Bawaslu Klarifikasi Kades Tamangede


Reporter : Nardi Cak werr
Nur Sikoh Kepala Desa ( Kades) Tamangede Kecamatan Gemuh Kendal Jateng

Kendal, (Policewatch.news),-Lagi Bawaslu Kendal Jateng memperlihatkan Tajinya dengan memeriksa g. Kepala Desa yang suaminya sebagai caleg dari PKB tersebut bernama NurBawaslu Klarifikasi Kades Tamangede Nur Sikoh (NS), Rabo, (03/4/19).

"Kami sudah lakukan klarifikasi terhadap Kades Tamangeda NS kemarin. NS sebelumnya dilaporkan oleh seseorang ke Bawaslu Jateng terkait netralitas dia sebagai Kades dalam Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Klarifikasi tersebut dilakukan  di kantor Bawaslu Kendal  mengingat Bawaslu Jateng sudah melimpahkan berkas laporan yang menyebut nama Kades Tamangede kepada Bawaslu Kendal. 

"Adalah tugas Bawaslu Kendal menindaklanjuti hal ini, karena laporan masyarakat atas nama NS ke Bawaslu Jateng dilimpahkan ke sini," susul Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah. 

Bawaslu menerangkan bila pihaknya masih mendalami laporan tersebut melalui klarifikasi pihak terlapor Kades NS dan saksi-saksi.

"Selanjutnya, rapat pimpinan akan mengkaji status laporan, bukti-bukti dan keterangan para pihak," lanjut Ubaidillah. 

Diketahui, NS dilaporkan seseorang ke Bawaslu Jateng karena mengunggah foto dirinya dengan gestur empat jari di akun facebook pribadi. Diduga, tindakan tersebut sebagai bentuk mengkampanyekan caleg. Karena suami dari Kades NS, Eko Subiyanto, saat ini calon DPRD Kendal nomor urut empat yang diusung PKB.

Tim Buser Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Inisial LT

Reporter : Rudi
Pelaku Pengeroyokan

MUARA ENIM (policewatch.news) -Febriansyah( 24) alias CEPU Bin Joni Basuni (alm), ( Tertangkap ),warga  Desa Lingga I Lorong Masjid Rt. 01  Kecamatan Lawang Kidul.Kabupaten Muara Enim. dan Eko Handrianto (24) Bin Yansudin. Warga Dusun IV Rt. 12 Desa Tanjung Raja Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara Enim ( tertangkap), Rabu (03/94/2019).

Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum lantaran diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap, Lempar Tobing Bin Kania Darma dan anaknya waraga Saringan Utara Rt. 06 Desa Lingga  Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara Enim
Kapolsek lawang Kidul AKP Azizir Alim. SH. MM melalui kanit reskrim IPDA Rahman Edi. SH. Mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat diPasar baru Kel Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Lempar Tobing dan terhadap anaknya Rizki Agustino TobingI yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

Kejadian tersebut bermula ketika korban Rizki Aguatino keluar rumah dan melintas dipasar baru, kemudian datanglah seorang laki laki yang tidak dikenal dan berkata "KAUNILAH YANG NAMA AGUS KAN ?", (sambil menunjukkan sebuah cincin ditangannya), sesudah itu pelaku langsung memukul kuping kiri korban sebanyak satu kali, tiba tiba muncullah kawan kawan pelaku memukuli korban pada bagian leher, punggung, dan ada yang memukul kepala korban dengan menggunakan kayu bulat, beberapa saat kemudian datanglah bapak korban ketempat itu dan berusaha menolong anaknya tetapi malah ikut dipukuli pelaku, akibat dari kejadian  tersebut kedua korban sama sama mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lawang Kidul, Katanya

"Pada hari Selasa Tanggal 02 April 2019 sekira Pukul 11.00 Wib . unit reskrim mendapat info bahwa pelaku pengeroyokan terebut sedang berada di dekat masjid jamik bukit asam tanjung enim dan atas perintah kapolsek lawang Kidul AKP Azizir Alim. SH. MM melalui kanit reskrim IPDA Rahman Edi. SH. bersama team buser polsek lw kidul langsung menuju tkp dan saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. maka kedua pelaku lngsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa lebih lanjut dan kedua pelaku mengakui  perbuatannya," terang Edi.

72 DPW Dan DPD IWO Sudah Dilantik Termasuk IWO Kabupaten Pali

Reporter. : Bambang.MD
Penyerahan Plakat Oleh Bambang.MD kepada Bupati Lahat Cik Ujang.SH

PALI (policewatch.news) - Dari Hasil Rakernas IWO di Depok, Jawa Barat dihadiri juga penengurus Kabupaten Lahat Bambang.MD Perkembangan organisasi Ikatan Wartawan Online ( IWO) semakin pesat, tercatat sudah ada  71 DPW dan DPD seluruh Indonesia yang sudah dilantik. 

Dan diawal bulan April 2019 ini, Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online ( IWO) Jodhi Yudono kembali melakukan Pelantikan pengurus DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan periode masa bakti 2019 – 2024, Selasa (02/04/2019).

