Oknum Kepsek SDN 13 Arahan minta Dicopot Diduga PalsukanTanda Tangan Ketua Komite Sekolah Dan Oknum Guru Honor

BREAKING NEWS

Kepala SDN 13 Arahan Kusniati Dok : policewatch.news

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT -  Sejumlah Guru tenaga honor dan masyarakat desa arahan  hari ini senin (23/11) dimintai keterangan dari Dinas Pendidikan Lahat dipimpin langsung Kabid Tk/SD diruang sekolah SDN 13,

Informasi yang dikami dapatkan bahwa oknum kepala sekolah banyak permasalahan seperti honor guru diduga disunat, belum lagi pencairan serah terima bantuan nomor : 148C/ T/ 145300/KL/02/VIII/2019. dari PT.Bukit Asam sebesar 10 juta, pada pencairan tanggal 22 agustus 2020.
dimana tanda tangan ketua komite atas nama Nasran diduga dipalsukan dan saksi atas nama susi dan lilis turut dipalsukan oleh oknum kepsek tersebut.

Sementara Kepala sekolah SD Negeri 13 senin (23/11) saat ditemui policewatch.news dirinya membantah bahwa saya sudah menemui lilis dan "idak apo apo dio lagi di palembang dan dijelaskan lagi " idak katek tanda tangan mereka dipalsukan ujar " Kepsek Kusniati 

Disinggung masalah bantuan dana bos dijawab oleh kepala sekolah tidak ada masalah dan terkait tanda tangan ketua komite Nasran dan Susi, lilis semya dibantah oleh kepala sekolah " dak katek aku malsuke tanda tangan mereka, dan sempat kepsek SDN 13 memberikan amplop kepada wartawan dan ditolak maksudnya apa oknum kepsek kata " Bintang wartawan policwatch.news 

Pantauan policewatch.news senin (23/11) diruangan di 2 tempat warga dan guru honor menjalani pemerksaan oleh tim dinas pendidikan lahat, dipimpin langsung kabid tk/sd  namun sejauh ini belum tahu permasalahan apa mereka di mintai keterangan, tapi isu yang berkembang terkait masalah kepala sekolah 

Reporter : Bambang.MD

Simpan 25 Paket Sabu - Sabu Di Dompet Seorang Pemuda Di Tangkap Polisi.

 



Muara Enim Police Watch News,- Sebanyak 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang di dapat dari pelaku yang diketahui bernama Antra Yudha Prima (29 tahun) Pekerjaan Karyawan Swasta ini membuat pelaku berurusan dengan Polisi.

Bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba,

Dan selanjutnya Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH selaku ketua tim TARANTULA untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Setelah mendepatkan kebenaran Informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib team TARANTULA langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Sdr. Antra Yudha Prima di Jalan Desa Gunung Raja, Kecamatan 4 Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, sumsel.

Dari hasil penggeledahan badan Sdr. Antra Yudha Prima ditemukan 1 buah dompet bulat warna hitam yang berisi 25 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim TARANTULA langsung membawa Pelaku berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku Untuk dimintai keterangan

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. menyebutkan “Pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku”


Barang Bukti yang kita berhasil amankan dari pelaku berupa 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 4,32 gram, 1 buah dompet bulat warna hitam, 1 pack plastik klip bening baru dan 1 buah pipet yang di modifikasi” Pungkasnya

Irin /mpw M.E

Polsek Lawang Kidul Amankan Pemuda Yang Memiliki Narkotika Jenis Sabu - Sabu.




