Menara "Senyap" di Bongancina: Warga Tuntut Kejelasan Legalitas dan Transparansi Proyek

 


 

POLICEWATCH-BULELENG

Sebuah proyek pembangunan menara telekomunikasi yang mulai berdiri sejak awal Mei 2026 di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pembangunan yang dinilai berjalan tertutup tanpa sosialisasi dan keterbukaan terhadap warga terdampak ini menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar, mulai dari kelengkapan izin hingga ketaatan pada aturan yang berlaku.

 

Keluhan Warga Terdampak: Tak Ada Pemberitahuan, Tak Ada Persetujuan Resmi

 

Bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, proyek ini terasa hadir tanpa kabar sebelumnya. Dewa Mertayasa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus warga yang bermukim hanya sekitar 50 meter dari lokasi pembangunan, menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa proses pelaksanaan proyek dinilai mengabaikan prinsip kebersamaan dan persetujuan antar warga.

 

“Pembangunan ini berjalan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada kami yang berada di radius terdekat. Hingga saat ini, belum ada persetujuan resmi dari warga yang bersebelahan langsung dengan lokasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/26).

 

Menurut penuturan Dewa, pihak pelaksana proyek diduga hanya mengandalkan rekomendasi dari tingkat desa dan persetujuan kecamatan, namun dinilai belum melengkapi seluruh proses perizinan yang dibutuhkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kurangnya keterlibatan dan persetujuan dari masyarakat sekitar, yang dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Warga Bergerak: Dari Audiensi hingga Jalur Hukum

 

Menanggapi ketidakpastian dan keraguan yang muncul, perwakilan warga telah mengambil berbagai langkah untuk mencari kejelasan dan memastikan hak-hak mereka terlindungi. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi:

 

- Mengunjungi Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buleleng untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan izin yang dimiliki proyek;

- Menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buleleng sebagai perwakilan rakyat;

- Mengadakan pertemuan dengan pihak Kantor Camat Busungbiu, di mana keluhan warga disampaikan langsung kepada Sekretaris Camat;

- Menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan resmi ke Polda Bali, guna meminta pemeriksaan mendalam terkait legalitas pembangunan.

 

Warga berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan tanggapan dan penanganan yang tepat dari pihak berwenang. Mereka menekankan bahwa pembangunan apapun di wilayah pedesaan harus tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, etika bertetangga, serta ketaatan pada peraturan yang berlaku.

 

“Kami tidak menolak adanya pembangunan yang mendukung kemajuan, tapi yang terpenting adalah prosesnya harus jelas, terbuka, dan tidak merugikan hak-hak warga setempat. Semoga pihak terkait dapat menindaklanjuti ini dengan adil dan sesuai aturan,” harap warga.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keluhan dan permintaan kejelasan yang disampaikan oleh warga.

Mamen