Terkait Ilegal Driling yang terbakar di Muba, Kapolda Sumsel Angkat Bicara

                   Kapolda Sumsel Prof.Dr.Eko Indra Heri,S.MM
POLICEWATCH.NEWS - MUBA -  Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof.Dr. Eko Indra Heri. S MM melaksanakan Kunjungan Kerja di Mapolres Musi Banyuasin kedatangan Kapolda langsung disambut oleh Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, Selasa (10/11/2020).

Dalam Kesempatannya dihadapan awak media Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM, saat disinggung Terkait Ilegal Driling yang terbakar Ia mengatakan" kita ketahui ini sudah menjadi Problem kita bersama, kami juga sudah melakukan beberapa Proses, kita juga nanti akan membuat Maklumat untuk melaksanakan Himbauan kepada Pelaksana Ilegal Driling.

Kepada para Pelaku Ilegal Driling terus kita lakukan himbauan, dengan mengerahkan Polres dan Polsek, kita dengar juga kemarin di Muba Polsek Babat Toman dan Koramil 401-02/Babat Toman serta di komandoi Kodim 0401/Muba telah melaksanakan Himbauan terkait hal tersebut,” beber Jenderal Bintang Dua ini didampingi Dirkrimum, Dirlantas Polda Sumsel, dan Kapolres Muba.

Sebelumnya, kita sudah 3 kali melakukan Proses terkait Ilegal Driling ini, ada kemarin di Muratara dan terakhir kita dapatkan di Muba, saya perintahkan kepada Kapolres dan Kapolsek untuk melaksanakan Himbauan demi himbauan bersama Forkopimda agar tidak terjadi lagi hal yang sama.

Lebih lanjut Eko mengatakan" Jika ada anggota yang ikut bermain didalam Ilegal Driling ini, kita akan lakukan Proses internal Polda Sumsel. Kita ada Propam, kita proses mereka di Internal,” tegas Putra Asli Sumsel ini.

Penulis : Wahyudi

Polres Muba musnahkan BB Sabu Seberat 1,551 gram

 
MUBA -POLICEWATCH NEWS- Polres Musi Banyuasin mengelar acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu sebaerat 1,551 gram di ruangan Aula Alex noerdin Polres Muba, Rabu 11 november 2020.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan sejumlah tersangka Diantaranya, tersangka Holidi (44) warga Kecamatan Babat Toman dan tersangka Andi (42) yang tewas usai baku tembak dengan petugas di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Muba pada hari sabtu tanggal 07 november 2020 kemarin.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Muba AKBP ERLIN TANG JAYA mengatakan" saat ini seluruh pihak tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Sesuai perintah  presiden RI Ir. H. JOKO WIDODO untuk menghukum berat terhadap pelaku bandar narkoba dan telah ditetapkan program ditahun 2020 sebagai tahun gerakan Indonesia bebas narkoba, karna itu presiden menilai bahwa saat ini narkoba sudah menjadi darurat nasional dan perlu untuk ditindak tegas dalam memeranginya.
Kapolres Muba juga mengatakan bahwa Kita harus menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi narkoba Dan keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkoba ini, merupakan keberhasian bersama dan juga keberhasilan masyarakat yang turut serta memberikan informasi tentang peredaran narkoba.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan status darurat narkoba, termasuk di Kabupaten Muba. Khusus di Muba, kasus peredaran narkoba tidak berbeda dengan kasus di daerah lain.
"Narkoba ini sudah sangat menganggu perekonomian dan kehidupan masyarakat. Bukan hanya orang tua, namun telah menyasar juga anak-anak," jelas dia.

Pemberantasan narkoba di Muba, sambung dia, sejauh ini telah berjalan dengan baik dan optimal, dimana banyak kasus telah terungkap. "Kita meminta penegak hukum untuk tidak ragu dalam memberikan hukuman yang berat kepada pengedar narkoba di Muba," jelas dia

Penulis : Wahyudi / Ril

Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Penyelidikan Korupsi Kepala Daerah Tetap Jalan

            Ketua KPK  Firli Bahuri Doc : policewatch.news

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pengusutan laporan dugaan korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski sejumlah daerah sedang melaksanakan Pilkada.

Afirmasi ini disampaikan dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Batam, hari ini (10/11). Peserta di Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.

“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” tegas Firli.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan walikota yang telah didakwa oleh KPK. Firli juga memastikan, tidak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, walaupun pilkada tengah berproses.