Pelantikan DPD IWO Kabupaten PALI berlangsung sangat khidmat yang dilaksanakan diruang Aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten PALI.dengan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten PALI Ir H Heri Amalindo MM.
Adapun Pengurus DPD IWO Kabupatrn PALI, yang sudah dilantik adalah Ketua Efran, Sekretaris Engghie Brama Nova, bendahara Kaisar Napelion serta sebanyak 24 jurnalis anggota Ikatan wartawan online yang bertugas di Kabupaten PALI 

Seusai Upacara pelantikan, Ketua DPD IWO Kabupaten PALI, Efran sangat mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo MM dan juga pihak pihak lain, yang telah banyak membantu sehingga IWO Kabupaten PALI yang belum lama terbentuk sudah bisa sukses melakukan pelantikan.
” Dengan terbentuknya IWO Kabupaten PALI, kami dan seluruh pengurus IWO PALI berkomitmen akan bersama – sama, bersinergi untuk ikut berperan serta dengan pemberitaan membangun dan memajukan Bumi Serepat Serasan agar semakin baik lagi ” Ujar Efran.

” Tujuan kami membentuk IWO dikabupaten PALI bukanlah sebagai pesaing organisasi yang sudah ada, namun kami adalah partner, mitra yang ingin bergandeng agar kemajuan di Kabupaten PALI semakin pesat ” Tukasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Umum DPP IWO, Jodhi Yudono.

Dikatakannya berdirinya IWO untuk menjalin persahabatan, untuk saling menguatkan, saling mengingatkan, saling mensuport bukan untuk menyaingi organisasi lainya.

Landasan berdirinya IWO itu adalah sebagaimana pasal UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat. IWO juga adalah organisasi sebagaimana Pasal 28 UUD 1945, yang tentunya kata dia IWO memiliki induk yaitu Undang undang nomor 40 tahun 1999, dan pasal 7 mengatakan wartawan bebas memilih organisasi wartawan, ayat 2 wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik, pasal 8 wartawan yang menjalakan tugasnya mendapat perlindungan.

Jadi pada dasarnya, semua warga negara berhak mendirikan organisasi asalkan organisasi itu tidak menyalahi aturan yang di buat negara..” Terangnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten PALI,  Ir. H. Heri Amalindo, MM mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten PALI.

Dia berharap, agar bisa saling bersinergi, terjadi komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan IWO , mempromosikan pembangunan bumi serepat serasan demi kemajuan Kabupaten PALI. Dengan begitu kata Heri terjadi kebersamaan antara Pemerintah dan IWO Kabupaten Pali


Kementerian Keuangan Gelontorkan Dana 25,59 Triliun Untuk Pemilu 2019

Reporter : M. Taufiq.Sapta
Dari kiri: dosen Fisip Undip, Yuwanto, Koord.Divisi Pengawasan Bawaslu, Anik Sholihatun,
Ketua DPRD Jateng,Rukma Setyabudi, Kadiv. Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat KPU Jateng, Diana Ariyanti, serta moderator,Prastyabudi. Foto : M. Taufiq

Semarang,( PoliceWatch.News ) Para peserta pemilu Pilpres dan Pileg akan menentukan pilihannya sesuai hati nurani, mereka akan memberikan hak pilihnya pada Hari rabu 17 April 2019 tentu saja warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih yang akan memilih Seorang ,Presiden dan Wakil Presiden , 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2207 anggota DPRD Provinsi dan 17.610
anggota DPRD Kabupaten Kota.

Para Calon Legislator tersebut yang berasal dari 16 partai nasional ditambah 4 partai daerah yang khusus berkompetisi di Aceh. Kementerian Keuangan menganggarkan 25,59 Triliun untuk pemilu 2019. Angka ini naik 61% dibanding anggaran untuk pemilu 2014 sebesar 15,62 Triliun besarnya dana pemilu ini diharapkan sepadan dengan hasilnya untuk mewujudkan amanah suara rakyat. Sudah semestinya para kontestan pemilu dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan bersaing secara sehat dalam menyampaikan visi misi nya bukan sibuk berbalas pernyataan dan sentiment agama dan berita bohong atau hoax.

Pemilu,kampanye damai mrupakan cita cita semua elemen bangsa damai sendiri merupakan hak mendasar dalam demokrasi. Tak ada demokrasi kekerasan manipulasi. Pemilu tidak boleh berujud perusuh kerusakan apalagi perpecahan.

Dosen Fisip Undip, Yuwanto mengatakan, bahwa saya khawatir pemilu yang akan kita laksanakan pada 17 april 2019 nanti di sisi kualitas demokrasi kepemiluannya sendiri terancam berbagai hal. Menurut hal hal yang belum pernah ada preseden, contohnya pemilu menghasilkan para pemimpin yang baik dari berbagai aspek , hanya saja kecenderungan akhir akhir ini saya melihat gap antara aturan normative yang sudah dirumuskan oleh para penyelenggara pemilu dan bawaslu, disana sini sepertinya terancam oleh sikap perilaku perilaku, terutama dari para kontestan itu sendiri termasuk elite yang sesungguhnyatidak melihat kepentingan pemilu yang lebih besar . ujarnya

Kenapa ? menurutnya karena pemimpin partai seharusnya tidak mengandalkan KPU dalam
proses pendidika politik tetapi mereka sendiri mestinya juga mewujudkan sikap dan perilaku
yang mendidik masyarakat.

