Dugaan Penyeludupan Yang Dibungkus Kebutuhan Dinas masih Terlihat Lancar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

 


Batam,- policewatch.news,-Dugaan Pengiriman berbagai macam barang-barang dari Batam menuju Tanjung Uban masih terlihat lancar di balik mobil dinas yang notabenenya keperluan peralatan satuan dinas.

Hal ini terlihat di pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur, beberapa unit lori dinas memasuki pelabuhan menuju tanjung uban yang di duga hanya mengandalkan surat jalan kedinasan untuk menghindari pemeriksaan barang muatan oleh pihak bea cukai yang berjaga di pelabuhan Roro itu.

Dari pantauan awak media ini, lori dinas itu mulus memasuki dermaga tanpa pemeriksaan hingga masuk ke dalam kapal penyeberangan roro menuju tanjung uban.


Dari berbagai sumber yang di himpun awak media ini, barang yang di bawa mobil dinas itu akan diseberangkan dari tanjung uban menuju Riau Daratan menggunakan kapal kayu.

Awak media mencoba menginformasikan aktivitas dugaan penyeludupan ini kepada petugas yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyeludupan tersebut.

Hingga berita ini diupload awak media masih tetap menelusuri sumber barang-barang yang diangkut menggunakan lori dinas itu.(erlina)

Didampingi Pro Jurnalismedia Siber, wartawan Policewatch.news laporkan Askep PTPN IV Kebun Mayang ke Polres Simalungun

 

Dok: policewatch.news

Red, policewatch.news,- SIMALUNGUN ,- Sikap arogan dan anti kritik diduga kembali dipertontonkan oleh salah satu pejabat di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang. 

Bukannya memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), oknum Asisten Kepala (Askep) berinisial PM Kini dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan media online policewatch.news 

Laporan tersebut resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum di Republik Indonesia. 

Bersama Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun setelah oknum Askep tersebut diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang memberitakan kondisi ratusan hektare TBM di PTPN IV Kebun Mayang.

Ironisnya, ancaman itu muncul bukan setelah adanya fitnah atau berita bohong, melainkan setelah media menyoroti dugaan pemeliharaan TBM yang dinilai amburadul dan mempertanyakan penggunaan anggaran perawatan yang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Oknum Askep tersebut menghentikan wartawan di tengah jalan dan melontarkan kata-kata bernada intimidasi.

"Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati," ucap terlapor sebagaimana dituangkan dalam laporan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sebab, dalam negara hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi atau ancaman.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional ketika kebunnya diberitakan?

Apakah pemberitaan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini tidak ingin diketahui publik?.

PTPN IV diminta Jangan Tutup Mata,Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan pribadi antara wartawan dan seorang Askep. Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen PTPN IV dalam menjunjung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebab yang menjadi sorotan media bukan persoalan pribadi, melainkan pengelolaan aset negara berupa ratusan hektare TBM yang sebelumnya diberitakan terlantar bagaikan hutan.

Jika memang pengelolaan kebun berjalan baik dan sesuai SOP, seharusnya pihak perusahaan mampu menjawab kritik dengan data dan fakta, bukan dengan ancaman.Tindakan emosional justru memperkuat persepsi publik bahwa kritik terhadap pengelolaan kebun dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara maupun aset negara.

"Kalau setiap wartawan yang mengkritisi pengelolaan BUMN lalu diancam, bagaimana fungsi kontrol publik bisa berjalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal kritik dan anti transparansi," tegasnya.

Ia juga meminta manajemen PTPN IV Regional II segera mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga mencoreng nama baik perusahaan negara.

Pelaporan resmi ke Polres Simalungun menjadi langkah hukum yang diambil untuk mencari keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Sebab ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Simalungun.

Kini masyarakat menunggu, apakah Polres Simalungun akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apakah manajemen PTPN IV berani mengevaluasi pejabatnya yang diduga mengancam wartawan karena pemberitaan mengenai pengelolaan kebun?

Satu hal yang pasti, kritik terhadap pengelolaan aset negara tidak boleh dibalas dengan ancaman. Sebab ini di negara hukum, yang dilawan adalah isi berita dengan data dan fakta, bukan wartawannya. (Red)

Diduga Tak Terima di beritakan Askep PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang Ancam Akan Bunuh Wartawan

 

Ilustrasi

Red, policewatch.news, Simalungun, -Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kini menimpa salah seorang wartawan media online policewatch.news di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan kepada wartawan.

Adapun kronologinya sekitar pukul 16.00 wib. Ketika awak media melintas di jalan penghubung Nagori Marihat Mayang menuju Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja , Kabupaten Simalungun. 

 Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut memberhentikan kendaraan sepeda motor oknum wartawan di jalan, tanpa basa - basi dengan nada emosinal

 Askep tersebut mengatakan " Ngapain kau berita - beritakan kebun itu, mengganggu keluargaku nya kau, ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya sevp operation 1, inilah peringatan terakhir samamu, sekali lagi kau beritakan kerjaanku kumatikan kau, bunuh - bunuhan pun mau nya aku, biar kau kenal aku, kau pikirnya takut aku, entah siapa nanti yang mati, ayo main kita, berdua kalian gak takut saya ucapnya" Sedangkan wartawan juga sempat bertanya terkait berita yang mana ? sang askep Panuturan Marpaung dengan nada emosinya mengatakan, kau nya  katanya...!!  

Siallagan nya dibilang, kau nya yang sering beritakan kebun ini. 

Namun dengan nada tenang oknum wartawan menjawab ancaman tersebut dengan mengatakan "  Saya wartawan, 

Kalau tidak terima terkait pemberitaan silakan buat surat keberatan,atau surat bantahan kepada redaksi saya. Namun dikarenakan telah tersulut emosi sang askep berlalu meninggalkan para awak media. 

