Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Massa Umat Muslim Garut Geruduk Polres

 

Dok: MPW

Garut, POLICEWATCH,-  Terkait Penahanan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), mulai memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah

Seperti yang dilakukan ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Umat Muslim Garut dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Garut, Senin (14/12).

Massa meminta polisi segera membebaskan HRS serta mengusut tuntas kasus kematian 6 orang laskar FPI.

"Kami meminta polisi agar melepaskan Habib Rizieq Shihab, karena dinilai tidak bersalah," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ustad Inang, Senin (14/12), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelum menggeruduk Polres Garut, massa FPI melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan orasi di Lapangan Oto Iskandar Dinata (Alun-alun) Garut. Setelah itu mereka melakukan long march menuju kantor Polres Garut.

"Kami menyampaikan aspirasi yang sama, di sini kita langsung kepada aparat kepolisian," ungkap ustaz Inang.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi saling dorong antara massa FPI dan anggota kepolisian, pada saat massa ingin masuk ke halaman Polres Garut.

Namun, aksi saling dorong tak berlangsung lama karena para koordinator aksi bisa menenangkan massa dan melanjutkan orasi.***

Pewarta : Dera/Usep

Dipanggil Mabes Polri " Wartawan Edy Mulyadi Tidak Datang" Terkait Investigasi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Japek

 

Edy Mulyadi Wartawan Senior

Red, POLICEWATCH,-  Dalam waktu singkat, hanya satu hari, video reportase dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang dibuatnya ditonton lebih dari 1 juta kali. Edy Mulyadi mengunjungi titik itu untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan lalu (7/12)

Polisi menyebutkan, telah terjadi aksi tembak menembak yang berujung pada kematian keenam pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu. Sementara pihak FPI membantah mempersenjatai anggotanya.

Buntut dari video reportase itu, Edy Mulyadi dipanggil polisi. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020, Edy diminta untuk menghadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari, Senin (14/7) pukul 13.00 WIB.

Edy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas.

Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.

Ketika melaporkan dari rest area KM 50 tol Japek, Edy mengenakan rompi merah Forum News Network (FNN), media tempat dimana ia sekarang bekerja.

Edy adalah seorang wartawan senior yang telah malang melintang bekerja di berbagai media. Karier jurnalistiknya dimulai pada 1991 dengan bekerja sebagai wartawan Neraca. Lalu ia bekerja sebagai wartawan Media Indonesia, Metro TV, dan TPI. Edy juga pernah bekerja di Warta Ekonomi.

Karier jurnalistik ini dijelaskan Edy dalam video lain yang dibuat untuk menjawab tudingan sementara kalangan yang meragukan riwayatnya di dunia kewartawanan.

Selain sebagai wartawan, Edy juga dikenal sebagai da'i, dan belakangan aktif di kelompok GNPF MUI.

Edy juga menunjukkan salah satu buku yang ditulisnya yang berjudul “Sri Mulyani Neolib Lho” yang menyoroti berbagai kebijakan Sri Mulyani yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia dan negara, termasuk megaskandal Bank Century yang terjadi 2008 lalu.  

“Mohon maaf, saya mungkin bisa bilang saya bukan wartawan kaleng-kaleng. Ada rekam jejak,” katanya dalam video yang telah ditonton lebih dari 400 ribu kali itu

Wartawan Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin.

"Enggak datang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Menurut John, Edy mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihaknya menginformasikan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim hari ini, karena telah memiliki kegiatan lain.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," katanya pula.
***

Pewarta : Sutomo

 

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Wakil Bupati Johan AnuarTersangka Kasus Dugaan Korupsi TPU 5,7 M


Palembang- policewatch.news Pasca berkas perkara Johan Anuar tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan lahan TPU di OKU,di Limpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Pengadilan Tipikor Palembang Senin (14/12/2020)

Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum Johan Anuar mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang maka pihaknya akan menyiapkan Tim Lawyer untuk mendampingi di persidangan nanti ujarnya kepada wartawan 

"Selain itu, saat ini kita akan memperlajari
surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK kepada Tim Lawyer," ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir)  KPK Ali Fikri membenarkan Jika berkas perkara Jon Anuar,sudah di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan juga masa penahanan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang 

JPU KPU juga sampai saat ini masih menunggu penetapan Petunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dan pembacaan surat  dakwaan "ujarnya
 
Disisi lain, Juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, dengan diterimanya berkas perkara tersebut maka nantinya Ketua PN Palembang akan menunjuk Tim Majelis Hakim yang akan menyidangkan Johan Anuar Tersangka Kasus dugaan Tempat Pemakamam Umum kerugian negara sekitar 5,6 M

"Kalau untuk  jadwal sidangnya kita masih menunggu penunjukan Tim Majelis Hakim  oleh Ketua PN Palembang. Nanti Majelis Hakim yang ditunjuk baru akan menetapkan jadwal sidangnya," tutup dia. 

Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Konstruksi perkara
JA (Johan Anuar tidak dibacakan) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman. 

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOPnya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013;

Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA);

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar. 

Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Reporter : Bambang.MD

Sejumlah Nama, Tokoh dan Politikus Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Dok : MPW


Red, POLCEWATCH,-   Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq belum memutuskan pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, ditahan sejak Sabtu (12/12), di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Aziz mengklaim sejumlah pihaknya juga sudah bersedia menjadi penjamin, seperti Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman, hingga Hbaib Aboe Bakar Al Habsy yang juga Sekjen PKS

Sebelumnya Anggota DPR Fadli Zon juga menyampaikan kesediaan jadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Menurut Aziz, Habib Rizieq masih berdiskusi dengan tim hukum untuk mempertimbangkan matang-matang permohonan penangguhan penahan tersebut

"Kami menghormati kesediaan para tokoh-tokoh dan berbagai pihak yang bersedia untuk menjamin penangguhan penahanan habib Rizieq Shihab," kata Aziz. Aziz yang merangkap sebagai kuasa hukum Habib Rizieq juga  mengapreasi berbagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap ayah dari Syarifah Najwa Shihab itu.

Apresiasi juga disampaikan atas berbagai petisi yang muncul di masyarakat, dan mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.

"Upaya-upaya dari masyarakat termasuk para tokoh yang sangat kami hormati, baik tokoh agama, tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat," pungakas Aziz. 

Sebelumnya, Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Penahanan Rizieq dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang***

Pewarta:Rudi S/Begex

IPW : Ada Tiga Pelanggaran SOP yang dilakukan Anggota Polri, Terutama dalam Kasus kematian Empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian

 SIARAN PERS IPW


red, POLICEWATCH,- Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq di KM 50 Tol Cikampek. Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM.

Ind Police Watch (IPW) berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tsb. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq.

Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.

Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tabgannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?

Kedua, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.
Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil. Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tsb. Demikian penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono; "Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur".
Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.
Dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang. Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan.

Pewarta : M Rodhi irfanto
Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch

PT. WWS dan Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto Tandatangani Perjanjian Kerjasama

 



SAWAHLUNTO,POLICEWATCH, – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto. Kerjasama ini dimaksudkan untuk pemanfaatan destinasi wisata air Waterboom pada kegiatan kurikuler dan non kurikuler di kegiatan olahraga renang bagi pelajar TK, SD dan SMP. 

Penandatanganan perjanjian kerjasama (Memorandum Of Understanding/MoU) PT. WWS dengan Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto itu dilakukan Senin 14 Desember 2020 tadi di Balikota dengan disaksikan oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur PT. WWS, Epy Kusnadi dan Kepala Dinas Pendidikan, Asril.


Selain sebagai fasilitas kegiatan olahraga renang, dalam ruang lingkup kerjasama tersebut juga mencakup pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di luar sekolah dan meeting/rapat – rapat dinas. 

Walikota Sawahlunto Deri Asta menyebutkan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Waterboom serta meningkatkan kompetensi pendidikan di bidang kurikuler dan non kurikuler.


“Kerjasama ini akan meningkatkan kunjungan ke Waterboom. Kemudian bagi para pelajar juga meningkatkan kompetensi pelajaran khususnya di mata pelajaran olahraga yakni olahraga berenang,” kata Walikota Deri Asta. Pewata (Jon)

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri Diduga Tersandung Tindak Pidana



Palembang - policewatch.news - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr. Eko Indra Heri S., MM Memimpin Upacara PTDH Anggota Polri di Lapangan Upacara Mapolda Sumsel, Senin (14/12).

Dalam upacara PTDH kali ini, ada 8 personel Polda Sumsel yang akan di PTDH yaitu  3 personel Satker Polda Sumsel dan 5 Personel Polres Jajaran.

