Melayani Dengan Senyum, Berbicara Dengan Empati", Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Gelar Pelatihan Publik Speaking Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Paspor

 


Red, policewatch, Pontianak, 3 Juli 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar pelatihan Publik Speaking bagi seluruh petugas pelayanan pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan prima dan profesional kepada pemohon layanan keimigrasian khususnya pemohon paspor dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas etika komunikasi para petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.


"Pelatihan publik speaking ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan etika komunikasi para petugas, karena petugas kami menghadapi Masyarakat dari berbagai kalangan yang tentunya dibutuhkan skill atau kemampuan etika komunikasi yang baik seperti kesopanan, kejujuran, tanggung jawab dan saling menghormati" ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Bapak Sam Fernando.

Bapak Sam Fernando juga menambahkan, "sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemohon paspor yang telah memenuhi syarat formil dan materil juga ada tahapan wawancara terkait dengan tujuan dari penggunaan paspor tersebut, manakala dari hasil wawancara, petugas membutuhkan persyaratan tambahan, untuk itu dibutuhkan penyampaian etika komunikasi yang baik guna menghindari dampak negative yang mungkin timbul dari komunikasi yang kurang baik.” 


Dalam pelaksanaan pelatihan, Kantor Imigrasi Pontianak menggandeng lembaga Kibarnesia sebagai mitra pelatihan. Lembaga ini dikenal aktif dalam pengembangan keterampilan komunikasi public. Founder Kibarnesia, Alwi Rerizia, hadir sebagai pemateri utama dalam sesi pelatihan. Materi yang dibawakan menekankan pentingnya penguasaan teknik berbicara, pengendalian bahasa tubuh, serta srategi penyampaian pesan yang efektif dan empati dengan senyuman dan keramahan.

“saya selaku kepala kantor imigrasi kelas I TPI Pontianak terus berupaya mendorong jajaran untuk melayani dengan senyum dan empati, sehingga Masyarakat merasa puas dan nyaman dengan pelayanan yang diberikan, karena selain memberikan pelayanan juga petugas mempunyai fungsi pengawasan guna pelindungan kepada masyarakat terkait dengan tujuan penggunaan paspor dikemudian hari”. Ujarnya.** Surya**

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih 9 Kepala Dinas Bakal dilelang

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Perombakan jabatan kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat bakal dilakukan Bupati-Wakil Bupati Lahat, Bursah Zarnubi-Widia Ningsih.

Setidaknya ada sembilan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang akan dilelang secara terbuka dalam waktu dekat ini.

Sembilan posisi yang bakal jadi rebutan itu diantaranya, jabatan 

1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 

2.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB), 

3.Asisten III, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), 

4.Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), 

5.Kepala Dinas Damkar dan Penyelematan, 

6.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) 

7.Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat.

8.Kepala Dinas Perikanan 

9.Kepala DLH

Kesembilan kursi tersebut saat ini tengah diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), dikarenakan berada dimasa pensiun.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Damkar dan Penyelematan, merupakan dinas yang baru terbentuk.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH membenarkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan seleksi terbuka untuk sembilan posisi kepala Dinas.

Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), masih lakukan follow up pengajuan ijin persetujuan teknis (Pertek) kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN), serta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Tunggu saja, saat ini masih pengajuan Pertek ke BKN dan memang waktunya kurang lebih 2 bulan," ujar Widia Ningsih, Jumat (4/6/2025).

Widia menyebut, penyegaran di tubuh organisasi merupakan hal lumrah, agar pejabat yang diberi tugas serta tanggung jawab, dapat menjalankan semaksimal mungkin kinerjanya.

Ia berharap, sembilan jabatan yang akan dilelang itu nantinya diisi oleh sosok yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga mampu mensukseskan apa yang jadi program dalam menata kota membangun desa.

"Memang perlu ada evaluasi, itu juga bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja. Kami ingin, sembilan orang yang terpilih nanti, mampu memahami apa yang jadi keinginan kepala daerah, dalam membawa Kabupaten Lahat semakin baik dan terdepan," sampainya. (Bambang.MD )

Diduga Belum Kantongi Ijin, LIDIK KRIMSUS RI Minta APH Para Penambangan Galian C Tanah urug di Proses Hukum

  


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL ,Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M.Rhodi Irfanto SH agar aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke lapangan agar aktivitas kegiatan pertambangan galian C Tanah urug di Desa Merapi Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat diduga ilegal Tampa memiliki ijin bisa dikenakan pidana ancaman Lima tahun penjara kata "  Rhodi Irfanto SH,

Berdasar vidio di grup whatsAap aktivitas kegiatan pertambangan galian C Tanah Urug diduga belum kantongi izin dari Pusat seperti dalam tayangan video berdurasi 17 detik alat berat milik salah satu perusahaan yang melakukan mengambil tanah urug di wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat ujar Rodhi kepada  policewatch.news Jumat (4/6/2025)

Menurut Informasi yang kami dapatkan ada kegiatan pertambangan galian C Tanah Urug disinyalir menggunakan alat berat  untuk menimbun hampir puluhan ribu kubik tanah urug Tampa memiliki ijin alias ilegal mining.

Berdasarkan aturan undang undang minerba untuk Izin terkait galian C, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai batuan (termasuk tanah urug), diatur dalam undang-undang pusat yang mengalami beberapa perubahan dan pengalihan kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai dasar utama, yang kemudian diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Penjelasan lebih lanjut:

Perubahan Terminologi:

Istilah "Bahan Galian Golongan C" sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan terbaru. Kini, yang sebelumnya digolongkan sebagai C kini disebut batuan, dan tanah urug termasuk di dalamnya. 

Dasar Hukum Utama:

UU No. 4 Tahun 2009: tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang awal yang mengatur izin pertambangan. 

UU No. 3 Tahun 2020: merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengalihan kewenangan perizinan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: adalah peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020, yang juga mengatur secara rinci mengenai izin usaha pertambangan. 

Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. 

Izin Tambang Rakyat.

Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.

Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal 

Terpisah ketua harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapan ia menegaskan Melakukan kegiatan pertambangan galian C ilegal Tampa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Bambang MD)

Babinsa Kodim Loteng Kawal Panen Padi, Lindungi Petani dari Eksploitasi Tengkulak

 


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam upaya menyejahterakan petani dan mencegah eksploitasi oleh tengkulak, Babinsa jajaran Kodim 1620/Loteng secara aktif turun ke sawah untuk mendampingi para petani selama masa panen dan pengangkutan padi.  Langkah ini merupakan bagian integral dari program pemerintah daerah untuk melindungi petani dari praktik-praktik perdagangan yang tidak adil, khususnya terkait harga jual gabah yang akan diolah menjadi beras.

Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti, Dandim 1620/Loteng, menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa di tengah-tengah petani bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata dari praktik-praktik curang seperti penentuan harga yang tidak wajar atau pemaksaan harga di bawah standar oleh tengkulak.  "Kehadiran Babinsa memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan pantas atas jerih payah mereka," tegas Dandim pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain mengawal proses panen dan pengangkutan, Babinsa juga memberikan sosialisasi kepada para petani tentang pentingnya kesepakatan harga yang adil dan bijak.  Mereka mengingatkan petani untuk waspada terhadap penawaran harga rendah dari tengkulak yang tidak bertanggung jawab dan mendorong petani untuk bernegosiasi secara cerdas.  Babinsa juga menekankan pentingnya menghindari kesepakatan yang merugikan secara finansial.

 


Dandim Rangkuti menambahkan, "Tugas kami bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani.  Kami berkomitmen melindungi mereka dari praktik-praktik yang merugikan."

Lebih lanjut, Kodim 1620/Loteng juga memberikan arahan dan solusi strategis bagi para petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.  Saran-saran tersebut meliputi pembentukan koperasi petani guna memperkuat daya tawar mereka dalam pemasaran hasil panen, serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak yang dapat menjamin harga jual yang lebih menguntungkan.

"Harapan kami, upaya ini tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga dampak emosional yang positif bagi para petani.  Dengan merasa aman dan terlindungi, mereka dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas pertanian mereka," pungkas Dandim Rangkuti.  Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan di Lombok Tengah.

 Mamen

Ibu di Pringgarata Tega Telantarkan Bayinya yang Baru Lahir

 


 Policewatch-Lombok Tengah. 

Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial E (33) asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,  yang diduga menelantarkan bayinya. Bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh warga di sebuah kebun pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 03.30 WITA.  Supyan, tetangga E, mendengar tangisan bayi dan menemukannya tergeletak di samping tembok kebun tanpa alas.


Bayi tersebut segera dibawa ke Puskesmas Bagu dan dinyatakan sehat serta baru saja dilahirkan.  Penyelidikan polisi mengarah pada rumah E setelah ditemukan bercak darah di dekat lokasi penemuan bayi.  Meskipun awalnya membantah, E akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan bukti berupa pakaian dan gumpalan darah di kamar mandi rumahnya, serta hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan ia baru saja melahirkan.

Pemeriksaan medis di Puskesmas Bagu memastikan E dalam masa nifas.  Saat ini, baik E maupun bayinya berada di RSUD Praya untuk perawatan lebih lanjut.  Kasus penelantaran bayi ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.  Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut dan memastikan keadilan bagi bayi malang ini.

 Mamen

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel, Pembangunan Pasar Cinde

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL ,Mantan Gubernur Sumsel (Sumatera Selatan) Alex Noerdin (AN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu RY selaku Kepala Cabang PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Kemudian EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Kejati Sumsel mengumumkan penetapan 4 tersangka terkait dugaan TPK Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Serta AT selaku Direktur PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Nomor : PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor : PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025. Serta Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

‘’Penahanan terhitung 2 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025,’’ jelas Kasi Penkum.

Kemudian, sampai Kasi Penkum, untuk Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain. ‘’Sedangkan untuk Tersangka AT sendiri tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di Luar Negeri,’’ terang Kasi Penkum.

Dilanjutkan Kasi Penkum, masing-masing tersangka diduga melanggar Kesatu, Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Sejauh ini, para Saksi yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel mencapai 74 orang,’’ lanjut Kasi Penkum.

Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel terkait Tindak Pidana Korupsi menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

Diungkapkan Kasi Penkum, untuk modus operandi dalam TPK tersebut, diawali adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak, dimana kontrak tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga mengakibatkan hilangnya Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde. Serta terdapat aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ditemukan Fakta, kata Kasi Penkum, dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar.

’’Serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Sehingga tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),’’ kata Kasi Penkum.

Ditambahkan Kasi Penkum, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. ’’Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,’’ demikian Kasi Penkum.

Jurnalis: Bambang MD

Polres Lombok Utara Rayakan Hari Bhayangkara dengan Sinergi Sosial: 1000 Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

 


 Policewatch-Lombok Utara

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 di Lombok Utara dirayakan bukan hanya dengan upacara seremonial, tetapi juga dengan aksi nyata yang menunjukkan sinergi kuat antara Polres Lombok Utara, Bhayangkari, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda).  Bertempat di Kantor Bupati Lombok Utara pada Selasa, 1 Juli 2025, kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun keamanan, kesejahteraan, dan ketahanan sosial masyarakat.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menekankan bahwa rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara tahun ini merupakan wujud nyata pelayanan publik yang kolaboratif dan partisipatif.  “Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang kami pusatkan di Kantor Bupati ini mencerminkan sinergi kuat kami dengan Forkopimda. Dukungan dari Dandim, Danlanud, Danpomal, dan seluruh stakeholder menjadi kekuatan besar kami dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” ungkap AKBP Agus Purwanta.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Polres Lombok Utara dan Bhayangkari mendistribusikan 1.000 paket bantuan sosial (bansos) kepada kelompok rentan, meliputi warakawuri, lansia, kaum dhuafa, yatim piatu, dan siswa-siswi difabel sejak pertengahan Juni 2025.  Selain bansos,  bakti kesehatan gratis juga digelar bekerja sama dengan Sie Dokkes Polres, RSUD Lombok Utara, dan anggota Bhayangkari yang berprofesi sebagai dokter dan perawat.  Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, penyuluhan gizi, dan donor darah.  Aksi donor darah ini juga didedikasikan untuk menambah stok darah RSUD Lombok Utara.

Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta,  menyatakan bahwa Hari Bhayangkara merupakan momentum strategis untuk pengabdian sosial.  “Budaya adalah cara paling tepat menyapa masyarakat.  Sebagai Bhayangkari, kami hadir bukan hanya mendampingi suami, tetapi juga menjadi bagian dari solusi sosial. Kegiatan sosial dan pelestarian budaya adalah implementasi nyata dari nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.  Dalam kegiatan tersebut, Bhayangkari juga menampilkan stan UMKM kuliner dan kerajinan tangan lokal, serta Perpustakaan Mini untuk mendukung edukasi literasi keluarga.  Pemda Lombok Utara melalui Dinas PTSP bahkan siap memfasilitasi legalitas usaha anggota Bhayangkari.