Hasil karya jurnalistik yang berjudul  "Ratusan hektar sawit TBM terlantar Simalungun Anggaran Pemeliharaan Diduga dibocorkan oknum." itu pun telah dimuat di media online policewatch.news 

Baca Juga : Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun B. Panjaitan yang berada di TKP dan melihat kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap daripada seorang karyawan pimpinan di perusahaan sebesar PTPN IV. Kalau tidak mau pekerjaannya di kritis, atau diberitakan

Sementara itu M Rodhi irfanto SH selalu pimpinan Redaksi policewatch.news mengecam keras oknum Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut, 

 Rodhi mengatakan seharusnya pengelolaan pemeliharaan perkebunan BUMN tersebut harusnya dikerjakan sesuai dengan SOP, BUMN karena itu aset negara yang perlu kita awasi bersama. 

Lebih lanjut rodhi mengatakan Kalau tidak terima diberitakan mustinya kasih hak jawab, untuk koreksi ,bahkan menyomasi kami kalau mau ambil upaya hukum kami pun siap layani, mustinya itu yang harus dilakukan, bukan malah mengancam wartawan apalagi wartawan itu kan dilindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 : 

 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak APH Baik di polres simalungun ataupun Polda Sumatera Utara untuk ambil langkah hukum demi tegaknya keadilan dan keselamatan wartawan saya ujar Rodhi

Karena wartawan yang diancam  akibat pemberitaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan hukum pidana, karena profesi jurnalis dilindungi secara hukum oleh negara. 

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang dapat dikenakan meliputi : Pasal 336 KUHP : Mengatur tindak pidana pengancaman (termasuk ancaman pembunuhan) yang menimbulkan rasa takut.

 Pasal 335 KUHP : Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pelaku dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan pungkas Rodhi **Tim**


Bupati Muara Enim Mendadak Temui Penyidik KPK Usai OTT ASN BPK

Pewarta : Hairin Syah
Sumber : Humas KPK
Editor : MRI


Red, policewatch.news Bupati Muara Enim, Edison dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi mendadak menemui penyidik KPK pada Rabu (10/6) malam di tengah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pantauan awak media mobil tahanan yang membawa Edison dan Cory tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.31 WIB. Keduanya tak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kegiatan yang akan dilakukannya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan Edison dan Cory akan menjalani pemeriksaan terkait rangkaian OTT terhadap ASN BPK.

"Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (11/6).

KPK menangkap lima orang ASN BPK dalam OTT di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim," tutur Budi, Rabu (10/6).

"Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini," sambungnya.

Lima orang ASN BPK itu menjalani pemeriksaan di KPK hingga Rabu (10/6) malam. Konferensi pers perihal peristiwa tangkap tangan ini rencananya akan disampaikan KPK pada Kamis hari ini.

Sebelumnya, KPK lebih dulu melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026 terhadap dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juni sampai 28 Juni 2026.


Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri-TVRI di NTB, Ajang Hiburan Sekaligus Jaga Persatuan dan Keamanan



Policewatch-Mataram.

Menyambut gelaran Piala Dunia 2026, Polda Nusa Tenggara Barat berkolaborasi dengan Polri dan TVRI menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) yang tersebar di berbagai wilayah. Lebih dari sekadar menonton pertandingan sepak bola, momen ini diharapkan menjadi sarana mempererat kebersamaan warga sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini disiapkan untuk mengakomodasi antusiasme warga yang cukup tinggi menyambut ajang olahraga dunia tersebut. Sejumlah titik penayangan telah disiapkan merata mulai dari Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, hingga wilayah Sumbawa, Sumbawa Barat dan Dompu — baik di area komersial maupun tempat umum yang mudah dijangkau.

 

“Kami hadirkan nobar ini agar masyarakat bisa menikmati pertandingan dengan aman, nyaman, dan tertib. Ini bukan hanya soal hiburan, tapi juga ajang silaturahmi dan memperkuat persaudaraan antarwarga,” ujar Kombes Kholid, Jumat (12/6/2026).

 

Pihak kepolisian mengimbau seluruh penonton agar tetap menjaga sikap meski memiliki tim kesukaan yang berbeda. Perbedaan pilihan dukungan tidak boleh memicu perselisihan atau keributan. “Boleh semangat mendukung tim favorit, tapi tetap hormati orang lain. Jangan mudah terprovokasi, jadikan momen ini untuk mempererat persatuan,” tegasnya.

 

Selain itu, panitia dan pengelola lokasi diminta memperhatikan aspek keselamatan lokasi, sedangkan warga diimbau menjaga barang bawaan, mematuhi aturan lalu lintas saat berangkat dan pulang, serta segera melapor ke petugas atau menghubungi layanan darurat 110 jika menemukan hal yang mencurigakan.

 

Polda NTB menegaskan seluruh jajaran di lapangan siap mengamankan dan mendukung kelancaran kegiatan. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita sukseskan nobar Piala Dunia 2026 ini dengan suasana yang aman, damai, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.

Mamen

Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

 


 

POLICEWATCH-SIMALUNGUN

 Kondisi aset negara di bawah naungan PTPN IV Regional II Kebun Unit Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, memprihatinkan. Ratusan hektar tanaman kelapa sawit hasil penanaman ulang tahun 2025 yang kini berstatus Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) usia 0–6 bulan, terlantar parah bak hutan belantara tanpa sentuhan perawatan.

 

Pantauan langsung awak media di Afdeling 5 menunjukkan lingkaran piringan di pangkal batang tertutup rapat semak belukar dan gulma lebat. Tidak terlihat jejak pengendalian gulma, pemupukan teratur, maupun pembersihan yang menjadi kewajiban manajemen kebun. Padahal bagi tanaman muda, fase ini adalah masa krusial yang menentukan produktivitas hingga puluhan tahun ke depan. Jika diabaikan, potensi hasil panen dipastikan anjlok drastis dan merugikan investasi negara yang nilainya besar.

 

Kondisi telantar ini memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran. Dana pemeliharaan yang rutin dikucurkan pusat diduga tidak sampai ke lapangan, melainkan disunat dan masuk ke kantong pribadi oknum jajaran kebun. Skema ini disinyalir melibatkan unsur mulai Asisten Afdeling, Asisten Kepala, hingga tingkat Manager Unit.

 

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Lihat saja sendiri keadaannya ini, Pak. Sangat miris. Padahal anggaran pemeliharaan itu ada dan dikucurkan. Kalau model begini terus cara kerjanya, bisa tumbang PTPN ini. Di bagian dalam sana kondisinya sudah seperti hutan belantara.”