Muara Enim police Watch,- Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Heri Amrullah (29 Tahun) yang sedang berada didalam rumah kontrakannya Aska Agung Desa Keban Agung  Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

awalnya adanya pihak Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yulisman, SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan informasi bahwa pelaku sedang berada didalam  rumah kontrkannya yang beralamat Aska Agung Desa Keban Agung lalu berdasarkan informasi tersebut langsung Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA YULISMAN, SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku Heri Amrullah yang sedang berada didalam rumah kontrakannya.


dan pada hari Jum 'at , 20 November 2020 sekira jam 14.00 Wib akhirnya pelaku berhasil diamankan langsung Kanit Reskrim  bersama anggota reskrim melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya dan ditemukan 3 ( tiga ) paket kecil yang dibungkus Klip bening  kecil yang berisikan Narkotika yang diduga jenis sabu - sabu lalu Selanjutnya pelaku dan barang bukti  di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut,

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul” kata AKP Azizir Alim
 
“barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka yaitu 3 ( tiga ) paket kecil yang dibungkus klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 1,2 gram’ Pungkasnya

Irin/ mpw M.E

Tito Selaku Mendagri Berpotensi Melanggar Konstitusi

 


Red,POLICEWATCH,-  TERBITNYA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dibarengi dengan pernyataan sang menteri disertai emphasis kepada kepala daerah bahwa mereka yang melanggar akan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Publik intelligite kepada siapa ancaman tersebut ditujukan, namun demi kredit point positif dihadapan Tuan Presiden, Mendagri Tito “seperti” mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola Negara agak tidak ugal-ugalan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar pada hukum (rechtstaat) dan bukan Negara yang berdasar kepada kekuasaan (machtstaat). Hal ini jelas dinyatakan dalam Konstitusi kita Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Pendekatan yang dilakukan oleh Mendagri Tito adalah pendekatan kekuasaan bukan pendekatan hukum, mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapanpun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan.

Selain tentang pendekatan hukum, persoalan tentang daerah-daerah yang berada dalam wilayah NKRI juga diatur tersendiri dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi kita.

Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Bahkan persoalan kewenangan pun dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi: Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan.

Dasar hukum yang digunakan oleh Mendagri Tito dalam menerbitkan Instruksi Menteri, sepanjang pemahaman saya, tidak ada yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b.

Norma yang digunakan dalam pemberhentian kepala daerah adalah norma hukum yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah kepala daerah tersebut diberhentikan dan akhirnya akan diputuskan oleh melalui Mahkamah Agung, sedangkan pola pendekatan yang digunakan oleh Mendagri Tito adalah norma kekuasaan bahwa siapapun kepala daerah yang menurut Mendagri Tito secara subjektif melanggar peraturan akan diberhentikan menggunakan dasar hukum aquo yang ditafsirkan secara ugal-ugalan. Pun dalam praktiknya pemberhentian kepala daerah yang menggunakan dasar Pasal 78 dalam berbagai yurisprudensi adalah akibat pelanggaran hukum pidana khusus dalam bentuk korupsi maupun suap.

Dalam konteks tersebut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi. Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut sebelum pada akhirnya bergulir menjadi persoalan hukum tersendiri yang akhirnya merugikan Presiden Joko Widodo

Giofedi, SH.,MH.
Penulis adalah Ketua Umum Kahmi Muda

1DARI 4 KOMPLOTAN PENCURIAN BUAH SAWIT DIAMANKAN POLISI

 


POLICE WATCH NEWS,- KAYUAGUNG OKI- Salah satu komplotan pencuri buah kelapa sawit yang beraksi di Kebun milik PT. TMM yang berada di kawasan Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap Polisi, Jum'at (20/11/2020)Malam.
 
Pelaku bernama AHMAD SODIKIN (30) buruh asal Desa Karya Mukti Dusun 2 Kecamatan Mesuji OKI ini diamankan sekira pukul 00:30 Wib oleh Team Macan Macan Komering Polsek Mesuji dibawah pimpinan Kapolsek AKP. BUSTOMI dan Kanit Reskrim IPDA. AGUS MASYUDHI.
 
Kapolres OKI AKBP. ALAMSYAH PELUPESSY melalui Kasubbag Humas AKP. IRYANSYAH, Sabtu (21/11/2020) menjelaskan, "Mulanya anggota Pospol mendapatkan informasi telah terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit di Blok. 02 Kebun PT.TMM Desa Suka Mukti Mesuji.
 
