Polda Babel Resmi Tetapkan 3 Tersangka Di Insiden Tambang Pondi Kabupaten Bangka




Red,  policewatch.news Babel, - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) siang.

Kapolda menyebutkan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,"kata Viktor kepada wartawan.


Dari ketiga tersangka ini, kata Kapolda, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

"Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,"ujar Viktor.

"Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,"sambungnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.


"Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,"terangnya.

Sementara itu, Eks Kadivkum Polri ini juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih berada di lokasi penambangan tersebut.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya bersama Tim SAR, masih terus melakukan upaya pencarian terhadap 1 korban yang belum ditemukan.

Hendy Okfriyansah

Polri Gagalkan Tengkulak, Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bulog untuk Bantu Petani Jagung – Indonesia Bebas Impor di 2025!

 


POLICEWATCH-JAKARTA

06 /022026 – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait, antara lain Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Asosiasi Pabrik Pakan Ternak, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rakor yang digelar di Mabes Polri dan diikuti seluruh Gugus Tugas Polda se-Indonesia secara daring bertujuan mengawal ekosistem pertanian jagung pakan ternak dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

 

Dipimpin Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Brigjen Langgeng Purnomo, acara ini menjadi momentum konsolidasi setelah capaian gemilang tahun 2025, di mana Indonesia berhasil tidak mengimpor jagung untuk pabrik pakan ternak sama sekali. "Kami evaluasi kinerja tahun lalu dan siap menjalankan strategi 2026 agar lebih baik," ujarnya.

 

Akses Modal Mudah Lewat KUR

 

Di sisi hulu, Polri berperan sebagai jembatan menghubungkan Poktan jagung dengan perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui kerja sama dengan Himbara, petani mendapatkan akses modal untuk menanam dan memperluas lahan. Contoh nyata terlihat di Nagreg dan Ciamis (Jawa Barat) yang sudah merasakan manfaatnya.

 

Mewakili Himbara, Senior Vice President BRI Danang Andi Wijanarko mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, BRI telah menyiapkan plafond KUR Mikro bidang pertanian senilai 180 triliun rupiah, termasuk untuk ekosistem jagung.

 

Harga Terjaga, Hasil Panen Tak Terseret Tengkulak

 

Tak hanya modal, Polri juga melindungi petani dari praktik tengkulak dengan harga rendah melalui kerja sama dengan Bulog yang akan menyerap hasil panen dengan harga lebih menguntungkan. Berdasarkan Surat Dinas Internal Bulog tanggal 12 Januari 2026, target pengadaan jagung tahun ini mencapai 1 juta ton untuk cadangan pangan pemerintah dengan harga 6.400 rupiah per kilogram – sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

 

"Kami pastikan harga jagung di tingkat petani minimal sesuai HPP. Di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, kolaborasi ini sudah berhasil membuat harga mencapai Rp6.400 per kg," jelas Brigjen Langgeng.

 

Program ini diharapkan tidak hanya mampu mengembangkan lahan tidur dan membebaskan petani dari jeratan tengkulak, namun juga meningkatkan produksi jagung nasional sekaligus mendorong kemampuan petani membayar pinjaman tepat waktu serta meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.

Mamen

KPK Operasi Senyap di Depok: Ada Uang dari Pihak Swasta ke Penegak Hukum

 



POLICEWATCH.NEWS -- JAKARTA Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada perpindahan uang dari pihak swasta ke penegak hukum sehingga pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat.Operasi senyap itu dilakukan KPK pada Kamis (5/2) sore hingga malam.

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," ujar Asep di Gedung Merah Putih di Jakarta, Kamis malam.Kepada awak media 

"Tapi, yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Asep belum bisa memberi informasi detail mengenai operasi senyap tersebut.

Dia meminta publik bersabar karena proses masih berjalan.

"Ini sedang kita dalami, rekan-rekan sekalian mohon bersabar, mungkin besok informasi yang lebih lengkap dari saat ini akan kami sampaikan," kata Asep.

Masih lanjut Asep  salah satu pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut ialah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

"Waka PN Depok," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan OTT tersebut, Kamis (5/2).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya membenarkan ada kegiatan tangkap tangan di Depok yang menyasar penegak hukum.

"Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. APH," kata Fitroh semalam.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara. Ada barang bukti uang yang ditemukan tim KPK.

"Ada ratusan juta," terang Fitroh.


Sumber Humas KPK 
Pewarta Bambang.MD

ANEV BULANAN DITPOLAIRUD DAN SATPOLAIRUD POLRES JAJARAN POLDA NTB


 Policewatch-Mataram

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Bulanan bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres se-Jajaran Polda NTB pada hari Jumat, 06 Februari 2026. Kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan menyelaraskan langkah kerja ini dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H.

 

Dalam arahannya, Kombes Pol Boyke F.S. Samola menekankan pentingnya pelaksanaan evaluasi kinerja secara berkala setiap bulan. Tujuan utama evaluasi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Komandan Kapal Polisi serta Kepala Satuan Polairud (Kasat Polairud) jajaran dalam menjalankan tugas kepolisian di wilayah perairan NTB.

 

Selain itu, Dirpolairud juga menegaskan agar seluruh jajaran senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan tinggi. Hal ini penting untuk mengantisipasi dinamika situasi dan kondisi ketertiban umum serta keamanan (kamtibmas) perairan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan aktivitas masyarakat dan perkembangan zaman.

