Dijaring Dini Hari di Punie, Residivis Spesialis Bobol Pintu Harmonika Terciduk Usai Rampok Toko Rp10 Juta

 


 

Policewatch-Mataram

 Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menjaring residivis spesialis pembobol pintu harmonika yang telah merampok toko dengan kerugian hampir Rp10 juta. Pelaku berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban tentang peristiwa pencurian di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang terjadi pada malam 10 Januari 2026. Kejadian baru terdeteksi keesokan harinya ketika karyawan hendak membuka toko, terkejut melihat pintu harmonika terbuka dan ruangan toko berantakan. Setelah diperiksa, ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai di laci kasir hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp10 juta.

 

Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., mewakili Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa melalui analisis TKP dan penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengidentifikasi jejak pelaku hingga akhirnya menangkapnya. “Selama interogasi, MU mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa dua kali di Kecamatan Lingsar serta satu kali di wilayah Kuripan,” ujarnya.

 

Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika ini merupakan residivis. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sisa rokok curian yang belum sempat dijual serta peralatan untuk mencongkel pintu harmonika.

 

Saat ini, MU sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan tempat kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

Mamen

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Desak Kejagung Usut Dugaan Pengadaan Mobil Dinas di PPKAD Lahat 1,9 M

 


POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto SH angkat bicara, Beliau menegaskan telah secara resmi akan melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat 

‎Laporan Aduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya temuan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024/2025 yang mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

‎Lanjut " Rodhi kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejagung RI agar kasus ini untuk ditelusuri dari hasil temuan BPK RI untuk tindak lanjut ini disinyalir adanya indikasi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada anggaran tahun 2024/2025 masih PJ, Bupati Lahat Imam Pasli,

‎“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak ada penjelasan yang transparan, dari Dinas PPKAD tegas " Rhodi kepada wartawan policewatch.news Rabu (28/1/2026)

‎Rodhi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kami menilai temuan tersebut tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset tetap, sehingga memerlukan penelusuran dan penyelikikan oleh aparat penegak hukum.(Tim LIDIK KRIMSUS RI)

Jabat Kapolda Sumsel, Ini Profil Irjen Pol Sandi Nugroho, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1995

 

 

Irjen Pol Sandi Nugroho

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Irjen Pol Sandi Nugroho merupakan lulusan terbaik peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 yang berpengalaman di bidang Reserse. Jenderal polisi kelahiran Salatiga, Jawa Tengah pada 1 Juli 1973 ini merupakan perwira Polri yang memiliki karier cemerlang.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pernah diembannya. Selain memiliki banyak pengalaman, Irjen Pol Sandi Nugroho juga banyak mengenyam pendidikan di kepolisian seperti PTIK pada 2002. Kemudian, Sespim Pol pada 2009, dan Sespimti pada 2018.

Berikut ini jabatan strategis yang pernah diemban Irjen Pol Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel 

• Pama Polda Metro Jaya (1995)

• Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat (1996)

• Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan (1997)

• Kanit Resintel Polsek Metro Kebayoran Baru (1999)

• Pama PTIK (2001)

• Pama Polda Sumut (2002)

• Kapolsek Medan Labuhan Poltabes Medan (2002)

• Kapolsek Medan Baru Poltabes Medan (2003)

• Kanit II Sat II Ditreskrim Polda Sumut (2004)

• Kasat Reskrim Polres Asahan (2006)

• Kasat Reskrim Polresta Medan (2008)

• Wakapolres KPPP Belawan (2009)

• Pamen Polda Metro Jaya (2010)

• Ka Siaga C Pusdalops Ro Ops Polda Metro Jaya (2010)

• Kasat I/Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2011)

• Kapolres Bandung Polda Jabar (2012)

• Koorspri Wakapolri (2012)

• Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya (2013)

• Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri (2015)

• Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2016)

• Kapolrestabes Medan (2016)

• Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2018)

• Kapolrestabes Surabaya (2019)

• Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri (2020)

• Karojianstra SSDM Polri (2020)

• Kepala Divisi Humas Polri (2023)

• Kapolda Sumatera Selatan (2026)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 85 perwira Polri pada pertengahan Januari 2026. Salah satunya Irjen Pol Sandi Nugroho. Mutasi Irjen Pol Sandi Nugroho tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Anwar atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jurnalis: Bambang MD

Potret Operasional PT Bartim Coalindo Antara Harapan Dan Fakta dilapangan



Bartim-Kalteng, policewatch.news,- adanya temuan dilapangan dalam giat liputan awak media PW&Capa LH menemukan fakta diduga terjadinya penambangan pada 26 Januari 2026,langsung konfirmasi APH,DPRD,Pemda Bartim,DLH setempat,

KPHP Barito Hilir pada 27 Januari 2026,di harap agar semua APH mengetahui lokasi PT BC yang beroperasi di wilayah Kec.Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur Prov Kalimantan Tengah.


PT BC ini diduga juga konflik lahan dengan Hadi Supriadi warga Desa Saing Kec.Dusun Tengah Ampah yang sudah masuk ranah Lidik Polres Barito Timur terkait klaim tanah Adat oleh kelompok Adat yang diduga tidak memiliki legal standing,Kelompok Tani Ulayat Adat diduga juga tidak berbadan Hukum dan mengklaim memiliki hak kelola dihutan kawasan tersebut

Hal itu tentunya berbenturan dengan UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,maksimum penjara 15 th dan denda 7,5M bagi siapa yang terbukti melakukan Perambahan Hutan.


Disisi lain Hadi Supriadi memiliki dasar kepemilikan Putusan PN Tamiyang Layang yang sudah incracht dan tidak bisa dilakukan upaya hukum PK karena sudah 4 th sejak putusan PN Tamiyang th 2021 lalu,

Anehnya kelompok Ulayat Adat masih ngotot mengklaim memiliki hak milik atas lahan yang sama dengan lokasi hak milik sdr. Hadi Supriadi dengan dasar hukum yang legal,resmi,dan berkekuatan hukum yang tetap.

Back Ground Lahan Milik Hadi Supriadi

Dasar awal hak milik Hadi Supriadi adalah putusan PN Tamiyang Layang No 5/2021 yang pasti bentuk putusan PN merupakan produk Hukum yang tidak mungkin dikalahkan dengan aturan Ulayat Adat.

