Cinta dan Narkoba: Kisah Tragis Pasangan di Mataram, Terjerat Sabu Hingga Dibui

 


Policewatch-Mataram

Jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membuat gebrakan dengan menciduk seorang pria berinisial AS (46), warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dalam operasi pengungkapan kasus Narkoba. Ironisnya, AS tidak sendiri. Seorang wanita berinisial EPS (28), yang diketahui sebagai kekasihnya, turut diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, pada Rabu (06/08/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

"Benar, kemarin siang tim kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba. Penangkapan AS berlangsung dramatis di Karang Bagu, di mana ia sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Kamis (07/08/2025).

Petugas yang tidak kehilangan akal, segera mengamankan AS dan melakukan interogasi singkat di tempat kejadian. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi EPS, yang ternyata tengah menunggu AS di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi penangkapan. Tanpa membuang waktu, keduanya digelandang ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kos-kosan di kawasan Cakranegara, yang menjadi tempat tinggal pasangan tersebut. Di sinilah, petugas menemukan "harta karun" berupa sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan, antara lain:

- Narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram

- Alat isap sabu (bong)

- Handphone

- Uang tunai yang diduga kuat hasil transaksi Narkoba

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Bagus Suputra.

Akibat perbuatan mereka, AS dan EPS terancam hukuman berat. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan Narkotika!

Jurnalis

Mamen

Acara Cegah Korupsi, Seluruh Kades Se Kabupaten Lahat di tes Urine

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui kegiatan kampanye anti korupsi yang diselenggarakan di Gedung Kesenian Lahat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif yang bertujuan menanamkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di Kabupaten Lahat, kegiatan tersebut menghadirkan langsung sebagai peserta para kepala desa se Kabupaten Lahat. Kamis, (07/08/25).

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber yakni, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dan Inspektur dan kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rudianto, S.Sos.SH.MH.

Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai bentuk dan modus korupsi, tetapi juga pada strategi pencegahan sejak dini yang melibatkan peningkatan kesadaran serta penguatan sistem pengawasan di setiap Desa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rudianto, S. Sos. SH. MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya preventif Kejaksaan untuk menekan potensi terjadinya korupsi disetiap penggunaan Dana Desa.

“Pencegahan adalah langkah strategis yang sangat penting, dan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para penyelenggara pemerintahan didesa agar tidak terjebak dalam praktik korupsi, baik secara sengaja maupun karena ketidaktahuan terhadap aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian, dalam kesempatan itu, pihaknya menghadirkan Satres Narkoba Polres Lahat, untuk melakukan tes urine terhadap para kepala desa agar tidak terjerumus kedalam jurang Narkotika.

“Kalaupun ada indikasi kades yang memakai obat-obatan terlarang tentu tidak akan di proses melainkan akan dilakukan rehabilitasi terhadap kades tersebut, kemudian kami mengajak agar kades tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut karena itu dapat menyebabkan indikasi terjadinya korupsi,” Tutup nya.(Bambang MD)

Ketua Bhayangkari Lombok Utara tinjau Pojok Baca hasil KKN UNS di lereng Gangga

 


Policewatch-Lombok Utara

Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Madrasah Islahul Ummah, Dusun Paok Rempek, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (7/8), untuk meninjau langsung Pojok Baca hasil karya mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) tahun 2025.

Pojok Baca tersebut merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat mahasiswa KKN yang bertujuan untuk meningkatkan akses literasi di wilayah terpencil yang masih minim fasilitas baca.

Dalam sambutannya, Ny. Heny menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa KKN atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Pojok baca ini, meskipun sederhana, namun menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk mengenal buku, belajar membaca dan menulis dengan suasana yang menyenangkan. Ini selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendukung visi pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Ny. Heny, yang juga merupakan dosen Politeknik PGRI Banten, Program Sarjana Terapan Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik.

Ia menambahkan, pentingnya pendekatan pembelajaran yang holistik dan interaktif dalam pendidikan anak usia sekolah, termasuk metode belajar sambil bermain yang dapat mengoptimalkan fungsi kognitif dan motorik anak secara seimbang.

“Saya menyarankan agar metode belajar tidak hanya berpusat pada mengeja, tetapi juga melibatkan gerak tubuh, seperti membentuk huruf dan kata dengan media interaktif, agar pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan efektif,” katanya.

Menurut Ny. Heny, Bhayangkari sebagai mitra strategis pemerintah memiliki peran aktif dalam mendukung program-program pendidikan, terutama yang berkaitan dengan literasi anak dan penguatan peran ibu dalam rumah tangga.

“Sebagai seorang ibu dan pendidik, saya meyakini bahwa pendidikan merupakan warisan terbaik untuk generasi penerus. Belajar dan bersekolah adalah hak anak yang wajib kita dukung bersama, baik oleh pemerintah, guru, maupun orang tua,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas di Kabupaten Lombok Utara didorong untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, dengan memanfaatkan berbagai program beasiswa yang tersedia.

“Pendidikan tinggi adalah sarana pengembangan potensi diri dan membuka peluang karier yang lebih luas. Bahkan, dengan kemajuan teknologi, terbuka kesempatan berkarier di tingkat global,” kata Ny. Heny.

Sementara itu, Alya Salsabila, salah satu mahasiswa KKN UNS asal Solo Jawa Tengah,  mengatakan bahwa program tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi sekolah yang belum memiliki ruang baca serta rendahnya akses literasi di wilayah tersebut.

“Tantangan utama kami adalah keterbatasan dana, waktu, dan peralatan. Namun semua dapat kami atasi melalui kerja sama tim, keterlibatan warga, dan perencanaan yang efisien,” katanya.

Ia menambahkan, sejak Pojok Baca dibuka, minat baca anak-anak meningkat, dan para guru turut mendukung dengan mengintegrasikan program literasi dalam kegiatan belajar mengajar.

Untuk menjaga keberlanjutan program setelah masa KKN berakhir, tim mahasiswa telah menunjuk guru pendamping, memberikan pelatihan, serta membentuk sistem peminjaman buku dan membuka peluang donasi buku dari pihak eksternal.

Kunjungan Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara ini menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah sebagai upaya membangun pondasi generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Literasi adalah kunci membuka peradaban. Dari pojok kecil seperti ini, kita bisa memulai langkah besar untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak bangsa,” tutup Ny. Heny.

 M

Irjen Karyoto Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri

Pewarta:  Bambang MD

Irjen Pol Karyoto 




Red,policewatch.news,- Irjen Pol Karyoto resmi dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Promosi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, pengangkatan Karyoto sebagai Kabaharkam merupakan bagian dari mutasi terhadap 61 personel perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri.

Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian: promosi atau flat sebanyak 34 personel, penugasan khusus (Gassus) 4 personel, dan pensiun 23 personel,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Profil Irjen Karyoto Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri. Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri.

Kini, sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah

Profil Irjen Karyoto Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri. 

Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri. 

Sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah.  