 

Saat dimintai keterangan untuk keberimbangan berita, Ridwan Harahap selaku Asisten Afdeling 5 tidak berada di kantor dan terkesan menghindar. Konfirmasi lewat pesan daring juga tak kunjung mendapat balasan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam tersebut justru makin menguatkan dugaan adanya praktik buruk yang sengaja ditutupi.

 

Masyarakat dan pengamat ekonomi pertanian mendesak Kementerian BUMN serta pimpinan pusat PTPN IV segera turun melakukan audit investigasi menyeluruh. Tak hanya itu, aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—diminta segera menelusuri aliran dana pemeliharaan demi mengungkap fakta dan menjerat pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

 AS

Belum Kantongi Izin Lengkap, Tower Bongancina Kena SP‑2 Pemkab Buleleng

 


 

POLICEWATCH-BULELENG

Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, makin disorot pemerintah. Melalui Dinas PUPR Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP‑2) pada Kamis (11/6/2026) kepada Direktur PT Tower Bersama selaku pengembang proyek.

 

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK‑DPUPRPERKIM/VI/2026 itu ditujukan khusus untuk lokasi pembangunan di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina. Berdasarkan pengecekan langsung tim dinas, proyek ini ternyata belum memenuhi syarat perizinan utama dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

 

Dalam surat tersebut tertulis tegas: “Perizinan yang dimiliki masih dalam proses kepengurusan KKPR, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sama sekali belum dimiliki.”

 

Pihak dinas memberi tenggat waktu tujuh hari kerja bagi pengembang untuk menyesuaikan lokasi dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selama izin belum tuntas, kegiatan pembangunan dilarang keras dilanjutkan.

 

“Saudara tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan sebelum memperoleh izin KKPR, PBG, maupun SLF melalui sistem perizinan yang berlaku. Wajib pula menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar,” tegas isi surat peringatan itu.

 

Penerbitan SP‑2 ini menjadi bukti ketegasan pemerintah, karena surat peringatan pertama yang dikirim sebelumnya ternyata tidak diindahkan. Jika peringatan kedua ini pun diabaikan, sanksi administratif yang lebih berat akan dikenakan secara bertahap sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Salinan surat peringatan ini telah disampaikan kepada Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, hingga Perbekel Bongancina agar turut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

 

Langkah tegas Pemkab Buleleng ini kian menguatkan tuntutan warga agar setiap pembangunan fasilitas umum berjalan tertib dan tidak melanggar aturan. Kini mata warga tertuju pada tindak lanjut pengembang dan langkah penegakan hukum selanjutnya demi menjaga ketertiban di wilayah Bongancina.

 Mamen

KPK: Cory berikan Rp500 juta Agar Menang Proyek Lagi ke Abi Nurwardani yang memiliki kekayaan 9,7 M

 


Red, policewatch.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi memberikan uang Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani agar bisa memenangkan proyek lagi pada masa mendatang.

"Di balik pemberian tersebut, ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali di proyek-proyek berikutnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Taufik mengatakan bahwa KPK menduga Cory memberikan uang ratusan juta kepada Abi pada 6 Juni 2026 berkenaan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Menurut dia, PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok papan tulis interaktif bagi PT My Icon Technology (MIT) selaku pemenang proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025.

"PT MIT mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025," katanya.

Sosok Abi Nurwardani, Sekdis Dikbud Muara Enim Baru 3 Bulan Menjabat Kena OTT KPK, Punya Harta Rp9,7 Miliar

Dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka ini membuat sosok Abi Nurwardani menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia merupakan pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan Disdikbud Muara Enim dan menempati sejumlah posisi strategis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abi Nurwardani pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Muara Enim pada 2020. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebelum akhirnya memperoleh promosi jabatan.

Pada 18 Februari 2026, Abi Nurwardani dilantik oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk menduduki posisi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya aktif sebagai pejabat pemerintahan, Abi Nurwardani juga terlibat dalam organisasi profesi guru. 

Pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) PGRI Muara Enim yang berlangsung 16 Juni 2025, ia terpilih sebagai Ketua PGRI Muara Enim periode 2025-2030 setelah memperoleh 420 suara dari total 550 suara yang masuk.

Di sisi lain, laporan kekayaan yang disampaikan Abi Nurwardani ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan jumlah aset yang cukup besar.

Dalam pelaporan per 31 Desember 2025, Abi Nurwardani mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp9.787.756.500 setelah memperhitungkan utang senilai Rp214.645.000.

Sebelum dikurangi utang, total harta kekayaan Abi Nurwardani yang dilaporkan mencapai Rp10.002.401.500.

Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp8.536.000.000. Properti itu terdiri atas dua aset di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masing-masing senilai Rp3.536.000.000 dan Rp3.500.000.000, serta satu aset di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp1.500.000.000.

Selain aset properti, Abi Nurwardani juga melaporkan kepemilikan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 senilai Rp30.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000 dan harta lainnya senilai Rp937.400.000.

Adapun dana kas dan setara kas yang tercatat dalam laporan mencapai Rp459.001.500.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 10 orang yang berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, ajudan bupati, hingga pihak swasta.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi Rp323 juta dari tas ransel milik Abi, Rp40 juta dari brankas rumah, USD 3.200, SAR 2.260, serta Rp1,47 miliar yang berada di rekening nominee dan telah diblokir penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru. 

Sementara tersangka pemberi suap dikenakan pasal yang mengatur penyuapan terhadap penyelenggara negara.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Achmad Taufik.

Empat tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk periode 9 hingga 28 Juni 2026.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara guna menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati maupun terlibat dalam skema fee proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. **Rodhi**

FH mantan petinggi OJK Dtetapkan sebagai tersangka kasus PT DSI Oleh Bareskrim



Red, policewatch.news,- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dalam penyidikan dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

FH diketahui merupakan pendiri dan penasihat PT DSI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.

Penyidik mengungkapkan sejumlah dugaan peran FH dalam perkara tersebut, antara lain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, pemilik saham nominee tanpa penyetoran modal, aktif mengikuti rapat pengembangan perusahaan, mencari calon pemodal, serta mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs dan aplikasi PT DSI.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," Pungkas Ade.