Potensi Terjadi Mafia Tanah Oleh Oknum Pelaku Penjualan Dan Potensi Terjadi KKN


Background asal usul tanah,asal usul pelaku penjualan tanah,dan proses jual beli dan atau tali asih,dan lokasi lahan di hutan kawasan,endingnya diduga oknum pelaku berpotensi terkena pasal berlapis dan undang undang berbeda sehingga potensi terjadi kasus gabungan dan atau kumulatif yang mengarah kepada delik mafia tanah tampaknya memenuhi Syarat formal dan material Delik,jika ini bisa dilidik,disidik,dan Gakkum oleh APH terkait sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku,bisa terjadi Delik Mafia Tanah,oknum pelaku bisa terancam pasal berlapis dan kumulatif dakwaan sehingga potensi optimal Vonis bisa sampai 20 th penjara.

Jangan Jual Belikan Tanah Negara Dengan Dalih Tali Asih, Dugaan adanya upaaya memanipulasi jual lahan dikawasan oknum pelaku mendalilkan dengan ganti rugi tanam tumbuh alias pengganti tali asih,padahal dalam dunia jual beli tanah tali asih memiliki batasan tertentu,tidak bersifat umum dalam AJB lahan Negara. Dan umumnya oknum pelaku baik personal maupun kolegal sama sama tidak memiliki badan hukum dan SK dari Kementrian terkait,misalnya dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,dalam banyak kasus sejenis ini bersifat kolegal yuridis yang didalamnya bermuatan KKN dan ujungnya merupakan Delik TPK,itu yang harus dilidik secara profesional oleh APH terkait,agar kasus terbongkar sampai akar akarnya,demikian(27/01/26.TS,SH/Tim).

Prihatin dan Mendoakan untuk Korban Longsor di Cisarua, Polda Jabar Gelar Sholat Ghaib

 





Red, polocewatch.news,- Polda Jawa Barat menggelar Sholat Ghaib untuk para jenazah korban bencana alam longsor yang terjadi di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sholat ini dilaksanakan di Masjid Al-Aman Polda Jabar. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk doa dan empati mendalam atas musibah yang menimpa para korban. Senin (26/1/2026)   

Sholat Ghaib diikuti oleh pejabat utama Polda Jabar, personel Polri, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polda Jawa Barat. 

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh keprihatinan sebagai wujud solidaritas dan kepedulian terhadap para korban serta keluarga yang ditinggalkan  

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Ghaib ini merupakan bentuk kepedulian dan duka cita mendalam dari seluruh keluarga besar Polda Jabar atas musibah yang terjadi 



“Kami turut berduka cita sedalam- dalamnya atas bencana longsor yang terjadi di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Melalui Sholat Ghaib ini, kami mendoakan para korban agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Ia menambahkan bahwa Polda Jabar juga terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait dalam proses penanganan bencana, termasuk membantu evakuasi, pencarian korban, serta penyaluran bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.

Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk selalu hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan dukungan moril dan kemanusiaan dalam setiap situasi, khususnya saat terjadi bencana alam.pungkasnya **Deni R**

Ustadz Turqi; Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Jalan Demokrasi Bermartabat, Sejalan dengan Jiwa Pancasila

 



Red policewatch.news,- Di tengah riuhnya demokrasi yang terus berdenyut di nadi bangsa, wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali mengetuk kesadaran publik. Sebuah diskursus kebangsaan yang tidak sekadar berbicara tentang mekanisme teknis memilih pemimpin, tetapi juga menyentuh akar ideologis, nilai luhur Pancasila, serta masa depan persatuan Indonesia.Medan, 26 Januari 2026

Ketua Umum *PEPSSI* (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, yang juga dikenal luas sebagai *Ustadz Turqi*, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan oleh DPRD. Menurutnya, langkah ini bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan ikhtiar kebangsaan untuk kembali pada ruh konstitusi dan nilai asli Pancasila.

“Pancasila tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari perenungan para pendiri bangsa yang memahami betul watak Indonesia: majemuk, beragam, dan menjunjung tinggi musyawarah. Sila keempat dengan tegas menyebut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ini adalah fondasi demokrasi Indonesia,” ujar H.Syahril/Ustadz Turqi dengan nada teduh namun tegas.

Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas konsep demokrasi langsung, melainkan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan, dijalankan melalui mekanisme perwakilan, dan diarahkan pada kemaslahatan bersama.

Menurut H.Syahril/Ustadz Turqi, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga legitimasi mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ketika DPRD bermusyawarah memilih kepala daerah, sejatinya rakyat sedang berbicara melalui wakil-wakilnya. Ini bukan penghilangan suara rakyat, tetapi penyaluran suara rakyat melalui jalan perwakilan yang konstitusional,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengajak publik untuk jujur bercermin pada realitas pilkada langsung yang selama ini berjalan. Ia tidak menutup mata terhadap berbagai dampak yang muncul: tingginya biaya politik, politik uang yang kian mengakar, serta konflik sosial yang membelah masyarakat hingga ke tingkat keluarga dan kampung.

“Pilkada langsung sering meninggalkan luka sosial. Persaudaraan retak, masyarakat terpolarisasi, dan dendam politik kadang bertahan lebih lama dari masa jabatan pemimpin yang dipilih,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Tak hanya itu, beban anggaran daerah untuk pilkada langsung juga dinilainya sangat besar. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur, kerap tersedot habis demi proses elektoral yang mahal.

“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi kebijaksanaan menuntut kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berujung pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Meski demikian, H.Syahril/Ustadz Turqi tetap menunjukkan sikap kenegarawanan. Ia mengakui bahwa pemilihan langsung memiliki nilai emosional dan simbolik bagi sebagian masyarakat.

“Rakyat merasa bangga ketika bisa memilih pemimpinnya secara langsung. Itu adalah ekspresi demokrasi yang sah dan patut dihormati,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi ritual mencoblos.

“Demokrasi sejati adalah tentang hasil: apakah ia melahirkan pemimpin yang jujur, amanah, berintegritas, dan bekerja untuk rakyat. Jika sebuah sistem belum mampu menjamin itu, maka evaluasi adalah bentuk kecintaan pada demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pandangannya, apapun sistem yang dipilih negara—baik langsung maupun melalui DPRD—harus dibarengi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang ketat.

“Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka rakyat harus semakin aktif mengawasi wakilnya. Demokrasi perwakilan hanya akan bermartabat jika wakil rakyat benar-benar takut pada amanah dan suara nurani,” ujarnya.

H.Syahril/Ustadz Turqi berharap perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan elite semata. Ia mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, parlemen, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil—untuk berdialog secara jernih, objektif, dan konstitusional.

“Indonesia tidak harus meniru demokrasi negara lain. Kita memiliki Pancasila, UUD 1945, dan kearifan sendiri. Demokrasi kita harus berakar pada nilai kebangsaan dan bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah dipastikan akan terus bergulir. Namun di tengah perbedaan pandangan, suara seperti yang disampaikan H.Syahril/Ustadz Turqi menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar soal cara memilih, tetapi tentang bagaimana bangsa ini menjaga persatuan, kebijaksanaan, dan masa depan generasi yang akan datang. Tegas Cucu Kandung dari Salah Satu Pejuang/Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia.

(SS)

Warga di 2 Desa Tolak Pembangunan Jalan Houling PT.ALR Untuk dihentikan Sementara

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Polemik pembangunan jalan hauling oleh PT Akses Lintas Raya (ALR) di Kecamatan Merapi Timur terus berlanjut.

Masyarakat Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya kembali menyuarakan penolakan serta meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga solusi yang disepakati bersama benar-benar direalisasikan.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat bersama yang digelar di area operasional perusahaan (OP) ROM, dipimpin oleh Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin, Senin (26/1/2026).

Rapat dihadiri Camat Merapi Timur, para kepala desa terdampak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta unsur masyarakat.

Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Hauling pada prinsipnya bertujuan mendukung target produksi batu bara nasional yang berdampak pada pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah daerah berkewajiban memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu akses vital masyarakat.

“Pemerintah ingin mendengar langsung pengaduan masyarakat dan memastikan apakah jalan yang dibangun ini bersinggungan dengan jalan lama yang digunakan warga transmigrasi. Jika memang ada dampak langsung, tentu harus dicarikan solusi,” ujar Rudi.

Kepala Desa (Kades) Cempaka Wangi Setyo Haryadi menegaskan bahwa jalan yang kini digunakan sebagai jalur hauling merupakan akses utama warga sejak masa transmigrasi awal tahun 1990-an.

Menurut dia, jalan tersebut digunakan untuk aktivitas harian masyarakat, termasuk akses anak-anak ke sekolah dan warga menuju pasar maupun ke pusat pemerintahan.

Ia menyampaikan kekhawatiran apabila jalan tersebut dilalui kendaraan angkutan batubara secara bersamaan dengan aktivitas warga.

“Kami tidak menolak perusahaan, tapi kami meminta jangan dulu digunakan sebelum ada jalan alternatif. Jalan ini sempit dan sangat berisiko bagi anak-anak sekolah dan masyarakat,” tutur Setyo.

Sementara Ketua BPD Desa Lematang Jaya Sarpan Sahri menambahkan bahwa ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan jalur hauling PT ALR hanya sekitar 450 meter, namun merupakan akses utama keluar-masuk warga desa.

“Kami minta solusi nyata, apakah jalan alternatif atau jalur khusus. Jangan sampai aktivitas hauling berjalan sementara masalah masyarakat belum diselesaikan,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses lama menuju Muara Enim yang telah digunakan sejak awal transmigrasi.

Meski sebagian akses kini terbantu dengan pembangunan jembatan Sengkuang oleh pemerintah daerah, ruas jalan yang bersinggungan dengan jalur hauling masih sangat dibutuhkan warga, terutama oleh ratusan anak sekolah.

“Kami mohon jangan ada aktivitas dulu sebelum solusi direalisasikan. Anak-anak kami keluar masuk setiap hari, ini soal keselamatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat menyampaikan bahwa pihak provinsi telah melakukan survei langsung bersama PT ALR.

Dalam survei tersebut, PT ALR disebut telah menyatakan komitmen untuk membangun jalan alternatif dengan lebar hingga 8 meter. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan kepada PT ALR agar menyelesaikan persoalan dengan warga terlebih dahulu. 

Jangan sampai yang disampaikan di tingkat provinsi berbeda dengan kondisi di lapangan,” paparnya.

Dishub juga menegaskan bahwa PT ALR saat ini masih berada pada tahap penyusunan dokumen perizinan, sehingga seluruh komitmen yang disampaikan perusahaan harus dipastikan terealisasi sebelum aktivitas hauling berjalan penuh.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin meminta agar pada ruas jalan sekitar 400–450 meter yang bersinggungan langsung dengan akses masyarakat, aktivitas hauling untuk sementara dihentikan hingga jalan alternatif benar-benar dibangun.

“Kami minta sementara tidak ada aktivitas di ruas yang bersinggungan langsung dengan jalan masyarakat sebelum solusi direalisasikan. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak PT ALR untuk memastikan komitmen tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan lanjutan serta koordinasi internal dan lintas instansi guna memastikan penyelesaian yang adil, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.(Bambang MD)

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Sambut Kunker Kejati Sumsel beserta rombongan Di *Bumi Seganti Setungguan

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta rombongan hari ini Senin 26 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Lahat langsung disambut Bupati Lahat Bursah Zarnubi didampingi Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa,SH.MH dan seluruh Adhiyaksa 

Penyambutan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhayaksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Chandra, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat.

Kunjungan kerja Kajati Sumsel ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan institusi Kejaksaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan momentum strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergitas lintas sektor.

“Pemerintah Kabupaten Lahat bersama jajaran Forkopimda menyambut baik kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini merupakan momentum penting dalam memperkuat silaturahmi serta sinergi antara Pemkab Lahat dan institusi Kejaksaan,” ucap Bursah Zarnubi.

Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi yang semakin solid dapat mendorong optimalisasi koordinasi dalam pengawalan hukum, pendampingan administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.


“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lahat, kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lahat dapat semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan ditutup dengan dialog singkat antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat terkait penguatan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Gigih Wijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., serta jajaran Kejati Sumsel.

Dalam arahannya, Kajati Sumsel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta menjaga profesionalisme dan integritas. Ia juga mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai Kejari Lahat untuk disiplin, profesional, serta menjaga kekompakan dan sinergitas antar sesama

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Kajati Sumsel untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah berjalan optimal, sekaligus mempererat komunikasi struktural dan meningkatkan semangat kerja jajaran Adhyaksa di daerah.

