tingkat PPK bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar, ujar Kapolres

Mn

Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Gagalkan Peredaran Narkotika di Maluk


Policewatch-Sumbawa Barat

Gerak cepat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat memburu terduga pelaku peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika di Maluk, setelah  mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisikan Narkotika lewat salah satu ekspedisi yang ada di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kiriman paket tersebut tertuju kepada seorang penghuni salah satu Kamar Hotel  di Kecamatan Maluk. Saat Tim Opsnal tiba di kamar tersebut mendapat dua orang pria berikut paket berupa kotak ukuran kecil yang ternyata setelah diperiksa oleh petugas yang disaksikan karyawan hotel serta beberapa penghuni kamar lainnya berisikan 60 butir obat keras berupa Tramadol.

Dengan menggandeng BPOM Kabupaten Sumbawa Barat tim Sat Resnarkoba melakukan pengungkapan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berikut saksi-saksi.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK.,membenarkan tim opsnalnya melakukan pengungkapan kasus Narkotika di kecamatan Maluk setelah sebelumnya mendapat informasi adanya pengiriman tersebut ke wilayah Kecamatan Maluk dengan tujuan pengiriman kepada salah seorang pria yang sedang berada di salah satu hotel di kecamatan Maluk.

“Saat tim tiba di hotel tersebut tim kami mendapat 2 orang pria dan satu buah paket berupa kotak ukuran kecil yang ternyata saat di periksa isinya Tramadol,”ucapnya.

Atas keterangan kedua Pria Penerima paket tersebut, bahwa paket ini dipesan oleh salah seorang rekan kerjanya berinisial IW.

“Keduanya mengaku bahwa paket tersebut milik temannya , mereka mengaku dititipi menerima paket tersebut tanpa mengetahui isi paket,”Kata Pria yang kerap disapa Yasmara ini.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah kotak berukuran kecil yang berisikan 60 butir tramadol, serta Hp terduga. Kini terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat. Sementara kedua pria lainnya yakni penerima paket juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Mn

Pasca Pemilu2024 Puluhan Polisi Jaga Ketat Gudang Logiatik PPK di Lombok Utara


POLICEWATCH-LOMBOK UATARA

Pasca Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara di bawah kendali Kabag Ops Kompol Burhanudin  memperkuat pengamanan di seluruh gudang logistik PPK di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Pengamanan ini dilakukan, mengingat saat ini seluruh logistik Pemilu telah berada di setiap Kantor PPK untuk dilakukan penghitungan tingkat Kecamatan.

Polres Lombok Utara  bahkan menerapkan pola Pengamanan berlapis guna mengantisipasi potensi kerawanan dan gangguan keamanan yang dapat mengganggu sitkamtibmas di gudang logistik PPK.

“Kami terapkan pola Pengamanan berlapis di seluruh PPK di lima Kecamatan yang hendak melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan, hingga nantinya akan  bergeser ke kantor KPU,” terang Kompol Burhanudin, Pada Minggu 18/2/2024

Setiap orang yang masuk ke kantor PPK hanya diperuntukkan bagi orang yang berkepentingan, sehingga akan dilakukan pemeriksaan secara ketat, mulai identitas dan barang bawaannya serta wajib dicatat identitasnya di buku mutasi.

“POLRI bersama TNI dan Stakeholder yang lain  akan terus melekat di seluruh kantor PPK mengingat saat ini, logistik Pemilu sudah berada di seluruh gudang PPK untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, sehingga kita pertebal pengamanan agar pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan  dapat berjalan aman, tertib, dan lancar” Pungkasnya.

Mn

Unit PPA Sat Reskrim Polres Loteng Sosialisasikan Bahaya Bullying Di Kalangan Pelajar


Policewatch-Lombok Tengah

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap anak dan perundungan verbal (Bullying) di SMPN 1 Praya, Sabtu (17/2).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Sat Reskrim AIPTU Pipin Setyaningrum. menurut Pipin saat di konfirmasi mengatakan permasalahan kekerasan terhadap anak dan bullying kerap terjadi di kalangan pelajar dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Oleh karenanya, lanjut Pipin, sosialisasi sangat penting agar para pelajar memahami hukum terkait hal tersebut karena mempunyai dampak yang sangat besar dan berbahaya bagi anak-anak yang menjadi korbannya. 