"Waktu itu sekira pukul 22:30 Wib, Kamis (19/11/2020) malam, Karena mendapat informasi dari anggota Pospol bahwa ada aksi pencurian di Blok.02 kebun kelapa sawit PT.TMM, Kapospol Desa Suka Mukti  lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Mesuji", ungkap Iryansyah.
 
Setelah mendapat kabar itu, Kapolsek Mesuji AKP. BUSTOMI beserta Kanit Reskrim IPDA. AGUS MASYUDHI dan Team Macan Komering menuju TKP, untuk melakukan pengintaian lebih lanjut.
Kata Iryansyah lagi, tepatnya Jum'at(20/11/2020) pukul 00:30 Wib, para pelaku datang mau mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panennya dengan memakai sepeda motor.
 
"Kapolsek beserta Team langsung mengejar para pelaku, dan hanya 1 orang yang dapat ditanggkap yaitu AHMAD SODIKIN, sementara 3 orang rekan lainnya berinisial AN (35), AR (25) dan HN (25) berhasil kabur dari sergapan Team Macan Komering Polsek Mesuji", ungkap Iryansyah.
 
"Setelah berhasil ditanggkap , pelaku  AHMAD SODIKIN dibawa ke Mapolsek Mesuji beserta barang bukti 2 unit Sepeda Motor, 1 Enggrek dan 130 tandan Buah Kelapa Sawit", Pungkas Iryansyah.
(Investigasi MPP Sumsel)

 

AKSI BEGAL BERSENJATA MERENGGUT NYAWA

ILUSTRASI


POLICE WATCH NEWS,- KAYUAGUNG OKI- Begal bersenjata api beraksi di wilayah Desa Catur Tunggal Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pelaku yang hingga saat ini masih dalam buruan petugas kepolisian menembak korbannya JOKO SUSILO (28) yang tercatat warga Dusun V Desa Surya Karta Kecamatan Mesuji Makmur OKI, hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

JOKO SUSILO menjadi korban penembakan oleh pelaku begal, Sabtu(21/11/2020) sekira pukul 07:30 Wib, dijalan Desa Catur Tunggal Kecamatan Mesuji Makmur OKI, saat ia bersama istri dan anaknya pergi ke pasar Desa Catur Tunggal mengendarai sepeda motor Vespa warna hitam putih.

"Ditengah perjalanan, setiba disamping pekuburan Desa Catur Tunggal, korban dihadang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda R15 warna biru", ungkap Kapolres  OKI  AKBP. ALAMSYAH PELUPESSY melaui Kasubag Humas  AKP. IRYANSYAH, Minggu(22/11/2020).

Sementara itu, Kapolsek Mesuji Makmur IPTU. TAMBA menambahkan, Usai kejadian istri korban saat itu langsung berteriak minta tolong, warga pun berdatangan membantu untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat, Namun sayang saat dalam perjalanan korban meninggal dunia.

"Kasus ini sudah ditangani POLSEK Mesuji Makmur dan di-backup oleh Sat Reskrim POLRES OKI. Kita saat ini masih berada dilapangan untuk mengejar pelaku, kami minta pelaku segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami ambil tindakan tegas dan terukur" ungkap Kapolsek.

Karena, tambah Kapolsek "Pelaku juga melakukan aksinya terhadap korban Marsih yang sedang mengendarai sepeda Motor Beat warna biru dan mengambil barang milik korban ini, berupa HP Nokia serta uang Tunai Rp.1.250.000.
Pelaku lari kearah Desa Surya Karta Dusun Transat Kecamatan Mesuji Makmur OKI", pungkas Kapolsek.***(Investigasi MPP Sumsel)

BERTABUR BINTANG "PB.PARFI PRIODE 2020-2025" MELAKUKAN PELANTIKAN PENGURUS

   

Dok:istimewa 


Red, POLICEWATCH, -  Sejumlah Artis Film dan Sinetron baik senior maupun yunior, sutradara dan produser hadir dalam acara pelantikan Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB.PARFI) di Gedung megahThe Opus Ballroom Tribrata Darmawangsa jakarta pada hari sabtu 21 Nopember 2020.