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

 



POLICEWATCH-BULELENG 

Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas proyek masih terus berlangsung. Para buruh tampak tetap bekerja melakukan pemasangan rangka dan besi tower meskipun proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa pembangunan tetap berjalan meski muncul keberatan warga dan dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan? Siapa yang berani menjamin proyek tersebut tetap aman dari tindakan penertiban? Apakah ada pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan menjadi "backing" di balik pembangunan tower tersebut?


Warga sekitar mengaku kecewa karena sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Padahal mereka merupakan penyanding terdekat yang akan merasakan langsung dampak keberadaan tower raksasa tersebut.


Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari tempat tinggalnya.


"Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga," ujarnya.


Menurut warga, proyek tersebut mulai berjalan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini masyarakat masih mempertanyakan legalitas pembangunan karena informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaksana proyek hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat itu.


Padahal secara administrasi pemerintahan, rekomendasi kepala desa maupun camat bukanlah izin utama yang dapat dijadikan dasar memulai pembangunan fisik menara telekomunikasi. Pembangunan infrastruktur permanen wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya sesuai regulasi.


Ironisnya, meski polemik terus berkembang, pembangunan justru terus berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi yang berwenang.


Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, bahkan secara terbuka mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menyebut proyek dilaksanakan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat dan berada di lokasi rawan karena berada di tikungan jalan provinsi.


Menurutnya, tumpukan material konstruksi di badan jalan telah mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.


"Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan," tegasnya.


Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang menghentikan aktivitas proyek.


Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuannya, saat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Kominfo Buleleng, ia memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan berada pada mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.


Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.


Dugaan Pelanggaran


Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan dengan menempatkan material di badan jalan provinsi, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait gangguan terhadap keselamatan lalu lintas.


Jika ditemukan adanya penyampaian informasi yang tidak benar dalam proses administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Publik Menunggu Sikap Tegas Pemkab Buleleng


Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, maupun instansi pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh syarat hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.


Sebab jika benar izin utama belum terbit namun pembangunan tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.


"Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?" ungkap salah satu warga.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.


"Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma," jawabnya singkat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang hingga kini terus berjalan.


Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera membuka dokumen perizinan secara transparan agar polemik tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.

Mamen

KPK OTT Bupati Muara Enim, 2 Pejabat Disdik Juga Diamankan

 



Red, policewatch.news,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selain Bupati Muara Enim Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga tersangka lainnya tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan Edison serta pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi bernama Cory Erin Hardi.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan rincian barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9/6

Barang bukti dalam perkara tersebut mencakup uang tunai Rp323 juta yang diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani.

Selain itu, ada barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing yang diambil dari brankas di rumah Abi Nurwardani.

"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik, menggunakan inisial nama Abi Nurwardani.

Barang bukti yang lain, menurut dia, berupa saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa akun atas nama orang lain atau nomine.

KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK dalam tahun 2026 itu.

KPK pada 9 Juni 2026 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Tersangka dalam perkara suap itu terdiri atas Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison. **MRI**




Kasus Dugaan Terbakarnya Santri: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam



 

Policewatch-Lombok Tengah

09/06/2026.Penyelidikan kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussholatiyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, terus berlanjut. Setelah mendengar keterangan korban dan keluarga, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya memanggil dan memeriksa pimpinan ponpes setempat.

 

Pimpinan ponpes tersebut, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 09.00 Wita. Ia didampingi istri dan salah seorang guru ponpes. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Saat dimintai keterangan kepada wartawan, yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait materi yang ditanyakan penyidik.

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi selengkapnya. "Kami memeriksa beliau untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pimpinan ponpes terkait peristiwa yang dialami ketiga santri tersebut," ujarnya.

 

Ia menambahkan, tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi guna menemukan fakta lengkap dan mengungkap kasus ini secara tuntas. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk jika nanti ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk yang masih berusia di bawah umur.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif dan kronologi pasti peristiwa yang menimbulkan keprihatinan masyarakat luas tersebut.

 Jurnalis

Mamen

Maraknya, Dugaan Penyeludupan Yang di Bungkus “Ekspedisi” Bebas Beraktivitas di Pelsus Marinathama Shipyard

 

Dok: policewatch.news


policewatchnews, Batam,- Dugaan penyeludupan barang-barang larangan dan pembatasan (lartas) masih tetap beraktivitas di salah satu galangan kapal (shipyard) yang ada di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dugaan penyeludupan itu terlihat setiap malam, beberapa unit lori box lalu lalang mengantar barang-barang memasuki dermaga pelsus galangan kapal, dan dimuat ke speed boad (SB) dengan kekuatan mesin 250 PK sebanyak 8 unit yang sudah stanbay menunggu muatan.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, barang-barang larangan dan terbatas ini akan di seberangkan ke Buton Pekan Baru (Riau Daratan).


Dari sumber terpercaya awak media ini, barang-barang yang di seludupkan kuat dugaan barang-barang merk palsu (KW), seperti tas wanita, sepatu, kosmetik tanpa BPOM resmi dan kuat dugaan ada mesin maupun sparepart

Awak media sudah menginformasikan kegiatan dugaan penyeludupan ini ke petugas terkait, dalam hal ini Bea Cukai Kota Batam, namun sangat di sayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan maupu langkah yang diambil petugas terhadap para pelaku penyeludup tersebut.


Dari berbagai sumber yang di himpun awak media ini, penyeludupan itu diaktori berinisial “TS” yang di bantu oleh “HS” di Kota Batam.

Hal ini sudah di konfirmasikan ke kasi intel Bea Cukai Kota Batam, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan nyata dari petugas Bea dan Cukai Kota Batam terhadap dugaan penyeludupan itu.(erlina)

KAPOLDA KEPRI HADIRI PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA BP2MI, PERKUAT SINERGI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

 


policewatch.news,-Tanjungpinang – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Karimun, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (8/6/2026).

Kesepakatan bersama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pendidikan dan pelatihan vokasi, serta mendukung upaya pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.

Kehadiran Kapolda Kepri merupakan bentuk dukungan Polda Kepri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan profesional. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan pencegahan berbagai praktik penempatan pekerja migran nonprosedural.