Yuwanto menambahkan, statmen yang dikeluarkan para elite pun yang berisi hal hal yang menentramkan, menjanjikan harapan masa depan yang lebih baik, tapi bukan malah justru ada tendensi menyebar rasa was was atau ketakutan. Medsos dalam prakteknya banyak dikendalikanoleh peserta pemilu, ini tidak hanya menyebarkan informasi tapi juga membangun emosi emosi tertentu, celakanya kalau emosi emosi tertentu tidak membangun rasionalitas tetapi mengarah pada irrasionalitas,” pungkasnya. Saat menjadi nara sumber pada dialog bersama Parlemen Jateng, dengan tema” Kampanye Damai dan Pendidikan Politik” ,yang disiarkan langsung MNC Trijaya FM di Lobby Hotel Gests, Jalan MT. Haryono No 312 – 316 Kota Semarang, Selasa, 2/4/2019.

Sementara itu Kadiv Sosialisasi Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Jateng, Diana Ariyanti, menuturkan bahwa kampanye sebagai ruang pemilu untuk mencerdaskanpemilih oleh peserta pemilu dengan dialog dengan konstituen. Kami tidak henti hentinya menghimbau kepada peserta pemilu , para stakeholder, hal hal yang kami dengan berbagai pihak termasuk menghimbau kampanye sebagai media untuk menyampaikan visi misi serta citra diri peserta pemilu.

Menurut Diana, regulasi kampanye terkait dengan metode yang sudah dilakukan oleh peserta pemilu mereka bisa bertemu engan konstituennya , tatap muka, ini sebenarnya ruang ruang untuk mencerdaskan pemilih agar kampanye bisa damai. Dalam pandangan kami ,tidak henti hentinya menghimbau kepada peserta pemilu maupun stakeholder. Hal hal yang sudah dilakukan KPU dengan berbagai pihak termasuk menghimbau kampanye sebagai media untuk menyampaikan visi misi,” pungkasnya.

Pada Kesempatan yang sama Koodinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholikatun,mengatakan, Pemilu, kampanye damai bagian dari pendidikan politik. Dalam hal ini ada 3hal dalam indikator yang pertama dipastikan 11 pihak harus betul betul netral. Kedua bawaslu mendorong peserta pemilu dalam melakukan kampanye menggunakan etika tidak hanya sekedar patuh pada aturan regulasi kalau mau pemilu bermartabat, kampanye menggunakan etika artinya selain mematuhi seluruh aturan regulasi yang dilarang, rambu rambu kepatutan dan kepantasan harus dijunjung tinggi oleh kawan kawan peserta pemilu. Yang ketiga, dipastikan seluruh caleg tidak menggunakan politik uang kalau dipatuhi maka akan menghasilkan pemilu damai, ucapnya.
Rukma Setyabudi saat menjelaskan mengenai pemilu damai dan pendidikan politik Foto: Taufiq

Sementara Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, menegaskan, masyarakat jateng khususnya harus betul betuk menjaga iklim sejuk penuh kedamaian agar penyelenggaraanya lancar tetapi dalam keadaan damai, aman tidak ada hambatan apapun, harap rukma. Menurutnya, memilih dalam pemilu hanya memilih sekali untuk yang terbaik tentunya kalau ada perbedaan dalam pilihan monggo saja, tetapi yang terpenting kita semua bersama sama tetap menjaga jawa tengah tercipta iklim sejuk, aman dan nyaman.
Lanjut Rukma, dari pemilu yang diikutinya selama 5 kali sejak tahun 1999, untuk yang tahun 2019 yang paling krusial, tensinya paling tinggi. Rukma berpesan sebagai warga Jawa Tengah kita menjaga agar Jawa Tengah tetap aman, nyaman tercipta iklim sejuk jangan sampai bangsa ini terpecah belas,” pungkasnya.

Persit Rindam Il Sriwijaya Ziarah dan Anjangsana


Reporter : Edi
ibu - ibu persit Kartika Candra Kirana Cabang X Rindam PD II/Sriwijaya Muara Enim, ziarah ke makam Pahlawan Ksatria pertiwi dalam rangaka HUT Persit yang - 73 Selasa (02/03/2019).

MUARA ENIM - (policewatch.news)  -- ibu - ibu persit Kartika Candra Kirana Cabang X Rindam PD II/Sriwijaya Muara Enim, ziarah ke makam Pahlawan Ksatria pertiwi dalam rangaka HUT Persit yang - 73 Selasa (02/03/2019).

Kegitan ibu - ibu persit yang dipimpin langsung oleh Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang X Rindam PD II/Sriwijaya, Yani Handayani Susanti SSos 

Seusai Ibu - ibu persit berziarah ke makam pahlawan Ksatria Pertiwi Kabupaten Muaraenim melajutkan kegiatan anjansana ke pondok pesantren Tawalif yang terletak di jalan Tawalif kelurahan Air Lintang Kecamatan kota Muaraenim. Kabupaten Muaraenim.

Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang X Rindam PD II/Sriwijaya, Yani Handayani Susanti SSos, menyampaikan Dengan kita berziarah ke makam pejuang pejuang yang telah mendahului kita, kita sentiasa selalu mengingat perjuangan perjuang mereka dalam berjuang untuk kemerdekan negara indonesia seperti yang bisa kita rasakan saat ini.