Daftar mutasi Polri Selain Karyoto, mutasi juga mencakup sejumlah jabatan strategis lain, termasuk Wakapolri yang kini dijabat Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Delapan nama yang mengisi posisi PJU Mabes Polri antara lain: 

1. Wakapolri: Komjen Pol. Dedi Prasetyo 

2. Irwasum Polri: Komjen Pol. Wahyu Widada

3. Kabareskrim Polri: Komjen Pol. Syahardiantono

4. Kabaintelkam Polri: Komjen Pol. Akhmad Wiyagus 

5. Astamaops Kapolri: Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran 

6. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto

7. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana,

8.Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho

Peletakan Batu Pertama SPPG Polsek Kopang: Sinergi Polri, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Generasi Sehat Lombok Tengah

 


Policewatch-Lombok Tengah

Semangat kolaborasi mewarnai peletakan batu pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polsek Kopang, Lombok Tengah,  Rabu, 6 Agustus 2025.  Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Hadi Gunawan,S.I.K S.H., M.H.,  menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi anak dan mengatasi stunting.  Turut hadir Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., S.H., Wakil Kapolda NTB, Irwasda NTB, Bupati Lombok Tengah,  para pejabat daerah, tokoh masyarakat, kepala sekolah, perwakilan UMKM, dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto S. I. K SH,dalam pidatonya menyampaikan,SPPG yang berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektar milik Polri ini,  akan melayani sekitar 3.400 siswa dari 11 sekolah di Kecamatan Kopang.  Gedung SPPG yang ditargetkan rampung dalam 90 hari akan dilengkapi fasilitas modern dan memadai untuk menjamin penyediaan makanan bergizi, higienis, dan sesuai standar kesehatan.  Keunggulan SPPG ini terletak pada konsep integrasinya dengan program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.  Pembangunan peternakan (kambing dan ayam petelur), kolam ikan (lele dan nila), serta kebun sayur (kol, tomat, cabe, jagung) di sekitar lokasi akan menyediakan sebagian besar bahan baku makanan secara mandiri, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

 


Dalam sambutannya, Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, menekankan bahwa SPPG adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi emas Lombok Tengah yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.  Beliau mengapresiasi peran Polri yang semakin aktif dalam pembangunan sumber daya manusia, serta potensi ekonomi yang besar dari program ini.  Dengan target 100 SPPG di NTB,  diharapkan dapat menyerap hingga 5.000 tenaga kerja dan menghidupkan UMKM lokal.

Kapolda Irjendpol Hadi Gunawan menambahkan,menambahkan bahwa SPPG Polsek Kopang adalah bukti nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Beliau berharap SPPG ini menjadi model bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan gizi anak dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan.  SPPG ini dirancang untuk memprioritaskan pembelian bahan baku dari petani dan pedagang lokal,  menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan.

Usai memberikan sambutan, Kapolda Hadi Gunawan beserta rombongan mengecek langsung lokasi pembangunan SPPG, memastikan kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung.  Beliau juga berpesan agar pembangunan dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 


Ia berharap  kelancaran pembangunan dan keberhasilan program SPPG.  Kapolda NTB secara resmi memulai pembangunan SPPG Polsek Kopang dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

Jurnalis

Mamen

Hasil Autopsi Korban KDRT di Praya: Meninggal Akibat Kekurangan Oksigen, Pelaku Ditahan

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

 Kepolisian Resor Lombok Tengah telah merilis hasil autopsi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meninggal dunia.  Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa autopsi menemukan luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban.  Selain itu, ditemukan juga pembesaran paru-paru (indikasi kekurangan oksigen), tulang leher yang bergeser ke kanan, gumpalan darah di bagian bawah kepala, pembesaran rahim, dan cairan di luka.

Berbekal bukti-bukti yang cukup,  pelaku berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.  Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

IPTU Lukluk memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.  Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah.

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 338 KUHP.  Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.  Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Mamen) 

Polres Lombok Tengah Tangkap Penadah SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor roda tiga (SPM) milik Kantor Lurah Prapen.  Kendaraan roda tiga merek HTM warna merah tersebut sebelumnya telah dicuri.

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (6/8), menyatakan bahwa pelaku penadahan, RAR alias R (35), diamankan di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Selasa (5/8).

Kasus bermula dari laporan Lalu Iman Zuhri (Lurah Prapen) pada 8 Juni 2024, terkait pencurian SPM tersebut.  Penyelidikan menunjukkan pelaku masuk ke area kantor dengan merusak gembok gerbang dan kunci kontak kendaraan yang terparkir di dalam.  Kerugian ditaksir mencapai Rp40.000.000.

Berdasarkan keterangan dua pelaku pencurian yang telah diamankan sebelumnya, M alias S dan A alias B,  tim opsnal Sat Reskrim mengidentifikasi RAR alias R sebagai penadah.  Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri.



Dalam interogasi, RAR alias R mengaku terlibat pencurian bersama empat orang lainnya.  Dua pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Pelaku saat ini ditahan di Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.  SPM roda tiga milik Kantor Lurah Prapen telah diamankan sebagai barang bukti.

M

Ketua Bhayangkari Lombok Utara Dorong Terobosan Kesehatan Daerah: Dari Dokter Spesialis hingga Standar Layanan di Gili

 


Policewatch-Lombok Utara

 Minimnya dokter spesialis, belum optimalnya layanan donor darah, hingga ketiadaan fasilitas kesehatan berstandar internasional di kawasan wisata Gili Trawangan menjadi sorotan Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta.

Dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bertema Pelayanan Klinis yang digelar Komisi IX DPR RI Fraksi PAN bersama Kementerian Kesehatan RI di Aula UPTD BUD RSUD Lombok Utara, Minggu (3/8/2025), Ny. Heny menyampaikan sejumlah catatan kritis yang menyoroti wajah nyata persoalan kesehatan di daerah ujung utara Pulau Lombok tersebut.

Menurut Ny. Heny, ketersediaan dokter spesialis menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dicarikan solusi menyeluruh. Data terbaru menunjukkan, jumlah dokter spesialis di RSUD Lombok Utara masih sangat terbatas. Beberapa bidang seperti Spesialis Dalam hanya tersedia 2 orang, Spesialis Anak 2 orang, Spesialis Bedah hanya 1 orang, Spesialis Kandungan 1 orang, Spesialis Anestesi 2 orang, Spesialis Mata 1 orang, Spesialis Paru 1 orang, Spesialis Radiologi 1 orang, Spesialis Patologi Klinik 1 orang, Spesialis Mikrobiologi Klinik 1 orang, Bedah Mulut 1 orang, Ortodontis 1 orang, Spesialis Jiwa/Psikiatri 1 orang, dan Spesialis Neurologi 2 orang.

“Memberi insentif besar saja tidak cukup. Pemerintah daerah perlu jemput bola ke perguruan tinggi, menawarkan beasiswa dengan pola ikatan dinas N2+1 bagi putra-putri daerah. Ini bukan sekadar wacana, pola ini pernah berhasil dan harus digalakkan lagi untuk membangun kemandirian tenaga medis,” tegasnya.

Selain itu, Bhayangkari memastikan mendukung penuh kegiatan donor darah sebagai bagian penting menjaga ketersediaan darah sekaligus sarana skrining kesehatan bagi pendonor. Menurut Ny. Heny, donor darah rutin tak sekadar ritual seremonial. “Setiap tetes darah yang kita sumbangkan adalah wujud nyata pengamalan Pancasila — kemanusiaan yang adil dan beradab, juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Ia menyoroti pula kondisi layanan kesehatan di tiga Gili — Trawangan, Meno, dan Air — yang sejauh ini masih lebih banyak bergantung pada pihak swasta tanpa standar layanan yang jelas. Padahal, Gili Trawangan dikenal sebagai wajah pariwisata NTB di mata wisatawan dunia.