Pelaksanaan pilkada, lanjut Firli, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Firli berharap jangan sampai ketika cakada sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, lanjutnya, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan. Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,”

Hadirnya donatur, sambung Firli, disebabkan kebutuhan biaya pilkada lebih besar ketimbang kemampuan harta cakada untuk mencukupi pembiayaan pilkada. Sumbangan donatur, lanjutnya, berkonsekuensi kepada pretensi para sponsor tersebut untuk mendapatkan kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengutarakan bahwa kesuksesan pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat. Dari sisi anggaran, misalnya, Tito mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan dana dari APBN, dan telah pula ditransfer ke daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

Selain itu, Tito berpesan jangan sampai pesta demokrasi pilkada menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu. Menurutnya, jangan sampai ada kampanye hitam yang menyebarkan informasi bohong atau hoax. Bila ini terjadi, tegasnya, dirinya tak akan segan-segan melaporkan ke Polisi untuk mempidanakannya sebagai pidana kebohongan publik.

Agenda pembekalan bagi cakada ini merupakan kegiatan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 14 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Bengkulu pada 12 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Riau, Sulawesi Barat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id. 

Reporter : Bambang.MD

Wakapolda membuka Rapat Koordinasi Program Quick Wins Kegiatan Fungsi I Ditsamapta Polda Sumsel Tahun 2020

                     Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK.SH.MH
POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - Kapolda Sumsel diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH didampingi PJU Polda Sumsel Membuka Rapat Koordinasi Fungsi Program quick Wins fungsi I Dit Samapta Polda Sumsel.TA 2020 DiHotel Excelton Palembang Rabu11/11/2020

,,'Wakapolda Sumsel Brigjen Pol  Rudi setiawan Sik SH MH mengatakan Dalam rangka Optimalisasi kegiatan samapta Dalam rangka mencegah Aksi Radikalisme dan anti Pancasila guna menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah sumsel 
Untuk itu  kepada para peserta agar dapat mengambil ilmu yang disampaikan oleh narasumber nantinya ,karena tantangan tugas polri kedepan semakin berat mulai masalah terorisme ,Radikalisme dan tugas polri yang sudah didepan mata  yakni Pilkada  serentak ditujuh kabupaten wilayah Sumsel untuk manfaatkan waktu yang sedikit ini ,jaga kesehatan jangan lupa berdoa kepada Allah swt karena Tuhanlah yang Maha Pelindung serta terus Bersemangat dalam melaksanakan Tugas serta menerapkan Prokes covid 19,ucap Jenderal Rudi Setiawan.
Dalam kegiatan ini diikuti 150 personil Anggota Polri dengan perincian sebagai berikut Kasat Sabhara Polres/ Tabes 17 Personil,Kasat Binmas Polres/Tabes  17 Personil,Operator quick wins Sabhara Polres/tabes 17 Personil,Operator Quick wins Binmas Polres/Tabes 17 Personil,Kanit sabhara Polsek jajaran Polrestabes Palembang 14 Personil,Kanit Binmas jajaran Polrestabes Palembang 14 Personil ,perwakilan perwira operator dan personil pendukung quick wins satker Dit Intelkam,Dit Binmas,Dit Reskrimum,Sat Brimob ,Dit Polair sebanyak 25 Personil dan Personil Dit samapta dan Panitia 29 Personil, 

"Upaya pemantapan Harkamtibmas dengan peningkatan sinergitas kinerja antar penggiat Quick Wins, dalam rangka penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti pancasila, menuju terwujudnya Indonesia maju" 

Sedangkan narasumber Internal terdiri dari Dir Intelkam ,Dir Binmas,Dir Samapta dan Karo Rena Polda Sumsel  sedangkan narasumber Eksternal terdiri Ketua Bin Prov Sumsel.Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa MAHKS ,M HAN, dan Kastgas Wiil.Sumsel DenSus 88  Kombes Pol H Djoni Juhana.Sik Msi.

Pewarta : Bambang/ IWO

Ada Bupati Dilaporkan Istri ke KPK Ada Suap hingga dibagi 5 Istri

BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Para calon kepala daerah mendapatkan wanti-wanti dari KPK mengenai korupsi. Data KPK menunjukkan bahwa laporan korupsi oleh kepala daerah sering kali berasal dari orang-orang terdekatnya.

Awalnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut laporan korupsi seorang kepala daerah dari wakilnya atau sekretaris daerah. Namun ada pula, disebut Firli, kepala daerah dilaporkan oleh istri sendiri.