 

Kegiatan Anev ini dihadiri secara langsung oleh para Kasat Polairud dan Komandan Kapal Polisi dari seluruh Polres di Pulau Lombok. Sementara itu, untuk mempermudah partisipasi dari wilayah Pulau Sumbawa, Kasat Polairud dan Komandan Kapal Polisi jajaran mengikuti kegiatan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda NTB juga memberikan atensi khusus terkait arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Bersih Pantai dengan tema “Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)”. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian institusi kepolisian terhadap kebersihan lingkungan pesisir serta dukungan nyata terhadap program nasional pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.

 

Melalui pelaksanaan Anev Bulanan ini, diharapkan seluruh jajaran Ditpolairud Polda NTB dan Satpolairud Polres jajaran dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, memperkuat soliditas antar unit kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam upaya menjaga keamanan wilayah perairan dan mendukung upaya kelestarian sumber daya alam serta lingkungan perairan dan pesisir di Provinsi NTB.

Mamen

Eks Kades Bendungan Ditahan Polres Subang Terbukti Gunakan Dana BKK-BKUD Untuk Bayar Hutang



Red, policewatch.news,- Mantan kepala desa di Subang berinisial AA (49) ditetapkan sebagai tersangka. Eks Kades Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Subang tersebut dijebloskan ke bui usai melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) ratusan juta rupiah.

Kasus itu berawal saat penyidik Satreskrim Polres Subang mendapatkan informasi berkaitan dengan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2023. 

Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyidik melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah Subang hingga melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan tersebut

Dari hasil audit ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000," ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Kamis (5/2/2026) sore.

Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan meliputi rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp 84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.

Dony menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Bahkan, uang digunakan untuk membayar utang.

"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama bayar utang," katanya.

Sesuai mekanisme, AA sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dony mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut ummum dan Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).

"Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. 

Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan," ujar Dony.**tim**

Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

 



policewatch.newsBatam, 5 Februari 2026. Pada Senin (2/2) pagi, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.


Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.


“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.**erlina**

Warga Pacitan dan sekitarnya Panik, Gempa M 6,4 Dini Hari,



Red, policewatch.news,- Guncangan gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,4 mengejutkan warga Pacitan, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah lain pada Jumat (6/2/2026) dini hari. 

Gempa Pacitan tersebut turut dirasakan hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan beberapa kawasan di Jawa Tengah, membuat sebagian warga terbangun dari tidur.  

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa Pacitan terjadi pada pukul 01.06 WIB. 

Berdasarkan data resmi BMKG, pusat gempa berada di koordinat 8,99 Lintang Selatan dan 111,18 Bujur Timur, dengan lokasi di laut pada jarak sekitar 90 kilometer arah tenggara Pacitan, Jawa Timur.

BMKG menyebutkan kedalaman gempa relatif dangkal, yakni 10 kilometer, sehingga getaran terasa cukup signifikan di wilayah daratan.

 Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi X (Twitter) @infoBMKG pada Jumat dini hari.

"#Gempa Mag:6.4, 06-Feb-26 01:06:10 WIB, Lok:8.99 LS,111.18 BT (90 km Tenggara PACITAN-JATIM), Kedlmn:10 Km," tulis admin BMKG. 

 Meski berkekuatan besar, BMKG memastikan gempa Pacitan tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. 

Namun demikian, getaran gempa dilaporkan terasa di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga DIY.   Di wilayah DIY, sejumlah warga Kota Jogja, Sleman, dan Gunungkidul melaporkan merasakan guncangan yang cukup kuat selama beberapa detik.

 Informasi serupa juga datang dari wilayah Jawa Tengah, termasuk Magelang.

Pantauan dimedia sosial menunjukkan reaksi luas warganet yang merasakan dampak gempa Pacitan. 

Di kolom komentar unggahan @infoBMKG, warga dari berbagai daerah saling berbagi pengalaman saat guncangan terjadi.

Di Jawa Timur, warga Mojokerto melaporkan getaran yang sangat kuat. "Mojokerto Mojosari kerasa kenceng banget ya Allah," tulis akun novidiana. 

Sementara itu, warga di Jawa Tengah dan DIY juga menyampaikan laporan serupa. Akun ann menyebutkan getaran terasa hingga Magelang. "Sampe Magelang nih, kirain Jogja karna berasa bgt," tulisnya.

Sejumlah warga mengaku terkejut hingga terbangun dari tidur akibat guncangan mendadak. "Plisss kaget banget kebangun gara2 gempa," ungkap akun Saul. Bahkan, beberapa pengguna media sosial dari wilayah Jawa Barat turut mempertanyakan titik pusat gempa karena merasakan getaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa Pacitan Magnitudo 6,4 tersebut. 

BMKG menyatakan masih terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi seiring kemungkinan terjadinya gempa susulan.Masyarakat dihimbau agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa," tambah BMKG dalam keterangan rutinnya.***

BMKG juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, memastikan kondisi bangunan tempat tinggal aman dan tahan gempa, serta hanya mengakses informasi dari kanal resmi BMKG guna menghindari penyebaran informasi tidak benar atau hoaks terkait gempa Pacitan.

KPK Lakukan OTT 17 Orang yaitu 12 Pegawai Bea Cukai dan 5 dari swasta

 



POLICEWATCH.NEWS  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Ditjen Bea-Cukai mereka yang diamankan  total 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan.

"peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea-Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Adapun pihak yang diamankan itu dari pegawai Bea-Cukai hingga swasta. Pihak-pihak yang diamankan tengah diperiksa intensif.

"Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea-Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR. Saat ini, terhadap 17 orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," digedung merah putih jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan,

Sementara itu Budi belum menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas pihak-pihak yang kena OTT terkait Bea-Cukai ini. 

KPK rencananya akan mengumumkan status pihak-pihak yang telah diamankan sore ini.