Melalui kesepakatan tersebut, para pihak sepakat meningkatkan kerja sama dalam pengembangan kompetensi calon pekerja migran melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, sertifikasi profesi, serta penguatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional.


Polda Kepri selama ini turut berperan dalam mendukung upaya pelindungan pekerja migran melalui pengawasan di wilayah perbatasan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu membangun sistem pelindungan pekerja migran yang terpadu, mulai dari tahap persiapan, penempatan, hingga purna penempatan.

Kerja sama yang terjalin juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar semakin kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan pasar kerja global.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelindungan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan***siska***

Ketika Jendral Menerima Jabatan dan Memimpin Yang Bukan Bidangnya



Red, policewatch.news,- Belakangan ini publik disuguhi sejumlah kabar yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai penempatan perwira tinggi TNI dan Polri baik yang aktif maupun Purna pada jabatan-jabatan sipil. 

Misalnya, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 

Sedangkan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


M Rodhi irfanto SH salah satu Wartawan Senior mengatakan,  dalam negara hukum tentu berlaku asas praduga tak bersalah. 

"Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rodhi sabtu 6 Mei 2026.

Namun, di luar persoalan hukum masing-masing individu, terdapat pertanyaan yang lebih penting dari perspektif ilmu politik: mengapa semakin banyak jabatan sipil strategis diisi oleh perwira militer dan polisi, dan apa konsekuensinya terhadap tata kelola negara?

"Pertanyaan ini layak diajukan karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib beberapa orang, melainkan kualitas birokrasi dan arah hubungan sipil-militer dalam demokrasi Indonesia,**MRI**

Tambang Ti Rajuk Tower Teluk Kelabat Luar: Beri Angin Segar Perekonomian Warga Pesisir

 


 Policewatch-Bangka Belitung

BELINYU, BANGKA – Keberadaan aktivitas tambang ti rajuk tower yang beroperasi di perairan Teluk Kelabat Luar dinilai memberikan dampak positif yang nyata bagi perekonomian masyarakat setempat. 

Aktivitas ini menjadi sumber penghidupan tambahan bagi warga pesisir, terutama para nelayan dan penyanting yang turut mencari nafkah di lokasi tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Dari pantauan awak media, wilayah operasi tersebut berada dalam cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan IUP Pemerintah Daerah, dengan melibatkan sejumlah perusahaan mitra. 


Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut hanya ada satu CV yang beroperasi di lokasi, warga dan nelayan setempat menegaskan hal tersebut tidak tepat.

“Itu tidak benar. Di lapangan terlihat jelas ada beberapa CV yang bekerja di area Teluk Kelabat Luar,” ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi.

Warga setempat menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keberadaan aktivitas pertambangan tersebut. 

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang dan sulitnya mencari pekerjaan, operasional tambang ini menjadi satu-satunya harapan bagi banyak keluarga.

“Zaman sekarang cari kerja itu susah. Berkat adanya aktivitas ti rajuk tower ini, kami para penyanting dan nelayan bisa ikut mengais rezeki. Ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari kami,” ujar mereka.

Warga berharap keberadaan perusahaan pengelola dapat terus berjalan dengan baik dan tetap memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar. 

Kehadiran aktivitas ini dianggap sebagai solusi nyata yang mampu mengangkat taraf hidup warga pesisir di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan saat ini.

(Hendy Okfriansyah)

 

 

Polemik Tower Bongancina: Warga Laporkan Dugaan Bangun Duluan Sebelum Izin Lengkap ke Polda Bali


POLICEWATCH-BULELENG 

Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menuai polemik. Warga melayangkan pengaduan resmi melalui jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bali pada Senin (18/5/2026), meminta penegasan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur perizinan.

 

Salah satu pelapor sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, menyatakan pembangunan telah berlangsung sejak awal Mei 2026, padahal izin utama yang menjadi dasar hukum proyek tersebut diduga belum diterbitkan. Hingga saat ini, pihak pengembang hanya dilaporkan memiliki surat rekomendasi dari Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025 dan persetujuan dari Plt Camat Busungbiu pada 20 Januari 2026.

 

“Kami tidak menolak pembangunan atau investasi, tapi prosedur harus sesuai aturan. Kami merasa alurnya terbalik: pekerjaan sudah jalan, sementara izin resmi masih belum jelas. Makanya kami meminta pemerintah membuka informasi secara transparan,” ujar Dewa saat ditemui, Jumat (5/6/2026).

 

Ia juga menjelaskan telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Dari sana diperoleh keterangan bahwa Kominfo tidak menerbitkan izin pendirian menara, dan seluruh proses perizinan saat ini diatur terpusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Selain soal kelengkapan dokumen, warga juga mempertanyakan kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah serta proses sosialisasi yang dinilai belum maksimal. Pengaduan ini telah disampaikan pula kepada Ketua DPRD Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Satpol PP.

 

Melalui laporan di Polda Bali, warga berharap kasus ini ditelaah secara objektif agar tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan. “Kami butuh kepastian hukum. Jika prosedurnya benar, silakan dilanjutkan. Tapi jika ada yang belum lengkap, harus diperbaiki demi ketertiban bersama,” pungkasnya.

 Mamen

SMPN 5 Batukliang Lepas 66 Lulusan 100% Layak Lulus: Tekankan Akhlak Mulia, Dukung Kebebasan Mimpi dan Cita-Cita



 

Policewatch-Batukliang

 Suasana haru, khidmat, dan penuh kebahagiaan menyelimuti lingkungan SMP Negeri 5 Batukliang, Desa Barabali, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa (2/6/2026). Acara besar Pengumuman Kelulusan dan Pelepasan Peserta Didik Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung sangat meriah dan berkesan, dihadiri secara lengkap oleh para pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, seluruh wali murid, para pendidik, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.

 

Kehadiran tokoh-tokoh penting semakin memeriahkan dan memberikan makna mendalam bagi momen bersejarah ini. Di antaranya hadir Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, Pengawas SMPN 5 Batukliang, Koordinator Wilayah Kecamatan Batukliang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Barabali, Salbi, serta Bhabinkamtibmas Desa Barabali, Aiptu Manggi. Tak ketinggalan, Ketua Komite Sekolah, H. Muhammad Syar’i, M.Si., juga turut mendampingi sepanjang acara sebagai bentuk sinergi dan dukungan penuh terhadap kemajuan pendidikan di wilayah ini.