Pewarta: Bambang MD

Ops Aman Nusa II: Satbrimob Polda NTB Bantu Bangun Sekolah dan Rawat Hati Anak-anak Korban Bencana di Aceh Tamiang

 


 

Policewatch-Mataram 

Tak hanya menjaga keamanan, anggota Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II kini menunjukkan wajah kemanusiaannya dengan penuh kepedulian di Aceh Tamiang. Mereka langsung turun tangan melaksanakan pembersihan lingkungan pascabencana dan memberikan perawatan psikologis (trauma healing) bagi masyarakat terdampak, khususnya anak-anak pelajar.

 

Pada hari kegiatan, personel Satbrimob fokus memperbaiki fasilitas di Taman Kanak-Kanak Al-Furqan yang rusak akibat bencana. Mereka dengan giat mencabut plang nama sekolah yang tercekik lumpur, memasang yang baru dengan rapi, serta membersihkan setiap sudut yang tertutup lumpur mengeras. Tujuan utama: agar sekolah dapat segera kembali digunakan oleh para siswa yang sudah menantikan untuk belajar kembali di lingkungan yang bersih dan aman.

 

Tak berhenti pada pemulihan fisik, Satbrimob juga membawa kedamaian bagi hati anak-anak melalui acara trauma healing yang digelar meriah di SMP Negeri 4 Bendahara. Ribuan siswa terlibat dalam berbagai aktivitas seru mulai dari permainan edukatif, pentas seni anak-anak, hingga sesi berbagi cerita yang penuh keceriaan. Suasana yang awalnya masih berat berangsur berubah menjadi hangat dengan senyuman yang kembali muncul di wajah para pelajar.

 

"Kehadiran Polri di sini bukan hanya untuk memperbaiki bangunan atau membersihkan lingkungan. Kita juga peduli dengan kondisi psikologis masyarakat, terutama anak-anak yang paling rentan mengalami trauma pascabencana," ujar Dansatgas Ops Aman Nusa II Kombes Pol Iwan Hidayat, S.I.K.

 

Sementara itu, Dansatbrimob Polda NTB Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho, S.I.K., M.Han. menegaskan komitmen Brimob untuk selalu berada di garis depan dalam setiap misi kemanusiaan. "Kita siap bergerak cepat kapan saja dan di mana saja untuk membantu masyarakat bangkit kembali, dari pemulihan fisik hingga pemulihan semangat," tegasnya.

 

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya membuat fasilitas pendidikan berfungsi normal kembali, tetapi juga membantu mengembalikan semangat belajar serta kebahagiaan bagi anak-anak Aceh Tamiang.

 Jurnalis

Mamen

Wakapolda NTB Gowes Bareng Ulama-Umara di Mandalika, Malamnya Bersholawat Bawa Pesan Persatuan



 

Policewatch-Mataram 

Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika yang biasanya ramai dengan balapan, berubah menjadi lokasi kebersamaan penuh semangat pada Ahad (25/1/2026) sore. Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., langsung turut meramaikan Fun Bike Ulama dan Umara 2026, berbarengan dengan tokoh agama, pejabat daerah, serta ribuan masyarakat yang antusias mengikuti.

 

Dimulai pukul 16.00 Wita, gowes santai mengitari kawasan sirkuit ikonik Lombok Tengah ini tidak hanya sekadar olahraga. Rute yang dipilih sengaja menghadirkan nuansa sport tourism sekaligus mempererat tali silaturahmi antar peserta. Wakapolda NTB tampak akrab menyatu dengan semua lapisan, mengenakan pakaian olahraga yang simpel namun menunjukkan semangat kebersamaan.

 

“Kita harapkan momentum ini bisa dua arah: memperkuat tali silaturahmi antara ulama dan umara, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk hidup sehat dan aktif bergerak,” ujar Brigjen Pol. Hari Nugroho dengan senyum hangat di sela bersilaturahmi dengan peserta.

 

Tak berhenti sampai di situ, rangkaian acara kebersamaan berlanjut dengan suasana yang lebih khidmat di malam hari. Pukul 19.00 Wita tepatnya di Pantai Kuta Mandalika, Wakapolda NTB kembali hadir dalam acara Mandalika Bersholawat dan Doa Bersama yang dipimpin langsung oleh Abuya Al Habib Zain bin Abuya Al Habib Hasan Baharun. Lantunan sholawat yang merdu menggema hingga ke kejauhan, diikuti ratusan jamaah yang seragam mengenakan busana hitam putih dengan peci hitam.

 

Brigjen Pol. Hari Nugroho menekankan, kedua acara tersebut membawa pesan yang sangat kuat bagi masyarakat NTB. “Doa dan sholawat menjadi energi penguat batin bagi kita semua, sementara sinergi antara ulama dan umara adalah fondasi yang kokoh untuk menjaga keamanan, kedamaian, dan keharmonisan di seluruh daerah,” jelasnya.

 

Selama kegiatan berlangsung, jajaran kepolisian mulai dari Kapolres Lombok Tengah hingga personel lapangan siap memberikan rasa aman dan kenyamanan. Acara ini juga menunjukkan bahwa Mandalika bukan hanya destinasi wisata kelas dunia, melainkan juga tempat berkumpulnya nilai-nilai spiritualitas, kebugaran, dan persaudaraan yang menghubungkan seluruh elemen masyarakat.

 Jurnalis

Mamen

Anggota Komisi 1 DPRD Angkat Bicara Terkait IUP PT CGM Belum Produksi Minta Menteri ESDM Ijinnya di Cabut Tidak ada Toleransi

  


Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Litran Efendi.SH angkat bicara terkait PT.Cakra Gemilang Mandiri pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah 26 tahun belum melakukan eksplorasi dan Produksi di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, 

Hali ini dikatakan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Litran Efendi SH kepada wartawan,Senin (26/1/2026) kami bersama tim akan meninjau langsung kelokasi Ijin Usaha Pertambangan milik PT.CGM di wilayah Desa Sirah Pulau dan Merapi untuk menampung aspirasi masyarakat di dua Desa Sirah Pulau dan Merapi, saat ini belum ada kontribusi terhadap masyarakat di 2 desa, hanya memberikan janji janji manis kepada kades setempat.