“Jika NTB ingin mendunia, maka layanan kesehatan bertaraf internasional harus berjalan seiring. Pariwisata dan kesehatan tidak bisa dipisahkan. Kita bisa mencontoh Penang, Malaysia, yang menjadikan wisata kesehatan sebagai keunggulan. Ini peluang besar bagi NTB,” jelas Ny. Heny.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Heny juga menyinggung kasus bayi Alia — balita yang lahir dengan kelainan genetik akibat pernikahan sedarah. Bayi Alia harus dirujuk keluar daerah karena keterbatasan fasilitas dan akhirnya meninggal dunia. Bagi Bhayangkari, kasus ini harus menjadi alarm penting agar edukasi kesehatan keluarga semakin diperkuat.

“Ini bukan hanya tragedi medis, tetapi peringatan bahwa edukasi bahaya pernikahan sedarah harus disuarakan terus-menerus. Bhayangkari siap terjun langsung mendekatkan informasi ke masyarakat hingga ke pelosok,” ujarnya.

Dalam setiap kunjungannya ke desa-desa, Bhayangkari selalu diterima dengan tangan terbuka. Kudapan hasil bumi seperti jagung ketan manis, ubi, kacang rebus, hingga petai segar menjadi saksi keakraban warga Lombok Utara menyambut tamu. “Ini menjadi semangat kami untuk mendengar, memeluk, dan menemani masyarakat menjemput perubahan,” kata Ny. Heny.

Bhayangkari, tambahnya, bukan hanya pendamping keluarga Polri tetapi juga komunikator program pemerintah di tingkat akar rumput. Edukasi rujukan yang tepat, skrining kesehatan melalui donor darah, dan advokasi ke pemerintah daerah untuk menambah rumah sakit di Bayan menjadi bagian dari peran nyata Bhayangkari.

“Saya berharap, lima tahun mendatang angka rujukan pasien ke luar daerah dapat diminimalisir. Budaya hidup sehat harus jadi kebiasaan warga Lombok Utara. Kehadiran Car Free Day di KLU adalah contoh ruang publik baru untuk mempromosikan pola hidup sehat sekaligus mempererat kebersamaan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara belum memberikan tanggapan remi setelah di hubungi. 

Kerja sama lintas instansi, kehangatan sambutan masyarakat, dan soliditas Forkopimda menjadi modal berharga mewujudkan Lombok Utara bebas dari status 3T — Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Bagi kami, setiap langkah kecil menuju masyarakat sehat adalah langkah besar menuju Lombok Utara yang maju,” pungkas Ny. Heny Agus Purwanta. 

(M)



DPO Curanmor Pulang dari Arab Saudi, Akhirnya Dibekuk Polisi

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah buron selama lebih dari tiga tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat.  Pelaku, HMA (34), diamankan di rumahnya di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Selasa (5/8/2025), setelah pulang dari Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.  Informasi tersebut menyebutkan bahwa HMA kembali ke Indonesia dan bersembunyi di rumahnya setelah sekian lama berada di Arab Saudi.

Kejadian curanmor yang dilakukan HMA terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022, di Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Korban, M. Galang Anarki (17), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam nopol DR 5534 EG yang diparkirnya di pinggir jalan.  Korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,-.

Saat penangkapan, HMA sempat melawan petugas.  Namun, upaya perlawanan tersebut berhasil diatasi dan HMA langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Selain mengamankan HMA, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.  Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri.  Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan HMA dalam kasus curanmor lainnya.

Mamen

Gubernur Sumsel dan Pemkab Lahat Mulai Pembangunan Jalan Khusus Batubara Dukungan dari Komisaris PT.LBA Bapak Leman.C

 



POLICEWATCH.NEWS . LAHAT,- Gubernur Sumatera Selatan, DR. H. Herman Deru, SH, MH, membuka awal dimulainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara (houling road) yang digagas PT Levi Bersaudara Senin (4/8) di kecamatan Merapi Timur. 

Proyek ini menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten Lahat untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas angkutan batubara di jalan umum.

Pembukaan Houling jalan Batubara yang dihadiri juga dihadiri Pangdam II Swiwijaya yang diwakili Danrem, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian, Bupati Lahat Wabup Lahat Widya Ningsih, SH MH, ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, dan seluruh OPD dan Perangkat Pemdes. 

Perwakilan PT Levi Bersaudara Beni, mengungkapkan, dukungan penuh dari Gubernur Sumsel menjadi faktor kunci terwujudnya jalan khusus sepanjang 26,4 kilometer tersebut dengan lebar 30 meter. Jalan ini akan mulai difungsikan pada Desember 2025, menggantikan penggunaan jalan negara yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kerusakan infrastruktur.

"Tak hanya itu, kami juga akan membangun jembatan sepanjang 213 meter yang akan melintasi jalur PT Bukit Asam dan PT GGB, dengan total nilai investasi mencapai Rp150 miliar," ungkap Beni.

Sementara itu, Bupati Lahat, H. Bursah Zarnubi, SE, turut mengapresiasi dukungan Gubernur. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lahat siap berkolaborasi dan menargetkan konstruksi dimulai paling lambat Januari 2026.

"Pembangunan ini sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan jalan khusus batubara ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah disuarakan bertahun-tahun. 

Ia menyebut bahwa jalan khusus ini tidak hanya akan memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga berdampak positif pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Dengan jalur houling ini, kita harapkan bisa mengurangi polusi udara dan memenuhi standar ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara). Maka seluruh perusahaan batubara wajib mematuhi penggunaan jalur khusus ini, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar pembangunan jalan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pemilik lahan perkebunan di sekitar lokasi. 

Ia berharap, proyek ini justru menjadi pemicu tumbuhnya perekonomian baru di daerah-daerah yang dilintasi.(Bambang MD)

PPLMB Minta Gubernur Sumsel Kaji Ulang Ingub nomor 500.11.004, Demi Keadilan Dan Berdampak PHK, Pengganguran, dan Pelaku usaha menjerit

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Bersatu (PPLMB) akan menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel, pada tanggal 14 Agustus 2025,

Aksi ini akibat kebijakan dari gubernur Sumsel dampaknya bakal banyak adanya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dimana mana seperti perusahaan tambang batubara, Sopir kehilangan pekerjaan, ekonomi tidak berjalan khusus nya warung kecil (UMKM), belum lagi mereka yang kredit mobil truk, dan yang paling mengerikan kriminalitas akan meningkat, dampak dari sopir yang dirumahkan, kami dari PPLMB mohon kebijakan rasa kemanusiaan kata " Kartini selaku ketua PPLMB dan kordinator aksi nanti akan menyuarakan pada tanggal 14 Agustus 2025 ada 200 masa akan mendatangi kantor gubernur Sumsel, terdiri dari emak emak, penyapu jalan, yang memiliki warung kecil, ini berdampak ekonomi sangat krusial tambah " Kartini 

Jadi kami mendukung untuk pemilik IUP dan Transportir agar Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batubara diatur dalam beberapa peraturan, termasuk: Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, untuk Bapak Herman Deru ditinjau lagi demi nasib sopir angkutan batubara, pedagang kecil, tukang sapu hanya menerima upah Rp 50, 000; 

Bagaimana angkutan batubara yang melintas di jalan umum simpang PT MIP itu jalan negara seharusnya pihak perusahaan membuat fly over (jalan atas) ini masih melintas crossing sangat membahayakan bagi pengguna jalan tidak ada rambu rambu lalu lintas, seperti di persimpangan PT MIP, yang mengatur hanya security, yang lebih parah lagi simpang tanjung jambu PT TITAN, Ribuan angkutan batubara crossing dari setiap hari tanpa ada rambu lalu lintas lampu merah kata " Aminudin Tokoh Masyarakat setempat, ini mohon perhatian dari bapak gubernur untuk memberikan sanksi teguran sering terjadi kemacetan, belum lagi polisi debu Batubara yang mengerikan, kebisingan ini harus dibangun jembatan fly over, masih melintas jalan negara pesan" Amin kepada wartawan Senin (5/8)2025) usai rapat persiapan menggelar aksi demo di kantor gubernur Sumsel di kediaman Kartini Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sekedar informasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, dan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. 

