Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba Kejagung



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/9/2020).

JAKARTA, POLICEWATCH, – Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tim penyidik memeriksa Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Pagi hari ini, Rabu (2/9/20) pukul 10.00 WIB Subdit lll Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan RI,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/9/2020).

Awi menerangkan pemeriksaan terhadap Pinangki ini untuk mengklarifikasi soal kasus Djoko Tjandra. Awi memastikan pihaknya akan memberikan informasi bila hasil pemeriksaan sudah selesai.

“Pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya. Kemudian untuk lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan dan hasilnya akan disampaikan kembali,” tuturnya.

Jaksa Pinangki diperiksa terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki diperiksa untuk digali keterangannya perihal kasus suap penerbitan red notice dan surat jalan palsu Djoko Tjandra. 

Pewarta : Bambang.md

Diduga Kuat Kepala Desa Tambaksari Lakukan Manuver dan arahkan masyarakat untuk ikut serta menolak Izin Pesantren Ustadz Panji


Dok : MPW

Garut, POLICEWATCH.NEWS- Gabungan Ormas  Parade Tauhid  yang diketuai Aceng Wahid, Kritisi kebijakan kepala Desa Tambaksari Kecamatan Lewigoong Kabupaten Garut terkait diduga kuat lakukan penjegalan terhadap perijinan  Pesantren yang akan didirikan oleh Ustadz Panji.

dalam keterangannya, Ceng Wahid melalui sambungan Telepon (2/9)  "kami sangat meyesalkan terjadinya penolakan  pembangunan pesantren  jelas itu merampas hak warga negara, atas nama "PARADE TAUHID" yang terdiri dari beberapa ormas Islam, FUI, ASJAB, BRIGADE SANTRI , HISGAR, NAGASUKMA, LASKAR DABORIBO PAC BAYONGBONG, siap mendampingi ustadz Panji melawan kesewenag-wenangan ini". 

Lanjut Wahid, yang menjadi dasar penolakan masih belum jelas  yang tertuang dalam surat hasil Musyawarah Desa No.474/90/DS/VIII/2020 Dikeluarkan dan ditandatangani kepala Desa Tambaksari Dedi Mulyana dengan point sbb:  "1. kepala Desa Tambaksari berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat khususnya masyarakat Kp Genteng tidak membutuhkan pengadaan madrasah baru karena sudah ada, 2. Saudara Ustadz Panji sudah pernah melakukan perbuatan meresahkan warga pada tahun 2012 dengan akan mendirikan PAUD padahal PAUD sudah ada". 

Sampai berita ini diturunkan media belum berhasil menemui  dan menghubungi kepala desa (Dera taopik).

Begini Kata Kadis Disdukcapil Soal Issue kedekatan dengan wanita bawahan nya

                                                                   
Ilustrasi doc.google.com

Majalengka, policewatch.news,-  Kepala dinas Disdukcapil Majalengka, (T) Di sinyalir punya kedekatan khusus dengan bawahan nya, seorang THL (tenaga harian lepas) berinisial (SS), Informasi tersebut policewatch.news dapatkan dari narasumber (nama minta  di rahasiakan) mengaku informasi yang dia punya A1 atau valid.

Masih menurut narasumber, dia mempunyai dokumentasi foto tentang kedekatan (T) dengan (SS), foto tersebut di perlihatkan kepada policewatch.news. apa yang policewatch lihat adalah benar ada wajah yang mirip dengan (T) serta perempuan yang di katakan narasumber bernama (SS).

Posisi kedua nya cukup dekat, (T) melihat (SS) dengan gesture yang sangat akrab, (SS) duduk sambil sebelah kaki di lipat di kursi, suatu hal yang tidak lazim dan tidak sopan karena (SS) hanya lah THL (tenaga harian lepas) tapi berani Bersikap tidak sopan kepada (T) selaku atasan di tempat nya bekerja,
narasumber juga menambahkan bahwa kedekatan (T) dengan (SS) sudah di ketahui oleh pegawai di disdukcapil, bahkan menurut nya pada jam-jam tertentu (SS) sampai berjam-jam berada di dalam ruangan (T).

" banyak kok yang tahu, perihal kedekatan pak kadis dengan (SS) Pegawai di sana sudah pada tahu pak, bahkan jam-jam tertentu si (SS) ini ada di ruangan Kadis, ada juga perbedaan perlakuan ketika kadis memanggil bawahan nya, jika ke staff yang lain (T) bersikap tegas sebagai atasan, namun kepada (SS), (T) kerapkali memanggil dengan sebutan "bunda" " ungkap narasumber pada jumat, (14/08/2020) di kediaman nya. 