“Perlu mentaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” terang Pipin.

Pipin menambahkan dari aksi bullying tersebut akan berdampak bagi kehidupan sosial terutama psikologi para korban bullying, dan pelaku bullying nantinya dapat berhadapan dan berurusan dengan hukum yang tentunya sangat merugikan para pelajar.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian serta sebagai upaya Polri khususnya Polres Lombok Tengah dalam mencegah terjadinya aksi Bullying dikalangan pelajar.” ujar Pipin. 

Kegiatan sosialisasi akan rutin di laksanakan unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dari sekolah ke sekolah guna mencegah kasus bullying yang terjadi dikalangan pelajar.

Mn

Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah Di Babel

 


POLICEWATCH NEWS - KEJAGUNG Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:

1.SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2.MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3.HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4.MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5.EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018. 

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA; Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG;

" Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari Ijin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk;

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);

" Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);

Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW;

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW;

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma. 

Jurnalis: Bambang MD

Keluarga Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Kembalikan Rp.100 Juta Ke Kejaksaan Mamasa

 



Mamasa - Policewatch,'News - Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang dikembalikan oleh pihak keluarga terdakwa korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dari keluarga terdakwa Awaluddin dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H. Musa mengapresiasi atas itikad baik keluarga terdakwa untuk mengembalikan memulihkan kerugaian keuangan negara yang ditimbulkan. Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan Surat tuntutan selaku penuntut umum. Kami menghimbau agar seluruh kerugian negara yang timbulkan para terdakwa dapat dipulihkan seluruhnya. 

Sebagaimana diketahui dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023 adalah sebesar Rp.503.089.000 (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). 

Sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, masih ada terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.403.089.000,00 (Empat Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Saat ini penanganan perkara tindak pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap pembuktiaan di pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamasa yang menanngani perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sampai dengan penuntutatn telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menjabarkan terdakwa AW bersama-sama terdakwa DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.503.089.000 (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). sebagaimana tertuang dalam laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor:PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.

Atas perbuatannya kedua orang terdakwa didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP.

Apabila dikemudian hari kerugian negara tidak dapat dikembalikan oleh para terdakwa, maka kami selaku Jaksa Eksekutor akan melakukan upaya paksa dalam memulihkannya. Seluruh proses penuntutan merupakan upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga para terdakwa dapat menerima akibat dari perbuatan yang dilakukan. 

Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan pemulihan dari kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan para terdakwa. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut dimulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Proses penanganan perkara ini dimulai sejak Tahun 2022 pada tingkat Penyelidikan dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi proses Penyidikan hingga Penuntutan seperti saat ini. Produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa.   ((*ZUL*))

Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Terpidana Korupsi Suradi Yang Sempat DPO Tanpa Perlawanan

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA,-  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: bernama Suradi, S.H. (54) asal Malang, jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Dalam siaran pers kamis (15/2/2024)

" Adapun Suradi merupakan Terpidana pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017. Oleh karenanya, Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah).

" paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

Jurnalis: Bambang MD

Inilah 90 Orang Pegawai KPK yang Diduga Terima Uang Pungli di Rumah Tahanan

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dalam persidangan, dibacakan nominal pungli yang diterima para pegawai KPK tersebut.