Penjelasan lebih lanjut:

Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025:

Instruksi ini secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, sebagai upaya untuk mengatasi kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut batubara. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018:

Pergub ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum. Hal ini menandai adanya perubahan kebijakan terkait pengangkutan batubara di Sumatera Selatan. 

Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022:

Keputusan ini membentuk tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan terkait angkutan batubara berjalan efektif dan sesuai aturan. 

Dukungan dan Pelaksanaan:

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan kepala daerah lainnya, yang sepakat untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang dan memperkuat pengawasan. 

Tujuan Kebijakan:

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat truk batubara, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan melindungi lingkungan. 

Selain peraturan di atas, ada juga dasar hukum lain yang menjadi acuan kebijakan ini, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta beberapa peraturan daerah terkait (Bambang MD)

Pria di Lombok Tengah Bunuh Istri Setelah Cekcok Soal Perselingkuhan

 



 Policewatch-Lombok Tengah

Tragedi berdarah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.  FA (36) tega menghabisi nyawa istrinya, BMPF (28), setelah cekcok hebat terkait dugaan perselingkuhan.  Peristiwa nahas ini bermula saat BMPF, warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, pulang kerja dari Bandara Internasional Lombok (BIZAM).  FA kemudian menanyai istrinya mengenai dugaan perselingkuhan, memicu pertengkaran sengit.

Emosi yang tak terkendali membuat FA bertindak brutal.  Saat BMPF mencoba pergi, FA mencekik leher istrinya hingga lemas dan tak sadarkan diri di atas kasur.  Alih-alih meminta pertolongan, FA justru menyelimutinya, berharap istrinya akan siuman.  Namun,  BMPF tak kunjung sadar.  Kepanikan akhirnya melanda FA, yang kemudian memberitahu adiknya.

Adik FA menghubungi kakak mereka yang berprofesi sebagai dokter.  Sayangnya,  sesampainya di lokasi, dokter tersebut menyatakan BMPF telah meninggal dunia.  Merasa bersalah dan dihantui rasa takut, FA menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.

Saat ini, jenazah BMPF telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diautopsi.  Polres Lombok Tengah tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan FA akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.  Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengelola emosi dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 Mamen

*Babinsa Kawal Pelepasan Ribuan Bibit Ikan Nila di Desa Bual*

 



Policewatch-Lombok Tengah

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, Babinsa Desa Bual, Serma Kuwurudin, mengawal pelepasan ribuan bibit ikan nila di embung bual, desa Aik Bual Kecamatan Kopang Lombok Tengah, Minggu (03/08/2025). 

Kegiatan ini dilaksanakan bersama perangkat desa, kelompok tani, dan warga setempat dengan jumlah bibit ikan nila yang dilepas mencapai 33.000 ekor yang tersebar di 6 embung dengan kapasitas 5.500 bibit ikan. 

"Tujuan dari program ini adalah memanfaatkan potensi sumber daya air yang ada di Desa Bual untuk meningkatkan produksi perikanan air tawar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar Serma Kuwurudin. 

Selain itu, Peran Babinsa tidak hanya terbatas pada pembinaan teritorial, tetapi juga mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kami hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan sesuai sasaran. 

"Diharapkan bibit ikan yang dilepas dapat berkembang biak dengan baik dan menjadi sumber tambahan penghasilan bagi warga dusun bual," ucapnya. 

Menurutnya, potensi embung desa selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga program pelepasan bibit ikan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Selain itu, warga diimbau untuk menjaga kelestarian lingkungan embung agar kualitas air tetap terjaga, sehingga bibit ikan dapat tumbuh dengan optimal. Ke depan, hasil panen ikan nila ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi lokal, tetapi juga bisa dipasarkan ke wilayah sekitar.

"Dengan sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat, program seperti ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah binaan," tandasnya.

Mamen

Surat Satgas Mendagri Tidak di Gubris, BZ Ancam Plt kan Kepala Dinas dan Kabag

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Bupati Lahat, Bursah Zarnubi terlihat Geram dan marah besar kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kepala Bagian (Kabag) di lingkungan pemerintah sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Lahat. Sabtu (2/8/2025)

Marahnya ketua Umum Apkasi tersebut bermula pada saat dirinya menanyakan sudah sampai kemana tindak lanjut dari surat Satgas MBG dari Mendagri Tito Karnavian.

Namun, semua terdiam, tidak ada yang menjawab.

“Kacau kalian ini, semua udah ga bener, ingat ya, Saya bisa PLT Kan kalian semua hari ini, tidak perlu menunggu hingga dua tahun, khusus saya, bisa hanya enam bulan buat ganti kalian semua, coba tanya Marliansyah (Kepala BKPSDM), berapa bulan saya bisa Ganti? Tanyanya ke Marliansyah.

“Tiga Bulan Pak,” jawab Kepala BKPSDM.

Kalau kalian tidak berubah, dan masih lamban dalam membantu kami, akan saya PLT kan kalian semua hari ini, ancam Bursah.

Pantauan media ini, Kemarahan Bupati Lahat semakin memuncak tatkala masih ada kepala dinas yang terlambat dalam rapat forum tersebut.

“Saya minta Tolong, sepuluh menit sebelum pelaksanaan rapat agar segera datang, jangan terlambat,” ucapnya.

Ingat ya ?? Saya tidak mau kena marah oleh Mendagri, saya ini udah tua, malu kalau kena marah, jadi sebelum itu terjadi dan kalian tidak mampu untuk membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan, lebih baik kalian yang saya ganti, ancamnya.

Ada yang lebih mengejutkan lagi, Mulai detik ini, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi akan menonaktifkan kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lahat, kemarahan Bursah Zarnubi tentu bukan suatu tanpa alasan, pasalnya, menurut Bursah Zarnubi, disetiap rapat dalam forum apapun, Kabag Setda tidak pernah hadir.

“Pendi Catat !!!, segera buat suratnya, saya kasi waktu hingga malam nanti, kalau sudah keluar surat Pelaksana Tugasnya, akan langsung saya tanda tangani,” perintah Bursah terhadap stafnya.

Kemarahan Bursah tersebut bermula ketika dirinya bertanya sudah sampai tahap mana tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri terkait program strategis Pemerintah Pusat yaitu pembentukan satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum memulai Audensi bersama seluruh kepala OPD dan Kabag bersama PT. Tekhnologi Govirtual Indonesia di oproom Pemkab Lahat, (Bambang.MD)

SHS LAW FIRM Minta Kejati Sumsel Ambil Alih, Kejari Lahat Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Peta Desa, FH akui Terima Uang

 


POLICEWATCH.NEWS – SUMSEL,- SHS LAW FIRM mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel karena telah menangkap 20 kepala desa beserta camat dan staf dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.belum lama ini,

Dalam operasi itu, Kejati Sumsel berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp65  juta. Adv Sofhuan Yuspiansyah SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Namun di kasus lain, Sofhuan mengungkapkan jika terdapat ketidakadilan yang dialami oleh kliennya bernama Darul Efendi, yang dijadikan tersangka karena kasus penyimpangan pembuatan peta desa se-kabupaten Lahat tahun 2023.