Pada hari itu juga untuk keseimbangan pemberitaan, policewatch.news mendatangi kantor disdukcapil kabupaten majalengka, di temui di 
ruangan nya (T)  membantah soal issue yang di pertanyakan oleh policewatch.news, (T) mengaku bahwa hubungan nya biasa saja tidak ada yang istimewa.

“ hubungan dengan bawahan semua sama tidak ada yang istimewa “ jawab (T)

Masih menurut (T) diri nya tidak pernah berduaan di ruangan bersama (SS), di katakan nya bahwa dirinya selalu bersama dengan yang lain juga ketika ada (SS) di ruangan. 

Menurut informasi dari narasumber (SS) ini sudah mempunyai suami, terlepas benar atau pun tidak issue yang berkembang, sejumlah karyawan disdukcapil menurut narasumber sudah mengetahui adanya perbedaan perlakuan antara karyawan lain dengan (SS) oleh (T) selaku kepala dinas.

Laporan :.

biro Majalengka




Dua Wartawan Satu LSM Diduga diserang Keluarga Kepala Sekolah

DOK : MPW



Muba- POLICEWATCH NEWS-  Investigasi Bangunan Sekolah Dasar, Dua Wartawan Satu LSM Diduga dihalangi tugasnya untuk melaksanakan Kontrol Sosial, berdasarkan hal tersebut terlihat jelas dengan adanya Salah Satu Anggota LSM atasnama AG (32) dibacok hingga mengalami luka robek sedalam 7 cm.

Dua Wartawan yang melakukan Investigasi ini adalah WM dan IH yang mendampingi narasumber untuk mengkroscek kebenaran diduga bangunan Sekolah Dasar bermasalah. Kejadian ini berada di dusun Muara Padang kembang umur desa Epil kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (01/9/2020).

Menanggapi kabar yang menimpa Pers ini, H Oktaf Riyadi SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat mengungkapkan, berdasarkan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

” Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana," dikatakan Oktaf.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oktaf menjelaskan, hal ini harus segera di Proses dan pihak Aparat Penegak Hukum harus cepat menanggapi hal ini, saya kira hal ini perlu diberikan tindakan, segera usut tuntas permasalahan ini.

" Saya ingatkan kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan Penyelidikan untuk segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa dua wartawan Anggota PWI Musi Banyuasin dan satu orang Anggota LSM yang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial," tegas Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salah satu pelaku pembacokan ini adalah keluarga dari Kepala Sekola Dasar yang memiliki Proyek Pembangunan Swakelola. Hal ini yang membuat kedua Wartawan dan Satu LSM melakukan Investigas dan tugas itu pun dihalangi-halangi seolah-olah Pembangunan tersebut tidak ingin di dokumentasikan.

Sementara itu Ketua PWI kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi SH menanggapi hal ini, kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalah yang menimpa kedua anggota kami dan satu LSM yang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial.

" Sudah jelas juga apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Pers dan LSM harus membantu Pemerintahan untuk menjalankan Kontrol Sosial, baik pembangunan maupun dalam kemajuan Perekonomian," beber Herlin.

Dilanjutkannya, didalam menjalankan tugas dan fungsinya Pers dibekali dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dimana siapaun tidak boleh menghalangi tugas dan fungsinya.

" Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas kejadian ini, dan tolong terapkan Undang-undang Pers sebagaimana mesti karena ini adalah tugas dan fungsi Pers, sekali lagi kami minta kejadian ini agar segera diselesaikan," ditegaskan Herlin.


Pewarta : Edi Wahyudi

5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Dari Lapas Lahat, Mereka Jebol Tembok Gunakan Besi Behel

Dok :MPW

LAHAT, POLICEWATCH.-  Sungguh ironis pada dinihari Sekitar pukul 01.15 wib,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lahat dihebohkan dengan kaburnya 5 tahanan titipan  Pengadilan Negeri Lahat berinsial M, KR, A, YA, X yang tersandung dugaan kasus Narkoba dan diisolasi di kamar nomor 35 lantai 2 Lapas.

Dari  Informasi terhimpun, kelima tahanan ini merupakan tahanan yang baru masuk dan setiap tahanan yang baru masuk mesti dilakukan karantina selama 14 hari ke depan, maka dari itu kelimanya ditempatkan ke kamar isolasi Covid-19.