"Negara yang besar itu adalah negara yang mana rakyatnya menghargai dan menghormati jasa jasa para pahlawan pahlawanya.kita sebagai pewaris para pejuang kemerdekaan dahulu, perlu selalu introspeksi diri agar dalam mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan, tidak dicemari oleh berbagai peristiwa yang membawa nama baik negara kesatuan Republik indinesia menjadi luntur," kata Yani Handayani susanti.

Saat dijumpai media di Pondok Pesatren Tawalif  Yani Handayani Susanti SSos, mengatakan, Disini ada sekitar 200 santri yang sedang menutut ilmu mereka berasal dari Kabupaten Muaraenim maupun dari luar Kabupaten Muaraenim, disini kita ingin sedikit berbagi dan memperhatikan anak anak maupun saudara kita yang berada di yayasan Tawalif ini. Kedepanya mudah mudahan terus terjalin tali silaturahmi dengan baik, bukan hanya dalam peryaan HUT Persit saja melaikan dalam suasana apapun juga, apa bila kita ada Reseki berbagi dengan saudara saudara kita disini, kita ajak ibu - ibu persit untuk berbagi kepada sesama, ujarnya.

"Semoga anak- anak santri santriwati di Pondok Pesantren Tawalif ini menjadi anak anak yang berguna bagi masyrakat berjiwa sosial  berbakti pada kedua orang tua agama maupun negara," harap Yani Hadayani Susanti.
Buya Zulkarnai Spdi, ketua yayasan Pondok pesantren Tawalif mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan  Ibu - ibu Persit Kartika Candra Kirana Cabang X Rindam PD II/Sriwijaya, dia merasa bersukur atas ke datangan ibu ibu persit, ini bukan pertama kali mereka datang dan memberikan bantuan kepada anak anak pondok pesantren ini, katanya.

Diduga Hakim Lalai dan Tidak Cermat Dalam Mengungkap Dugaan Rekayasa Hukum Terhadap Wartawan Hoky.

Reporter: Sutopo--Bambang Md

Bantul, Yogyakarta (POLICEWATCH.NEWS)- Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com  masih terus berlanjut, hal tersebut diduga terjadi atas kelalaian dan ketidak cermatan Hakim tunggal Koko Riyanto,SH,  yang menyidangkan perkara No. 13/Pid.C/2019/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Meskipun sejak awal persidangan perkara Tipiring pasal 352 KUHP telah nyata bahwa berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim alamat Terdakwa terdapat kesalahan hingga 4 (empat) kali dan seharusnya dapat masuk dalam kategori "error in persona", namun Hakim tidak peduli dan bahkan tidak ada teguran sama sekali dari Hakim kepada para pihak Penyidik yang menjadi pihak penuntut, seakan-akan hal tersebut merupakan sebuah hal yang biasa.

Belum lagi dalam persidangan juga terungkap adanya BAP Pelapor Ir. Faaz yang berubah tanggal maupun isinya dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017, namun Hakim yang menyidangkan sama sekali tidak peduli dan tidak ada upaya untuk menggali dan mencari informasi lebih dalam lagi, tentang mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Hakim agar supaya menjadi terang sebuah perkara dimuka persidangan.

Selanjutnya, bahwa meskipun dimuka persidangan telah terungkap pula tentang temuan adanya 2 (dua) BAP atas nama Ir. Faaz sebagai Pelapor yang berbeda, baik tanggal maupun isi BAP-nya, namun tanpa rasa peduli dengan kejanggalan tersebut, Hakim Koko Riyanto, langsung menyatakan hanya akan menggunakan Berkas Perkara yang berada ditangannya.

Sungguh ironis sekali sikap dari Hakim tersebut, sebab Hakim Koko Riyanto sama sekali tidak ada upaya untuk meneliti tentang kejanggalan tersebut, akibatnya semakin terungkap akan kelalaian dirinya, sebab faktanya dalam Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim pada halaman pertama ada tertuliskan dengan jelas terhadap saksi (pelapor) IR. FAAZ  dan saksi SUWANDI SUTIKNO serta saksi ANSYORI, SH tidak dilakukan pemanggilan karena datang bersama pelapor dan setelah melapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

Sesungguhnya membaca pada halaman pertama dari Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut saja pasti sudah tercium aroma tak sedap dari kejanggalan sebuah perkara, entah mengapa Hakim Koko Riyanto tetap tidak cermat dan tidak peduli pula dengan kejanggalan tersebut?

Sebab sangat langka sekali jika seseorang membuat laporan ke Polisi, lalu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, apalagi ini langsung dilakukan BAP terhadap 3 (tiga) orang saksi dan salah satunya adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, padahal pada saat membuat Laporan nama yang dicantumkan menjadi saksi Utama adalah Saksi Dicky Purnawibawa yang berdomisili di Yogya dan bukan atas nama Ansyori SH yang berdomisi di Jakarta, hal tersebut sangatlah mudah terungkap dan terlihat faktanya, karena surat laporan polisi dari Pelapor Ir. Faaz ada dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim, sehingga Hakim akan dengan mudah melihatnya.

Sesungguhnya saksi Pelapor membuat LP tertanggal 24 Mei 2017, kemudian BAP terhadap saksi Pelapor Ir. Faaz dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30 dan Saksi Suwandi Sutikno dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 16.00 serta Saksi ANSYORI, SH dilakukan BAP pada tanggal 11 September 2017 Pk 10.00, hal tersebut juga dengan mudah terlihat dengan jelas dalam berkas perkaranya, sehingga Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut adalah tidak sesuai alias tidak benar, serta tentunya terindikasi akan adanya upaya-upaya rekayasa hukum, namun sekali lagi Hakim tetap tidak cermat dan tidak peduli akan fakta tersebut.