Bahwa Informasi yang kami dapatkan  perwakilan dari PT.CGM " Pak Budi telah memberikan janji kepada kades setempat akan melakukan kegiatan eksplorasi untuk produksi batubara namun hingga sekarang hanya" janji janji manis yang dilontarkan oleh Kepercayaan dari PT.CGM

Anggota komisi 1 Litran Efendi SH akan turun kelapangan untuk berdialog dengan masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi adanya " terkait pemberitaan di media online yang simpang siur , " tegas Litran 


Ia juga meminta kepada Menteri ESDM apabila PT.CGM tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat di 2 desa Sirah Pulau dan Merapi sudah hampir 14 tahun Pemilik IUP PT CGM tidak melakukan produksi kirannya kepada Menteri ESDM untuk secepatnya dicabut IUP PT CGM yang akan berakhir pada tahun 2027 harap " Litran 

Sekedar informasi PT.Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) sudah 14 tahun belum melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.

Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran angkat bicara bahwa pihak PT CGM memiliki luas lahan Ijin Usaha Pertambangan sekitar 413 ha.

keterangan tertulis kepada wartawan, kiranya beberapa tambang batubara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu nya PT. CGM Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2012, terhitung hari ini sudah 14 tahun belum melakukan Produksi, sementara izin usaha pertambangan berakhir pada tahun 2027. “Seharusnya PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) Grup Budi Bumi Waras sudah melakukan produksi batubara yang mana letak IUP di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” ungkap Ganda.

Saya mewakili masyarakat Merapi Area bapak Menteri ESDM Bahlil minta dicabut mencabut Ijin Usaha Pertambangan PT.CGM Group PT.Ijab dan PT.BGG namun ironisnya hanya PT.Cakramas Gemilang Mandiri belum produksi batubara dan ada apa ? Saya minta agar ditinjau ulang lagi Jangan dikasih perpanjangan IUP bila perlu ijin usaha pertambangan di bekukan alias dicabut tegas ” Ganda

Lebih lanjut ia meminta kepada kementerian ESDM Pusat Apabila tahun ini tidak melakukan produksi untuk diberikan sanksi tegas dicabut IUP PT. CGM. “Padahal sudah melakukan pembebasan lahan yang memiliki IUP sekitar 413 hektar terletak di 2 Desa Sirah Pulau Dan Merapi, dengan tambangnya batubara akan memberikan dampak positif bagi 2 desa, perekonomian dan menyerap tenaga kerja putra daerah setempat sesuai dengan program Pemerintah Daerah kabupaten Lahat BZ dan WIN ” Menata Kota Membangun Desa ” yang berkelanjutan,”

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif

Apabila satu tahun ini tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.pinta " Ganda 

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja, Januari 2027, izin tersebut habis waktu saat perpanjangan IUP PT CGM diminta masyarakat Sirah Pulau dan Merapi segera melakukan produksi jangan ditunda-tunda lagi.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)

Lidikkrimsus RI : 13 Saksi Di Periksa Terkait Dugaan Korupsi Alkes 2,8 RSUD agar Diproses Hukum secara terang benderang.

 





POLICEWATCH.NEWS  – SUMSEL Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 20

24, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp28 M, dan sempat viral publik ada oknum DPRD Lahat inisial MM.

Ketua Harian Lidik krimsus RI menyatakan akanterus mengawal kasus ini yang sudah dalam tahap penyidikan, semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar Rodhi kepada wartawan, Senin (26/1/2026)

Awal tahun baru 2026, Kejari Lahat baru saja dilantik diharapkan bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Milyar, apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab jelas Rodhi Irfanto, S.H.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.

Rodhi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).

Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya pihak penyidik Kejari Lahat telah memanggil 13 saksi  Terkait Dugaan Korupsi Alkes 28 M di RSUD Lahat,

Inisial nama nama diantaranya JN,TJ,NC.ADB,RN, FNS.LSA .AGT, PJ, ANS Bendahara Dinas Kesehatan,Kabid Kesehatan dan Kapus Bandar Jaya 

 (Bang/Amrullah)

#KPK #KEJAGUNG #BARESKRIM #KEJATISUMSEL #KEJARILAHAT

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di promosikan Jabat Kapolda Sumsel

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen), di antaranya ada tiga Kapolda dimutasi yaitu 

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho sebelumnya Menjabat Kadiv Humas Mabes Polri Dia menggantikan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakalemdiklat Polri. Mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

 Kapolda Papua Barat, dan Kapolda Papua Tengah. Mutasi tersebut tertuang dalam ST Nomor ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier personel Polri.

"Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.

Tiga Kapolda yang dimutasi adalah Kapolda Sumsel, yang akan dijabat Irjen Sandi Nugroho yang sebelumnya menduduki jabatan Kadiv Humas Polri. Sementara posisi Kadiv Humas Polri diganti oleh Irjen Johnny Eddizon Izir yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.

Jabatan Kapolda Papua Barat dipercayakan kepada Brigjen Alfred Papare yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Tengah. Kombes Jermias Rontini selaku Irwasda Polda Papua dipromosikan sebagai Kapolda papua Tengah.

"Mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional," ujar Truno."

Sumber: Humas Polri 

Jurnalis: Bambang MD

KABEL WI.FI "LIAR" MENUMPUK SEPERTI BENANG KUSUT! PENGUSAHA "P" DI DESA BUNUT BAOK LOMBOK TENGAH DIDUGA PASANG TANPA IJIN -KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH DESAK APH, SEGERA TINDAK

 


Policewatch-Lombok Tengah

24/01/ 2026 – Sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch, atas nama Manajemen Editorial (Mamen), kami resmi mengajukan permintaan penindakan tegas terhadap kasus pemasangan jaringan Wi-Fi yang tidak beraturan dan tanpa izin di sekitar Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pengusaha yang akrab disapa "P" diduga memasang jaringan secara luas tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dengan kondisi kabel yang menumpuk bahkan melilit tiang secara sembarangan, mengganggu lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

 

Tim investigasi Media Policewatch telah mendokumentasikan kondisi kabel yang menyebar tak teratur, beberapa bagian bahkan menghalangi jalur lalu lintas dan menyentuh fasilitas umum. Selain itu, jaringan Wi-Fi yang tidak memiliki izin juga dicurigai mengganggu kualitas layanan telekomunikasi resmi lainnya dan menyebabkan interferensi frekuensi yang tidak diinginkan.

