Diduga Tak Terima di beritakan Askep PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang Ancam Akan Bunuh Wartawan

 

Ilustrasi

Red, policewatch.news, Simalungun, -Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kini menimpa salah seorang wartawan media online policewatch.news di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan kepada wartawan.

Adapun kronologinya sekitar pukul 16.00 wib. Ketika awak media melintas di jalan penghubung Nagori Marihat Mayang menuju Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja , Kabupaten Simalungun. 

 Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut memberhentikan kendaraan sepeda motor oknum wartawan di jalan, tanpa basa - basi dengan nada emosinal

 Askep tersebut mengatakan " Ngapain kau berita - beritakan kebun itu, mengganggu keluargaku nya kau, ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya sevp operation 1, inilah peringatan terakhir samamu, sekali lagi kau beritakan kerjaanku kumatikan kau, bunuh - bunuhan pun mau nya aku, biar kau kenal aku, kau pikirnya takut aku, entah siapa nanti yang mati, ayo main kita, berdua kalian gak takut saya ucapnya" Sedangkan wartawan juga sempat bertanya terkait berita yang mana ? sang askep Panuturan Marpaung dengan nada emosinya mengatakan, kau nya  katanya...!!  

Siallagan nya dibilang, kau nya yang sering beritakan kebun ini. 

Namun dengan nada tenang oknum wartawan menjawab ancaman tersebut dengan mengatakan "  Saya wartawan, 

Kalau tidak terima terkait pemberitaan silakan buat surat keberatan,atau surat bantahan kepada redaksi saya. Namun dikarenakan telah tersulut emosi sang askep berlalu meninggalkan para awak media. 

Hasil karya jurnalistik yang berjudul  "Ratusan hektar sawit TBM terlantar Simalungun Anggaran Pemeliharaan Diduga dibocorkan oknum." itu pun telah dimuat di media online policewatch.news 

Baca Juga : Ratusan Hektar Sawit TBM Terlantar di Simalungun, Anggaran Pemeliharaan Diduga Dibocorkan Oknum

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun B. Panjaitan yang berada di TKP dan melihat kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap daripada seorang karyawan pimpinan di perusahaan sebesar PTPN IV. Kalau tidak mau pekerjaannya di kritis, atau diberitakan

Sementara itu M Rodhi irfanto SH selalu pimpinan Redaksi policewatch.news mengecam keras oknum Asisten Kepala (Askep ) PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang tersebut, 

 Rodhi mengatakan seharusnya pengelolaan pemeliharaan perkebunan BUMN tersebut harusnya dikerjakan sesuai dengan SOP, BUMN karena itu aset negara yang perlu kita awasi bersama. 

Lebih lanjut rodhi mengatakan Kalau tidak terima diberitakan mustinya kasih hak jawab, untuk koreksi ,bahkan menyomasi kami kalau mau ambil upaya hukum kami pun siap layani, mustinya itu yang harus dilakukan, bukan malah mengancam wartawan apalagi wartawan itu kan dilindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 : 

 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak APH Baik di polres simalungun ataupun Polda Sumatera Utara untuk ambil langkah hukum demi tegaknya keadilan dan keselamatan wartawan saya ujar Rodhi

Karena wartawan yang diancam  akibat pemberitaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan hukum pidana, karena profesi jurnalis dilindungi secara hukum oleh negara. 

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang dapat dikenakan meliputi : Pasal 336 KUHP : Mengatur tindak pidana pengancaman (termasuk ancaman pembunuhan) yang menimbulkan rasa takut.

 Pasal 335 KUHP : Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pelaku dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan pungkas Rodhi **Tim**