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 78 diantaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 diantaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentu

Total 90 orang itu terbagi dalam 6 klaster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Klaster I total 12 orang:

1. Deden Rohendi dengan total yang diterima sekitar Rp 425.500.000.

2. Agung Nugroho, Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar, Rp 111.000.000

4. Candra dengan, Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif, Rp 98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109.100.000

7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah, Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi, Rp 95.600.000

11. Burhanudin, Rp 65.000.000

12. Muhamad Ramdan, Rp 95.600.000


Klaster II total 13 orang:


1. Muhammad Abduh, Rp 85.000.000

2. Suharlan Rp 128.700.000

3. Gian Javier Fajrin, Rp 97.000.000

4. Syarfuddin, Rp 95.100.000

5. Wardoyo Rp 72.600.000

6. Gusnur Wahid Rp 68.500.000

7. Firdaus Fauzi Rp 46.500.000

8. Ismail Chandra Rp 30.000.000

9. Ari Rahman Hakim Rp31.000.000

10. Zainuri Rp 8.500.000

11. Dian Ari Harnanto Rp 4.000.000

12. Asep Jamaludin (nilai tidak dicantumkan)

13. Rohimah, Rp 29.500.000


Klaster III total 11 orang:


1. Muhammad Ridwan, Rp 160.500.000

2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154.000.000

3. Ricky Rachmawanto, Rp131.950.000

4. Tarmedi Iskandar, Rp100.600.000

5. Asep Anzar, Rp 99.600.000

6.Ikhsanudin, Rp 99.600.000

7. Maranatha, Rp 99.600.000

8. Eko Tri Sumanto, Rp37.000.000

9. Mahdi Aris, Rp 96.600.000

10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96.600.000

11. Sopyan, Rp 88.600.000


Klaster IV total 20 orang:


1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103.500.000

2. Asep Saepudin, Rp 102.600.000

3. Teguh Ariyanto, Rp 96.600.000

4. Suchaeri, Rp 95.800.000

5. Natsir, Rp 96.600.000

6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95.550.000

7. Masruri, Rp 94.600.000

8. Muhamad Sekhudin, Rp 91.600.000

9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92.100.00

10. Fandi Achmad, Rp 88.600.000

11. Nazar, Rp 52.000.000 juta

12. Afyudin, Rp 84.100.000

13. Turitno, Rp 81.600.000

14. Restu Maulana Malik, Rp 69.950.000

15. Jepi Asmanto, Rp 68.500.000

16. Rahmat Kurniawan, Rp 57.100.000

17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63.500.000

18. Iin Iriyani, Rp 50.000.000

19. Kinsun Kase, Rp 16.000.000

20. Hairul Ambia, Rp 2.000.000


Klaster V total 18 orang:


1. Fikar Iskandar, Rp 3.000.000

2. Korip, Rp 34.000.000

3. Amirulloh, Rp 61.500.000

4. Ari Kuswanto, Rp 43.500.000

5. Harun Al Rasyid, Rp 3.000.000

6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20.500.000

7. Dena Randi, Rp 13.000.000

8. Nurdiansyah, Rp 30.000.000

9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22.000.000

10. Mochamad Yusuf, Rp 2.000.000

11. Gustami, Rp 14.500.000

12. Didik Hamadi, Rp 8.000.000

13. Mohamad Yusuf, Rp 12.000.000

14. Andi Makkasopa, Rp 4.000.000

15. M. Fuad, Rp 12.000.000

16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9.000.000

17. Agung Sugiarto, Rp 4.000.000

18. Diantara, Rp 6.000.000


Klaster VI total 16 orang:


1. Sutrisno, Rp 6.000.000

2. Dedi Darmadi, Rp. 1.500.000

3. Indra, Rp. 2.000.000

4. Irawan, Rp. 1.000.000

5. Ujang Supena, Rp 1.000.000

6. Agus Afiyanto, Rp. 1.000.000

7. Bambang Agus Suhardiman, Rp. 1.000.000

8. Budi Handoko, Rp. 1.000.000

9. Dede Rahmat, Rp. 1.000.000

10. Fauzan, Rp. 1.000.000

11. Handriyan, Rp. 1.000.000

12. Muhammad Ardian, Rp. 1.000.000

13. Novian Surya Perdana, Rp. 1.000.000

14. Subandi, Rp. 1.000.000

15. Sutriyono Widodo, Rp. 1.000.000

16. Rizky Andreansyah, Rp. 4.000.000"

(Bang/ Red)