 

Adapun pelanggaran yang dilakukan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Pelanggaran dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta (Pasal 38).

- Pasal 13: Pemasangan jaringan yang menggunakan tanah atau fasilitas pihak lain harus mendapatkan persetujuan resmi pemilik.


- Jika jaringan disediakan secara komersial tanpa izin sebagai penyelenggara telekomunikasi terdaftar, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2025

- Pelanggaran ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin atau tidak sesuai standar, khususnya untuk teknologi Wi-Fi yang menggunakan pita frekuensi tertentu.


- Pasal 187 KUHP: Pemasangan kabel yang menyebabkan gangguan umum atau membahayakan keselamatan orang banyak dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

- Pasal 372 KUHP: Penggunaan atau pendudukan fasilitas umum/milik negara tanpa izin dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda.

- Pasal 263 KUHP: Jika terbukti merusak atau mengganggu fasilitas umum, dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Atas nama Manajemen Editorial Media Policewatch, kami mengajukan permintaan tegas kepada APH (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan langkah penindakan:

 

- Melaksanakan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memverifikasi kondisi kabel dan status legalitas izin pengusaha "P".

- Memberikan perintah penataan wajib dalam batas waktu tertentu dan teguran administratif kepada pelaku jika terbukti melanggar aturan.

- Menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

- Mengkoordinasikan dengan pihak PLN dan pemilik tiang terkait untuk mengevaluasi dampak dan melakukan penataan ulang yang aman.

 

"Atas nama Manajemen Media Policewatch, kami menegaskan bahwa praktik pemasangan jaringan tanpa izin dan kabel yang tidak teratur tidak dapat dibiarkan. Ini bukan hanya masalah estetika, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran layanan telekomunikasi yang sah. Kami mengharapkan penindakan yang cepat dan tegas," ucap Kaperwil Media Policewatch dalam pernyataan resmi atas nama Mamen.

 

Jurnalis

Mamen

Maraknya Praktik Judi Bola Pimpong Bebas Beroperasi Ramaikan Deluxe KTV & PUB Batam

 


Batam,- policeeatch.newsTempat Hiburan Malam (THM) Deluxe KTV & PUB yang berada di Komplek Batam Lucky Permai Blok A No. 35, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau diduga menyajikan ajang sarana Praktik Perjudian Jenis Bola Pimpong guna meramaikan ruang-ruang  VIP yang sudah disediakan pengelola Deluxe.

Diketahui Praktik Perjudian Bola Pimpong itu di kendalikan oleh pengusaha As yang sebelumnya membuka bisnis judinya di Dance Club & KTV Boom Bastic Jodoh. Dikabarkan As yang sudah lama berkiprah di bisnis praktik perjudian ini dikenal dekat dengan penegak hukum Kota Batam, sehingga tidak merasa takut untuk melancarkan aksi Judinya guna meraup untung untuk memperkaya diri tanpa mempertimbangkan efek terhadap kesejahteraan masyarakat alias menghalalkan segara cara tanpa rasa berdosa.


“Judi Bola Pimpong ini diduga pindahan dari Boombastic bang, pengelolanya masih bang As, kayaknya dia dekat sama petugas makanya suka-suka dia buka”, ujar narasumber media ini, (Jumat, 23 Januari 2026) malam.

Praktik perjudian Bola ini masih seperti modelyang sebelumnya, wasit menyuguhkan kupon berisi daftar lagu dengan angka yang tersedia untuk di pilih dari angka 1 sampai angka 24 kepada pengunjung room vip dengan menebak salah satu angka setiap putaranya.

Tahuhan minimal untuk satu angka di bandrol sebesar Rp. 10.000; dan untuk yang beruntung menebak angka yang keluar berhak mendapat hadiah sebesar Rp. 220.000, dan berguna kelipatan terhadap jumlah besaran pasangan.

Sesuai pantauan awak media ini, wasit akan mengantarkan voucer kemenangan kepada tamu yang beruntuk menebak angka yang keluar di monitor TV yang disediakan di setiap VIP Room sembari menawarkan kopon permainan selanjutnya.

Sementara voucer kemenangan bisa digunakan untuk membayar bill minuman dan bisa juga di tukarkan denganuang tunai, tergantung selera para tamu pengunjung.

Hingga berita ini di upload, awak media masih mencoba mengkonfirmasi insansi terkait apakah praktik perjudian bola pimpong itu sudah di halalkan untuk beroperasi di Tempat Huburan Malam Deluxe KTV & PUB itu ? (Erlina)

Disebut dipersidangan Terima Uang 1,5 M Enam Tahun Lalu, Oknum IS Dinas PUPR Muara Enim Diduga Kenal Hukum Sehingga Sampai Kini Ia Bebas Melenggang

  


Dok: polocewatch.news 2019


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Aksi unjuk rasa yang digelar Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Gedung Merah Putih KPK RI bukan sekadar laporan dugaan korupsi. Lebih dari itu, aksi tersebut menjadi cermin krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di daerah, khususnya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Muara Enim tahun 2019.

Enam tahun berlalu sejak OTT yang menyeret Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, anggota DPRD, dan pengusaha, namun menurut SIRA, praktik pengondisian proyek justru diduga kembali menguat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“OTT besar ternyata tidak otomatis membersihkan sistem. Yang berganti hanya orangnya, bukan polanya,” kata Rahmat Sandi Iqbal, SH, Koordinator Aksi SIRA, di sela aksi.

SIRA menilai, jika dulu praktik korupsi dilakukan secara terbuka, kini diduga berubah menjadi lebih sistematis dan terselubung, dengan memanfaatkan jabatan teknis dan struktur birokrasi.

Salah satu nama yang kembali disorot adalah IS, pejabat aktif di Dinas PUPR Muara Enim, yang disebut dalam fakta persidangan OTT 2019 sebagai penerima aliran dana fee proyek. Meski memiliki catatan tersebut, IS dinilai masih leluasa menempati posisi strategis.


“Ini yang membuat publik bertanya-tanya: apakah sistem seleksi dan pengawasan birokrasi berjalan, atau justru kompromistis?” ujar Rahmat Hidayat, Koordinator Lapangan SIRA.