Puncaknya,  penampilan dua siswa disabilitas dari SLB Negeri 1 Tanjung menjadi simbol inklusivitas yang mendapat apresiasi langsung dari Kapolres dan Ketua Bhayangkari. Ny. Heny menegaskan, “Difabel bukan kekurangan, mereka hanya butuh ruang yang setara. Kami akan terus mendukung eksplorasi potensi mereka.”

Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, mengapresiasi langkah Polres dan Bhayangkari yang mengintegrasikan pendekatan keamanan dan sosial.  “Kolaborasi Polres dan Pemda bukan hanya administratif, tetapi substansial. Pendekatan humanis Polres sangat berkontribusi dalam membangun rasa aman masyarakat,  penting untuk menarik investasi dan menciptakan iklim pertumbuhan ekonomi yang sehat,” ujar Bupati Najmul.  Ia juga menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan Polres dalam program pemberdayaan komunitas, pendidikan anak dan pemuda, serta ketahanan sosial.  Bupati Najmul juga memuji peran Bhayangkari sebagai mitra strategis pemberdayaan perempuan dan keluarga.  “Bhayangkari telah menyentuh banyak ruang sosial; mereka bukan hanya pelengkap institusi Polri, tetapi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berdaya dan berbudaya.”

Mamen

Anggota DPRD Lombok Tengah H. Ahkam Gelar Reses, Dengar Aspirasi Warga Dusun Paok Tawah Terkait Perbaikan Jalan dan Pembangunan Masjid

 


 Policewatch-Lombok Tengah. 

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ahkam, S.I.P., menggelar Reses III masa persidangan tahun 2024/2025 di Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. 

 Reses yang berlangsung pada hari Rabo 2/7/2025 mulai dari pukul 18:20 ini dihadiri sekitar 150 orang warga setempat.

  Kegiatan ini merupakan bagian dari program H. Ahkam untuk menampung aspirasi dan menyerap masukan langsung dari konstituennya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Praya - Praya Tengah.

Dalam reses tersebut, warga Dusun Paok Tawah menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi.  Beberapa isu penting yang mengemuka dan menjadi fokus utama warga adalah:

 Warga mengusulkan perbaikan jalan menuju TPU yang kondisinya rusak dan mempersulit akses pemakaman.  Jarak jalan yang perlu diperbaiki sekitar 500 meter.

 Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pembangunan masjid di Dusun Paok Tawah untuk memenuhi kebutuhan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.

H. Ahkam, S.I.P., menanggapi setiap aspirasi dengan seksama dan memberikan penjelasan terkait kemungkinan solusi dan langkah-langkah yang akan dilakukan.  Beliau menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur resmi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.  Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam mengawal proses pembangunan dan menyampaikan aspirasi secara konstruktif.

Suasana reses berlangsung tertib, komunikatif, dan kondusif.  Warga merasa puas dapat menyampaikan aspirasi dan harapannya secara langsung kepada perwakilan mereka di DPRD.  Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah,  menunjukkan keakraban antara H. Ahkam, S.I.P., dan warga Dusun Paok Tawah. 

 Kehadiran H. Ahkam dalam reses ini menunjukkan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk selalu dekat dengan konstituen dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Jurnalis

Mamen/LR

Kakek di Lombok Tengah Diduga Cabuli Cucu Kandungnya yang Masih Balita

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Seorang kakek berusia 58 tahun berinisial AY di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri, seorang balita perempuan berusia 3 tahun berinisial RS.  Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, di rumah pelaku di Kecamatan Praya.

Ibu korban, yang baru pulang dari kebun, menemukan anaknya berada di rumah AY dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.  Saat memasuki rumah, ia mendapati AY tanpa busana dan diduga sedang melakukan tindakan seksual terhadap RS.  Kejadian ini membuat ibu korban syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan AY.  Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K.,SIK.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa AY adalah kakek kandung korban.  Saat ini, AY telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.  Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan seksual serupa.  Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.  Dugaan perbuatan AY yang sangat keji ini telah melukai hati banyak orang dan menimbulkan kemarahan publik.  Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Jurnalis

Mamen

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB: Langkah Nyata Dukung Gizi Nasional

 


Policewatch-Jakarta

Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mako Brimob, menuai tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk dari Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia.

Melalui Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN RI, Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., Selasa (1/7/2025) sore, melalui siaran pers pihaknya menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., yang telah menjadikan momentum Hari Bhayangkara ke-79 sebagai titik awal hadirnya program gizi berbasis kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah memprakarsai Dapur MBG ini. Ini bukan hanya mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam pemenuhan gizi, tapi juga memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, dalam membangun ketahanan gizi nasional," ujar Lalu Iwan.

Menurutnya, kehadiran SPPG Polda NTB sebagai contoh konkret dari pendekatan humanis Polri yang bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, ibu hamil dan menyusui, serta lansia.

"Program seperti ini seharusnya bisa menjadi model yang diadopsi di daerah lain. Tidak hanya menjadi tempat makan bergizi, tapi juga pusat edukasi gizi, pemberdayaan, dan layanan sosial berbasis data,” ungkapnya.

Lebih lanjut, BGN RI siap memberikan dukungan teknis dan kolaborasi strategis kepada Polda NTB, dalam mengembangkan layanan gizi yang berkelanjutan, mulai dari pelatihan tenaga gizi, penyusunan standar menu, hingga integrasi dengan program nasional gizi anak dan ibu.

"Kami terbuka untuk menjadikan SPPG Polda NTB sebagai pilot project nasional. Ini langkah nyata menuju Indonesia yang lebih sehat dan tangguh," tutup Kombes Lalu Iwan.

Dengan apresiasi ini, diharapkan sinergi antara institusi negara terus menguat, menjadikan Polri sebagai mitra utama dalam mengawal generasi sehat dan berkualitas di seluruh penjuru Indonesia

Sebagai informasi, suasana hangat dan penuh semangat terasa di Mako Brimob Polda NTB, Rabo (2/7/2025) pukul 14.00 Wita, saat Kapolda NTB bersama Ketua Bhayangkari Daerah meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda NTB.