"Laporan korupsi itu yang dilakukan oleh kepala daerah pasti (dari) orang terdekat. Kami ambil contoh, kami menangkap bupati yang lapor istrinya, coba Pak, seorang istri melaporkan bupati yang korupsi, kira-kira apa jawabannya kenapa," ujar Firli saat Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (10/11/2020 

Firli mengatakan istri bupati itu tidak menikmati uang dari suaminya. Sebab, lanjut Firli, uang dari bupati itu mengalir ke istri-istrinya yang lain.

"Karena dia hanya menerima, tapi tidak menikmati. Begitu terima uang itu langsung digeser ke istri kedua, istri ketiga, istri keempat, dan istri kelima," kata Firli. 

kepada kita, Pak. Ini pak uang baru diterima oleh suami saya, kemarin kampanye saya habis-habisan, begitu sudah jadi ternyata distribusinya istri satu, istri dua, istri tiga, istri empat," imbuhnya.

Namun Firli tidak menyebutkan detail bupati mana yang dimaksudnya. Dia menegaskan bila apa yang diceritakannya itu bukan karangan.

"Ini terjadi, Pak. Bukan tidak terjadi. Bener terjadi, riil!" kata Firli. 

Sumber : detik.com

Lomba Tari Kreasi Baru Menuai Kritikan Aktivis 98 Pemerhati Seni Budaya Lahat


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Malik Al Husaini mamtan Aktivis 98, LSM Ratu Adil Indonesia Malik Alusaini dan sebagai budayawan sejarah Kabupaten Lahat mengatakan bahwa kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lahat yang akan melaksanakan even Festival Tari Kreasi dan Lagu Daerah Kabupaten Lahat tahun 2020 menuai kritikan pedas.

Ajang festival Tari Kreasi dan Lagu Daerah itu dinilai bukan mencerdaskan tetapi justru pembodohan budaya Kabupaten Llahat, dikarenakan Lahat sendiri memiliki banyak sekali seni tari original di masing-masing daerah di kecamatan.

Dengan event Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyeleksi lomba tari kreasi Kabupaten Lahat mematikan tari-tari seni tradisional yang masih original diwilayah ini. Selanjutnya Dinas Kebudayan dan Pariwisata tidak pernah turun ke lapangan atau masyarakat untuk membimbing dan pembinaan di kecamatan. Setidaknya menyemangati sanggar-sanggar seni yang ada di tiap-tiap kecamatan untuk membangkitkan seni tari tradisional yang ada di masing-masing daerah.

Malik menyarankan lebih fokus untuk mengembangkan dan melestarilan seni tari tradisonil guna mempertahankan original dari seni itu sendiri yang ada di masing-masing daerah supaya seni tari warisan leluhur tetap terjaga.

Kesenian daerah atau tradisionil di antaranya seni tari dapat dipertahankan dan dapat dipromosikan melalui Dinas Pariwisata daerah maupun propinsi dan nasional sehingga dapat mengundang wisatawan lokal maupun manca negara sehingga dapat menjadikan masukan atau pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lahat.

Semantara itu kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat ditemui tidak berada di tempat, begitu pula Kabid yang membidangi Seni Tari dan Budaya tidak berada 

Malik menambahkan seharusnya yang dipromosi banyak sejarah seni dan budaya untuk digali sebagai aset wisata yang sangat dikenal oleh manca negara seperti wisata alam, benda, arca,artepak,megaliticum, bila dipromosikan ke wisatawan kerjasama dengan pemerintah pusat dibidang wisata bahwa kabupaten lahat, memiliki sejarah peninggalan warisan nenek moyang megalitikum seribu arca megalith ucapnya

Penulis : Bang / IWO

Dugaan KKN Pengangkatan Dirut PDAM Lahat 2018 Seret Mantan Kepala Bapeda Lahat

BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kasus dugaan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepostime) pihak kejari lahat terus geber secara maraton, sudah ada 9 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan negeri lahat, belum lama ini sejumlah kantor digeledah dari tim Tipikor Kejaksaan Lahat, kantor BKPSDM, Kantor Tapem dan Kantor Kabag Ekonomi Setda Lahat,

Hal ini disampaikan oleh Kajari Lahat melalui Kasi Pidana Khusus Anjasra Karya SH, Kepada policewatch.news melalui pesan WA rabu (11/11/2020)

Anjas membenarkan ada 3 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya pada selasa kemarin diantaranya mantan kepala Bapedda Lahat Herman Umar 
sebagai anggota tim uji kelayakan dan kepatutan disamping itu juga Kabag Hukum Abi Samora dipanggil juga selaku saksi dan Nazaruddin "Terang Kasi Pidsus.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak kejaksaan Negeri Lahat belum menetapkan Tersangka, 