SIRA juga menyinggung sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan, mulai dari pembangunan drainase hingga pengelolaan TPA Bukit Kancil.

Menurut SIRA, proyek-proyek tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan lingkungan hidup masyarakat Muara Enim.

“Ketika proyek air, drainase, dan TPA dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi rakyat kecil,” tegas mereka.

Berbeda dari aksi-aksi sebelumnya, SIRA secara terbuka menyatakan bahwa langkah mereka adalah bentuk dukungan kritis terhadap KPK. Namun dukungan itu disertai tuntutan konkret agar KPK tidak berhenti pada simbol OTT semata.

“Publik ingin melihat penindakan yang menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pelaksana lapangan,” ujar Rahmat Sandi.

Usai aksi, SIRA menyerahkan laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPK RI, yang diterima petugas bernama Vanny. Mereka berharap laporan tersebut tidak berakhir sebagai tumpukan berkas administratif.

Kasus Muara Enim kini dinilai sebagai barometer: apakah KPK masih mampu memutus mata rantai korupsi daerah hingga ke akarnya, atau justru membiarkan praktik lama berulang dengan wajah baru.

“Jika dugaan ini dibiarkan, publik akan menyimpulkan satu hal: korupsi di daerah hanya menunggu waktu, bukan dituntaskan,” pungkas SIRA. 

Sumber: LSM SIRA

Jurnalis:Bambang MD /Amrul


Kepala BNN RI dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi Tanda Tangani MoU Lahat Bersih Dari Narkoba

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Akselerasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang berlangsung di GOR Bukit Tunjuk, Kabupaten Lahat, Kamis (22/01/2026).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si dan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI, disaksikan oleh jajaran kementerian Desa Lembaga, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.SH.MH  serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.


Bentuk Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BNN RI dengan seluruh pemerintah kabupaten se-Indonesia dalam upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba baik Kabupaten Lahat  

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa keterlibatan APKASI memiliki peran sangat penting dalam memperluas jangkauan program P4GN hingga ke tingkat desa.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program P4GN dapat berjalan seragam, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata para bupati dalam mendukung penuh agenda nasional Indonesia Bersinar.

“APKASI siap menjadi mitra strategis BNN RI. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan desa dan masyarakat, sehingga menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba.

“Melalui sinergi ini, kita ingin membangun ketahanan masyarakat mulai dari keluarga dan desa, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terbentuknya berbagai program turunan di daerah, termasuk penguatan Kabupaten Bersinar, Desa Bersinar, pembentukan unit layanan P4GN, serta peningkatan edukasi masyarakat secara masif.

Kerja sama BNN RI dan APKASI ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat, tangguh, dan bebas dari narkoba.

Usai Acara Perwakilan dari BNN Pusat mengunjungi Kantor KONI Lahat disambut oleh Ketua KONI Lahat Susiawan Rama dan pengurusnya 

Sementara itu Humas BNN RI ibu Tatiek ditemui di Kantor KONI memberikan pesan kepada generasi muda kabupaten Lahat "'Jauhi Narkoba" hidup sehat,dan selalu melakukan olahraga, yang jelas bahaya narkoba bisa merusak generasi bangsa, kalau sudah ketergantungan barang haram tersebut, dan jauhi narkoba pinta"  tatiek.

Jurnalis: Bambang MD

"Bukan Hanya Bangunan, Tapi Perjuangan untuk Masa Depan: Kasek SMK 1 Praya Barat Hadapi Segala Rintangan dengan Ikhlas dan Syukur"

 


 

Policewatch-Lombok-Tengah

 22 /01/2026 – Sebagai Kepala Sekolah yang ketujuh, beliau telah membawa perubahan nyata bagi SMK Negeri 1 Praya Barat.Kabupaten Lombok Tengah, Berbagai fasilitas baru seperti laboratorium yang dirancang dengan standar tinggi hingga sering disebut mirip fasilitas hotel, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang lengkap, serta renovasi tembok keliling sekolah yang sudah berusia 19 tahun kini berdiri kokoh. Namun di balik kemegahan dan manfaatnya, tersimpan cerita perjuangan yang tak mudah dilupakan.

 

Dalam temu wicara di ruang kerjanya pada Kamis (22/1), Kepala Sekolah Sahrian Safroni mengungkapkan bahwa proses pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Bahkan pernah terjadi kondisi di mana pemborong pekerjaan tiba-tiba meninggalkan lokasi, menyisakan para tukang yang tengah bekerja. Selain itu, beliau juga mengaku sering mengalami berbagai bentuk tekanan dan solusi dari berbagai pihak, namun hal itu tidak membuatnya terhenti dalam memperjuangkan kemajuan sekolah.

 

"Semua ini saya lalui dengan penuh rasa syukur karena akhirnya bangunan bisa jadi seperti ini. Pemborong yang meninggalkan pekerjaan adalah risiko yang harus kita terima dalam setiap proyek. Bahkan tidak sedikit uang pribadi yang saya keluarkan untuk menyelesaikan bagian-bagian yang tertinggal. Saya jujur tidak ada niat yang jelek dalam hati saya saat melakukan ini – saya ikhlas sepenuhnya dan hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu yang telah saya lakukan. Semua ini adalah tantangan yang saya hadapi untuk masa depan anak-anak kita di sekolah ini," ucapnya dengan nada tegas namun penuh keikhlasan.

 

Perjuangan beliau tidak hanya fokus pada pembangunan fisik sekolah, melainkan juga untuk memastikan SMK 1 Praya Barat mendapatkan pengakuan yang layak dan kelancaran dalam seluruh operasional pendidikan. Setiap rintangan yang datang dihadapi dengan sikap positif dan keyakinan bahwa semua usaha yang dilakukan akan memberikan dampak besar bagi perkembangan siswa dan komunitas sekolah secara keseluruhan.

 Jurnalis

Mamen

Dalam Perspektif KUHP Nasional: Istri atau Suami Mengambil Uang Pasangan Menempatkan Pasal 481 secara Proporsional

Penulis : M Rodhi Irfanto, S.H. 
Editor: Bambang MD


Red,policewatch.news,- Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 1 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. 

Pembaruan ini, tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan pergeseran paradigma hukum pidana yang lebih berorientasi pada nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan konteks sosial. 

Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai instrumen represif, melainkan sebagai sarana pengaturan sosial yang mempertimbangkan relasi, nilai, dan kepentingan yang hidup dalam masyarakat.

Salah satu ketentuan yang cukup banyak menarik perhatian publik adalah Pasal 481 KUHP Nasional, khususnya yang dikaitkan dengan relasi suami istri dalam rumah tangga. 

Ketentuan ini kerap disorot karena menyentuh wilayah privat keluarga yang selama ini dianggap sensitif dan kompleks. Tidak mengherankan apabila Pasal 481 KUHP Nasional kemudian menjadi bahan diskursus luas, baik dalam forum akademik maupun di ruang publik.

Di ruang publik dan media sosial, berkembang narasi yang menyederhanakan ketentuan tersebut, seolah-olah hukum pidana memberikan legitimasi penuh bagi istri untuk mengambil uang suami tanpa konsekuensi hukum. Pemahaman yang demikian berpotensi menyesatkan dan menimbulkan konflik baru dalam rumah tangga, bahkan berisiko merusak kepercayaan antar pasangan.

Padahal, Pasal 481 KUHP Nasional dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan keluarga dan kepastian hukum. Maka, artikel ini bertujuan untuk menempatkan Pasal 481 secara proporsional melalui pendekatan yuridis dan perspektif peradilan.

Pasal 481 KUHP Nasional tidak dapat dipahami secara parsial atau dilepaskan dari konteks hukum keluarga dan nilai keadilan. 

Ketentuan ini, bukan pembenaran absolut bagi istri atau suami untuk mengambil harta pasangan, melainkan pengaturan yang bersifat proporsional, kontekstual, dan bersyarat. Norma tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan penegakan hukum pidana.

Maka, pemahaman utuh dan bijak sangat diperlukan agar norma hukum tidak disalahartikan di ruang publik. Melalui peran hakim yang berimbang serta peningkatan literasi hukum masyarakat, Pasal 481 KUHP Nasional diharapkan mampu menjaga keharmonisan keluarga sekaligus menegakkan hukum pidana secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif.


Meluruskan Narasi di Ruang Publik

Narasi yang berkembang di media sosial sering kali memotong substansi Pasal 481 KUHP Nasional secara parsial dan terlepas dari konteks normatifnya. Unggahan yang menyatakan bahwa “istri bebas mengambil uang suami” tanpa risiko hukum merupakan contoh penafsiran yang keliru dan berbahaya. 

Penafsiran semacam ini tidak hanya menyederhanakan norma hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dalam rumah tangga serta merusak pemahaman masyarakat terhadap fungsi hukum pidana.

Hukum pidana pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan yang merugikan pasangan atau menghilangkan hak ekonomi salah satu pihak. 

Seharusnya Pasal 481 KUHP Nasional harus dipahami sebagai upaya negara untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ranah domestik, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Negara berupaya menjaga agar sengketa internal keluarga tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana, kecuali apabila telah melampaui batas kewajaran.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai jembatan antara hukum pidana dan hukum keluarga, yang menempatkan keharmonisan rumah tangga sebagai nilai penting, namun tetap memberikan batasan yang jelas terhadap penyalahgunaan relasi perkawinan dan harta bersama.


Pengaturan Pasal 481 KUHP Nasional

Pasal 481 ayat (1) KUHP Nasional pada prinsipnya mengatur bahwa perbuatan mengambil barang atau harta milik pasangan dalam ikatan perkawinan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian. 

Ketentuan ini berangkat dari pengakuan bahwa perkawinan menciptakan ikatan hukum yang khas, di mana terdapat kepentingan bersama, tanggung jawab ekonomi, serta relasi kepercayaan yang tidak dapat disamakan dengan hubungan hukum antarindividu pada umumnya. Dalam rumah tangga, pengelolaan harta sering kali bersifat kolektif dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Namun demikian, pemahaman terhadap ayat (1) tidak dapat dilepaskan dari ayat (2) dan ayat (3) Pasal 481. Kedua ayat tersebut memberikan batasan tegas bahwa pengecualian dari pemidanaan tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga, atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan. 

Dengan kata lain, norma ini tidak menghapuskan sama sekali kemungkinan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengaturnya secara bersyarat dan kontekstual sesuai dengan karakter hubungan perkawinan.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga pada motif, tujuan, dan dampak sosial dari perbuatan tersebut. 

Melalui pendekatan ini, hukum pidana diharapkan mampu bekerja secara lebih adil dan proporsional, khususnya ketika berhadapan dengan relasi hukum yang bersifat personal dan berkelanjutan seperti perkawinan.


Peran Hakim dalam Penerapan Pasal 481

Dalam praktik peradilan, peran hakim menjadi sangat sentral dalam menerapkan Pasal 481 KUHP Nasional. Hakim tidak cukup hanya membaca norma secara tekstual, tetapi dituntut untuk menggali konteks konkret dari setiap perkara yang diperiksa. 

Faktor-faktor seperti tujuan pengambilan harta, kondisi ekonomi keluarga, pola pengelolaan keuangan rumah tangga, serta dampak perbuatan terhadap pasangan menjadi pertimbangan penting dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan ini sejalan dengan asas keadilan substantif dan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain tidak lagi efektif. Dalam konteks rumah tangga, pendekatan demikian menjadi relevan agar hukum pidana tidak justru memperburuk relasi keluarga yang seharusnya dilindungi dan dijaga.


Referensi 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2016.

- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.

- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

- Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.

- Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.


Dalam Sehari KPK OTT Sadewo Bupati Pati dan Maidi Walikota Madiun

 


Red, policewatch.news, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati (Jawa Tengah), Sudewo (SDW) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2026.

Tak hanya Bupati Pati, KPK juga mengungkapkan OTT terhadap Wali Kota Madiun (Jawa Timur), Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1). 

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Sudewo dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sebelumnya KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.

KPK mengatakan ada 15 orang yang diamankan dalam OTT di Madiun. Salah satunya ialah Maidi.

KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkap detail siapa saja yang dibawa,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." jelas Budi

KPK juga mengamankan uang Tunai dalam OTT itu. Namun, Budi belum menjelaskan uang itu berasal dari siapa dan untuk siapa, senilai ratusan juta rupiah," ucapnya.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).