Peresmian itu menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-79 yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi membawa misi besar: mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil dan menyusui (bumil-busui), serta lansia. Program ini juga menjadi bentuk dukungan nyata Polda NTB terhadap program strategis nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto

“Dapur MBG ini bukan sekadar fasilitas makan, tapi merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, mulai dari anggota hingga warga yang membutuhkan. Gizi adalah pondasi pembangunan sumber daya manusia,” ujar Kapolda Irjen Hadi Gunawan dalam sambutannya.

Mn

Pelantikan Komite Seni Budaya Nusantara NTB: Dirjen KSBN Ir. Yekti Tri Wahyuni, MM, Pimpin Langkah Baru Pelestarian Budaya Lokal



Policewatch-Mataram. 

Rabu, 2/7/2025, Balerom Islamic Center Mataram  menjadi saksi sejarah pelantikan dan pengukuhan Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan seluruh Kabupaten/Kota se-NTB.  Acara megah ini dipadukan dengan Seminar Nasional Kebudayaan, menarik perhatian lebih dari 1000 peserta, termasuk pejabat penting dan tokoh masyarakat. Suasana khidmat dan meriah menyelimuti acara sepanjang hari.

Puncak acara ditandai dengan kehadiran Direktur Jenderal KSBN, Ir. Yekti Tri Wahyuni, MM. Kehadiran beliau, didampingi Pengurus Pusat KSBN (termasuk Ketua KSBN Pusat dan istri), Gubernur NTB Bapak L. Iqbal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, dan perwakilan dari 10 Kabupaten/Kota se-NTB,  menunjukkan komitmen dalam mendukung pelestarian budaya lokal.

Dalam sambutannya, Dirjen KSBN Ir. Yekti Tri Wahyuni, MM, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, seniman, budayawan, dan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia, khususnya di NTB.  Beliau juga menyampaikan visi dan misi kepemimpinannya untuk KSBN,  mencakup strategi untuk memperkuat jaringan kerja sama antar daerah,  peningkatan aksesibilitas pendanaan untuk program-program budaya, dan  upaya untuk mempromosikan budaya NTB ke kancah nasional dan internasional.

 


Gubernur NTB, Bapak L. Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh kegiatan KSBN NTB.  Beliau  mengungkapkan harapan agar KSBN NTB dapat menjadi motor penggerak dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya di NTB, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Sambutan beliau juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam melestarikan budaya,  serta  pentingnya  mengembangkan  inovasi  dalam  mempromosikan  budaya  NTB  ke  kancah  nasional  dan  internasional.

Seminar Nasional Kebudayaan yang berlangsung paralel dengan pelantikan membahas berbagai isu krusial terkait pelestarian dan pengembangan budaya, termasuk strategi pemasaran budaya,  peran teknologi dalam pelestarian budaya,  dan  upaya  untuk  menghidupkan  kembali  tradisi-tradisi  lokal.  Para pembicara, yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan seniman ternama,  memberikan  presentasi  yang  menarik  dan  menginspirasi  para  peserta.

Para peserta, yang sebagian besar mengenakan pakaian adat NTB,  antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.  Suasana kekeluargaan dan keakraban tercipta di antara para peserta,  menunjukkan  semangat  kebersamaan  dalam  melestarikan  dan  mengembangkan  seni  dan  budaya  NTB.  Acara  ini  berakhir  dengan  suasana  yang  hangat  dan  optimisme  untuk  masa  depan  pelestarian  budaya  di  NTB.

Jurnalis

Mamen/LR

Polwan Polres Lombok Tengah Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tunjukkan Kesetaraan Gender

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Polres Lombok Tengah menggelar upacara di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah.  Yang menarik, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., mempercayakan seluruh perangkat upacara kepada Polwan. 

 AKP Susan Vera Sualang, Kapolsek Praya, bertindak sebagai Komandan Upacara.  Perwira upacara dipegang oleh AKP Nurhayani (Kanit Binmas Polsek Kopang), sementara posisi penting lainnya seperti Danki I, II, dan III juga diisi oleh Polwan: AIPTU Pipin Setyaningrum, S.H., AIPDA Tsurayya, BRIPKA Nurhidayah, dan BRIPKA Gisca Anggrani Vionasari.  Brigpol Septian Mulyana dan Brigpol Baiq Ulfa Dwi Septiani masing-masing bertugas sebagai ajudan inspektur upacara dan pembaca Tribrata.

Kapolres Eko Yusmiarto menekankan bahwa penunjukan ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan kesetaraan gender. 

 Ia menyatakan bahwa Polwan mampu mengambil peran strategis dan  penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi atas profesionalisme mereka. Upacara dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Fathul Bahri, S.I.P., M.A.P., dan jajaran Forkopimda Lombok Tengah, menambah khidmat perayaan yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat".  

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Tengah berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Mamen

Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya: Kebahagiaan Sejati dalam Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-79

 


 Policewatch-Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kombes Pol Dr. I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan pesan inspiratif tentang makna pengabdian dan kebahagiaan bagi insan Bhayangkara.  Di Monas, beliau menekankan bahwa kebahagiaan sejati bukan berasal dari kepemilikan, melainkan dari memberi kepada sesama.  Beliau mengajak seluruh anggota Polri dan masyarakat untuk mengutamakan kepedulian dan ketulusan dalam setiap pengabdian.

"Jalan pengabdian sebagai Bhayangkara tidak selalu mudah," ujar Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya. "Namun, dengan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, harapan akan tetap hidup, dan kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik."

Beliau menambahkan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah panggilan hati,  dan melindungi, mengayomi, serta melayani merupakan wujud nyata semangat memberi yang menjadi sumber kebahagiaan bagi setiap anggota Polri.  Hari Bhayangkara, menurutnya, menjadi momentum untuk merenungkan peran Polri, bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sumber harapan dan ketenangan bagi rakyat.

Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya berharap momentum Hari Bhayangkara ke-79 ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri melalui kerja nyata yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dirgahayu Bhayangkara ke-79!  Polri Presisi, Indonesia Maju!

 Mamenn

Viral di Medsos Oknum Inisial AK diduga Catut Nama Bupati Lahat Minta sejumlah Uang Ke OPD

 


POLICEWATCH-LAHAT 

Ternyata gerakan STOP PUNGLI yang dicanangkan Bursah Zarnubi Bupati Lahat dan Widia Ningsih Wakil Bupati Lahat ternoda oleh oknum Protokoler Bupati Lahat, oknum tersebut meminta minta sejumlah uang ke Dinas Dinas dengan alasan untuk mendukung kegiatan Bupati Lahat.