Setelah mendapatkan legalitas Kemenkumham RI berupa nomor AHU 0000933.AH.01.08.tahun2020 PB PARFI langsung bergerak cepat dengan sejumlah program dan pembenahan pembenahan meliputi tata kelola administrasi , road show ke PARFI daerah , dan bermitra dengan sejumlah Departemen dan lembaga pemerintahan seperti MPR , Kemenkes ,Kemensos,BNPB,Kemendagri , Menparekraf , Koperasi , SS, dll .


Acara yang berlangsung meriah dan khidmat itu dimulai dari rampak gendang yang mengiringi perjalanan Ketua Umum Alicia Djohar dan Waketum Paramitha Rusady dari Lobby kedalam tempat acara berlangsung dan ditutup dengan penampilan penyanyi senior Ita purnama sari , Sylvana Herman yang bernyanyi bersama Paramitha Rusadi setelah sebelumnya Dewi Yul dan Ully Sigar Rusady tampil menarik dengan lagu khasnya.serta Mus Mujiono dengan beberapa lagu Hits.

Dalam sambutanya Alicia Djohar mengatakan" akan tetap menjaga visi misinya dalam mengemban amanah 5 tahun ke depan ,yaitu menjadikan PARFI sebagai organisasi utama para Insan film yang kreatif ,tertib dan Profesional dijalankan dengan penuh kesantunan.

.

Di sisi lain Anggota Dewan Pembina Jendral TNI A .Tamim memberi penegasan agar Anggota dan pengurus PARFI bersatu padu membangun kebesaran Organisasi ini.." Sedangkan Pong Hardjatmo sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi lebih merasa ikut bahagia dengan terlaksananya acara pelantikan yang beberapa kali tertunda akibat pademi.

Prosesi pelantikan sendiri berjalan lancar dan dipimpin oleh Sekretaris Umum Gusti Randa. 200 orang lebih hadir dalam acara tersebut , dan tetap dengan Prokes juga mengutamakan aturan PSBB


Nampak juga hadir dalam acara diantaranya yaitu : Barbie Kumalasari , Erna santoso , ozi sahputra ,Helsy herlinda ,evie singh, Emma Febry ,Yetty lorent ,Hanna Widjaja ,Teguh Yulianto , Aditya Gumay, Tenor As ,Sandra Naholo, Evry joe ,Dedi Setiadi, Shanker ,Krisna Mukti ,Reynold Surbakti, dan hadir pula dari beberapa PARFI Daerah.

Wakil Ketua umum Paramitha Rusady yang juga menjadi ketua Panitia bersama Wakil Sekretaris umum Syam L.Fin menjadi kreator rangkain acara ini yang yang juga dihadiri oleh pejabat dari Kemendikbud. dalam kesempatan ini PB. PARFI juga sekaligus melantik ketua LBH PARFI ,YAFI ,PT dan Koperasi. acara yang yang dipandu oleh artis Ratna Listy ini diakhiri dengan Konferensi Pres dari berbagai Media tv dan online. 

Selamat PARFI 2020-2025 Teruslah berkibar ,maju, tertib , santun dan profesional.

Sumber: PB PARFI
Pewarata : M Rodhi irfanto

Oknum Kepsek SDN 13 Arahan Merapi Timur Diduga Palsukan Tanda tangan Ketua Komite Dan 2 Saksi Pencarian Dana CSR Senilai Rp 10 Juta

BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Oknum Kepsek SDN 13 Arahan Merapi Timur, Kabupate Lahat, Salah satu guru honor  inisial (SS) dikonfirmasi melalui telepon wahtsupp senin (23/11) memang benar tanda tangan saya di palsukan oleh oknum kepsek SDN 13, 

" Saat pencairan bantuan  dana CSR PT.Bukut Asan untuk pembelian satu perangkat alar marching band sebesar Rp 10 Juta pada tanggal 22 agustus 2019 hampir satu tahun,  akhirnya ketahuan dan diakui kepala sekolah meminta maat kata " SS