Berita sebelumnya, KPK mengatakan salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea-Cukai. OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Sumber: Humas KPK 

Pewarta: Bambang MD

"BERSAMA KITA MELINDUNGI SUMBER DAYA PERAIRAN" – POLAIRUD POLDA NTB SOSIALISASI ANTI PENANGKAPAN IKAN MERUSAK EKOSISTEM



 

Policewatch-Dompu

 Guna meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan, Kapal Polisi XXI 2014 Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi anti penangkapan ikan yang merusak ekosistem pada Kamis (5/2/2026).

 

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Binmas Perairan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., yang menekankan perlunya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat pesisir. Sebanyak 30 orang nelayan dari wilayah Perairan Calabai dan Teluk Saleh, Dusun Tante, menjadi peserta dalam sosialisasi bertema “Bersama Kita Melindungi Sumber Daya Perairan”.

 

Dalam kesempatan tersebut, personel Kapal Polisi XXI-2014 bersama Satpolairud Polres Dompu menjelaskan secara rinci bahaya praktik penangkapan ikan yang merusak, seperti penggunaan bom ikan. Materi yang disampaikan mencakup dampak negatif terhadap kesehatan konsumen ikan, kerusakan ekosistem laut yang parah, serta konsekuensi lingkungan jangka panjang yang akan dirasakan oleh generasi mendatang.

 

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman tentang langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan terkait praktik tersebut, peran aktif masyarakat dalam pencegahan, serta mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen kapal nelayan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Ditpolairud Polda NTB berharap, melalui sosialisasi ini, para nelayan dapat turut serta aktif dalam menjaga kelestarian perairan, sehingga sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat pesisir.

 Mamen

KERJA SAMA LINTAS INSTANSI, POLAIRUD POLDA NTB BERSAMA TNI AL BERSIHKAN PANTAI PELABUHAN SAPE

 


 

Policewatch-Bima

Dalam wujud kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan pesisir, Crew Kapal Polisi 2008 Direktorat Polairud Polda NTB menggelar kegiatan bakti sosial gotong royong membersihkan pantai kawasan Pelabuhan Perikanan Sape (PPS), Dusun Gusung, Desa Bugis, Kecamatan Sape pada Kamis (5/2/2026).

 

Kegiatan yang diisi dengan semangat kebersamaan ini tidak hanya melibatkan personel Sat Polairud Polres Bima Kota, tetapi juga menggandeng unsur Pos TNI AL Bima, petugas PPS, serta personel PSDKP Bima. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bagaimana berbagai instansi dapat bersinergi untuk menjaga kebersihan kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat nelayan.

 

Direktur Polairud Polda NTB Kombespol Boyke F.S, Samola, SIK., M.H menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen Polri terhadap lingkungan, selain menjalankan tugas pokok dalam menjaga harkamtibmas.

 

"Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat, terutama warga pesisir dan pelaku aktivitas di pelabuhan, agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar," ujarnya.

 

Menurutnya, upaya membersihkan pantai juga menjadi salah satu cara untuk membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Polri tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga turut berkontribusi pada kelestarian alam.

 

"Dengan kesadaran bersama yang terus tumbuh, kita harapkan kawasan pesisir tetap bersih, sehat, dan mendukung aktivitas perikanan yang berkelanjutan," pungkasnya.

 

Melalui kolaborasi ini, diharapkan langkah kecil dalam menjaga kebersihan pantai dapat memberikan dampak besar bagi kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Mamen

Tujuh Pekerja Tambang Di IUP PT Timah TB Pondi Pemali Kabupaten Bangka Tertimbun Longsor

 



Bangka Belitung policewatch.news,- Kecelakaan kerja terjadi di lokasi tambang timah (TB) Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin sore (2/2/2026). Peristiwa tersebut berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan mengakibatkan tujuh orang pekerja tertimbun longsoran tanah.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun hingga berita ini diterbitkan, enam pekerja tambang telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya masih dalam proses pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Sebelumnya diketahui, tiga korban yang telah dievakuasi berasal dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, masing-masing atas nama Sanam (38), Abad (39), dan Anwar (32). Identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Peristiwa longsor diduga terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas penambangan berlangsung. Proses pencarian dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi tanah yang masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan, sehingga keselamatan petugas menjadi prioritas utama.

Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. 

Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengendalian operasional tambang dilakukan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan IUP PT Timah.

Selain itu, pengusaha timah berinisial Akhian, yang disebut-sebut berasal dari Pemali, turut menjadi perhatian publik. Yang bersangkutan diketahui sebagai pengelola tambang besar (TB) sekaligus pembeli pasir timah di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai insiden longsor tersebut.

Aparat penegak hukum (APH) juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas tambang di TB Pondi Pemali diketahui telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut aspek perizinan, pengelolaan tambang, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hingga saat ini, pihak PT Timah, APH, dan instansi terkait masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan resmi guna memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja serta penanganan lanjutan terhadap para korban.

Hendy Okfriyansah

Tegaskan Transparansi Penegakkan Hukum,Polres Bangka Barat Timbang 10,3 Ton Barang Bukti Penyelundupan Timah Secara Terbuka

 




Red, policewatch.newsBangka Belitung Policewatch.news Komitmen Polres Bangka Barat menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

 Kegiatan penimbangan barang bukti balok timah dan pasir timah yang dilaksanakan di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Mentok, Selasa (3/2/2026) sore.

Penimbangan dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026), mengatakan bahwa penimbangan barang bukti secara bersama-sama merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakkan hukum.


 Secara profesional dan transparan seluruh tahapan mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Pradana.

Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok timah dan pasir timah mencapai 10.345 kilogram.

Kapolres menegaskan bahwa selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026). 

Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok timah dan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam boks fiber menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.

 Penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional.

“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara,” tegasnya.

Hendy Okfriyansah

KPK OTT di 2 Tempat Berbeda di Jakarta di Kantor Bea Cukai dan di Banjarmasin Kasus Berbeda

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. OTT KPK di Jakarta itu dilakukan di kantor Bea-Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bea-Cukai Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Fitroh belum menjelaskan berapa orang yang telah diamankan. Dia juga belum menjelaskan OTT di Bea-Cukai terkait kasus apa.

Sebelumnya, Fitroh membenarkan bahwa OTT tengah dilakukan di Jakarta selain di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan

"Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus," tutur Fitroh.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Jurnalis:Bambang MD

Tim Gabungan Tutup Galian C Milik AS DI desa Gunung Kembang diduga Nambang Kembali di luar Ijin Usaha Pertambangan

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Tim Gabungan dari ESDM Regional Lahat.Polres Lahat, Polsek Merapi, DLH Bapemda, dan LSM Pendamping Lingkungan turun ke lokasi tambang galian C Diduga Milik Ahmad Solehan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/2/2026)

Tim Gabungan secara langsung turun ke lokasi adanya aktivitas Alat Berat diduga melakukan penambangan di luar Ijin Usaha Pertambangan sehingga Tim Gabungan ini meminta untuk kegiatan di stop hal ini di katakan oleh Kepala Cabang Regional IV Kabupaten Lahat Juhansyah.ST.MT.M,di melalui juru bicara ibu Lela kepada wartawan di kantornya wawancara eksklusif Rabu (4/2/202)

Lela menjelaskan bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melalui surat bahwa adanya aktivitas Alat berat melakukan Pengerukan batu galian C di sungai Lematang yang sudah lama kegiatan ini dilakukan oleh AS warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, 

Lela menambahkan kami  bersama tim terpadu gabungan kemarin sore dilokasi adanya alat berat sedang operasi melakukan kegiatan Pertambangan galian C 


alat berat sedang operasi kita hentikan disuruh naik ke darat itu ada satu ditemukan di sungai Lematang sedang mengeruk di sungai Lematang, dan kami minta di tutup diduga melakukan pelanggaran karena menambang di luar Ijin Usaha Pertambangan ini bisa di pidana undang undang minerba.

Sebelumnya ini sempat viral di akun tiktok Rita triani17 sebuah vidio ada aktivitas 2 alat berat di sungai Lematang melakukan pengerukan batu kali sehingga masyarakat Desa Gunung Kembang resah kata salah satu warga minta namanya jangan di tulis, Viralnya di tiktok.


Lidik Krimsus memaparkan untuk Sekedar informasi kasus ini sempat Mencuat dibeberapa media online beberapa tahun lalu Dan Saudara AS dinyatakan DPO oleh Pihak Polres Lahat dan gambar tersebut disebarkan di Polsek Merapi namun AS tidak kunjung ditangkap masih bebas berlenggang kata Rodhi Irfanto SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi berharap agar sdr AS segera ditangkap berdasarkan nomor DPO/139/XII/2022 RESKRIM dia dinyatakan Daftar Pencairan Orang tutup " Yang mustinya jangan di kasih ruang dengan begitu bebasnya sehingga bisa berulah lagi sebagai bentuk penegakan Hukum khususnya di Polres Lahat pungkas,Rodhi Irfanto SH (TIM)

Polda NTB Borong Penghargaan Anggaran 2025, Banyak Satker Masuk Peringkat Tiga Besar

 


 

Policewatch-Mataram

 4 Februari 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan kemampuan dalam mengelola anggaran negara, setelah meraih sejumlah penghargaan pada Penyerahan Penghargaan Kinerja Pelaksana Anggaran Tahun 2025 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi NTB di Aula Mandalika KPPN Mataram hari ini.

 

Acara dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda NTB beserta Kapolres/ta jajaran, antara lain Irwasda Polda NTB, Karorena Polda NTB, Kapolresta Mataram, Kapolres Lombok Barat, dan Kapolres Lombok Tengah. Kehadiran mereka menjadi bukti pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan tepat sasaran bagi institusi kepolisian.

 

Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid menyampaikan bahwa hasil penghargaan ini menjadi kebanggaan dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. "Beberapa satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) Polda NTB meraih peringkat terbaik tiga besar. Ini patut kita syukuri dan jadikan dasar untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.

 

Dalam kategori Pagu Sedang, Itwasda Polda NTB meraih peringkat terbaik I, Birorena Polda NTB terbaik II, dan Statistik Kabupaten Lombok Barat terbaik III berdasarkan Nilai IKPA. Sementara untuk Kategori Pagu Besar, Polresta Mataram unggul sebagai terbaik I, diikuti Polres Lombok Tengah sebagai terbaik II dan Polres Lombok Barat sebagai terbaik III.

 

Tak hanya itu, Polresta Mataram juga meraih penghargaan sebagai satker dengan transaksi Digipay tertinggi terbaik I tahun 2025. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Polda NTB dan jajarannya dalam mengelola anggaran secara profesional dan transparan, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

 Mamen

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Rian Djajadi Gelar Apel Pamit Kepada Jajaran

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Apel Pamit Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., selaku pejabat lama Kapolda Sumsel, pada Senin pagi, 2 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut berlangsung di Lapangan Apel Gedung Presisi Polda Sumsel dan berjalan dengan tertib, lancar, serta penuh suasana khidmat.