Hal tersebut terungkap, setelah beredar di pesan WhatsApp adanya beberapa bukti Transfer dilingkungan Smartphone rangkaian Bupati Lahat

“Ini salah satunya, bukti transfer yang saya dapat, bahwa oknum AK menerima transfer, bukti transfer ini saya dapat langsung dari Kepala OPD, alasan AK meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mendukung kegiatan Bupati Lahat” ujar Fendi, salah satu rangkaian Bupati Lahat. 

Masih kata Effendi, modusnya kalau Bapak Lahat ada tamu dari luar kota, maka AK meminta minta uang dengan sejumlah OPD dengan berbagai alasan yang jumlahnya sangat signifikan, alasannya diantaranya untuk uang saku tamu dan atau untuk membeli bingkisan oleh oleh khas Lahat atau juga kalau dirinya mengikuti kegiatan Bupati dengan berbagai alasan dirinya meminta uang ke sejumlah OPD untuk tambahan Biaya Perjalanan dengan alasan uang Perjalanan Dinas kurang dan lainnya.

“Selain dengan transfer langsung ke rekeningnya, AK juga memanfaat rekening rekan kerjanyanya untuk memperoleh sejumlah uang untuk memuluskan modus operandinya” tambah Fendi

Sementara, dapat informasi juga saat peringatan Hari Ulang Tahun Lahat bulan lalu, oknum AK juga meminta sejumlah uang dengan sejumlah Perusahaan

“ya informasinya, minta minta uang ke Perusahaan Perusahaan untuk HUT Lahat” ujar Sumber di lingkungan Bupati Lahat yang tak ingin disebutkan namanya

Sementara itu Bakrun Satia Darma, Praktisi Hukum Kabupaten lahat mengatakan, sebaiknya Kabag Protokoler Pemda lahat mengevaluasi keberadaan AK di rangkaian Bupati Lahat

“Ini berbahaya, Pak Bupati wacanakan Stop Pungli, tapi ada yang menjual nama Bupati atau memanfaatkan situasi untuk meminta minta uang ke OPD OPD, logika yang di pakai tidak mungkin Kepala OPD akan konfirmasi ke pak Bupati untuk uang kecil, dan hal ini dimanfaatkan AK” ujarnya

“Seharusnya, tidak usah dengan adanya laporan resmi, cukup dari pemberitaan ini dan sejumlah bukti transfer, sudah menjadi dasar Inspektorat Kabupaten Lahat untuk memeriksa AK” ujar BSD

“Pesan saya, kalau ada yang meminta minta uang atas nama Bupati lahat, agar konfirmasi ke Bupati Lahat benar atau tidaknya dan mulai sekarang seluruh kepala OPD dan Staffnya untuk tidak lagi memberi uang dengan alasan apapun kepada yang bermodus seperti AK, itu gratifikasi dan merusak nama Bupati Lahat, awas kalau terjadi lagi” ancam BSD

Terpisah beberapa kepala OPD yang di konfirmasi media ini, mengatakan benar dirinya di mintai sejumlah uang

“ya ada, kami tak mungkin konfirmasi mempertanyakan kebenarannya ke Bupati, kami tak mungkin bertanya ke pak Bupati apakah benar atau tidak pak Bupati meminta uang, melalui yang bersangkutan” ujar kepala OPD yang minta namanya jangan disebutkan.

Sementara Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten lahat, ketika diminta konfirmasi tanggapan akan adanya staff Protokol yang meminta sejumlah uang ke sejumlah OPD, mengatakan akan menyelidikinya

Bukti Transfer ke oknum AK ada yang Rp 10 juta dan Rp 1,5 juta 

terpisah Kabid Humas dan Protokol Rauf Saat dikonfirmasi wartawan " Mhn maaf kak, aku blm biso komen krn aku akan telusuri dl kebenarannyo terimakasih " 

(Bambang MD)

Diduga Penyidik Polda Sulsel Kesampingkan Alat Bukti dan Lindungi Tersangka, LIDIK KRIMSUS RI Angkat Bicara



Red, policewatch.news, Makassar –  Oknum penyidik di Unit 1 Subdit 3 Polda Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan. Terkit  Dugaan perlindungan terhadap tersangka atas nama HH, yang diduga melakukan tindakan Pidana 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di Kabupaten Gowa dan sudah di laporkan oleh Korban, 

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) Melalui Ketua Harian DPN  M Rodhi Irfanto SH Angkat Bicara, adanya Indikasi kuat dan  kejanggalan dalam proses penyidikan menyeruak ke permukaan setelah pelapor mengungkap bahwa alat bukti krusial berupa sertifikat dan surat perjanjian tidak disertakan, sejak awal dalam berkas perkara, Ironisnya, bukti penting itu baru diminta dan mau disita penyidik setelah perkara dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Kata Rodhi, saat di konfirmasi awak media di jakarta 30/6/25

Hal inipun  menimbulkan kecurigaan serius di kalangan pelapor dan masyarakat luas, mengapa bukti yang sangat mendasar justru diabaikan sejak awal, Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk melemahkan posisi pelapor papar Rodhi 

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, masyarakat dan pengamat Hukum,Sertifikat dan surat perjanjian itu adalah inti dari laporan korban,  Tapi saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, bukti itu justru tidak disertakan. 

Kondisi ini sangat menguntungkan pihak tersangka dan merugikan besar pihak pelapor yang sudah mengalami kerugian materil dan moril.

Tidak hanya itu, pelapor juga merasa dipermainkan secara hukum karena hak-haknya sebagai pencari keadilan tidak dilindungi sebagaimana mestinya.

Kasus ini menggambarkan potensi lemahnya integritas APH dalam hal ini khususnya penyidikan di  Polda Sulsel, yang jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara lua, ujar Rodhi 

LIDIK KRIMSUS RI Berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan perkara ini ,

Selain itu, Divropam Mabes Polri dan Divisi Pengawasan Penyidik harus memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait.

Keadilan bagi pelapor harus ditegakkan dan penyidik yang bermain-main dalam penegakan hukum wajib diproses! 