“Kami menyampaikan kepada awak media untuk berkenan diungkap ke publik agar tidak ada lagi peristiwa yang cenderung menindas atau tidak memperlakukan ketidakadilan, melakukan tebang pilih dan menumbalkan seseorang demi kepentingan kekuasaan,” paparnya, Jumat (1/8/2025).

Disampaikannya, pada 14 April 2025 kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lahat. Selanjutnya di tanggal 23 April 2025, pihaknya melakukan upaya hukum praperadilan melawan Kejari.

Pada praperadilan itu, kata Sofhuan, terungkap fakta adanya keterlibatan Kabid Dinas DPMDES Lahat 2023 berinisial FH dan stafnya berinisial TKS. Pihaknya menduga, keduanya terlibat langsung dalam proses pembuatan peta desa tahun 2023 itu.

“Bahkan terungkap dalam sidang praperadilan saudara FH menyatakan bahwa pernah menerima uang sejumlah Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, Rp10 juta,” jelasnya dalam keterangan rilis yang diterima media ini.

Hingga kini Kejari Lahat telah menetapkan 2 orang tersangka mantan Kepala Dinas DPMDES Lahat 2023, Darul Efendi dan Angga selaku pihak ketiga. Atas dasar itu, Sofhuan menyebutkan, pihaknya menduga tebang pilih dalam kasus tersebut karena FH dan TKS belum juga ditetapkan tersangka.

Menurutnya, perkara itu menyangkut kepentingan public dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Hal itu dikarenakan kasus ini menjadi perhatian luas bahkan telah memicu respon berupa aksi penyampaian pendapat oleh elemen masyarakat di kantor Kejati Sumsel.

“Klien kami diduga telah dikorbankan dan menjadi target utama dan terjadi skema tebang pilih perkara yang melibatkan APH. Bahkan dari berbagai berkas bukti dan saksi yang kami kumpulkan, klien kami nyaris tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana penyuapan,” jelasnya.

Maka dari itu, SHS LAW FIRM mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk mengantensi, mengawasi dan melakukan penegakkan hukum yang objektif transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu terhadap perkara ini.

Kedua mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan secara proporsional. Terakhir, mendesak Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Kami yakin Kejati Sumsel akan bertindak professional dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tukasnya."(Bambang )MD

Sumber: mattanews.com

Wabup Lahat Pimpin Apel Karhutla

 



POLICEWATCH.NEWS – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH, mengingatkan seluruh pihak akan bahaya meningkatnya titik panas (hotspot) yang berasal dari aktivitas tambang dan pembukaan lahan perkebunan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Lahat Tahun 2025, Jumat pagi (01/08), di halaman kantor Pemkab Lahat.

Dalam arahannya, Wabup menyampaikan bahwa selain faktor iklim kering dan panas, kebakaran hutan dan lahan juga dipicu oleh aktivitas manusia. Salah satunya adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar serta aktivitas tambang batubara yang menimbulkan hotspot di wilayah rawan.

“Dalam minggu-minggu terakhir ini, termonitor oleh satelit Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya di daerah Merapi Area, rata-rata setiap hari terdapat 5 titik hotspot yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang batubara. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Wabup.

Ia juga menambahkan, dari data semester pertama tahun 2025, sudah terjadi lima kali kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lahat. Kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Lahat, Kikim Timur, dan Kikim Selatan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Kebakaran tidak bisa dianggap sepele, dan tidak boleh dibiarkan berulang. Apalagi Kikim Timur setiap bulan masih tercatat mengalami karhutla,” ungkapnya.

Wabup Widia Ningsih menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Semua stakeholder, termasuk perusahaan tambang dan perkebunan, harus terlibat aktif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitar mereka.

“Perusahaan bukan hanya menjaga lahannya sendiri. Mereka juga harus bahu membahu dengan pemerintah dan masyarakat sekitar dalam mencegah dan menangani karhutla. Kami juga harap perusahaan tambang bisa menyiapkan peralatan yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membantu wilayah lain,” ujarnya.

Langkah strategis pun disampaikan secara tegas oleh Wabup, seperti pendirian posko bersama, deteksi dini, sosialisasi larangan pembakaran lahan, pengawasan penggunaan api di kebun, hingga penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

Ia juga meminta kepada camat, danramil, kapolsek, kepala desa, babinsa, dan babinkamtibmas untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk pun diimbau untuk diaktifkan kembali dan diperluas di seluruh desa rawan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan peduli. Apel ini bukan sekadar seremonial, tapi menjadi pemantik semangat kita bersama. Mari kita tetap kompak, jalankan SOP, dan pastikan tidak ada korban dalam penanganan karhutla,” pungkasnya.

Melalui apel ini, Wabup berharap semua pihak dapat memperkuat sinergi dan kewaspadaan agar Kabupaten Lahat terhindar dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat." (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kejagung Usut Tuntas, Dugaan Penyelewengan Kabag Keuangan di Sekda Lahat Tahun 2024 Senilai Rp 2 M

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Tim Investigasi LIDIK KRIMSUS RI dipimpin Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH meminta kepada Kejagung dalam kegiatan Kabag keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat APBD Tahun 2024, Rp 2 M,

Rodhi minta kepada Kejagung RI, untuk mengusut tuntas laporan dari Lidik krimsus RI dugaan adanya pekerjaan yang patut diduga seperti ada beberapa item: 

1.Kegiatan nomor kode 4 01 01.2.02.02

Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 20/160 orang Rp 1.272.000.000

2.Nomor kode 4 01 01 2.02.03

Pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/Verifikasi keuangan SKPD Rp 402.809,022

3.Nomor kode 4 01 01 2.02 05 

Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD 1 laporan Rp 110.000.000

4.Nomor kode 4 01 01 2.14 02

Fasilitas komunikasi pimpinan jumlah 5 orang 144 kali Rp 1.458.050,000

5.Pedukomentasian Tugas pimpinan jumlah 7 orang /350 orang Rp.120.999, 274

Dalam temuan tim investigasi dari DPW Lidik krimsus RI Sumsel sudah kami terima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti kata ": Irfanto,SH kepada wartawan kamis 01 Agustus 2025) 

Belum lagi Kegiatan ini dari Dana Alokasi Khusus (DAU); Tahun 2024, sebesar Rp. 2, Milyar lebih.

Sekretariat daerah Sekda Lahat. Bagian Administrasi keuangan perangkat daerah Urusan Bidang, Program Kegiatan Nomor kode 4 01 01 2.02 ,Penyediaan jasa penunjang urusan Pemda, untuk satu laporan DAU (Dana Alokasi Umum) jumlah anggaran Rp2.010,930,044 ;

Peraturan perundang-undangan nomor : 31 Tahun 1999 Jo tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi perlunya pengawasan peran serta masyarakat, pers ,LSM untuk penyeimbang sebagai Kontrol sosial dan dikontrol media terang Rodhi pimpinan redaksi salah satu media nasional.