Meskipun ada Oknum yang berupaya melakukan rekayasa hukum yang nyata dengan cara mengubah tanggal beserta isi BAP saksi Pelapor Ir. Faaz yaitu dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017 Pk 16.30, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa faktanya pada halaman 2 (dua) pada Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim justru tertuliskan dengan jelas BAP saksi Pelapor Ir. Faaz itu pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30, sungguh memalukan sekali jika fakta nyata seperti ini tidak bisa diketahui oleh Hakim, jelas sekali jika Hakim lalai dan tidak cermat.

Sehingga seharusnya permasalahan ini sangat mudah dipahami dan dapat dengan mudah terlihat rekayasa hukumnya oleh pihak Hakim, karena terdapat pada halaman awal, yaitu pada halaman 1 dan halaman 2, pada Berita Acara Pendapat (Resume), namun faktanya Hakim tetap lalai dan tidak cermat, serta tidak ada kepedulian pihak Hakim, bahkan dalam persidangan tampak Hakim ingin cepat-cepat  menyelesaikan sidang, serta beberapa kali menyatakan ini sidang Tipiring, sehingga proses sidang harus cepat.

Bahwa seharusnya perlu dicermati pula tentang kejanggalan BAP Ansyori, SH dan BAP Suwandi Sutikno, sebab secara fakta tidak dapat dipungiri kebenarannya tentang masing-masing BAP dilakukan hanya dalam waktu 15 menit saja, sedangan terhadap diri Tersangka Hoky dilakukan BAP lebih dari 6 jam lamanya, namun lagi-lagi Hakim tidak cermat serta tidak peduli dengan fakta kejanggalan tersebut, Hakim selalu menyatakan ini proses sidang harus cepat.

Oleh karenanya Terdakwa Hoky juga tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring, meskpiun Terdakwa Hoky telah bersusah payah menyiapkan dan membuat suratnya di PN Bantul, termasuk Terdakwa Hoky juga tidak diberi kesempatan memutar suara penghinaan Saksi Pelapor Ir. Faaz dengan kata-kata “KUTU KUPRET” 

Padahal Terdakwa Hoky telah menyiapkan sendiri peralatan sound system dan telah menyampaikan kepada Hakim bahwa suara rekaman hanya berdurasi 2 menit dan 23  detik saja, serta semua permasalahan itu berawal dari kata-kata “KUTU KUPRET” yang ada dalam rekamannya, namun faktanya tetap saja tidak diijinkan oleh Hakim.

Yang lebih mencenangkan adalah dipersidangan tersebut Hakim Koko Riyanto mengatakan bahwa; "Saya adalah seorang Hakim yang Independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, saya tidak takut kepada siapapun termasuk kepada Ketua MA, saya hanya takut kepada Tuhan" sepertinya kata-kata tersebut kurang pantas disampaikan dimuka persidangan, meskpiun pernyataan tersebut benar adanya, namun kurang elok untuk disampaikan dimuka persidangan, serta untuk apa hal tersebut diungkapkan?

Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes juga menyebutkan, pengadilan (Hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku. 

Hukum bukan hanya sebagai logika, tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Hakim bukan corong undang-undang dan teori hakim adalah hukum itu sendiri. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.

Namun dalam persidangan Tipiring pada 27 Maret 2019 yang lalu, tampak jelas Hakim Koko Riyanto tidak berusaha dan tidak menggali fakta yang sebenarnya. Jika demikian tidak perlu disidangkan, langsung saja menyatakan Terdakwa Hoky bersalah karena Terdakwa Hokypun sejak awal mengakui menyentuh Faaz.

Padahal seharusnya Hakim menggali infomasi sebanyak-banyaknya dan telah ada total 8 (delapan) orang saksi fakta yang menyatakan dalam BAP tidak melihat Terdakwa Hoky menyentuh Pelapor Faaz (dari 8 orang ada 5 orang saksi yang sempat dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak melihat adanya kontak fisik), menurut Terdakwa Hoky sentuhan itu hanya reflek karena Faaz berteriak Keras KUTU KUPRET dihadapan Terdakwa Hoky.

Hakim Koko Riyanto juga tidak mau menggali tentang apa maksud dan tujuan kehadiran Pelapor Ir. Faaz pada saat kejadian, karena Pelapor tinggal jauh sekali yaitu di Jakarta, seharusnya digali lebih dalam, tentang untuk tujuan apa hadir ke PN Bantul yang sangat jauh sekali dari Jakarta, Iya, seharusnya hal-hal  seperti ini digali lebih dalam dan harus digali pula tentang mengapa awalnya laporan dengan Pasal 351 KUHP padalah tidak ada penganiayaan, mengapa pula BAP bisa diubah-ubah, baik tanggal maupun isinya, lalu mengapa pula BAP saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa itu masing-masing hanya 15 menit saja?