Lebih Lanjut Rodhi mengatakan akan mengarahkan dan akan mendampingi Pelapor untuk bersinergi dengan IPW Indonesia Policewatch, Kompolnas dan DPR-RI Komisi III untuk Mencari Keadilan, pungkas Rodhi 

Pewarta : SR

#KAPOLRI #DPR RI KOMISI III #KOMPOLNAS #MABESPOLRI

Viral Jembatan Desa Muara Lawai Roboh Diduga Beban Jembatan Tidak Tahan Angkutan Batubara Melebihi Tonase 32 Ton

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT , Viral di medsos jembatan penghubung Kabupaten Muara Enim - Lahat tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, diduga Roboh tidak bisa menampung angkutan batubara yang melintas di jalan raya dengan muatan 32 tonase, salah satu warga mengatakan " selamat malam jembatan muara lawai roboh sekitar pukul 23 : 14 wib pada Minggu malam yang terjebak' " patah gale" , nampak ada empat truk angkutan batubara yang terjebak di tengah jembatan yang roboh didalam video berdurasi sekitar 46 detik, dibagikan di medsos,

Angkutan batubara yang melintas di jalan raya dari kota lahat menuju ke Stasiun Muara Lawai, sebaliknya dari muara Enim menuju jalan titan desa tanjung jambu kecamatan Merapi Timur, setiap malam ribuan angkutan batubara yang melintas dijalan umum mulai pukul 21.O0 wib, karena beban melebihi tonase sehingga jembatan muara lawai roboh kata " salah satu warga kepada wartawan Minggu malam (29/6/2025) peristiwa kejadian malam itu ada empat mobil terjebak di tengah jembatan, tidak ada korban jiwa.

Hingga Berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari Dishub Lahat (Bambang MD)

Hamburkan Uang Negara, Belanja Sewa Hotel APBD Kabupaten Lahat Tahun 2024 Rp 6,2 M


 

POLICEWATCH.NEWS -  JAKARTA , Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, mempertanyakan belanja sewa hotel di anggarkan melalui APBD Tahun 2024 sebesar Rp 6.260.487.400.00; (Enam milyar dua ratus enam puluh juta empat ratus delapan tujuh puluh ribu rupiah) Hamburkan Uang Negara sementara rakyat menjerit 

Rodhi Irfanto SH, sungguh sangat fantastis angggaran sewa hotel sampai 6 Milyar lebih, kondisi Indonesia sedang tidak baik baik saja, apalagi program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto untuk efesiensi angggaran baik di pusat maupun di daerah,

Ini pemborosan anggaran, apalagi Kejagung RI saat ini tengah mendalami beberapa kasus korupsi di Indonesia, maupun komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah melakukan sejumlah daerah terkena OTT kasus fee proyek Kabupaten Ogan Komering Ulu, ini baru saja KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara dengan kasus yang sama seperti jual-beli proyek meminta fee proyek dengan modus (Pokir) pokok pikiran, kiranya pihak aparat penegak hukum untuk mengawasi anggaran yang patut diduga seperti sewa hotel sampai 6 Milyar lebih, sementara ini rakyat lagi menjerit, ekonomi Morat Marit, pejabat dianggarkan penginapan per tahun 6 Milyar tegas " Rodhi kepada awak media Minggu (29/6/2025)

Senada juga diungkapkan oleh Ossi Gumanti ketua umum LIDIK KRIMSUS RI meminta kepada APH untuk mengawasi anggaran di Pemerintah Daerah

Masih kata " Ossi bahwa Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini mencabut PP Nomor 71 Tahun 2000 sebelumnya. 

Meskipun PP No. 43 Tahun 2018 adalah peraturan spesifik mengenai peran serta masyarakat, dasar hukum utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Senada juga diungkapkan oleh ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI kabupaten Lahat Frengky.AS ini sungguh ironis anggaran sewa hotel sampai 6 Milyar, sementara kabupaten Lahat sedang efesiensi angggaran yang pernah disampaikan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih ( BZ dan WIN) 

Pak Presiden RI Prabowo Subianto agar untuk daerah untuk efesiensi angggaran yang disampaikan oleh presiden Prabowo dihadapan kabinet " Merah Putih" 

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.(Bambang MD)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

 Siaran Pers 

POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 5 orang  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Ini daftar nama nama yang ditetapkan tersangka diantaranya :

1.Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3.Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

-5.M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan 5 orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.(Bambang.MD)


Usai digeledah Kantor Sekwan Bengkulu, Belasan Saksi diperiksa Dugaan Korupsi SPPD Temuan BPK Rp 4,3 M

 


POLICEWATCH-BENGKULU 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi setelah menggeledah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

"Beberapa pihak yang terlibat sudah kami periksa dan dimintai keterangan. Sampai hari ini, mereka kooperatif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Begitu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Sabtu.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut sejak pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu pada hari Selasa (24/6/2025).

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin menerangkan bahwa seluruh jajaran sekretariat dewan, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), telah bersikap kooperatif dan mengaku akan terus mendukung proses hukum.

"Semua staf, termasuk mantan bendahara dan PPTK lama, hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, mantan Sekwan juga ikut hadir, ini menunjukkan komitmen kami untuk terbuka dan membantu proses hukum," kata Mustarani.

Dugaan kasus korupsi yang saat ini tengah diusut oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu pada penggunaan anggaran tahun 2024.

Kegiatan yang tengah diusut oleh penyidik Kejati Bengkulu tidak dilakukan oleh anggota dewan secara langsung, tetapi dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang mendampingi kegiatan DPRD.

"Setahu saya, perjalanan dinas yang dipersoalkan, bukan anggota dewan, melainkan ASN pendamping. Saya rasa bukan anggota dewan," katanya.

Danang melanjutkan bahwa penggeledahan secara paksa tersebut terkait dengan sejumlah kasus ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan tersebut, kata Danang, terkait dengan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024.

Untuk indikasinya, lanjut dia, ada dugaan ketidakbenaran, mark-up, fiktif, diskon, dan lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD setempat.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) dan empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, salah satunya bagian keuangan.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita 20 boks kontainer plastik berisi dokumen, laptop, printer, komputer, dan puluhan unit handphone dari para staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut saat ini masih "dihitung 

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis oleh BPK RI, menemukan adanya belanja sebesar Rp3,97 miliar pada tahun 2024 yang tak bisa dipertanggungjwabkan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp424,30 juta yang berhasil dipulihkan.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 yang mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Kelebihan pembayaran mencakup biaya hotel sebesar Rp4.319.214.860 dan uang harian sebesar Rp38.970.000. Total perjalanan dinas yang tidak diakui mencapai Rp4.358.184.860.

Hingga saat ini, pihak terkait baru mengembalikan Rp202.724.917. Dengan demikian, sisa pengembalian yang belum disetor tercatat sebesar Rp4.155.459.943.