Kepala Lapas Klas IIA Lahat,Maliki, SH, MH membenarkan adanya peristiwa kaburnya kelima tahanan ini. Menurutnya, sebelum peristiwa terjadi sekitar pukul 24.45 WIB malam itu, petugas jaga baru saja bergantian dengan perwira jaga, sehingga petugasnya masih dalam keadaan siaga dan segar.
 
“Tiba-tiba pada pukul 01.15 WIB, ada teriakan dari kamar 34 yang mengatakan bahwa ada tahanan kabur dari lantai 2 kamar nomor 35. Kemudian petugas kita langsung menuju ke kamar nomor 34, namun karena untuk bertemu dengan penghuninya butuh waktu membuka 2 pintu pengaman, maka agak memakan waktu. Setelah bertemu dengan penghuni kamar 34, maka diketahuilah bahwa ada tahanan yang kabur”, cerita Maliki.

Kemudian, sambung dia, petugas langsung menuju ke kamar nomor 35 lantai 2. Tiba di lokasi, didapati 1 orang tahanan yang disekap dengan kaki dan tangan terikat kain sarung serta menceritakan bahwa ada lima teman sekamarnya yang melarikan diri. Lalu petugas melaporkan kejadian itu ke pihak Polres dan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Lahat, setelah itu langsung melakukan pencarian.
“Para tahanan yang kabur ini menjebol tembok yang ada di ruang WC dengan menggunakan besi behel untuk mengorek-ngorek tembok serta batu untuk memukul besi tersebut, setelah lobang diperkirakan bisa meloloskan badan mereka barulah mereka kabur dengan menggunakan kain yang disambung-sambung hingga bisa melewati kawat pagar tinggi pengaman Lapas. 

Kebetulan tembok tersebut tepat bersebelahan dengan Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Squer, yang membuat para tahanan leluasa melarikan diri setelah melampaui tembok tersebut”, terangnya.

Dilanjutkannya lagi,Tahanan titipan diruangan tersebut ada 6 orang,satu dari Yang tidak mau ikut kabur sempat di ikat dan di sekap oleh para tahanan Yang kabur.

" Jumlah tahanan kabur 5 orang dari 6 jumlah tahanan titipan,2 diantaranya mantan residivis dengan kasus Yang sama yaitu Narkoba,Keenam tahanan ini baru masuk pada tanggal 19 Agustus 2020 Yang Lalu. ," Ujar Maliki

Pewarta : Bambang.MD

Lurah Lebuay Bandung lntruksi Surat Edaran Perbup Bupati cafe 88 Hiburan Malam Dihentikan

lurah lebuay Bandung Herwansyah


LAHAT, POLICEWATCH, Menindaklanjuti peraturan bupati lahat nomor 1 tahun 2020 edaran Bupati Lahat nomor : 300/329/ Sat. POL. PP.D/2020 tanggal 21 Agustus 2020, agar pemilik kape 88 kegiatan hiburan malam dihentikan apalagi saat ini suasana pandemi covid 19, tidak boleh ada kerumunan masa, kata lurah lebuay Bandung Herwansyah kepada wartawan policewatch.selasa (1/9/2020)

Ditegaskan lurah lebuay Bandung saya menghimbau agar pemilik cafe 88 untuk menghentikan kegiatan hiburan malam setelah Surat ini dikeluarkan, dan apabila tidak di indahkan akan kami tindak tegas sesuai aturan tegas " Herwansyah

Sebelumnya pernah diberitakan di media ini mendapat tanggapan dari GP3RI Ramli Pribadi meminta hiburan malam yang masih geliat di kelurahan lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, agar Pemkab Lahat segera menutup melalui pol PP, karena sudah melanggar aturan perbup, tidak adalagi kegiatan hiburan malam, Khususnya yang masih menyelenggarakan hiburan malam,untuk dihentikan karena kondisi saat pandemi covid 19, tidak boleh berkerumun apalagi lebih dari sepuluh sehingga akan lebih cepat penularan virus Corona yang mematikan ini,

Disamping itu ketua LSM GP3RI SumSel Ramli Pribadi menyikapi dengan ada nya surat Bupati Lahat tentang penutupan tempat hiburan atau Pekat di sekitar Kafe 88 sangat menyambut baik. Karena lokasi tersebut sebelum nya memang sudah di tutup oleh Pemerintah Lahat. Akan tetapi Ramli Pribadi memintak kepada Bupati lahat agar serius serta ketegas. Jangan main kucin kucingan. Pintak nya

Agar masyarakat di sekitar lokasi tersebut merasa aman. Ucapnya lagi. 