Bahwa Hakim Koko Riyanto  tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah beberapa kali menjadi hakim anggota pengganti kasus kriminalisasi yang terjadi pada diri Terdakwa Hoky ditahun 2017, dimana Terdakwa Hoky sempat ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali tanpa melakukan kesalahan apapun juga,  kemudian oleh MA telah diputus dengan menolak Kasasi JPU, sehingga selayaknya Hakim dapat menggali lebih dalam lagi, apalagi telah banyak diketahui tentang dalam salinan putusan sidang perkara pada tahun 2017 tersebut dari kesaksian IR.HENKY YANTO TA di bawah sumpah memberikan keterangan antara lain ‘bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya terdakwa (IR SOEGIHARTO SANTOSO alias HOKY) masuk penjara, seingat saksi SUHARTO YUWONO dan satunya saksi tidak ingat.’ namun faktanya Hakim tidak melakukan upaya menggali informasi sama sekali, meskipun Terdakwa Hoky telah berupaya untuk mencoba menyampaikan, tentang berbagai upaya rekasaya hukum dari kelompok Pelapor, akan tetapi tetap ditolak oleh Hakim.

Belum lagi jika melihat sikap arogan yang diperlihatkan oleh saksi Pelapor Ir. Faaz dalam kesaksiannya terus berupaya menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan seperti ada tertuliskan dalam BAP nya antara lain “tiba-tiba dengan brutal Saksi dipukul sangat keras, bahkan saksi Pelapor Ir. Faaz beberapa kali berdiri dimuka persidangan memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan tersebut, padahal atas ulah rekayasa dugaan laporan palsu Saksi Pelapor Ir. Faaz telah tercipta Perkara Praperadilan Polres Bantul di PN Bantul, karena Hoky sempat secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, dan dalam persidangan Praperadilan terungkap ada kesalahan ketik Pasalnya dan menurut penyidik yang benar adalah Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir. Faaz tetap menyatakan ada pemukulan atau Pasal 351 KUHP, meskipun telah diingatkan oleh Hakim, tentang saksi Pelapor Ir. Faaz telah di sumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, pada kenyataannya Pelapor tetap pada pendiriannya.

Bahwa benar sidang sempat di skors oleh Hakim Koko Riyanto untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, namun sangat disesalkan sekali, meskipun begitu banyaknya kejangalan dalam Berkas Perkara, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dan Hakim tetap memutuskan Terdakwa Hoky bersalah di  hukuman 15 hari Kurungan dengan masa Percobaan 30 hari dan tidak perlu dilakukan penahanan, atas putusan tersebut Terdakwa Hoky menyatakan pikir-pikir, karena seringan apapun hukumannya, tetap akan merugikan nama baiknya, apalagi dibalik hal tersebut diduga kuat ada upaya-upaya rekayasa hukum.

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan;  “Benar saya menyatakan Banding terhadap putusan Hakim, sesungguhnya saya belum ingin mempublikasikan hal ini, namun Bang Emil Simatupang selaku Abang Ku dan selaku Pimpinan Umum Media Online Info Breaking News yang mendesak saya agar segera mempublikasikan saja beritanya, supaya mendapat keadilan dan mendapat bantuan dari teman-teman Jurnalis untuk menggungkap peristiwa ini, apalagi sejak awal saya tidak pernah diberikan surat panggilan pertama oleh pihak Polres Bantul, serta langsung di BAP serta setelah di BAP diberikan surat panggilan kedua, termasuk menanda tangani BAP tertanggal 6 Juli 2017, namun tertuliskan tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan agar sesuai dengan surat panggilannya, faktanya hingga saat ini pihak Polres Bantul tidak mampu melampirkan bukti surat panggilan pertama, termasuk dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim  tidak ada bukti surat panggilan pertama saya, lalu saat dipersidangan terungkap pula adanya perubahan tanggal maupun isi dari BAP Pelapor Ir. Faaz, tentu ini menjadi fakta persidangan, bahwa dugaan upaya rekayasa Hukum terhadap diri saya itu memang ada dan nyata, belum lagi dalam persidangan tahun 2017 terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara dan tercantum dalam salinan putusannya, sehingga saya yakin pada saatnya pasti akan terungkap seluruh pelakunya.”  ungkap Hoky kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2019) di Bantul, Yogyakarta.

Sementara itu Emil Simatupang menyampaikan; “Memang upaya mengkriminaliasi Hoky adik Ku ini terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, terbukti telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, yakinlah nanti untuk putusan Hakim di PN Bantul juga akan terungkap ada yang tidak beresnya.” tegas Emil kepada rekan media .

Lebih lanjut disampaikan; “Faktanya bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh adik Ku ini, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA.” ungkap Emil.

“Untuk saat ini Adik Ku juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018  sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT,  tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan ke penuntutan, nanti saya cari info juga tentang apa sebab nya.” ujar Emil.

Bahwa sidang di PN Bantul untuk sementara sudah selesai dan lanjut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sedangkan untuk  di Pengadilan Negeri JakSel akan ada sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 mendatang dengan perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat  lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.(Red)

Sumber : Heintje Mandagi

Bupati CU Luncurkan Program Bosda Dan Melantik Pengurus IGTK Kabupaten Lahat

Reporter : Bambang MD
Acara Lounching Bosda Diknas Paud, Insentif, Guru Non PNS Kabupaten Lahat dan sekaligus Pelantikan Ikatan Guru Anak- anak PGRI Kabupaten Lahat dan Worshop Seminar Peningkatan Mutu Pendidik Paud, Selasa 02/4/2019. 