Selain itu, BPK melaporkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp557 juta yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dari angka tersebut, baru sekitar Rp51 juta yang dipulihkan, sehingga masih menyisakan kewajiban pengembalian sebesar Rp526 juta.(Bambang MD)

Resepsi Pernikahan Susi dan Jelly di Hadiri Wabup Lahat dan Pengusaha Sukses Leman.C

  



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT ,Resepsi Pernikahan Susi dan Jelly putera Deki Emi Riyadi acara resepsi ini juga dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wabup Widia Ningsih dan Pengusaha Sukses Direktur Tiga Putri Bersaudara (TPB) Leman,C, pengusaha lahat, Ketua Pemenangan BZ dan WIN Sudarman, OPD, Camat Lurah dan Undangan lainnya 

Widia Ningsih langsung memberikan salam kepada kedua mempelai yang digelar Minggu (29/6/2025)

Widia Ningsih tiba pukul 12.00 didampingi juga orang tuanya Leman, C beserta Istri untuk menghadiri acara sakral resepsi pernikahan Susi dan Jelly.

Suasana acara resepsi pernikahan Susi dan Jelly dengan undangan sekitar 1000 orang menghadiri acara peresmian putera Deki Emi Riyadi selaku pengusaha batubara,

Pantauan wartawan hari ini sejumlah pejabat Forkompinda, mantan ketua DPRD lahat Herliyansah, anggota DPRD Kabupaten Lahat, Tokoh Masyarakat, Tim sukses BZ dan WIN ikut hadir diacara resepsi pernikahan Susi dan Jelly semoga kedua mempelai menjadi sakinah mawadah warahmah.(Bambang MD)

Oknum Petugas Bank Mandiri Diduga Ancam Bawa Istri Nasabah Sebagai Jaminan!

 


 Policewatch- Lombok Timur. 

Sebuah kasus yang menggegerkan  terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Seorang nasabah Bank Mandiri," R", diduga menjadi korban intimidasi dan ancaman serius dari oknum petugas penagih bank. Akibat keterlambatan pembayaran angsuran selama 13 hari, R  dikunjungi oleh dua oknum petugas Bank Mandiri pada Sabtu, 28 Juli 2025. Kunjungan tersebut diduga berujung pada teror yang mengerikan.

Salah satu oknum petugas, yang  berinisial "H", diduga secara terang-terangan mengancam akan membawa istri R jika angsuran tidak segera dibayarkan. Istri R,  mengalami tekanan psikologis yang sangat berat, menceritakan kepada awak media bagaimana oknum petugas tersebut  dengan nada mengancam mengatakan, "Ayo sudah ikut nanti kalau suamimu punya uang pasti dijemput." Ungkapan ini  menunjukkan tindakan intimidasi dan kekerasan verbal yang tidak dapat dibenarkan.

 

Yang lebih mengejutkan, ketika dikonfirmasi oleh awak media,melalui via telpon,oknum petugas H  secara tegas menyatakan bahwa diperbolehkan menggunakan istri nasabah sebagai jaminan. Pernyataan ini  disampaikan H secara langsung melalui sambungan telepon kepada wartawan. Alih-alih memberikan klarifikasi atau penyesalan, oknum H  justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan prosedur penagihan yang sangat serius dari pihak Bank Mandiri.

 

Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya praktik penagihan yang tidak profesional dan melanggar etika yang dilakukan oleh oknum petugas bank. Ancaman dan pernyataan  H yang  memperbolehkan penggunaan istri nasabah sebagai jaminan merupakan tindakan  tidak manusiawi dan melanggar etika perbankan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum secara signifikan. Pernyataan oknum H ini  menjadi bukti kuat adanya pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan oleh oknum di Bank Mandiri. 

Awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Bank Mandiri serta informasi lebih lanjut terkait prosedur penagihan mereka dan tanggapan atas pernyataan diduga dari oknum H. Kami juga akan terus menghimpun informasi lebih lanjut terkait kasus ini. 

Peristiwa ini  menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum. 

Kami mendorong R untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Kasus ini juga  menjadi sorotan penting bagi perlindungan nasabah dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam penagihan utang.

 Pernyataan oknum H yang  secara eksplisit mengakui tindakan tersebut sebagai sesuatu yang diperbolehkan merupakan dugaan pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.

Jurnalis

Mamen

Hari Bhayangkara ke-79: 5000 Warga Lombok Tengah Meriahkan Jalan Sehat dan Sepeda Santai, Jalin Silaturahmi dengan Polres Loteng

 


Policewatch-Lombok Tengah.

Sabtu, 28 Juni 2025, suasana meriah menyelimuti halaman Mapolres Lombok Tengah.  Ribuan warga Lombok Tengah, diperkirakan sekitar 5000 orang, tumpah ruah mengikuti acara Jalan Sehat dan Sepeda Santai yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79.  Acara yang dimulai sejak pagi hari ini menjadi puncak perayaan Hari Bhayangkara di Lombok Tengah,  menunjukkan  kebersamaan dan keakraban antara Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah dengan masyarakat.

Peserta dengan beragam usia, dari anak-anak hingga orang dewasa, tampak antusias mengikuti kegiatan ini.  Wajah ceria terpancar dari setiap peserta yang bersemangat berjalan kaki maupun bersepeda santai menyusuri rute yang telah ditentukan di sekitar Kota Praya.  Suasana semakin semarak dengan iringan musik dan yel-yel yang dinyanyikan bersama.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K.,  menyatakan rasa syukur dan bangga atas partisipasi masyarakat yang begitu tinggi.  "Acara ini lebih dari sekadar jalan sehat dan sepeda santai.  Ini adalah wujud nyata silaturahmi dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat Lombok Tengah.  Kami ingin memperkuat sinergi dan membangun kepercayaan yang lebih erat," ungkap AKBP Eko Yusmiarto saat ditemui usai acara.

Untuk menambah kemeriahan, panitia menyediakan berbagai hiburan dan hadiah menarik.  Sebuah panggung hiburan menampilkan kesenian tradisional Lombok dan musik modern, menghibur peserta di sela-sela kegiatan.  Ratusan hadiah menarik pun diundi dan dibagikan kepada peserta yang beruntung,  termasuk dua unit sepeda motor sebagai hadiah utama.  Hadiah lainnya berupa sepeda listrik, kulkas, mesin cuci, dan berbagai barang elektronik serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selain itu, beberapa stan turut meramaikan acara, menawarkan berbagai produk UMKM lokal seperti makanan khas Lombok, kerajinan tangan, dan produk pertanian.  Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbelanja sekaligus mendukung produk lokal.