Sekedar mengingat Kasus dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme ) terkait pengangkatan Direktur PDAM Lematang Holil Mansyur Pada Tahun 2018,sempat terhenti kasus ini kini mulai disidik lagi oleh pihak Kejari Lahat ditingkatkan (DIK ) penyidikan sejumlah saksi yang dipanggil dari minggu yang lalu yang dipanggil berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat nomor : 1783/L.614/ RT.1/X/2020 

Kejari Lahat melalui Kasi Pidana Khusus Anjasra Karya,SH tadi ditemui wartawan policewatch.news senin (9/11/2020)

Sejumlah saksi sudah kita panggil Mantan Plt Sekda Lahat inisial (SK), mantan Inspektur (RT), mantan Kabag Ekonomi (YL), Kadis Dinas Pendidikan Lahat (SH), Kabag Hukum (AS), Mantan Direktur PDAM Lematang (HD)

Semuanya masih saksi saksi yang kita panggil termasuk hari ini, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan KKN pengangkatan Direktur PDAM Cholil Mansyur pada tahun 2018.namun belum ada yang ditetapkan tersangka kata " Anjas 

Sekedar mengingat 
Kasus dugaan KKN (Kolusi,Korupsi Dan Nepotisme) Terkait pengankatan Dirut PDAM Tahun 2018, Sejumlah saksi memenuhi panggilan oleh tim penyidik Kejari Lahat,

Hal ini disampaikan Kajari Lahat melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya, SH dalam keterangan persnya senin (9/11) ditemui wartawan diruang kerjanya hari ini ada empat orang kita panggil untuk dimintai keterangan selaku saksi yaitu Kadis Pendidikan Drs.Suhirdin, Abi Samora Kabag Hukum, Rahman Efendi, dan mantan Dirut Prusda Hermidi kata " Anjas kepada policewatch.news, 

Anjas juga menjelaskan bahwa jadwal pemanggilan Suhirdin hari ini senin Pukul 10.00 wib, karena ada sesuatu dia ijin untuk melayat ke Muara Enim, sehingga jadwalnya siang nanti untuk dimintai keterangannya dalam dugaan kasus KKN tahun 2018, 

Disinggung tentang kapan penetapan tersangka, kita masih fokus pemanggilan saksi saksi dulu, karena yang sudah dipangil sudah ada tujuh orang jumlahnya dengan hari ini terang " Anjasra Karya, SH.

Pantauan policewatch.news hari ini senin (9/11) terlihat Abi Samora,SH, Kabid Hukum terpantau turun dari mobilnya, langsung memasuki kantor Kejari Lahat, Mantan Plt Dirut PDAM Hermaidi,SH turun dari mobil Toyota fortuner warna silver langsung masuk keruangan penyidik, Rahman Efendi, SE, kabid olah raga tradisional Dispora Lahat, ikut dipanggil sebagai saksi,

Penulis : Bambang.MD

INDIRWAN SOUWAKIL: MARAK TAMBANG BATUAN ILEGAL MERUSAK LINGKUNGAN DAN BERPOTENSI ADANYA RETRIBUSI ILEGAL MENGALIR KE PEMDA, PENEGAK HUKUM DIHARAP TEGAS.

Reporter: Aam Purnama
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea , Indirwan Souwakil



BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Maraknya kegiata tambang batuan ilegal di Kabupaten Buru selama ini sangat mengkawatirkan, selain berdampak pada kerusakan lingkungan karena penambangan batuan (jenis tanah urug, pasir, pasir urug, kerikil dan batu) yang merupakan bahan material proyek maupun material bangunan di tambang pada daerah aliran sungai (DAS) tanpa mengantongi ijin pertambangan dan ijin lingkungan. 

Tambang batuan yang di tambang tanpa ijin juga di muat menggunakan mobil Dam Truck kelokasi bangunan atau proyek dengan kondisi bak terbuka tanpa penutup melewati jalan-jalan umum yang mengakibatkan serpihan debu dan pasir terhempas keluar bak mobil yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Kabupaten Buru diketahui belum memiliki wilayah pertambangan, dengan demikian dapat di simpulkan segala aktifitas tambang batuan yang ada merupakan tambang batuan ilegal yang selama ini terjadi di wilayah Kabupaten Buru. Menyikapi hal ini Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea , Indirwan Souwakil

menyampaikan Kepada Media Police Watch di Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Pada Minggu, pada Selasa (10/11/2020) terkait persoalan tambang batuan yang di diduga ilegal marak di Kabupaten Buru.  
Himbauan Yang Pernah di Pasang Polsek Setempat Beberapa Waktu Lalu


"Kegiatan tambang batuan ilegal tersebut selain berpotensi merusak lingkungan juga diduga berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara dengan adanya praktek-praktek yang diduga melakukan penarikan retribusi ilegal karena objek retribusinya masih ilegal/ tambang batuannya masih ilegal, sehingga denga alasan apapun retribusi yang bersumber dari penggunaan tambang batuan adalah ilegal". 