Apel pamit ini dihadiri langsung oleh Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Ia didampingi oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.TC.P., serta diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Wadir, Kasubbid, para Perwira Menengah (Pamen) dari seluruh satuan kerja, serta seluruh personel Polda Sumsel yang terdiri dari Perwira Pertama (Pama), Bintara, Tamtama Polri, dan ASN Polda Sumsel. Kehadiran seluruh jajaran ini mencerminkan rasa hormat dan penghargaan atas kepemimpinan Irjen Pol. Andi Rian Djajadi selama bertugas di Polda Sumsel.

Dalam sambutan pamitannya, Irjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Sumsel atas dukungan, kerja sama, dan kebersamaan yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, capaian dan keberhasilan Polda Sumsel tidak terlepas dari soliditas serta loyalitas seluruh jajaran.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polda Sumsel atas dedikasi, kerja keras, dan kebersamaan selama ini. Semoga Polda Sumsel ke depan semakin profesional, solid, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Ia juga berpesan agar seluruh personel senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dan semangat pengabdian yang tinggi.

Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana mewakili seluruh jajaran Polda Sumsel menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kepemimpinan Irjen Pol. Andi Rian Djajadi yang dinilai telah memberikan banyak kontribusi positif bagi institusi dan masyarakat Sumatera Selatan.

Apel pamit tersebut menjadi momen refleksi sekaligus penghormatan atas pengabdian Irjen Pol. Andi Rian Djajadi selama menjabat sebagai Kapolda Sumsel. Kegiatan ditutup dengan doa dan penghormatan dari seluruh peserta apel. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, menandai akhir mas.

Jurnalis: Bambang MD

Lidik krimsus RI Minta APH Usut Dana BOS dan Periksa Kepsek SMA Negeri Gumay Talang

  



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,- SMA Negeri 1 Gumay Talang Provinsi Sumatera selatan, mendapatkan  anggaran Dana BOS tahun 2024-2025 kepala sekolah inisial Spd diduga memiliki jumlah Siswa ada sekitar 356, siswa laki-laki (187), Perempuan (169) lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 sebesar 

Rp 281.250,000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2024 diterima sekolah tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 281.250,000 

(-19 siswa/i). 

Data yang dihimpun  dari sumber yang dipercaya bahwa Laporan Kepala Sekolah ke Kementerian atau (LPJ) terhadap Penggunaan anggaran dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMAN.1 Gumay Talang tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk :

1. Penerimaan peserta Didik baru Rp 2.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 25.911.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran 

2.Rp 9.000.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 57.551.700,


3.langganan data dan jasa Rp 1.320.000 dan pembayaran honor Rp 68.430.000,

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian atau (LPJ) terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 tercatat digunakan untuk : Langganan danan jasa Rp 1.920.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.69.206.800, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.120.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 93.053.200, dan Pembayaran honor Rp.58.950.000.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta kepada APH minta  diusut tuntas penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual. 

Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? –Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.

Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya. Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi. 

Rodhi mengatakan kepada Wartawan selasa  (3/2/2026) faktanya ditemukan diduga oknum Kepsek merekayasa laporannya hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias ada dugaan korupsinya dan terjadi dugaan Mark Up siswa murid terhadap jumlah peserta didik Siswa SMAN 1 Gumay Talang tercatat data dapodik jumlah: 187 Siswa Laki-laki ,169 Siswa perempuan rombongan belajar 12, untuk fasilitas 13 Ruang kelas, 2 Laboratorium, 1 ruang perpustakaan.

Jumlah dana tahun 2025 anggaran dana Bos diterima SMA Negeri 1 Gumay Talang Kabupaten Lahat yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 259.500.000,-jumlah siswa penerima 346. Laporan (LPJ) pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 berikut rinciannya;

• Pengembangan perpustakaan 

Rp 86.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.642.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.608.400, Asmen pembelajaran Rp 15.642.400, langganan daya,jasa Rp1.279.500.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.161.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp9000.000 ,pembayaran honor Rp 63.220.000. diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS yang dilihat selama ini." Ungkap" Rodhi 

APH segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang Isial S ke Kejati, diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan dugaan melawan hukum, dengan harapan agar korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SMA Negeri 1 Lahat , bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang diduga terjadi korupsi secara masif dan terstruktur ucapnya

Jurnalis: Bambang MD

"Polairud NTB Gelar Silaturahmi Bersama Sahabat Polairud, Dorong Keselamatan Nelayan Saat Berlayar"



Policewatch-Mataram

 2/022026.Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan membangun kemitraan erat dengan masyarakat perairan, Personel Kapal Polisi XXI-1003 Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kegiatan silaturahmi bersama Sahabat Polairud NTB sekaligus memberikan himbauan penting terkait keselamatan saat berlayar.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Ditpolairud Polda NTB untuk menciptakan komunikasi yang efektif dengan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. Melalui wadah Sahabat Polairud NTB, diharapkan mereka dapat menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan NTB, sekaligus membantu mencegah terjadinya kecelakaan laut.

 

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F. S. Samola, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembentukan Sahabat Polairud NTB merupakan bentuk pendekatan humanis kepada masyarakat perairan. "Kita ingin meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan pelayaran. Sahabat Polairud diharapkan menjadi jembatan komunikasi, terutama dalam menyampaikan informasi kondisi cuaca, keselamatan pelayaran, dan situasi darurat di laut," ujarnya.

 

Pada kesempatan tersebut, personel juga memberikan serangkaian himbauan penting kepada para nelayan. Di antaranya adalah selalu memeriksa prakiraan cuaca sebelum melaut, memastikan kapal dalam kondisi laik layar, serta melengkapi alat keselamatan seperti pelampung dan life jacket. Nelayan juga diingatkan untuk tidak memaksakan diri berlayar jika kondisi cuaca tidak mendukung.