Satker Polda Sumsel:
1. Brigadir Agus Dianto Nrp 84081479 Ba Yanma Polda Sumsel; 
Kasus : *Penggelapan dengan pemberatan (saat ini di rutan)* 
PN.Prabumulih Nomor :304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. AGUS DIANTO BIN AHMAD SARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penggelapan dengan pemberatan* .dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan

2. Brigadir Hendy Afrizal Nrp 86040007 Ba Dit Samapta Polda Sumseli 
Kasus : *Disersi* sudah 6 x SKHD dan Disersi sejak  Januari 2019 sampai sekarang

3. Briptu Anton Budiarto Nrp 82120302 Ba Spn Polda Sumsel; 
Kasus : *Disersi*  4 kali SKHD dan Disersi 2 Tahun

Satwil Jajaran:
1. Bripka Tomi Hermanto Nrp 81030344 Ba Polres Lubuk Linggau
Kasus : *Disersi* 
SKHD 3 kali dan disersi 4 THN

2. BrigadirAliluddin Damanik, SH Nrp 80010905 Ba Polres Ogan Komering
Kasus : Narkoba, ditahan di rutan  PN. Kayuagung Nomor : 682/Pid. Sus/2018/PN.Kag tanggal 13 Februari 2019 menjatuhkan pidana terdakwa an. ALILUDIN DAMANIK, SH Bin MAHMUN DAMANIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi Diri sendiri dengan pidana penjara selam 3 tahun

3. Briptu Sony Akolayoda Nrp 86090645 Ba Polres Empat Lawang Kasus : Disersi  3 kali SKHD dan disesrsi 2 Tahun 

4. Briptu Arif Hidayattullah Nrp 87091115 Ba Polres Empat Lawang; Kasus : Narkoba (dalam tahanan rutan vonis 12 tahun  PN. Lubuk Linggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. ARIEF HIDAYAT TULLAH BIN SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli narkotika 
golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram

5. Bripda Kapatrea Nrp 86081540 Ba Polres Lubuk Llnggau; Kasus : Disersi*l  SKHD 3 kali dan disersi 4 tahun 

Perwarta :Bambang/ IWO

Waooo!!! Dua Sejoli di Perempatan Kenjeran Surabaya Berbuat Hal Yang Tak Patut di Contoh

POLICEWATCH. NEWS. SURABAYA–Sempat Viral Sebuah video dua sejoli melakukan perbuatan tidak senono saat berboncengan motor di jalanan perempatan Kenjeran Surabaya berhasil di abadikan salah satu pengendara dan beredar luas ditengah masyarakat baik di Whatshaap Grub maupun media Facebook sejak Minggu (13/12/2020).

Video berdurasi 30 detik itu menampilkan seorang pria dibonceng seorang perempuan bermasker menggunakan motor Honda Vario berwarna merah berhenti ketika lampu merah dan keduanya tidak mengenakan helm.

Sang pria tersebut memeluk perempuan itu dari belakang kemudian menciuminya sambil meraba-raba alat vital si perempuan dibalik bajunya. Sementara si perempuan terlihat pasrah seakan tak risih menerima perlakuan cabul walau berada di tempat umum.

Jika dilihat dari bangunan yang ada disekitar lokasi, diduga kuat aksi tak senonoh tersebut terjadi di perempatan Jalan Kenjeran Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Hal itu terlihat dari kubah Masjid Al Ishlah yang tampak dalam video.

Dalam vidio tersebut diduga laki-lakinya sedang dibawah pengaruh alkohol alias mabuk dan habis berhubungan badan. (Dor)

MELANGGAR ATURAN DAN DAPAT DI PIDANA PROYEK IRIGASI DIDUGA SILUMAN PADA JALAN LINTAS DESA WAETELE-WAEKASAR TIDAK MEMASANG PAPAN INFORMASI PROYEK DAN GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

 






WAEAPO, POLICEWACTH.NEWS,- Proyek tanpa papan nama informasi proyek dan gunakan material pasir ilegal merupakam suatu "Pelanggaran", karena menabrak amanat Undang-undang dan Peraturan lainnya.

Sebagaimana proyek irigasi diduga "Siluman" yang berada di Jalan lintas yang menghubungkan Desa Waetele denga Desa Waekasar tanpa papan nama informasi proyek. Selain tanpa papan nama ingformasi proyek, hasil pantauan www.policewatch.news di lokasi kegiatan proyek Jalan lintas, Desa Waetele-Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru terpantau dikerjakan asal-asalan dan gunakan material pasir dari tambang batuan ilegal, Senin,(14/12/2020).

Dilokasi kegiatan tampak kegiatan asal- asalah dengan mencampur pasir dan semen seadanya di atas tanah tanpa alas (tanpa kotak campuran). Selain itu material yang di gunakan merupakan pasir dari tambang batuan ilegal yang berada di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

Berdasarkan tinjauan lapangan dengan tidak adanya papan nama informasi proyek maka pihak Kontraktor telah melanggar aturan. Padahal sudah jelas transparansi anggaran sudah menjadi keharusan  dilaksanakannya.