Kami menduga adanya kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat di anggaran Tahun 2024, adanya indikasi penyimpangan ungkap " Rodhi

Terpisah Kabag Keuangan Setda kabupaten Lahat Astopi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Jumat (1/8 / 2025, belum membalas hak jawab nya 

Hingga berita ini di publish belum memberikan jawaban nya 

(Bambang MD)

Bu Kades Dengan Senyum Sumringahnya Yang Jual Posyandu dibawah Penjara Sukamiskin

 



POLICEWATCH.NEWS - SUKABUMI Raut wajahnya sama sekali tak mencerminkan rasa bersalah. Senyuman lebar justru tampak terpancar dari wajah Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, saat mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Khusus'.

Ia berdiri di depan latar ungu berlogo Kejaksaan, dengan tinggi badan yang diukur seperti layaknya tahanan lain. Tak tampak cemas, tak juga gelisah. Seolah semuanya baik-baik saja.

Padahal, hari itu, Senin siang (28/7/2025), ia resmi ditahan dan akan diboyong ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk jual beli aset posyandu yang dibangun dari dana negara.

"Perkara yang kami serahkan tadi ke kejaksaan itu terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk pembangunan posyandu," kata KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin.

Menurut Irfan, posyandu yang dijual oleh Heni berdiri di atas tanah milik pribadi, namun bangunannya dibangun menggunakan dana desa. "Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual pribadi, hasil temuan dari Inspektorat," ucapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan anggota kami, dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Heni sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak 2019 dan seharusnya masih menjabat hingga 2027. Namun, kasus ini bisa jadi mengakhiri kariernya di tengah jalan.

Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, minimal 4 tahun penjara," ujar Agus.

Agus juga memastikan bahwa dalam perkara ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. "Untuk saat ini hanya Bu Kades saja. Karena dari hasil penyidikan, yang menikmati hasil korupsi ini hanya tersangka," katanya.

Dalam proses penyidikan, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur perangkat desa dan warga sekitar. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa lahan sawah milik desa yang dikelola tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADesa), melainkan digunakan secara pribadi.

Kini, proses hukum berpindah ke tangan kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sementara Kades Heni, dengan senyumannya yang tak lepas dari wajah, bersiap menghadapi jeratan hukum yang bisa memenjarakannya lebih dari 5 tahun.

Sumber: detik.com

ALIANSI WARTAWAN LABUSEL SUMUT GELAR RAPAT KONSOLIDASI TERKAIT DUGAAN KEKERASAN OLEH KETUA YAYASAN SEKOLAH.



POLICEWATCH, Labuhan  Batu  Selatan,- Gabungan   Aliansi  Wartawan Labuhanbatu  Selatan (Labusel)  menggelar  rapat konsolidasi  pada  Kamis (31/7)  di  Warkop  Amalia, Kelurahan   Simaninggir, Kecamatan   Kota  Labusel .

Rapat   tersebut  dihadiri  oleh para   ketua  dan   anggota organisasi  wartawan  yang ada  di  wilayah  Labusel, antara  lain  IWO   Labusel, IJTI,  AWNI,  Pro Jurnalis media  Siber,  dan Aliansi  Komunikasi Wartawan  (ALKOWAR).

Pertemuan  ini  merupakan respons  atas  dugaan tindakan  kekerasan  yang dilakukan  oleh  oknum  Ketua Yayasan  sebuah  sekolah  di Desa  Hajoran,    Kecamatan Sei  Kanan,  terhadap   salah satu   awak   media   saat sedang   menjalankan   tugas peliputan.

Dalam.  rapat   tersebut,  para wartawan   membahas langkah - langkah  awal untuk menyikapi  insiden   tersebut. Salah  satu   langkah   yang direncanakan   adalah menggelar   aksi  damai  di depan   Mapolres   Labusel serta   kantor   Kementerian Agama  (Kemenag) setempat. Mereka  menuntut  agar pihak kepolisian  segera memanggil dan   memeriksa   Ketua Yayasan   yang   diduga melakukan  kekerasan  secara fisik  maupun  verbal terhadap jurnalis.

Selain  itu,   aliansi   juga meminta  klarifikasi  terhadap pernyataan  pihak   yayasan yang   menyebut   bahwa pemberitaan   yang disampaikan  oleh  awak media  merupakan   informasi palsu   atau   hoaks.

"Ini  adalah  bentuk pelecehan terhadap  profesi  jurnalis dan kebebasan  terhadap  Pers. Kami  menuntut  agar   proses hukum  dijalankan  secara adil dan  transparan,"   ujar  salah satu    perwakilan    aliansi dalam   rapat   tersebut.

Aliansi   Wartawan   Labusel menegaskan   komitmennya untuk  terus  mengawal kasus ini   hingga   mendapat penanganan   serius   dari aparat    penegak    hukum. Mereka   menilai   bahwa tindakan  intimidasi   terhadap jurnalis  tidak  bisa ditoleransi dan   harus   mendapat perhatian   dari   seluruh elemen   masyarakat.

(Ali Usman)

BNN Gerebek Rumah Crazy Rich diduga Bandar Sabu di Tulung Selapan,OKI

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Rumah mewah di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Rumah itu diduga milik bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi aparat penegak hukum.

Penggerebekan yang dilakukan BNN itu pun viral di media sosial. Dalam video itu, menunjukkan suasana rumah tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap.

Sejumlah personel berjaga di depan gerbang rumah besar bercorak emas tersebut, sementara tim dari BNN pusat berada di dalam rumah melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa penggerebekan sepenuhnya dilakukan oleh pihak BNN, sementara jajaran kepolisian hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.

"Siap, Mas. Benar ada penggerebekan. Namun mohon maaf, kegiatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh BNN. Kami dari Polres OKI hanya membackup pengamanan. Untuk hasilnya, kami belum bisa menyampaikan karena kami tidak ikut dalam operasi langsung di dalam rumah," katanya kepada wartawan Rabu (30/7/2025).

Saat ini, kata Eko, proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

"Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN terkait identitas pemilik rumah maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rumah tersebut telah lama menjadi perhatian warga sekitar karena dinilai mencurigakan.

Dalam video yang beredar warga setempat yang berkomentar mengaku terkejut dengan penggerebekan tersebut. Dia tidak menyangka bahwa rumah mewah dan yang paling besar di lokasi itu merupakan bandar narkoba.

"Rumahnya memang megah, banyak mobil keluar masuk. Tapi kami tidak menyangka kalau pemiliknya terlibat narkoba. Kami tahunya orang kaya biasa," tulis salah satu akun Rinto. 

Puluhan aparat berseragam dan bersenjata lengkap dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), didukung kepolisian setempat, mengepung kediaman yang diduga kuat menjadi sarang bandar narkoba kelas kakap. 

Ketegangan menyelimuti suasana saat tim BNN bersiap masuk, disaksikan dari jarak beberapa meter oleh warga yang berkerumun penuh keheranan.

Momen dramatis penggerebekan ini sempat terekam dalam video yang viral di media sosial. Terlihat jelas petugas berseragam polisi berjaga ketat di gerbang, sementara tim inti BNN melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggerebekan sepenuhnya dipimpin oleh tim BNN RI. Pihak kepolisian dari Polres OKI hanya bertugas memberikan pengamanan di area luar rumah.

"Kegiatan ini sepenuhnya oleh BNN. Polres OKI hanya backup pengamanan. Untuk hasil dalamnya, kami belum bisa sampaikan karena tidak ikut operasi langsung," ungkap AKBP Eko pada Rabu (30/7/2025).