 

Kemeriahan acara semakin lengkap dengan penampilan istimewa dari dua kesenian andalan sekolah yang memukau seluruh hadirin. Irama rancak dan dentuman semangat dari grup Gendang Belek binaan siswa bergema memecah suasana, disusul dengan keindahan gerak dan cerita yang dibawakan oleh kelompok Seni Tari sekolah. Penampilan ini menjadi bukti nyata bahwa SMP Negeri 5 Batukliang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga sangat serius melestarikan budaya daerah dan mengembangkan bakat seni para siswa.

 

Dalam sambutannya yang sangat menyentuh hati, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Batukliang, Ahmad Junaidi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur, penghargaan, dan pesan mendalam kepada seluruh hadirin. Beliau membuka sambutannya dengan menyampaikan permohonan maaf jika belum dapat menghadirkan seluruh undangan yang direncanakan, namun tetap mengapresiasi kehadiran semua pihak yang telah meluangkan waktu di pagi yang berbahagia tersebut.

 


"Apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Bapak Koordinator Wilayah yang senantiasa menjadi mitra pendamping, Bapak Pengawas yang selalu memberikan bimbingan dan pengarahan, serta Bapak Plt Kepala Desa Barabali. Kami meyakini dukungan Allah senantiasa menyertai langkah pemerintah desa demi menyiapkan generasi yang lebih baik dari kita sekalian," ujar Ahmad Junaidi di hadapan ratusan hadirin.

 

Kepada Ketua Komite Sekolah, beliau juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan sehingga sekolah kini berada dalam kondisi yang sangat layak mengantarkan generasi penerus. Tak lupa, penghargaan juga disampaikan kepada Bhabinkamtibmas dan Anggota DPRD, Ki Agus Azhar, yang kehadirannya diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi besar bagi siswa Desa Barabali.

 

Poin terpenting disampaikan beliau kepada para orang tua: "Terima kasih telah mempercayakan putra-putrinya kepada kami untuk kami didik selama hampir 3 tahun terakhir ini. Alhamdulillah hari ini mereka sampai di titik akhir ini, dan kami merasa sangat berbahagia dapat mengantarkan mereka menyongsong hari-hari yang lebih baik."

 

Kepada 66 siswa yang dilepasnya—terdiri dari 41 laki-laki dan 25 perempuan—Ahmad Junaidi berpesan agar momen kelulusan ini tidak hanya menjadi pesta perayaan semata, melainkan momen pembelajaran terakhir. Beliau menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat mencari ilmu, tetapi tempat membentuk karakter.

 

"Ilmu pengetahuan mungkin mengantarkan pada kesuksesan, namun akhlak dan budi pekertilah yang akan membuat kalian bertahan dan dihargai di mana saja. Kami melepas kalian dengan predikat 100% LAYAK LULUS, namun ingatlah jenjang SMP bukanlah akhir perjuangan. Jangan merasa cukup di sini, masih ada SMA, SMK, atau sederajat yang menanti. Kami harapkan kalian mampu melampaui pencapaian kami, karena keberhasilan kami hanya ada pada saat kalian sukses melebihi kami."

 

Di akhir sambutan, beliau mewakili seluruh keluarga besar sekolah menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama mendidik, dan secara resmi menyerahkan kembali para lulusan ke pangkuan orang tua melalui tangan Ketua Komite Sekolah.

 


 

Ditempat yang sama,Sambutan dilanjutkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, yang menyampaikan pidato berisi catatan penting, perjuangan anggaran daerah, serta pesan-pesan bijak bagi masa depan pendidikan dan anak-anak.

 

Beliau memulai dengan menyinggung dinamika birokrasi dan anggaran di Lombok Tengah. Menurutnya, proses menduduki jabatan pendidikan bukanlah hal mudah, dan pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar terkait keuangan daerah yang terbatas, baru sekitar kurang dari 20 miliar rupiah, sehingga belum mampu menutupi seluruh kebutuhan. Namun, beliau bersyukur adanya bantuan pemerintah pusat yang sangat membantu, termasuk untuk perbaikan sarana prasarana sekolah.

 

"Kemajuan pendidikan ini tidak lepas dari kebijakan politik. Pesan saya: jangan terpaku pada satu partai saja. Siapapun pemegang kekuasaan, yang terpenting adalah mampu membawa manfaat dan kemaslahatan besar bagi masyarakat," tegas Ki Agus Azhar.

 

Beliau juga menyoroti hambatan utama pendidikan di Lombok Tengah, yakni minat belajar anak yang masih rendah akibat pengaruh pergaulan. Solusinya, kata beliau, sekolah harus mengangkat kearifan lokal dan budaya daerah sebagai metode pembelajaran agar anak lebih tertarik dan berkarakter. Masalah banyaknya sekolah swasta yang belum layak serta nasib ratusan guru honorer yang belum terangkat juga menjadi perhatian serius yang sedang diperjuangkan bersama pemerintah daerah.

 

Menyinggung sedikit persoalan sosial yang sedang hangat, yaitu penutupan gerai Alfamart, beliau menjelaskan hal itu sesuai Perda tahun 2021 tentang jarak usaha dari pasar rakyat, namun pihaknya tetap memberikan tenggang waktu dan solusi agar tidak merugikan banyak pihak.

 

Kembali fokus pada pendidikan, Ki Agus Azhar menegaskan satu hal penting: "Tidak ada warisan paling berharga selain pendidikan. Tidak ada emas atau harta yang lebih bermakna kita tinggalkan selain pendidikan yang baik bagi anak-anak kita."

 

Beliau memberikan apresiasi tinggi kepada SMP Negeri 5 Batukliang yang tergolong sekolah muda, namun mampu mencetak lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing. Menurutnya, anak-anak daerah memiliki kecerdasan tinggi karena tumbuh dalam lingkungan yang masih alami dan positif.