Tim Policewatch

Dit Reskirimsus Polda Sumsel Tangkap 22 Pelaku Pembakar Karhutlah

DOK :HUMAS/MPW


SUMSEL, POLICEWATCH,-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menangkap 22 Orang Tersangka yang sengaja membakar lahan sehingga menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Lahan). 
22 orang itu berasal dari Polres Ogan Ilir (2 Tersangka dengan 2 LP), Polres OKI (1 Tersangka dengan 1 Lp) Polres Banyuasin (7 Tersangka dengan 7 Lp) Polres Musi Banyuasin ( 3 Tersangka dengan 2 Lp), Polres Pali (4 Tersangka dengan 4 Lp)
 
Pada periode bulan Juli 2020, Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel dan Polres Jajaran berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan di lokasi yang berbeda. Rincianya 18 laki-laki dan empat perempuan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi saat Press Release Karhutla di Halaman Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, Selasa 1 September 2020.
 
Dir Reskrim Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, SIK mengatakan bahwa keenam tersangka itu antara lain  
1. YuIi 59 tahun warga Pemulutan Kab. OI, 
2. Imam 62 tahun warga Indralaya Kab.OI, 
3. MO 30 tahun warga Pedamaran Timur, 
4. Jamil 34  tahun warga Sekayu, 
5. Rizal 45 tahun warga Sungai Dua, 
6. Yudi Warga Sungai Dua, 
7. Bagio 45 Tahun warga Tanjung Lago, 
8. Juhar 48 tahun Warga Banyuasin, 
9. Jumai 57 Tahun warga Muara Enim, 
10. Sari Warga Muara Enim, 
11. Ardi Warga Gunung Megang, 
12. Hari 38  Tahun Warga Muara Enim, 
13. Wayan 25 tahun Warga Muara Enim
14. Aidi 50 tahun warga Banyuasin, 
15. Has 48 tahun Warga Banyuasin, 
16. Udin 60  Tahun Warga Banyuasin, 
17. Agus 35 tahun Warga Tanjung Lago, 
18. Zana 52 Tahun warga Talang Kelapa, 
19. Susi Warga Pali, 
20. Hasnah 66 Tahun Warga Pali, 
21. Muryati 65 Tahun warga Pali dan 
22. Almi 46 tahun warga PALI.

Kombes Pol Drs Supriadi menjelaskan, bahwa para pelaku ini membakar lahan milik mereka sendiri dengan kisaran luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan.
 
"Mereka membakar lahan mereka di siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan korek api," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar. Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 
Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP,Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 
Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
" Kami juga telah sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan Karhutla. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan mereka," katanya.

Perwarta : Bambang.MD 

Gara gara bansos, kades girimukti di paksa mundur




Majalengka, policewatch.news,- Lebih kurang 3000an warga mendatangi kantor pemerintahan desa girimukti kecamatan kasokandel, hal ini di sebabkan oleh dugaan ketidak transparan kepala desa terkait bantuan sosial yang turun di desa, 

pantauan policewatch tv, warga kecewa dengan kepemimpinan kepala desa girimukti, nono 

Menurut warga bantuan sosial yang turun tidak tepat sasaran, yang mendapat bantuan penerima nya itu-itu saja dan banyak yang tidak mampu tidak menerima bantuan

Sejumlah personel baik babinsa TNI dan juga polsek kasokandel serta personel polres majalengka di terjunkan untuk mengamankan situasi

Camat kasokandel, andi hermawan mencoba meredam situasi dengan menjumpai warga namun warga sempat kecewa dengan camat yang tidak datang dengan kepala desa menemui warga

Hanya Pakian Pramuka yang Didaapat dari Pemerintah Muara Enim..?

Dok : MPW

Program pakian Seragam Gratis hanya"Isapan Jempol"


Muara Enim. Police Watch News,- Bermula dari hasil laporan masyarakat yang juga sebagai wali kelas di SD 6 kab.muara enim,, mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan biaya seragam sekolah untuk anaknya masuk SD kurang lebih Rp 600.000,- dengan perincian untuk seragam merah putih, olahraga, dan batik serta pramuka,, katanya ada program seragam gratis dari bupati ujar bapak M.