Lahat- (policewatch.news) - Bupati Lahat Cik Ujang.SH dan Wakik Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM MBA menghadiri Acara Lounching Bosda Diknas Paud, Insentif, Guru Non PNS Kabupaten Lahat dan sekaligus Pelantikan Ikatan Guru Anak- anak PGRI Kabupaten Lahat dan Worshop Seminar Peningkatan Mutu Pendidik Paud, Selasa 02/4/2019. Pukul. 08.00. Wib, Bertempat di Ball Room Hotel Grand Zury Lahat.

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Lahat, Assisten I, Assisten II, Ketua GOW Sumiati Haryanto, Staf Ahli, Jajaran OPD Pemkab.Lahat, Ketua IGTK Provinsi Sum- Sel dan seluruh Pendidik PNS dan Non PNS dan Guru Paud se- Kabupaten Lahat, pada kegiatan ini selaku Nara Sumber Agus Suparto.

Panitia Pelaksana Kegiatan melaporkan yang disampaikankan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs.Sutoko ia menyampaikan, Rasional bahwa wajid belajar 9 Tahun Pemerintah wajib dilaksnakan, membantu memfasilitasi Anak Usia Dini  ( Paud ) yang sangat penting dilaksanakan dan untuk meningkatkan kwalitas mulai dari Dasar Paud, TK, SD dan SMP di Kabupaten Lahat telah kita laksanakan, seperti Guru Non PNS yang akan di beri Insintif pada lounching Bosda Diknas Paud yang kita gelar pada hari ini di Ball Room Hotel Grand Zury." Terang Sutoko

Sambutan yang mewakili Ibu Paud yang diwakili oleh Wakil Ketua TP PKK Kab.Lahat Sumiati Haryanto menyampaikan, ucapan selamat datang kepada Ketua IGTK Provinsi Sum- Sel mengingat pentingnnya kegiatan ini sangat menentukan anak pada usia dini dengan tata kelola emosional kepada anak usia dini, untuk mengingatkan moto paud diperlukan sumber daya Pendidikan dan manajememen yang melibatkan orang tua juga melibatkan Guru Pengasuh dengan mengacu moral anak dan sikap prilaku orang yang membangun Anak Usia dini, dan juga selamat kepada Ketua IGTK yang telah melaksanakan kegiatan ini sehingga dapat menjadikan anak usia dini di Kab.Lahat.

Sementara itu Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam acara Lounching Bosda dan Pelantikan Pengurus IGTK Kabupaten Lahat dan Pemberikan Insentif kepada Guru PNS dan Non PNS dan selamat datang kepada Ketua IGTK Provinsi Sum-Sel beserta Nara sumber pada kegiatan ini pada acara Worshop, kemudian juga dengan kegiatan ini juga Merupakan Program Bupati dan Wakil Bupati Lahat dengan di awali Berobat dan Sekolah Gratis bagi mulai dari Anak Usia Dini, SD dan SMP di Kabupaten Lahat telah dilaksanakan, dan juga saya dan Wakil Bupati Lahat telah berkometmen pada kegiatan ini memberikan Insentif kepada Guru PNS dan Non PNS selama anda mendidik para Anak Usia Dini, SD dan SMP di Kabupaten Lahat. terangnya

Sementara itu juga dengan di mulainnya kegiatan Lounching Bosda Diknas dan Worshop diadakan Pemukulan GONG oleh Bupati Lahat Cik Ujang.SH.

Bawaslu Kendal " Periksa Dua sekdes Terkait kampanye " Caleg DPRI RI dan DPRD

Reporter : Nardi .Cakwer
Bawaslu Kendal, Panwascam Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari. Senin, (01/4/19) 

Kendal, (Policewatch.news)-. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Jateng, masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang Sekretaris Desa (Sekdes). Mereka, Budi Ristanto (BR) selaku Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Siswadi (S), Sekdes Gempolsewu, Rowosari, Senin, (01/4/19)

Terkait dengan hal tersebut diatas Policewatch.news mencoba menghubungi yang bersangkutan lewat whatsapp mendapatkan jawaban:

"Sudah tak sampaikan klarifikasinya ke bawaslu, monggo di tanyakan ke bawaslu" jawab BR.

Pasalnya baru-baru ini dalam suatu pengawasan gabungan antara Bawaslu Kendal, Panwascam Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari. 

Atas kejadian tersebut, Bawaslu mengambil langkah klarifikasi kepada berbagai pihak untuk mendalami dugaan pelanggaran.    

“Tadi kami coba mengklarifikasi WS dan VV sebagai saksi. Keduanya penyanyi di acara kampanye. WS berhasil kami klarifikasi di Gringsing, Batang, sedangkan VV yang sudah kami datangi di lokasi berbeda sedang tidak ada di tempat,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (1 April 2019). 

Selain yang tersebut tadi, Bawaslu juga mengklarifikasi saksi di Rowosari, yang diketahui sebagai bos padi atau tukang tebas. Seorang saksi lagi diundang klarifikasi sore hari ini ke kantor Bawaslu. Dia adalah ketua RT di Desa Sendangdawung berinisal S namun tidak hadir. Lantas, Ketua RT S akan diundang klarifikasi kembali besok. 