Meskipun tegang, situasi selama penggeledahan berjalan aman dan kondusif.

"Kami mendukung penuh sinergitas antar lembaga ini dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah OKI," tambah AKBP Eko.

Rumah yang digerebek ini memang sudah lama jadi buah bibir. Dikenal sebagai yang paling megah di kawasan Tulung Selapan, kediaman ini sering dilewati banyak mobil mewah, memicu tanda tanya besar di benak masyarakat.

"Dak nyangko rumah uwong kayo ternyato bandar narkoba," tulis salah satu warga, dalam komentarnya di video viral media sosial, mewakili keterkejutan banyak tetangga.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BNN mengenai identitas pemilik rumah atau detail barang bukti yang diamankan. 

Namun, pola operasi ini sangat mirip dengan sejumlah penggerebekan besar yang dilakukan BNN selama beberapa tahun terakhir di Sumatera Selatan.

(Bambang MD)

Mega Mall Batam Diduga Menelantarkan Karyawan Tetapnya



Batam, policeeatch.news, Setelah upaya bipartit dilakukan antara Supardi, eks karyawan  PT Federal Investindo, pengelola Mega Mall Batam Centre, Supardi akan melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Supardi, sejak semula ia tidak yakin mediasi dan bipartit yang disediakan pengelola Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, akan menyelesaikan masalahnya, pasalnya sejak kasus pemberhentian dirinya terjadi, PT Federal Investindo tidak memiliki etiket baik untuk menyelesaikannya dan terkesan menekan. “Pertama, ditawarin satu bulan gaji saja, sebagai penghargaan. Kedua, saya dituduh mangkir, padahal jelas-jelas mereka yang merumahkan saya tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Supardi, Senin, 29 Juli 2025.

Dari mulai kasus ini bergulir sampai ke tingkat bipartit, baik Supardi dan Dinas Tenaga Kerja berharap agar pimpinan Mega Mall, Bowie Yonathan dan Frengky karyawan PT Mega Mall dihadirkan, karena sumber Supardi diberhentikan berasal dari kedua orang ini. Akan tetapi pihak HRD; mewakili PT Federal Investindo terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan dalam memberikan keterangan di pertemuan yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Demikian juga ketika media ini berulang kali hendak melakukan konfirmasi baik melalui pesan whatsapp, pertemuan langsung, Lina, HRD dan rekannya selalu menghindar dan langsung menaiki mobil.

Supardi menilai anjuran hasil bipartit mengambang, di mana anjuran itu menyebut agar PT Federal Investindo membayar kepada Supardi hak-haknya sebagai karyawan permanen, berupa uang pesangon sebanyak sembilan kali upah dan uang penghargaan masa kerja lima kali upah, sehingga total yang tertera dalam anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hanya Rp 72.800.000. Sedangkan hak-hak lainnya seperti hak cuti, transport dan uang makan tidak disertakan. “Dari mulai saya kerja sampai saya berhenti, saya tidak pernah mendapat slip gaji. Selain itu selama masa covid, gaji saya dipotong sebanyak lima ratus ribu perbulan, tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Supardi.

Supardi bekerja selama 20 tahun di Mega Mall, sebagai staf civil PT Federal Investindo. Sejak tahun 2013 dirinya ditetapkan sebagai karyawan permanen sesuai keputusan direksi No. 060/HRD-MMBC/FI/IX/2013, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap. Hingga berita ini diturunkan, Ana, istri Supardi mengatakan mereka belum menerima surat pemberhentian kerja, akan tetapi upah Supardi, suaminya sejak bulan Desember 2024 tidak diberikan oleh manajemen Mega Mall.

Bermula dari akhir November 2024, mesin absen di Rempang dicabut. Frikles memerintahkan Supardi dan beberapa karyawan lainnya untuk kembali ke Mega Mall. Supardi sampai akhir November mengerjakan barang-barang yang dibawa dari Rempang Galang di Mega Mall. Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi masuk kerja seperti biasanya di Mega Mall, tetapi mesin absen sudah tidak ada lagi di tempat biasa mengabsen. Supardi bertanya kepada Frikles, "Mengapa tidak ada mesin absen, tetapi Frikles mengatakan, "Tunggu info dari HRD". Selain itu, Supardi tidak mendapatkan lagi pekerjaan dari komandannya (Frikles dan Tino). Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi menghubungi Lina selaku HRD, dan hari itu juga Lina menyuruh Supardi datang ke Mega Mall, "Ke Mall sekarang Pak," kata Lina lewat pesan whatsapp kepada Supardi. Lalu Supardi menghampiri Lina yang sedang bersama Bowie (pemilik Mega Mall). Dalam pertemuan tripartit (Mega Mall, Supardi, dan Dinas Tenaga Kerja), Lina selalu berdalih tidak tahu menahu masalah Supardi. Tetapi dibuktikan dari pesan whatsapp Lina dengan Supardi, ia beranggapan jika HRD sudah berbohong.

Pada tanggal 3 Desember 2024, Tino (komandan tahap III Mega Mall) mengirim pesan whatsapp kepada Supardi yang isinya, "Selamat pagi Pak Supardi. Maaf, mungkin kemarin mungkin sudah dapat info dari bu Lina HRD ya. Pak Bowie menyampaikan untuk sementara Pak Supardi tak perlu masuk dulu ya, karena belum diputuskan apakah Pak Supardi nanti akan ditugaskan di tahap III." Karena sudah ada perintah dari Lina HRD kepada Supardi dan didukung whatsapp dari Tino bahwa tidak perlu masuk dulu sesuai perintah Bowie, maka Supardi tidak datang ke tempat bekerja.

Pada tanggal 5 Desember, Supardi menghubungi Lina (melalui whatsapp) dengan pesan: "Selamat pagi, Bu Lina, saya Pak Suhardi, sudah 9 hari tidak absen di PT, Bu Lina bilang suruh menunggu di rumah. Ini sudah mau 10 hari tetapi tidak ada kejelasan tentang status saya. Bukan apa-apa, Bu, saya kan ada tanggung jawab keluarga. Anak istri saya butuh makan. Lha kalau saya disuruh menunggu di rumah (tidak kerja di PT), bagaimana dengan gaji saya, dipotong atau tidak? Saya butuh kejelasan. Anak-anak saya masih kecil-kecil, pendidikan masih panjang. Maaf, Bu Lina, saya juga tidak tenang hanya duduk-duduk di rumah, menunggu sesuatu yang belum pasti. Mohon kejelasannya ya, Bu,” isi pesan Supard yang ditunjukkan kepada media ini.

Lalu Lina menjawab, "Selamat pagi, Pak Suhardi, akan saya infokan sesegera mungkin. Saya juga menunggu dari perusahaan, Pak. Mohon menunggu ya, Pak. Pasti saya infokan." Kemudian Supardi membalas, "Oke, Bu Lina, terima kasih atas responnya. Saya tunggu kabar baiknya." Pada tanggal 7 Desember, Frikles menelepon Supardi dan meminta agar ia datang ke Mega Mall pukul 8 pagi. Jam 15:00, Supardi yang didampingi istrinya, datang ke Mega Mall dan bertemu dengan Frikles di Gedung Sumatera untuk mendiskusikan kontrak baru dan status karyawan permanen. Frikles kembali menegaskan, "Jika Pak Supardi ingin tetap bekerja, harus ada kontrak baru dan status permanen akan dihapus" (ada bukti rekaman percakapan antara istri Supardi dan Frikles sebelum pertemuan di Mega Mall). Selain itu Supardi tidak terima atas tuduhan kesalahan di tempat kerja yang dilontarkan oleh Bowie. Ia mempertanyakan, jika benar ia melakukan kesalahan, mengapa tidak ada surat peringatan yang diberikan padanya? Supardi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di PT Federal Investindo, yang dibuktikan dengan tidak adanya Surat Peringatan (SP) yang diterimanya.