Banyak warga menilai Bupati Muara Enim melalui Kadisdik Irawan Supeni hanya " pembohong"


Penasaran dengan informasi dari masyarakat kami tim media kami mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 6 Kab muara enim.

Bertempat di ruang kepala sekolah bp Sumaji, Spd menjelaskan bahwa sudah nya belum mendapatkan bantuan seragam untuk murid SD untuk muris kelas 1 tahun ajaran 2020-2020, kalo 2019 sudah menerima bantuan seragam merah putih dan sepatu gratis.

Ditambahkan oleh kepala sekolah SDN 6, untuk kelas 1 khusus seragam merah putih muridnya tidak terlalu di wajibkan, yang penting berseragam apa saja.


Di tempat yang berbeda kami juga mengkonfirmasi bp Irawan selaku Kepala Diknas kab.muara enim,, beliau menyampaikan bahwa hanya program seragam gratis masih ada,, hanya terkait dengan kendala anggaran yang belum turun sehingga tertunda, mungkin di anggaran ABT akan diturunkan ke sekolah dengan program BOSDA selanjutnya akan dikelola oleh sekolah masing-masing.

Irawan mengatakan program seragam gratis 2020 ini berbeda dengan tahun 2019,, kalo di tahun 2019 siswa sd s/d smp mendapat seragam merah putih dan sepatu (SD), biru putih dan sepatu (SMP). Tetapi di tahun 2020 hanya mendapatkan seragam pramuka saja.

Harapan kami para kepala sekolah dapat memberikan informasi dengan wali murid melalui komite.harap nya



SB. RJ
Editor Tim MPW ME

APDESI dan FKDK Majalengka Minta Pemda Turun Tangan Terkait Peristiwa di Desa Girimukti

                                                             

Ketua APDESI bersama rombongan kades
      

Majalengka, policewatch.news

Viral nya kejadian di desa girimukti, terkait demo warga yang meminta kepala desa nya mundur, menjadi perhatian khusus sejumlah kepala desa di kabupaten majalengka yang tergabung dalam organisasi APDESI (asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia) dan juga FKDK ( forum kepala desa kawasan).

Pada selasa, (1/9/2020) para kepala desa tersebut mendatangi kantor PEMDA kabupaten majalengka tepatnya di ruang rapat SETDA (sekretariat daerah), dalam kesempatan tersebut kepala desa menyampaikan rasa solidaritas atas kejadian yang menimpa kepala desa girimukti kecamatan kasokandel, nono yang di demo warga nya untuk mundur.

" negara kita negara hukum, tidak bisa begitu saja meminta kepala desa mundur, ada mekanisme yang harus di tempuh karena kepala desa SK bupati " ujar salah seorang kepala desa 

Ketua APDESI ( asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia) DPC kabupaten majalengka, Duki SH, SE menuturkan kepada policewatch.news bahwa mereka datang ke SEKDA (sekretaris daerah) sebagai bentuk solidaritas atas yang terjadi pada kades girimukti.

" tentang permasalahan rekan kita (kades) girimukti kecamatan kasokandel,

Jadi menyampaikan kepada pak SEKDA sebagai salah satu pucuk pimpinan di majalengka, bagaimana langkah langkah menyikapi kejadian di girimukti " ungkap Duki

Masih Menurut Duki, bahwa tanggapan SEKDA, eman suherman sangat bagus dan sudah mengutus ASDA dn KABAG hukum ke kasokandel.

"Respon pak SEKDA sangat bagus, bahkan secepatnya tadi pagi pak SEKDA sudah mengutus pak ASDA I dan pak KABAG hukum ke kasokandel (kecamatan) " tambah nya

Sebelum nya, viral di media online terkait demo warga girimukti menuntut kepala desa nya, nono untuk mengundurkan diri, di duga salah satu nya karena tidak transparan nya pemerintah desa terkait bansos (bantuan sosial) yang turun, terutama tidak merata nya bantuan akibat data penerima bansos menurut warga penerima nya itu-itu saja, sedangkan masih banyak warga girimukti yang kurang mampu tapi tidak  mendapatkan bantuan, sehingga menimbulkan gejolak kecemburuan sosial

Sementara itu SEKDA kabupaten majalengka, Eman Suherman  di hubungi via whatsapp belum memberikan komentar nya terkait kedatangan rombongan kepala desa ke kantor nya sampai berita ini naik online

Laporan : 

Biro majalengka