Bawaslu menyampaikan, terhadap Sekdes BR dan S, pihaknya telah melakukan klarifikasi lebih dulu. Sekdes BR dan S diklarifkasi di Kantor Bawaslu, Jumat, (29 Maret 2019). Di sana Bawaslu menghujani mereka dengan banyak pertanyaan. Pada intinya semua pertanyaan itu untuk menguatkan bukti-bukti ada tidaknya keterlibatan mereka dalam kampanye dua Caleg dari PDIP tersebut (26 Maret 2019) siang di Rowosari. 

“Kami masih terus dalami dugaan pelanggaran Sekdes BR dan S. Apakah keberadaan dan aktivitas mereka di lokasi kampanye melanggar UU Pemilu atau aturan lain. Yang jelas, bila Sekdes atau perangkat desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye maka diancam sanksi penjara dan denda sejumlah uang,” kata Ubaidillah.



Polres OKI Tangkap Kurir Narkoba Asal Riau Bawa Sabu 1 Kg

Reporter : Yandi Robet
Tersangka Zamzi Yurizal (48)ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg

OKI, (policewatch.news)- Tersangka Zamzi Yurizal (48) warga kelurahan Simpang Baru, Jalan Kutilang Sakti Rt. 05 Rw.01 Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, yang rencananya akan diedarkan di wilayah OKI.

Kapolres OKI AKBP. Donni Eka Syaputra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres OKI, Selasa (02/04/2019), mengatakan tersangka Zamzi  Yurizal (48) ditangkap pada hari Minggu (31/03/2019) sekira pukul 22.00 Wib ketika turun dari mobil Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Pekan Baru Riau.

"Tersangka kita tangkap saat turun dari mobil bus antar kota antar provinsi, tepatnya di jembatan timbang desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg, "ungkap Kapolres.

Kemudian jelas Kapolres, anggota Satres Narkoba pada hari Sabtu (30/03/2019), sekira pukul 17.00 Wib mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba jenis sabu dari Pekan Baru menuju perbatasan Lampung di Pematang Panggang.

"Sejak 3 bulan lalu Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi, mengenai pengiriman sabu dari arah Pekan Baru menuju Pematang Panggang Mesuji OKI, seorang laki-laki dengan menggunakan tas punggung warna hitam turun dari mobil bus, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan. Kemudian laki-laki yang kita curigai tersebut langsung kita amankan, dan dari hasil pemeriksaan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hijau merk Guanyin wang berisi sabu, dan 1 buah Hp Nokia warna biru dengan nomor sim card 0822-69568894, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut, "jelas AKBP Donni.

Sementara tersangka, Zamzi Yurizal (48) asal Riau saat ditanya wartawan, Selasa (02/04/2019) mengatakan dirinya tergiur mengantarkan barang sabu tersebut karena mendapat upah sebesar Rp.10 juta, dan rencananya barang tersebut akan diletakkan di sebuah tempat dan lalu ditinggalkan.

"Saya baru 1 kali ini pak menjadi kurir, lantaran tergiur dengan upah sebesar Rp.10 juta, "ujarnya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, menyampaikan bahwa Polisi hanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka, karena ketika ditangkap tersangka tidak sedang melakukan transaksi, namun kasus ini masih tetap akan kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, "tegas Kapolres.

Di Madura Kampanye Maruf Amin Batal "Dicegat Massa, Diteriaki Prabowo-Prabowo" Sambil Mengacungkan 2 Jari




Reporter : Saiful Bahri
Calon Wakil Presiden pasangan Jokowi Maruf Amin dicegat massa pendukung Prabowo - Sandiaga di Pamekasan, Madura, Senin (1/4/2019)

MADURA (POLICEWATCH.NEWS)- Calon Wakil Presiden pasangan Jokowi Maruf Amin dicegat massa pendukung Prabowo - Sandiaga di Pamekasan, Madura, Senin (1/4/2019). Kampanye Maruf Amin di Pamekasan pun dibatalkan.

Maruf Amin dicegat pendukung Prabowo - Sandiaga saat melintasi jalan di Pamekasan. Pendukung Prabowo - Sandiaga meneriakkan dukungan terhadap capres nomer urut 02 sembari meneriakkan pilihan yang berbeda dengan kubu pasangan capres-cawapres Joko Widodo - Maruf Amin.

Kejadian itu terjadi jelang salat Maghrib waktu setempat. Warga yang melakukan pengadangan itu juga membawa atribut Prabowo - Sandiaga. Mereka mengacungkan 2 jari.

Pengadangan itu terjadi saat rombongan Maruf AMin hendak menghadiri ziarah dan haul makam Kiai Suhro di Pamekasan.

Peristiwa tersebut memicu kemacetan dan polisi melakukan penanganan mengurai kemacetan. Meski terdapat pengadangan, tidak terjadi kerusuhan, hanya memicu kepadatan lalu lintas.

Aparat keamanan menjaga titik-titik strategis menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, beberapa warga yang cenderung netral berusaha membukakan jalan bagi rombongan kampanye Maruf Amin.

Kendati demikian, kampanye Ma'ruf tetap bisa melewati kawasan Pamekasan setelah tokoh Nahdlatul Ulama itu melakukan kampanye ke ujung timur Pulau Madura di Sumenep.

Maruf Amin dan rombongan pun bertolak ke Surabaya untuk transit sebelum. Selasa (2/4/2019) Maruf Amin melanjutkan kampanye terbuka ke Lombok, Nusa Tenggara Barat