 

Selain itu, peran aktif Sahabat Polairud sebagai garda terdepan juga ditegaskan. Mereka diharapkan dapat segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian perairan apabila terjadi kondisi darurat, kecelakaan laut, atau gangguan keamanan di wilayah perairan.

 

Melalui kegiatan ini, Ditpolairud Polda NTB berharap kesadaran masyarakat perairan terhadap keselamatan berlayar dapat meningkat secara signifikan, serta kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin terjalin kuat dalam menjaga kawasan perairan NTB.

 Mamen

"Fresh Cut Labu Siam Timbanuh: Inovasi KKN Unram Jebol Pasar Dapur Profesional"


Policewatch-Lombok Timur. 

Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, kini punya produk unggulan yang mengubah wajah pangan lokal. Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) melalui KKN PMD 2025/2026 sukses mengolah labu siam khas desa menjadi fresh cut siap olah, yang langsung dipercaya oleh Dapur MBG Al-Barakah sejak Januari 2026.

 

Inisiatif ini melahirkan kelompok usaha bernama Fresh Food Timbanuh, yang menggandeng petani, pengepul, dan warga desa dalam menyediakan bahan pangan lokal dengan standar higienitas dan manajemen modern. Ketua Tim KKN, Lalu Muhammad Khairul, menjelaskan bahwa tujuan utama adalah membuktikan usaha desa bisa bersaing dengan industri pangan skala besar. "Kami fokus pada profesionalisme, kebersihan, dan kelanjutan yang sesuai standar industri," ujarnya.

 

Produk fresh cut labu siam melalui tahapan sortasi, pencucian, pemotongan, hingga pengemasan bersih. Hal ini tidak hanya menghemat waktu persiapan dapur tetapi juga menjaga konsistensi kualitas. Sebelumnya, Dapur MBG sering mengalami kendala dalam penyiapan bahan mentah labu siam.

 

Tak hanya pada produksi, sistem manajemen usaha juga diterapkan secara terstruktur. Penanggung jawab program, Rico Maldino, menyebutkan bahwa pencatatan produksi, pengelolaan stok, dan pembagian peran telah berjalan dengan baik untuk menghadapi permintaan yang semakin meningkat.

 

Aspek lingkungan juga tidak terlewatkan. Limbah kulit labu siam diolah menjadi pupuk organik cair yang diberikan kembali kepada petani, sehingga memperkuat konsep ekonomi sirkular di desa.

 

Kepala Desa Timbanuh, Muhammad Ilham, SP., mengapresiasi langkah mahasiswa yang membawa arah baru bagi ekonomi lokal. "Dengan penerapan standar seperti GMP, pengelolaan limbah, dan manajemen yang tertata, kami harap usaha desa bisa berkembang secara modern tanpa meninggalkan potensi lokal," ucapnya.

 

Dosen pembimbing KKN, Prof. Dr. Baiq Rien Handayani, menilai program ini memiliki potensi besar untuk menjadi model pengembangan usaha desa yang mandiri dan berdaya saing. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam penyediaan peralatan untuk meningkatkan kapasitas produksi.

 

Lewat inovasi fresh cut labu siam, Desa Timbanuh menunjukkan bahwa penguatan pangan lokal bisa dilakukan dengan cara yang rapi, adaptif, dan siap menjawab kebutuhan pasar masa kini.

Mamen

Dalam Persidangan Nama Sekda Empat Lawang Disebut Terima Uang Rp 26 juta di Rumah Dinasnya 2023 lalu


LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH angkat bicara menegaskan telah secara resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rodhi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Mantan Kades Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat , Angkat Bicara Terkait Janji Gombal PT.Cakramas Gemilang Mandiri

  


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Huzain Arpan mantan Kepala Desa Sirah Pulau Selaku Ketua Masyarakat Adat menyikapi terkait isu berita di salah satu portal media online yang dikatakan oleh humas PT.CGM belum lama ini 

Saya selaku ketua Masyarakat Adat Desa Sirah Pulau pihak perwakilan dari PT CGM 

belum pernah dengar langsung atau berbentuk surat yang terikat dari CGM untuk kepentingan ke masyarakat Dua  Desa khususnya masyarakat desa Sirah Pulau.

" Misalnya kalau memang CGM akan membuka tambang perlu di buat kesepakatan Masyarakat dua Desa apa yang akan di perbuat nantinya apabila mau di buka tambangnya. Jangan janji gombal ungkap Zain 

Jangan sampai kami masyarakat adat di bohongi oleh perusahaan.Jadi segala sesuatu di buat dulu kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan sebelum melaksanakan penambangan karena kalau sudah nambang baru musyawarah mustahil bisa sepakat ujung ujungnya aparat yg di turunkan. ungkap Zain kepada wartawan Minggu (1/2/2026)

Kritikan ini juga dilontarkan oleh anggota karang taruna Desa Sirah Pulau Martin apabila PT CGM mau melakukan kegiatan produksi batubara di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi agar manajemen perusahaan tambang batubara tersebut untuk memperkerjakan Putra daerah setempat sesuai dengan arahan dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih 70 persen itu putera daerah setempat, minimal mengurangi angka pengangguran di Desa Sirah Pulau dan Merapi, 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal/putra daerah dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan. 