Ketum HMI Cabang Namlea menjelaskan bahwasanya terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Sehingga dalam penegakan hukumnya harus mengacu ke Undang-undang minerba.

Dalam kesempatan ini  Souwakil juga menegaskan, Kepada Penegak Hukum agar melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, bukan hanya tambang emas yang di proses hukum, melainkan tambang batuan yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu bukannya Polsek pernah memasang himbauan tapi toh sampai saat ini tidak ada pelaku penambangan batuan yang di proses hukum, dan kegiatan batu pecah yang materialnya dari DAS (Daerah Aliran Sungai), penambangan batuan jenis pasir dan lainnya, serta pengangkutan material berjalan bebas.

"Sehingga dari acuan tersebut sudah jelas jika eksploitasi tambang batuan ilegal dikategorikan melanggar aturan sebagaimana berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku eksploitasi tambang batuan ilegal tersebut, dapat di pidanakan berdasarkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  menyebutkan bahwa " Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan".Lanjut Souwakil.
Salah Satu Lokasi Industri Batu Pecah Di Kabupaten Buru Yang Materialnya Bersumber dari Tambang  Batuan Ilegal


Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Usaha tambang pasir ( batuan) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

#KPK



 

KPK MINGGU DEPAN LIHAT SAJA BAKAL ADA 2 KEPALA DAERAH DITETAPKAN TERSANGKA

 
POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Ketua KPK Irjen Firli Bahuri memberikan semacam kode kalau ada dua kepala daerah di Indonesia yang bakal ditetapkan sebagai tersangka disela tahapan Pilkada serentak 2020.

Penetapan tersangka, menurut Filri akan dilakukan minggu depan. Namun, ia tidak menyebutkan dari mana asal kepala daerah tersebut.

"Lihat saja minggu depan nanti. Ada dua, wali kota dan bupati," ujar Irjen Firli, pada Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Ruang Rapat Hotel Radisson Golf and Convention Center Kota Batam, Selasa, 10 November 2020. Peserta di Lampung, Kaltim, dan NTT, yang disiarkan secara daring lewat kanal Youtube KPK.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah yang terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan wali kota yang telah didakwa oleh KPK. Firli juga memastikan tidak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah walaupun Pilkada tengah berproses. 

Pelaksanaan Pilkada, lanjut Firli, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Firli berharap jangan sampai ketika calon kepala daerah sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi 

Pembekalan itu diikuti oleh calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Firli menyatakan pada tahun 2020 ini, KPK telah menahan tiga kepala daerah yang terakhir adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Pada 2020 ini kami sudah tahan tiga kepala daerah. Terbaru kemarin Tasikmalaya (Wali Kota Tasikmalaya)," ujar Firli.

Dalam pembekalan itu, Firli juga kembali mengingatkan banyaknya kepala daerah yang ditangani lembaganya.

"Yang lebih memprihatinkan kita, sebanyak 19 gubernur dari 34 gubernur pernah tersangkut kasus korupsi. Sebanyak 122 bupati/wali kota kena kasus korupsi," katanya.

Selain itu, kata Firli, KPK juga mencatat bahwa 26 dari 34 provinsi telah terjadi kasus korupsi sepanjang 2004 sampai 2020.

"Dari 34 provinsi, sebanyak 26 provinsi terjadi korupsi, kalau begitu hanya delapan yang tidak," kata Firli. kepada awak media di gedung merah putih.

Reporter : Bambang.md

KPK TETAPKAN TERSANGKA BUPATI LABUHAN BATU UTARA

BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Pemberantasan Korupsi menetapkan KKS ( Kharuddin Syah alias Buyung) Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelasan, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pada jumat 4 Mei 2018 silam di Jakarta, dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang 400juta rupiah yang diduga sebagai uang suap terkait pengurusan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara 

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KKS Bupati Labuhanbatu Utara dan PJH swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 sebagai tersangka”. Ujar Lili saat jumpa pers Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10/11/2020.

Atas perbuatannya, Khairuddin Bupati Labuhanbatu Utara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH (Puji Suhartono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 10 sampai 29 November tahun 2020. Tersangka KSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan tersangka PJH ditahan di rutan Polres jakarta timur

Reporter : Bambang.md