Karena keberatan atas penghapusan haknya sebagai karyawan tetap, Supardi menunggu informasi selanjutnya dari HRD (Lina dan Tino) sejak 3 Desember 2024. Supardi melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Bipartit pertama (20 Januari) dengan perwakilan Federal Investindo pun dilakukan, akan tetapi Lina menyalahkan Supardi dengan alasan ketidakhadirannya ("mangkir") dan menyangkal keterlibatannya. Padahal Supardi telah berkomunikasi dengannya melalui whatsapp dan pertemuan langsung sejak 2 Desember dan HRD berjanji menyampaikan masalah ini ke pimpinan Mega Mall (Bowie) untuk bipartit kedua.

Bipartit kedua tidak memberikan jawaban dari Mega Mall. Perusahaan ini menawarkan hanya pesangon sesuai peraturan Mega Mall (bukan UU Ketenagakerjaan), dengan tuduhan Supardi mangkir. Bipartit ketiga dibatalkan karena HRD mengklaim sedang membahas masalah ini dengan pimpinan di Singapura. Tanpa penyelesaian, Supardi melapor ke Komisi IV DPRD Kota Batam, yang kemudian komisi ini menyarankan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja. Sepanjang proses bipartit, Lina dan timnya tidak menunjukkan surat kuasa tertulis yang menugaskan mereka mewakili PT Federal Investindo (Mega Mall), sehingga proses bipartit dianggap buntu.

Sejak Supardi melaporkan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, PT Federal Investindo (Mega Mall) mulai mengirimkan surat panggilan kerja dan peringatan: tanggal 12 Februari (panggilan kerja), 14 Februari (panggilan dan peringatan I), 19 Februari (panggilan dan peringatan II), dan 21 Februari (peringatan III) 2025. Supardi mengabaikan surat-surat tersebut karena ia menilai surat tersebut dilayangkan setelah pelaporannya ke Dinas Tenaga Kerja. “ Aneh kan, mengapa surat-surat tersebut tidak dikirimkan sebelum saya melapor,” kata Supardi.

Tripartit I (26 Februari 2025) di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, perusahaan menyatakan Supardi belum diputus kontrak dan mengajaknya kembali bekerja. Supardi menolak karena harus membuat kontrak baru dan kehilangan status karyawan tetap, serta mengingat perlakuan perusahaan yang seenaknya memindahkannya. Ia juga keberatan dengan klaim perusahaan bahwa ia "tidak di-PHK". Tripartit II, Supardi meminta Frikles dan Bowie dihadirkan untuk mengklarifikasi perintahnya supaya Supardi berhenti bekerja (informasi yang didengar Supardi langsung dari Frikles dan Tino). Perusahaan terus menyalahkan Supardi atas ketidakpatuhannya terhadap panggilan, sementara pihak lain (Tendessy M, manager Mega Mall) tidak memahami alasan ketidakpatuhan Supardi mengingat perintah Bowie dan kebijakan HRD untuk menunggu atau "dirumahkan". Tripartit III tidak membahas banyak hal karena ketidakhadiran Frikles dan Bowie, yang merupakan sumber masalah. 

Supardi menuntut pembayaran penuh haknya sesuai UU Ketenagakerjaan, meliputi: gaji selama dirumahkan, upah masa kerja lebih dari 8 tahun, upah penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan Supardi, Suhandra Atmaza, praktisi hukum sekaligus pengacara mengatakan setiap karyawan di Indonesia berhak untuk mendapatkan bagiannya sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Karyawan yang dipecat tetap berhak mendapatkan gaji sebesar 60% setiap bulannya sampai 6 bulan ke depan sesuai dengan pasal 21, PP nomor 6 tahun 2025 danJika karyawan di PHK maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Selain itu juga karyawan bisa mendapatkan tunjangan atau manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan kedepan untuk para pekerja,” kata Suhandra Atmaza. Menurutnya karyawan perlu mengetahui dan menerima hak-haknya yang sudah dilindungi oleh hukum agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Terakhir ia mengingatkan kepada setiap karyawan yang merasa dirugikan untuk melanjutkannya ke proses hukum jika ada ketidakadilan. “Kita siap mendampingi para karyawan yang haknya tidak diberikan melalui proses hukum,” kata Suhandra Atmaza, Rabu, 30 Juli 2025. Selain itu perusahaan yang tidak memberikan upah yang layak kepada karyawannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur segala sesuatu dengan tenaga kerja, selama, maupun sesudah masa kerja. "Undang-undang tersebut, jelas sekali menjelaskan bagaiamana perusahaan menjamin keselamatan, kesehatan kerja, memberikan upah sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja," kata Suhandra Atmaza.**ERL**



LIDIK KRIMSUS RI Tradisi Minta Fee 2 Persen Dalam Proses Tender/ Lelang di ULP Agar di Jerat Pidana



JAKARTA Praktik ini sudah lama namun belum terendus oleh KPK adanya dugaan fee proyek 2 persen untuk memenangkan tender di ULP, salah satu aktivis Penggiat Anti Korupsi, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH, kepada wartawan Rabu (30/7/2025)

Sejak dulu bahwa di ULP adanya permainan kotor untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan oleh pihak ULP, mereka berani beri fee 2 persen kepada oknum ULP, untuk jadi pemenang tender yang diatur secara terstruktur dan sistematis,

panitia tender dan pemenang tender banyak  melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2002

Permintaan komisi 2% dalam lelang proyek, terutama jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, bisa berpotensi melanggar hukum. 

Pihak yang terlibat, termasuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau oknum di dalamnya, bisa dijerat hukum, terutama jika ada unsur korupsi, gratifikasi, atau pemerasan.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan 

Korupsi:

Jika komisi tersebut diterima oleh oknum ULP sebagai imbalan atas pemenangan lelang, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Gratifikasi:

Pemberian uang atau imbalan lain (termasuk komisi 2%) kepada penyelenggara negara (termasuk ULP) terkait dengan jabatan atau kewenangannya, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Pemerasan:

Jika ada unsur paksaan atau ancaman dari pihak ULP untuk meminta komisi tersebut, ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Masih kata Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan diteliti secara spesifik untuk menentukan apakah ada unsur pidana ataupun pelanggaran hukum  yang terpenuhi. 

Jika ada indikasi pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, dalam kasus lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada aturan dan prosedur yang jelas. 

Jika ada penyimpangan dari aturan tersebut, terutama yang melibatkan penerimaan imbalan atau gratifikasi, maka hal itu bisa diproses secara hukum.

Jadi, meskipun permintaan komisi 2% dalam lelang proyek mungkin terlihat seperti praktik umum, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa menjadi masalah hukum yang serius.

Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah praktik korupsi. Jika ada indikasi penerimaan fee dalam proses tender/lelang, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya, untuk ditindaklanjuti
(Red)