 

Secara khusus, beliau berjanji akan memperjuangkan dana pengembalian daerah yang mencapai 430-an juta rupiah agar cair dan Desa Barabali tetap menjadi prioritas anggaran beliau ke depannya.

 

 

"Kepada anak-anakku, mimpi itu berawal dari tidur, tapi kuncinya adalah bangun dan berikhtiar mewujudkannya. Dan pesan saya pada orang tua: JANGAN PERNAH MEMAKSAKAN KEHENDAK ANDA KEPADA ANAK."

 

Ki Agus Azhar mengimbau agar orang tua memberikan kebebasan memilih sekolah atau jenjang pendidikan sesuai keinginan dan kenyamanan anak, baik itu melanjutkan ke SMA, MA, maupun sekolah berasrama. "Tanyalah mereka mau ke mana, dukunglah keinginan mereka. Jangan sampai kehendak orang tua membuat motivasi anak kendur atau melawan. Tugas kita hanya membimbing dan mendoakan," pungkasnya.

 

Acara pelepasan ditutup foto bersama dengan kenang-kenangan, diiringi harapan besar agar 66 lulusan SMP Negeri 5 Batukliang ini membawa nama baik almamater, menjadi generasi berakhlak mulia, dan sukses menggapai cita-cita setinggi langit sesuai keinginan hati dan kemampuan terbaik mereka.

Jurnalis. 

Mamen

Gendang Belek & Seni Tari Semarakkan Pelepasan: SMPN 5 Batukliang Lepas Lulusan Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026

 


 

Policewatch-Batukliang

 2/6/2026 – Suasana haru bercampur sukacita begitu kental menyelimuti halaman SMP Negeri 5 Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, hari ini. Acara Pengumuman Kelulusan dan Pelepasan Peserta Didik Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung sangat meriah dan penuh kesan mendalam. Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh seluruh wali murid, para pendidik, staf sekolah, serta tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.

 

Di antara tokoh penting yang turut hadir dan memeriahkan acara ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Barabali, Salbi, serta Bhabinkamtibmas Desa Barabali, Aiptu Manggi. Kehadiran keduanya menjadi bukti nyata dukungan penuh pemerintah desa dan aparat keamanan atas kemajuan dunia pendidikan di wilayah tersebut, sekaligus mempererat sinergi antara sekolah, pemerintah desa, dan kepolisian.

 

Kemeriahan acara semakin lengkap dengan penampilan dua kesenian andalan sekolah yang memukau seluruh hadirin. Suara dentuman dan irama rancak dari grup Gendang Belek binaan siswa sekolah bergema memecah suasana, disusul dengan penampilan istimewa dari kelompok Seni Tari sekolah. Gerakan indah, luwes, dan penuh makna yang ditampilkan para siswa sukses membius penonton, menunjukkan bahwa sekolah ini tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga sangat serius melestarikan dan mengembangkan bakat serta seni budaya daerah di kalangan generasi muda.

 


Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Batukliang, Ahmad Junaidi, S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam atas keberhasilan seluruh siswa kelas IX yang telah menuntaskan masa pendidikan selama tiga tahun dengan hasil yang membanggakan. Ia menegaskan momen kelulusan ini bukanlah titik akhir, melainkan gerbang awal menuju masa depan yang lebih luas dan penuh tantangan.

 

“Anak-anakku sekalian, hari ini adalah hari bersejarah bagi kalian, bagi orang tua, dan bagi kami para pendidik. Kalian telah berhasil melewati berbagai tantangan pembelajaran dan ujian dengan sangat baik. Kami telah berusaha menanamkan ilmu pengetahuan, nilai karakter, dan budi pekerti agar kalian siap melangkah ke jenjang yang lebih tinggi. Ingatlah selalu almamater tercinta ini, jadilah generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan selalu membawa nama baik keluarga serta sekolah di mana pun kalian berada,” ujar Ahmad Junaidi dengan nada penuh harap. Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada para orang tua, Komite Sekolah, serta pemerintah desa dan aparat keamanan atas kerja sama dan dukungan yang tak terputus demi kemajuan pendidikan di sekolah ini.

 


Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, H. Syar’i, dalam sambutannya mewakili orang tua dan masyarakat, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan atas dedikasi, ketulusan, dan kesabaran dalam mendidik putra-putri mereka selama ini. Menurutnya, keberhasilan yang diraih saat ini adalah buah dari kerja sama yang erat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

 

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih yang tak terhingga kepada Bapak dan Ibu Guru yang telah membimbing anak-anak kami dengan sepenuh hati. Peran sekolah sangat besar dalam membentuk masa depan mereka. Kepada adik-adik kelas IX yang hari ini resmi lulus, teruslah belajar dan jangan pernah berhenti menggapai cita-cita. Bekal yang kalian dapatkan di sini adalah modal berharga untuk melangkah ke SMA, SMK, atau sederajat nanti. Kami yakin kalian mampu menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat bagi sesama,” pesan H. Syar’i yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.

 

Acara pelepasan ditutup dengan penyerahan tanda kelulusan secara simbolis dan sesi foto bersama. Di penghujung momen itu, terlihat jelas sorot mata penuh semangat dan janji keberhasilan dari para lulusan, yang kini siap terbang lebih tinggi membawa nama baik diri sendiri, keluarga, dan almamater tercinta SMP Negeri 5 Batukliang.

Jurnalis

Mamen

Salah Kaprah! Penanganan Kasus Mebelair Dikbud NTB 2022 Disorot Tajam: Masalah Administrasi Kok Berujung Pidana

 


 

Policewatch-Mataram.

Dugaan kasus korupsi pengadaan mebelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat tahun 2022 kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penanganan perkara yang sudah menetapkan dua orang tersangka—IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku penyedia barang dan jasa—dinilai penuh kekeliruan. Banyak pihak mempertanyakan: apakah ini benar-benar tindak pidana korupsi, atau sekadar masalah administrasi yang disalahartikan?

 

Di mata publik, pemberitaan yang beredar seolah sudah menyimpulkan kedua tersangka bersalah. Tuduhan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, barang tidak sesuai spesifikasi, hingga pembayaran 100% padahal barang belum diterima utuh, seolah menjadi bukti kuat terjadinya kejahatan. Namun, keterangan dari kedua pihak yang tersangkut dalam kasus ini justru menceritakan kisah yang sangat berbeda, penuh dengan alasan hukum dan peraturan yang terabaikan.