Acara Jalan Sehat dan Sepeda Santai dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Lombok Tengah tidak hanya sukses dalam hal partisipasi masyarakat, tetapi juga berhasil menciptakan suasana yang menyenangkan dan penuh makna.  Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lombok Tengah dalam membangun hubungan yang harmonis dan  saling mendukung dengan masyarakat yang dilayaninya.  Semangat kebersamaan dan pengabdian Polri untuk masyarakat pun terpancar dengan jelas dalam acara ini.

L Rahman

Kembali KPK OTT di Mandailing Natal 6 Orang ditangkap, Kasus ini Yang Sama di OKU

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK menangkap enam orang dalam OTT tersebut.

"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (27/6/2025)

Budi mengatakan OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.

"Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

"KPK tentu akan meng-update (memberi tahu,) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025." (Bambang MD)

Kades Lendang Tampel Pimpin Jum'at Bersih, Bersihkan Jalan Kabupaten hingga Lingkungan Desa

 


 Policewatch-Batukliang

Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah – Jumat bersih kembali dilaksanakan di Desa Lendang Tampel pada Jumat, 27 Juni 2025.  Kegiatan rutin yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ini menyasar jalan kabupaten hingga jalan lingkungan di seluruh wilayah desa.  Antusiasme warga sangat tinggi, terlihat dari kehadiran perangkat desa, anggota BPD, BKD, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa yang turut serta bergotong royong membersihkan lingkungan.

Sahrim, Kepala Desa Lendang Tampel, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif seluruh warga dalam kegiatan Jumat Bersih ini.  "Jumat Bersih bukan sekadar kegiatan membersihkan jalan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari kepedulian kita terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar. 

 Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kita berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan Desa Lendang Tampel yang lebih nyaman dan asri," ujar Sahrim.  Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Lendang Tampel. 


 Kebersihan, menurut Sahrim, merupakan tanggung jawab bersama dan merupakan cerminan dari kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan.  Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, BKD, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa, sangat penting untuk keberhasilan program ini.  Harapannya, kegiatan ini dapat memotivasi warga untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

Kegiatan Jumat Bersih di Desa Lendang Tampel ini menjadi contoh nyata bagaimana gotong royong dan kepedulian masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.  Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi desa-desa lain di Lombok Tengah untuk melakukan hal yang sama.

M Hasbi

AP Ditahan Dengan Tangan Borgol Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan

 



POLICEWATCH.NEWS – EMPAT LAWANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang akhirnya menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa seluruh kabupaten Empat Lawang 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra, didampingi Kasi Intelijen Niku Senda, menyatakan bahwa AP kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.

“AP kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan APAR desa tahun anggaran 2022 hingga 2023,” tegas Hendra.

Modus Kondisikan Dana Desa

Menurut keterangan pihak Kejari, tersangka AP diduga kuat berperan dalam mengkondisikan dana desa agar digunakan untuk kegiatan pengadaan APAR yang tidak berdasarkan usulan ataupun kebutuhan riil masyarakat desa.

Dana tersebut bahkan dimasukkan otomatis ke dalam APBDes tanpa melalui proses musyawarah desa yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam penentuan anggaran.

“Pengadaan APAR itu bukan permintaan dari masyarakat, namun dikondisikan agar masuk dalam kegiatan desa. Bahkan para kepala desa seolah-olah diwajibkan untuk melaksanakan program tersebut,” tambah Hendra.

APAR Tak Pernah Ada atau Rusak

Dalam praktiknya, dana desa yang telah dikumpulkan melalui AP ternyata tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

“Ada yang sama sekali tidak dibelikan APAR. Ada juga yang dibelikan tapi jumlahnya tidak sesuai, bahkan ada yang dibagikan dalam kondisi rusak. Beberapa lainnya dibelikan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai lebih dari lima tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dihitung, tapi estimasinya mencapai miliaran rupiah,” tegas Kasi Pidsus.

Dugaan Korupsi Masif

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat di pedesaan.

Kejari Empat Lawang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

“Tim kami akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tujuan kami adalah mengembalikan hak-hak masyarakat desa yang telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutup Hendra

(Bambang MD)

Aksi Bersih Pantai di Kerakas: Polres Lombok Utara dan Bhayangkari Perangi Krisis Sampah Plastik Demi Laut Berkelanjutan


Policewatch-Lombok Utara

 Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Utara bersama Bhayangkari Cabang Lombok Utara menggelar aksi bersih-bersih pantai di pesisir Pantai Kerakas, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (26/6).  Kegiatan bakti sosial ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Pemerintah Desa dan Dusun, Satpol PP, serta masyarakat setempat.  Aksi ini difokuskan pada pembersihan sampah plastik yang mengancam ekosistem laut di wilayah utara Pulau Lombok.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata kepedulian Polri terhadap isu lingkungan.  "Ini kolaborasi antara Polres, DLH, masyarakat, pemerintah desa, dewan pertimbangan desa, Satpol PP, dan Bhayangkari.  Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut dan ekosistem bawah laut," tegas Kapolres Agus.  Ia menambahkan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam memastikan partisipasi aktif semua pihak dalam menjaga lingkungan, karena laut yang sehat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.  Selain itu, Kapolres juga memberikan bantuan alat kebersihan dan mengajak para pemangku kepentingan untuk membina nelayan agar sadar akan pentingnya menjaga laut sebagai investasi jangka panjang.

Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, menyoroti peran penting perempuan dan keluarga pesisir dalam menjaga kebersihan laut.  Ia menekankan pendekatan edukatif kepada para ibu sebagai kunci perubahan perilaku.  "Kami ingin para ibu mendukung suami mereka dalam menjaga lingkungan laut agar hasil tangkapan tetap maksimal. Ini bentuk cinta kami terhadap bumi dan masa depan anak-anak kita," ujarnya.  Ny. Heny juga menyoroti krisis sampah plastik sebagai masalah global yang berdampak signifikan pada penurunan hasil laut, yang sebelumnya mencapai lebih dari satu ton per hari.  Ia mengajak generasi muda untuk mencintai dan menjaga laut sebagai tanggung jawab bersama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Rusdianto, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sinergi antara Polri, DLH, dan masyarakat terus berlanjut.  Ia menekankan bahwa kesadaran kolektif dan partisipasi warga sangat penting untuk keberhasilan pengelolaan sampah, meskipun DLH terus berupaya memperkuat edukasi, regulasi, dan pengawasan.

 Mn