Kebijakan ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar untuk terlibat dalam aktivitas perusahaan khususnya PT CGM sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara dan awal Januari 2027 habis ijin IUP PT CGM tinggal hitungan bulan dan jangan memberikan janji janji manis kepada masyarakat di 2 desa pinta " Martin 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai keterlibatan putra daerah dalam ketenagakerjaan:

Dasar Hukum Utama: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Definisi Tenaga Kerja Lokal: Biasanya merujuk pada tenaga kerja yang berasal dari dan menetap (berdomisili) di daerah tersebut, yang dibuktikan dengan KTP, sebagaimana diatur dalam Perda spesifik (misal: Perda Kabupaten Lahat 

Kesesuaian Kompetensi: Pemberdayaan putra daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.

Perlindungan dan Upah: Perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, standar upah minimum, dan jaminan sosial, serta diwajibkan memberikan pelatihan kerja. 

Tanpa adanya Perda spesifik atau klausul dalam perjanjian kerja, kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal imbuh "Martin 

Sebelumnya Kades Merapi Herdadi menekankan apabila tidak melakukan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM tahun ini kami meminta kepada Pemerintah pusat Mentri ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan milik PT CGM pesan singkat kades Merapi 

Hal ini juga ditegaskan oleh kades Sirah Pulau saat mengikuti kegiatan Musrenbang di kecamatan Merapi harapan saya dengan dilakukannya Eksplorasi dan produksi batubara di wilayah IUP PT CGM ini akan berdampak kepada di Desa Sirah Pulau, mengurangi angka pengangguran dan geliat ekonomi semakin tumbuh khususnya di sekitar mulut tambang batubara PT CGM,

Semoga ini bisa terwujud tahun ini kami mendukung segera melakukan produksi ujar " Hendra.

Jurnalis: Bambang MD

Litran Efendi: PT CGM, Jangan Banyak Janji Janji Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi, mana Buktinya...?

  




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Terkait Viralnya di pemberitaan di media online Humas PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) memberikan statement di salah satu media online bahwa PT CGM mengeklaim telah melakukan eksplorasi dan sudah mendapatkan ijin dari PT.MAS dan pihak PT.CGM ajak tokoh Masyarakat dan LSM.Pemerhati dan untuk membantu perekonomian masyarakat yang dimaksud Desa Sirah Pulau dan Merapi 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari politisi dan anggota DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi.SH kami mendukung apa yang disampaikan oleh humas PT.CGM berstatmen di salah satu media online, dan jangan banyak janji janji kepada masyarakat khususnya Desa Sirah Pulau dan Merapi lakukan segera untuk menambang di IUP PT CGM luasnya 412 ha, tinggal satu tahun tidak sampai ijin PT.CGM Per 1 Januari 2027 habis ijinnya terang " Litran Efendi SH kepada wartawan kamis (29/1/2026) wawancara melalui telepon selular milik nya.

Litran menekankan kalau ada etikat baik untuk mensejahterakan masyarakat Merapi dan Sirah Pulau kami memberikan apresiasi kepada PT.CGM sudah hampir 14 tahun belum melakukan aktivitas penambangan batubara hanya janji janji manis kepada masyarakat dan legal PT CGM Budi pernah menyambangi Kades Merapi dan Sirah Pulau, namun hingga kini belum ada aktivitas produksi batubara di IUP PT CGM, maupun eksplorasi ujar " Litran

Apabila ini tidak dibuktikan kami dari komisi 1 akan turun ke lokasi tambang batubara IUP PT CGM, dan bila perlu kami minta kepada menteri ESDM pusat segera cabut izin nya, 

Senada juga tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran.SE.MM dengan tegas mengatakan pihak PT CGM Jangan Banyak" Janji gombal " kepada masyarakat Merapi dan Sirah Pulau katanya sudah mau nambang buktikan jangan" besak uap kate jeme dusun, tuape janji saje, dan kami mendukung apabila pihak PT CGM dengan niat baik mau merangkul LSM, PEMERHATI, TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT di Mulut Tambang demi mensejahterakan masyarakat Merapi Area ini yang kami harapkan ucap" Ganda 

Semoga apa yang dijanjikan oleh humas PT CGM segera terwujud tahun ini untuk mensejahterakan masyarakat dan roda perekonomian di Merapi bisa tumbuh baik, angka pengangguran berkurang di Desa Sirah Pulau dan Merapi ring 1 PT CGM, tutup " Ganda 

Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan saya selaku Kades dengan etikat baik mewakili masyarakat Merapi mendukung PT CGM secepatnya dilakukan Eksplorasi dan produksi batubara untuk mensejahterakan masyarakat kami, namun apabila tahun ini tidak melakukan produksi ya saya dengan tegas " Agar IUP PT CGM ditutup saja pinta kepada menteri ESDM di Jakarta 

Disingung masalah adanya kedatangan perwakilan dari PT CGM pak Budi Sukoco ada kerumah silahturahmi pembicaraan terkait PT CGM akan menambang di IUP PT CGM, saya secara pribadi mendukung untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara segera dilakukan kegiatan tambang batubara ini hitungan tinggal satu tahun tidak sampai itu saja kata " Herdadi ditemui wartawan di acara kegiatan Musrenbang kantor camat Merapi Barat,

Senada juga dikatakan Kades Sirah Pulau kami mewakili masyarakat Sirah Pulau secepatnya dilakukan Eksplorasi batubara di IUP PT CGM tegas " Indra 

Jurnalis: Bambang MD

Peradilan Yang Tak Kunjung Adil, Kemanakah Marwah Hukum dan rasa keadilannya di Negeri ini


Penulis : M Rodhi irfanto S.H.
Editor  : Bambang MD

Red, policewatch.news,-  Kasus Hogi Minaya di Sleman makin bikin geger publik hingga geleng-geleng kepala, Seorang Suami korban jambret yang berniat melindungi istrinya, Mempertahankan harta bendanya Korban Penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka.


Kejadiannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita. Dengan menggunakan mobil, dia memburu dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Singkat cerita, pelaku hilang kendali lalu menabrak tembok dan Keduanya tewas


Karena pelaku meninggal dunia, penanganan tindak pidana penjambretan dihentikan. Namun, bukan berarti perkaranya berkesudahan. Segenap urat Tangan hukum dengan begitu kuatnya  malah menjamah dan mencengkram Hogi yang lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman..


Hogi Minaya pun  dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana enam tahun dan melakukan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa

Kehebohan Kasus Hogi, menjadi atensi publik bahkan menjadi materi rapat DPR, setelah sang istri mengunggah kisah pilunya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover.


Perkara itu memang tak akan berlanjut di jalur hukum. Korban dan keluarga penjambret sepakat melakukan restorative juctice yang difasilitasi oleh Kejari Sleman karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.


Pada Senin (26/1/), gelang GPS yang melingkar di kakinya sebagai alat pemantau keberadaannya dilepas, Status tahanan kota Hogi pun sudah dicabut,  Mereka lega. Akan tetapi, keadilan publik tetap saja terusik. Penegakan hukum lagi-lagi dinodai oleh ironi yang terlampau pahit dan getir.


Sungguh sangat menyesakkan, Seorang korban kejahatan malah menjadi tersangka. Kiranya hanya di negeri ini korban kejahatan meminta maaf dan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku.

Sungguh Suatu Hal yang tak lumrah itu dilakukan agar ia terbebas dari jerat hukum yang asal ditebarkan dan menjeratnya.


Dalam duka yang belum benar-benar mengendap, Hogi dan sang istri ditarik ke ruang gelap hukum. Di titik itu pula rasa keadilan masyarakat seolah ditabrak, pertama oleh kejahatan, dan kedua oleh cara hukum ditegakkan.


Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan, konstruksi hukum disusun, seolah realitas sosial bisa dipaksa selaras dengan bunyi normatif undang-undang. Padahal, publik tahu persis itu bukan cerita tentang niat jahat, melainkan tentang reaksi spontan manusia yang menjadi korban kejahatan. Reaksi wajar dari seorang suami membela istri.

Proses hukum semacam itu mengonfirmasi apa yang kerap disebut sebagai hukum berkacamata kuda. Ia terpaku mengikuti teks, menolak menoleh ke kiri dan kanan, ogah melihat konteks, nurani, akal sehat, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat..

Kasus semacam itu bukan kali pertama. 

Sekadar contoh, Irfan yang membela diri saat dibegal sehingga satu dari dua pelaku tewas juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwanya terjadi di Bekasi pada 2018. Setelah viral, kepolisian setempat mengklarifikasi dan bilang Irfan hanya diperiksa sebagai saksi.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nasib M setali tiga uang. Ia korban kejahatan yang berbalik menjadi tersangka. M dituding bersalah telah menewaskan dua pembegal dirinya pada 2022.

 Ada pula Fiki yang mesti berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi, pada 2024, setelah menewaskan satu perampok. Dia melindungi diri, tapi nyaris dibui.


"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.


Pasal 34 KUHP Baru secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, perlawanan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam penegak hukum mustinya  APH tidak kaku dan hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata dan mengutamakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan mustinya tidak boleh dikriminalisasi,"


Jika logika itu diteruskan, siapa pun yang berusaha menghentikan kejahatan bisa bersulih status sebagai pelaku kejahatan. Pesan tak tertulis pun jelas: jangan ikut campur. Biarkan kejahatan berlangsung sebagaimana mestinya.


Ironis, sungguh ironis. Bukankah aparat kerap menyoal rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.....?  Aneh betul ketika ada warga yang mau dan berani bertindak, mereka malah ditindak.

 Mungkin kita boleh berpartisipasi asal pasif. Silakan peduli, tapi jangan dengan perbuatan. Cukup dengan diam.


Jika memang begitu, barangkali negara perlu memajang peringatan di sudut-sudut desa dan kota. Hati-hati, mengejar penjahat berisiko jadi tersangka atau buat saja buku tuntunan resmi. Jika melihat jambret, jangan berlari, berdoalah, jangan mengejar, ikhlaskan. Jangan melawan, pasrah saja, lapor setelah kejadian, tunggu aparat bertindak. Entah kapan Hal serupa itu tak terulang lagi......

Dijaring Dini Hari di Punie, Residivis Spesialis Bobol Pintu Harmonika Terciduk Usai Rampok Toko Rp10 Juta

 


 

Policewatch-Mataram

 Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menjaring residivis spesialis pembobol pintu harmonika yang telah merampok toko dengan kerugian hampir Rp10 juta. Pelaku berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban tentang peristiwa pencurian di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang terjadi pada malam 10 Januari 2026. Kejadian baru terdeteksi keesokan harinya ketika karyawan hendak membuka toko, terkejut melihat pintu harmonika terbuka dan ruangan toko berantakan. Setelah diperiksa, ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai di laci kasir hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp10 juta.

 

Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., mewakili Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa melalui analisis TKP dan penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengidentifikasi jejak pelaku hingga akhirnya menangkapnya. “Selama interogasi, MU mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa dua kali di Kecamatan Lingsar serta satu kali di wilayah Kuripan,” ujarnya.

 

Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika ini merupakan residivis. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sisa rokok curian yang belum sempat dijual serta peralatan untuk mencongkel pintu harmonika.

 

Saat ini, MU sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan tempat kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

Mamen