 

MJ, selaku penyedia barang dan jasa, merasa sangat dirugikan dengan tuduhan "mengalihkan pekerjaan ke pihak lain". Menurut penjelasannya, langkah yang diambilnya justru murni bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia menegaskan telah mengikuti arahan dari Kepala Bidang SMK Dikbud NTB yang merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan UMKM melalui kebijakan Bela dan Beli Produk Lokal.

 

"Saya menggandeng UMKM lokal, memilih produk yang sudah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), baru saya masukkan ke dalam katalog elektronik saya. Ada 5 item produk UMKM yang saya pajang, dan 4 item di antaranya dipilih oleh PPK. Semua ada dalam jalur resmi, bahkan saya berikan garansi satu tahun," ungkap MJ, Senin (01/06/2026).

 

Ia mempertanyakan, apakah menjalankan peraturan Gubernur untuk memberdayakan ekonomi masyarakat setempat bisa dianggap tindakan melawan hukum? Terlebih, jika ada barang yang tidak sesuai atau dikeluhkan pengguna, pihaknya selalu siap mengganti dengan yang baru sesuai ketentuan. "Tuduhan mengalihkan pekerjaan itu sangat zalim. Saya hanya patuh aturan," tegasnya.

 

Soal temuan kerugian negara yang sempat disampaikan, MJ mengaku sudah bersikap kooperatif. Awalnya hasil audit Inspektorat menyebutkan ada selisih sekitar Rp200 juta, yang langsung disetorkannya kembali. Kemudian hasil audit BPKP atas permintaan Polda NTB menyebutkan angka yang jauh lebih besar, yakni Rp2,8 miliar. Meski merasa bingung dan tidak sependapat, MJ tetap mengembalikan seluruh nilai yang ditetapkan hingga lunas 100% dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

 

"Saya kembalikan semua yang diminta, saya ganti barang yang rusak atau tidak pas, saya punya garansi. Lalu apa yang dikorupsi? Saya bingung, sudah patuh aturan, sudah kembalikan uang negara, kok masih dituntut penjara?" keluhnya.

 

Di sisi lain, IKS selaku PPK juga memiliki penjelasan mendalam terkait tuduhan pembayaran 100% padahal barang belum diterima sepenuhnya. Ia tidak menampik fakta tersebut, namun menegaskan ada alasan hukum dan keadaan darurat yang memaksanya mengambil kebijakan itu.

 

Menurut IKS, keterlambatan penyerahan barang disebabkan bencana di jalur distribusi. Kapal pengangkut barang dari Jawa ke Lombok diketahui tenggelam, sehingga mengganggu pengiriman. Pihak penyedia pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu yang sah, lengkap dengan bukti surat keterangan dari ASDP. Langkah ini, kata IKS, diambilnya demi menyelamatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sangat ketat aturan penyalurannya.

 

"Saya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Di Pasal 37 dijelaskan, penyaluran tahap III paling lambat tanggal 15 Desember. Jika lewat dari tanggal itu dana belum dicairkan, maka otomatis ditarik kembali ke pusat. Tindakan saya melengkapi administrasi sebelum jatuh tempo adalah demi menyelamatkan anggaran agar tidak hilang dan masyarakat tetap bisa menikmati manfaatnya," jelas IKS.

 

Yang paling penting dan sering luput dari sorotan, IKS menegaskan dana yang sudah dicairkan itu tidak bisa diambil oleh penyedia. Ia melakukan langkah pengamanan dengan memblokir rekening penyedia. Dana baru bisa dicairkan sepenuhnya jika sisa barang yang belum dikirim sudah diterima dengan lengkap.

 

"Dana aman, tidak lari ke mana-mana, anggaran selamat, dan proyek tetap berjalan. Mana tindakan saya yang merugikan negara? Mana uang yang saya ambil? Ini murni urusan administrasi dan kebijakan penyelamatan anggaran, bukan korupsi," tandas IKS yang heran kenapa niat baik pelayanan negara ini berakhir di meja hijau pidana.

 

Kang Usep Syarif Hidayat, SH, Koordinator Tim Advokat Rakyat yang mendampingi para tersangka, menilai penanganan kasus ini sangat keliru dan menyimpang dari landasan hukum yang ada. Menurutnya, persoalan ini murni ranah administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi, apalagi kejahatan luar biasa.

 

Ia menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang sangat jelas memisahkan batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan ini menegaskan bahwa kesalahan administrasi pejabat tidak boleh serta-merta ditarik menjadi tindak pidana jika tidak ada unsur niat jahat atau keuntungan pribadi.

 

"Belum lagi proyek ini masuk dalam daftar kegiatan strategis daerah sesuai SK Gubernur Nomor 420-618 Tahun 2022. Penanganannya harus mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Intinya, selesaikan dulu masalah administrasi dan pemerintahan, jangan langsung disidik secara pidana," papar Kang Usep.

 

Jika pola penanganan seperti ini terus diterapkan, Kang Usep khawatir dampaknya akan sangat buruk bagi iklim investasi dan pembangunan di NTB. Pejabat akan takut mengambil keputusan, dan pengusaha akan enggan berinvestasi karena takut urusan teknis berujung penjara. Bahkan, kabarnya untuk tahun anggaran 2026 ini, anggaran pengadaan mebelair di Dikbud NTB justru tidak berani diserap karena ketakutan kasus serupa terulang.

 

"Kalau dikit-dikit pidana, siapa yang mau membangun NTB? Ini momen penting bagi penegak hukum untuk meluruskan pemahaman: beda mengurus negara, beda dengan merugikan negara. Jangan sampai niat baik menyelamatkan anggaran malah dianggap kejahatan," pungkasnya.

 

Kini, publik menanti apakah aparat penegak hukum akan meninjau ulang kasus ini dengan mempertimbangkan fakta, aturan hukum, dan niat baik di balik tindakan administrasi tersebut, atau justru membiarkan kekeliruan ini berlanjut.

Tim