Masih ungkap dia bahwa tanda tangan saya dan ketua komite Nasran turut dipalsukan oleh oknum kepsek SD Negeri 13 " kok beraninya kepala sekolah memalsukan tanda tangan saya dan ketua komite untuk pencairan bantuan CSR PT.BA tegas " SS saat dihubungi policewatch.news senin (23/11)

Terpisah Ketua LSM Ratu Adil Indonesia saat dimintai tanggapan ini perbuatan sudah melawan hukum bisa dipidanakan atas pemalsuhan tanda tangan berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHP ancaman 6 tahun penjara terang ' Malik

Sementara Kepsek SDN 13 Arahan hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasinya

Reporter : Bambang.MD

Tim Komodo Reskrim Polres OKI Tangkap 2 Pelaku Curas Sikat Musi 2020

 
POLICEWATCH.NEWS - OI,- Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban atas nama Tegar Aditya Lesmono  dan Furi Asti Wijayanti  yang mana pada saat itu korban sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 17.15 WIB 
Tiba-tiba datang 3 orang laki laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih berboncengan bertiga salah seorang pelaku yang dibonceng duduk di bagian tengah langsung menarik dan berhasil merampas Tas Ransel milik Korban dan Pelaku langsung melarikan diri ke arah Tanjung Raja.

Mengetahui hal tersebut korban langsung mengejar Sepedamotor yang dikendarai oleh 3 orang pelaku.saat terjadi kejar-kejaran dan terlihat oleh Pelapor/Korban salah satu pelaku yang duduk di bagian tengah mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakkan ke arah korban sebanyak 2 (Dua) kali namun tidak mengenainya. 
Akibat ditembak oleh pelaku, Korban takut dan tidak melakukan pengejaran kemudian para pelaku berhasil melarikan diri.

Korban  melaporkan Kejadian ke Polres Ogan Ilir utk ditindak lanjuti.

Atas Laporan Korban Kemudian dilakukan Penyelidikan di lapangan oleh Tiem Opsnal KOMODO Sat Reskrim Polres OI dan didapat Informasi tentang keberadaan para pelaku.
Diketahui pelaku curas adalah Ahad Sangkut dan Dodi maka kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keberadaan para tersangka oleh Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan ilir yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,SH  MH di dampingi Kanit Pidum Ipda Hari Putra Makmur 

Pewarta : Tim

Kapuspen : Tidak Pernah ada Perintah Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab dari Mabes TNI

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad 

Red, POLICEWATCH,- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad memastikan tidak pernah ada perintah pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab dari Mabes TNI. Perintah tersebut ada di jajaran Kodam Jaya.

Penegasan Riad merespons viralnya video pencopotan baliho besar bergambar Habib Rizieq oleh sejumlah pria berbaju loreng. Mereka mempreteli baliho yang bertebaran di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tidak ada (perintah) pencopotan baliho kalau di Mabes. Itu kebijakan Panglima Kodam Jaya, karena melihat situasi di lapangan," ujar Riad saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020). 

Ditanya mengenai sikap Mabes TNI mengenai pencopotan baliho tersebut, Riad enggan menjelaskan. Intinya, kata abituren Akmil 1988 ini, tindakan yang dimaksudkan untuk penertiban tersebut merupakan kebijakan Kodam Jaya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengakui pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh sekelompok orang berbaju loreng merupakan perintahnya. Menurut Dudung, pencopotan itu dilakukan lantaran beberapa kali upaya pencopotan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP gagal.

 "Oke, ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung, usai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi. 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, para pria berbaju loreng tersebut berasal dari Garnisun. Menurut dia, siapa pun di Indonesia harus tertib hukum.

"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu (menurunkan baliho). Begini, kalau siapapun di republik ini, siapapun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum," kata mantan Danjen Akademi TNI tersebut***
Pewarata : M Rodhi Irfanto