Ketentuan yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP yang dilanggar beberapa peraturan yang di langgar seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Maka jika di lapangan terdapat sebuah proyek irigasi seperti yang terpantau di Jalan lintas Desa Waetele-Desa Waekasar Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang tidak menyertakan Papan Nama Informasi  Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. 

Selain itu penggunaan material pasir yang berasal dari tambang batuan ilegal juga berpotensi pidana karena telah melanggar UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU  No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

" Pasal 16, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Sampai berita ini di publikasikan belum ada yang bisa dikonfirmasi terkain proyek irigasi tersebut, sementara Selamet Widodo yang menurut Tarno Kepala Tukang di konfirmasi di Kediamannya di Dusun Flamboyan Desa Waenetat, Kecamata Waeapo Nanti akan menanyakan ke PU Provinsi terkait pekerjaan tersebut yang sampai saat ini belum memasang papan nama informasi proyek, dan pengerjaannya terkesan asal kerja dengan mencampur material pasir dan semen di atas tanah seadannya dan juga menggunakan material pasir dari tambang batuan ilegal.

Reporter: Aam Purnama

Richard Sudah Membentuk 25 Tim Kader Stunting Setiap Desa di Muba



Muba-POLICEWATCH NEWS-
Usai sudah Richard Chahyadi kunjungi 227 desa  dan 15 kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin di mulai dari hari Senin ( 9/7/20 ) di desa Suka Damai kecamatan Tungkal Jaya  dan berakhir pada hari Jum,at ( 4/12/20 ) di desa Bandar Agung kecamatan Lalan.

Kegiatan ini dalam rangka menyampaikan program Stunting  ke desa - desa  berdasarkan Pemendesa PDTT nomor 11 tahun 2019 pasal 6 ayat 3 e tentang Prioritas penggunaan dana desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa sala- satunya berupa Penanggulangan kemiskinan untuk melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis( stunting) pelatihan Integritas Paud dan Posyandu untuk Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Pencegahan Stunting Dana Desa APBN 2020, yang di ikuti oleh kader-kader posyandu, guru paud, kader PKK., para bidan. Kader KPM, dan ibu balita.

Selama mengelilingi 227 desa di kabupaten Muba Richard sudah membentuk 25 kader Stunting dalam setiap desa.

Setiap kunjungan ke desa- desa tak henti- hentinya kepala dinas PMD ini menyapa warga desa dan menyampaikan salam dari mantan bupati muba dua priode dan mantan gubernur sumsel dua priode H. Alek Nuorden serta menyampaikan pesan bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alek.

Setiap kunjungan ke desa para warga desa terutama para ibu- ibu sangat antusias menyambut Richard Chahyadi seolah jadi idola para ibu - ibu yang  ingin bersalaman dan berpoto bersama- sama dengan mantan pejabat Bupati dan Walikota ini.

Menurut Richard, materi Stunting yang perlu disampaikan meliputi, materi kesehatan serta materi pola hidup sehat materi pola bersih dan sebagainya.

Pemerintah desa memiliki sumber dana 
ada tiga yang bersumber dari APBN yaitu dari pusat yaitu dana desa ( DD) dan ada dari dana yang bersumber dari kabupaten ( ADDK) serta dana bersumber dari pendapatan yang lainnya dan semuanya  itu sah menurut UU, yang akurat yaitu dana yang diterima oleh pusat dan yang kita bahas sumber dana yang bersumber dari pusat yaitu dana desa.

Lanjut Richard, masa kehamilan sampai dengan 1000 hari masa pertumbuhan akibat kurang gizi, kurang ASI dan asupan makanan. Adanya kasus tersebut pemerintah berharap Dana Desa-lah solusinya karena kita ketahui stunting menjadi persoalan Nasional bukan hanya peroalan di daerah kita saja, ucapnya.

Dijelaskan Richard, Tahun 2019 angka pertumbuhan stunting di Indonesia ini 37% ditahun 2020 ini menjadi 26 sampai dengan 27 % berarti angkanya menurun. Harapan Presiden kita  kedepannya Stunting ini Zero % akibat Stunting ini negara dirugikan 300 triliun pertahun.

Kegiatan stunting adalah kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh seluruh desa yang ada di indonesia untuk mendukung program pemetintah pusat dalam mengatasi pertumbuhan stunting sehingga setiap warga dan pemerintah desa diberikan pencerahan agar dapat melakukan langkah langkah pencegahan stunting dan mengalokasikan anggaran DD yg tepat agar angka stunting menurun sesuai harapan Presiden RI," ungkap richard.(Wahyudi/ril)